Nurul Efendi (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)
Background: Technological growth has expanded information access but also enabled cybercriminal schemes. Specific background: Binary options trading via the Binomo platform has generated widespread losses and public concern in Indonesia. Knowledge gap: Legal clarity on criminal responsibility for affiliates and admissibility of electronic evidence in Binomo-related cases remains under-discussed. Aims: This study reviews applicable criminal statutes and procedural law to assess potential charges against affiliates and the evidentiary status of digital media. Results: Normative analysis indicates affiliates can be charged under Article 378 juncto Article 55 KUHP, Article 28(1) UU ITE juncto Article 45A(1) UU No.19/2016, and may be implicated in money laundering offenses under Law No.8/2010; electronic evidence is admissible if it meets ITE authenticity criteria and is corroborated by digital forensic expert testimony. Novelty: The paper links affiliate promotional conduct with both fraud and money-laundering frameworks while highlighting procedural challenges for electronic proof. Implications: Findings support stricter enforcement, clearer statutory guidance for prosecuting digital affiliate schemes, and routine use of digital forensics to secure convictions.
Highlights
Affiliators’ promotion of Binomo can meet the elements of fraud (Pasal 378 KUHP).
Binary-option activity may be prosecuted as money laundering under Law No. 8/2010.
Electronic evidence requires digital forensic authentication to be admissible in court.
Keywords: Binomo, Affiliator Liability, Electronic Evidence, Fraud, Money Laundering
Law Enforcement Against Investment Fraud Cases Using the Binomo Application Through Criminal Law
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Penipuan Investasi Dengan Aplikasi Binomo Melalui Hukum Pidana
Nurul Efendi NIM 182040100024 1)
1)Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
*Email :, umsida.ac.id
Abstract : In the era of globalization, the function of technology is increasing, especially technology in the field of information and communication. This has both positive and negative impacts. One of the negative impacts is that it is used as a tool to commit crimes in cyberspace. Illegal trading acitivities in the binomo application are one of the crimes in he cyber world. The research method used is the normative legal method. This legal research focuses on the study of literature. The result of this study is that an illegal binary options actor (affiliate) can be threatened with Article 378 Jo Article 55 of the Criminal Code and Article 28 Paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Jo. Article 45A Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law), and electronic evidence in trial law is considered valid if it meets the provisions in the ITE Law and is guaranteed authenticity by digital forensic expert witnesses.
Keywords – Law Enforcement, Binomo App, Electronic Evidence
I. Pendahuluan
Pesatnya perkembangan zaman yang terjadi di era globalisasi ini, fungsi teknologi bertambah meningkat terutama dibidang teknologi informasi dan komunikasi, mayoritas rakyat Indonesia mempunyai gadget untuk memperoleh segala informasi dan komunikasi di internet. Dalam perkembangannya ini gadget tidak hanya memberikan dampak positif dalam mengakses informasi juga memudahkan dalam berkomunikasi antar sesama, gadget juga dapat memberikan dampak negatif, yakni dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak criminal/kejahatan siber (cybercrime).1 Cybercrime adalah segala bentuk tindakan kriminal yang memanfaatkan jaringan computer dan internet. Sedangkan tindakan kriminal yang dilakukannya di ruang virtual dapat disebut juga dengan ruang siber (cyber space), kejahatan yang sifatnya virtual di dalam dunia siber dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum. Salah satu kegiatan yang dilakukan di syber space juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber apabila melakukan kegiatan trading ilegal dalam aplikasi binomo yang dapat di akses baik melalui gadget, laptop, dan PC.
Binomo merupakan sebuah software untuk binary option trading (perdagangan opsi biner). Perdagangan opsi biner adalah bentuk perdagangan dimana investor memprediksi apakah hargana naik atau turun dalam jangka waktu tertentu, dapat disebut juga sebagai cara untuk ikut turut serta dalam transaksi jasa keuangan yang tidak menggunakan asset portofolio sesungguhnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didalam penjelasannya yang diambil dari media online (kompas.com) diduga korban mengalami kerugian bisa mencapai Rp. 3,8 miliar di dalam software binomo ini, dan korbannya juga tidak sedikit.
