<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Publishing DTD v1.2 20190208//EN" "https://jats.nlm.nih.gov/publishing/1.2/JATS-journalpublishing1.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Afiliator Liability and Digital Evidence in Binary Option Fraud Prosecution</article-title>
        <subtitle>Tanggung Jawab Afiliator dan Bukti Digital dalam Penuntutan Penipuan Opsi Biner</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Efendi </surname>
            <given-names>Nurul</given-names>
          </name>
          <email>efendin7@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1"/>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="person">
          <name>
            <surname>Multazam</surname>
            <given-names>Tanzil</given-names>
          </name>
          <email>tanzilmultazam@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2"/>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <institution>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <institution>Universitas Muhammadiyah Sidoarjo</institution>
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2025-10-23">
          <day>23</day>
          <month>10</month>
          <year>2025</year>
        </date>
      </history>
    </article-meta>
  </front>
  <body>
    <p>
      <bold>Law Enforcement Against Investment Fraud Cases Using the Binomo Application Through Criminal Law</bold>
    </p>
    <p>Penegakan Hukum Terhadap Kasus Penipuan Investasi Dengan Aplikasi Binomo Melalui Hukum Pidana</p>
    <p>Nurul Efendi NIM 182040100024 <sup>1)</sup></p>
    <p><sup>1)</sup>Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia</p>
    <p>*Email :, umsida.ac.id </p>
    <p>
      <bold>
        <italic>Abstract</italic>
      </bold>
      <italic> : </italic>
      <italic>In the era of globalization, the function of technology is increasing, especially technology in the field of information and communication. This has both positive and negative impacts. One of the negative impacts is that it is used as a tool to commit crimes in cyberspace. Illegal trading acitivities in the binomo application are one of the crimes in he cyber world. The research method used is the normative legal method. This legal research focuses on the study of literature. The result of this study is that an illegal binary options actor (affiliate) can be threatened with Article 378 Jo Article 55 of the Criminal Code and Article 28 Paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Jo. Article 45A Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law), and electronic evidence in trial law is considered valid if it meets the provisions in the ITE Law and is guaranteed authenticity by digital forensic expert witnesses.</italic>
    </p>
    <p>
      <bold>
        <italic>Keywords –</italic>
      </bold>
      <bold>
        <italic>Law Enforcement, Binomo App, Electronic Evidence</italic>
      </bold>
    </p>
    <p>I. Pendahuluan</p>
    <p>Pesatnya perkembangan zaman yang terjadi di era globalisasi ini, fungsi teknologi bertambah meningkat  terutama dibidang teknologi informasi dan komunikasi, mayoritas rakyat Indonesia mempunyai gadget untuk memperoleh segala informasi dan komunikasi di internet. Dalam perkembangannya ini gadget tidak hanya memberikan dampak positif dalam mengakses informasi juga memudahkan dalam berkomunikasi antar sesama, gadget juga dapat memberikan dampak negatif, yakni dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak criminal/kejahatan siber (cybercrime)<italic>.</italic><xref ref-type="bibr" rid="bib1">1</xref> Cybercrime adalah segala bentuk tindakan kriminal yang memanfaatkan jaringan computer dan internet. Sedangkan tindakan kriminal yang dilakukannya di ruang virtual dapat disebut juga dengan ruang siber <italic>(cyber space),</italic> kejahatan yang sifatnya virtual di dalam dunia siber dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum. Salah satu kegiatan yang dilakukan di syber space juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber apabila melakukan kegiatan trading ilegal dalam aplikasi binomo yang dapat di akses baik melalui gadget, laptop, dan PC. </p>
    <p>Binomo merupakan sebuah software untuk binary option trading (perdagangan opsi biner). Perdagangan opsi biner adalah bentuk perdagangan dimana investor memprediksi apakah hargana naik atau turun dalam jangka waktu tertentu, dapat disebut juga sebagai cara untuk ikut turut serta dalam transaksi jasa keuangan yang tidak menggunakan asset portofolio sesungguhnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didalam penjelasannya yang diambil dari media online (kompas.com) diduga korban mengalami kerugian bisa mencapai Rp. 3,8 miliar di dalam software binomo ini, dan korbannya juga tidak sedikit. </p>
