<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Publishing DTD v1.2 20190208//EN" "https://jats.nlm.nih.gov/publishing/1.2/JATS-journalpublishing1.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>E Commerce Dispute Trends Before and After COVID 19</article-title>
        <subtitle>Tren Sengketa E-Commerce Sebelum dan Sesudah COVID-19</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Sembellagusto</surname>
            <given-names>Hardian</given-names>
          </name>
          <email>tanzilmultazam@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1"/>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Multazam</surname>
            <given-names>Mochammad Tanzil</given-names>
          </name>
          <email>tanzilmultazam@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2"/>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <institution>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <institution>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2026-04-02">
          <day>02</day>
          <month>04</month>
          <year>2026</year>
        </date>
      </history>
    <pub-date pub-type="epub"><day>03</day><month>03</month><year>2026</year></pub-date></article-meta>
  </front>
  
  
<body id="body">
    <sec id="sec-1">
      <title>I. Pendahuluan </title>
      <p id="_paragraph-11">Pertumbuhan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pelaku usaha dengan konsumen semakin berkembang seiring berjalannya waktu, karena itu yang dulunya kita sebagai pelaku usaha maupun konsumen yang dulunya sering bertransaksi dengan bertemu secara langsung di suatu tempat atau toko kini bisa juga dilakukan melalui sebuah website ataupun sebuah aplikasi yang mana disebut sebagai E-Commerce.<xref id="_xref-1" ref-type="bibr" rid="bib1">[1]</xref> </p>
      <p id="_paragraph-12">E-Commerce sendiri pada dasarnya merupakan suatu peristiwa transaksi jual beli antara pelaku usaha dan juga konsumen yang transaksinya dilakukan secara online dan transaksi E-Commerce ini menggunakan suatu platform untuk tempat penyediaan sebuah item ataupun barang yang mana nanti digunakan oleh pelaku usaha dan konsumen untuk bertransaksi.<xref id="_xref-2" ref-type="bibr" rid="bib2">[2]</xref> <xref id="_xref-3" ref-type="bibr" rid="bib3">[3]</xref></p>
      <p id="_paragraph-13">Pertumbuhan E-Commerce sendiri juga berkembang terus-menerus terutama di indonesia, karena dengan adanya E-Commerce sendiri membuat sebuah peluang baru bagi pelaku usaha untuk menjual barangnya kepada konsumen yang ada diluar pulau jikalau konsumen tersebut membutuhkan atau mengininkannya dan juga bagi konsumen untuk membeli suatu barang dari pelaku usaha yang transaksinya tidak mendatangi toko pelaku usaha tersebut namun dapat dilakukan secara online, selain itu tersedianya pilihan barang atau jasa yang beragam dengan harga yang bervariasi. Karena hal tersebut, Para konsumen dapat diberikan keuntungan untuk bebas memilih barang atau jasa yang diinginkannya serta konsumen juga memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang atau jasa sesuai dengan kebutuhannya. Namun di satu sisi juga dapat merugikan konsumen karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk memperhatikan kembali barang yang ingin mereka beli.<xref id="_xref-4" ref-type="bibr" rid="bib4">[4]</xref> </p>
      <p id="_paragraph-14">Sebelum pandemi COVID-19, jual beli online telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. ada peningkatan yang signifikan dalam perilaku konsumen yang beralih ke belanja online sebelum pandemi. Namun, selama pandemi COVID-19, pembatasan sosial dan penutupan toko fisik telah mendorong peningkatan yang signifikan dalam aktivitas jual beli online.<xref id="_xref-5" ref-type="bibr" rid="bib5">[5]</xref> <xref id="_xref-6" ref-type="bibr" rid="bib6">[6]</xref></p>
      <p id="_paragraph-15">Dalam era covid-19 ini konsep bisnis bergerser ke arah penjualan online, karena seiring dengan adanya himbauan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan aktivitas “dirumah aja”. Kegiatan yang dilakukan selama ini dalam masa covid-19 menunjukkan lonjakan signifikan dalam transaksi jual beli online, Selama pandemi covid-19 ini menjadi sebuah tantangan baru bagi konsumen, di mana mereka ingin memenuhi kebutuhannya, tetapi juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keamanannya sendiri. Kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang atau jasa merupakan bagian dari hak konsumen, perlindungan terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.<xref id="_xref-7" ref-type="bibr" rid="bib7">[7]</xref> <xref id="_xref-8" ref-type="bibr" rid="bib8">[8]</xref> <xref id="_xref-9" ref-type="bibr" rid="bib9">[9]</xref></p>
