Corporate Law
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1007

Legal Implications of Personal Data Misuse in Emergency Contact Information for Online Loan Services


Implikasi Hukum Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Kontak Darurat dalam Layanan Pinjaman Online

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Online loans Legal risks Emergency contacts Normative Juridical approach Financial implications

Abstract

This study investigates the legal risks associated with being an emergency contact or the absence of emergency contact in online loans. Utilizing a Normative Juridical approach, the research evaluates the effectiveness of legal policies in minimizing these risks. Findings reveal that serving as an emergency contact may lead to inconvenience due to frequent communication from debt collectors, while the absence of emergency contacts poses challenges for lenders in contacting borrowers, resulting in potential financial losses. These results underscore the importance of implementing efficient legal measures to protect both borrowers and lenders in online lending transactions.

Highlights :

  • Importance of Legal Policies: Evaluating the effectiveness of legal policies in minimizing risks associated with online loans is crucial for ensuring the protection of both borrowers and lenders.
  • Role of Emergency Contacts: Investigating the impact of emergency contacts on mitigating legal risks sheds light on the practical aspects of borrower-creditor communication in online lending transactions.
  • Financial Implications: Understanding the financial consequences of lacking emergency contacts in online loans underscores the need for comprehensive risk management strategies in the digital lending landscape.

Keywords: Online loans, Legal risks, Emergency contacts, Normative Juridical approach, Financial implications

Pendahuluan

Pinjaman secara online atau financial technology (fintech) saat ini sedang berkembang di Indonesia. Fintech menjadi semakin penting dalam ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir karena masyarakat semakin mengandalkan teknologi berguna untuk memproses transaksi keuangan. Fintech memberikan solusi yang lebih efisien, aman, dan murah untuk berbagai jenis aktivitas keuangan. Beberapa Fintech yang sangat populer di Indonesia seperti halnya pembayaran melalui Transfer Uang lewat platform Ovo,Gopay, Dana, LinkAja dan Venmo[1]. Fintech juga dapat berbentuk Investasi seperti Bareksa, Stockbit, Ajaib, dan Acorns. Platform Fintech Investasi ini memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham, obligasi, reksa dana, dan aset lainnya. Ada juga Fintech Asuransi memudahkan individu dan bisnis untuk membeli produk asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, dan asuransi jiwa melalui aplikasi. Tidak hanya itu Fintech juga menyediakan sebuah platform online menghubungkan peminjam dan investor yang mencari pinjaman yang dinamakan P2P Lending.

Fintech dalam bidang platform peer-to-peer (P2P) lending ini memungkinkan individu atau bisnis untuk meminjam dana dari investor secara online tanpa melalui bank atau lembaga keuangan tradisional. Keuntungan menggunakan P2P lending dalam fintech adalah lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah dibandingkan dengan mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan tradisional[2]. Fintech P2P lending juga memberikan solusi bagi individu atau bisnis yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan tradisional. Namun, ada beberapa risiko yang terkait dengan P2P lending di fintech. Risiko utama adalah risiko kredit atau risiko gagal bayar, di mana peminjam mungkin gagal membayar suatu pinjaman.

Di era digital saat ini, layanan pinjaman online semakin populer dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat/debitur. Namun, penyalahgunaan data pribadi sebagai emergency contact pada layanan pinjaman online dapat menimbulkan risiko hukum yang signifikan. Tidak semua layanan pinjaman online legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online ilegal atau yang tidak memiliki izin usaha yang sah menjadi semakin marak dan seringkali menawarkan persyaratan yang mudah dan bunga yang tinggi. Dalam Fintech lending saat mengajukan pinjaman online, calon peminjam akan diminta untuk memberikan data pribadinya berupa informasi kontak darurat/emergency contact, termasuk nama, nomor telepon, dan hubungan dengan calon peminjam. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan bagi penyedia pinjaman bahwa mereka dapat menghubungi seseorang yang dapat membantu dalam situasi darurat. Tetapi dalam hal ini emergency contact bukan sebagai peminjam melainkan sebagai pihak yang dihubungi ketika yang penerima pinjaman melakukan wanprestasi gunanya untuk meminta bantuan dalam menemukan cara untuk membayar kembali pinjaman yang telah dipinjam oleh penerima pinjaman. Tidak jarang penerima pinjaman memasukkan nomor pribadi orang lain sebagai emergency contact tanpa persetujuan pemilik nomor. Hal tersebut dapat membebani pihak emergency contact karena dirasa hak-haknya telah dilanggar dan disalah gunakan oleh pihak pinjaman online.