    <p>Judi Online berasal dari dua suku kata yaitu judi dan online. Arti judi menurut pasal 303 ayat (3) KUHP menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungannya, pemainnya sudah mahir dalam bermain judi. Pertaruhan tentang hasil perlombaan atau permainan yang lain tidak diadakan oleh mereka yang ikut berlomba dan juga segala jenis pertaruhan lainnya.” sedangkan untuk arti kata dari online adalah kondisi atau aktivitas yang dilakukan melalui media digital dan internet. Oleh karena itu menurut penulis berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa arti dari kata judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, dimana pemain memasang taruhan berupa uang atau barang yang berharga, serta jumlah taruhannya sudah ditentukan oleh pemilik akun judi online tersebut. </p>
    <p>Permainan illegal ini agar tidak terlihat seperti permainan judi online,<xref ref-type="bibr" rid="bib2">2</xref> sofware binomo dalam melakukan publisitas/perkenalnya ke masyarakat berkedok sebagai aktivitas jual beli mata uang asing. Foreign exchange market yaitu pasar keuangan global tempat mata uang dari berbagai negara diperjual belikan/diperdagangkan. Trading Foreign exchange adalah pertukaran mata uang asing dengan dua negara yang berbeda, dan bertujuan untuk melakukan transaksi perdagangan internasional, investasi, dan keperluan lainnya. Untuk mengenalkan software binomo ini, pihaknya bekerja sama dengan influencer agar dapat mengenalkan aktifitas ini ke masyarakat agar tertarik untuk masuk dan mengikuti kegiatan ini. Seseorang atau pihak yang memperkenalkan/mempublikasikan aplikasi ini dapat juga disebut sebagai afiliator. Jasa afiliator di dunia bisnis ini sangat diperlukan/dibutuhkan jasanya untuk mengenalkan sebuah produk ke Masyarakat. Affiliator binary option dalam hal ini tidak boleh  menjelaskan secara lengkap tentang system tersebut. Afiliator dalam melakukan promosinya selalu memberikan janji-janji manis dan melihatkan keuntungannya dengan cara memamerkan harta yang didapat melalui trading. Hasil yang didapat dari binary option tersebut, berupa mobil mewah, rumah mewah, dan semua barang mewah lainnya agar masyarakat tergiur untuk mengikutinya. </p>
    <p>Aplikasi Binomo banyak diperbincangkan oleh masyarakat karena telah banyak korban yang mengalami kerugian dari memainkan aplikasi tersebut, banyak masyarakat telah melapor ke pihak berwenang bahwa mereka telah dirugikan oleh software binomo tersebut. Software binomo telah menarik Masyarakat luas untuk memainkannya, karena melihat para afiliator berhasil memperoleh barang-barang mewahnya dengan memainkan binomo dan telah mereka upload di social media. Hasil dari trading di binomo membuat para afiliator dapat memiliki apa yang mereka inginkan. Kehidupan afiliator berubah 180 derajat setelah mereka menerima komisi dari para pengikut yang bergabung di binomo.<xref ref-type="bibr" rid="bib3">3</xref> Banyak berita yang beredar mengenai seorang influencer yang ditangkap oleh aparat penegak hukum dikarenakan telah menyebarluaskan informasi tentang judi online.</p>
    <p>Berasal dari konteks cerita di atas, penulis ingin membahas lebih lanjut mengenai cara penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi dengan aplikasi binomo melalui hukum pidana di Indonesia.</p>
    <p>
      <bold>II.</bold>
      <bold> Metode</bold>
    </p>
    <p>Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini terfokus pada landasan teori, yang membantu peneliti menemukan metode penelitian yang tepat dalam menganalisis data dan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang fenomena yang diteliti. Dalam hal ini  penulis akan mempelajari aturan-aturan yang berlaku. Pendekatan yang dipilih adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendeketan kasus.<xref ref-type="bibr" rid="bib4">4</xref> Data yang digunakan oleh peneliti adalah Hukum Primer, Skunder, dan Tersier. Penelitian ini menggunakan metode dedukatif yang mana metode tersebut akan menjelaskan sesuatu yang umum kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus.</p>
    <sec id="sec-1">
      <title>III. Hasil dan Pembahasan</title>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>
            <bold>Penegakan Hukum terhadap Kasus Penipuan Investasi dengan Aplikasi Binomo melalui Hukum Pidana</bold>
          </p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Negara hukum memiliki dasar tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya. Memberikan kompensasi, restitusi, pelayanan medis serta bantuan merupakan bentuk perlindungan hukum korban kejahatan. Perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun represif, merupakan suatu perlindungan yang dapat diberikan kepada subyek hukum.  </p>
      <p>Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi bagi seseorang yang terbukti melakukan tindakan pidana. <xref ref-type="bibr" rid="bib5">5</xref>KUHP yang digunakan saat ini merupakan hasil kodifikasi hukum menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. KUHP mempunyai sistematika diantaranya ialah buku satu berisi tentang aturan Umum; buku dua tentang kejahatan; dan buku tiga tentang pelanggaran. Ada dua fungsi hukum pidana, yaitu fungsi umum dan khusus. Menegakkan tata tertib di masyarakat serta mengatur kehidupan masyarakat merupakan fungsi umum hukum pidana. Aturan ini terangkum pada KUHP. Hukum pidana berfungsi sebagai alat penanggulangi kejahatan, menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera yang bersifat memaksa dan mengikat. </p>