      <p id="_paragraph-16">Salah satu contoh kasus tentang pentingnya sebuah perlindungan konsumen adalah Kesalapahan Pengiriman barang atau produk dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mana ketika seorang konsumen membeli suatu item atau barang elektronik seperti handphone atapun laptop pada suatu platform e-commerce dikarenakan harganya yang dilihat oleh mereka sangat menarik membuat konsumen tersebut membeli barang tersebut, Namun pada saat produk dari barang yang telah dibeli tersebut telah sampai dan dibuka yang terjadi adalah barang tersebut berbeda dengan produk aslinya atau barang yang dikirim ternyata ada suatu kecacatan pada fisik produk tersebut, padahal pihak dari pelaku usaha tersebut memberikan sebuah deskripsi pada bagian bawah produk dan memberikan penjelasan lewat private message dengan konsumen yang membeli barang tersebut bahwa barang itu tidak ada kecacatan pada fisik.<xref id="_xref-10" ref-type="bibr" rid="bib10">[10]</xref> Karena itu konsumen berhak untuk melakukan sebuah pengembalian dana seperti yang telah ditulis pada pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga ketentuan pada platform E-Commerce tersebut.<xref id="_xref-11" ref-type="bibr" rid="bib11">[11]</xref> </p>
      <p id="_paragraph-17">Terdapat Penelitian Terdahulu yang ditulis oleh Khadijah Nur Arafah dengan judul “Penyelesaian sengketa e-commerce melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam)” yang mana penelitian ini lebih cenderung menjelaskan dengan menggunakan Hukum Islam, sedangkan penelitian kali ini akan lebih cenderung pada Undang-undang No, 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.<xref id="_xref-12" ref-type="bibr" rid="bib12">[12]</xref> </p>
    </sec>
    <sec id="sec-2">
      <title>II. Metode</title>
      <p id="_paragraph-18">Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganan, dan data dari putusan mahkamah agung, serta Penelitian ini juga menggunakan bahan data sekunder dengan mengumpulkan dari beberapa sumber yaitu meliputi buku, jurnal, dan artikel ilmiah.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-3">
      <title>III. Hasil dan Pembahasan</title>
      <p id="heading-135f5a88144a7228b236f5d336d8948f">
        <bold id="bold-1">A. </bold>
        <bold id="bold-2">Jenis Sengketa Pada E-Commerce atau jual beli online yang sering terjadi sebelum pandemi COVID-19 sampai setelah pandemic COVID-19</bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-19">Transaksi jual beli online saat sebelum pandemi covid-19 sampai dengan setelah pandemi covid-19 membuat terjadinya sejumlah kasus yang perlu diperhatikan. Pembeli  dapat  mencari  produk  yang  sudah  ada  tidak  tersedia  atau  sulit  diperoleh  di  toko offline, bahkan jika mereka menemukan barang yang mereka cari, harga yang di perjualkan lebih mahal dibandingkan dengan membeli di platform e-commerce. Di sisi lain, membeli suatu barang secara online juga memiliki kekurangan dalam Transaksi jual beli, antara lain Konsumen tidak  dapat  secara  langsung  mengidentifikasi,  melihat , dan  menyentuh  produk  yang  dipesan.  Misalnya,  konsumen hanya melihat gambar dari apa yang mereka inginkan Barang melalui profil pedagang di tokonya.</p>
      <p id="_paragraph-20">Penipuan online menjadi salah satu kasus yang sering terjadi dan  merugikan konsumen selama ini. Penipuan yang sering terjadi pada saat transaksi yakni menjual produk palsu, melakukan penipuan untuk melakukan pembayaran, bahkan penjual juga sampai menipu identitas dan juga legalitasnya sebagai pelaku usaha yang mana hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang sangat berpengaruh bagi konsumen.<xref id="_xref-13" ref-type="bibr" rid="bib13">[13]</xref></p>
      <p id="_paragraph-21">Selain itu, keterlambatan pengiriman juga menjadi sebuah kasus yang penting da lam jual beli online selama ini. Karena terjadi sebuah covid-19 ini, membuat suatu pembatasan sosial dan gangguan dalam pengiriman kebutuhan para konsumen yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang dan dapat mengecewakan konsumen serta melanggar hak konsumen yang mana tidak menerima barang yang mereka beli sesuai dengan yang dijanjikan. </p>
      <p id="_paragraph-22">Ketidaksesuaian produk yang dikirim juga menjadi sebuah kasus. Konsumen sering kali menerima barang yang tidak sesuai dengan informasi dan gambar yang ditampilkan secara online. Ketidaksesuaian tersebut meliputi perbedaan warna barang, perbedaan ukuran barang, dan fitur dari barang yang dibeli tidak sesuai dan dapat mengecewakan konsumen. Namun, mereka tidak melaporkan hal ini karena mereka tidak memahami mekanisme pelaporan dan percaya bahwa masalah ini masih dapat diselesaikan secara pribadi tanpa badan penyelesaian sengketa. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari penjual dan platform e-commerce untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi secara jelas dan lengkap terhadap barang yang akan dijual kepada konsumen. <xref id="_xref-14" ref-type="bibr" rid="bib14">[14]</xref></p>