Judi Online berasal dari dua suku kata yaitu judi dan online. Arti judi menurut pasal 303 ayat (3) KUHP menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungannya, pemainnya sudah mahir dalam bermain judi. Pertaruhan tentang hasil perlombaan atau permainan yang lain tidak diadakan oleh mereka yang ikut berlomba dan juga segala jenis pertaruhan lainnya.” sedangkan untuk arti kata dari online adalah kondisi atau aktivitas yang dilakukan melalui media digital dan internet. Oleh karena itu menurut penulis berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa arti dari kata judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, dimana pemain memasang taruhan berupa uang atau barang yang berharga, serta jumlah taruhannya sudah ditentukan oleh pemilik akun judi online tersebut.
Permainan illegal ini agar tidak terlihat seperti permainan judi online,2 sofware binomo dalam melakukan publisitas/perkenalnya ke masyarakat berkedok sebagai aktivitas jual beli mata uang asing. Foreign exchange market yaitu pasar keuangan global tempat mata uang dari berbagai negara diperjual belikan/diperdagangkan. Trading Foreign exchange adalah pertukaran mata uang asing dengan dua negara yang berbeda, dan bertujuan untuk melakukan transaksi perdagangan internasional, investasi, dan keperluan lainnya. Untuk mengenalkan software binomo ini, pihaknya bekerja sama dengan influencer agar dapat mengenalkan aktifitas ini ke masyarakat agar tertarik untuk masuk dan mengikuti kegiatan ini. Seseorang atau pihak yang memperkenalkan/mempublikasikan aplikasi ini dapat juga disebut sebagai afiliator. Jasa afiliator di dunia bisnis ini sangat diperlukan/dibutuhkan jasanya untuk mengenalkan sebuah produk ke Masyarakat. Affiliator binary option dalam hal ini tidak boleh menjelaskan secara lengkap tentang system tersebut. Afiliator dalam melakukan promosinya selalu memberikan janji-janji manis dan melihatkan keuntungannya dengan cara memamerkan harta yang didapat melalui trading. Hasil yang didapat dari binary option tersebut, berupa mobil mewah, rumah mewah, dan semua barang mewah lainnya agar masyarakat tergiur untuk mengikutinya.
Aplikasi Binomo banyak diperbincangkan oleh masyarakat karena telah banyak korban yang mengalami kerugian dari memainkan aplikasi tersebut, banyak masyarakat telah melapor ke pihak berwenang bahwa mereka telah dirugikan oleh software binomo tersebut. Software binomo telah menarik Masyarakat luas untuk memainkannya, karena melihat para afiliator berhasil memperoleh barang-barang mewahnya dengan memainkan binomo dan telah mereka upload di social media. Hasil dari trading di binomo membuat para afiliator dapat memiliki apa yang mereka inginkan. Kehidupan afiliator berubah 180 derajat setelah mereka menerima komisi dari para pengikut yang bergabung di binomo.3 Banyak berita yang beredar mengenai seorang influencer yang ditangkap oleh aparat penegak hukum dikarenakan telah menyebarluaskan informasi tentang judi online.
Berasal dari konteks cerita di atas, penulis ingin membahas lebih lanjut mengenai cara penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi dengan aplikasi binomo melalui hukum pidana di Indonesia.
II. Metode
Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini terfokus pada landasan teori, yang membantu peneliti menemukan metode penelitian yang tepat dalam menganalisis data dan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang fenomena yang diteliti. Dalam hal ini penulis akan mempelajari aturan-aturan yang berlaku. Pendekatan yang dipilih adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendeketan kasus.4 Data yang digunakan oleh peneliti adalah Hukum Primer, Skunder, dan Tersier. Penelitian ini menggunakan metode dedukatif yang mana metode tersebut akan menjelaskan sesuatu yang umum kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus.
Negara hukum memiliki dasar tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya. Memberikan kompensasi, restitusi, pelayanan medis serta bantuan merupakan bentuk perlindungan hukum korban kejahatan. Perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun represif, merupakan suatu perlindungan yang dapat diberikan kepada subyek hukum.
