Financial Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v15i0.791

Effect of Firm Size, Profitability and Capital Intensity on Effective Tax Rate (ETR)


Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas dan Intensitas Modal Terhadap Effective Tax Rate (ETR)

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Firm Size Profitability capital intensity and effective tax rates

Abstract

This study aims to determine the size of the company, profitability and capital intensity affect the effective tax rate on Manufacturing Companies listed on the Indonesia Stock Exchange. The period used in this study is 3 (three) years, starting from 2017 to 2019. This study uses a form of quantitative research method. The sampling technique in this study used a purposive sampling method which resulted in 23 manufacturing companies according to existing criteria with a three-year observation period, so that the total sample was 69 companies. The data analysis technique used is multiple linear regression. In addition, there are also descriptive statistical tests and classical assumption tests. In this study, the hypothesis was tested using the t test (partial) and the coefficient of determination (R Square). The statistical program in this study uses SPSS version 18.0. The results obtained based on multiple linear regression analysis indicate that the variables of firm size, profitability and capital intensity affect the effective tax rate. Simultaneously, the variables of firm size, profitability and capital intensity have been shown to have an effect on effective tax rates.

Pendahuluan

Diantara sekian negara berkembang, salah satunya ialah Indonesia yang memiliki kekayaan alam beragam dan sangat berlimpah serta memiliki letak geografis yang sangat strategis, tidak mengherankan banyak perusahaan dalam maupun luar negeri yang berada di Indonesia. Kondisi seperti itu dapat menguntungkan pemerintah dalam penerimaan negara dari sektor pajak. [1] menyebutkan bahwa salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak.

Pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari orang pribadi maupun badan, guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional dan ekonomi masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa subjek pajak badan adalah Sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya.

Perusahaan ketika menerima atau memperoleh penghasilan akan merubah status perpajakannya menjadi wajib pajak dan akan dikenai pajak penghasilan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 1 menjelaskan bahwa Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut wajib pajak. Wajib pajak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Perusahaan dalam penghitungan pajaknya menggunakan dasar penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk prosentase (Supramono & Damayanti, 2010). Tarif pajak badan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (2) huruf a, huruf b, dan pasal (31E) Perusahaan dapat melakukan manajemen pajak yang tujuannya untuk menekan serendah mungkin kewajiban pajaknya.

Pajak dalam perusahaan mendapatkan perhatian yang cukup signifikan, dikarenakan bagi perusahaan pajak adalah beban yang akan mengurangi jumlah laba bersih yang akan diterima perusahaan sehingga sebisa mungkin perusahaan membayar pajak serendah mungkin. Berbeda dengan pemerintah yang menganggap pajak adalah penerimaan negara yang cukup penting sehingga pemerintah akan menarik pajak setinggi-tingginya. Adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dengan manajemen perusahaan mengenai pajak menyebabkan banyak perusahaan ketika mendapatkan beban pajak yang dirasakan terlalu berat maka mendorong manajemen untuk mengatasinya dengan berbagai cara, salah satunya dengan memanipulasi laba perusahaan [2].

Adapun berbagai kebijakan dapat diambil oleh perusahaan guna menurunkan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan termasuk dalam pemilihan metode akuntansi sehingga dapat menurunkan besaran pajak efektif. Pengukuran perencanaan pajak yang efektif dapat dilakukan dengan menggunakan tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR). Sebagaimana yang diungkapkan oleh [3] salah satu cara untuk mengukur seberapa baik sebuah perusahaan mengelola pajaknya adalah dengan melihat tarif efektifnya. Keberadaan nilai effective tax rate(ETR) merupakan salah satu bentuk perhitungan nilai tarif ideal pajak yang dihitung dalam sebuah perusahaan, oleh karena itu keberadaan dari effectivetax rate (ETR) kemudian menjadi suatu perhatian yang khusus pada berbagai penelitian karena dapat merangkum efek kumulatif dari berbagai insentif pajak dan perubahan tarif pajak perusahaan [4].

