Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i0.908

Taxpayer Awareness and Knowledge Boost Tax Compliance during COVID-19: Role of Socialization


Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan Pajak Selama COVID-19 Peran Sosialisasi

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

taxpayer tax compliance COVID-19 tax socialization awareness

Abstract

The aim of this study is to investigate the influence of taxpayer attitude, awareness, and tax knowledge on tax compliance during the COVID-19 pandemic, with tax socialization as a moderating variable. The study focuses on 33 businesses registered under the Indonesian Contractor and Mechanical Association (AKLI) Sidoarjo branch in 2022, using purposive sampling criteria. The SmartPLS (Partial Least Square) analysis was used to analyze the data. The results indicate that taxpayer attitude does not significantly affect tax compliance, while taxpayer awareness and tax knowledge do have an impact. Tax socialization moderates taxpayer awareness but does not moderate taxpayer attitude or tax knowledge on tax compliance. The study implies that tax authorities should prioritize tax socialization programs to increase taxpayer awareness and ultimately improve tax compliance during the COVID-19 pandemic.

Highlights:

  1. Taxpayer awareness and knowledge have a significant impact on tax compliance during the COVID-19 pandemic.
  2. Tax socialization moderates taxpayer awareness but does not affect taxpayer attitude or tax knowledge on tax compliance.
  3. Tax authorities should prioritize tax socialization programs to increase taxpayer awareness and ultimately improve tax compliance during the COVID-19 pandemic.

Pendahuluan

Saat ini, Novel Corona Virus Disease 19 atau Covid – 19 wabahnya telah melanda diseluruh belahan negara didunia. Wabah Covid – 19 yang tengah melanda diseluruh belahan negara ini biasa disebut dengan Pandemi Covid – 19. Pandemi Covid – 19 saat ini dinyatakan masih belum dapat diketahui kapan akan berakhirnya, adanya Pandemi Covid – 19 ini juga memberikan berbagai dampak yang sangat besar terhadap sistem ketatanegaraan diseluruh belahan negara didunia. Dampak dari adanya Pandemi Covid – 19 tersebut secara makro akan mempengaruhi jalannya sebuah roda pemerintahan di suatu negara. Seperti yang telah kita ketahui, Pandemi Covid – 19 yang melanda diseluruh belahan negara sangat berdampak besar dalam perekonomian secara global, terutama di negara Indonesia[1]. Di Indonesia sendiri Pandemi Covid – 19 yang tengah melanda, dengan sigap pemerintahan mengeluarkan berbagai pencegahan untuk mengatasi dampak penyebaran virus Covid – 19 yang tengah melanda, salah satunya dengan vaksinasi Covid-19. Dengan vaksin, penularan Covid-19 lambat-laun semakin berkurang. Di Indonesia, penerimaan pajak yang terjadi pada kuartal I – 2020 tercatat telah mengalami penurunan minus hingga 2,5%. Hal ini diprediksi bahwa penerimaan pajak akan mengalami penurunan 5,9% apabila dibanding dengan tahun sebelumnya yang diakibatkan pandemi Covid-19[2]. Di sejumlah negara, instrumen pajak dipilih sebagai salah satu cara alternatif untuk menyelamatkan perekonomian negaranya, akan tetapi hal tersebut mengakibatkan penerimaan pajak akan menjadi semakin berkurang.

Pandemi Covid – 19 ini juga disebut sebagai salah satu dampak pemicu merosotnya kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak melengkapi segala kewajiban perpajakan dan menjalankan hak perpajakannya serta tunduk terhadap aturan undang-undang perpajakan [3]. Sebagai negara yang sumber pendapatan pajak terbesar salah satunya dari umkm, maka umkm berpotensi untuk menyetabilkan perokonomian di Indonesia dengan pembayaran pajaknya. Untuk mendukung perkembangan umkm dimasa covid 19 Pemerintahan Indonesia tengah membuat sebuah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni dengan penangguhan serta subsidi bunga untuk pelaku usaha umkm, pemberian bantuan modal kerja, pemberian training dengan menggunakan fasilitas daring untuk pelaku usaha umkm, serta pembentukan platform secara digital guna mempermudah pemasaran suatu usaha.

Sikap adalah evaluasi sebuah keyakinan atas perasaan yang positif ataupun negatif dari seseorang apabila perlu melakukan perbuatan yang akan. Sedangkan sikap wajib pajak didefinisikan sebagai pandangan seorang wajib pajak atas perolehan laba atau ruginya dalam melaksanakan tanggungjawab perpajakannya, pertimbangan atas sebuah kondisi keuangan demi memenuhi kewajiban pajak beserta risiko – risiko yang mungkin akan ditimbulkan jika tidak melakukan pembayaran pajak [4].

Kesadaran perpajakan adalah sebuah kerelaan kewajiban serta memberi kontribusi pada negara untuk menunjang pembangunan sebuah negara. Adanya tingkat kesadaran yang tinggi dari wajib pajak dengan berpendapat jika membayar pajak bukanlah sebagai beban, namun sebagai sebuah kewajiban serta tanggungjawab mereka selaku warga negara sehingga sanggup mendorong wajib pajak melakukan pembayaran pajaknya dengan sukarela [4].

Pengetahuan perpajakan merupakan sebuah kondisi dimana wajib pajak mengetahui serta memahami mengenai kebijakan perpajakan, tata cara perpajakan, fungsi pajak, serta keuntungan yang akan diperoleh. Sehingga, pengetahuan atas perpajakan dapat dijadikan sebagai suatu penjelasan yang berguna bagi wajib pajak untuk melangkah, mengambil keputusan, serta mengerti tanggungjawab dan haknya dalam perpajakannya. Pengetahuan pajak adalah sebuah jenjang pengetahuan mengenai konsep pajak dasar yang terdiri atas tata tertib perpajakan dan pengetahuan keuangan yang harus dipahami bagi seorang wajib pajak dalam rangka untuk melaksanakan tanggungjawab perpajakannya [4].

Upaya Direktorat Jendral Pajak dalam menumbuhkan kepatuhan wajib pajak ialah melalui sosialisasi perpajakan. Sosialisasi perpajakan adalah sebuah upaya guna memberi pengertian, informasi, dan pembinaan pada masyarakat tentang seluruh bentuk yang memiliki terkaitan dengan perpajakan serta perundang-undangannya. Sosialisasi pajak ini dapat dijalankan menggunakan media komunikasi, baik media cetak semacam surat kabar, majalah ataupun media audio visual semacam radio dan televisi [5].

