Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i4.1239

Tax Compliance Among Individual Taxpayers in the Digital Era


Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Individu di Era Digital

Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Tax Compliance E-Filing Tax Knowledge Socialization Modernization

Abstract

Background: Tax compliance is vital for effective revenue collection and economic stability. Specific Background: This study explores the roles of e-filing and taxpayer knowledge in influencing compliance, highlighting tax socialization as a moderating variable. Knowledge Gap: Limited research has examined how modernization, digital tools, taxpayer knowledge, and socialization interact to shape compliance behaviors. Aims: The research investigates the impact of modernizing tax administration, e-filing implementation, and taxpayer knowledge on compliance, with tax socialization as a moderator. Results: Analysis of primary data from individual taxpayers reveals that modernization, e-filing, and tax knowledge significantly enhance compliance. Additionally, tax socialization strengthens the relationships among modernization, e-filing, and compliance, as well as between tax knowledge and compliance. Novelty: This study underscores the importance of tax socialization in improving compliance through technological advancements and taxpayer education. Implications: Findings suggest that policymakers should focus on modernizing tax administration and enhancing socialization efforts to foster better taxpayer compliance.

Highlights :

 

  • Modernization of tax administration significantly boosts taxpayer compliance.
  • E-filing implementation enhances compliance levels among taxpayers.
  • Tax socialization effectively strengthens the relationship between various compliance factors.

Keywords: Tax Compliance, E-Filing,Tax Knowledge, Socialization, Modernization

 

Pendahuluan

Salah satu upaya dalam mendukung penganggaran, memaksimalkan pencapaian negara, mengoptimalkan kemandirian negara dan pembangunan nasional yaitu dengan mengeksploitasi sumber daya nasional yaitu berupa pajak. Pajak merupakan aset negara paling besar yang menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Pajak juga memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung meliputi dari fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas sarana dan prasarana umum ataupun tidak langsung meliputi keikutsertaan untuk menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran negara, dan mendapatkan fasilitas perlindungan sosial setiap wajib pajak. Pajak merupakan pendapatan utama negara untuk membiayai segala macam kebutuhan, berperan untuk mensejahterakan masyarakat di Indonesia [1]. Kepatuhan wajib pajak dapat ditinjau dari pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan undang-undang yang dapat menjadi kontribusi bagi negara secara sukarela. Kepatuhan wajib pajak juga memeliki peranan penting yang digunakan untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dipungut oleh Direktorat jendral Pajak (DJP) [2].

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada KPP Pratama Pasuruanpelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari tahun 2022 hingga 2023 mengalami penurunan.

Tahun E-Filling Manual
2022 64.847 8.518
2023 60.122 8.616
Table 1.Data Pelaporan SPT

Fenomena yang terjadi pada saat ini yaitu rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman wajib pajak terkait penggunaan layanan pajak online. Minimnya wajib pajak yang belum mengerti cara penggunaan platform digital untuk pelaporan dan pembayaran pajak [3]. Fenomena lainnya yang perlu diperhatikan yaitu terkait aksesibilitas karena tidak semua wajib pajak dapat dengan mudah mengakses ke internet atau teknologi yang diperlukan dalam layanan pajak online. Apalagi di daerah yang terpencil, bagi mereka layanan pajak online sangat tidak efektif yang diharapkan.

Dengan adanya penurunan, maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak pantang menyerah untuk melakukan sebuah perubahan agar kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan dengan hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, perpajakan di Indonesia perlu adanya reformasi. Reformasi perpajakan merupakan suatu perubahan pada sistem perpajakan, antara lain perbaikan administrasi perpajakan, perbaikan peraturan perpajakan dan peningkatan basis pajak. Adapun tiga bidang utama reformasi perpajakan yang dilakukan secara komperhensif yaitu bidang administrasi melalui modernisasi sistem pengelolaan perpajakan, bidang pengelolaan melalui perubahan undang-undang perpajakan, dan bidang pengawasan melalui pembentukan bank [4].

Modernisasi sistem administrasi perpajakan merupakan pergantian pada sistem administrasi perpajakan yang bisa mengganti pola pikir serta sikap harus Pajak pada spesialnya, dan mewujudkan transparansi, akuntabel untuk aparat petugas pajak dengan metode menggunakan sistem data teknologi yang profesional serta terbaru [5]. DJP memakai perkembangan sistem teknologi informasi yang handal dan modern, dimana perkembangan dari sistem administrasi perpajakan dapat dikerjakan dalam empat hal yaitu bentuk organisasi, metode bisnis dan teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, serta penerapan dari good governance [4]. Pentingnya melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan yaitu agar menjadi lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak [6]. Dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi juga diikuti oleh sistem administrasi perpajakan yang menjadi pelayanan berbasis e-sistem seperti e-SPT, e-Filling, dan e-Payment dengan harapan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya semakin meningkat. Teori Modernisasi Administrasi Publik (Public Administration Modernization Theory): Teori ini membahas bagaimana modernisasi dalam administrasi publik, termasuk sistem administrasi perpajakan, dapat memengaruhi efisiensi dan efektivitas layanan publik. Peneliti dapat menggunakannya untuk mendukung pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak. Dalam penelitian yang terkait menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [7]. Didukung juga dengan penelitian terkait menujukkan hasil bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [8]. Sedangkan berbanding terbalik dengan penelitian terkait yang menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [9]. Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa adanya ketidak konsistennya hubungan variabel pada setiap penelitia. Maka perlu dilakukan penelitian secara berlanjut agar dapat membuktikan pengaruh variabel modernisasi sistem administrasi perpajakan.