Pada dasarnya tarif pajak efektif ialah persentase banyaknya tarif pajak yang diterima oleh perusahaan. Tarif pajak efektif yaitu ukuran jumlah pajak sesungguhnya yang diterima dan dibayarkan oleh perusahaan terhadap laba sebelum pajak perusahaan, maksudnya ialah perolehan tarif pajak efektif diperoleh dari beban pajak penghasilan oleh wajib pajak dibagi dengan laba sebelum pajak. Dalam arti luas, tarif pajak efektif aktualnya merupakan ukuran dari beban pajak perusahaan dikarenakan mencantumkan jumlah dari suatu pajak yang ditanggung atas penghasilan perusahaan, sedangkan tarif pajak yang terdapat pada Undang-Undang disebut tarif pajak stationary [5] Dari pengertian itu, tarif pajak efektif bertujuan untuk mengetahui berapa banyaknya presentase dalam perubahan pembayaran pajak yang sesungguhnya terhadap laba yang diperoleh. Semakin rendahnya nilai tarif pajak efektif yang diterima oleh perusahaan, maka dikatakan perusahaan tersebut berhasil dalam melakukan perencanaan pajaknya.

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keberadaan nilai effective tax rate dalam suatu perusahaan salah satunya memanfaatkan ukuran perusahaan (size) [6] Ukuran perusahaan dalam penelitian yang dilakukan oleh [7] dan [8] menjelaskan bahwa perusahaan yang termasuk dalam perusahaan berskala besar membayar pajak lebih rendah dari pada perusahaan yang berskala kecil. menjelaskan bahwa perusahaan berskala besar mempunyai lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak dan lobi politik. Lebih lanjut penelitian oleh menunjukkan bahwa semakin besar ukuran perusahaan maka akan semakin rendah tarif pajak efektif yang dikenakan pada suatu perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam skala perusahaan besar akan mempunyai sumber daya yang melimpah yang dapat digunakan untuk memaksimalkan efisiensi pajak, sehingga dapat menekan tarif pajak efektif. Tetapi ada juga penelitian yang menyebutkan bahwa perusahaan yang berskala besar membayar pajak lebih besar dari pada perusahaan berskala kecil, ini dikarenakan adanya political cost yang menyebabkan jumlah beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan besar menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya Karena adanya perbedaan hasil penelitian dan data yang terus mengalami pembaharuan, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini.

besar membayar pajak lebih rendah dari pada perusahaan yang berskala kecil. menjelaskan bahwa perusahaan berskala besar mempunyai lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak dan lobi politik. Lebih lanjut penelitian oleh [9] menunjukkan bahwa semakin besar ukuran perusahaan maka akan semakin rendah tarif pajak efektif yang dikenakan pada suatu perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam skala perusahaan besar akan mempunyai sumber daya yang melimpah yang dapat digunakan untuk memaksimalkan efisiensi pajak, sehingga dapat menekan tarif pajak efektif. Tetapi ada juga penelitian yang menyebutkan bahwa perusahaan yang berskala besar membayar pajak lebih besar dari pada perusahaan berskala kecil, ini dikarenakan adanya political cost yang menyebabkan jumlah beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan besar menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya Karena adanya perbedaan hasil penelitian dan data yang terus mengalami pembaharuan, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini sejalan dengan penelitian dari [10] dimana menjelaskan bahwa profitabilitas mempunyai pengaruh kepada tarif pajak efektif. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi profitabilitas yang dimiliki perusahaan maka akan menghasilkan ETR yang tinggi. Penelitian lain menemukan bahwa besarnya profitabilitas perusahaan dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Penyebabnya adalah karena perusahaan dengan tingkat efisiensi yang tinggi dan yang memiliki pendapatan tinggi cenderung menghadapi beban pajak yang rendah. Rendahnya beban pajak perusahaan dikarenakan perusahaan dengan pendapatan yang tinggi berhasil memanfaatkan keuntungan dari adanya insentif pajak dan pengurang pajak yang lain yang dapat menyebabkan tarif pajak efektif perusahaan lebih rendah dari yang seharusnya [11] Dengan adanya perbedaan antara teori dan hasil penelitian yang ada, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini.