Tidak hanya itu banyak pinjaman online ilegal menggunakan taktik yang tidak etis, seperti menipu dengan menghilangkan informasi tentang bunga dan biaya lainnya, atau memaksakan persyaratan yang tidak realistis dan mempersulit proses pembayaran. Akibatnya, banyak konsumen terjebak dalam siklus utang yang tidak dapat diatasi. Selain itu, pinjaman online ilegal juga memiliki risiko penyalahgunaan data pribadi. Layanan ini sering meminta informasi pribadi seperti nomor identifikasi, nomor telepon dan informasi keuangan lainnya sebagai syarat mengajukan pinjaman. Namun, data pribadi tersebut seringkali tidak aman dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan orang lain. Hal tersebut berdampak pada penerapan emergency contact dalam peminjaman online ilegal. Memasukkan emergency contact secara sepihak tanpa persetujuan pemilik nomor membuat pihak emergency contact merasa kesal karena dirinya merasa terganggu oleh pihak yang memiliki pinjaman online tersebut karena penerima pinjaman melakukan wanprestasi atau lalai dalam melakukan pembayaran. Dari penjelasan diatas membuat penulis ingin lebih banyak lagi mengetahui langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri dan meminimalkan resiko hukum terkait dengan menjadi emergency contact atau ketiadaan emergency contact dalam pinjaman online. Maka dari itu, penulis mengambil judul penelitian Risiko Hukum TerkaitPenyalahgunaan Data PribadiSebagaiEmergency Contact Pada LayananPinjaman Online.

Berikut terdapat beberapa penelitian terdahulu yang sejalan dan sinkron menggunakan Artikel yang ditulis: Penelitian pertama yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact Yang Dicantumkan Secara Sepihak Untuk Pinjaman Online yang disusun oleh Vincentius Jionny , Michelle Ariel Tendhyanto, dan Yuwono Prianto[3]. Penelitian ke 2 yang berjudul Pertanggungjawaban Hukum Pencantuman Kontak Darurat Perjanjian Pinjaman Online yang disusun oleh Ika Octavia Vidianingrum Hariyanto dan Ahmad Sholikhin Ruslie[4]. Penelitian ketiga yang berjudul Penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Peer To Peer Lending disusun Erni Nur Shofiyah dan Indri Fogar[5]. Dari hasil uraian penelitian terdahulu yang tercantum adapun perbedaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian penulis bahwa penelitian ini berfokus pada Apa risiko hukum jika kita dijadikan emergency contact?dan Apa risiko hukum jika peminjaman online tersebut tidak mencantumkan emergency contact? yang mana dalam pembahasan penelitian terdahulu yang berfokus pada hubungan hukum antara pemberi pinjaman online dengan emergency contact. Serta tujuan dari penelitihan ini adalah mengetahui upaya yang diperlukan untuk melindungi diri dan meminimalkan risiko hukum terkait dengan menjadi emergency contact atau ketiadaan emergency contact dalam pinjaman online.

