Governmental Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1067

Key Drivers Significantly Boost Village Financial Management in Indonesia


Faktor Pendorong Utama yang Secara Signifikan Mendorong Pengelolaan Keuangan Desa di Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

Village Financial Management Internal Control System Regional Autonomy Village Competency Law No. 20 of 2018

Abstract

This study examines how the Internal Control System, Regional Autonomy, and Village Apparatus Competency affect Village Financial Management in line with Law No. 20 of 2018. Using a quantitative approach, data were gathered from 16 villages in Porong District, Sidoarjo, through questionnaires completed by 60 village officials. Multiple linear regression analysis showed that all three factors significantly influence Village Financial Management, explaining 62.9% of its variation. The findings highlight the importance of strong internal controls, autonomy, and competent village apparatus for effective financial management, providing valuable insights for improving village financial performance.

Highlights:

1. Internal control, autonomy, and competency significantly affect village financial management.
2. Data from 16 villages show these factors explain 62.9% variation.
3. Strengthening controls, autonomy, and competency improves village financial performance.

Keywords: Village Financial Management, Internal Control System, Regional Autonomy, Village Competency, Law No. 20 of 2018

Pendahuluan

Pembangunan bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan Indonesia melakukan kerjasama dengan negara lain serta mempraktikkan pembangunan yang berpusat pada pemerintah pusat. Namun, sistem ini memiliki kelemahan dalam menciptakan ekonomi yang merata, mandiri, dan kompetitif. Untuk mencapai pembangunan yang diinginkan, perekonomian pedesaan perlu dikembangkan sebagai salah satu solusi. Menurut Angelina et al. (2017), penerapan terkait dengan (SPIP) akan memberikan perbaikan dan peningkatan pada kualitas laporan keuangan. SPIP perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para stake holder terutama adalah pemimpin dan pegawai untuk membuat kesan positif kepada publik. Efektivitas pelaksanaan SPIP menjadi kriteria penting dalam pemberian opini laporan keuangan pemerintah oleh (BPK) sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2018. [1] Menurut Suparmoko (2015:56), implementasi otonomi daerah merupakan salah satu strategi untuk mencapai pembangunan yang merata di Indonesia. Otonomi daerah mengacu pada upaya pemberdayaan daerah dalam mengambil keputusan secara independen dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya keuangan, prioritas, dan potensi yang dimiliki oleh daerah.[2]

Implementasi otonomi daerah memberikan wewenang yang luas dan nyata serta tanggung jawab kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan publik sesuai dengan aspirasi dan inisiatif masyarakat setempat. Hal ini didukung oleh regulasi yang memadai, pembagian sumber daya alam yang adil, dan pemanfaatan yang tepat. Pemerintah desa dianggap sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Untuk berhasil menerapkan otonomi daerah, pemerintah desa perlu memperhatikan terkait dengan SDM, kemudian aspek keuangan, serta sarpras yang ada dan aspek pada kelembagaan. Pemerintah desa memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat dan merupakan ujung tombak pembangunan, sehingga mereka dituntut untuk merumuskan regulasi desa, merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi setempat, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Pentingnya kompetensi perangkat desa juga diakui sebagai faktor kunci dalam menghasilkan laporan keuangan yang baik dan berkualitas.[3] Oleh sebab hal tersebut, pemerintah perlu meningkatkan kompetensi dari sumber daya manusia yang terkait dalam ranah akuntansi pemerintahan, keuangan daerah, dan tata kelola pemerintahan supaya mampu memberikan dan menyajikan laporan keuangan yang baik dan berkualitas sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku.

Menurut Sumpeno (2015:148), penting bagi pemerintah desa untuk memiliki sistem pengelolaan keuangan yang terorganisir dengan baik. Hal ini bertujuan agar dana yang diterima dapat tereliasasikan dengan tepat dan baik serta penggunaan sesuai kebutuhan desa secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan individu atau tujuan lainnya. Jika pengelolaan keuangan tidak dilakukan dengan baik, hal tersebut dapat berdampak negatif bagi desa tersebut dan mengakibatkan keterbelakangan desa dibandingkan dengan desa-desa lainnya. [4]

Kabaputen pasuruan adalah bagian dari wilayah jawa timur yang di kenal dengan banyak industri yang ada. Salah satu kecamatan yang memiliki home industri di kabupaten pasuruan adalah kecamatan Gempol yang berada di sebelah barat yang berbatasan dengan sidoarja dan Mojokerto. Peneliti memilih untuk melakukan penelitian di Desa Kecamatan Gempol karena sistem pengendalian di kecamatan tersebut belum terorganisir dengan baik dan masih banyak yang belum menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah. Selain itu, terdapat banyak staf yang kurang memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2018. Alasan ini menjadi dasar penelitian untuk mengidentifikasi masalah dan mengevaluasi kebutuhan dalam meningkatkan pengendalian internal dan kompetensi SDM di desa-desa tersebut.