Effective tax rate juga tidak terlepas dari intensitas modal. Intensitas modal juga dapat mempengaruhi tarif pajak efektif suatu perusahaan [12]. Intensitas modal mencerminkan seberapa besar modal yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan. Intensitas modal digunakan untuk menunjukkan proporsi aset tetap misalnya peralatan, mesin. Aset tetap merupakan suatu aset yang dimiliki oleh perusahaan, digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, tidak untuk dijual dan masa manfaat lebih dari satu tahun. Semakin lama umur aset ataupun penggunaan aset tetap oleh perusahaan, ini akan berdampak pada keusangan, keausan, dan nilai manfaat yang semakin lama semakin menurun. Penurunan nilai fungsi suatu aset tetap selama masa manfaatnya ini disebut dengan penyusutan atau depresiasi. Beban penyusutan ini akan mempengaruhi suatu laporan keuangan perusahaan dan salah satunya adalah penghasilan pajak yang dimiliki oleh perusahaan. Seperti penjelasan oleh [13] intensitas aset tetap akan mempengaruhi beban pajak suatu perusahaan, dikarenakan terdapat beban depresiasi pada suatu aset tetap yang ditimbulkannya dan dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Pada penelitian oleh [14] yang dilakukan di Malaysia, menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki jumlah aset tetap yang besar, akan menyebabkan tarif pajak yang dibayarkan menjadi rendah, dikarenakan perusahaan tersebut mendapat laba dari beban depresiasi yang terdapat pada aset tetap yang sebagai pengurang beban pajak perusahaan. Hal yang serupa dengan penelitian yang dilakukan oleh [15], menyatakan bahwa semakin besar capital intensity ratio oleh perusahaan, maka nilai tarif pajak efektif pun semakin rendah dikarenakan dengan timbulnya depresiasi oleh aset tetap. Lain halnya dengan penelitian yang dilakukan [16] bahwa semakin besarnya suatu intensitas modal yang dimiliki perusahaan, maka akan meningkatnya tarif pajak efektif suatu perusahaan, begitupun sebaliknya.

Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas dan intensitas perusahaan terhadap effective taxrate.Oleh karena itu peneliti mengambil judul “PengaruhUkuranPerusahaan,Profitabilitas,DanIntensitasModalTerhadapEffectiveTaxRate(ETR)PadaPerusahaanManufakturBarang KonsumsiYang TerdaftarDiBEITahun 2017-2019”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang yang telah dijelaskan diatas, maka rumusan masalah yang diungkap dalam penelitian ini adalah:

  1. Apakah ukuran perusahaan berpengaruh terhadap effectivetaxrate?
  2. Apakah profitabilitas perusahaan berpengaruh terhadap effectivetaxrate?
  3. Apakah intensitas modal berpengaruh terhadap effectivetaxrate?

Metode Penelitian

1) Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif, dikarenakan data yang disajikan berupa angka.

2) Lokasi Penelitian

Lokasi dalam penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur dalam sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tiga tahun yakni tahun 2017-2019 yang berada di Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dengan mengambil data annualreportpada perusahaan yang diteliti.

3) Populasi dan Sampel

a. Populasi : Jumlah populasi yang ada pada penelitian ini sebanyak 38 perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

b. Sampel : pemilihan sampel dengan menggunakan purposive sampling adalah karena tidak semua sampel memiliki kriteria sesuai dengan yang telah penulis tentukan.

4) Jenis dan Sumber Data

a. Jenis Data : Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif.

b. Sumber Data : sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder.

5) Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, dengan mengumpulkan, melihat, menggunakan dan mempelajari dokumen-dokumen yang sudah ada yaitu laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi tahun 2017 –2019 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

6) Kerangka Konseptual

Supplementary File

Gambar 1. Rerangka Konseptual

7) Hipotesis

H1 : Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tarif pajak efektif

H2 : Profitabiltas berpengaruh terhadap tarif pajak efektif.

H3 : Intensitas modal berpengaruh terhadap tarif pajak efektif.

Hasil dan Pembahasan

1. Analisis Statistik Deskriptif

N Minimum Maximum Mean Std. Deviation
Ukuran perusahaan 69 25.796 32.201 29.05506 1.634254
Profitabilitas 69 .002 .385 .14319 .081325
Intensitas modal 69 .050 .987 .33642 .196026
Effective tax rate 69 .161 .585 .26817 .060502
Valid N (listwise) 69
Table 1.Hasil Uji Statistik Deskriptif Data sekunder yang diolah, 2021

Berdasarkan tabel tersebut diatas, dapat dijelaskan hasil analisis uji statistik deskriptif sebagai berikut :

1. Ukuran Perusahaan

Hasil uji statistik deskriptif tabel 4.5 menunjukkan bahwa variabel ukuran perusahaan dari jumlah sampel 23 perusahaan selama tahun 2017-2019, diperoleh nilai minimum sebesar 25,796 yaitu PT. Pyridam Farma Tbk pada tahun 2017. Dan Nilai maksimum sebesar 32.201 yaitu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk pada tahun 2018. Variabel ukuran perusahaan memiliki nilai rata-rata (mean)sebesar 29,05506 dan standar deviasi sebesar 1.634254.