Metode

Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang mana dalam menemukan jawaban atas penelitian yang dilakukan berdasarkan pada kebijakan hukum yang lebih efektif dan mengevaluasi efektivitas hukum yang ada. Penelitian ini titiknya berfokus pada analisis dan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini yakni pendekatan dalam hal perundang-undangan atau yang biasa disebut dengan Statue Approach.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua data penelitian yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti:

1. Bahan Hukum Primer a. KUHP b. KUHPerdata c. Undang-Undang Dasar 1945 d. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

2. Bahan Hukum Sekunder a. Lens.org b. Google Schoolar

Hasil dan Pembahasan

A. Tanggung Jawab Hukum atas dijadikannya sebagai Emergency Contact

Definisi dari perjanjian sendiri menurut ketentuan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Jika dapat dilihat kembali bahwa perjanjian membuat seseorang mengikatkan diri yang lain. Artinya, satu atau lebih kewajiban atau prestasi telah timbul dari suatu perjanjian[6]. Satu atau lebih orang (pihak) yang berhak atas suatu prestasi. Rumusan ini memberikan akibat hukum yang akan selalu timbul dalam perjanjian ada dua pihak, yang satu wajib membayar (debitur) dan pihak yang lain adalah pihak yang berhak atas prestasi (kreditur). Setiap para pihak dapat terdiri dari satu orang atau lebih, bahkan mengembangkan ilmu hukum, para pihak juga dapat terdiri dari satu atau lebih badan hukum.

Sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata dalam membuat suatu perjanjian para pihak harus memperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian ada empat[7], yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal.

suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena keikhlafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Salah satu bentuk perjanjian adalah pinjam meminjam. Pinjam meminjam merupakan suatu bentuk perjanjian dimana pihak yang disebut pemberi pinjaman memberikan uang atau barang kepada pihak yang disebut penerima pinjaman dengan syarat penerima pinjaman akan mengembalikan uang atau barang tersebut pada waktu yang telah disepakati bersama, biasanya dengan Biaya Tambahan atau Bunga.

Dalam konteks hukum, peminjaman meminjam biasanya diatur dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pinjam meminjam[8] antara lain:

1. Persetujuan dan Kesepakatan: Pinjam meminjam harus didasarkan pada persetujuan dan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Kesepakatan ini bisa bersifat lisan atau tertulis, namun disarankan untuk membuat perjanjian tertulis agar jelas dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

2. Jumlah Pinjaman dan Pembayaran Bunga: Perjanjian pinjam meminjam harus mencantumkan jumlah pinjaman yang diberikan serta tingkat bunga atau biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman. Tingkat bunga yang dikenakan dalam pinjam meminjam harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Jangka Waktu dan Pembayaran: Perjanjian harus mencakup jangka waktu pinjaman, yaitu kapan penerima pinjaman diharapkan mengembalikan pinjaman tersebut. Selain itu, perjanjian juga harus mencakup ketentuan mengenai pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman selama jangka waktu yang disepakati.

4. Keamanan dan Jaminan: Dalam beberapa kasus, pemberi pinjaman mungkin meminta jaminan atau agunan sebagai bentuk perlindungan jika penerima pinjaman gagal mengembalikan pinjaman. Agunan tersebut bisa berupa properti, kendaraan, atau aset berharga lainnya.

5. Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi sengketa terkait pinjam meminjam, pihak-pihak dapat mencoba menyelesaikannya melalui musyawarah atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, seperti arbitrase atau pengadilan.

Figure 1. Skema Pinjam Meminjam Online

Aturan dan persyaratan yang terkait dengan pinjam meminjam dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pinjaman, tujuan pinjaman. Tidak terlepas dari itu sebelum kita melakukan pencairan dana terdapat langkah yang memerlukan untuk pencantuman emergency contact. Sebagaimana yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut Langkah Langkah untuk melakukan pengisian identitas diantaranya :

1. Klik tombol “Cek Limit”, lalu lakukan registrsi dengan nomor ponsel yang akan di daftarkan. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 2

Figure 2. Tombol "Cek Limit"

2. Setelah registrasi selesai, isi informasi identitas pribadi anda. Seperti Nama Lengkap, NIK dan Nama Ibu Kandung, dll. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 3

Figure 3. Mengisi Identitas

3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengarahkan wajah ke kamera. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 4