Hasil penelitian yang dilakukan oleh [4] mengenai pengaruh sikap wajib pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian [6] menyatakan bahwa sikap wajib pajak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian lain yang dilakukan [7] sikap wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terahap kepatuhan wajib pajak pada pelaku ekonomi kreatif sub sektor fashion. Sikap wajib pajak ini bertambah baik, oleh karena itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran perpajakan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh [8] diketahui bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Payakumbuh. Penelitian yang dilakukan [9] menunjukan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Jakarta. Sedangkan penelitian lain yang [4], dan [7] menunujukkan pengaruh yang tidak signifikan dari kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh [6] menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu penelitian yang dilakukan [9] menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pengetahuan perpajakan dapat digunakan untuk meningkatkan kemauan wajib pajak untuk membayar pajak dikarenakan, wajib pajak yang sudah memahami kebijakan perpajakan akan berfikir untuk melakukan pembayaran pajak daripada terkena sanksi perpajakan. Selain itu, penelitian [10] menunjukkan bahwa pengetahuan pajak mempunyai pengaruh negatif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang berarti wajib pajak mempunyai tingkat pengetahuan pajak yang baik sebenarnya mencari cara untuk menghindari kewajiban pajaknya

Penelitian yang dilakukan oleh [11], sosialisasi perpajakan tidak dapat memperkuat hubungan antara sikap wajib pajak atas penerapan PP No. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dikarenakan kurangnya sosialisasi perpajakan oleh KPP Pratama Depok.

Hasil penelitan [12] Sosialisasi Perpajakan mampu memerkuat pengaruh Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT Tabanan. Artinya semakin sering dilakukan Sosialisasi Perpajakan maka akan meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak untuk patuh atau melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian [13] yakni sosialisasi perpajakan sebagai moderasi memperlemah pengetahuan perpajakan dan hasilnya tidak berpengaruh signifikan dikarena masih banyak pemilik usaha dan karyawan Perkantoran Sunrise Garden yang belum mengikuti sosialisasi perpajakan sehingga belum banyak ilmu pengetahuan yang didapatnya.

Mengingat fenomena tersebut di atas dan penelitian-penelitian sebelumnya masih menghasilkan temuan yang tidak konsisten, maka perlu dilakukan penelitian tambahan yang berguna untuk menentukan temuan jika diterapkan pada berbagai kondisi dan waktu lingkungan. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak pada masa Covid 19 dengan menggunakan periode waktu dan objek yang berbeda dari penelitian sebelumnya sehingga menghasilkan temuan penelitian yang berbeda..

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Pengaruh Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Masa Covid 19 Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Studi Pada Badan Usaha Yang Terdaftar Pada Asosiasi Kontraktor Dan Mekanikal (AKLI) DPC Sidoarjo 2022. Untuk menambah penelitian kepatuhan pajak yang telah dilakukan di Indonesia, diperlukan penelitian tambahan. Variabel Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sosialisasi Pajak, dan Kepatuhan Pajak digunakan dalam penelitian ini.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Apakah terdapat pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di masa Covid –19?
  2. Apakah terdapat pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di masa Covid–19?
  3. Apakah terdapat pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pajak di masa Covid–19?
  4. Apakah terdapat pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di masa Covid – 19 dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi?
  5. Apakah terdapat pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di masa Covid–19 dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi?
  6. Apakah terdapat pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pajak di masa Covid–19 dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi?

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kuantitatif berupa data primer yang disebar melalui kuisioner kepada responden, kemudian dari jawawaban responden tersebut akan dijabarkan dalam bentuk angka, maka data tersebut akan berganti menjadi data kuantitatif. Agar diperoleh kesimpulan dari analisis hasil data yang dimaksud, peneliti menguji hipotesis yang telah ditetapkan dan diimplementasikan. Berdasarkan tingkat eksplanasinya, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian asosiatif, penelitian asosiatif adalah metode penelitian yang berupa metode ilmiah atau scientific karena telah memenuhi kaidah ilmiah yaitu konkrit/empiris, obyektif, terukur, dan sistematis. Data penelitiannya berupa angka – angka dan analisisnya menggunakan statistik. Objek yang digunakan pada penelitian ini adalah pemilik badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dan lokasi usahanya bertempat serta masih melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Rancangan Penelitian

Penelitian kuantitatif asosiatif digunakan dalam penelitian ini, dan pengujian hipotesis digunakan untuk menjelaskan hubungan antar variabel. Hal pertama yang peneliti lakukan adalah mencari referensi penelitian, artikel, dan jurnal sebelumnya, yang berkaitan dengan variabel Pengaruh Sikap Wajib Pajak, Kesadaran, dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada Masa COVID-19 dengan Sosialisasi Pajak sebagai Pemoderasi Variabel. Tahap kedua dan selanjutnya peneliti menetapkan rumusan masalah, menentukan hipotesis, dan data-data yang akan diperlukan.Pengumpulan data berasal dari dokumentasi penyebaran kuisioner data tersebut berupa data primer. Data primer tersebut meliputi jawaban responden dan informasi mengenai perpajakan

Lokasi Penelitian

Pada penelitian ini, penelitian akan dilakukan dilokasi pemilik badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dan lokasi usahanya bertempat dan masih melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Definisi Operasional, Identifikasi Variabel dan Indikator Variabel

Penjelasan tentang semua istilah dan variabel yang akan digunakan dalam penelitian operasional dicantumkan dalam definisi operasional untuk memudahkan pembaca memahami maksud dan tujuan penelitian.

Variabel dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu variabel independen dan variabel dependen.

Variabel Dependen (Variabel Terikat)

Jenis variabel yang dijelaskan atau yang akan dipengaruhi oleh variabel independen adalah variabel dependen (terikat). Kepatuhan wajib pajak merupakan variabel dependen penelitian ini. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu kesadaran dimanana seorang wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya serta melaksanakan hak atas perpajakannya [14]. Dalam penelitian ini, Kepatuhan Wajib Pajak akan di proksikan dalam membayar pajak dengan tepat waktu, membayar pajak tanpa adanya paksaan, kepatuhan terhadap semua kewajiban perpajakannya, kepatuhan terhadap sanksi-sanksi yang telah ditetapkan [14].