2. Profitabilitas

Hasil uji statistik deskriptif tabel 4.5 menunjukkan bahwa variabel profitabilitas dari jumlah sampel 23 perusahaan selama tahun 2017-2019, diperoleh nilai minimum sebesar 0,002 yaitu PT. Kimia Farma Tbk pada tahun 2019. Dan Nilai maksimum sebesar 0,385 yaitu PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk pada tahun 2019. Variabel profitabilitas memiliki nilai rata-rata (mean)sebesar 0, 14319 dan standar deviasi sebesar 0, 081325.

3. Intensitas Modal

Hasil uji statistik deskriptif tabel 4.5 menunjukkan bahwa variabel intensitas modal dari jumlah sampel 23 perusahaan selama tahun 2017- 2019, diperoleh nilai minimum sebesar 0,050 yaitu PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk pada tahun 2017. Dan Nilai maksimum sebesar 0,987 yaitu PT. Kimia Farma Tbk pada tahun 2019. Variabel intensitas modal memiliki nilai rata-rata (mean)sebesar 0,33642 dan standar deviasi sebesar 0,196026

4. Effective Tax Rate (ETR)

Hasil uji statistik deskriptif tabel 4.5 menunjukkan bahwa variabel effective tax rate dari jumlah sampel 23 perusahaan selama tahun 2017- 2019, diperoleh nilai minimum sebesar 0,161 yaitu PT. Sekar Laut Tbk pada tahun 2017. Dan Nilai maksimum sebesar 0,585 yaitu PT. Kimia Farma Tbk pada tahun 2019. Variabel effectivetaxratememiliki nilai rata- rata (mean)sebesar 0,26817 dan standar deviasi sebesar 0,060502.

2. Uji Asumsi Klasik

a. Uji Normalitas

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

Unstandardized Residual
N 69
Normal Parametersa,b Mean .0000000
.04899500
Most Extreme Differences Absolute .117
Positive .117
Negative -.090
Kolmogorov-Smirnov Z .974
Asymp. Sig. (2-tailed) .299
Table 2.Uji Normalitas
  1. Test distribution is Normal.
  2. Calculated from data.

Hasil pengujian data diatas tabel 4.6 menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0,299. Hasil tersebut lebih besar dari 0,05 (Sig > α ) (0,299>0,05) dan memenuhi persyaratan normalitas yang artinya data residual berdistribusi normal.

b. Uji Multikolinieritas

Variabel Tolerance VIF Keterangan
Ukuran Perusahaan 0,779 1,283 Tidak terjadi multikolinieritas
Profitabilitas 0,560 1,786 Tidak terjadi multikolinieritas
Intensitas Modal 0,687 1,456 Tidak terjadi multikolinieritas
Table 3.Hasil Uji Multikolinieritas

Hasil pengujian data diatas tabel 4.7 menunjukkan bahwa variabel independen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10. Hal ini berarti variabel independen tidak terjadinya multikolonieritas

c. Uji Heteroskedastisitas

Supplementary File

Gambar 2. Hasil Uji Heteroskedastitsitas

Hasil pengujian data diatas gambar 4.1 terlihat bahwa titik-titik menyebar secara acak dan tidak membentuk suatu pola tertentu yang jelas, serta tersebar baik diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu y. Hal ini berarti tidak terjadi heteroskedastisitas.

d. Uji Autokolerasi

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Durbin-Watson
1 .587a .344 .314 .050113 1.242
Table 4.Hasil Uji Autokolerasi
  1. Predictors: (Constant), Intensitas modal, Ukuran perusahaan, Profitabilitas
  2. Dependent Variable: Effective tax rate

Berdasarkan hasil uji statistik Durbin-Watson(Dw test) dengan jumlah sampel 62 (n) dan jumlah variabel bebas 3 (k=3) menunjukkan nilai DW atau d sebesar 1,890 sedangkan nilai du sebesar 1,7001 dan dL sebesar 1,5164. Dengan demikian hasil yang diperoleh bahwa nilai d berada diantara du dan 4-du yaitu 2,2999 (du < DW < 4-du yang dihasilkan 1,7001 < 1,890 < 2,2999). Dengan demikian menunjukkan hasil bahwa model regresi tersebut bebas dari masalah autokorelasi.