Teori Inovasi (Innovation Theory) Teori ini berbicara tentang penerimaan dan adopsi inovasi, seperti e-filing dalam administrasi perpajakan. Peneliti dapat menggunakan teori inovasi untuk menjelaskan mengapa wajib pajak mungkin lebih cenderung mematuhi pajak setelah menerima inovasi seperti e-filing. Perubahan sistem perpajakan dari offlicial Assesment ke Self Assesment yang artinya wajib pajak berlaku aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya ke kantor pajak, atau sekarang bisa langsung melalui sistem administrasi perpajakan yang sudah tersedia dari pemerintah [10]. Dengan diterapkannya self assesment pemerintah menciptakan sistem e-Filling untuk memproses administrasi perpajakan. E-Filing merupakan layanan sistem yang digunakan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak yang digunakan dengan cara digital menggunakan website resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) atau menggunakan aplikasi yang sudah tersedia seperti SAP (Application Service Provider/ penyedia jasa aplikasi) yang telah dipercaya oleh Direktorat Jendral Pajak [11]. Penerapan sistem e-filing dapat dibenarkan berdasarkan bagaimana wajib pajak memandang sistem tersebut, Tingkat pengetahuan wajib pajak tidak dapat diukur dengan peraturan perpajakan tetapi hanya dapat diukur dengan kedisiplinan dan tanggung jawab wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, SPT Puas dalam menggunakan sistem e-filing, memahami tujuan penggunaan dan memahami kepatuhan wajib pajak, akan merasa puas dengan penggunaan sistem e-filing dan akan lebih patuh dalam menyampaikan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi [12]. E-Filling sendiri sangat berguna bagi wajib pajak untuk melaporakan SPT tahunan agar tidak mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP). Tetapi masyarakat masih banyak yang mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melaporkan SPT tahunnaya, itu membuktikan bahwa mayoritas wajib pajak belum mengertinya kemudahan dari penggunaan sistem e-filling dan mungkin dianggap lebih mudah melaporkan SPT tahunan dengan manual. Penelitian yang terkait menunjukkan bahwa penerapan e-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [10]. Dan didukung juga pada penelitian yang terkait bahwa menunjukkan penerapan e-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [11]. Sedangkan ada peneliti yang mengungkapkan bahwa penerapan e-filing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [13]. Dengan hasil yang tidak konsisten dalam penelitian diatas, maka perlu adanya penelitian berlanjut untuk mengetahui pengaruh variabel penerapan e-filing.

Teori Pengetahuan dan Pendidikan (Knowledge and Education Theory) Teori ini membahas peran pengetahuan dalam mempengaruhi perilaku individu. Peneliti dapat menggunakannya untuk menjelaskan bagaimana tingkat pengetahuan perpajakan wajib pajak dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan mereka. Pengetahuan perpajakan merupakan tingkat pengetahuan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Kurangnya pemahamaan wajib pajak pada peraturan perpajakan saat ini menjadi penyebab penghindaran pajak. Di sisi lain adanya ketidak percayaan wajib pajak pada aparat pajak sehingga wajib pajak berusaha mengurangi atau menyembunyikan jumlah pajak yang harus dibayar [14]. Kadar pengetahuan dan pemahaman perpajakan mengenai wajib pajak dapat diukur berdasarkan pemahaman wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terhutang [15]. Semakin sadar wajib pajak akan tingkat pengetahuan tentang peraturan perpajakan, maka semakin kecil kemungkinan wajib pajak untuk melanggar peraturan dan dapat meningkatkan kesadaran kepatuhan wajib pajak. Pemahaman perpajakan merupakan parameter penting dalam kaitannya dengan kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajiban membayar pajak [16]. Penelitian terkait menunjukkan hasil bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [17]. Dan didukung juga dengan penelitian terkait yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [18]. Sedangkan menurut penelitian lainnya yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [19]. Pada penelitian diatas menunjukkan hasil yang tidak konsisten, untuk itu dengan perlu adanya penelitian berlanjut agar dapat mengetahui pengaruh dari variabel pengetahuan perpajakan.

Kepatuhan wajib pajak merupakan kesadaran seseorang untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [20]. Kelalaian wajib pajak dapat dipengaruhi dari ketidaktahuan wajib pajak akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci utama yang dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak [21]. Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat diperlukan bagi negara, karena pajak juga menjadi sumber utama dalam pembangunan negara dan guna mencapai kesejahteraan rakyat. Kepatuahn wajib pajak dapat diartikan sebagai perilaku seseorag wajib pajak yang menghormati seluruh kewajiban perpajakan dan melaksanakan seluruh haknya dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku [22]. Teori Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Theory) Teori ini membahas faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku wajib pajak dalam mematuhi kewajiban pajak mereka. Peneliti dapat menggunakan teori ini untuk memahami bagaimana modernisasi sistem administrasi perpajakan, penerapan e-filing, dan pengetahuan perpajakan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Sosialisasi perpajakan merupakan upaya memberikan informasi, nasihat dan pemahaman kepada wajib pajak dan calon wajib pajak terkait seluruh peratutan perundang-undangan perpajakan, termasuk peraturan dan tata cara perpajakan dengan melalui cara yang tepat. Sosialisasi perpajakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk memberikan suatu informasi yang dapat diketahui oleh umum atau kalangan tertentu [17]. Teori Sosialisasi (Socialization Theory): Teori ini berfokus pada bagaimana individu dipengaruhi oleh proses sosialisasi dalam masyarakat. Peneliti dapat menerapkan teori ini untuk menjelaskan bagaimana sosialisasi perpajakan dapat memoderasi pengaruh faktor-faktor lain terhadap kepatuhan wajib pajak. Indikator sosialisasi perpajakan adalah kesadaran dan sosialisasi yang dibentuk oleh Departemen Umum Pajak melalui media massa atau media elektronik dalam memberikan nasihat hukum perpajakan kepada Wajib Pajak, berkomunikasi dengan Wajib Pajak dan tokoh masyarakat secara langsung. Departemen Umum Pajak menyediakan komunikasi dua arah antara wajib pajak, petugas pajak (fiskus) dan masyarakat, orang-orang yang dianggap berpengaruh atau terlihat oleh masyarakat sekitar, informasi langsung dari pejabat (fiskus) hingga wajib pajak [17]. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat diperoleh dengan dilakukannya sosialisasi perpajakan secara intensif dan efektif oleh DJP, semakin tinggi adanya sosialisasi perpajakan maka semakin tinggi juga tingkat kepatuhan wajib pajak [23].