Variabel Independen (Variabel Bebas)

Variabel independen adalah tipe variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variabel dependen. Variabel Independen dalam penelitian ini adalah Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan.

Sikap Wajib Pajak

Dalam penelitian ini sikap wajib pajak akan diproksikan dalam sikap wajib pajak terhadap pelayanan pajak, sanksi pajak, peraturan pajak yang berlaku, dan administrasi pajak. Sikap wajib pajak juga didefinisikan sebagai pernyataan atau pertimbangan evaluatif dari wajib pajak, baik yang bermanfaat ataupun tidak bermanfaat mengenai objek, orang atau peristiwa[14].

Kesadaran Wajib Pajak

Dalam penelitian ini kesadaran wajib pajak akan diproksikan dalam kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak, tujuan pemungutan pajak, kebijakan pajak, dan kesadaran wajib pajak untuk memberiakan informasi. Kesadaran wajib pajak juga merupakan kemauan memenuhi tanggungjawabnya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk penerapan fungsi pemerintah dengan cara membayar kewajiban pajaknya[14].

Pengetahuan Perpajakan

Dalam penelitian ini pengetahuan perpajakan akan diproksikan dalam pengetahuan perpajakan terhadap fungsi pajak, peraturan pajak, pendaftaran sebagai wajib pajak, tata cara pembayaran pajak, dan pengetahuan perpajakan terhadap tarif pajak yang akan dibayar. Pengetahuan perpajakan merupakan kemampuan seorang wajib pajak guna memahami dan mengetahui tata tertib perpajakan baik itu soal tarif pajak yang akan mereka bayar, maupun manfaat pajak yang akan berguna bagi kehidupan mereka[14].

Sosialisasi Perpajakan

Dalam penelitian ini sosialisasi perpajakan akan diproksikan dalam Sosialisasi perpajakan melalui penyuluhan pajak secara langsung, Sosialisasi perpajakan dengan penyuluhan pajak memalui media, Sosialisasi perpajakan melalui komunikasi dengan wajib pajak, Sosialisasi perpajakan dengan penyampaian informasi dari fiskus ke wajib pajak, Sosialisasi perpajakan melalui pemasangan spanduk maupun banner. Dalam penelitian ini variabel sosialisasi perpajakan juga menjadi variabel moderasi (Z). Sosialisasi pajak adalah sebuah upaya yang dilakukan guna memberikan informasi perpajakan dengan tujuan agar seseorang atau kelompok paham tentang perpajakan sehingga kepatuhan wajib pajak akan meningkat [15].

Identifikasi Variabel

Identifikasi variabel dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer berupa kuisioner yang disebar kepada pemilik badan usaha, kemudian data tersebut dikumpulkan kembali dan data-data tersebut akan dijelaskan dalam bentuk angka, maka data tersebut berganti menjadi data kuantitatif. Dari data-data yang sudah terkumpul akan dibagi menjadi variabel independen dan variabel dependen agar memudahkan peneliti dalam mengukur pengaruh pada variabel-variabel tersebut. Kemudian variabel tersubut akan dijabarkan menjadi indikator variabel untuk kemudian dijadikan sebagai tolak ukur atau batasan dalam pengumpulan data.

Indikator Variabel

Variabel Indi k ator Skala Pengukuran
Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Membayar pajak dengan tepat waktu Membayar pajak tanpa ada paksaanKepatuhan terhadap kewajiban wajib pajakKepatuhan terhadap sanksi pajakMelaporkan informasi yang diperlukan Interval
Sikap Wajib Pajak (X₁) Sikap wajib pajak terhadap pelayanan pajakSikap wajib pajak terhadap sanksi pajakSikap wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlakuSikap wajib pajak terhadap administrasi pajak. Interval
Kesadaran Wajib Pajak (X₂) Kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajakKesadaran wajib pajak terhadap tujuan pemungutan pajakKesdaran wajib pajak terhadap kebijakan pajakKesadaran wajib pajak untuk memberikan informasi Interval
Pengetahuan Perpajakan (X₃) Pengetahuan wajib pajak terhadap Fungsi PajakPengetahuan wajib pajak terhadap Peraturan PajakPengetahuan wajib pajak terhadap pendaftaran sebagai wajib pajakPengetahuan wajib pajak terhadap tata cara pembayaran pajakPengetahuan wajib pajak terhadap tarif pajak Interval
Sosialisasi Perpajakan (Z) Sosialisasi perpajakan melalui penyuluhan pajak secara langsungSosialisasi perpajakan melalui penyuluhan pajak memalui mediaSosialisasi perpajakan melalui komunikasi dengan wajib pajakSosialisasi perpajakan dengan penyampaian informasi dari petugas ke wajib pajakSosialisasi perpajakan melalui pemasangan spanduk atau banner Interval
Table 1. Indikator Variabel

Populasi dan Sampel

Populasi

Populasi merupakan keseluruhan dari kumpulan elemen yang memiliki sejumlah karakteristik umum, yang terdiri dari bidang-bidang untuk diteliti dan dapat digunakan untuk membuat beberapa kesimpulan. Dalam penelitian ini data populasi yang digunakan adalah wajib pajak badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia(AKLI) DPC Sidoarjo 2022.