3. Uji Hipotesis

a. Uji Regresi Linear Berganda

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1(Constant) -.052 .089 -.579 .565
Lag_X1 .012 .005 .245 2.305 .024
Lag_X2 -.283 .107 -.327 -2.633 .011
Lag_X3 .138 .041 .396 3.394 .001
Table 5.Hasil Uji Regresi Linear Berganda

a. Dependent Variable: Lag_Y

Dari data yang diperoleh, didapatkan persamaan regresi linier berganda sebagai berikut :

Y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + e

Y = (-0,052) + 0,012 X1+ (-0,283) X2 + 0,138 X3 +e

Persamaan regresi linier berganda diatas dapat diartikan bahwa :

1. Konstanta

Nilai konstan ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada variabel independen yakni ukuran perusahaan, profitabiilitas, dan intensitas modal maka effectivetaxratemenurun sebesar -0,052 sehingga effectivetaxrateakan mengalami pengurangan sebesar -0,052 sebelum atau tanpa adanya variabel independen dalam penelitian.

2. Koefisien Variabel X1 (ukuran perusahaan)

Nilai parameter atau koefesien regresi ß1 menunjukkan nilai positif artinya bahwa setiap variabel ukuran perusahaan yang bertambah satu kali maka maka effective tax rate akan bertambah sebesar 0,012 dengan asumsi variabel bebas yang lain tetap

3. Koefisien Variabel X2 (Profitabilitas)

Nilai parameter atau koefesien regresi ß2 menunjukkan angka negatif, artinya bahwa setiap variabel profitabilitas yang bertambah satu kali maka effectivetaxrate akan menurun sebesar -0,283 dengan asumsi variabel bebas yang lain tetap

4. Koefisien Variabel X3 ( Intensitas modal )

Nilai parameter atau koefesien regresi ß3 menunjukkan angka positif, artinya bahwa setiap variabel intensitas modal yang bertambah satu kali maka effectivetaxrateakan bertambah sebesar 0,138 dengan asumsi variabel bebas yang lain tetap

Supplementary File

Gambar 3. Hasil Uji Parsial (Uji T)

a. Dependent Variable: Lag_Y

Berdasarkan data tabel diatas menunjukkan hasil dari uji parsial dari data yang diteliti. Hasil uji di atas menunjukkan antara lain:

5. Pengaruh variabel ukuran perusahaan terhadap effective tax rate

Dari hasil perhitungan pada tabel di atas, variabel ukuran perusahaan memperoleh nilai signifikansi 0,024 < 0,05.artinya H0 ditolak dan H1 diterima. Jadi dapat disimpulkan variabel ukuran perusahaan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap variabel effectivetaxrate.

6. Pengaruh variabel profitabilitas terhadap effective tax rate

Dari hasil perhitungan pada tabel di atas, variabel profitabilitas memperoleh nilai signifikansi 0,011 < 0,05 artinya H0 ditolak dan H2 diterima. Jadi dapat disimpulkan variabel profitabilitas secara parsial berpengaruh signifikan terhadap variabel effectivetaxrate.

7. Pengaruh variabel intensitas modal terhadap effective tax rate

Dari hasil perhitungan pada tabel di atas, variabel intensitas modal memperoleh nilai signifikansi 0,001 < 0,05 artinya H0 ditolak dan H3 diterima. Jadi dapat disimpulkan variabel intensitas modal secara parsial berpengaruh signifikan terhadap variabel effectivetax rate

Tabel 4.12 Hasil Uji Koefisien Determinasi (R2)

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .643a .413 .386 .04628
Table 6.

Berdasarkan output SPSS tabel 4.12 terlihat bahwa hasil dari perhitungan yang diperoleh nilai R square sebesar 0,413 dengan kata lain hal ini menunjukkan bahwa besar persentase variasi tingkat effectivetaxrateyang bisa dijelaskan oleh variasi dari ketiga variabel bebas yaitu ukuran perusahaan, profitabilitas, dan intensitas modal sebesar 41,3%.Berarti bahwa 58,7% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak di jelaskan dalam penelitian ini.