Dengan demikian, adanya variabel yang mempunyai potensi untuk memperkuat atau memperlemah hubungan variabel dependen dan independen, yaitu variabel sosialisasi perpajakan. Dengan itu variabel sosialisasi perpajakan berpotensi sebagai moderasi yang dapat memperkuat hubungan antara modernisasi sistem administrasi perpajakan, penerapan e-filing, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi perpajakan ini sendiri juga menjadi peluang besar terhadap kepatuhan wajib pajak, karena semakin tinggi sosialisasi perpajakan maka semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak [23]. Sosialisasi perpajakan ini juga yang nantinya dapat meningktakan kepatuhan wajib pajak, karena dapat menambah pengetahuan dan kesadaran bagi wajib pajak untuk membayar pajak[24].

Dengan permasalahan yang dijelaskan diatas dan uraian beberapa penelitian yang sebelumnya yang memiliki hasil berbeda-beda sehingga belum ada kepastian maka peneliti mengembangkan penelitian ini dengan menggabungkan variabel independen yang ada di penelitian [10] dan [25] dengan objek yang berbeda dan tahun yang berbeda juga. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu a) untuk mengetahui pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. b) untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. c) untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. d) untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan dalam memoderasi modernisasi sistem administrasi perpajakan. e) untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan dalam memoderasi penerapan e-filing. f) untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan dalam memoderasi pengetahuan perpajakan.

Hipotesis

Figure 1.Rerangka Konseptual

Modernisasi sistem adiministrasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Landasan pengelolaan perpajakan yang baik adalah penerapan prinsip-prinsip manajemen modern khususnya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian, mempunyai kebijakan perpajakan yang jelas dan sederhana, menciptakan kondisi bagi masyarakat untuk membayar pajak, memudahkan dalam membayar pajak, mempunyai sistem perpajakan yang berkualitas dan jujur dan pelaksana hukum jelas dan konsisten. Adapun penelitian yang terkait “Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak” menunjukan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [7]. Didukung juga dengan penelitian yang terkait ini juga menunjukkan bahwa modernisasi sistem perpajakan juga berpengaruh cukup signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [8]. Sedangkan menurut penelitian yang terkait tidak mendukung pernyataan hipotesis ini yang menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [9].

H1 : Modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Penerapan sistem e-filing bertujuan untuk meningkatan pelaporan pajak dalam kepatuhan wajib pajak. Sistem e-filing juga harus sesuai dengan pengetahuan perpajakan yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak memahami pengetahuan pajak maka wajib pajak tidak akan melaporkan pajak. Sementara itu, jika wajib pajak mempunyai pengetahuan yang cukup maka wajib pajak akan memenuhi kewajiban pajaknya denga sukarela. Penelitian yang terkait “Pengaruh penerapan e-filing dan pengetahuan perpajakan” menunjukkan bahwa penerapan e-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan didukung oleh teori Teknologi Acceptance Model (TAM) [10]. Adapun juga didukung dengan penelitian yang terkait menunjukkan bahwa penerapan e-filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [11]. Sedangkan berbanding terbalik pada penerapan e-filing tidak terlalu berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [13].

H2 : Penerapan e-filing berpengaruh terhadap terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pengetahuan perpajakan merupakan cara dimana seseorang dapat memperoleh dan mengerti hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang mengerti dan mengerti peraturan perundang-undangan akan membatasi pelanggaran wajib pajak terhadap peraturan hukum. Menurut penelitian “ Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadarn wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak” menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak . Penelitian yang terkait menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh dterhadap kepatuhan wajib pajak [17]. Adapun didukung juga dengan penelitian yang terkait bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [18]. Sedangkan berbanding terbalik dengan penelitian yang mengungkapkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [19].

H3 : Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dalam penelitian tentang “Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” sosialisasi perpajakan dapat memperkuat pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak menurut [26]. Adapun didukung dengan penelitian yang menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan dapat memoderasi pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak menurut [25]. Sedangkan hasil penelitian yang terkait “Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, pengetahuan wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan sosialisasi perpajakan sebagai variable moderasi” menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak berperan dalam memoderasi pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [27].

H4 : Modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi

Dalam penelitian tentang “Pengaruh penerapan E-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderasi” yang menunjukkan hasil dari penelitian bahwa sosialisasi perpajakan dapat memoderasi dan memperkuat hubungan dalam penggunaan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak [28]. Hal ini juga didukung oleh sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa sosialisasi pajak dapat memoderasi dan memperkuat pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam menggunakan e-filing [21]. Sedangkan berbanding terbalik dengan penelitian yang terkait bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh negatif atau memperlemah dalam pengaruh penerpan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak [29].

