Management Ethics
DOI: 10.21070/ijler.v13i0.735

Enforcement of the Code Of Ethics of Pharmacist Proffesion in Kabupaten Sidoarjo


Penegakan Kode Etik Profesi Apoteker di Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Pharmacist Ethics Enforcement Ethical Responsibility

Abstract

This study raises the formulation of the problem on how to Enforce the Code of Ethics of the Pharmacist Profession in Sidoarjo Regency and how the Ethical Accountability can be imposed on Pharmacists if they commit a violation. Pharmacists namely PC IAI Sidoarjo Regency and MEDAI D East Java were then linked to existing regulations and libraries, based on the analysis conducted, it was found that the enforcement of the code of ethics for the pharmacist profession in Sidoarjo Regency is the responsibility of the East Java Regional MEDAI, besides that there is still a lack of open access for the community. as well as a monitoring pattern that is only based on complaints, besides that, it is also found that there is a distribution of criteria for violations in the implementing regulations that are not specifically explained, based on the results of the analysis, it can be concluded that enforcement The code of ethics for the pharmacist profession in the district still tends to be passive because it is only based on complaints without direct supervision.

Pendahuluan

Apoteker sebagai seorang tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat berdasarkan keahliannya merupakah salah satu profesi yang terikat dengan kode etik profesi yakni Kode Etik Apoteker Indonesia (KEAI). Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi pelaksanaan KEAI dalam melakukan pekerjaan kefarmasian untuk menjaga keprofesionalitasan pelayanan yang dilakukan pada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan baik dan dapat dipertanggungjawabkan selain itu juga untuk menjaga martabat profesi sehingga masyarakat tetap dapat mempercayakan atas pelayanan kefarmasian yang ia butuhkan kepada apoteker.[1]

Namun dengan adanya KEAI apakah sudah menjamin bahwa pelaksanaan kode etik apoteker saat melakukan pelayanan kerfarmasian dilaksanakan secara sepenuhnya, untuk dapat menjawab ini maka harus ada sebuah Tools sebagai penegak yang dapat memastikan bahwa kode etik telah dilaksakan sepenuhnya. Oleh karena itu dalam organisasi profesi apoteker yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terdapat sebuah organ yang memiliki kewenangan dalam menegakan pelaksanaan Kode Etik Apoteker yakni Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI) yang berada pada tingkat Regional (Provinsi) dan Pusat (Nasional).[2]

Setelah memiliki KEAI dan MEDAI lalu apakah telah dapat memberikan kepastian terhadap efektifitas penegakan pelaksanaan kode etik apoteker, Pengamatan atau penelitian yang dilakukan terhadap pelaksanaan kode etik profesi apoteker dewasa ini masih cenderung jarang dilakukan, dimana pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian banyak berfokus pada Upaya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sehingga penelitian berfokus terhadap BPOM dan pada pelanggaran yang ditemukan oleh BPOM seperti penelitian yang dilakukan oleh Deo Andika (2014) yang membahas bagaimana peran BPOM di wilayah Pekanbaru dalam pengawasan penjualan obat keras tanpa resep dokter,[3] penelitian tidak dilakukan pada subjek yang melakukan pelayanan kefarmasian yakni soerang Apoteker. Penelitian lain juga dilakukan oleh Dumadi (2016) yang meneliti tentang malpraktik yang dilakukan oleh Apoteker serta kaitanya dengan efektifitas regulasi regulasi yang telah dibuat yang menyebabkan seorang apoteker melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.[4] Oleh sebab itu penelitian ini penting untuk dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan kode etik profesi apoteker khususnya diwilayah Kabupaten Sidoarjo serta pertanggungjawaban etik apa yang dapat dikenakan kepada seorang apoteker apabila melakukan pelanggaran etik saat melakukan pekerjaan kefarmasian.