5. Pembahasan

a. Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Effective Tax Rate

Berdasarkan hasil olah data tabel 4.11 mengenai ukuran perusahaan yang memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,024 (0,024<0,05) yang lebih kecil dari 0,05. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa hipotesis pertama (H1) diterima, ini berarti ukuran perusahaan berpengaruh terhadap effectivetaxrate.Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Putri (2016) dimana ukuran perusahaan berpengaruh terhadap effectivetaxrate.Perusahaan yang termasuk dalam skala perusahaan besar akan mempunyai sumber daya yang berlimpah yang dapat digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan teori keagenan, sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dapat digunakan oleh manajer untuk memaksimalkan kinerja manajer, yaitu dengan cara menekan biaya pajak perusahaan untuk memaksimalkan kinerja perusahaan. Ketika suatu perusahaan berskala besar, perusahaan tersebut akan berusaha mengecilkan beban pajak dengan menggunakan tenaga ahli yang dapat memenajemen pajak tanpa harus melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Berbanding terbalik dengan perusahaan berskala kecil. Perusahaan kecil tidak akan optimal dalam memanajemen pajak dikarenakan kekurangan tenaga yang ahli dalam perpajakan. Penelitian ini juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh [16] yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap effectivetaxrate.Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [17] yang menyatakan dalam hasil penelitiannya bahwa variabel ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap effective taxrate

b. Pengaruh Profitabilitas Terhadap Effective Tax Rate

Berdasarkan hasil pengujian tabel 4.11 mengenai profitabilitas yang memiliki nilai signifikansi 0,011 lebih kecil dari 0,05 (0,011< 0,05). Hal ini menyatakan bahwa hipotesis kedua (H2) diterima yang artinya profitabilitas berpengaruh terhadap effective tax rate. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh [18] dimana dalam penelitian ini profitabilitas berpengaruh terhadap effectivetaxrate.Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dilakukan perusahaan menyebutkan bahwa hubungan antara profitabilitas dan effective tax rate bersifat langsung dan signifikan. Tingkat pendapatan cenderung berbanding lurus dengan pajak yang dibayarkan, sehingga perusahaan yang mempunyai tingkat keuntungan yang tinggi cenderung memiliki pajak yang tinggi. Perusahaan yang memiliki kemampuan untuk memperoleh keuntungan harus mempersiapkan pajak yang akan dibayarkan sebesar pendapatan yang diperoleh. Berdasarkan uraian tersebut semakin besar profit sebuah perusahaan, pajak yang dibayarkan akan semakin besar sehingga meningkatkan tarif pajak efektif. Hasil penelitian ini juga didukung dan sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [19] yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap effectivetaxrate Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [1] , [9] yang menyatakan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap effective tax rate.

c. Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Effective Tax Rate

Berdasarkan hasil pengujian tabel 4.11 mengenai intensitas modal yang memiliki nilai signifikansi 0,001 lebih kecil dari 0,05 (0,001<0,05). Hal ini menyatakan bahwa hipotesis ketiga (H3) diterima yang artinya intensitas modal berpengaruh terhadap effectivetaxrate.Hal ini memberi arti bahwa jika suatu perusahaan mempunyai aset tetap yang besar akan membayar pajak yang besar pula dan sebaliknya. Hal ini dikarenakan adanya kontribusi aset yang hanya beberapa persen saja dan setiap tahun nilai penyusutan yang dipakai untuk pengurang pajak nilainya sama, tetapi pendapatan yang diterima perusahaan setiap tahunnya semakin besar karena perusahaan besar volume penjualannya otomatis juga besar. Jadi untuk perusahaan yang tergolong besar meskipun mempunyai aset yang banyak akan membayar pajak yang besar juga akibat pendapatan yang diperoleh perusahaan tinggi [6]. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [11], yang menjelaskan bahwa intensitas modal berpengaruh terhadap effective tax rate. Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Putri dan Launtania (2016) yang membuktikan bahwa intensitas modal berpengaruh terhadap effectivetaxrate. Namun penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [9], [13], [12] dan [16] yang menyatakan bahwa intensitas modal tidak berpengaruh terhadap effective taxrate.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap effectivetaxratepada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2019.
  2. Profitabilitas berpengaruh terhadap effectivetax ratepada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2019.
  3. Intensitas modal berpengaruh terhadap effective tax rate pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2019.