Figure 4. Pengenalan Wajah

4. Isi data Rekening Bank sesuai dengan nama di KTP. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 5

Figure 5. Data Rekening Bank

5. Lanjutkan dengan mengisi informasi lainnya seperti kontak darurat (emergency contact) dan info pekerjaan. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 6

Figure 6. Kontak Darurat

6. Tunggu selama 3 menit. Pinjaman sudah tersedia. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 7

Figure 7.Memeriksa Risiko Kredit

Setelah selesai melakukan pengisian identitas dalam aplikasi pinjaman online maka hal selanjutnya yang dapat dilakukan pada Gambar 1 yaitu melakukan pengajuan limit. Limit pinjaman biasanya di sesuaikan dengan riwayat pinjaman pengguna aplikasi tersebut. Semakin baik reputasi pinjaman pengguna, maka akan semakin baik pula limit yang akan mereka dapatkan. Berikut ini adalah beberapa hal mengajukan limit secara mudah dan juga benar:

1. Selanjutnya setelah beberapa menit melakukan pengisian identitas maka otomatis kita bisa mendapatkan limit sesuai dengan pengisian identitas yang kita lakukan dan kita bisa rubah berapa pinjaman sesuai yang kita butuhkan dapat dilihat pada Gambar 8

Figure 8.Pencairan Dana

2. Lalu klik ajukan sekarang dan aplikasi pinjaman akan mengirimkan kode OTP ke Handphone kita untuk memastikan keamanannya

Figure 9.Kode OTP

3. Jika pengajuan dana lolos lalu t unggu beberapa menit untuk chek mutasi dalam ATM jika terdapat uang masuk maka pencairan telah berhasil jika belum masuk maka tunggu sampai uang masuk ke rekening yang telah dicantumkan .

Figure 10.Lolos Pencairan Dana

Terlihatbahwasubjekdariketentuantersebutadalahpemilik data pribadi”, tidakterbatas pada peminjam. Berdasarkanhaltersebut, penyediapinjaman online harusterlebihdahulumemintapersetujuandariemergency contact. Jika pihak yang meminjampinjamantelatmembayaratauterjadiwanprestasimaka, pihakpinjaman online akanmenghubungipihakemergency contactselaku orang yang mengenalatauterdekatdarinasabahtersebut[9]. Bisa terjadipihakemergency contacttergangguakanhalitumakadariitudiperlukanpihakpinjaman online harusmemintapersetujuandariemergency contact. Jika menolakmenjadipihakemergency contact disaatpengajuanberlangsungmakapihak penyelenggara pinjaman online harus memiliki kebijakan yang jelas dan transparan dalam menangani situasi seperti ini. Mereka harus memastikan bahwa mereka selalu meminta persetujuan dari pihak emergency contact sebelum menggunakannya sebagai kontak darurat, serta mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku terkait privasi dan perlindungan data.

Selain itu, penting juga bagi pihak pinjaman online untuk memahami hak-hak mereka dan mengajukan keluhan jika merasa privasinya telah dilanggar atau jika merasa dirugikan yang tidak sesuai dari pihak penyelenggara pinjaman online.Saat ini, banyakpinjaman online yangmengabaikanmasalahkonfirmasidenganemergency contact dan hanyafokus pada konfirmasi data dengancalonpeminjamitusendiri[10]. Hal initerjadisetiapsaat, dan emergency contactmenjaditerganggusaatpihakpeminjam onlinegagalmembayar.Apabila terganggu dan merasa dirugikan, pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara penyelenggara pinjaman online

Resikohukum yang dialami oleh seseorang yang dijadikansebagaiEmergency Contactdengansepihaktermasukkedalam orang yang melanggarhakprivasidiatur di dalamPasal 26 Ayat (2) Undang-UndangNomor19 Tahun 2016 tentangInformasi dan TransaksiElektronikyang berbunyi :

Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pelanggaran Privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Table 1.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah dijelaskan juga mengenai Resiko Hukum yang dialami jika melanggar pasal 31 Aayat (1) dan Ayat (2) yakni :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga diatur terkait Pelanggaran Privasi pada Pasal 13 yang berbunyi :

Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .”