      <p>Saat ini sedang marak perjudian online, dengan melalui media internet sebagai perantara. Meurut kamus besar Bahasa Indonesia tentang judi atau permainan judi ialah permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan. Perjudian online telah disusun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terdapat pada Pasal 303 dan 303 bis, dan Undang-undang telah mengaturnya secara khusus untuk memberi sanksi pidana kepada pelaku judi online. </p>
      <p>Unsur-unsur yang terkandung mengenai perjudian yaitu terdapat unsur :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Permainan/perlombaan, merupakan perbuatan yang dilakukan yang biasanya berupa permainan atau perlombaan yang dikerjakan hanya untuk kesenangan dalam mengisi waktu senggang yang digunakan untuk menghibur diri.</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Untung-untungan, ialah pemain lebih banyak bergantung pada unsur spekulatif/kebetulan. Sehingga ada faktor kemenangan atau kerugian didapat.</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Taruhan, biasanya menggunakan nominal uang dan sebagainnya yang dipakai dalam perjudian. Dalam taruhan, para pihak bandar atau pemain ada yang dipasang yaitu berupa uang atau harta benda lainnya. Tentunya, dalam hal ini ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.</p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Tiburon Corporation Ltd. Adalah pendiri dari Binomo dengan kantor pusat yang berada di Seychelles, Afrika Timur. Binomo iklannya kerap kali ditayangkan di media sosial. Platform Binomo telah tersedia lebih dari 130 negara di dunia, salah satunya Indonesia. Binomo menawarkan berbagai macam keuntungan, diantaranya merupakan platform kelas atas yang jangkauan aset finansialnya luas, merupakan salah satu platform dengan keuntungan yang tinggi pada trading dan investasi opsi, serta memberikan tutorial berkualitas dan sangat bermanfaat. </p>
      <p>Platform binomo dikatakan sebagai judi online, dikarenakan mengandung unsur-unsur yang terkandung mengenai perjudian.<xref ref-type="bibr" rid="bib6">6</xref> Selain itu, binomo juga permainannya melalui media elektronik yaitu dalam website <ext-link xlink:href="https://binomo.com/">https://binomo.com/</ext-link> . Bermain <italic>binary option </italic>binomo hasilnya termasuk kepada Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada permainan ini, asal-usul harta kekayaan akan disembunyikan dahulu, agar uang tersebut terkesan hasil dari kegiatan yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga afiliator akan dimintai pertanggung jawaban berupa sanksi. <xref ref-type="bibr" rid="bib7">7</xref></p>
      <p>Pertanggung jawaban dalam tindak pidana pencucian uang ialah cara yang digunakan pemerintah guna menegakkan hukum dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan. Sistem pidana di Indonesia terdapat istilah pertanggung jawaban pidana, yakni diteruskannya celaan yang obyektif pada tindakan berdasarkan pada hukum yang berlaku, secara subyektif kepada pembuat yang telah memenuhi syarat undang-undang yang bisa dikenai pidana karena perbuatannya. Subek hukum yang terlibat dalam suatu tindak pidana Pasal 5 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)<xref ref-type="bibr" rid="bib8">8</xref> klasifikasi dalam suatu pertanggung jawaban pidana terbagi dalam 4, ialah :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Pelaku <italic>(Plegger)</italic></p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Pembantu Pelaku <italic>( medepleger)</italic></p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Penganjur <italic>(uitlokker)</italic></p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Pembuat <italic>(instigator).</italic></p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Afiliator dianggap sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana, karena mereka membantu memudahkan tercapainya rencana yang diharapkan atau diinginkan oleh Binomo. <xref ref-type="bibr" rid="bib9">9</xref></p>
      <p>Seseorang pelaku pidana, dapat dipidana dengan pasal ini apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat dipasal ini, diantaranya ialah :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Unsur Subyektif<xref ref-type="bibr" rid="bib10">10</xref></p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Dalam Pasal 378 KUHP dirumuskan unsur-unsur subyektifnya antara lain :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini, afiliator melakukan ajakan terhadap orang lain untuk bergabung kegiatan Binomo karena afiliator ini mendapatkan keuntungan jika bisa mengajak seseorang, selain itu dai pihak Binomo juga mendapatkan keuntungan. </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Dengan maksud melawan hukum. Tindakan penipuan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah menyatakan bahwa kegiatan Binomo ini merupakan kegiatan ilegal. Afiliator telah menyadari bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain untuk mempromosikan sesuatu yang terlarang adalah perbuatan ang melanggar atau melawan hukum. </p>