      <p id="_paragraph-23">Bukan hanya konsumen saja, namun pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang atau disebut ekspedisi online juga mendapat tantangan baru yakni dengan munculnya platform ekspedisi-ekspedisi yang baru walaupun adanya penyebaran covid-19 di Indonesia yang sedang parah saat itu, Karena hal tersebut membuat para pelaku usaha jasa di bidang transportasi pengiriman barang atau ekspedisi online ini untuk membuktikan pelayanan mereka terhadap konsumen.</p>
      <p id="_paragraph-24">Adapun kasus lain yakni persaingan tidak sehat antar pelaku usaha pada saat pandemi covid-19, persaingan tidak sehat tersebut merujuk pada kebutuhan harian yang mana oknum dari pelaku tersebut mengendalikan sebuah pasar kebutuhan harian. Oknum tersebut melakukan sebuah monopoli harga yang harganya jauh lebih tinggi di banding dengan pelaku usaha yang lain, Hal tersebut membuat kerugian terhadap beberapa pihak yaitu pelaku usaha sendiri yang tidak mau menjual barangnya dikarenakan harga jauh lebih murah bahkan sampai mengikuti para oknum untuk menaikkan harga barang dan pihak konsumen yang kesulitan untuk mencari barang yang murah karena harga barang dinaikkan oleh penjual. </p>
      <p id="paragraph-e1ecd95dce76c0e641305dcb0b3a0f46">
        <bold id="bold-3b6259481d356530b2831ce80bc4d950">B. </bold>
        <bold id="bold-6fb707c7b2f6323b9f09e34551bb22b0">Perbandingan Putusan Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) dengan Putusan yang baru di proses<bold id="bold-3"/></bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-25">Terdapat perbandingan yang signifikan pada website direktori putusan mahkamah agung yang mana perbandingan antara Putusan Inkracht dengan Putusan yang baru di proses, di mana Putusan yang telah memiliki sebuah kekuatan hukum tetap jauh lebih sedikit dibandingkan dengan putusan yang baru di proses dengan data sebagai berikut : </p>
      <list list-type="order" id="list-37c627b143d73d385ba45b306f9b007e">
        <list-item>
          <p>Putusan Inkracht dengan total : 12</p>
        </list-item>
      </list>
      <list list-type="order" id="list-b505acdf4d37bd7705285f1ffb5bb0c4">
        <list-item>
          <p>Tahun 2016 : 4</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Tahun 2017 : 7</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Tahun 2021 : 1</p>
        </list-item>
      </list>
      <list list-type="order" id="list-7403187d29780ff4912ebc35c8ccf3c8">
        <list-item>
          <p>Putusan yang baru di proses dengan total : 1431</p>
        </list-item>
      </list>
      <list list-type="order" id="list-84b031a6692be6296fff1d64090c7b27">
        <list-item>
          <p>Tahun 2016-2019 : 761</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Tahun 2020 : 403</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Tahun 2021-2023 : 267</p>
        </list-item>
      </list>
      <p id="_paragraph-26">Dari hasil diatas dapat disimpulkan bahwa banyaknya sebuah kasus sengketa pada E-Commerce yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan banyaknya kasus-kasus yang memerlukan banyaknya waktu agar dapat diselesaikan dan juga membutuhkan sebuah bukti tambahan jika gugatan tersebut masih belum cukup kuat untuk kasus tersebut memiliki sebuah kekuatan hukum tetap dan melakukan pemeriksaan tehadap kasus sengketa tersebut dengan lebih mendalam.</p>
      <p id="_paragraph-27">Bukan hanya itu, adanya penambahan kasus dari sengketa yang diajukan juga menjadi salah satu faktor dari putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, yang berarti putusan tersebut jadi terlambat untuk dapat di proses oleh pengadilan karena harus memproses sengketa-sengketa yang lain.</p>
      <p id="_paragraph-28">Adapun alasan lain dari putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap yakni pihak yang tidak puas dengan hasil putusan yang mana hal tersebut membuat pihak pengadilan sendiri harus meninjau kembali kasus sengketa tersebut sehingga pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama sampai para pihak yang bersangkutan dapat menerima putusan yang sudah di buat oleh pengadilan.</p>
