Hardian Sembellagusto (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)
General Background E-commerce transactions have rapidly expanded in Indonesia, transforming traditional buying and selling into digital interactions that offer efficiency and accessibility. Specific Background The rise of online transactions has been accompanied by increasing consumer disputes, particularly related to fraud, delivery delays, and product discrepancies before and during the COVID-19 pandemic. Knowledge Gap However, limited studies compare dispute patterns across pre-pandemic and post-pandemic periods while considering legal awareness among business actors. Aims This study aims to analyze the development and types of e-commerce disputes and examine their changes before and after the COVID-19 pandemic. Results The findings indicate that although e-commerce usage and transaction volume significantly increased during and after the pandemic, dispute cases decreased due to improved seller awareness, transparency, and service quality. Novelty This study highlights the inverse relationship between transaction growth and dispute reduction by emphasizing the role of business ethics and legal compliance. Implications The results suggest that strengthening legal implementation and promoting awareness among consumers and business actors are essential to ensuring sustainable consumer protection in digital commerce environments.
Keywords: E-commerce, Consumer Protection, Legal Disputes, COVID-19, Digital Transactions
Key Findings Highlights
Pertumbuhan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pelaku usaha dengan konsumen semakin berkembang seiring berjalannya waktu, karena itu yang dulunya kita sebagai pelaku usaha maupun konsumen yang dulunya sering bertransaksi dengan bertemu secara langsung di suatu tempat atau toko kini bisa juga dilakukan melalui sebuah website ataupun sebuah aplikasi yang mana disebut sebagai E-Commerce.[1]
E-Commerce sendiri pada dasarnya merupakan suatu peristiwa transaksi jual beli antara pelaku usaha dan juga konsumen yang transaksinya dilakukan secara online dan transaksi E-Commerce ini menggunakan suatu platform untuk tempat penyediaan sebuah item ataupun barang yang mana nanti digunakan oleh pelaku usaha dan konsumen untuk bertransaksi.[2] [3]
Pertumbuhan E-Commerce sendiri juga berkembang terus-menerus terutama di indonesia, karena dengan adanya E-Commerce sendiri membuat sebuah peluang baru bagi pelaku usaha untuk menjual barangnya kepada konsumen yang ada diluar pulau jikalau konsumen tersebut membutuhkan atau mengininkannya dan juga bagi konsumen untuk membeli suatu barang dari pelaku usaha yang transaksinya tidak mendatangi toko pelaku usaha tersebut namun dapat dilakukan secara online, selain itu tersedianya pilihan barang atau jasa yang beragam dengan harga yang bervariasi. Karena hal tersebut, Para konsumen dapat diberikan keuntungan untuk bebas memilih barang atau jasa yang diinginkannya serta konsumen juga memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang atau jasa sesuai dengan kebutuhannya. Namun di satu sisi juga dapat merugikan konsumen karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk memperhatikan kembali barang yang ingin mereka beli.[4]
Sebelum pandemi COVID-19, jual beli online telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. ada peningkatan yang signifikan dalam perilaku konsumen yang beralih ke belanja online sebelum pandemi. Namun, selama pandemi COVID-19, pembatasan sosial dan penutupan toko fisik telah mendorong peningkatan yang signifikan dalam aktivitas jual beli online.[5] [6]
Dalam era covid-19 ini konsep bisnis bergerser ke arah penjualan online, karena seiring dengan adanya himbauan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan aktivitas “dirumah aja”. Kegiatan yang dilakukan selama ini dalam masa covid-19 menunjukkan lonjakan signifikan dalam transaksi jual beli online, Selama pandemi covid-19 ini menjadi sebuah tantangan baru bagi konsumen, di mana mereka ingin memenuhi kebutuhannya, tetapi juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keamanannya sendiri. Kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang atau jasa merupakan bagian dari hak konsumen, perlindungan terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.[7] [8] [9]