Maka dari itu penting bagi kita untuk tidak menyalahgunakan Data Pribadi orang lain untuk kepentingan diri sendiri karena sesuai dengan Pasal 28G Ayat (1) sudah dijelaskan mengenai :

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Namun di samping itu ada beberapa Risiko Non Hukum yang di alami pihak yang nomornya di cantumkan sebagai emergency contact. Resiko Non Hukum sendiri merupakan risiko yang tidak terkait langsung dengan pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan hukum, tetapi merupakan potensi atau kemungkinan terjadinya konsekuensi negatif dalam berbagai aspek yang memiliki dampak antara lain:

1. Panggilanpesan yang seringdari DC pinjaman online: Sebagai emergency contact, mungkin seringkali menerima panggilan atau pesan dari pinjol yang berhubungan dengan masalah atau keadaan darurat yang melibatkan peminjam. Ini dapat mengganggu dan memakan waktu jika sering dihubungi.

2. Konflik interpersonal: Jika pihakemergency contact adalah anggota keluarga atau teman dekat peminjam, menjadi emergency contact dapat menyebabkan konflik interpersonal jika harus terlibat dalam urusan keuangan mereka. Hal ini dapat memengaruhi hubungan personaldengan pihakpeminjam.

3. Risiko privasi: Memberikan informasi kontak pribadi kepada pinjol dapat membawa risiko privasi. Mungkin menerima panggilan atau pesan dari pihak ketiga yang tidak berhubungan dengan pinjol atau peminjam, yang dapat mengganggu privasi dan keamanan pihak emergency contact. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 11

Dilihatdaripenjelasantersebut, penggunaanteknologiinformasi dan elektronikkhususnyadalamhalperlindungan data pribadimerupakanbagiandarihakindividu (privacy rights) dan wajibdilindungi oleh negara[11]. Hak individudapatdiartikansebagaiberikut:

1. Hak pribadi adalah hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan 2. Hak pribadi adalah hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa memata -matai 3. Hak privasi adalah hak untuk memantau akses informasi tentang kehidupan dan data pribadi seseorang .

Figure 11. Contoh Chat Whatsaap DC Pinjol

da beberapa teknik yang dapat dilakukan jika kita dijadikan emergency contact oleh pihak peminjam pinjaman online Yakni:

1. Hubungi pihak yang mencantumkan nomor pribadi sebagai pihak emergency contact Di dalam pesan yang dikimkan oleh DC nama peminjam akan tertera. Jika mengenalinya maka bisa menghubungi dan menyelesaikan masalah dengan baik. Dan minta pihak peminjam mengahapus nomor sebagai pihak emergency contact. Sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 9

Figure 12. Nama Peminjam Tertera Dalam Pesan DC

1. Blokir Nomor Pinjolnya

Jika tidak merasa mengenal nama peminjam yang tertera dalam pesan DC. Maka menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, hal selanjutnya yang harus di lakukan adalah memblokir nomor yang menghubungi tersebut. Dalam beberapa kasus, memblokir omor pinjol belum tentu menyelesaikan masalah. Mereka mungkin mencoba menghubungi terus di nomor lain. Cobalah untuk memblokir nomor yang curigai sebagai pinjaman.

2. Laporkan kepada pihak yang berwajib

Perusahaan Fintech, termasuk perusahaan pemberi pinjaman yang beroperasi di bawah peraturan, harus mematuhi Pasal 26 Huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77 /POJK.01/2016). Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyedia pinjaman online harus mengamankan semua data yang ada. Artinya, setiap data termasuk nomor telepon penjamin harus digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari laporan yang diajukan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti ada tindakan pelanggaran, aplikasi pinjol terkait akan diblokir.