      <p id="_paragraph-29">Putusan Pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap yaitu putusan yang masih terbuka untuk upaya hukum yang ada dan masih belum final, Proses hukum yang dilakukan untuk memiliki kekuatan hukum tetap yakni mulai dari tingkat pertama, jikalau pada tingkat pertama masih tidak bisa dengan alasan ada pihak yang keberatan dengan putusan yang telah disampaikan maka akan dilakukan upaya hukum seperti banding ataupun kasasi. Karena hal tersebut membuat proses hukum belum selesai sepenuhnya, yang mana memunculkan ketidakpastian hukum dan memerlukan waktu untuk mencapai suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
      <p id="paragraph-03501e1979188724fd22d350d2f23c2f">
        <bold id="bold-1701530a59c42678c1d88a7b7bba5915">C. </bold>
        <bold id="bold-3ae3b355510f78f772eee8566e64fcf6">Penurunan Kasus Sengketa Pembelian di E-Commerce pasca COVID-19 karena adanya kesadaran dari Penjual </bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-30">Kasus-kasus sengketa di e-commerce menurun pasca covid-19 dibandingkan dengan sebelum covid-19 karena jumlah pengguna e-commerce di Indonesia pada 2017 mencapai 139 juta pengguna, kemudian naik 10,8% menjadi 154,1 juta pengguna di tahun lalu. Tahun ini diproyeksikan akan mencapai 168,3 juta pengguna dan 212,2 juta pada 2023, lalu menurut laporan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, transaksi <ext-link id="_external-link-1" xlink:href="https://databoks.katadata.co.id/tags/e-commerce">e-commerce</ext-link><ext-link id="_external-link-2" xlink:href="https://databoks.katadata.co.id/tags/e-commerce"> </ext-link>Tanah Air menyentuh Rp 403 triliun pada 2021. Jumlah ini tumbuh 51,6% dari tahun 2020 yang sebesar Rp 266 triliun. Pada tahun 2020 menyentuh sebesar 266 triliun, jumlah ini meningkat sebesar 29,1% dari tahun 2019 yang sebesar 206 triliun. Dari data tersebut jika dilihat dari segi sengketa pada e-commerce yang ada pada direktori putusan mahkamah agung maka dapat disimpulkan bahwa tingkat sengketa pada e-commerce dari sebelum covid 19 sampai setelah covid 19 menurun. Hal ini bisa dilihat pada website direktori putusan mahkamah agung sendiri pada saat sebelum covid, jumlah sengketa e-commerce sebanyak 772 kasus sengketa, untuk pasca covid 19 sebanyak 403, dan untuk setelah covid 19 sebanyak 268 kasus. Dari data diatas tersebut maka walaupun tingkat penggunaan dan transaksi pada e-commerce meningkat tidak membuat meningkatnya juga kasus sengketa yang ada pada e-commerce.</p>
      <p id="_paragraph-31">Adanya kesadaran dari para penjual sendiri juga membuat mereka tidak melakukan suatu sengketa pasca pandemi untuk mendapat kepercayaan dari para konsumen, karena di tahun tersebut masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar rumah sehingga pembelian kebutuhan sehari-hari maupun barang yang ada pada e-commerce sendiri sangat meningkat. Dan beberapa syarat bagi pelaku usaha untuk melakukan jual beli juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yakni : </p>
      <list list-type="order" id="list-c726f38a39d04219292a2b6f29d73088">
        <list-item>
          <p>Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan informasi secara lengkap dan benar;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Setiap Pelaku Usaha dilarang untuk memperdagangkan Barang dan Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan point (2)</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Informasi yang dimaksud pada point (2) memuat : </p>
        </list-item>
      </list>
      <p id="paragraph-5bdf2682846f315fd1b0caa28e4b6bcf">a. Identitas dan legalitas Pelaku usaha sebagai Pelaku usaha distribusi;</p>
      <p id="paragraph-067275ae527d0b1442ebbdb021491ace">b. Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;</p>
      <p id="paragraph-54bb03ad464a4760e48a30a04b5855af">c. Persyaratan teknis jasa yang diatawarkan;</p>
      <p id="paragraph-cd6936fcb68cad9205367c7494a2cb0f">d. Memperlihatkan Harga dan Cara Pembayaran barang dan jasa;</p>
      <p id="paragraph-474f3044b181a84c98554fab469c2a7d">e. Menunjukkan cara penyerahan barang yang dibeli.</p>
      <p id="paragraph-d311de569e4e8d86c57d9495df46775b">5. Jika terjadi sengketa terkait perdagangan melalui sistem elektronik antara penjual dan pembeli, dapat diselesaikan melalui Pengadilan atau dapat melalui penyelesaian sengketa lainnya;</p>
      <p id="paragraph-226486991ac58e84f4438d96bc128d7c">6. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasa dengan sistem elektronik namun tidak menyediakan sebuah informasi secara lengkap dan benar, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dengan pencabutan izin berdagang.</p>
