Login
Section Private Law

Legal Analysis of Public Prohibition on Railway Tracks in Indonesia

Analisis Hukum Larangan Umum di Rel Kereta Api di Indonesia
Vol. 20 No. 2 (2025): May:

Ana Firda Sari (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: The railway system serves as a vital component of public transportation supporting human mobility and logistics. Specific Background: However, persistent violations of the prohibition against being on railway tracks remain a serious safety issue in Indonesia, particularly in suburban and rural regions. Knowledge Gap: Despite the existence of Law Number 23 of 2007 concerning Railways, limited studies have examined the law’s juridical interpretation and its uneven enforcement between urban and rural areas. Aims: This study aims to analyze the legal basis, enforcement barriers, and implementation differences regarding the prohibition of being on railway tracks. Results: Findings reveal that enforcement is more consistent in urban settings due to stronger supervision and infrastructure, while rural areas face challenges stemming from weak law enforcement, poor coordination, and low legal awareness. Novelty: This research provides a juridical and comparative insight into the disparities in legal application across regions. Implications: Strengthening safety infrastructure, community legal education, and interagency coordination are essential to achieve legal compliance and public safety in railway operations.


Highlights:




  • Law enforcement is stronger in urban areas than in rural ones.




  • Legal awareness and safety infrastructure remain key challenges.




  • Coordination among authorities is vital for public railway safety.




Keywords: Railway Law, Legal Prohibition, Public Safety, Law Enforcement, Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] K. Agung, Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan, 2005.

[2] M. Muhammad, Gejala Pemukiman Kumuh Jakarta Selayang Pandang. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, 1987.

[3] B. A. Putra, Pola Permukiman Melayu Jambi: Studi Kasus Kawasan Tanjung Pasir Sekoja. Semarang: Universitas Diponegoro, 2006.

[4] J. L. I. Gibson, Organisasi Jilid II: Perilaku, Struktur, dan Proses. Jakarta: Erlangga, 1996.

[5] R. Hanitojo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1988.

[6] E. Lutfi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayumedia Publishing, 2004.

[7] M. Marzuki, Metodologi Riset. Yogyakarta: BPFE-UII, 2000.

[8] S. Danim, Pengantar Studi Penelitian Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

[9] Khomarudin, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Jakarta: Yayasan Real Estate Indonesia, PT Rakasindo, 1997.

[10] R. R. Arahap, "Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Kereta Api Dalam Menggunakan Jasa Angkutan Kereta Api," Jurnal Ilmu Hukum dan Sosiologi, vol. 1, no. 2, pp. 1–13, 2017.

[11] F. I. Pasaribu and I. Roza, "Sistem Pengamanan Perlintasan Kereta Api Terhadap Jalur Lalu Lintas Jalan Raya," Jurnal Z, vol. 11, no. 2, pp. 12–14, 2020.

[12] M. F. Syahputra, "Artikel Terkait Apa Akibat Hukum Terhadap Kecelakaan Kereta Api Indonesia," Jurnal X, vol. 1, no. 2, p. 15, 2018.

[13] A. Etzioni, Organisasi-Organisasi Modern. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1989.

[14] I. G. A. M. Putra and K. Suastika, "Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan di Sekitar Jalur Kereta Api," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 26, no. 2, pp. 163–180, 2019.

[15] Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi I. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.

[16] S. Kustina, "Dalam Perkuliahan Hukum Perijinan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya," Universitas Brawijaya, Malang, Aug. 31, 2009.

[17] P. M. Hadjon, Pengantar Hukum Perijinan. Surabaya: Yuridika, 1993.

[18] R. H. Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

[19] A. Suryadi, "Prinsip Keselamatan Dalam Transportasi Perkeretaapian," Jurnal Hukum Transportasi, 2020.

[20] M. J. Raharja, "Sanksi Hukum untuk Pelanggaran di Jalur Rel Kereta Api," Jurnal Hukum Pidana, 2021.

[21] E. Hartati and N. Nurjannah, "Tinjauan Hukum Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Indonesia," Jurnal Hukum Novelty, vol. 11, no. 1, pp. 68–77, 2020.

[22] C. D. Blaang, Perumahan dan Permukiman Sebagai Kebutuhan Pokok. Jakarta: Buku Obor, 1986.

[23] B. N. Hidayat, "Tanggung Jawab Operator Kereta Api Dalam Pengaturan Keselamatan," Jurnal Studi Hukum, 2019.

[24] H. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

[25] R. Pratiwi, "Pendekatan Sosial Dalam Penegakan Hukum Perkeretaapian," Jurnal Sosial dan Hukum, 2022.

[26] S. P. A. W. Siti, "Pertanggungjawaban Pihak Kereta Api Jika Terjadinya Kecelakaan," Jurnal Y, vol. 27, no. 3, pp. 4–5, 2019.

[27] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Republik Indonesia, 2007.

[28] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api, Kementerian Perhubungan RI, 2018.

[29] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI, 2013.

[30] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI, 2012.

[31] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Operasional Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2017.

[32] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2018.

[33] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Sertifikasi Kelaikan Sarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2019.

[34] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2020.

[35] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2021.

[36] Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan di Lingkungan Perkeretaapian Selama Pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2021.

[37] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2022.

[38] Peraturan Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Sistem Sinyal dan Telekomunikasi Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 2023.