H5 : Penerapan E-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi

Dalam penelitian terkait “ Pengaruh penerapan sistem e-filing, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi” menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan dapat memoderasi pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [17]. Dan didukung juga dengan penelitian yang terkait menujukkan bahwa sosialisasi perpajakan dapat memoderasi pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [30]. Sedangkan dalam penelitian “Pengaruh sistem e-filing dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderating” menunjukkan hasil penelitian bahwa sosialisasi perpajakan tidak dapat memoderasi hubungan antara pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [24].

H6 : Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi

Metode

Jenis dan Objek Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang merupakan pendekatan untuk mengaplikasikan penelitian. Metode yang digunakan dengan pendekatan kuantitatif, yang mana penelitian ini meneliti populasi atau sampel dengan menganalisis data kuantitatif yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditentukan. Metode ini disebut dengan metode kuantitaif karena data penelitiannya berupa angka-angka dan analisis yang digunakan berupa statistik [31].

Objek penelitian merupakan suatu sifat atau nilai seseorang yang mempunyai variasi tertentu yang ditentukan oleh peneliti untuk dipalajari dan diambil kesimpulannya. Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa objek penlitian merupakan tempat atau sekumpulan untuk memperoleh data

Populasi dan Sampel

Populasi merupakan suatu wilayah yang terdiri dari objek-objek atau subjek-subjek yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu yang ditentukan oleh peneliti yang kemudian dapat diambil keputusan menurut [31]. Dalam penelitian ini populasi yang digunakan yaitu wajib pajak yang memiliki NPWP dan terdaftar pada KPP Pratama Pasuruan sebanyak 352.556 orang.

Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode accidental sampling, yaitu penentuan sampel berdasarkan kebetulan ditemui dan cocok sebagai sumber data. Sampel penelitian merupakan bagian dan jumlah dari karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut menurut [31]. Sampel yang digunakan dalam penelitian sebanyak 61 responden.

Kriteria sampel pada penelitian ini yaitu :

1.Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pasuruan

2.Wajib Pajak yang mempunyai NPWP

Skala Pengukuran

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Data primer merupakan data yang didapat dari responden dengan menggunakan kuesioner yang disebar kepada UMKM Industri Tas dan Koper di wilayah Tanggulangin Sidoarjo. Kuesioner merupakan suatu cara untuk mengumpulkan informasi melalui pertanyaan tertulis yang diberikan kepada responden.

Metode yang dilakukan dalam pengambilan data ini menggunakan penyebaran kuesioner. Dengan menggunakan skala interval yaitu skala 1-5, dari sangat tidak setuju sampai sangat setuju. Dalam mengukur jawaban dari responden, menggunakan skala likert untuk mengukur pengisian kuesioner.

Pilihan Jawaban Simbol Skor
Sangat Tidak Setuju STS 1
Tidak Setuju TS 2
Ragu-Ragu RR 3
Setuju S 4
Sangat Setuju SS 5
Table 2.Skala Rikert

Indikator Variabel

Variabel penelitian merupakan segala sesuatu dalam bentuk apapun yang sudah ditentukan oleh peneliti yang kemudian dipelajari untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut yang kemudian dapat menarik kesimpulan. Dalam sebuah penelitian terdiri dari variabel independen dan variabel dependen menurut [31]. Variabel independen sendiri yaitu modernisasi sistem administrasi perpajakan, e-filling, dan pengetahuan perpajakan. Sedangkan variabel dependen sendiri yaitu kepatuhan wajib pajak.

No Variabel Indikator Sumber
1 Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakn (X1) 1. Renstrukturisasi Organisasi 2. Pemanfaatan Teknologi Informasi 3. Manajemen Sumber Daya Manusia 4. Petugas pajak selalu siap membantu 5. Petugas pajak rutin melakukan penyuluhan pajak. [5] dan [32]
2 Penerapan E-Filing (X2) 1. Kemudahan Pengisisan 2. Notifikasi 3. Histori Pajak 4. Kelengkapan data dalam pengisian SPT 5. Kejelasan Informasi [10] dan [13]
3 Pengetahuan Perpajakan (X3) 1. Pengetahuan tentang NPWP 2. Pengetahuan Perundang-undangan 3. Pengetahuan tentang fungsi Pajak 4. Kesadaran tentang Perubahan Hukum Pajak 5. Pendapatan Wajib Pajak terhadap pelaporan [17] dan [33]
4 Kepatuhan Wajib Pajak (Y) 1. Melakukan Perhitungan Pajak 2. Melakukan Pembayaran Pajak 3. Menyampaikan (SPT) 4. Mencatat keuangan usahanya secara rutin dan benar 5. Mendaftarkan NPWP secara sukarela [34] dan [35]
5 Sosialisasi Perpajakan (Z) 1. Media Penyampaian 2. Keterbacaan Informasi Pajak 3. Kepuasan Responden 4. Materi pajak 5. Manfaat dari sosialisasi [29] dan [36]
Table 3.Indikator Variabel

Teknik Analisis

1. Uji Kualitas Data

Terdapat dua uji yang dilakukan :

1. Uji Validitas

Uji validitas dapat digunakan untuk valid atau tidaknya pertanyaan-pertayaan dalam kuesioner

2. Uji Realibilitas

Uji realibilitas ini dapat digunakan untuk mengetahui konsistensi alat ukur

2. Uji Moderated Regression Analysis

Dalam penelitian ini menggunakan uji regresi moderasi untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dan variabel moderating

3. Uji Hipotesis

Dalam pengujian hipotesis ini digunakan metode Regresi berganda karena menguji lebih dari satu variabel independen. Persamaan linier berganda dalam penelitian ini sebagai berikut :

1. Uji R2 (koefisien determinasi)

Dalam uji ini dapat digunakan untuk mengukur seberapa jauh variabel dependen mempengaruhi variabel independen.

