The Effectiveness of Post-Termination Health Insurance according to the Regulation of the Social Security Administration Number 5 of 2020 in Sidoarjo Regency Efektifitas Jaminan Kesehatan Pasca Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nomor 5 Tahun 2020 di Kabupaten Sidoarjo
- Effectiveness,
- Social Security,
- Work Termination
Copyright (c) 2022 Resy Aprista, Emy Rosnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
This study aims to measure the effectiveness of the Social Security Agency Regulation No. 5 of 2020 and look for factors that hinder the implementation of this regulation in Sidoarjo. The research method used in this paper is sociological juridical using an empirical approach. The results of the study indicate that there is a different application from what has been regulated in the Regulation of the Social Security Agency Number 5 of 2020. This regulation is considered ineffective, because this regulation is fictitious and cannot be implemented properly. Factors that hinder the implementation of this regulation are communication factors, resource factors and also bureaucratic factors, making this regulation difficult to implement
Downloads
Metrics
References
- Asyhadie Zaeni, “Aspek – Aspek Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, Jakarta, Rajawali, 2008.
- Dewi R, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Kesehatan Pengguna BPJS Terhadap Kepuasan Konsumen Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, IAIN Metro, Lampung, 2018.
- D. Anisa Sunija, Septia Febriani , Santoso Tri Raharjo , Sahadi Humaedi, “PEKERJA SOSIAL INDUSTRI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI DUNIA INDUSTRI INDONESIA”, Universitas Padjadjaran, Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat e ISSN : 2581-1126, p ISSN : 2442-448X ,Volume 6 Nomor 3, 2019.
- Hartuti P, Otniel H, “Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Peraturan Izin Usaha Toko Modern Minimarket Waralaba / Cabang di Kecamatan Depok terkait Perda Kab.Sleman No.18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern”, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012.
- Himawan P, Syukron S, “Implementasi Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) Dalam Pelayanan Kepesertaan Jamkesda di Kelurahan Duri Pulo Jakarta Pusat”, Evolusi: Jurnal Sains dan Manajemen, Vol 8 No. 1 Maret 2020.
- Mujibussalim, Sanusi, dan Fikri, “JAMINAN SOSIAL KESEHATAN: INTEGRASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ACEH DALAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL”, Universitas Syiah Kuala Darusssalam Banda Aceh, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013.
- Sultan S, “Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone”, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2018.
- Wahyuning Harta H.M, F. X. Sri Sadewo, “KESADARAN TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PASCA PENERAPAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG”, Universitas Negeri Surabaya, Paradigma. Volume 03 Nomer 02 Tahun 2015.
- Widada Krisna, “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu)”, Yogyakarta, Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 23, No 2, Agustus 2017.
- Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial.
- Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang – undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Noor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Petunjuk Teknis Nomor 497/VII-2/0321 tentang Pemberitahuan Syarat dan Tata cara Pelaporan Pemberhentian Kepesertaan yang Mengalami PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Petunjuk Teknik Nomor 1312/VII-12/0721 tentang Pemberitahuan Perubahan Dokumen Pendukung Pemberhentian Kepesertaan Progam Jaminan Kesehatan yang Mengalami PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Asyhadie Zaeni, “Hukum Kerja”, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008
- Husni Lalu, “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan”, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014
- H. Ishaq, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta, CV. Alfabeta, 2017
- Soepomo Iman, “Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja”, Jakarta, Praditya Paramita, 1979.
- Soepomo Iman, “Pengantar Hukum Perburuan”, Jakarta, Djambatan, 1983
- Sorjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta, UI Press, 2010
- Soerjono Soekanto, “Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”,Jakarta, PT. Rajagrafindo, 2008
- https://www.sidoarjokab.go.id/5000-korban-pemutusan hubungan kerja-terima-bantuan-sosial-dari-pemkab-sidoarjo-pj-bupati-hudiyono-ini-wujud-hadirnya-pemerintah
- https://surabaya.bisnis.com/read/20210531/531/1399857/186-juta-penduduk-sidoarjo-terjamin-bpjs-kesehatan
- https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/pemkab-biayai-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-seluruh-warga-sidoarjo-mulai-juni/
- https://covid19.sidoarjokab.go.id/