Metode Penelitian

Sebagai penelitian yang menggunakan metode penelitian Socio-Legal dimana menggabungkan antara Socio Research dan Legal Research yang dalam penelitian ini diawali dengan melakukan observasi pada organisasi profesi apoteker di Kabupaten Sidoarjo yakni Pengurus Cabang (PC) IAI Kabupaten Sidoarjo dan MEDAI Daerah Jawa Timur, pengamatan dilakukan terhadap aturan aturan yang ada dan berlaku yang berkaitan dengan tujuan penelitian serta pernyataan pernyataan yang diberikan oleh PC IAI Kabupaten Sidoarjo maupun MEDAI Daerah Jawa Timur.

Hasil atas pengamatan yang dilakukan pada Organisasi Profesi tersebut kemudian menjadi sumber data primer dalam penelitian ini. Sumber data lain yang diperlukan pada penelitian ini adalah teori teori terkait dan menunjang analisis dalam penelitian ini yang diperoleh dengan metode studi pustaka (Statuta Approach) yang diantaranya aturan aturan yang ada dan berlaku dalam organisasi profesi diantaranya Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Surat Keputusan (SK), Peraturan Organisasi (PO), dan Naskah Asasi Ikatan lainnya yang terkait dengan Penegakan Kode Etik Profesi Apoteker seperti Jenis Jenis dan Kriteria Pelanggaran, Sanksi Sanksi atas Pelanggaran, Mekanisme Penegakan Kode Etik, Bentuk Bentuk Pertanggungjawaban Etik hingga Mekanisme Pengawasan. Pengamatan juga dilakukan terhadap regulasi lain yang terkait diantaranya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian) yang kemudian akan menjadi sumber data sekunder.

Data yang diperoleh dari pengamatan dapat berupa lisan (berupa pernyataan) maupun tulisan mengenai suatu fenomena yang terjadi, sehingga analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis induktif, yakni analisis dimana fakta fakta terlebih dahulu dikumpulkan kemudian dikaitkan dengan literasi yang ada sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan yang bersifat umum.[5]

Hasil dan Pembahasan

A. Pelaksanaan Kode Etik Apoteker di Kabupaten Sidoarjo

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan ditemukan sebuah pernyataan yang dinyatakan oleh Ketua MEDAI Daerah Jawa Timur yakni Bapak Dr. Sugiartono., Ms. Apt saat menyampaikan Materi dalam Webinar yang dilaksanakan Oleh PC IAI Kabupaten Sidoarjo dengan tema AspekHukum dan EtikdalamPraktekKefarmasianyang disiarkan secara langsung di laman Youtube milik IAI Sidoarjo pada Sabtu, 09 Januari 2021, menyatakan bahwa Sejauh ini di wilayah Jawa Timur belum ada Pelanggaran Kode Etik yang sampai disidangkan oleh Majelis Etik, walaupun di wilayah lain ada, sepertiJawa Barat”.[6]

Informasi lain juga diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni (2020) yang berjudul Evaluasi Pelayanan Swamedikasi di Apotek Wilayah Kabupaten Sidoarjoyang menyatakan bahwa dari 34 Apotek yang menjadi sampel masih didapati melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PMK No. 35 Tahun 2014 seperti diantaranya menjual obat keras bukan OWA (Obat Wajib Apotek) tanpa resep dokter dan tidak memberikan KIE secara lengkap kepada pasien.[7]

Dari informasi tersebut jika dikaitkan dengan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang apoteker yang tertuang dalam SK PP IAI No. PO.002/PP.IAI/1428/VII/2014 yakni Apoteker harus menjadi sumber informasi terkait kefarmasian bagi masyarakat dimana apoteker wajib memberikan Pelayanan Informasi Obat (PIO) yang memberikan penjelasan kepada masyakarat dalam hal ini adalah masyarakat yang menjadi pasiennya tentang KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai penggunakan obat maupun alat kesehatan sesuai kompetensi yang dimilikinya,[8] jadi apabila seorang apoteker tidak melaksasakan PIO dan tidak memberikan KIE kepada pasien ia telah lalai baik disengaja maupun tidak dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan PMK No 35 tahun 2014 serta SK PP IAI No. PO.002/PP.IAI/1428/VII/2014.