2. Uji Statistik T

Dalam uji ini dapat digunakan untuk menguji apakah variabel independen secara individual mempunyai pengaruh yang signifikan pengaruh atau tidak terhadap variabel dependen.

Hasil dan Pembahasan

Gambaran Umum Penelitian Objek yang dipakai dalam penelitian ini yaitu semua wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Pasuruan. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari kuesioner yang disebarkan oleh peneliti. Peneliti membutuhkan 61 responden unutk diolah didalam spss.

Penelitian ini menggunakan kuesioner untuk mengolah data yang pernyataan dalam kuesioner terdiri untuk variabel X1,X2.X3,Y dan Z masing-masing terdiri 5 pernyataan, dimana X1 merupakan modernisasi sistem administrasi perpajakan, X2 yaitu penerapan e-filling, X3 merupakan pengetahuan perpajakan, Y yaitu kepatuhan wajib pajak, dan Z merupakan sosialisasi perpajakan. Kuesioner yang dibagikan kepada 61 responden dalam penelitian ini menggunakan skala likert berbentuk tabel ceklis.

Karakteristik Responden Dalam penelitian ini peneliti mengelompokkan karakteristik responden dengan berdasarkan jenis kelamin dan umur. Data yang diperoleh dari keusioner akan disajikan dalam bentuk kuantitatif dengan 61 responden. Adapun karakteristik responden pada penelitian ini ditujukkan pada tabel sebagai berikut :

Karakteristik Keterangan Jumlah Presentase
Jenis Kelamin Pria 44 72%
Wanita 17 28%
Total 61 100%
Usia 20-25 Tahun 36 59%
26-30 Tahun 11 18%
31-35 Tahun 0 0%
36-40 Tahun 1 2%
Lebih dari 40 Tahun 13 21%
Total 61 100%
Table 4.Gambaran Umum Responden

Dari tabel tersebut dapat diartikan bahwa responden wajib pajak orang pribadi Pada KPP Pratama Pasuruan didominasi oleh jenis kelamin pria dengan presentase 72% dan umur yang produktif yaitu 20-25 tahun sebanyak 59%.

Analisis Hasil Penelitian

Hasil Uji Instrumen

Penelitian ini mencakup uji validitas instrumen penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Uji validitas ini memiliki tujuan yaitu untuk menilai apakah instrumen atau pertanyaan yang disusun oleh peneliti layak untuk digunakan dalam penelitian. Uji validitas ini dilakukan dengan cara menyebar kuesioner kepada 61 responden, dan setiap pertanyaan yang ada dalam kuesioner akan diperiksa untuk memastikan validitasnya. Instrumen penelitian bisa dikatakan valid apabila output pearson correlation > dari tingkat singnifikansi 5% atau 0,05. Berdasarkan Tabel hasil uji validitas bisa disimpulkan bahwa dalam penelitian ini menunjukkan seluruh item pada kuesioner dinyatakan valid bisa dilihat pada nilai pearson correlation > dari 0,05.

Variabel Instrumen Pearson Correlation Keterangan
MSAP MSAP1-MSAP5 0,900-0,757 Valid
PE PE1-PE5 0,684-0,593 Valid
PP PP1-PP5 0,710-0,572 Valid
SP SP1-SP5 0,700-0,461 Valid
KWP KWP1-KWP5 0,746-0,626 Valid
Table 5.Hasil Uji Validitas

Realibilitas merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel atau construk. Kuesioner bisa dinyatakan realibel bila jawaban dari pertanyaan kuesioner bisa memberikan hasil yang seimbang dari waktu ke waktu. Pengujian ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan one shot atau yang disebut pengukuran sekali yang berarti bahwa pengukuran dilakukan hanya sekali. Variabel dapat dinyatakan realibel jika nilai cronbach’ alpha > dari 0,60.

Variabel Cronbach' Alpha Keterangan
MSAP 0,905 Reliabel
PE 0,687 Reliabel
PP 0,610 Reliabel
SP 0,620 Reliabel
KWP 0,619 Reliabel
Table 6.Hasil Uji Realibilitas

Uji Moderated Regression Analysis

Coefficientsa
Model B Sign.
(Constan) 23,432 0,000
X111 0,004 0,000
X2 0,014 0,000
X3 0,036 0,000
SP -0,095 0,003
X1M -0,001 0,000
X2M -0,002 0,016
X3M 0,004 0,000
Table 7.Hasil Uji Moderated Regression Analysis

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui persamaan regresinya, yaitu :

Y = 23,432 + 0,004X111 + 0,014X2 + 0,036X3 + (-0,095SP) + (-0,001X1M) + (-0,002X2M) + 0,004X3M

Uji Hipotesis

Uji Koefisien Determinasi (R2)

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 ,993a ,986 ,985 ,30023
Table 8.Hasil Uji Koefisien Determinasi R2

a.Constant X111,X2,X3

b.Dependent Variable : Kepatuhan Wajib Pajak

Dari tabel di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Adjusted R square pada penelitian ini adalah sebesar 0,985 (98,5%) artinya adjusted R square pada penelitian ini adalah tinggi. Koefisien determinasi ini menunjukkan bahwa 98,5% kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat dipengaruhi oleh modernisasi sistem administrasi perpajakan (X111), penerapan e-filling (X2), penegtahuan perpajakan (X3), sedangkan 0,015% (100%-98,5%) kepatuhan wajib pajak orang pribadi dipengaruhi oleh variabel diluar model.