Sampel

Sampel merupakan suatu sub kelompok dari populasi yang dipilih untuk digunakan dalam penelitian. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling berupa accidental sampling, yaitu suatu metode penentuan sampel dengan mengambil responden yang kebetulan ada atau tersedia di suatu tempat sesuai dengan konteks penelitian. Subjek sebagai responden adalah subjek yang dapat ditemui atau Badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022. Adapun kriteria sampling dalam penelitian ini, meliputi:

Kriteria dari pemilihan sampel adalah sebagai berikut :

  1. Badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022
  2. Badan usaha yang masuk kriteria umkm

Ada 50 badan usaha yang digunakan sebagai sampel , sebagai berikut :

No Kriteria Sampel Jumlah Perusahaan
1. Badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022 50
2. Badan usaha yang tidak masuk kriteria umkm (rata-rata penghasilan per-tahun > 500.000.000/2019-2022) 17
3. Badan usaha yang termasuk kriteria umkm (rata-rata penghasilan per-tahun <500.000.000/2019-2022) 33
Jumlah sampel yang diteliti 33
Table 2. Kriteria penelitian

Dari kriteria yang telah ditetapkan diatas, maka ditentukan daftar badan usaha yang memenuhi kriteria sampel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

No. Nama Badan Usaha Rata-rata penghasilan per- tahun (2019-2022) Nama Pemilik
1 Angkasa Perkasa <500.000.000 Rayi Mega Sari Putri
2 Ardiyanti Lestari Jaya <500.000.000 Muntahar, St
3 Aura Indah Sejati <500.000.000 Dimas Ananta Putra, St
4 Bina Usaha Teknik <500.000.000 Enang Pradiko, St
5 Busur Dahana <500.000.000 Tjatur Riyadi, St
6 Cahaya Mas Inti Semesta <500.000.000 Tjahya Sapta Joewono, St
7 Cahaya Mentari Semesta <500.000.000 Ir. Warisman
8 Cahaya Mulya <500.000.000 Sri Rahayu, St
9 Denok Jaya Abadi <500.000.000 Mulyadi, St
10 Dian Utama <500.000.000 Arief Wicaksono, St
11 Dinamika Energitama Nusantara <500.000.000 Ir. Mugi Raharjo
12 Fariz <500.000.000 Hj. Mudaifah
13 Guna Usaha <500.000.000 Hj. Khurotul Lailiyah
14 Hamka <500.000.000 S. Hadi Wibowo, St
15 Dilaga Mas <500.000.000 Titik Sunarti, St
16 Indo Mulya <500.000.000 Suhartono, St
17 Mulia Abadi Sentosa <500.000.000 H. Mulyadi, St
18 Mulia Tehnik Abadi <500.000.000 Sahida Amalia
19 Nur Jaya Listrik <500.000.000 Nur Mua'fah
20 Multi Utama Karya <500.000.000 Siti Nur Qolbi
21 Sarana Mantab <500.000.000 Fakhrur Rozi, St
22 Sarmin & Co <500.000.000 Joko Sarwono, St
23 Sembrani Mitra Teknik <500.000.000 Gunawan Wibisono, St
24 Sinar Utama <500.000.000 Zuhro
25 Sudi Hartoyo <500.000.000 Sigit Purwanto, St
26 Tri Utama Karya Jaya <500.000.000 Mukarni, St
27 Wiwik Jaya Mulya <500.000.000 Wiharso Suyono, St
28 Panca Bhakti <500.000.000 Machfudi, St
29 Rahmat Jaya <500.000.000 Ulul Azmi Islamiyah
30 Rizky Abadi <500.000.000 Arry Mulyanto, St
31 Sixma Mega Utama <500.000.000 Dedy Kurniawan, St
32 Surya Agung <500.000.000 Andreas Adi Wijaya, St
33 Wira Artha Raya <500.000.000 I Ketut Sutawan, Bckn
Table 3. Daftar Sampel Penelitian

Jenis dan Sumber Data

Jenis Data

Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer. Data primer adalah sebuah data yang berfokus pada informasi yang didapat secara langsung oleh peneliti terkait dengan variabel ketertarikan untuk mendapat tujuan yang diharapkan dari studi.

Sumber Data

Data primer yang digunakan dalam penelitian yaitu didapatkan dari hasil jawaban kuesioner yang disebar kepada Badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo secara langsung.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu diperoleh dengan cara menyebar kuesioner yang telah dibuat secara terstruktur dari berbagai sumber jurnal dan literatur, kemudian beberapa pertanyaan yang tertulis akan disebar dan diberikan kepada responden untuk ditanggapi sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh responden. Kuesioner dalam penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yaitu yang pertama adalah bagian umum mengenai identitas responden. Dan yang kedua adalah pertanyaan tentang pengaruh dari sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pajak dengan sosialisasi pajak yang berperan sebagi pemoderasi pada masa Covid-19. Penelitian ini akan menggunakan bentuk skala likert yaitu :

Skala Keterangan
1 Sangat Tidak Setuju (STS)
2 Tidak Setuju (TS)
3 Kurang Setuju (KS)
4 Setuju (S)
5 Sangat Setuju (SS)
Table 4. Skala Linkert

Teknik Analisis

Teknik analisis data yang diambil adalah statistik inferensial. Statistik inferensial yaitu teknik statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi[16]. Dalam melihat hubungan antara variabel bebas dan terikat, dilakukan uji partial least square (PLS). Perangkat lunak aplikasi statistik Smart PLS 3.2.6 digunakan untuk analisis data dalam penelitian ini.

Menurut [17], mendefinisikan PLS sebagai analisis berbasis persamaan struktural (SEM) yang secara bersamaan dapat menguji model pengukuran dan model struktural. PLS adalah alat prediksi berkualitas tinggi yang digunakan untuk mengembangkan teori. PLS cocok untuk model prediksi dengan landasan teori yang lemah (membangun teori baru), mengabaikan asumsi klasik agar dianggap lebih efisien dalam eksekusi. PLS adalah alternatif untuk model persamaan struktural (SEM) berbasis varian yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah hubungan yang sangat sulit antar variabel. Variabel yang tidak dapat diukur secara langsung dapat dianalisis menggunakan PLS. Selain itu, PLS memiliki dua tahapan evaluasi.

Evaluasi model pengukuran (Outer Model )

Menurut [17] outer model atau model pengukuran yang dirancang untuk memastikan sifat indikator dari masing-masing variabel laten tersebut. Ini menggambarkan hubungan antara indikator dan variabel laten mereka. Rumus persamaan outer model dapat disusun sebagai berikut:

X = ^x Ɛ + ɛx

Y = ^y η + ɛy

x dan y adalah matriks pemuatan yang menggambarkan koefisien regresi yang menghubungkan variabel laten, sedangkan x dan y masing-masing adalah indikator variabel independen dan dependen. Selain itu, x dan y menggambarkan tingkat kesalahan pengukuran. Dengan menggunakan uji reliabilitas, model pengukuran ini akan dievaluasi. Menurut [17] Konsistensi internal alat ukur dapat dievaluasi dengan menggunakan uji reliabilitas. Keandalan alat ukur menunjukkan ketepatan, konsistensi, dan tekadnya saat melakukan pengukuran. Alpha Cronnboach, yang mengukur batas bawah nilai konstruk, dan reliabilitas komposit, yang digunakan untuk memperkirakan konsistensi internal konstruk, adalah dua metode yang digunakan dalam uji reliabilitas PLS.

