Vol 19 No 4 (2024): November
Tax Accounting

Tax Compliance Among Individual Taxpayers in the Digital Era
Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Individu di Era Digital


Herman Ernandi
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia *

(*) Corresponding Author
Published October 25, 2024
Keywords
  • Tax Compliance,
  • E-Filing,
  • Tax Knowledge,
  • Socialization,
  • Modernization
How to Cite
Avida, N. H., & Ernandi, H. (2024). Tax Compliance Among Individual Taxpayers in the Digital Era. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(4), 10.21070/ijler.v19i4.1239. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i4.1239

Abstract

Background: Tax compliance is vital for effective revenue collection and economic stability. Specific Background: This study explores the roles of e-filing and taxpayer knowledge in influencing compliance, highlighting tax socialization as a moderating variable. Knowledge Gap: Limited research has examined how modernization, digital tools, taxpayer knowledge, and socialization interact to shape compliance behaviors. Aims: The research investigates the impact of modernizing tax administration, e-filing implementation, and taxpayer knowledge on compliance, with tax socialization as a moderator. Results: Analysis of primary data from individual taxpayers reveals that modernization, e-filing, and tax knowledge significantly enhance compliance. Additionally, tax socialization strengthens the relationships among modernization, e-filing, and compliance, as well as between tax knowledge and compliance. Novelty: This study underscores the importance of tax socialization in improving compliance through technological advancements and taxpayer education. Implications: Findings suggest that policymakers should focus on modernizing tax administration and enhancing socialization efforts to foster better taxpayer compliance.

Highlights :

 

  • Modernization of tax administration significantly boosts taxpayer compliance.
  • E-filing implementation enhances compliance levels among taxpayers.
  • Tax socialization effectively strengthens the relationship between various compliance factors.

Keywords: Tax Compliance, E-Filing,Tax Knowledge, Socialization, Modernization

 

