Governmental Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1066

SISKEUDES Boosts Accountability and Transparency in Indonesian Village Finances


SISKEUDES Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Desa di Indonesia

Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

SISKEUDES village financial system accountability transparency qualitative research

Abstract

This study examines the implementation of the Village Financial System Applications (SISKEUDES) in Sugihwaras, Tenggulunan, and Karang Tanjung to enhance accountability and transparency in village financial reports. Using a qualitative approach with interviews, observations, and documentation, the research found that SISKEUDES significantly improves the efficiency and accuracy of financial reporting compared to manual methods. The application aids budget control and involves the community, fostering greater transparency. The findings highlight SISKEUDES's crucial role in preventing fund misuse and promoting accountable financial management in villages.

 

Highlight: 

  1. Efficiency: SISKEUDES enhances village financial reporting efficiency and accuracy.
  2. Transparency: Community involvement in SISKEUDES promotes transparency.
  3. Accountability: SISKEUDES prevents fund misuse, ensuring accountable financial management.

 

Keyword:  SISKEUDES, village financial system, accountability, transparency, qualitative research

Pendahuluan

Pemerintah merupakan pimpinan yang bertanggungjawab menyampaikan amanat kepada rakyatnya di setiap daerah. Jika suatu pimpinan yang dijadikan panutan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan maka daerah tersebut akan tercipta suatu lingkungan yang kondusif. Di lingkungan pemerintahan, penyerahan kewenangan dari manajemen puncak kepada para manajer level lebih rendah dimaksudkan untuk mendekatkan tangan pemerintah kepada publiknya. Dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan dua jenis pertanggungjawaban. Pertama, pertanggungjawaban vertikal kepada pusat. Kedua, pertanggungjawaban horizontal kepada DPRD dan masyarakat luas. Kedua jenis pertanggungjawaban pemerintah daerah tersebut merupakan elemen penting dalam proses akuntabilitas [1].

Akuntabilitas Publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Dengan informasi dan pengungkapan tersebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mau dan mampu menjadi subyek pemberi informasi atas aktivitas dan kinerja keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, konsisten dan dapat dipercaya. Pemberian informasi dan pengungkapan kinerja keuangan ini adalah dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk diperhatikan aspirasi dan pendapatnya, hak diberi penjelasan, dan hak menuntut pertanggungjawaban [2].

Pada sistem pemerintahan yang berlaku saat ini, desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Dalam undang-undang No. 6 Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Undang-undang desa juga memberikan jaminan bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran Negara dan daerah yang jumlah berlipat jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. Setiap desa diberikan tanggung jawab untuk menyusun laporan keuangannya sendiri dan menyediakan informasi yang nantinya dijadikan pedoman sebagai penyusunan anggaran tahun berikutnya [3].

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bentuk dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang telah dikurang dengan dana alokasi khusus. Jumlah penyaluran Alokasi Dana Desa ini berbeda disetiap wilayah. Perbedaan ini dikarenakan dari beberapa aspek yaitu, kebutuhan yang dimiliki oleh desa, luas wilayah, dan jumlah masayarakat yang mampu maupun yang tidak mampu, sehingga hal ini berpengaruh secara langsung terhadap jumlah dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Salah satu upaya pemerintah mewujudkan ketersediaan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis IT adalah dengan menerapkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang telah dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2015 [4].

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang memiliki fungsi untuk penyusunan atau pembuatan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan Desa yang telah disediakan oleh pemerintah pusat secara gratis. Aplikasi ini merupakan bagian dari langkah yang diambil BPKP untuk berperan dalam rangka Pengawalan Keuangan Desa. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten maupun kota juga dapat menggunakan Aplikasi SISKEUDES bertujuan untuk mengkompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Realisasi APBDes bagi semua Desa. Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) mempunyai tujuan sebagai langkah perbaikan penatausahaan keuangan daerah, dalam hal ini Pemerintah Desa merupakan subjek yang menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), serta merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelaksanaannya [5].

