Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v13i0.741

Law Enforcement Against the Crime of Trading in Protected Animals (Case Study Decision Number: 3295/Pid.B/Lh/2019/Pn.Sby)


Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor: 3295/Pid.B/Lh/2019/Pn.Sby)

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Law Enforcement Crime Trade in Protected Animals

Abstract

The purpose of this study is to analyze law enforcement practices on the criminal acts of protected wildlife trade and analyze legal considerations by judges on Decision No. 3295/Pid.B/LH/2019/PN. Sby. The results show that law enforcement practices on the criminal act of trafficking protected animals is referring to Law No. 5 of 1990 on Conservation of Biological Natural Resources and Ecosystems. The results also showed that the legal consideration by the judge on The Verdict Number: 3295/Pid.B/LH/2019/PN. Sby has considered sociological, philosophical and juridical considerations so that the granting of imprisonment for 1 (one) year and a fine of Rp 25,000,000 (twenty-five million rupiah) provided that if the fine is not paid will be replaced with a fine of 1 (one) month in prison is considered appropriate and effective.

Pendahuluan

Indonesia memiliki lokasi strategis karena berada antara dua benua dan samudera. Selain itu, Indonesia memiliki iklim tropis dan memiliki garis pantai paling panjang nomor dua di dunia. Kondisi tersebut membuat Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah. Dengan demikian, perlu untuk dilakukan perlindungan dan pengelolaan pada sumber daya alam yang dimiliki.

Salah satu sumber daya alam yang perlu untuk diberikan perlindungan dan pengelolaan adalah keanekaragaman flora serta fauna yang terdapat di bumi Nusantara. Berbagai macam tanaman tumbuh subur di Indonesia memiliki iklim tropis dan sebagian besar tanahnya subur. Selain keanekaragaman flora, berbagai macam satwa juga mendiami alam Indonesia. Hal ini menjadikan ekosistem Indonesia kaya dengan keanekaragaman flora serta fauna.

Keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna semakin mengalami penurunan. Selain itu, hutan tropis juga telah berkurang setengah dari total luas asli, lahan untu bertani mengalami degradasi di sisi kualitas serta jumlah. Terkait demikian perlu untuk dilakukan upaya hingga mampu mencapai lingkungan yang heterogen karena hal tersebut membuat spesies mampu berkembang secara alami. Beragam upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat cagar alam, konservasi alam serta sosialisasi untuk terus menjaga keseimbangan lingkungan. Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia perlu diberikan perlindungan serta pengelolaan dengan maksimal. Hal tersebut dilakukan agar tercipta manfaat ekonomi, sosial serta budaya dengan pelaksanaan pada prinsip hati-hati, demokrasi lingkungan, desentralisasi dan pengakuan serta penghargaan. Pada sisi lain, diperlukan suatu kebijakan di mana dalam hal ini pemerintah memberlakukan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem untuk kebijakan pengaturan perlindungan serta pengelolaa keanekaragaman hayati termasu berbagai satwa yang terancam punah dan dilindungi[1].

Pemberlakukan UUD No 5 Tahun 1990 sebagai hukum lingkungan sangat penting karena terdapat penetapan nilai yang diharapkan dapat mengatur tentang lingkungan hidup[2]. Dalam hal ini, hukum lingkungan merupakan hukum yang memiliki kewenangan dalam mengatur feedback antara manusia dengan lingkungan dan makluk hidup lain, di mana bagi yang melanggar akan diberlakukan hukuman.

Namun demikian, walaupun telah ditetapkan hukuman yang tegas terhadap pelaku yang menjual satwa langka, nyatanya kasus-kasus perdagangan satwa langka masih sangat sering terjadi. Pada tahun 2019, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan kasus jual beli satwa yang dilindungi dalam jumlah ratusan. Jual beli tersebut dilakukan di berbagai media online. Terdapat 11 tersangka yang telah diamankan di beberapa wilayah Jawa, Kalimantan, Sumatera dan Indonesia Timur. Selain itu, Polri menyatakan bahwa lemahnya sanksi pidana pelaku perdagangan merupakan salah satu sebab tingginya kasus jual beli satwa yang dilindungi.

Oleh karena itu, mengingat masih maraknya tindak pidana jual beli satwa yang dilindungi, maka perlu ditetapkan penegakan hukum yang efektif. Penegakan hukum dianggap sebagai pemberlakuan norma hukum sebagai pedoman dalam bersikap pada hubungan hukum di lingkup masyarakat, bangsa serta Negara. Salah satu upaya penegakan hukum adalah dengan pemberian sanksi pidana seperti yang dilakukan dalam kasus Putusan Nomor: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby dimana pelaku tindak pidana perdagangan satwa langka dijatuhi hukuman pidana[3].