Salah satu contoh kasus tentang pentingnya sebuah perlindungan konsumen adalah Kesalapahan Pengiriman barang atau produk dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mana ketika seorang konsumen membeli suatu item atau barang elektronik seperti handphone atapun laptop pada suatu platform e-commerce dikarenakan harganya yang dilihat oleh mereka sangat menarik membuat konsumen tersebut membeli barang tersebut, Namun pada saat produk dari barang yang telah dibeli tersebut telah sampai dan dibuka yang terjadi adalah barang tersebut berbeda dengan produk aslinya atau barang yang dikirim ternyata ada suatu kecacatan pada fisik produk tersebut, padahal pihak dari pelaku usaha tersebut memberikan sebuah deskripsi pada bagian bawah produk dan memberikan penjelasan lewat private message dengan konsumen yang membeli barang tersebut bahwa barang itu tidak ada kecacatan pada fisik.[10] Karena itu konsumen berhak untuk melakukan sebuah pengembalian dana seperti yang telah ditulis pada pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga ketentuan pada platform E-Commerce tersebut.[11]
Terdapat Penelitian Terdahulu yang ditulis oleh Khadijah Nur Arafah dengan judul “Penyelesaian sengketa e-commerce melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam)” yang mana penelitian ini lebih cenderung menjelaskan dengan menggunakan Hukum Islam, sedangkan penelitian kali ini akan lebih cenderung pada Undang-undang No, 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.[12]
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganan, dan data dari putusan mahkamah agung, serta Penelitian ini juga menggunakan bahan data sekunder dengan mengumpulkan dari beberapa sumber yaitu meliputi buku, jurnal, dan artikel ilmiah.
A. Jenis Sengketa Pada E-Commerce atau jual beli online yang sering terjadi sebelum pandemi COVID-19 sampai setelah pandemic COVID-19
Transaksi jual beli online saat sebelum pandemi covid-19 sampai dengan setelah pandemi covid-19 membuat terjadinya sejumlah kasus yang perlu diperhatikan. Pembeli dapat mencari produk yang sudah ada tidak tersedia atau sulit diperoleh di toko offline, bahkan jika mereka menemukan barang yang mereka cari, harga yang di perjualkan lebih mahal dibandingkan dengan membeli di platform e-commerce. Di sisi lain, membeli suatu barang secara online juga memiliki kekurangan dalam Transaksi jual beli, antara lain Konsumen tidak dapat secara langsung mengidentifikasi, melihat , dan menyentuh produk yang dipesan. Misalnya, konsumen hanya melihat gambar dari apa yang mereka inginkan Barang melalui profil pedagang di tokonya.
Penipuan online menjadi salah satu kasus yang sering terjadi dan merugikan konsumen selama ini. Penipuan yang sering terjadi pada saat transaksi yakni menjual produk palsu, melakukan penipuan untuk melakukan pembayaran, bahkan penjual juga sampai menipu identitas dan juga legalitasnya sebagai pelaku usaha yang mana hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang sangat berpengaruh bagi konsumen.[13]
Selain itu, keterlambatan pengiriman juga menjadi sebuah kasus yang penting da lam jual beli online selama ini. Karena terjadi sebuah covid-19 ini, membuat suatu pembatasan sosial dan gangguan dalam pengiriman kebutuhan para konsumen yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang dan dapat mengecewakan konsumen serta melanggar hak konsumen yang mana tidak menerima barang yang mereka beli sesuai dengan yang dijanjikan.
Ketidaksesuaian produk yang dikirim juga menjadi sebuah kasus. Konsumen sering kali menerima barang yang tidak sesuai dengan informasi dan gambar yang ditampilkan secara online. Ketidaksesuaian tersebut meliputi perbedaan warna barang, perbedaan ukuran barang, dan fitur dari barang yang dibeli tidak sesuai dan dapat mengecewakan konsumen. Namun, mereka tidak melaporkan hal ini karena mereka tidak memahami mekanisme pelaporan dan percaya bahwa masalah ini masih dapat diselesaikan secara pribadi tanpa badan penyelesaian sengketa. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari penjual dan platform e-commerce untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi secara jelas dan lengkap terhadap barang yang akan dijual kepada konsumen. [14]
Bukan hanya konsumen saja, namun pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang atau disebut ekspedisi online juga mendapat tantangan baru yakni dengan munculnya platform ekspedisi-ekspedisi yang baru walaupun adanya penyebaran covid-19 di Indonesia yang sedang parah saat itu, Karena hal tersebut membuat para pelaku usaha jasa di bidang transportasi pengiriman barang atau ekspedisi online ini untuk membuktikan pelayanan mereka terhadap konsumen.