Sasaran penerapan Aplikasi SISKEUDES ini ditujukan kepada Tim Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa dan Kaur Keuangan Desa dengan tujuan untuk memudahkan proses pengelolaan keuangan Desa yang dimulai dengan tahap yang pertama yaitu tahap perencanaan, pada tahap ini pemerintah desa harus menyusun dan menetapkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang berdasarkan Rencana Pemerintah Desa (RKPDes), selanjutnya tahap Penganggaran, tahap ini merupakan tahap utama dari penginputan dalam penyusunan laporan keuangan, dimulai dengan tahap input bidang kegiatan hingga input sumber dana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. Tahap ketiga yaitu tahap penatausahaan, pada tahap ini dilakukan pencatatan transaksi penerimaan, pengeluaran, mutasi kas, dan transaksi penyetoran pajak, setelah melalui tahapan ketiga dilanjutkan dengan tahap pembukuan, tahapan pelaporan ini merupakan tahapan terakhir dari tahap penyusunan laporan keuangan yang disusun dalam aplikasi, sebelum dilakukan penyesuaian data dengan sistem, dan penginputan data yang hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu periode maka terlebih dahulu draft laporan keuangan yang merupakan hasil dari tahapan pembukuan dari aplikasi SISKEUDES harus diserahkan kepada kepala desa dan mendapatkan persetujuan [6].

Kecamatan Candi merupakan salah satu dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang terdiri dari 24 Desa, seluruh desa di Kecamatan Candi mulai menerapkan Aplikasi SISKEUDES ini pada tahun 2018 hingga saat ini, menurut hasil wawancara dengan kaur keuangan desa pada beberapa desa di Kecamatan Candi, bahwa sebelum SISKEUDES digunakan pemerintah desa di Kecamatan Candi menggunakan cara manual dengan menggunakan aplikasi MS-Excel dalam penyusunan anggaran, pembukuan, dan laporan keuangan, namun terdapat banyak kendala seperti format yang tidak memenuhi standar-standar regulasi, laporan keuangan yang tidak transparan, dan tidak terintegrasi secara langsung sehingga menyulitkan pihak pemerintah kabupaten dalam proses evaluasi penyususnan laporan keuangan secara tepat waktu.

Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan peneliti terhadap 24 Desa di Kecamatan Candi, diketahui dari hasil monitoring dan evaluasi seksi Pemerintahan Kecamatan Candi terdapat laporan keuangan yang tergolong baik, menengah, dan kurang baik. Adapun Desa tersebut adalah Desa Sugihwaras, Desa Tenggulunan dan Desa Karang Tanjung. Hal tersebut yang melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Meningkatkan Akuntabilitas & Transparansi Laporan Keuangan Desa” Studi pada tiga Desa di Kecamatan Candi [7].

Laporan keuangan berfungsi sebagai sarna informasi sesuai dengan fungsi akuntansi yang mana dapat diartikan sebagai sistem informasi dalam proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak terkait seperti kreditor, pemerintah, dan karyawan. Laporan keuangan harus menyediakan informasi yang teruji dan sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan selama periode tertentu. Tujuan dibuatnya laporan keuangan oleh pemerintah adalah untuk membandingkan antara realisasi anggaran yang telah ditetapkan dalam pendapatan, belanja, transfer serta pembiayaan di seluruh kegiatan, selain itu laporan juga dapat dijadikan penilaian kondisi keuangan dan mengevaluasi efektifitas dan efesiensi suatu entitas pelaporan keuangan. Laporan keuangan dikatakan berkualitas apabila memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan. Adapun karakteristik kualitatif laporan keuangan pemerintah yang merupakan prasyarat normatif sebagaimana disebutkan dalam Rerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah antara lain relevan (relevance), andal (realibility), dapat dibandingkan (comparability), dan dapat dipahami (understandability) [8].

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian kualitatif adalah pendekatan untuk membangun pernyataan pengetahuan berdasarkan prespektif konstruktif (misalnya : makna-makna yang bersumber dari pengelaman individu, nilai-nilai sosial dan sejarah, dengan tujuan untuk membangun teori atau pola pengetahuan tertentu), atau berdasarkan perspektif yang beragam dari masukan segenap partisipan (misalnya : orientasi terhadap politik, isu, kolaborasi, atau perubahan) atau keduanya [9]. Dalam pendekatan penelitian kualitatif ini metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data yang didapat akan dikumpulkan secara deskriptif berupa cerita yang telah diberikan oleh narasumber dan kondisi yang ada di lapangan.