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

References

  1. Y. M. Rusli, "Pengaruh Efektivitas Penerapan E-Filing dan Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia terhadap Efektivitas Pemrosesan Data Perpajakan," *J. Akunt. Bisnis*, vol. 12, no. 1, pp. 47–63, 2019, doi: 10.30813/jab.v12i1.1509.
  2. M. Yusril and M. Awaluddin, "Pengaruh Administrasi Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Terhadap Perilaku Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak," *JIAP (Jurnal Ilmu Adm. Publik)*, vol. 6, no. 1, p. 64, 2019, doi: 10.31764/jiap.v6i1.667.
  3. L. Noviyanti and M. Febrianti, "Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemahaman Internet, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *Media Bisnis*, vol. 13, no. 2, pp. 231–238, 2021, doi: 10.34208/mb.v13i2.1744.
  4. S. Mokoagow, G. Nangoy, and J. D. L. Warongan, "Analisis Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan pada Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," *J. Ris. Akunt. dan Audit. Goodwill*, vol. 12, no. 1, pp. 38–50, 2021.
  5. I. Kurniawan, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *J. Akunt. Bisnis*, vol. 1, no. 3, pp. 11, 2018.
  6. M. S. Lonto, J. X. Pontoh, and A. D. Pratiwi, "Pengaruh Penerapan Sistem Modernisasi Administrasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak," *J. Akunt. Manad.*, vol. 4, no. 1, pp. 72–80, 2023, doi: 10.53682/jaim.vi.4112.
  7. T. Edrianita and M. Mursal, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *Zo. Keuang. Progr. Stud. Akunt. Univ. Batam*, vol. 11, no. 3, pp. 1–13, 2022, doi: 10.37776/zuang.v11i3.806.
  8. A. Andri and A. Sandra, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan," *J. Bina Akunt.*, vol. 4, no. 2, pp. 124–140, 2017, doi: 10.52859/jba.v4i2.29.
  9. L. Dwi Damayanti and N. Amah, "Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi dan Pengampunan Pajak," *J. Akunt. dan Pendidik.*, vol. 7, no. 1, pp. 57–71, 2018.
  10. N. A. Sharini and N. F. Asyik, "Pengaruh Penerapan E-Filing dan Pengetahuan Perpajakan," *J. Ilmu dan Ris. Akunt.*, vol. 10, no. 2, 2021.
  11. I. Iia and I. Iib, "Zhuti 1 2 3," *Zhurnal*, vol. 1, no. 2, pp. 1182–1192, 2020.
  12. K. and P. E. S. Alfredo, "Penerapan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Penyampaian SPT Tahunan," *Ir-Perpustakaan Univ. Airlangga*, vol. 3, no. 9, pp. 87–94, 2022.
  13. N. W. Sari, "Pengaruh Penerapan E-Billing dan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *J. Mhs. Akunt. Unsurya*, vol. 1, no. 1, pp. 47–59, 2021. [Online]. Available: https://jom.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jima/article/view/25
  14. T. F. Y. Sondakh, H. Sabijono, and R. J. Pusung, "Pengaruh Keadilan Pemungutan Pajak, Pemahaman Perpajakan dan Pelayanan Aparat Pajak terhadap Tindakan Penggelapan Pajak," *J. EMBA J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt.*, vol. 7, no. 3, pp. 3109–3118, 2019.
  15. S. Setyobudi and M. Muchayatin, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Pengetahuan Mengenai Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2022," *Ekon. Keuangan, Investasi dan Syariah*, vol. 4, no. 1, pp. 275–281, 2022, doi: 10.47065/ekuitas.v4i1.1772.
  16. K. J. Manek and A. Subardjo, "Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," *J. Ilmu dan Ris. Akunt.*, vol. 8, no. 28, pp. 1–18, 2019.
  17. R. Akbar, "Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderating," *J. Ekon. Bisnis Digit.*, vol. 1, no. 1, pp. 10–23, 2022, doi: 10.59663/jebidi.v1i1.3.
  18. S. Saprudin, R. Wujarso, and R. D. Napitupulu, "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM," *J. STEI Ekon.*, vol. 29, no. 2, pp. 44–56, 2020, doi: 10.36406/jemi.v29i2.322.
  19. D. Nasiroh and N. W. Afiqoh, "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *RISTANSI Ris. Akunt.*, vol. 3, no. 2, pp. 152–164, 2023, doi: 10.32815/ristansi.v3i2.1232.
  20. V. A. A. Kowel, L. Kalangi, and S. J. Tangkuman, "Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Modernisasi Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor," *J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt.*, vol. 7, no. 3, pp. 4251–4260, 2019.
  21. A. A. Putri, “Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Aspek Penerapan E-Filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran dan Sosialisasi Pajak,” J. Akunt. dan Ekon., vol. 8, no. 2, pp. 1-10, 2018. [Online]. Available: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/jae/article/view/1151
  22. N. P. Suratningsih and N. K. L. A. Merkusiwati, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling dan Peran Account Representative Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 24, no. 2, pp. 1220-1247, 2018. [Online]. Available: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/38913
  23. R. Syaputra, “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Magister Akunt. Trisakti, vol. 6, no. 2, pp. 121-144, 2019, doi: 10.25105/jmat.v6i2.5560.
  24. I. Agustin and Universitas, “Pengaruh Sistem E-Filling dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia Intan,” Insight Manag. J., vol. 3, no. 3, pp. 182-192, 2022, doi: 10.47065/imj.v2i3.204.
  25. A. G. Asra and D. Pratomo, “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang Terdaftar di KPP Pratama Kota Padang Satu Tahun 2017-2020,” vol. 8, no. 6, pp. 8311-8334, 2021.
  26. M. D. Haryanti, B. S. Pitoyo, and A. Napitupulu, “Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah Kabupaten Bekasi,” J. Akunt. dan Perpajak. Jayakarta, vol. 3, no. 2, pp. 108-130, 2022, doi: 10.53825/japjayakarta.v3i02.105.
  27. Iin Nur Ainiyah, “Peranan Brainware Dalam Sistem Informasi Manajemen Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi,” Sist. Inf., vol. 1, no. September, pp. 60-69, 2018, doi: 10.31933/JEMSI.
  28. F. Ismail, J. Gasim, and Amalo, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderasi,” J. Akunt., vol. 5, no. 3, pp. 11-22, 2018. [Online]. Available: https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/ja/article/view/156
  29. A. Prasetyo and F. Idayati, “Pengaruh E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Internet Dan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Pemoderasi,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 12, pp. 1-20, 2020.
  30. M. F. Alfajri, A. Dwi, B. Bawono, and U. M. Surakarta, “Muhammad Faturi Alfajri dan Andy Dwi Bayu Bawono,” pp. 34-43, 2022.
  31. Soegiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,” 2011.
  32. A. Kadir, “Peranan Brainware Dalam Sistem Informasi Manajemen Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi,” Sist. Inf., vol. 1, no. September, pp. 60-69, 2018, doi: 10.31933/JEMSI.
  33. A. F. Putra, “Kepatuhan Wajib Pajak UMKM: Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Modernisasi Sistem,” J. Ris. Akunt. Perpajak., vol. 7, no. 1, pp. 1-12, 2020, doi: 10.35838/jrap.v7i01.1212.
  34. A. Maxuel and A. Primastiwi, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce,” J. Ris. Manaj. dan Bisnis, vol. 16, no. 1, pp. 21-30, 2021, doi: 10.21460/jrmb.2021.161.369.
  35. L. Latifah, “Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Maksipreneur Manajemen, Koperasi, dan Entrep., vol. 3, no. 1, pp. 1-10, 2013, doi: 10.30588/jmp.v3i1.84.
  36. L. N. Yulianti, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada Masa Pandemi Covid-19,” Manajemen, vol. 2, no. 1, pp. 46-53, 2022, doi: 10.51903/manajemen.v2i1.127.