Oleh sebab itu, jika nomor kita dijadikan emergency contact oleh pihak peminjam maka bisa mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara pinjaman online sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

B. Peraturan Hukum dan Kebijakan Aplikasi Pinjaman Online

Penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi. Penyelenggara tersebut berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)[12]. Dalam pasal 26 menjelaskan mengenai kewajiban bagi penyelenggara:

a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan; b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya; c. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan e. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.

Menurut Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disebutkan mengenai Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. Nama lengkap; b. Jenis kelamin; c. Kewarganegaraan; d. Agama; e. Status perkawinan; dan/ atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dalam konteks pinjaman atau kredit di Indonesia, pemberi pinjaman biasanya mengharuskan peminjam untuk memberikan jaminan atau agunan sebagai bentuk kepastian bahwa pinjaman akan dikembalikan. Namun, pemberi pinjaman umumnya tidak secara langsung meminta peminjam untuk mencantumkan emergency contact sebagai bagian dari jaminan atau borgtocht. Dalam hal ini dalam konteks hukum di Indonesia, emergency contact (kontak darurat) tidak secara khusus dikaitkan dengan borgtocht (jaminan)[13].

Jaminan perorangan atau borgtocht menurut pasal 1820 KUHPerdata, bahwa penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Jadi secara garis besar Borgtocht atau jaminan adalah ketika seseorang (pihak jaminan) memberikan jaminan atas kewajiban finansial pihak lain (pihak utang) kepada kreditor atau pemberi pinjaman. Pemberian jaminan tersebut dapat berupa agunan atas aset, seperti properti atau kendaraan, atau jaminan dari pihak ketiga yang bersedia bertindak sebagai penjamin (pihak penjamin). Sementara itu, emergency contact adalah orang yang diidentifikasi oleh seseorang sebagai kontak yang akan dihubungi dalam keadaan darurat atau kejadian tak terduga. Fungsinya adalah untuk memberikan informasi atau memberikan bantuan dalam situasi darurat, bukan sebagai pemberi jaminan atau penjamin dalam transaksi keuangan.

emergency contact Jika pinjaman online tidak mencantumkan emergency contact, ada beberapa risiko yang mungkin timbul:

1. Kesulitan dalam menghubungi peminjam: Tanpa adanya emergency contact, pihak pinjaman online mungkin mengalami kesulitan dalam menghubungi peminjam jika terjadi situasi darurat atau jika ada masalah dengan pembayaran pinjaman. Hal ini dapat menghambat proses penyelesaian masalah atau pengaturan pembayaran yang diperlukan.

2. Keterlambatan dalam penyelesaian situasi darurat: Dalam situasi darurat di mana peminjam tidak dapat dihubungi atau tidak dapat mengatasi masalah pembayaran, keberadaan emergency contact dapat mempercepat penyelesaian situasi tersebut. Tanpa emergency contact, pihak pinjaman online mungkin harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk mengidentifikasi dan menghubungi pihak lain yang terkait dengan peminjam.

3. Potensi kerugian finansial: Jika terjadi masalah dengan pinjaman dan pihak pinjaman online tidak dapat menghubungi peminjam, kemungkinan pembayaran yang tertunda atau tidak terpenuhi dapat meningkat. Ini dapat berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi pihak pinjaman online dan mempengaruhi citra dan kepercayaan terhadap bisnis mereka.

4. Keterbatasan dalam proses penagihan: Jika pinjaman tidak mencantumkan emergency contact, pihak pinjaman online mungkin menghadapi keterbatasan dalam proses penagihan jika peminjam tidak membayar pinjaman sesuai dengan persyaratan. Tanpa emergency contact yang terdaftar, pihak pinjaman online mungkin harus mengandalkan metode lain untuk melacak dan menghubungi peminjam yang tidak kooperatif.