Saran

Adapun saran dalam penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemerintah disarankan agar memperkuat pengawasan untuk mencegah wajib pajak melakukan praktik-praktik perpajakan yang tidak sesuai Undang-Undang dan peraturan.
  2. Bagi manajemen perusahaan disarankan agar tetap berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang dan peraturan perpajakan
  3. Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk memperbanyak sampel penelitian dan menambah variasi variabel yang digunakan.

References

  1. Afifah, M. D., & Hasymi, M. (2020). Pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap dan fasilitas terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Journal of accounting science, 4(1), 29– 42. https://doi.org/10.21070/jas.v4i1.398
  2. Darmadi, I. N. H. (2013). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2011- 2012). Diponegoro Journal of Accounting, 2(4), 1–12
  3. Derashid, C., & Zhang, H. (2003). Effective tax rates and the industrial policy hypothesis: evidence from Malaysia. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 45–62
  4. Imelia, S. (2015). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (ETR) Pada Perusahaan LQ45 Yang Terdaftar Dalam Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012. Faculty of Economics Riau University, Pekanbaru., 2(1), 1–15.
  5. Karayan John E., & Charles W. Swenson. (2007). Strategic Business Tax Planning. New Jersey: John Wiley & Sons.
  6. Kurniasari, E. & L. (2019). Profitabilitas dan Leverage Dalam Mempengaruhi Effective Tax Rate. Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 9(1), e-ISSN 2627-7872/2088-8554.
  7. Liansheng W, Y, W, P, G W, L. (2007). State Ownership, Tax Status, and Size Effect of Effective Tax Rate in China. Journal of Accounting and Public Policy, 26(6).
  8. Noor, R. M., dkk. (2010). Corporate Tax Planning: A Study On Corporate Effective Tax Rates Of Malaysian Listed Companies. International Journal of Trade, Economics and Finance, 1(2), 189–193
  9. Pristanti, A., & Harimurti, F. (2020). Pengaruh Leverage, Profitability, Dan Capital Intensity Ratio Terhadap Effective Tax Rate (ETR) (Study Kasus Pada Perusahaan Kontruksi Dan Real Estate Yang Terdaftar Pada BEI Tahun 2014-2018). Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 16(1), 41–51.
  10. Putri, C. L., & Launtania, M. F. (2016). Pengaruh Capital Intensity Ratio, Inventory Intensity Ratio, Ownership Structure dan Profitability terhadap Effective Tax Rate (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2014). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 1(1), 101–119.
  11. Putri, S. E. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Return on Asset (ROA), Leverage Dan Intensitas Modal Terhadap Tarif Pajak Efektif. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Ekonomi, 3(1), 1506–1519.
  12. Rahmawati, V. (2019). Pengaruh Size, Leverage, Profitability Dan Capital Intensity Ratio Terhadap Effective Tax Rate (Etr). JRKA, 5(2), 81–105.
  13. Ria, D. (2017). Pengaruh Profitability, Komisaris Independen, Komite Audit, Leverage, Dan Capital Intensity Ratio Terhadap Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate) (Studi Empiris pada Perusahaan Transportasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2015). JOM Fekon, 4(2), 4441–4455.
  14. Richardson, G., & Lanis, R. (2007). Determinants of the variability in corporate effective tax rates and tax reform: Evidence from Australia. Journal of Accounting and Public Policy, 26(6), 689–704
  15. Rodriguez, E., F. & Arias, A., M. (2012). Do Business Characteristics Determine an Effective Tax Rate. The Chinese Economy, 45(6).
  16. Tobing, H. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Return On Asset, Leverage, Capital Intensity dan Inventory Intensity terhadap Tarif Pajak Efektif (Studi pada Perusahaan Perdagangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). JOM FEB, 1, 1–15.
  17. Waluyo. (2011). Perekonomian Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
  18. Wulandari, D., K., & E., P. J. (2006). Indikasi Manajemen Laba Menjelang Undang-Undang Perpajakan 2000 pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta, Prosiding Seminar Nasional Akuntansi VII, Denpasar, 2-3 Desember 2004.
  19. Wulandari, M., & Septiari, D. (2015). Article History Received 22 October 2015 Effective Tax Rate : Efek dari Corporate Governance Abstrak. Akuntansi, Jurnal Bisnis, Manajemen, 3(2), 177–183