Beberapa penelitian terdahulu seperti yang dilakukan oleh Saifudin Mada dan Gamali (2017) memberikan bukti bahwa Kompetisi dalam pengelolaan dana desa, komitmen lembaga pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat memiliki pengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.[5] Meskipun penelitian ini juga menggunakan variabel kompetensi, namun terdapat perbedaan dengan penelitian sebelumnya karena tidak memasukkan variabel komitmen dari lembaga pemerintah tingkat desa dan keikutsertaan masyarakat.[6] Selain itu penelitian lain mmenujnjukan bahwa adanya sebuah transparansi, kemudian tingkat kompetensi pegawai, serta adanya sebuah sisitem pengendalian internal yang baik dan komitmen oleh organisasi memiliki pengaruh positif terhadap akuntabilitas pemerintah desa terkait dalam pengelolaan dana desa. [7]

Metode

Penelitian yang dilakukan memakai pendekatan kuantitafi untuk melakukan uji pada dugaan sementara yang terkait dengan pengaruh sistem pengendalian, otonomi, dan kompetensi perangkat desa terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang no. 20 tahun 2018. Pendekatan kuantitatif dianggap sebagai metode ilmiah karena memenuhi kriteria ilmiah yang empiris, objektif, rasional, dan sistematis.[8] Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Objek penelitian ini adalah seluruh Pemerintah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari 15 desa. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah kepala desa, sekretaris desa, kasi desa, dan kaur desa yang berada di wilayah Kecamatan Gempol dan telah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa. Jumlah sampel sebanyak 60 orang, terdiri dari 47 laki-laki dan 13 perempuan. Teknik pengumpulan data dalam penelitiam yang dilakukan adalah memakai pilot test dengan kuisioner. Analisis data penelitian memakai uji regresi linier berganda dengan IBM statistic. [9]

Hasil dan Pembahasan

A. Analisis Dekriptif

Berikut hasil yang didapatkan peneliti terkait responden.

Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent
Valid Laki-laki 47 78.3 78.3 78.3
Perempuan 13 21.7 21.7 100.0
Total 60 100.0 100.0
Table 1.Karakter responden berdasarkan Jenis Kelamin
Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent
Valid SMP 7 11.7 11.7 11.7
SMA 38 63.3 63.3 75.0
D3/S1 11 18.3 18.3 93.3
S2,S3 4 6.7 6.7 100.0
Total 60 100.0 100.0
Table 2.Karakteristik Responden Berdasarkan Pendidikan Pendidikan
Frequency Percent Valid Percent CumulativePercent
Valid < 30 tahun 9 15.0 15.0 15.0
30 - 40 tahun 27 45.0 45.0 60.0
> 40 tahun 24 40.0 40.0 100.0
Total 60 100.0 100.0
Table 3.Karakteristik Responden Berdasarkan Usia Usia

B. Uji Keabsahan Data

1. Uji Validitas

Berikut hasil yang didapatkan peneliti.

Variabel Item R hitung Signifikansi Keterangan
X1.1 0,830 0,000 Valid
Sistem Pengendalian Intern (X1)X1.2 0,897 0,000 Valid
X1.3 0,916 0,000 Valid
X1.4 0,876 0,000 Valid
X2.1 0,811 0,000 Valid
Otonomi Daerah (X2)X2.2 0,875 0,000 Valid
X2.3 0,829 0,000 Valid
X2.4 0,676 0,000 Valid
X3.1 0,908 0,000 Valid
Kompetensi (X3)X3.2 0,959 0,000 Valid
X3.3 0,836 0,000 Valid
Y1.1 0,729 0,000 Valid
Pengelolaan Keuangan Desa (Y)Y1.2 0,908 0,000 Valid
Y1.3 0,908 0,000 Valid
Table 4.Hasil Uji Validitas

Pada tabel di atas dapat diketahui bahwa keseluruhan item disetiap variabel mempunyai nilai signifikansi kurang dari 0,05. Artinya keseluruh item pernyataan variabel dinyatakan valid dan dapat digunakan untuk uji selanjutnya.