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 ,996a ,992 ,991 ,22800
Table 9.Hasil Uji Koefisien Determinasi R2

a.Constant, X111,X2,X3,Sosialisasi Perpajakan,X1M,X2M.X3M

b.Dependent Variable : Kepatuhan Wajib Pajak

Dari tabel di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Adjusted R square pada penelitian ini adalah sebesar 0,991 (99,1%) artinya adjusted R square pada penelitian ini adalah tinggi. Koefisien determinasi ini menunjukkan bahwa 99,1% kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat dipengaruhi oleh modernisasi sistem administrasi perpajakan (X111), penerapan e-filling (X2), penegtahuan perpajakan (X3), sosialisasi perpajakan (SP), dan moderasi (X111*SP), (X2*SP), (X3*SP) sedangkan 0,009% (100%-99,1%) kepatuhan wajib pajak orang pribadi dipengaruhi oleh variabel diluar model.

Uji Regresi Secara Parsial (Uji t)

Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients
Model B Std. Error Beta T Sig
1 (constan) X111 X2 X3 22,348 ,004 ,014 ,036 ,065 ,001 ,003 ,004 ,121 ,296 ,732 346,165 7,228 4,105 10,040 ,000 ,000 ,000 ,000
Table 10.Hasil Uji Regresi secara Parsial (Uji t)

a. Dependent Variable : Kepatuhan Wajib Pajak

Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients
Model B Std. Error Beta T Sig
1 X1M X2M X3M -,001 -,002 ,004 ,000 ,001 ,001 -,514 -,069 ,134 - 4,300 - 2,489 4,065 ,000 ,016 ,000
Table 11.Hasil Uji Regresi secara Parsial (Uji t)

a. Dependent Variable : Kepatuhan Wajib Pajak

Pembahasan

H1 : Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hipotesis pertama (H1) dalam pembahasan penelitian ini menunjukkan nilai hasil pengujian parsial pada tabel 10, menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan signifikansinya kurang dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 0,004. Dalam penelitian ini mengartikan bahwa variabel modernisasi sistem administrasi perpajakan (X1) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis 1 diterima. Modernisasi sistem administrasi perpajakan yang semakin update dan sesuai perkembangan teknologi informasi saat ini yang dikembangkan terus oleh pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat wajib pajak semakin mudah untuk melakukan kewajiban perpajakan, hal ini konsisten dan mendukung dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [7] dan [8]. Sedangkan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [9].

H2 : Penerapan E-Filling Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hipotesis kedua (H2) dalam pembahasan penelitian ini menunjukkan hasil pengujian parsial pada tabel 10, menunjukkan bahwa penerapan e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan singnifikansinya kurang dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 0,014. Dalam penelitian ini dapat diartikan bahwa variabel penerapan e-filling (X2) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehinggan hipotesis 2 diterima. Berdasarkan hasil penelitian ini menyatakan bahwa setiap wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sudah sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku, yaitu dengan sistem ‘self-assesment’ yang salah satunya dengan melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan e-filling yang dapat mempermudah wajib pajak. Hasil penelitian ini konsisten dan dapat mendukung dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penerapan e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [10] dan [11]. Sedangkan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penerapan e-filling tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [13].

H3 : Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hipotesis ketiga (H3) dalam pembahasan penelitian ini menunjukkan hasil pengujian parsial pada tabel 10, menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan signifikansinya kurang dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 0,036. Dalam penelitian ini dapat diartikan bahwa variabel pengetahuan perpajakan (X3) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis 3 diterima. Berdasarkan hasil penelitian ini apabila wajib pajak dapat menerapkan pengetahuan perpajakan (menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya) dengan benar dan tepat waktu maka pemenuhan kepatuhan perpajakan akan semakin baik juga. Pengetahuan perpajakan yang diberikan ke wajib pajak tujuannya agar lebih mendalami peraturan perpajakan yang berlaku agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Keaktifan wajib pajak dapat membantu negara dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan negara dengan membayar pajak. Hasil penelitian ini konsisten dan dapat mendukung dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [17] dan [18]. Sedangkan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [19].

H4 : Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi

Hipotesis keempat (H4) dalam pembahasan penelitian ini memberikan hasil pengujian parsial pada tabel 11, menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh antara modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansinya kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,000 dengan beta sebeasar -0,001. Dalam penelitian ini dapat diartikan bahwa variabel sosialisasi perpajakan (Z) dapat berpengaruh memperkuat hubungan antara modernisasi sistem administrasi perpajakan (X1) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis 4 diterima. Berdasarkan hasil penelitian ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) berstrategi aktif dalam memaparkan hal-hal yang terkait dalam kewajiban perpajakan, dan bisa memanfaatkan sosial media yang tentunya sudah dapat dengan mudah dijangkau wajib pajak. Hasil penelitian ini sejalan dan memperkuat penelitian yang menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi yang dilakukan oleh [25] dan [26]. Sedangkan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak dapat memoderasi pengaruh hubungan antara modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [27].

H5 : Penerapan E-Filling Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi

Hipotesis kelima (H5) dalam pembahasan penelitian ini memberikan hasil pengujian parsial pada tabel 11, menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh antara penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansinya kurang dari 0,05 yaitu sebesar 0,016 dengan beta sebesar -0,002. Dalam penelitian ini dapat diartikan bahwa variabel sosialisasi perpajakan (Z) dapat berpengaruh memperkuat hubungan antara penerapan e-filling (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis 5 diterima. Berdasarkan hasil penelitian ini sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai sistem e-filling sudah berjalan dengan baik, banyak wajib pajak dengan adanya e-filling maka menjadi lebih patuh karena banyak kemudahan yang diperoleh didalam e-filling mulai dari pembayaran, pelaporan memudahkan wajib pajak ditambah lagi semakin aktifnya sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Hasil penelitian ini memperkuat penelitian yang menunjukkan bahwa penerapan e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi yang dilakukan oleh [21] dan [28]. Sedangkan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak dapat memoderasi pengaruh hubungan antara penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [29].