Metode Penelitian

Penulisan berlandaskan Hukum ini memerlukan sebuah metode penelitian yang tepat supaya mendapatkan hasil yang diinginkan, karena itu metode penelitian hukum yuridis normatif yang dipakai oleh penulis. Metode penelitian hukum yuridis normatif berbasis pada bahan-bahan dan kaidah-kaidah hukum yang sudah ada. Penelitian ini bertumpu pada pengkajian terhadap aturan hukum yang mempunyai isi konsep teoritis yang berhubungan dengan isu hukum atas apa yang diteliti oleh penulis.

Pendekatan masalah merupakan metode dasar dalam melakukan sebuah penelitian. Penulis dalam pendekatan yang dipakai yakni pendekatan pada kasus atau biasa dikenal dengan case approach yaitu dengan memperlajari kasus - kasus serta undang – undang yang berkaitan pada isu hokum[4].

Berikut merupakan jenis bahan hukum yang dipakai penulis untuk mengumpulkan data pada penelitian, diantaranya ada sumber bahan hukum primer dan sekunder terdiri atas kumpulan beberapan bahan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yakni sebagai berikut[5]:

  1. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (case approache)
  2. UU.No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
  3. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
  5. Putusan Nomor: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby
  6. Bahan Hukum Sekunder; sebagai bahan hukum buku, jurnal, artikel ilmiah, laporan ilmiah serta kajian para ahli hukum yang relevan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder pada penelitian ini terdiri dari buku dan jurnal.

Hasil dan Pembahasan

Putusan No: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby

Putusan Nomor: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby menunjukan bahwa, terdakwa Imran Ari Winata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, sebagamana dalam perkataan penuntut umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tida dibayar akan diganti dengan 1bulan penjara. Menimbang Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya yang unsur-unsurnya[6].

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Fajar Hasan Fadli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur bahwa jenis burung Katsuri (Nuri Maluku) adalah burung yang dilindungi peredaraannya, untuk burung Cucak Papua nama internasionalnya Pithui Cervinivetris tidak termasuk dalam Permen LHK P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0.P.20.MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan satwa tersebut peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen SATS-DN sebagai asal usul aslinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar[7].

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke-2 ini pun telah terpenuhi; Putusan hakim merupakan puncak dari perkara sehingga putusan hakim harus mencerminkan nilai sosiologis, filosofis dan yuridis. Secara sosiologis, putusan No: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan karena dasar yuridis Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981[8].

Menurut peneliti terkait dengan kasus pada Putusan No : 3295/Pid.B/LH/2019/PN.

Menurut peneliti terkait dengan kasus pada Putusan No: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby, dakwaan yang didakwaan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa merupakan dakwaan tunggal, di mana dakwaan yang diajukan yaitu: Dakwaan tunggal pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo pasal 40 ayat (2) UU Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang unsurnya adalah “unsur etiap orang” dan “unsur memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Pada dakwan tersebut, penuntut umum merumuskan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem[9]. Apabila dikaji, rumusan 21 ayat (2) huruf a merupakan pasal tentang tindak pidana yang dilarang untuk dilakukan pada satwa dilindungi dalam keadaa hidup dan pasal 40 ayat (2) merupakan pasal tentang sanksi bagi pelaku yang melanggar rumusan pasal 21 ayat (2) huruf a.

Peneliti juga melihat bahwa pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dianggap telah melanggar pasal 40 ayat (2). Pasal 40 ayat (2) sangat jelas tercantum kata “dengan sengaja” yang mencakup bentuk kesengajaan di mana perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah berdasarkan niat atau kehendak dan tujuan dari terdakwa serta terdakwa juga telah mengetahui akibat yang terjadi apabila pihaknya melakukan perbuatan tersebut. Terkait demikian, dalam hal rumusan pemidanaan, perbuatan pidana yang dilakukan karena kesengajaan akan memperoleh hukuman lebih berat apabila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan karena kelalaian.

Apabila mengacu pada pemberian sanksi sesuai Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, faktanya hukuman yang diterima terdakwa tidak sesuai dan lebih ringan. Ancaman dan penjatuhan sanksi pidana atas suatu tindak pidana dalam Peraturan undang-undang, khususnya Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pada prinispnya bertujuan untuk tegaknya kepastian hukum dalam hal perlindungan terhadap satwa liar berikut ekosistemnya tersebut agr tetap ada dan tidak punah yang disebabkan oleh perdagangan illegal[10]. Sanksi pidana yang diberikan pada tersangka berfungsi untuk memberikan tekanan psikologis agar setiap orang takut untuk berbuat jahat dan membuatnya jerah agar tidak lagi mengulangi perbuatannya seperti halnya teori-teori pemidanaan atau pemberian sanksi pada umumnya.