      <p id="_paragraph-32">Maka  dari  itu,  pelaku  usaha  perlu  berperilaku  baik  dalam  bisnisnya  tidak  melakukan  sebuah  kecurangan untuk  mengelabuhi  konsumennya  dengan  menjual  produk  yang  tidak  sesuai  dengan  informasi  yang  tertera  pada platform  tempat  pelaku  usaha  memasarkan  dagangannya,  memberi  tahu  serta  memperlakukan  konsumen  dengan baik dan ramah, menjamin produknya, menawarkan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan memberikan kompensasi.  Sehingga  pelaku  usaha  berkewajiban  dalam  memberikan  informasi  yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa dan membuat pernyataan dengan itikad baik dalam pelaksanaan  kegiatannya  baik  dalam  menggunakan,  memperbaiki  dan  memelihara,  memperlakukan  atau  melayani konsumen  secara  benar  dan  tanpa  diskriminasi  serta  menjamin  mutu  barang  atau  jasa  yang  diproduksi  atau  dijual sesuai dengan ketentuan.<xref id="_xref-15" ref-type="bibr" rid="bib15">[15]</xref></p>
      <p id="_paragraph-33">Pelayanan yang diberikan penjual kepada konsumen sangat baik serta penjual dapat memberikan informasi-informasi yang diinginkan konsumen, sehingga mengakibatkan konsumen menjadi percaya dan yakin kepada penjual dan konsumen dapat mengambil keputusan pembelian tanpa memperhatikan faktor keamanan dalam transaksi.</p>
      <p id="_paragraph-34">Dengan meningkatnya kesadaran dari para penjualnya sendiri terhadap pentingnya menjaga kepuasan terhadap para konsumen, adanya keterbukaan suatu informasi mengenai barang yang dijual, dan juga adanya peningkatan suatu pelayanan terhadap konsumen membuat kasus-kasus sengketa yang ada pada e-commerce sendiri berkurang pasca covid-19. </p>
    </sec>
    <sec id="sec-4">
      <title>IV. Simpulan</title>
      <p id="_paragraph-35">Pertumbuhan dalam Transaksi Jual beli online atau e-commerce mengubah cara pandang dan perilaku dari konsumen dan penjual, bahkan sampai pada pandemi sendiri tingkat pembelian barang atau kebutuhan pada e-commerce sendiri juga melonjak karena adanya pembatasan sosial dan penutupuan toko offline. Hal yang sering terjadi saat melakukan transaksi jual beli online yakni adanya penipuan, ketidaksesuaian produk yang dikirim, keterlambatan dalam pengiriman, Namun dengan seiring berjalannya waktu kasus sengketa tersebut dapat menurun padahal jumlah pengguna pada e-commerce dan jumlah transaksi pada e-commerce terus meningkat yang dikarenakan para pelaku usaha sendiri memiliki kesadaran akan pentingnya untuk menjaga kepercyaannya terhadap konsumen. Adanya keterbukaan suatu informasi, jujur, memberikan pelayan yang baik membuat jumlah sengketa juga ikut menurun dan membuat meningkatnya suatu kepercayaan dan kepuasan dari konsumen dalam melakukan pembelian.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-5">
      <title>Ucapan Terima Kasih </title>
      <p id="_paragraph-36">Puji  syukur  dan  ucapan  terima  kasih  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan  kemudahan  penulis  dalam menyelesaikan artikel ini dengan baik. Dan tak lupa, saya ucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada kedua orang  tua  yang  senantiasa  mendoakan  dan  memberi  dukungan  yang  penuh. Tak lupa  juga  dosen pembimbing saya dan seluruh dosen yang telah membimbing dan memberikan masukan dalam penulisan artikel ini agar layak untuk dibaca dan bermanfaat bagi para pembaca<bold id="_bold-21">.</bold></p>
    </sec>
  </body><back>
    <ref-list>
      <ref id="bib1">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>28</day>
          <issue>3</issue>
          <month>8</month>
          <page-range>151-161</page-range>
          <volume>1</volume>
          <year>2020</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.18196/mls.v1i3.9192</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Silviasari</surname>
              <given-names>Silviasari</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Media of Law and Sharia</source>
          <article-title>PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib2">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>12</day>
          <issue>1</issue>
          <month>8</month>
          <page-range>31-50</page-range>
          <volume>1</volume>
          <year>2021</year>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Asri</surname>
              <given-names>Muhammad Fadli</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Nurfatimah</surname>
              <given-names>Uswatul Fajar</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Syafaat</surname>
              <given-names>Musdalifah</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Equality Before The Law</source>
          <article-title>STUDI NORMATIF TERHADAP KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSKASI E-COMMERCE DI INDONESIA</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib3">
        <element-citation publication-type="confproc">
          <day>22</day>
          <month>5</month>