Lalu apakah kelalaian tersebut dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran, maka diperlukan pengkajian lebih lanjut dimana yang berkewenangan melakukan adalah MEDAI yang didasarkan kriteria yang ada dalam Peraturan Organisasi IAI No. PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 dimana didalamnya terdapat kriteria pelanggaran yang dapat dilakukan diantaranya adalah;

  1. Ketidaktahuan
  2. Kelalaian/Kealpaan
  3. Kurang Perhatian
  4. Kurang Keterampilan
  5. Kesengajaan

Berdasarkan identifikasi tersebut jika dikaitkan kembali dengan pernyataan yang dinyatakan Ketua MEDAI Jatim seperti disebutkan sebelumnya bahwa tidak didapati pelanggaran kode etik yang sampai disidangkan oleh MEDAI Jatim maka timbul pertanyaan kembali apakah analisis terhadap kelalaian seperti yang telah disampaikan sebelumnya bukan termasuk dalam identifikasi pelanggaran kode etik oleh Apoteker. Untuk menjawabnya tentunya harus dilakukan analisis lebih terhadap pola pengawasan yang ada dan selama ini dilakukan oleh MEDAI

Berdasarkan hal tersebut kemudian pengamatan dilanjutkan dengan berfokus kepada bagaimana aturan aturan yang ada dalam IAI mengatur mengenai mekanisme penegakan dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi apoteker, berdasarkan pengamatan tersebut didapati beberapa temuan diantaranya, mekanisme pengawasan yang ada hanya pengawasan yang bersifat searah yakni melalui mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan oleh Pasien, Dokter atau tenaga kesehatan lain, Sejawat Apoteker, dan Organisasi Profesi IAI pada tingkat cabang atau daerah tanpa ada pengawasan dengan metode lain.[9] Selain itu pada Website resmi milik IAI PD Jatim juga tidak tercantum hotline atau contact yang dapat dihubungi sebagai akses terbuka bagi masyarakat.

Hal ini menyebabkan kurangnya pengawasan yang ada dalam penegakan kode etik profesi apoteker, dimana pengawasan hanya dilakukan dengan metode pengaduan tanpa akses terbuka yang memungkinkan masyakarat ikut turut andil dalam melakukan pengawasan. Selain itu rendahnya pengetahuan masyarakat juga menjadi aspek penting dalam proses penegakan kode etik profesi apoteker dimana sebagai konsumen yang mendapat pelayanan kefarmasian dari seorang apoteker sudah sepatutnya mengetahui hak hak pasien yang seharusnya dipenuhi oleh apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian.

B. Pertanggungjawaban Etik bagi Apoteker dalam menjalankan Profesinya

Bagi seorang apoteker yang menjalankan profesinya yakni salah satunya adalah memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat (pasien), dalam melakukan pekerjaan tersebut dimungkinkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang apoteker baik yang disengaja maupun tidak. Atas pelanggaran tersebut tentunya harus dipertanggungjawabkan oleh seorang apoteker. Hal ini telah diatur oleh IAI dalam aturan aturan terkait yang dibuat oleh IAI sebagai dasar bagi seorang apoteker dalam mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukanya. Diantaranya Peraturan Organisasi IAI No. PO.004/PP.IAI/1418/2014 dimana disebutkan terdapat 22 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan pertanggungjawaban atas pelanggaranya,[10] kemudian pada tahun 2019 cakupannya diperluas dengan adanya peraturan organisasi No. PO. 003/PP.IAI/1822/III/2019 yang menyatakan bahwa pelanggaran kode etik mencakup semua pelanggaran atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Naskah Asasi Organisasi lainnya seperti Kode Etik Apoteker Indonesia (KEAI), Standart Kompetensi Apoteker Indonesia, Standart Praktik Apoteker Indonesia, serta Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia.[11]