        </list-item>
      </list>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Unsur Obyektif<xref ref-type="bibr" rid="bib11">11</xref></p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Unsur ini berhubungan dengan obyek dari kejahatan tersebut. Pada pasal 378 KUHP terdiri dari :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Dengan menggunakan nama samara atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan adalah bertujuan untuk memperdaya korban agar menyerahkan barang, uang atau hal yang dapat menguntungkan pelaku, dalam hal ini uang sebagai tujuannya. Melalui rangkaian kata-kata yang disebar luaskan melalui banyak media dengan tujuan membuat orang lain tersesat agar orang lain percaya dan yakin dengan perkataannya.</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Membuat orang lain tergerak untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus utang. Penipuan ini memiliki tujuan untuk membuat seseorang menyerahkan barang, serta menguntungkan pelaku utama (pleger) atau yang membantu terwujudnya sebuah penipuan (medepleger).</p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Seseorang yang memenuhi unsur-unsur pada pasal ini akan dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun, hal ini terjadi apabila afiliator tidak melakukan tindak pidana lain.<xref ref-type="bibr" rid="bib12">12</xref></p>
      <p>Pihak penegak hukum juga akan merampas seluruh harta kekayaan afiliator ini, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 39 ayat (1) KUHP. Definisi dari penyitaan ini harus diketahui guna untuk melihat tujuan dari penyitaan ini. Pasal 1 Angka 16 KUHAP menjelaskan definisi dari penyitaan ini.</p>
      <p>Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya untuk keperluan pembuktian, karena menurut Pasal 183 KUHAP seseorang dinyatakan bersalah apabila hakim dapat membuktikan dengan sekurang-sekurangnya dua alat bukti sah. Penyitaan harta ini selain dapat dijadikan alat bukti, dapat juga dijadikan pidana tambahan yang berupa dirampasnya barang-barang tertentu, jika terbukti di pengadilan bahwa harta yang dimiliki diperoleh dari suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku.</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>
            <bold>Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia</bold>
          </p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Tindakan aparatur penegak hukum dalam menegakkan serta mewujudkan kepastian hukum secara resmi harus ada peraturannya, agar tidak bertentangan dengan undang-undang. Dimana tidak hanya merujuk pada ketentuan hukum pidana materiil, juga merujuk pada hukum pidana formal, yang disebut juga dengan Hukum Acara Pidana. Sistem elektronik menurut pasal 1 UU ITE angka 5 ialah serangkaian Informasi dan/atau dokumen elektronik termasuk ke dalam alat bukti elektronik, sedangkan hasil cetak dari Informasi dan/atau dokumen elektronik selanjutnya termasuk ke dalam alat bukti surat.<xref ref-type="bibr" rid="bib13">13</xref></p>
      <p>Afiliator memakai multimedia (video) dalam mempromosikan atau melakukan penipuannya, yang kemudian dibagikan di sosial media, yang berisikan rayuan serta membuat sebuah penjelasan bahwa Binomo ialah sebuah software yang legal. Sementara itu binomo belum terdaftar di BAPPEBTI. Video yang tersebar tersebut bisa menjadi alat bukti elektronik. <xref ref-type="bibr" rid="bib14">14</xref></p>
      <p>Alat bukti elektronik dianggap sah dihadapan hukum apabila memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Dapat diterima;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Asli;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Lengkap;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Dapat dipercaya</p>
        </list-item>
      </list>
      <p>Dalam membuktikan keabsahan bukti elektronik serta menyatakan keotentikan dokumen elektronik tersebut, maka memerlukan seorang saksi ahli dalam bidang digital forensik. Bukti elektronik belum diatur di KUHP secara rinci, Didalam Undang-undang khusus, semisal di Undang-undang Terorisme, Undang-undang Pencegahan tindak Korupsi, Undang-undang ITE, Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang, dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan orang, bukti elektronik sudah dikenalkan. Alat bukti elektronik dalam Undang-undang tersebut dirumuskan secara tegas serta memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Maka dari itu diperlukan penggabungan hukum dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dan sudah tercantum di dalam pasal 175 KUHAP.</p>