          <page-range>713-721</page-range>
          <year>2023</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.2991/978-2-38476-052-7_76</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Safitri</surname>
              <given-names>Norma Eka</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Multazam</surname>
              <given-names>Moch Tanzil</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Phahlevy</surname>
              <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Abduvalievich</surname>
              <given-names>Karshiev Zaynidin</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Virtual Objects Trading in Indonesia: Legal Issues on Ownership and Copyright</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib4">
        <element-citation publication-type="journal">
          <issue>2</issue>
          <volume>14</volume>
          <year>2007</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.20885/iustum.vol14.iss2.art8</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Barkatullah</surname>
              <given-names>Abdul Halim</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM</source>
          <article-title>Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib5">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>29</day>
          <issue>1</issue>
          <month>8</month>
          <page-range>177-189</page-range>
          <volume>12</volume>
          <year>2023</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.37893/jbh.v12i1.599</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Fista</surname>
              <given-names>Yanci Libria</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Machmud</surname>
              <given-names>Aris</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Suartini</surname>
              <given-names>Suartini</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Binamulia Hukum</source>
          <article-title>Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib6">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>31</day>
          <issue>1</issue>
          <month>5</month>
          <page-range>1-24</page-range>
          <volume>7</volume>
          <year>2023</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.30652/rlj.v7i1.8050</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Rustam</surname>
              <given-names>Martha Hasanah</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Hamler</surname>
              <given-names>Hamler</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Marlina</surname>
              <given-names>Tat</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Handoko</surname>
              <given-names>Duwi</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Alamsyah</surname>
              <given-names>Rahmad</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Riau Law Journal</source>
          <article-title>PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KONSUMEN UNTUK MENCEGAH PRAKTIK PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib7">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>31</day>
          <issue>08</issue>
          <month>8</month>
          <page-range>683-691</page-range>
          <volume>2</volume>
          <year>2023</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.58812/jhhws.v2i08.605</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Rahman</surname>
              <given-names>Irsan</given-names>
            </name>
            <collab>
              <named-content content-type="name">Sahrul</named-content>
            </collab>
            <name>
              <surname>Mayasari</surname>
              <given-names>Riezka Eka</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Nurapriyanti</surname>
              <given-names>Tia</given-names>
            </name>
            <collab>
              <named-content content-type="name">Yuliana</named-content>
            </collab>
          </person-group>
          <source>Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains</source>
          <article-title>Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib8">
        <element-citation publication-type="journal">
          <issue>2</issue>
          <page-range>430-447</page-range>
          <volume>1</volume>
          <year>2016</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.30596/dll.v1i2.803</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Syafriana</surname>
              <given-names>Rizka</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum</source>
          <article-title>PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib9">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>25</day>