Alasan yang mendorong peneliti untuk mengambil penelitian berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Kecamatan Candi yang dilaksanakan tiap triwulan di lokasi tersebut yaitu : Mengetahui implementasi aplikasi siskeudes di tiga desa tersebut, Menganalisis dan mengevaluasi efektif / tidaknya penggunaan aplikasi SISKEUDES, Menggali informasi mengenai implementasi aplikasi siskeudes yang berpengaruh terhadap meningkatnya akuntabilitas dan transparansi penyusunan laporan keuangan desa.

Penelitian ini berfokus untuk menggali informasi, menelaah dan memahami pendapat informan tentang Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Dan Transparansi Laporan Keuangan Desa. Dengan demikian peneliti ingin menggali informasi tentang keefektifan implementasi aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang terdapat di beberapa desa pada wilayah kecamatan Candi ini dapat dikatakan sebagai alternatif untuk mempermudah atau bahkan menyulitkan bagi tim pelaksana pengelola keuangan desa dalam penyusunan laporan keuangan desa. Selain itu penelitian ini juga bermaksud untuk menjelaskan bagaimana karakteristik laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparan dalam proses penyusunannya, sehingga laporan keuangan desa terbebas dari penyalahgunaan dan penyelewengan dana yang bisa saja dilakukan oleh masyarakat atau aparatur desa itu sendiri.

Hasil dan Pembahasan

Kecamatan Candi adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Kecamatan Candi merupakan salah satu dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Candi memiliki luas wilayah sebesar 38.834 Ha yang terletak 4 meter dari atas permukaan air laut. Secara administratif wilayah Kecamatan Candi terdiri dari 24 desa yaitu : Desa Sugihwaras, Tenggulunan, Karangtanjung, Sumorame, Ngampelsari, Balonggabus, Balongdowo, Kendal Pecabean, Kali Pecabean, Kedungpeluk, Klurak, Kebonsari, Gelam, Candi, Kedungkendo, Durung Banjar, Durung Bedug, Jambangan, Sumokali, Bligo, Wedungklurak, Larangan, Sepande, Sidodadi. Kecamatan Candi terletak 5 km dari pusat kota Sidoarjo. Kecamatan Candi berbatasan dengan Kecamatan Sidoarjo di sebelah utara, berbatasan dengan selat madura di sebelah timur, berbatasan dengan Kecamatan Tanggulangin di sebelah selatan, dan berbatasan dengan Kecamatan Tulangan di sebelah barat [10].

Pada penelitian kali ini menggunakan 3 desa sebagai acuan penelitian yakni Desa Sugihwaras, Tenggulunan, dan Desa Karangtanjung. Tujuan dari penelitian ini adalah utnuk mengetahui dan mengukur seberapa efektif dan efisien penyusunan laporan keuangan desa menggunakan aplikasi SISKEUDES.

Penginputan dalam sistem keuangan desa (SISKEUDES) ini dilakukan secara sekali transaksi yang selanjutnya dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan input data ke dalam aplikasi siskeudes, desa harus melakukan penetapan RAB (Rancangan Anggaran Biaya). RAB (Rancangan Anggaran Biaya) ini merupakan rancangan yang akan digunakan untuk tahun berikutnya. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh Kaur Perencanaan Desa Sugihwaras yaitu Sdr. AA yang mengungkapkan dengan adanya aplikasi Siskeudes tersebut sangat membantu dalam menjalankan tugas Pemerintah Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta dapat digunakan untuk mengontrol anggaran kegiatan yang akan digunakan APBDes. Pendapat tersebut juga didukung dan diperkuat dengan pendapat Sdr. AS selaku Kaur Perencanaan Desa Tenggulunan yang menyimpulkan dengan adanya aplikasi Siskeudes segala kegiatan mengenai penggunaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan desa menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.

Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sangat penting adanya karena membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan. Diterapkan mulai tahun kisaran tahun 2017 proses penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa di Kecamatan Candi sudah mulai dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Semua laporan keuangan yang sudah selesai akan melewati proses penginputan ke dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa. Setelah semua proses telah dilakukan secara bertahap dan telah diperiksa, selanjutnya yang akan dilakukan adalah proses penginputan ke dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa. Laporan-laporan yang akan diinput ke dalam sistem sebelumnya akan dibuat oleh pegawai desa yang bertugas, seperti Laporan Penatausahaan akan dibuat oleh Bendahara Desa. Setelah laporan-laporan selesai dibuat selanjutnya akan diberikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan untuk di input ke dalam sistem [11].

Aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) memiliki versi yang terbaru yaitu versi 2.0.2 yang merupakan penyempurnaan dari versi siskeudes 2.0.1 yang dirilis pada tanggal 18 Desember 2018. Dalam siskeudes 2.0.2 terdapat sekitar 29 item yang disempurnakan dan untuk versi 2.0.1 hanya terdapat sekitar 7 item perbaikan setelah siskeudes V2.0 R2.0.0 dirilis 21 November 2018. Aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Tujuan dari diterapkannya sistem keuangan desa (Siskeudes) adalah untuk memudahkan dalam pelaporan keuangan [12].

Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) nantinya diharapkan dapat membantu kerja dari aparat desa itu sendiri, sehingga kinerja dari aparat desa semakin membaik dan penggunaan dari sistem tersebut dapat lebih efektif. Penggunaan sistem informasi yang kurang efektif akan berdampak negatif pada kinerja dan mutu pelayanan orgasnisasi sektor publik pada masyarakat. Mutu pelayanan bagi masyarakat perlu ditingkatkan karena hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai organisasi sektor publik. Sistem informasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja mutu pelayanan organisasi sektor publik pada masyarakat, semakin tinggi mutu pelayanan bagi masyarakat maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Laporan keuangan desa merupakan hasil akhir dari sebuah proses pencatatan transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh aparatur desa dalam hal ini bendahara desa rangka penatausahaan di dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuan dibuatnya laporan keuangan oleh pemerintah adalah untuk membandingkan antara realisasi anggaran yang telah ditetapkan dalam pendapatan, belanja, transfer serta pembiayaan di seluruh kegiatan, selain itu laporan juga dapat dijadikan penilaian kondisi keuangan dan mengevaluasi efektifitas dan efesiensi suatu entitas pelaporan keuangan. Laporan keuangan dikatakan berkualitas apabila memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan. Laporan keuangan terutama sektor publik sudah seharusnya bersifat transparan dan bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat setempat. Hal ini berkaitan juga dengan kepercayaan masyarakat atas anggaran yang selama ini digunakan dengan baik ataupun tidak. Oleh karena itu, masyarakat perlu akses atau cara mudah dalam memperoleh informasi mengenai anggaran publik yang telah dilakukan selama periode tertentu [13].

Pengembangan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) mengharapkan desa-desa di seluruh Indonesia untuk dapat menerapkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) guna mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang tidak diinginkan. Penyusunan laporan keuangan desa juga melibatkan peran masyarakat, karena masyarakat mejadi acuan terbentuknya pelaporan keuangan yang baik. Dengan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan laporan keuangan, hasil output laporan keuangan juga bersifat transparan, dalam penggunaan Aplikasi SISKEUDES ini masyarakat dapat melihat Anggaran Desa yang telah dikeluarkan oleh Pihak Desa dengan cara mengakses Sistem Informasi Desa (SID) atau dengan melihat papan informasi yang telah disediakan di masing-masing Balai Desa. Input dan output data input yang dihasilkan dari Sistem keuangan Desa (SISKEUDES) yaitu Data kegiatan, belanja dan pembiayaan dan pendapatan. Data output yang dihasilkan yakni laporan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pembukuan.