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi bagi seseorang yang terbukti melakukan tindakan pidana. 5KUHP yang digunakan saat ini merupakan hasil kodifikasi hukum menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. KUHP mempunyai sistematika diantaranya ialah buku satu berisi tentang aturan Umum; buku dua tentang kejahatan; dan buku tiga tentang pelanggaran. Ada dua fungsi hukum pidana, yaitu fungsi umum dan khusus. Menegakkan tata tertib di masyarakat serta mengatur kehidupan masyarakat merupakan fungsi umum hukum pidana. Aturan ini terangkum pada KUHP. Hukum pidana berfungsi sebagai alat penanggulangi kejahatan, menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera yang bersifat memaksa dan mengikat.
Saat ini sedang marak perjudian online, dengan melalui media internet sebagai perantara. Meurut kamus besar Bahasa Indonesia tentang judi atau permainan judi ialah permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan. Perjudian online telah disusun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terdapat pada Pasal 303 dan 303 bis, dan Undang-undang telah mengaturnya secara khusus untuk memberi sanksi pidana kepada pelaku judi online.
Unsur-unsur yang terkandung mengenai perjudian yaitu terdapat unsur :
Tiburon Corporation Ltd. Adalah pendiri dari Binomo dengan kantor pusat yang berada di Seychelles, Afrika Timur. Binomo iklannya kerap kali ditayangkan di media sosial. Platform Binomo telah tersedia lebih dari 130 negara di dunia, salah satunya Indonesia. Binomo menawarkan berbagai macam keuntungan, diantaranya merupakan platform kelas atas yang jangkauan aset finansialnya luas, merupakan salah satu platform dengan keuntungan yang tinggi pada trading dan investasi opsi, serta memberikan tutorial berkualitas dan sangat bermanfaat.
Platform binomo dikatakan sebagai judi online, dikarenakan mengandung unsur-unsur yang terkandung mengenai perjudian.6 Selain itu, binomo juga permainannya melalui media elektronik yaitu dalam website https://binomo.com/ . Bermain binary option binomo hasilnya termasuk kepada Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada permainan ini, asal-usul harta kekayaan akan disembunyikan dahulu, agar uang tersebut terkesan hasil dari kegiatan yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga afiliator akan dimintai pertanggung jawaban berupa sanksi. 7
Pertanggung jawaban dalam tindak pidana pencucian uang ialah cara yang digunakan pemerintah guna menegakkan hukum dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan. Sistem pidana di Indonesia terdapat istilah pertanggung jawaban pidana, yakni diteruskannya celaan yang obyektif pada tindakan berdasarkan pada hukum yang berlaku, secara subyektif kepada pembuat yang telah memenuhi syarat undang-undang yang bisa dikenai pidana karena perbuatannya. Subek hukum yang terlibat dalam suatu tindak pidana Pasal 5 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)8 klasifikasi dalam suatu pertanggung jawaban pidana terbagi dalam 4, ialah :
Afiliator dianggap sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana, karena mereka membantu memudahkan tercapainya rencana yang diharapkan atau diinginkan oleh Binomo. 9
Seseorang pelaku pidana, dapat dipidana dengan pasal ini apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat dipasal ini, diantaranya ialah :
Dalam Pasal 378 KUHP dirumuskan unsur-unsur subyektifnya antara lain :
Unsur ini berhubungan dengan obyek dari kejahatan tersebut. Pada pasal 378 KUHP terdiri dari :
Seseorang yang memenuhi unsur-unsur pada pasal ini akan dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun, hal ini terjadi apabila afiliator tidak melakukan tindak pidana lain.12