          <issue>2</issue>
          <month>12</month>
          <page-range>10.21070/jihr.v12i2.1014-10.21070/jihr.v12i2.1014</page-range>
          <volume>11</volume>
          <year>2023</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.21070/jihr.v12i2.1014</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Multazam</surname>
              <given-names>Mochammad Tanzil</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Widiarto</surname>
              <given-names>Aan Eko</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Rechtsidee</source>
          <article-title>Digitalization of the Legal System: Opportunities and Challenges for Indonesia:</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib10">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>3</day>
          <issue>1</issue>
          <month>6</month>
          <page-range>145-155</page-range>
          <volume>2</volume>
          <year>2023</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.572349/civilia.v2i2.414</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Saragih</surname>
              <given-names>Alexandra Exelsia</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Bagaskara</surname>
              <given-names>Muhammad Fadhil</given-names>
            </name>
            <collab>
              <named-content content-type="name">Mulyadi</named-content>
            </collab>
          </person-group>
          <source>Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan</source>
          <article-title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib11">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>25</day>
          <issue>2</issue>
          <month>2</month>
          <page-range>145-164</page-range>
          <volume>2</volume>
          <year>2019</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.24246/alethea.vol2.no2.p145-164</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Ranto</surname>
              <given-names>Roberto</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA</source>
          <article-title>TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib12">
        <element-citation publication-type="thesis">
          <day>5</day>
          <month>10</month>
          <publisher-name>Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah</publisher-name>
          <year>2018</year>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Arafah</surname>
              <given-names>Khadijah Nur</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Penyelesaian sengketa e-commerce melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam)</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib13">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>1</day>
          <issue>3</issue>
          <month>9</month>
          <page-range>250-261</page-range>
          <volume>7</volume>
          <year>2018</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.20961/recidive.v7i3.40603</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Fauzi</surname>
              <given-names>Satria Nur</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan</source>
          <article-title>TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI DI SITUS JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib14">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>30</day>
          <issue>2</issue>
          <month>9</month>
          <page-range>274-299</page-range>
          <volume>3</volume>
          <year>2021</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.26740/jsh.v3n2.p274-299</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Fadhila</surname>
              <given-names>Aulia Putri</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Jurnal Suara Hukum</source>
          <article-title>Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan Ecommerce Berdasar Peraturan perundang-undangan Pada Masa Pandemi Covid19 di Indonesia</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib15">
        <element-citation publication-type="journal">
          <day>31</day>
          <issue>2</issue>
          <month>12</month>
          <page-range>168-186</page-range>
          <volume>5</volume>
          <year>2022</year>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.33363/sd.v5i2.912</pub-id>
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Yetno</surname>
              <given-names>Alfred</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum</source>
          <article-title>Penyelesaian Kasus Hukum Pada Transaksi Elektronik Atau E-Commerce Bagi Konsumen di Era Digital di Indonesia</article-title>
        </element-citation>
      </ref>
    </ref-list>
  </back></article>