Adapun kasus lain yakni persaingan tidak sehat antar pelaku usaha pada saat pandemi covid-19, persaingan tidak sehat tersebut merujuk pada kebutuhan harian yang mana oknum dari pelaku tersebut mengendalikan sebuah pasar kebutuhan harian. Oknum tersebut melakukan sebuah monopoli harga yang harganya jauh lebih tinggi di banding dengan pelaku usaha yang lain, Hal tersebut membuat kerugian terhadap beberapa pihak yaitu pelaku usaha sendiri yang tidak mau menjual barangnya dikarenakan harga jauh lebih murah bahkan sampai mengikuti para oknum untuk menaikkan harga barang dan pihak konsumen yang kesulitan untuk mencari barang yang murah karena harga barang dinaikkan oleh penjual.
B. Perbandingan Putusan Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) dengan Putusan yang baru di proses
Terdapat perbandingan yang signifikan pada website direktori putusan mahkamah agung yang mana perbandingan antara Putusan Inkracht dengan Putusan yang baru di proses, di mana Putusan yang telah memiliki sebuah kekuatan hukum tetap jauh lebih sedikit dibandingkan dengan putusan yang baru di proses dengan data sebagai berikut :
Dari hasil diatas dapat disimpulkan bahwa banyaknya sebuah kasus sengketa pada E-Commerce yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan banyaknya kasus-kasus yang memerlukan banyaknya waktu agar dapat diselesaikan dan juga membutuhkan sebuah bukti tambahan jika gugatan tersebut masih belum cukup kuat untuk kasus tersebut memiliki sebuah kekuatan hukum tetap dan melakukan pemeriksaan tehadap kasus sengketa tersebut dengan lebih mendalam.
Bukan hanya itu, adanya penambahan kasus dari sengketa yang diajukan juga menjadi salah satu faktor dari putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, yang berarti putusan tersebut jadi terlambat untuk dapat di proses oleh pengadilan karena harus memproses sengketa-sengketa yang lain.
Adapun alasan lain dari putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap yakni pihak yang tidak puas dengan hasil putusan yang mana hal tersebut membuat pihak pengadilan sendiri harus meninjau kembali kasus sengketa tersebut sehingga pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama sampai para pihak yang bersangkutan dapat menerima putusan yang sudah di buat oleh pengadilan.
Putusan Pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap yaitu putusan yang masih terbuka untuk upaya hukum yang ada dan masih belum final, Proses hukum yang dilakukan untuk memiliki kekuatan hukum tetap yakni mulai dari tingkat pertama, jikalau pada tingkat pertama masih tidak bisa dengan alasan ada pihak yang keberatan dengan putusan yang telah disampaikan maka akan dilakukan upaya hukum seperti banding ataupun kasasi. Karena hal tersebut membuat proses hukum belum selesai sepenuhnya, yang mana memunculkan ketidakpastian hukum dan memerlukan waktu untuk mencapai suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
C. Penurunan Kasus Sengketa Pembelian di E-Commerce pasca COVID-19 karena adanya kesadaran dari Penjual
Kasus-kasus sengketa di e-commerce menurun pasca covid-19 dibandingkan dengan sebelum covid-19 karena jumlah pengguna e-commerce di Indonesia pada 2017 mencapai 139 juta pengguna, kemudian naik 10,8% menjadi 154,1 juta pengguna di tahun lalu. Tahun ini diproyeksikan akan mencapai 168,3 juta pengguna dan 212,2 juta pada 2023, lalu menurut laporan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, transaksi e-commerceTanah Air menyentuh Rp 403 triliun pada 2021. Jumlah ini tumbuh 51,6% dari tahun 2020 yang sebesar Rp 266 triliun. Pada tahun 2020 menyentuh sebesar 266 triliun, jumlah ini meningkat sebesar 29,1% dari tahun 2019 yang sebesar 206 triliun. Dari data tersebut jika dilihat dari segi sengketa pada e-commerce yang ada pada direktori putusan mahkamah agung maka dapat disimpulkan bahwa tingkat sengketa pada e-commerce dari sebelum covid 19 sampai setelah covid 19 menurun. Hal ini bisa dilihat pada website direktori putusan mahkamah agung sendiri pada saat sebelum covid, jumlah sengketa e-commerce sebanyak 772 kasus sengketa, untuk pasca covid 19 sebanyak 403, dan untuk setelah covid 19 sebanyak 268 kasus. Dari data diatas tersebut maka walaupun tingkat penggunaan dan transaksi pada e-commerce meningkat tidak membuat meningkatnya juga kasus sengketa yang ada pada e-commerce.