Maka dari itu sangat penting bagi pihak pinjaman online untuk memiliki mekanisme darurat dan prosedur penanganan jika peminjam mengalami kesulitan atau tidak dapat dihubungi[14]. Selain itu, sebagai peminjam, penting untuk memahami konsekuensi dan tanggung jawab dalam pembayaran pinjaman secara tepat waktu, bahkan jika emergency contact tidak tercantum.

Terdapat beberapa perbedaan antara mencantumkan emergency contact dan tidak mencantumkannya, terlepas dari apakah kontak darurat tersebut bertanggung jawab untuk membayar atau hanya untuk tujuan komunikasi. Dalam beberapa kasus, ada yang dapat mencantumkan nomor kontak yang berbeda sebagai emergency contact, termasuk nomor telepon sendiri. Namun, perlu diperhatikan bahwa efektivitas menjadi emergency contact untuk diri sendiri mungkin terbatas dalam beberapa situasi.

Dalam konteks pinjaman online, pihak pinjaman online mungkin lebih mengharapkan adanya emergency contact yang merupakan pihak ketiga yang terpisah dari peminjam[15]. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya orang lain yang dapat dihubungi dalam situasi darurat atau jika peminjam tidak dapat dijangkau. Jika mencantumkan nomor telepon sendiri sebagai emergency contact, pihak pinjaman online mungkin akan mempertimbangkan informasi tersebut, tetapi perlu dipastikan bahwa mereka menyetujuinya. Namun, pihak pinjaman online mungkin masih menginginkan nomor kontak tambahan yang terpisah dari kontak sendiri sebagai peminjam.

Simpulan

Dapat diketahui hasil dari pembahasan yang dapat di simpulkan penulis menunjukkan adanya Risiko Hukum yang melanggar Hak Privasi yang terletak pada Pasal 26 Ayat (2), Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Diamping itu Resiko Non Hukum yang dialami jika kita dijadikan emergency contact akan seringkali menerima panggilan dan pesan dari DC pinjaman online yang mana dapat mengganggu dan memakan waktu jika sering dihubungi, jika peminjam yang meminjam kepada pihak pinjaman online merupakan anggota keluarga atau teman terdekat peminjam maka akan menimbulkan risiko konflik interpersonal dan yang terakhir dapat menimbulkan risiko privasi yang mengakibatkan mengganggu privasi dan keamanan pihak emergency contact. Namun dari beberapa risiko yang penulis cantumkan terdapat beberapa penanganan yang dapat dilakukan jika dijadikan emergency contact oleh pihak peminjam pinjaman online salah satunya yakni lebih baik memblokir kontak yang seringkali menerima panggilan dan pesan dari DC pinjaman online namun jika pihak DC pinjaman online melakukan tindakan pelanggaran segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar pinjaman online yang terkait akan di blokir.

Mengenai risiko dari pihak pinjaman online jika tidak mencantumkan emergency contact akan mengalami kesulitan mengubungi peminjam karena jika terjadi situasi darurat atau jika ada masalah dengan pembayaran pinjaman. Hal ini dapat menghambat proses penyelesaian masalah atau pengaturan pembayaran yang diperlukan. Hal tersebut berdampak kerugian financial Tanpa emergency contact yang terdaftar, pihak pinjaman online mungkin harus mengandalkan metode lain untuk melacak dan menghubungi peminjam yang tidak kooperatif. Maka dari itu sangat penting bagi pihak pinjaman online untuk memiliki mekanisme darurat dan prosedur penanganan jika peminjam mengalami kesulitan atau tidak dapat dihubungi. Selain itu, sebagai peminjam, penting untuk memahami konsekuensi dan tanggung jawab dalam pembayaran pinjaman secara tepat waktu, bahkan jika emergency contact tidak tercantum.