Pemanfaatan SISKEUDES berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan, semakin baik managemen dalam menggunakannya maka semakin baik juga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dengan mengikuti perkembangan teknologi akan memberikan kemudahan terhadap pemerintah desa dalam melakukan pelaporan maupun pertanggung jawaban publik sebagai bentuk asas pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntable terhadap masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa, penerapan SISKEUDES dapat memperkuat pengaruh implementasi sistem keuangan desa dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap laporan keuangan desa. Pemanfaatan SISKEUDES yang tepat dapat memperlancar pada proses implementasi siskeudes yang dilakukan oleh aparatur desa, dengan kelancaran proses implementasi siskeudes tersebut dapat berpengaruh pada peningkatan akuntabilitas dan transparan laporan keuangan desa yang dihasilkan.

Simpulan

Berdasarkanshasilspenelitiansdanspembahasan, maka dapat sditarik skesimpulans bahwa desa – desa di Kecamatan Candi sudah menerapkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Peranan Aplikasi SISKEUDES sangat membantu karena sebelum adanya aplikasi Siskeudes, penyusunan laporan keuangan desa hanya dengan cara manual yaitu menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Implementasi aplikasi Siskeudes sangat membantu karena terdapat beberapa item yang bisa digunakan untuk mengontrol porsi anggaran sehingga dapat disesuaikan pada data kegiatan desa, dalam hal ini sangat membantu dalam penyusunan Rencana Anggaran Desa, sehingga perangkat desa dapat menyusun dengan lebih efektif dan efisien.

Penyusunan keuangan desa juga melibatkan peran masyarakat, karena masyarakat mejadi acuan terbentuknya pelaporan keuangan yang baik. Dengan keterlibatan masyarakat hasil output laporan keuangan desa juga bersifat transparan. Dalam penggunaan Aplikasi SISKEUDES masyarakat dapat melihat Anggaran Desa yang telah dikeluarkan oleh Pihak Desa dengan cara mengakses Sistem Informasi Desa (SID) atau dengan melihat papan informasi yang telah disediakan di masing-masing Balai Desa, sehingga penerapan SISKEUDES dapat memperkuat pengaruh implementasi sistem keuangan desa dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap laporan keuangan desa.

References

  1. R. N. Anthony and V. Govindarajan, Management Control Systems, 11th ed., vol. 2, translated by Drs. F.X. Kurniawan Tjakrawala, M.Si., Ak., and Krista, S.E., Ak., Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2015.
  2. A. R. Belkaoui, Teori Akuntansi, 5th ed., translated by Ali Akbar Yulianto and Risnawati Dermauli, Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2006.
  3. A. Halim, Akuntansi Keuangan Daerah, Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2014.
  4. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Buku Pedoman Penulisan Skripsi dan Ujian Komprehensif Program Strata Satu, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2014.
  5. Lembaga Administrasi Negara (LAN), "Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," 2003.
  6. A. L. Lumenta, J. Morasa, and L. Mawikere, "Pengaruh Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Ketaatan Peraturan Perundangan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Kabupaten Minahasa Selatan)," Jurnal EMBA, vol. 4, no. 3, pp. 135-146, 2016.
  7. Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta, Indonesia: Andi, 2012.
  8. Mardiasmo, "Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik: Suatu Sarana Good Governance," Jurnal Akuntansi Pemerintahan, vol. 2, no. 1, pp. 1-17, 2006.
  9. D. Nordiawan, I. S. Putra, and M. Rahmawati, Akuntansi Pemerintahan, Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2008.
  10. "Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," 2005.
  11. "Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan," 2010.
  12. "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," 2014.
  13. R. Riantiarno and N. Azlina, "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Studi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu)," Pekbis Jurnal, vol. 3, no. 3, pp. 560-568, 2011.
  14. Sumiati, "Tentang Pengaruh Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Akuntabilitas Keuangan, dan Ketaatan Pada Peraturan Perundangan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada SKPD Kota Siak," 2012.
  15. E. Zirman and R. M. Rozi, "Pengaruh Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah, Penerapan Akuntabilitas Keuangan, Motivasi Kerja, dan Ketaatan Pada Peraturan Perundangan Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," Jurnal Ekonomi, vol. 18, no. 1, pp. 1-17, Mar. 2010.