Pihak penegak hukum juga akan merampas seluruh harta kekayaan afiliator ini, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 39 ayat (1) KUHP. Definisi dari penyitaan ini harus diketahui guna untuk melihat tujuan dari penyitaan ini. Pasal 1 Angka 16 KUHAP menjelaskan definisi dari penyitaan ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya untuk keperluan pembuktian, karena menurut Pasal 183 KUHAP seseorang dinyatakan bersalah apabila hakim dapat membuktikan dengan sekurang-sekurangnya dua alat bukti sah. Penyitaan harta ini selain dapat dijadikan alat bukti, dapat juga dijadikan pidana tambahan yang berupa dirampasnya barang-barang tertentu, jika terbukti di pengadilan bahwa harta yang dimiliki diperoleh dari suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Tindakan aparatur penegak hukum dalam menegakkan serta mewujudkan kepastian hukum secara resmi harus ada peraturannya, agar tidak bertentangan dengan undang-undang. Dimana tidak hanya merujuk pada ketentuan hukum pidana materiil, juga merujuk pada hukum pidana formal, yang disebut juga dengan Hukum Acara Pidana. Sistem elektronik menurut pasal 1 UU ITE angka 5 ialah serangkaian Informasi dan/atau dokumen elektronik termasuk ke dalam alat bukti elektronik, sedangkan hasil cetak dari Informasi dan/atau dokumen elektronik selanjutnya termasuk ke dalam alat bukti surat.13
Afiliator memakai multimedia (video) dalam mempromosikan atau melakukan penipuannya, yang kemudian dibagikan di sosial media, yang berisikan rayuan serta membuat sebuah penjelasan bahwa Binomo ialah sebuah software yang legal. Sementara itu binomo belum terdaftar di BAPPEBTI. Video yang tersebar tersebut bisa menjadi alat bukti elektronik. 14
Alat bukti elektronik dianggap sah dihadapan hukum apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
Dalam membuktikan keabsahan bukti elektronik serta menyatakan keotentikan dokumen elektronik tersebut, maka memerlukan seorang saksi ahli dalam bidang digital forensik. Bukti elektronik belum diatur di KUHP secara rinci, Didalam Undang-undang khusus, semisal di Undang-undang Terorisme, Undang-undang Pencegahan tindak Korupsi, Undang-undang ITE, Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang, dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan orang, bukti elektronik sudah dikenalkan. Alat bukti elektronik dalam Undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas serta memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Maka dari itu diperlukan penggabungan hukum dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dan sudah tercantum di dalam pasal 175 KUHAP.
Dengan adanya hukum acara pidana baru yang mencantumkan pengaturan alat bukti elektronik secara tegas, dapat membantu penegak hukum ketika berhadapan dengan bukti elektronik, sehingga dapat dihasilkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terhadap penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi dengan aplikasi binomo melalui hukum pidana, maka dapat disimpulkan bahwa :
Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan memberikan bimbingan kepada saya, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya saa sampaikan kepada :
VII. Referensi
1
[2]F. Ismail, “Kompleksitas dalam tindak pidana judi,” 2025.
[3]D. P. R. Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Binary Option Trading Pada Binomo. 2022.
[4]N. Rizkia, “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris,” Depok Prenandamedia Goup, p. 149, 2018.
[5]P. Malau, “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023,” AL-MANHAJ J. Huk. dan Pranata Sos. Islam, vol. 5, no. 1, pp. 837–844, 2023, doi: 10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
[6]M. Suryani, H. A. Sastraatmadja, S. Elsyadina, and M. Budiman, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Binary Option Pada Platform Binomo,” MAHUPAS Mhs. Huk. Unpas, vol. 1, no. 02, pp. 18–30, 2022, [Online]. Available: https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/5669
[7]A. Hardian et al., “Indonesian Research Journal on Education,” vol. 5, pp. 1079–1085, 2025.
[8]U. Charda S, F. M. Yudha S., and S. Wahyuni, “Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 4, no. 3, pp. 3051–3061, 2024, [Online]. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10802
[9]V. A. Sayoga, “Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),” Al Qodiri J. Pendidikan, Sos. dan Keagamaan, vol. 20, no. 1, pp. 46–59, 2022, doi: 10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59.
[10]H. Afrillo and H. Yusuf, “Analisis Putusan Pengadilan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 KUHP dalam Kasus Penipuan Berlanjut,” J. EKOMA, vol. 3, no. 2, pp. 1043–1047, 2024.
[11]F. Fahmi Namakule, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia,” J. Locus Penelit. dan Pengabdi., vol. 3, no. 4, pp. 297–317, 2024, doi: 10.58344/locus.v3i4.2564.