2. Uji Reliabilitas

Variabel Alpha cronbach Keterangan
Sistem pengendalian interen (X1) 0,767 Reliabel
Otonomi daerah (X2) 0,869 Reliabel
Kompetensi (X3) 0,835 Reliabel
Pengelolaan keuangan desa (Y) 0,812 Reliabel
Table 5.Uji Reliabilitas

C. Analisis Regresi Linier Berganda

Hasil analisis regresi linier berganda dalam penelitian ini menunjukkan sejauh mana hubungan variabel independen dengan variabel dependen. Selain itu, hasil analisis juga dapat mengindikasikan apakah hubungan tersebut bersifat positif atau negatif. Selain itu, analisis regresi linier berganda juga dapat digunakan untuk memprediksi kenaikan atau penurunan variabel independen terhadap variabel dependen.

Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients Beta
ModelB Std. Error
1 (Constant) .282 1.487
X1 .416 .084 .499
X2 .123 .059 .175
X3 .314 .098 .323
Table 6. Analisis Regresi Linier Berganda Coefficients a

a. Dependent Variable: Y Sumber: OutputSPSS(2023)

Dari tabel di atas, dapat dibuat persamaan regrresi linier berganda sebagai berikut:

Y = 0,282+ 0,416 X1 + 0,123 X2 + 0,314 X3 + e

Dari bersamaan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Konstanta memiliki nilai sebesar 0,282. Ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengaruh dari variabel sistem pengendalian intern, otonomi daerah, dan kompetensi, nilai variabel pengelolaan keuangan desa akan tetap konstan pada angka 0,282.

2. Koefisien variabel sistem pengendalian intern memiliki nilai sebesar 0,416 dengan arah positif. Ini berarti setiap peningkatan satu satuan dalam variabel sistem pengendalian intern akan menyebabkan peningkatan sebesar 0,416 dalam variabel pengelolaan keuangan desa, dengan asumsi bahwa faktor-faktor lainnya tetap konstan.

3. Koefisien variabel otonomi daerah memiliki nilai sebesar 0,123 dengan arah positif. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu satuan dalam variabel otonomi daerah akan berkontribusi pada peningkatan sebesar 0,123 dalam variabel pengelolaan keuangan desa, dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap konstan.

4. Koefisien variabel kompetensi memiliki nilai sebesar 0,314 dengan arah positif. Artinya, setiap peningkatan satu satuan dalam variabel kompetensi akan menyebabkan peningkatan sebesar 0,314 dalam variabel pengelolaan keuangan desa, dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap konstan.

D. Uji T

Model Standardized Coefficients Beta t Sig.
1 (Constant) .190
X1 .499 4.976
X2 .175 2.087
X3 .323 3.206
Table 7. Uji Signifikansi t (Uji T) Coefficients a

Berdasarkan tabel di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Variabel sistem pengendalian intern memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa secara parsial, variabel sistem pengendalian intern memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel pengelolaan keuangan desa.

2. Variabel otonomi daerah memiliki nilai signifikansi sebesar 0,041 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa secara parsial, variabel otonomi daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel pengelolaan keuangan desa.

3. Variabel kompetensi memiliki nilai signifikansi sebesar 0,002 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa secara parsial, variabel kompetensi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel pengelolaan keuangan desa.

E. Uji Koefisien Determinasi

ModelR R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1.793a .629 .609 .89509
Table 8.Hasil Uji R Model Summaryb

a. Predictors: (Constant), X3, X2, X1

b. Dependent Variable: Y

Berdasarkan tabel di atas, diperoleh nilai koefisien determinasi (R-squared) sebesar 0,629 atau 62,9%. Artinya, sekitar 62,9% variasi dalam variabel pengelolaan keuangan desa dapat dijelaskan oleh kombinasi variabel sistem pengendalian intern, otonomi daerah, dan kompetensi yang ada dalam penelitian ini. Sisanya, sekitar 37,1%, dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

F. Pembahasan

1. Pengaruh Pengendalian Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Mengacu pada analisis data dan hasil yang telah didapatkan, ditemukan bahwa pengendalian daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2018. Hal tersebut berarti semakin baik tingkat dari pengendalian yang dilakukan maka semakin baik pula kualitas pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Pengendalian daerah bertujuan untuk memberikan keyakinan dan jaminan yang cukup terhadap pencapaian dari tujuan organisasi dengan efektivitas serta efisiensi dari reliabilitas pada pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan adanya sistem pengendalian internal, potensi kerugian atau ancaman terhadap keamanan informasi dapat dikurangi.