Evaluasi model struktural (Inner Model )

Menurut [18] mendefinisikan inner model atau model struktural yang dirancang berdasarkan rumusan masalah dan hipotesis penelitian untuk menggambarkan hubungan sebab akibat antar variabel laten. Koefisien jalur dan nilai R square (R2) digunakan dalam pengujian. Dengan melihat nilai P (P value) yang dihasilkan pada kondisi tersebut, maka nilai R square digunakan untuk menentukan tingkat signifikansi antar konstruk. Suatu model dikatakan berpengaruh jika P value kurang dari 0,05. Model prediksi dan model penelitian lebih baik ketika nilai R2 lebih tinggi. Rumus persamaan inner model adalah sebagai berikut:

𝜂 = ˳ + β η | + ᴦƐ + ζ

η = Vektorr variabel Independen

Ɛ = vektorr variabell dependen

ζ = vektorr residual (unexplained variance)

Terdapat dua macam pada pengujian validitas yakni validitas konvergen dan validitas diskriminan. Validitas konvergen diuji melalui parameter Loading Factor dan nilai Average Variance Extracted (AVE). pengukuran dapat dikategorikan memiliki validitas konvergen dengan melihat nilai loading factor lebih dari 0,7 dan nilai AVE lebih dari 0,5.

Figure 1.Rumus AVE

Uji Validitas

Validitas diskriminan dapat diperoleh dengan melihat cross loading pada setiap variabel. Pengukuran dapat dikategorikan memiliki validitas diskriminan jika memliki nilai cross loadinglebih dari 0,7 (jogiyanto,2011)

Uji Reliabilitas

Dengan menggunakan uji reliabilitas, model pengukuran ini akan dievaluasi. Jogiyanto (2015: 196) Konsistensi internal alat ukur dapat diukur dengan menggunakan uji reliabilitas. Keandalan alat ukur menunjukkan ketepatan, konsistensi, dan tekadnya saat melakukan pengukuran. Alpha Cronnboach, yang mengukur batas bawah nilai konstruk, dan reliabilitas komposit, yang digunakan untuk memperkirakan konsistensi internal konstruk, adalah dua metode yang digunakan dalam uji reliabilitas di PLS.

Figure 2.Rumus PC

Uji Hipotesis

Nilai probabilitas dan t-statistik dalam penelitian ini menunjukkan tingkat signifikansi pengujian hipotesis. Menurut [16], nilai signifikansi yang digunakan untuk alpha 5% adalah 0,05 untuk pengujian hipotesis menggunakan nilai statistik. Jika nilai signifikansi kurang dari 0,05 maka hipotesis diterima, dan jika lebih besar dari 0,05 maka hipotesis ditolak. Ha ditolak jika nilai signifikansi lebih besar dari 0,05, sedangkan H0 diterima.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Saat menguji model pengukuran, perlu terlebih dahulu memeriksa indikator dan variabel laten yang dapat diuji kemudian, sebelum menguji hipotesis untuk memprediksi hubungan dalam model struktural. Model data penelitian yang menggambarkan nilai loading (outer loading) digunakan untuk menampilkan hasil algoritma. Algoritma PLS digunakan untuk menjalankan model ketika Smart PLS digunakan. Tampilan algoritma PLS selanjutnya dapat dilihat di bawah ini.

Figure 3. Hasil Pls Algorithm

Dilihat dari hasil PLS algorithm di atas, nilai korelasi variabel sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sosialisasi pajak dan kepatuhan wajib pajak lebih dari 0,70. Namun, dalam penelitian pengembangan skala, nilai loading 0,50 hingga 0,60 masih dapat diterima. Hasil output SmartPLS ditunjukkan pada gambar diatas yang sesuai dengan ketentuan validitas konvergen karena semua nilai loading faktor di atas 0,50.

Analisis Data

Cronbach's Alpha rho_A Composite Reliability Average Variance Extracted (AVE)
Kepatuhan Perpajakan (Y) 0.819 0.829 0.874 0.583
Kesadaran Wajib Pajak (X2) 0.800 0.834 0.862 0.560
Pengetahuan Perpajakan (X3) 0.880 1.022 0.897 0.557
Sikap Wajib Pajak (X1) 0.831 0.927 0.870 0.534
Sosialisasi Perpajakan (Z) 0.856 0.941 0.893 0.640
X1 * Z 1.000 1.000 1.000 1.000
X2 * Z 1.000 1.000 1.000 1.000
X3 * Z 1.000 1.000 1.000 1.000
Table 5. Uji Validitas Construct Reliability and Validity

Berdasarkan tabel 5 di atas dapat disimpulkan bahwa semua konstruk memenuhi kriteria reliable. Hal ini ditunjukkan dengan nilai Average Variance Extracted (AVE) untuk semua konstruk diatas 0,50, sebagaimana kriteria yang direkomendasikan.

Cronbach's Alpha rho_A Composite Reliability
Kepatuhan Perpajakan (Y) 0.819 0.829 0.874
Kesadaran Wajib Pajak (X2) 0.800 0.834 0.862
Pengetahuan Perpajakan (X3) 0.880 1.022 0.897
Sikap Wajib Pajak (X1) 0.831 0.927 0.870
Sosialisasi Perpajakan (Z) 0.856 0.941 0.893
X1 * Z 1.000 1.000 1.000
X2 * Z 1.000 1.000 1.000
X3 * Z 1.000 1.000 1.000
Table 6. Uji Validitas Construct Reliability and Validity

Sebuah konstruk dikatakan reliabel jika nilai composite reliability-nya lebih besar dari 0,70 seperti terlihat pada Tabel 6. Semua konstruk memiliki nilai reliabilitas komposit di atas 0,70, seperti yang ditunjukkan oleh hasil keluaran SmartPLS. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa desain tersebut dapat diandalkan.