Adanya kesadaran dari para penjual sendiri juga membuat mereka tidak melakukan suatu sengketa pasca pandemi untuk mendapat kepercayaan dari para konsumen, karena di tahun tersebut masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar rumah sehingga pembelian kebutuhan sehari-hari maupun barang yang ada pada e-commerce sendiri sangat meningkat. Dan beberapa syarat bagi pelaku usaha untuk melakukan jual beli juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yakni :
a. Identitas dan legalitas Pelaku usaha sebagai Pelaku usaha distribusi;
b. Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
c. Persyaratan teknis jasa yang diatawarkan;
d. Memperlihatkan Harga dan Cara Pembayaran barang dan jasa;
e. Menunjukkan cara penyerahan barang yang dibeli.
5. Jika terjadi sengketa terkait perdagangan melalui sistem elektronik antara penjual dan pembeli, dapat diselesaikan melalui Pengadilan atau dapat melalui penyelesaian sengketa lainnya;
6. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasa dengan sistem elektronik namun tidak menyediakan sebuah informasi secara lengkap dan benar, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dengan pencabutan izin berdagang.
Maka dari itu, pelaku usaha perlu berperilaku baik dalam bisnisnya tidak melakukan sebuah kecurangan untuk mengelabuhi konsumennya dengan menjual produk yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada platform tempat pelaku usaha memasarkan dagangannya, memberi tahu serta memperlakukan konsumen dengan baik dan ramah, menjamin produknya, menawarkan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan memberikan kompensasi. Sehingga pelaku usaha berkewajiban dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa dan membuat pernyataan dengan itikad baik dalam pelaksanaan kegiatannya baik dalam menggunakan, memperbaiki dan memelihara, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan tanpa diskriminasi serta menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau dijual sesuai dengan ketentuan.[15]
Pelayanan yang diberikan penjual kepada konsumen sangat baik serta penjual dapat memberikan informasi-informasi yang diinginkan konsumen, sehingga mengakibatkan konsumen menjadi percaya dan yakin kepada penjual dan konsumen dapat mengambil keputusan pembelian tanpa memperhatikan faktor keamanan dalam transaksi.
Dengan meningkatnya kesadaran dari para penjualnya sendiri terhadap pentingnya menjaga kepuasan terhadap para konsumen, adanya keterbukaan suatu informasi mengenai barang yang dijual, dan juga adanya peningkatan suatu pelayanan terhadap konsumen membuat kasus-kasus sengketa yang ada pada e-commerce sendiri berkurang pasca covid-19.
Pertumbuhan dalam Transaksi Jual beli online atau e-commerce mengubah cara pandang dan perilaku dari konsumen dan penjual, bahkan sampai pada pandemi sendiri tingkat pembelian barang atau kebutuhan pada e-commerce sendiri juga melonjak karena adanya pembatasan sosial dan penutupuan toko offline. Hal yang sering terjadi saat melakukan transaksi jual beli online yakni adanya penipuan, ketidaksesuaian produk yang dikirim, keterlambatan dalam pengiriman, Namun dengan seiring berjalannya waktu kasus sengketa tersebut dapat menurun padahal jumlah pengguna pada e-commerce dan jumlah transaksi pada e-commerce terus meningkat yang dikarenakan para pelaku usaha sendiri memiliki kesadaran akan pentingnya untuk menjaga kepercyaannya terhadap konsumen. Adanya keterbukaan suatu informasi, jujur, memberikan pelayan yang baik membuat jumlah sengketa juga ikut menurun dan membuat meningkatnya suatu kepercayaan dan kepuasan dari konsumen dalam melakukan pembelian.