      <p>Dengan adanya hukum acara pidana baru yang mencantumkan pengaturan alat bukti elektronik secara tegas, dapat membantu penegak hukum ketika berhadapan dengan bukti elektronik, sehingga dapat dihasilkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.</p>
    </sec>
    <sec id="sec-2">
      <title>V.Kesimpulan </title>
      <p>Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terhadap penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi dengan aplikasi binomo melalui hukum pidana, maka dapat disimpulkan bahwa :</p>
      <list list-type="bullet">
        <list-item>
          <p>Kegiatan opsi biner melalui aplikasi binomo merupakan suatu kegiatan yang illegal karena dikategorikan sebagai platform perjudian online karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal 303 KUHP.</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Platform binomo termasuk dalam kegiatan pencucian uang dan pelaku (afiliator) melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penceghan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang. </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Pelaku (afiliator) yang melakukan promosi investasi penipuan dengan aplikasi binomo dapat terjerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta dapat dikenakan pidana dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang inormasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5A aat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekttronik (UU ITE). </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Keabsahan hukum alat bukti elektronik dijamin dalam pasal 5 UU ITE,  dimana memenuhi persyaratan yang tercantum didalamnya, serta persyaratan tersebut terdapat pada pasal 16 ayat 1 UU ITE. Serta membutuhkan seorang ahli digital forensik agar alat bukti elektronik tersebut sah dan dapat digunakan dalam persidangan.</p>
        </list-item>
      </list>
    </sec>
    <sec id="sec-3">
      <title>VI. Ucapan Terima Kasih</title>
      <p>Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan memberikan bimbingan kepada saya, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya saa sampaikan kepada :</p>
      <list list-type="order">
        <list-item>
          <p>Kepada Allah SWT;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Kepada Kedua orang tua dan mertua;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Kepada Istri dan anak-anak;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p> kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo;</p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>Serta semua pihak yang telah membantu tersusunna karya ilmiah ini. </p>
        </list-item>
      </list>
      <p>
        <bold>VII. Referensi</bold>
      </p>
      <p>
        <xref ref-type="bibr" rid="bib1">1</xref>
      </p>
      <p>[2]F. Ismail, “Kompleksitas dalam tindak pidana judi,” 2025.</p>
      <p>[3]D. P. R. Lubis, <italic>Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Binary Option Trading Pada Binomo</italic>. 2022.</p>
      <p>[4]N. Rizkia, “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris,” <italic>Depok  Prenandamedia Goup</italic>, p. 149, 2018.</p>
      <p>[5]P. Malau, “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023,” <italic>AL-MANHAJ J. Huk. dan Pranata Sos. Islam</italic>, vol. 5, no. 1, pp. 837–844, 2023, doi: 10.37680/almanhaj.v5i1.2815.</p>
      <p>[6]M. Suryani, H. A. Sastraatmadja, S. Elsyadina, and M. Budiman, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Binary Option Pada Platform Binomo,” <italic>MAHUPAS  Mhs. Huk. Unpas</italic>, vol. 1, no. 02, pp. 18–30, 2022, [Online]. Available: https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/5669</p>
      <p>[7]A. Hardian <italic>et al.</italic>, “Indonesian Research Journal on Education,” vol. 5, pp. 1079–1085, 2025.</p>
      <p>[8]U. Charda S, F. M. Yudha S., and S. Wahyuni, “Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia,” <italic>Innov. J. Soc. Sci. Res.</italic>, vol. 4, no. 3, pp. 3051–3061, 2024, [Online]. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10802</p>
      <p>[9]V. A. Sayoga, “Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),” <italic>Al Qodiri  J. Pendidikan, Sos. dan Keagamaan</italic>, vol. 20, no. 1, pp. 46–59, 2022, doi: 10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59.</p>
      <p>[10]H. Afrillo and H. Yusuf, “Analisis Putusan Pengadilan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 KUHP dalam Kasus Penipuan Berlanjut,” <italic>J. EKOMA</italic>, vol. 3, no. 2, pp. 1043–1047, 2024.</p>
      <p>[11]F. Fahmi Namakule, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia,” <italic>J. Locus Penelit. dan Pengabdi.</italic>, vol. 3, no. 4, pp. 297–317, 2024, doi: 10.58344/locus.v3i4.2564.</p>