H6 : Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi

Hipotesis keenam (H6) dalam pembahasan penelitian ini memberikan hasil pengujian parsial pada tabel 11, menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dan signfikansinya kurang dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 0,004. Dalam penelitian ini dapat diartikan bahwa variabel pengetahuan perpajakan (X3) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi (Z), sehingga hoptesis keenam diterima. Hal ini didukung dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang menjelaskan self assesment kepada wajib pajak untuk dapat (menghitung, membayar dan melaporkan) secara mandiri dengan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan negara dengan membayar pajak. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi yang dilakukan oleh [17] dan [30]. Sedangkan penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak dapat memoderasi pengaruh antara pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh [24].

Simpulan

Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan mengenai modernisasi sistem administrasi perpajakan, penerapan e-filling, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan didukung perkembangan teknologi informasi yang terus di update oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat wajib pajak merasa mudah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu hal tersebut dapat menunjang peningkatan kepatuhan wajib pajak. Penerapan e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan didukung oleh teori Technologi Acceptance Model (TAM) yang mengatakan bahwa pemahaman kegunaan dan pemahaman kegunaan dapat menjadi tolak ukur dalam sistem yang akan diterima atau tidak. Data analisis diatas mengartikan bahwa penggunaan e-filling dianggap lebih mudah dan praktis daripada pelaporan secara manual. Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan didukung penyampaian pengetahuan perpajakan yang sudah maksimal dan penerimaan pengetahuan perpajakan wajib pajak sangat tinggi. Dengan itu wajib pajak yang sudah mengerti akan pentingnya kewajiban perpajakannya dapat membuat kepatuhan wajib pajak meningkat.

Sosialisasi perpajakan merupakan suatu tindakan memberikan ilmu pengetahuan atau pandangan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan harapan wajib pajak dapat mengerti akan kewajiban perpajakan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sosialisasi perpajakan dalam penelitian ini sebagai variabel moderating dinilai memiliki berpengaruh memperkuat hubungan antara modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didukung karena strategi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah efektif dalam memaparkan hal-hal yang terkait dengan perpajakan dan juga pemanfaatan media sosial yang sebenernya sudah mudah diakses oleh wajib pajak. Sosialisasi perpajakan juga dianggap berpengaruh memperkuat hubungan antara penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satu penyebabnya merupakan sosialisasi perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai sistem e-filling sudah berjalan dengan baik, sehingga wajib pajak sudah banyak yang menggunakan e-filling dan menganggap penggunaan e-filling lebih mudah daripada pelaporan secara manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak. Sosialisasi perpajakan dalam penelitian ini juga berpengaruh dan memperkuat hubungan antara pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didukung dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang menjelaskan self assesment kepada wajib pajak untuk dapat (menghitung, membayar dan melaporkan) secara mandiri dengan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan negara dengan membayar pajak.