Borgtocht atau jaminan tidak bisa disamakan dengan adanya Emergency Contact karena Borgtochtmerupakan seseorang (pihak jaminan) yang memberikan jaminan atas kewajiban finansial pihak lain (pihak utang) kepada kreditor atau pemberi pinjaman. Pemberian jaminan tersebut dapat berupa agunan atas aset, seperti properti atau kendaraan, atau jaminan dari pihak ketiga yang bersedia bertindak sebagai penjamin (pihak penjamin). Sementara itu, emergency contact adalah orang yang diidentifikasi oleh seseorang sebagai kontak yang akan dihubungi dalam keadaan darurat atau kejadian tak terduga. Fungsinya adalah untuk memberikan informasi atau memberikan bantuan dalam situasi darurat, bukan sebagai pemberi jaminan atau penjamin dalam transaksi keuangan. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata terkait definisi dari Borgtocht.

References

  1. B. Raharjo, "Fintech Teknologi Finansial Perbankan Digital," Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja Sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM), 2021. [Online]. Available: http://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/144. Accessed: Apr. 04, 2023.
  2. W. P. Setiyono, Sriyono, and D. Prapanca, "Buku Ajar Financial Technology," Umsida Press, 2021, pp. 1–195, doi: 10.21070/2021/978-623-6292-68-6.
  3. V. Jionny, M. A. Tendhyanto, and Y. Prianto, "Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact Yang Dicantumkan Secara Sepihak Untuk Pinjaman Online," in Proceedings of SERINA, vol. 2, no. 1, 2022, Art. no. 1, doi: 10.24912/pserina.v2i1.18542.
  4. I. O. V. Hariyanto, "Pertanggungjawaban Hukum Pencantuman Kontak Darurat dalam Perjanjian Online (Legal Liability for Inclusion of Emergency Contacts in Online Agreements)," undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2022. doi: 10/indexcodes.txt.
  5. E. N. Shofiyah and I. F. Susilowati, "Penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Peer to Peer Lending," Novum J. Huk., vol. 6, no. 2, pp. 52–63, Jul. 2019, doi: 10.2674/novum.v6i2.30092.
  6. Endang S Ramadhanny, "Doktrin Exceptio Non Adimpleti Contractus Sebagai Pembelaan Debitor untuk Tidak Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Telkomsel)," Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2015. [Online]. Available: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8704. Accessed: Jun. 03, 2023.
  7. E. Kuspraningrum, "Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce," Risalah Huk., pp. 64–76, 2011.
  8. I. R. Pratama, "Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Dalam Putusan Ma No. 606 K/Pdt. Sus/2011 Dihubungkan Dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," PhD dissertation, Fakultas Hukum (UNISBA), 2016.
  9. M. Simorangkir and J. I. Gilang, "Pelindungan Hukum Bagi Emergency Contact pada Transaksi Pinjaman Online pada Aplikasi Financial Technology," Padjadjaran Law Rev., vol. 10, no. 1, 2022.
  10. V. Jionny, M. A. Tendhyanto, and Y. Prianto, "Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact yang Dicantumkan Secara Sepihak untuk Pinjaman Online," in Proceedings of SERINA, vol. 2, no. 1, pp. 263–270, 2022.
  11. E. Rosnawati, M. T. Multazam, and N. F. Mediawati, "Personal Data Collection: Recent Developments in Indonesia," KnE Soc. Sci., pp. 52–63, 2022.
  12. E. Santi, B. Budiharto, and H. Saptono, "Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016)," Diponegoro Law J., vol. 6, no. 3, pp. 1–20, 2017.
  13. H. Sabrina, N. A. Widyadhana, and J. Astiti, "Reaktualisasi Regulasi Terkait Perlindungan Data Pihak Ketiga Tak Terikat dalam Fintech: Peer-to-Peer Lending," Juris Muda Bunga Rampai Ilmu Huk., p. 47, 2021.
  14. A. B. P. Tarigan, "Tinjauan Yuridis Kedudukan Emergency Contact dalam Perjanjian Pinjaman Online," Repos. Univ. HKBP Nommensen, 2022.
  15. S. Aprilia, "Permasalahan Financial Technology Ilegal di Indonesia," bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021. [Online]. Available: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/58070. Accessed: Aug. 03, 2023.