R Square R Square Adjusted
Kepatuhan Perpajakan (Y) 0.627 0.523
Table 7. Nilai R-Square

Berdasarkan table 7 dapat diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi yang diperoleh yaitu sebesar 0,627. Tabel 7 menunjukkan nilai R-square untuk variabel kepatuhan perpajakan menggunakan diperoleh sebesar 0,627. Hasil ini menunjukkan bahwa 62,7% variabel sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sosialisasi perpajakan mempengaruhi variabel kepatuhan perpajakan, sedangkan 37,3% dipengaruhi oleh variabel lain diluar yang diteliti. Nilai R-square untuk variabel kepatuhan perpajakan diperoleh sebesar 0,627. Hasil ini menunjukkan bahwa 62,7% variabel kepatuhan perpajakan dapat dipengaruhi oleh variabel sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sosialisasi perpajakan, sedangkan 37,3% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian, seperti kontrol pegawai pajak, petugas keluarahan, dll.

Hasil Uji Hipotesis

Original Sample (O) Sample Mean (M) Standard Deviation (STDEV) T Statistics (|O/STDEV|) P Values
Kesadaran Wajib Pajak (X2) -> Kepatuhan Perpajakan (Y) 0.654 0.634 0.177 3.693 0.000
Pengetahuan Perpajakan (X3) -> Kepatuhan Perpajakan (Y) -0.548 -0.475 0.200 2.738 0.006
Sikap Wajib Pajak (X1) -> Kepatuhan Perpajakan (Y) -0.019 -0.017 0.201 0.093 0.926
X1 * Z -> Kepatuhan Perpajakan (Y) 0.108 0.023 0.287 0.376 0.707
X2 * Z -> Kepatuhan Perpajakan (Y) -0.314 -0.198 0.247 1.270 0.005
X3 * Z -> Kepatuhan Perpajakan (Y) 0.072 0.019 0.183 0.395 0.693
Table 8. Path Coefficients Mean, STDEV, T-Values, P-Values

Pengujian Hipotesis 1 ( Sikap wajib pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan perpajakan )

Hipotesis 1 yang menyatakan bahwa sikap wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak terbukti tidak berpengaruh. Hal ini dikarenakan hasil pengujian hipotesis 1 menunjukkan bahwa hubungan antara variabel sikap wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak menunjukkan nilai sig sebesar 0,926 dengan nilai t sebesar 0,093. Nilai sig lebih besar dari 0,05. Artinya sikap wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hipotesis 1 ditolak.

Pengujian Hipotesis 2 ( Kesadaran wajib pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan perpajakan )

Telah dibuktikan bahwa Hipotesis 2 yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak adalah benar. Hal ini dikarenakan hubungan antara variabel kesadaran wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak memiliki nilai sig sebesar 0,000 dan nilai t sebesar 3,693 yang ditunjukkan dari hasil pengujian hipotesis 2. Nilai signya kurang dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi secara signifikan oleh kesadaran wajib pajak. Hasilnya, hipotesis 2 diterima.

Pengujian Hipotesis 3 ( Pengetahuan perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan perpajakan )

Telah dibuktikan bahwa Hipotesis 3 yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak adalah benar. Hal ini dikarenakan hubungan antara variabel pengetahuan perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak memiliki nilai sig sebesar 0,006 dan nilai t sebesar 2,738 yang ditunjukkan dari hasil pengujian hipotesis 3. Nilai sig tersebut kurang dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi secara signifikan oleh pengetahuan perpajakan. Hasilnya, hipotesis 3 diterima.

Pengujian Hipotesis 4 ( Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Sikap wajib pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan perpajakan )

Telah dibuktikan bahwa Hipotesis 4 yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh terhadap sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak adalah tidak benar. Hal ini disebabkan pengujian hipotesis 4 menunjukkan nilai sig sebesar 0,707 dan nilai t sebesar 0,376 untuk hubungan antara variabel sosialisasi pajak dengan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Lebih dari 0,05 adalah nilai sig. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak tetapi memoderasi sikap wajib pajak. Akibatnya, hipotesis 4 ditolak.

Pengujian Hipotesis 5 ( Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Kesadaran Wajib pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan perpajakan )

Telah dibuktikan bahwa Hipotesis 5 yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak mengurangi kesadaran wajib pajak terhadap dampak kepatuhan pajak adalah benar. Hal ini dikarenakan hasil pengujian hipotesis 5 menunjukkan bahwa nilai sig sebesar 0,005 dan nilai t sebesar 1,270 menunjukkan bahwa hubungan antara variabel sosialisasi perpajakan dengan kesadaran wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sedang. Ada kurang dari 0,05 dalam nilai sig. Hal ini mengindikasikan bahwa sosialisasi perpajakan berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan menurunkan kesadaran wajib pajak. Hasilnya, hipotesis 5 ditolak.

Pengujian Hipotesis 6 ( Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengetahuan perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan perpajakan )

Telah dibuktikan bahwa Hipotesis 6 yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak mempengaruhi kepatuhan pajak dan memoderasi pengetahuan pajak tidak berpengaruh. Hal ini dikarenakan hasil pengujian hipotesis 6 menunjukkan bahwa nilai sig sebesar 0,693 dan nilai t sebesar 0,395 menunjukkan bahwa hubungan antara variabel sosialisasi pajak memoderasi pengetahuan dan kepatuhan pajak. Lebih dari 0,05 adalah nilai sig. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melainkan memoderasi pengetahuan perpajakan. Akibatnya, hipotesis 6 ditolak.

Pembahasan

Pengaruh Sikap wajib pajak Terhadap Kepatuhan perpajakan

Berdasarkan hasil perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sikap wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, hipotesis H1 dalam penelitian ini ditolak. Sikap wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, walaupun pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan stimulan untuk pelaku umkm, tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah virus covid 19. Hal ini menunjukkan sikap wajib pajak yang mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar dalam memenuhi kewajiban pajaknya, serta risiko terjangkit wabah apabila membayar pajak secara langsung di masa pandemi covid-19.

Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), ada sepuluh faktor yang dapat mempengaruhi perilaku, salah satunya adalah sikap berbasis keyakinan perilaku terhadap perilaku. Dengan kata lain, sikap adalah perasaan yang dimiliki seseorang terhadap suatu objek, baik sebelum maupun sesudah melihat, merasakan, atau menikmati sesuatu. Sikap adalah evaluasi, perasaan, dan kecenderungan perilaku seseorang yang relatif konsisten dengan ide dan objek. hal. Respons seseorang terhadap segala sesuatu yang mendukung atau tidak mendukung suatu perilaku juga digambarkan dalam aspek regulasi.

Pengaruh Kesadaran wajib pajak Terhadap Kepatuhan perpajakan

Berdasarkan hasil perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, hipotesis H2 dalam penelitian ini diterima. Hal ini dapat dijelaskan bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak, maka akan semakin meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan sebaliknya semakin rendah kesadaran wajib pajak, maka akan semakin menurunkan kepatuhan Wajib Pajak. Fenomena temuan hasil penelitian ini meskipun masa pandemi covid-19 wajib pajak tetap melaksakanan kewajiban pajak. Tingginya tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak secara tepat waktu dan mengetahui manfaat pajak yang akan dibayarkan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Terlebih lagi dengan adanya kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah yang hanya diberikan selama masa pandemi Covid-19 yang pelaksanaannya didukung dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 190/394/KPT/013/2020 diharapkan dapat menjadi solusi kesulitan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Teori atribusi merupakan salah satu yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana persepsi wajib pajak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Menurut teori atribusi, perilaku seseorang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Kesadaran seseorang merupakan faktor internal yang memotivasi mereka untuk bertindak dengan cara tertentu terhadap suatu peristiwa atau objek. Wajib pajak lebih mungkin bertindak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku jika mereka mengetahui sifat pelaksanaan pajak dan kewajiban perpajakannya.

Pengaruh Pengetahuan perpajakan Terhadap Kepatuhan perpajakan

Berdasarkan hasil perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, hipotesis H3 dalam penelitian ini diterima. Wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan yang baik akan lebih memahami tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, serta sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut. Pengetahuan terkait perpajakan pada saat masa pandemi covid-19, terkait pemberian insentif, ini menunjukkan usaha nyata pemerintah dalam menstabilkan ekonomi daerahnya yang berdampak akibat pandemi melalui penerimaan pajak umkm. Hal ini diharapkan wajib pajak mengetahui bahwa pentingnya kontribusi membayar pajak terhadap pendapatan daerahnya. Pemberian insentif ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak umkm untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kewajiban pajaknya sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhaan wajib pajak selama masa pandemi.

Teori Perilaku Terencana (TPB) yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memahami pengetahuan perpajakan yang baik cenderung patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku merupakan teori yang mendasari pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Pengaruh pengetahuan wajib pajak terkait dengan teori atribusi serta berdasarkan teori atribusi internal. Menurut teori atribusi internal, perilaku kepatuhan seseorang ditentukan oleh kekuatan internalnya, yang berarti bahwa pengetahuan perpajakan merupakan faktor internal yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Untuk Memoderasi Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan

Berdasarkan hasil perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak memoderasi sikap wajib pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, hipotesis H4 dalam penelitian ini ditolak. Pada penelitian ini terlihat dalam tabel path coeffisien didapat nilai original sample 0.106 maka dapat disimpulkan sosialisasi perpajakan berdampak positif terhadap sikap wajib pajak terhadap kepatuhan pajak, namun P-values menunjukan nilai signifikasi sebesar 0.707 hal ini berarti efek moderasi tidak berpengaruh signifikan. Selama masa pandemi semakin memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak karena selama masa pandemi Covid-19 pelayanan DJP online terus ditingkatkan demi memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Menurut halaman website Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur pelayanan yang disediakan selama masa pandemi adalah menerapkan pembayaran pajak secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace. Upaya ini dilakukan dengan tujuan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Sosialisasi perpajakan berfungsi sebagai moderator Teori Perilaku Terencana (TPB) dan teori atribusi eksternal yang mendasari pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurut Mustikasari (2007), Wajib Pajak yang memiliki pemahaman yang kuat tentang perpajakan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Pengaruh sikap wajib pajak terkait dengan teori atribusi serta didasarkan pada Teori Perilaku Berencana (TPB). Menurut teori atribusi internal, perilaku kepatuhan seseorang ditentukan oleh kekuatan internalnya, yang berarti bahwa sikap wajib pajak dapat mempengaruhi perilakunya sendiri.

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Untuk Memoderasi Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan

Berdasarkan hasil perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi perpajakan memoderasi kepatuhan wajib pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, hipotesis H5 dalam penelitian ini diterima. Wajib pajak yang memiliki kesadaran yang tinggi akan membentuk motivasi wajib pajak tersebut untuk berbuat patuh. dengan adanya kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah yang hanya diberikan selama masa pandemi Covid-19 yang pelaksanaannya didukung dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 190/394/KPT/013/2020 diharapkan dapat menjadi solusi kesulitan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, terdapat sosialisasi perpajakan yang memiliki tugas untuk membantu terciptanya kepatuhan wajib pajak yang dapat mendukung perilaku wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Dengan demikian, semakin tinggi sosialisasi pajak kepada wajib pajak maka semakin tinggi pula niat untuk berperilaku patuh membayar pajak, dari situlah niat tersebut dapat terealisasi.

Teori yang melandasi pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak umkm dengan sosialisasi pajak sebagai variabel pemoderasi adalah teori atribusi dalam kekuatan eksternal. Dalam teori atribusi dijelaskan bahwa perilaku kepatuhan seseorang ditentukan oleh kekuatan internal yaitu kesadaran wajib pajak dengan kekuatan eksternal yaitu sosialisasi pajak. Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai pemoderasi juga sejalan dengan teori perilaku terencana (TPB) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak yang tinggi menimbulkan keyakinan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak untuk kepentingan bersama dalam mencapai pembangunan negara..