Perdagangan satwa liar yang juga merupakan kejahatan di rencanakan dengan rapi, memiliki jaringan luas dan kuat serta dengan modus pemilikan, pemeliharaan, penyelundupan hewan yang dilindungi terus berkembang. Dalam beberapa kasus perdagangan ilegal satwa liar justru dilakukan oleh eksportir satwa liar yang memiliki izin resmi. Tindak pidana terkait perdagangan satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Konservasi Hayati. Jenis sanksi pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Konservasi Hayati berupa pidana penjara dan denda, pidana kurungan dan denda, ditambah penyitaan keseluruhan benda yang diperoleh dan semua alat atau benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan pernyataan dirampas untuk negara. Dalam pasal yang menunjukkan ketentuan pidana tersebut terdapat perbedaan dimana ayat (2) penjatuhan pidananya berdasar pada unsur “dengan sengaja” serta ayat (4) terdapat unsur “kelalaian” yang menjadi dasar penjatuhan pidananya. Unsur dengan sengaja dan kelalaian (culpa) serta dapat dipertanggung jawabkan adalah tiga cakupan kesalahan dalam arti luas[15]. Ketiganya merupakan unsur subjektif syarat pemidanaan. Serta ditambahkan pula, bahwa tiadanya alasan pemaaf juga merupakan bagian dari sebuah kesalahan. Perbuatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan yang termasuk kategori “melawan hukum formil”, karena dalam perbuatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi ini telah bertentangan dengan ketentuan hukum atau undang-undang. Disamping itu perbuatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi juga tidak mempunyai wewenang, hak, atau izin dari pejabat berwenang. Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini, yaitu penelitian terdahulu hanya menjelaskan secara umum, mengenai tindak pidana menurut UU No 5 Tahun 1990[11]. Sedangkan, dalam penelitian ini peneliti lebih spesifik membahas studi kasus berdasarkan putusan pengadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu pada kasus nomor putusan 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby, dimana akan secara jelas terlihat berdasarkan apa saja penegakan hukum ditetapkan, dari sudut pandang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana putusan perkara 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby tersebut, kemudian dilakukan analisis apakah putusan tersebut telah sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Peneliti juga melihat bahwa pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dianggap telah melanggar pasal 40 ayat (2). Pasal 40 ayat (2) sangat jelas tercantum kata “dengan sengaja” yang mencakup bentuk kesengajaan di mana perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah berdasarkan niat atau kehendak dan tujuan dari terdakwa serta terdakwa juga telah mengetahui akibat yang terjadi apabila pihaknya melakukan perbuatan tersebut[14]. Terkait demikian, dalam hal rumusan pemidanaan, perbuatan pidana yang dilakukan karena kesengajaan akan memperoleh hukuman lebih berat apabila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan karena kelalaian.

Putusan No: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby menunjukkan bahwa terdakwa diberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan denda 1 (satu) bulan penjara. Menurut peneliti, hukuman tersebut tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya[12]. Hal ini dikarenakan hukuman yang diberikan pada terdakwa lebih ringan dari ketentuan menurut perundang-undangan. Sanksi pidana pada Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdiri dari:

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa suatu satwa disebut sebagai satwa dilindungi jika telah memenuhi kriteria yakni populasi yang kecil, terdapat penurunan tajam jumlahnya di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas. Selanjutnya, Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa[13]:

  1. Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  2. Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Kesimpulan

  1. Praktik penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan satwa dilindungi adalah mengacu pada UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Terdapat konsekuensi yuridis berupa sanksi pidana pada Pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU No .5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yaitu : Barang siapa sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 ayat 2 serta Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (ayat 4). Pada faktanya, hukumanyang diterima terdakwa dianggap lebih ringan karena Putusan No: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby menunjukkan bahwa terdakwa diberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan denda 1 (satu) bulan penjara.
  2. Pertimbangan hukum oleh hakim pada Putusan No: 3295/Pid.B/LH/2019/PN.Sby telah memutuskan pertimbangan sosiologis, filosofis dan yuridis sehingga pemberian pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan denda 1 (satu) bulan penjara.

References

  1. Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  2. Arliman, L. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat . Yogyakarta: Deepublish.
  3. Asshiddiqie, J. (2015). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Chazawi, A. (2005). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  5. Creswell, J. W. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  6. Hamzah, A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  7. Saputra. (2016). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi Berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau. Jurnal Universitas Riau.
  8. Sianturi, H. (2018). Pemidanaan Terhadap Pelaku Perdagangan Hewan Langka Menurut Hukum Pidana Positif. LEX CRIMEN, 8 (2) 2018.
  9. Sutoyo. (2010). Keanekaragaman Hayati Indonesia, Suatu Tinjauan: Masalah dan Pemecahannya. Buana Sains Vol 10 No 2 101-106.
  10. Sutra, F. L. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Media Iuris Vol 3 No 3 Oktober 319-342.
  11. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  12. Prasetya, A. I. (2019, March 05). Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-4454629/bareskrim-ungkap-perdagangan-online-ratusan-satwa-dilindungi
  13. Santoso, A. (2019, April 12). Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-4507712/polri-soroti-lemahnya-uu-jerat-perdagangan-satwa-dilindungi