      <p>[12]A. Information, “ٰ ي ْ ا و ْ ا ا م ْ َ ل ْ ا ْ و َ ل َ ز ْ َ ل ْ ا ْٰٓ ُ ن م َّ لا ل َ ن ِ َّ لا ا ه ْ ا َ ف ن ْ ر ْ ش َ ن ْ م ْ ذ َ ُّ ي َ ا ٰٓ ي ٰ ُ ه و ْ ُ ب ِ ن َ ت ج َ با ُ ص َ ر ِ ْ خ َ ع ِِّ س َ ل َ َّ ن ِ ا ا و َ ا ٰ َ ن ي ٌ ج ِ م ُ س ي ُ م ُ ل ْ ِ م ْ ُ ت م َ ن و,” vol. 4, no. 6, 2024.</p>
      <p>[13]S. Hamdi, Suhaimi, and Mujibussalim, “Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana,” <italic>J. Ilmu Huk.</italic>, vol. 7, no. 4, pp. 25–31, 2013.</p>
      <p>[14]M. A. I. Irfanto, “Urgensi Pengaturan Mengenai Perdagangan Opsi Biner Dalam Peraturan Bappebti,” <italic>Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk.</italic>, no. Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021, 2021.</p>
      <p>[15]K. SaThierbach <italic>et al.</italic>, “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” <italic>Proc. Natl. Acad. Sci.</italic>, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, 2015, [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.1016/j.bpj.2015.06.056%0Ahttps://academic.oup.com/bioinformatics/article-abstract/34/13/2201/4852827%0Ainternal-pdf://semisupervised-3254828305/semisupervised.ppt%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.str.2013.02.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.10</p>
    </sec>
  </body>
  <back>
    <ref-list>
      <ref id="bib1">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna</surname>
            </name>
            <name>
              <surname>Dewi</surname>
              <given-names>Anak Agung Sagung Laksmi</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Wirawan</surname>
              <given-names>Ketut Adi</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Kekuatan Alat Bukti Media Sosial Dalam Perkara Tindak Pidana Judi Online</article-title>
          <source>Jurnal Preferensi Hukum</source>
          <volume>4</volume>
          <issue>1</issue>
          <page-range>2746-5039</page-range>
          <year>2022</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib2">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Ismail</surname>
              <given-names>Fauzan</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Kompleksitas dalam tindak pidana judi</article-title>
          <year>2025</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib3">
        <element-citation publication-type="book">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Lubis</surname>
              <given-names>Dewi Putri Ramadhani</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <source>Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Binary Option Trading Pada Binomo</source>
          <year>2022</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib4">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Rizkia</surname>
              <given-names>Nanda</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris</article-title>
          <source>Depok : Prenandamedia Goup</source>
          <page-range>149</page-range>
          <year>2018</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib5">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Malau</surname>
              <given-names>Parningotan</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023</article-title>
          <source>AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam</source>
          <volume>5</volume>
          <issue>1</issue>
          <page-range>837-844</page-range>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.37680/almanhaj.v5i1.2815</pub-id>
          <issn>2686-1607</issn>
          <year>2023</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib6">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Suryani</surname>
              <given-names>Meria</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Sastraatmadja</surname>
              <given-names>Hadisha Aisyah</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Elsyadina</surname>
              <given-names>Syarah</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Budiman</surname>
              <given-names>Maman</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Binary Option Pada Platform Binomo</article-title>
          <source>MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas</source>
          <volume>1</volume>
          <issue>02</issue>
          <page-range>18-30</page-range>
          <year>2022</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib7">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Hardian</surname>
              <given-names>Arvin</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Sitepu</surname>
              <given-names>Elisabeth</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Mulyapradana</surname>
              <given-names>Aria</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Sitopu</surname>
              <given-names>Joni Wilson</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Wardono</surname>