[12]A. Information, “ٰ ي ْ ا و ْ ا ا م ْ َ ل ْ ا ْ و َ ل َ ز ْ َ ل ْ ا ْٰٓ ُ ن م َّ لا ل َ ن ِ َّ لا ا ه ْ ا َ ف ن ْ ر ْ ش َ ن ْ م ْ ذ َ ُّ ي َ ا ٰٓ ي ٰ ُ ه و ْ ُ ب ِ ن َ ت ج َ با ُ ص َ ر ِ ْ خ َ ع ِِّ س َ ل َ َّ ن ِ ا ا و َ ا ٰ َ ن ي ٌ ج ِ م ُ س ي ُ م ُ ل ْ ِ م ْ ُ ت م َ ن و,” vol. 4, no. 6, 2024.
[13]S. Hamdi, Suhaimi, and Mujibussalim, “Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana,” J. Ilmu Huk., vol. 7, no. 4, pp. 25–31, 2013.
[14]M. A. I. Irfanto, “Urgensi Pengaturan Mengenai Perdagangan Opsi Biner Dalam Peraturan Bappebti,” Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., no. Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021, 2021.
[15]K. SaThierbach et al., “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” Proc. Natl. Acad. Sci., vol. 3, no. 1, pp. 1–15, 2015, [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.1016/j.bpj.2015.06.056%0Ahttps://academic.oup.com/bioinformatics/article-abstract/34/13/2201/4852827%0Ainternal-pdf://semisupervised-3254828305/semisupervised.ppt%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.str.2013.02.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.10
[1] G. A. G. D. V. Mahiratna, A. A. S. L. Dewi, and K. A. Wirawan, “Kekuatan Alat Bukti Media Sosial Dalam Perkara Tindak Pidana Judi Online,” Jurnal Preferensi Hukum, vol. 4, no. 1, pp. 2746–5039, 2022. [Online]. Available: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum
[2] F. Ismail, “Kompleksitas Dalam Tindak Pidana Judi,” 2025.
[3] D. P. R. Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Binary Option Trading Pada Binomo, 2022.
[4] N. Rizkia, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok: Prenanda Media Group, 2018, p. 149.
[5] P. Malau, “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023,” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol. 5, no. 1, pp. 837–844, 2023, doi: 10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
[6] M. Suryani, H. A. Sastraatmadja, S. Elsyadina, and M. Budiman, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Binary Option Pada Platform Binomo,” Mahupas: Mahasiswa Hukum Unpas, vol. 1, no. 2, pp. 18–30, 2022. [Online]. Available: https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/5669
[7] A. Hardian et al., “Indonesian Research Journal on Education,” vol. 5, pp. 1079–1085, 2025.
[8] U. Charda S., F. M. Yudha S., and S. Wahyuni, “Makna Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Pembaharuan KUHP Indonesia,” Innovative Journal of Social Science Research, vol. 4, no. 3, pp. 3051–3061, 2024. [Online]. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10802
[9] V. A. Sayoga, “Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Ditinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan, vol. 20, no. 1, pp. 46–59, 2022, doi: 10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59.
[10] H. Afrillo and H. Yusuf, “Analisis Putusan Pengadilan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 KUHP dalam Kasus Penipuan Berlanjut,” Jurnal Ekoma, vol. 3, no. 2, pp. 1043–1047, 2024.
[11] F. F. Namakule, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, vol. 3, no. 4, pp. 297–317, 2024, doi: 10.58344/locus.v3i4.2564.
[12] A. Information, “[Non-Latin Title],” vol. 4, no. 6, 2024.
[13] S. Hamdi, Suhaimi, and Mujibussalim, “Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 7, no. 4, pp. 25–31, 2013.
[14] M. A. I. Irfanto, “Urgensi Pengaturan Mengenai Perdagangan Opsi Biner Dalam Peraturan Bappebti,” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, no. Sarjana Ilmu Hukum, Jun. 2021.
[15] K. SaThierbach et al., “No Shukan Tekkenkan wo Chushin to shita Zaitaku Koreisha ni okeru Kenkou Kanren Shihyou ni kansuru Kyou Bunsan Kouzou Bunseki,” Proceedings of the National Academy of Sciences, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, 2015. [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.1016/j.bpj.2015.06.056