Puji syukur dan ucapan terima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kemudahan penulis dalam menyelesaikan artikel ini dengan baik. Dan tak lupa, saya ucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada kedua orang tua yang senantiasa mendoakan dan memberi dukungan yang penuh. Tak lupa juga dosen pembimbing saya dan seluruh dosen yang telah membimbing dan memberikan masukan dalam penulisan artikel ini agar layak untuk dibaca dan bermanfaat bagi para pembaca.
S. Silviasari, “Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce melalui Sistem Cash on Delivery,” Media of Law and Sharia, vol. 1, no. 3, Aug. 2020, doi: 10.18196/mls.v1i3.9192.
M. F. Asri, U. F. Nurfatimah, and M. A. Syafaat, “Normative Study of Consumer Legal Protection in E-Commerce Transactions in Indonesia,” Equality Before The Law, vol. 1, no. 1, Aug. 2021.
N. E. Safitri et al., “Virtual Objects Trading in Indonesia: Legal Issues on Ownership and Copyright,” in Proc. ICIGR 2022, Atlantis Press, May 2023, pp. 713–721, doi: 10.2991/978-2-38476-052-7_76.
A. H. Barkatullah, “The Urgency of Consumer Rights Protection in E-Commerce Transactions,” Iustum, vol. 14, no. 2, 2007, doi: 10.20885/iustum.vol14.iss2.art8.
Y. L. Fista, A. Machmud, and S. Suartini, “Consumer Legal Protection in E-Commerce Transactions from Consumer Protection Law Perspective,” Binamulia Hukum, vol. 12, no. 1, Aug. 2023, doi: 10.37893/jbh.v12i1.599.
M. H. Rustam et al., “Consumer Roles and Responsibilities in Preventing Online Fraud from Legal Perspective,” Riau Law Journal, vol. 7, no. 1, May 2023, doi: 10.30652/rlj.v7i1.8050.
I. Rahman et al., “Consumer Protection Law in the E-Commerce Era,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, vol. 2, no. 08, Aug. 2023, doi: 10.58812/jhhws.v2i08.605.
R. Syafriana, “Consumer Protection in Electronic Transactions,” De Lega Lata, vol. 1, no. 2, 2016, doi: 10.30596/dll.v1i2.803.
M. T. Multazam and A. E. Widiarto, “Digitalization of the Legal System,” Rechtsidee, vol. 11, no. 2, Dec. 2023, doi: 10.21070/jihr.v12i2.1014.
A. E. Saragih et al., “Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions,” Civilia, vol. 2, no. 1, Jun. 2023, doi: 10.572349/civilia.v2i2.414.
R. Ranto, “Juridical Review of Consumer Protection in Electronic Transactions,” Alethea, vol. 2, no. 2, Feb. 2019, doi: 10.24246/alethea.vol2.no2.p145-164.
K. N. Arafah, “E-Commerce Dispute Resolution Through Consumer Dispute Settlement Agency,” Bachelor’s thesis, UIN Syarif Hidayatullah, 2018.
S. P. Pratama and M. T. Multazam, “Smart Contract Weaknesses and Consumer Risks,” Journal Customary Law, vol. 1, no. 3, Jul. 2024, doi: 10.47134/jcl.v1i3.2870.
S. N. Fauzi, “Fraud in Online Transactions,” Recidive, vol. 7, no. 3, Sep. 2018, doi: 10.20961/recidive.v7i3.40603.
S. Anissa and M. T. Multazam, “Legal Measures for Addressing Personal Data Misuse,” IJLER, vol. 19, no. 2, May 2024, doi: 10.21070/ijler.v19i2.1012.
A. P. Fadhila, “Criminological Review of E-Commerce Fraud,” Jurnal Suara Hukum, vol. 3, no. 2, Sep. 2021, doi: 10.26740/jsh.v3n2.p274-299.
L. Hakim, “Challenges in Business Competition Dispute Resolution,” Lex Renaissance, vol. 6, no. 4, 2021, doi: 10.20885/JLR.vol6.iss4.art6.
A. Yetno, “Legal Dispute Resolution in E-Commerce,” Satya Dharma, vol. 5, no. 2, Dec. 2022, doi: 10.33363/sd.v5i2.912.
G. Anand et al., “Systematic Law Enforcement in E-Commerce Consumer Disputes,” Jurnal Rechts Vinding, vol. 12, no. 2, Oct. 2023, doi: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1262.