              <given-names>Boby Hendro</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Bina</surname>
              <given-names>Universitas</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Informatika</surname>
              <given-names>Sarana</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Agung</surname>
              <given-names>Universitas Darma</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Simalungun</surname>
              <given-names>Universitas</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Indonesian Research Journal on Education</article-title>
          <volume>5</volume>
          <page-range>1079-1085</page-range>
          <year>2025</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib8">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Charda S</surname>
              <given-names>Ujang</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Yudha S.</surname>
              <given-names>Fernando Manggala</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Wahyuni</surname>
              <given-names>Syaefa</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia</article-title>
          <source>Innovative: Journal Of Social Science Research</source>
          <volume>4</volume>
          <issue>3</issue>
          <page-range>3051-3061</page-range>
          <issn>2807-4246</issn>
          <year>2024</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib9">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Sayoga</surname>
              <given-names>Valdi Adrian</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)</article-title>
          <source>Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan</source>
          <volume>20</volume>
          <issue>1</issue>
          <page-range>46-59</page-range>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59</pub-id>
          <issn>2252-4371</issn>
          <year>2022</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib10">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Afrillo</surname>
              <given-names>H.</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Yusuf</surname>
              <given-names>H.</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Analisis Putusan Pengadilan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 KUHP dalam Kasus Penipuan Berlanjut</article-title>
          <source>Jurnal EKOMA</source>
          <volume>3</volume>
          <issue>2</issue>
          <page-range>1043-1047</page-range>
          <year>2024</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib11">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Fahmi Namakule</surname>
              <given-names>Farah</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia</article-title>
          <source>Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian</source>
          <volume>3</volume>
          <issue>4</issue>
          <page-range>297-317</page-range>
          <pub-id pub-id-type="doi">10.58344/locus.v3i4.2564</pub-id>
          <issn>2829-5439</issn>
          <year>2024</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib12">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Information</surname>
              <given-names>Article</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>ٰ ي ْ ا و ْ ا ا م ْ َ ل ْ ا ْ و َ ل َ ز ْ َ ل ْ ا ْٰٓ ُ ن م َّ لا ل َ ن ِ َّ لا ا ه ْ ا َ ف ن ْ ر ْ ش َ ن ْ م ْ ذ َ ُّ ي َ ا ٰٓ ي ٰ ُ ه و ْ ُ ب ِ ن َ ت ج َ با ُ ص َ ر ِ ْ خ َ ع ِِّ س َ ل َ َّ ن ِ ا ا و َ ا ٰ َ ن ي ٌ ج ِ م ُ س ي ُ م ُ ل ْ ِ م ْ ُ ت م َ ن و</article-title>
          <volume>4</volume>
          <issue>6</issue>
          <year>2024</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib13">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Hamdi</surname>
              <given-names>Syaibatul</given-names>
            </name>
            <name>
              <surname>Suhaimi</surname>
            </name>
            <name>
              <surname>Mujibussalim</surname>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana</article-title>
          <source>Jurnal Ilmu Hukum</source>
          <volume>7</volume>
          <issue>4</issue>
          <page-range>25-31</page-range>
          <issn>2302-0180</issn>
          <year>2013</year>
        </element-citation>
      </ref>
      <ref id="bib14">
        <element-citation publication-type="journal">
          <person-group person-group-type="author">
            <name>
              <surname>Irfanto</surname>
              <given-names>Muhammad Alwan Idha</given-names>
            </name>
          </person-group>
          <article-title>Urgensi Pengaturan Mengenai Perdagangan Opsi Biner Dalam Peraturan Bappebti</article-title>
          <source>Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum</source>
          <issue>Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021</issue>
          <year>2021</year>
        </element-citation>
      </ref>
    </ref-list>
  </back>
</article>