References

  1. Y. M. Rusli, "Pengaruh Efektivitas Penerapan E-Filing dan Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia terhadap Efektivitas Pemrosesan Data Perpajakan," *J. Akunt. Bisnis*, vol. 12, no. 1, pp. 47–63, 2019, doi: 10.30813/jab.v12i1.1509.
  2. M. Yusril and M. Awaluddin, "Pengaruh Administrasi Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Terhadap Perilaku Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak," *JIAP (Jurnal Ilmu Adm. Publik)*, vol. 6, no. 1, p. 64, 2019, doi: 10.31764/jiap.v6i1.667.
  3. L. Noviyanti and M. Febrianti, "Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemahaman Internet, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *Media Bisnis*, vol. 13, no. 2, pp. 231–238, 2021, doi: 10.34208/mb.v13i2.1744.
  4. S. Mokoagow, G. Nangoy, and J. D. L. Warongan, "Analisis Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan pada Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," *J. Ris. Akunt. dan Audit. Goodwill*, vol. 12, no. 1, pp. 38–50, 2021.
  5. I. Kurniawan, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *J. Akunt. Bisnis*, vol. 1, no. 3, pp. 11, 2018.
  6. M. S. Lonto, J. X. Pontoh, and A. D. Pratiwi, "Pengaruh Penerapan Sistem Modernisasi Administrasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak," *J. Akunt. Manad.*, vol. 4, no. 1, pp. 72–80, 2023, doi: 10.53682/jaim.vi.4112.
  7. T. Edrianita and M. Mursal, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *Zo. Keuang. Progr. Stud. Akunt. Univ. Batam*, vol. 11, no. 3, pp. 1–13, 2022, doi: 10.37776/zuang.v11i3.806.
  8. A. Andri and A. Sandra, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan," *J. Bina Akunt.*, vol. 4, no. 2, pp. 124–140, 2017, doi: 10.52859/jba.v4i2.29.
  9. L. Dwi Damayanti and N. Amah, "Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi dan Pengampunan Pajak," *J. Akunt. dan Pendidik.*, vol. 7, no. 1, pp. 57–71, 2018.
  10. N. A. Sharini and N. F. Asyik, "Pengaruh Penerapan E-Filing dan Pengetahuan Perpajakan," *J. Ilmu dan Ris. Akunt.*, vol. 10, no. 2, 2021.
  11. I. Iia and I. Iib, "Zhuti 1 2 3," *Zhurnal*, vol. 1, no. 2, pp. 1182–1192, 2020.
  12. K. and P. E. S. Alfredo, "Penerapan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Penyampaian SPT Tahunan," *Ir-Perpustakaan Univ. Airlangga*, vol. 3, no. 9, pp. 87–94, 2022.
  13. N. W. Sari, "Pengaruh Penerapan E-Billing dan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *J. Mhs. Akunt. Unsurya*, vol. 1, no. 1, pp. 47–59, 2021. [Online]. Available: https://jom.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jima/article/view/25
  14. T. F. Y. Sondakh, H. Sabijono, and R. J. Pusung, "Pengaruh Keadilan Pemungutan Pajak, Pemahaman Perpajakan dan Pelayanan Aparat Pajak terhadap Tindakan Penggelapan Pajak," *J. EMBA J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt.*, vol. 7, no. 3, pp. 3109–3118, 2019.
  15. S. Setyobudi and M. Muchayatin, "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Pengetahuan Mengenai Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2022," *Ekon. Keuangan, Investasi dan Syariah*, vol. 4, no. 1, pp. 275–281, 2022, doi: 10.47065/ekuitas.v4i1.1772.
  16. K. J. Manek and A. Subardjo, "Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," *J. Ilmu dan Ris. Akunt.*, vol. 8, no. 28, pp. 1–18, 2019.
  17. R. Akbar, "Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderating," *J. Ekon. Bisnis Digit.*, vol. 1, no. 1, pp. 10–23, 2022, doi: 10.59663/jebidi.v1i1.3.
  18. S. Saprudin, R. Wujarso, and R. D. Napitupulu, "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM," *J. STEI Ekon.*, vol. 29, no. 2, pp. 44–56, 2020, doi: 10.36406/jemi.v29i2.322.
  19. D. Nasiroh and N. W. Afiqoh, "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," *RISTANSI Ris. Akunt.*, vol. 3, no. 2, pp. 152–164, 2023, doi: 10.32815/ristansi.v3i2.1232.
  20. V. A. A. Kowel, L. Kalangi, and S. J. Tangkuman, "Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Modernisasi Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor," *J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt.*, vol. 7, no. 3, pp. 4251–4260, 2019.
  21. A. A. Putri, “Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Aspek Penerapan E-Filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran dan Sosialisasi Pajak,” J. Akunt. dan Ekon., vol. 8, no. 2, pp. 1-10, 2018. [Online]. Available: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/jae/article/view/1151
  22. N. P. Suratningsih and N. K. L. A. Merkusiwati, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling dan Peran Account Representative Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 24, no. 2, pp. 1220-1247, 2018. [Online]. Available: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/38913
  23. R. Syaputra, “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Magister Akunt. Trisakti, vol. 6, no. 2, pp. 121-144, 2019, doi: 10.25105/jmat.v6i2.5560.
  24. I. Agustin and Universitas, “Pengaruh Sistem E-Filling dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia Intan,” Insight Manag. J., vol. 3, no. 3, pp. 182-192, 2022, doi: 10.47065/imj.v2i3.204.
  25. A. G. Asra and D. Pratomo, “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang Terdaftar di KPP Pratama Kota Padang Satu Tahun 2017-2020,” vol. 8, no. 6, pp. 8311-8334, 2021.
  26. M. D. Haryanti, B. S. Pitoyo, and A. Napitupulu, “Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah Kabupaten Bekasi,” J. Akunt. dan Perpajak. Jayakarta, vol. 3, no. 2, pp. 108-130, 2022, doi: 10.53825/japjayakarta.v3i02.105.
  27. Iin Nur Ainiyah, “Peranan Brainware Dalam Sistem Informasi Manajemen Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi,” Sist. Inf., vol. 1, no. September, pp. 60-69, 2018, doi: 10.31933/JEMSI.
  28. F. Ismail, J. Gasim, and Amalo, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderasi,” J. Akunt., vol. 5, no. 3, pp. 11-22, 2018. [Online]. Available: https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/ja/article/view/156
  29. A. Prasetyo and F. Idayati, “Pengaruh E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Internet Dan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Pemoderasi,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 12, pp. 1-20, 2020.
  30. M. F. Alfajri, A. Dwi, B. Bawono, and U. M. Surakarta, “Muhammad Faturi Alfajri dan Andy Dwi Bayu Bawono,” pp. 34-43, 2022.
  31. Soegiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,” 2011.
  32. A. Kadir, “Peranan Brainware Dalam Sistem Informasi Manajemen Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi,” Sist. Inf., vol. 1, no. September, pp. 60-69, 2018, doi: 10.31933/JEMSI.
  33. A. F. Putra, “Kepatuhan Wajib Pajak UMKM: Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Modernisasi Sistem,” J. Ris. Akunt. Perpajak., vol. 7, no. 1, pp. 1-12, 2020, doi: 10.35838/jrap.v7i01.1212.
  34. A. Maxuel and A. Primastiwi, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce,” J. Ris. Manaj. dan Bisnis, vol. 16, no. 1, pp. 21-30, 2021, doi: 10.21460/jrmb.2021.161.369.
  35. L. Latifah, “Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Maksipreneur Manajemen, Koperasi, dan Entrep., vol. 3, no. 1, pp. 1-10, 2013, doi: 10.30588/jmp.v3i1.84.
  36. L. N. Yulianti, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada Masa Pandemi Covid-19,” Manajemen, vol. 2, no. 1, pp. 46-53, 2022, doi: 10.51903/manajemen.v2i1.127.