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Untuk Memoderasi Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Perpajakan

Berdasarkan hasil perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak memoderasi kepatuhan perpajakan terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, hipotesis H6 dalam penelitian ini ditolak. Pada penelitian ini terlihat dalam tabel path coeffisien didapat nilai original sample 0.072 maka dapat disimpulkan sosialisasi perpajakan berdampak positif terhadap pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pajak, namun P-values menunjukan nilai signifikasi sebesar 0.693 hal ini berarti efek moderasi tidak berpengaruh signifikan. Pengetahuan terkait perpajakan pada saat masa pandemi covid-19, terkait pemberian insentif, ini menunjukkan usaha nyata pemerintah dalam menstabilkan ekonomi daerahnya yang berdampak akibat pandemi melalui penerimaan pajak umkm. Hal ini diharapkan wajib pajak mengetahui bahwa pentingnya kontribusi membayar pajak terhadap pendapatan daerahnya. Pemberian insentif ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak umkm untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kewajiban pajaknya sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhaan wajib pajak selama masa pandemi.

Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakan, dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi, menurut teori atribusi dan teori perilaku terencana (TPB). Dimana kedua teori tersebut menjelaskan bahwa kekuatan internal, seperti pengetahuan perpajakan, dan kekuatan eksternal, seperti sosialisasi pajak, menentukan perilaku seseorang menjadi patuh. Orang yang membayar pajak akan memiliki persepsi tentang pentingnya pajak dan membuat penilaian berdasarkan pengetahuannya tentang pajak. Menurut teori atribusi, adanya kekuatan eksternal, khususnya sosialisasi perpajakan, dapat lebih memotivasi wajib pajak yang memiliki pengetahuan perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya sendiri secara disiplin. Hal ini dapat terjadi karena wajib pajak semakin mengenal perpajakan melalui sosialisasi yang dapat memperkuat keyakinan wajib pajak akan adanya kontrol eksternal untuk memperkuat faktor internal wajib pajak yaitu pengetahuan perpajakan sehingga dapat berperilaku patuh.

Simpulan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan. Variabel yang digunakan untuk mengindentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan adalah sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan variable moderasi sosialisasi perpajakan. Penelitian ini menggunakan Partial Least Square (PLS) dalam menganalisis hubungan antar variabel. Berdasarkan analisis dan pembahasan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Sikap wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022.
  2. Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022.
  3. Pengetahuan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022.
  4. Sosialisasi perpajakan tidak memoderasi sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022.
  5. Sosialisasi perpajakan memoderasi kesadaran wajib pajak terhadap kapatuhan wajib pajak pada badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022.
  6. Sosialisasi perpajakan tidak memoderasi pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo 2022.

Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini telah di upayakan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ilmiah, namun demikian masih ada memiliki keterbatasan yaitu terbatasnya variabel yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan dalam penelitian ini hanya terdiri dari variabel sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan. Sedangkan diketahui masih banyak faktor yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan. Penelitian ini hanya menggunakan wajib pajak pemilik badan usaha yang terdaftar pada Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DPC Sidoarjo. Selain itu, penelitian ini hanya sebatas menerangkan data tahun 2022 sehingga bisa diasumsikan berbeda hasil penelitian terdahulu dan penelitian yang akan datang.

Saran

Adapun saran yang dapat ditemukan setelah melakukan analisis penelitian atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah dijelaskan, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan dari segi peraturan serta informasi terkini tentang perpajakan, perlu dilakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang berisi tentang Perpajakan untuk tingkat yang berkelanjutan,
  2. Wajib pajak diharapkan mampu mempertahankan sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan agar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak untuk tetap terjaga.

References

  1. Listiyowati, I. Indarti, F. A. Setiawan, and F. Wijayanti, “Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Masa Pandemi Covid-19,” J. Akunt. Indones., vol. 10, no. 1, pp. 41–59, 2021, [Online]. Available: http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jai/article/view/13234.
  2. N. K. A. Juliantari, I. M. Sudiartana, and N. L. G. M. Dicriyani, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Sanksi Pajak, Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Gianyar,” J. Kharisma, vol. 3, no. 1, pp. 128–139, 2021.
  3. A. E. Fitria, Y. Sonjaya, and M. R. Pasolo, “Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Account. J. Univ. Yapis Papua, vol. 3, 2021.
  4. J. Susyanti and S. A. Anwar, “Efek Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Di Masa Covid -19,” Sebatik, no. 1410–3737, 2021.
  5. C. A. M. Megawangi and P. E. Setiawan, “Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 19, no. 3, pp. 2348–2377, 2017.
  6. M. S. Mintje, “Pengaruh Sikap, Kesadaran, Dan Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik (Umkm) Dalam Memiliki (Npwp) (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Umkm Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Manado),” J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt., vol. 4, no. 1, pp. 1031–1043, 2016, doi: 10.35794/emba.v4i1.11851.
  7. I. M. K. Khotimah, J. Susyanti, and A. F. Mustapita, “Pengaruh Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Pelaku Ekonomi Kreatif Sub Sektor Fashion Di Kota Batu,” J. Ris. Manaj., pp. 1–16, 2020.
  8. V. Nugroho, L. Oktrina, and T. Soekianto, “Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sikap Rasional, Dan Sanksi Denda Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ekon. dan Pembang., vol. 11, pp. 1–7, 2020.
  9. D. Fitria, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” JABE (Journal Appl. Bus. Econ., vol. 4, no. 1, p. 30, 2017, doi: 10.30998/jabe.v4i1.1905.
  10. Nurlis Islamiah Kamil, “The Effect of Taxpayer Awareness , Knowledge , Tax Penalties and Tax Authorities Services on the Tax Complience : ( Survey on the Individual Taxpayer at Jabodetabek & Bandung ),” Res. J. Financ. AccountingOnline), vol. 6, no. 2, pp. 104–112, 2015.
  11. R. Syaputra, “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Magister Akunt. Trisakti, vol. 6, no. 2, p. 121, 2019, doi: 10.25105/jmat.v6i2.5560.
  12. I. M. G. Hartana and N. K. L. A. Merkusiwati, “Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak,” E-Jurnal Akunt., vol. 25, p. 1506, 2018, doi: 10.24843/eja.2018.v25.i02.p26.
  13. K. R. Handayani and S. Tambun, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderating,” J. UTA45JAKARTA, vol. 1, no. 2, pp. 59–73, 2016.
  14. B. A. W. Utomo, “Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan,” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2011.
  15. H. Mulyanto, “Pengaruh Self Assessment System, Sosialisasi Pajak, Sanksi Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Pekalongan,” Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
  16. Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfapabeta, 2016.
  17. Sugiyono, “Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.,” in ke-25, Bandung: Alfabeta, 2017.
  18. Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta, 2014.