Temuan ini konsisten dengan penelitian Sabon (2018) yang menunjukkan bahwa pengendalian internal berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa, serta penelitian Akbar (2018) yang menyimpulkan bahwa pengendalian internal memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sistem pengendalian internal sangat penting dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintah, karena dapat meminimalkan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pegawai. Oleh karena itu, setiap entitas pemerintah perlu membuat dan melaksanakan sistem pengendalian internal guna memastikan kelancaran dan kemajuan organisasi. [10][11]

2 . Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Mengacu pada hasil analisis data penelitian, memberikan jawaban bahwa adanya otonomi daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat secara mandiri, pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih baik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat. Temuan ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Rizki et al. (2018), yang menemukan bahwa otonomi daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa.[12] Otonomi desa merupakan proses peningkatan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. Hal ini berarti otonomi desa merupakan bentuk demokrasi. Otonomi desa juga ditandai dengan kemampuan masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, serta kemampuan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Otonomi desa juga meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan kemampuan keuangan desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan di desa baik melalui swadaya masyarakat maupun sumber lainnya. [13]

3. Pengaruh Kompetensi Perangkat Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan analisis data, dapat disimpulkan bahwa kompetensi perangkat desa memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh perangkat desa, semakin baik pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Penemuan ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Oktavian (2020), yang juga menemukan bahwa kompetensi perangkat desa memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa. Temuan ini juga konsisten dengan studi yang dilakukan oleh Gamaliel (2017), yang membuktikan bahwa kompetensi memainkan peran penting dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik melibatkan pertanggungjawaban pemerintah, terutama dalam hal Laporan Keuangan Pemerintah Desa. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu memiliki sumber daya manusia yang kompeten, dengan latar belakang akuntansi, berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan, serta memiliki pengalaman di bidang keuangan.[14][15]

Simpulan

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan sebelumnya, diperoleh kesimpulan terdapat pengaruh signifikan antara pengendalian daerah terhadap keuangan desa, otononomi daerah dan kompetensi di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin baik pengendalian daerah, kemudian otonomi daerah dan kompetensi semakin baik pula pengelolaan keuangan desa di wilayah tersebut. Saran terkait dengan penelitian yanga akan datang adalah menggunakan variabel yang lebih luas terkait dengan variabel yang dianggap menjadi faktor penentu pengendalian keuangan.

References

  1. A. K. Kalendesang, L. Lambey, and N. S. Budiarso, "Analisis Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Persediaan Barang Dagang Pada Supermarket Paragon Mart Tahuna," Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 12, no. 2, pp. 131–139, 2017, doi: 10.32400/gc.12.2.17443.2017.
  2. M. Suparmoko and S. Eleonora, Pengantar Ekonomi Makro, 5th ed. Tangerang: In Media, 2017.
  3. W. Sumpeno, "Perencanaan Desa Terpadu," Banda Aceh Read, 2011.
  4. R. M. Sari, "Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungangung," J. Kompilek, vol. 7, no. 2, pp. 139–148, 2015.
  5. M. E. A. Firmansyah, "Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," Kanun J. Ilmu Huk., vol. 17, no. 1, pp. 19–36, 2015. [Online]. Available: http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1532383&val=3934&title=Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
  6. S. Mada and L. Kalangi, "Pengaruh Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa, Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Gorontalo," Universitas Sam Ratulangi, 2017.
  7. M. Mualifu, A. Guspul, and H. Hermawan, "Pengaruh Transparansi, Kompetensi, Sistem Pengendalian Internal, Dan Komitmen Organisasi Terhadap Akuntabilitas Pemernitah Desa Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (Studi Empiris Pada Seluruh Desa Di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga)," J. Econ. Bus. Eng., vol. 1, no. 1, pp. 49–59, 2019.
  8. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.
  9. I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariete SPSS 23. Semarang: Universitas Diponegoro, 2016.
  10. M. S. I. Sabon, "Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Desa di Kecamatan Koting Kabupaten Sikka," Widya Mandala Cathol. Univ. Surabaya, 2018.
  11. A. A. Akbar, "Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Desa," Akuntansi, 2018.
  12. M. Muhyiddin, "Analisis Komparasi Proses Penganggaran Keuangan Desa dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 di Desa Ngulahan dan Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang," IAIN Kudus, 2022.
  13. M. Rizki, M. P. Azhari, and G. A. Rala, "Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa," 2018.
  14. L. Oktaviani and D. A. Nuswantara, "Keterterapan Prinsip-Prinsip Pengendalian Internal dalam Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sidoarjo," Matra Pembaruan J. Inov. Kebijak., vol. 4, no. 2, pp. 83–92, 2020.
  15. S. D. Alou, V. Ilat, and H. Gamaliel, "Pengaruh Kesesuaian Kompensasi, Moralitas Manajemen, Dan Keefektifan Pengendalian Internal Terhadap Kecenderungan Kecurangan Akuntansi Pada Perusahaan Konstruksi di Manado," Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 12, no. 1, 2017.