Setelah dapat menganalisis aturan aturan yang digunakan dalam mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang apoteker maka IAI membuat peraturan mengenai bagaimana penegakan pertanggungjawaban etik tersebut ditegakkan yakni dengan adanya Peraturan Organisasi IAI No. PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 dimana didalamnya diatur mengenai pembagian kategori pelanggaran etik, kriterika pelanggaran, kriteria dalam melakukan pembuktian pelanggaran, tatacara penegakan kode etik atas pelanggaran yang dilakukan, tingkatan pelanggaran yang dilakukan, jenis jenis sanksi, hingga penanggungjawab pelaksana sanksi.[9] aturan ini dibuat sebagai pembaruan atas beberapa aturan pelaksana sebelumnya.

Namun setelah analisis dilakukan ditemukan bahwa terdapat hal hal yang tidak dijelaskan secara terperinci yakni perihal tingkatan dalam pelanggaran etik yakni pada angka 9 (Sembilan) pada peraturan tersebut hanya membagi tingkatan menjadi pelanggaran etik ringan, sedang, berat, dan sangat berat tanpa ada penjelasan mengenai kategori seperti apa yang dapat digolongkan terhadap masing masing tingkatan yang telah disebutkan tersebut.

Akibat ketidak-adanya penjelasan atas pembagian tingkatan kriteria tersebut menyebabkan adanya ketidak-pastian hukum terhadap Peraturan Organisasi IAI No. PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 dimana menurut Dominikus (2010) suatu aturan harus memenuhi konsep kepastian hukum sehingga suatu aturan tersebut dapat memenuhi konsep keadilan dimana kepastian hukum merupakan konsep yang hanya dapat dibuktikan secara normatif, dimana suatu aturan harus secara tegas menyebutkan secara jelas dan logis.[12]

Kesimpulan

Penegakan Kode Etik Profesi Apoteker di Kabupaten Sidoarjo merupakan kewenangan yang dimiliki oleh MEDAI Daerah Jawa Timur dimana pelaksanaanya MEDAI dapat berkerjasama dengan PC IAI Kabupaten Sidoarjo. Dalam melakukan Pengawan Penegakan Kode Etik Profesi Apoteker, MEDAI menggunakan metode pengajuan aduan yang dapat dilakukan oleh pasien, tenaga kesehatan lain/dokter, sejawat apoteker, dan PC maupun PD IAI. Apabila seorang apoteker melakukan pelangaran kode etik apoteker seperti yang telah dinyatakan dalam Peraturan Organisasi IAI No. PO. 003/PP.IAI/1822/III/2019 maka apoteker tersebut harus mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi IAI No. PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020.

References

  1. Amin, Yanuar. 2017. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan (Online). Etika-Profesi-dan-Hukes-SC.pdf (diakses pada (5 April 2021
  2. Peraturan Organisasi IAI No. PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 tentang Standart Prosedur Penanganan Pelanggaran Kode Etik Profesi Apoteker Indonesia (KEAI)
  3. Putra, Deo. 2014. Pengawasan Penjualan Obat Keras Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Pekan Baru berdasarkan Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Online). 4472-8767-1-SM.pdf (diakses pada 5 April 2021)
  4. Dumadi, Wimbuh. 2016. Malpraktik Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian (Online). https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9240/WIMBUH%20DUMADI%20FIX.pdf?sequence=1 (diakses pada 06 Mei 2021)
  5. Suteki, Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Depok: RajaGrafindo Persada
  6. Youtube IAI Sidoarjo, 2021. Rakercab dan Webinar IAI PC Sidaorjo, https://www.youtube.com/watch?v=OK97V13rClg. Diakses pada 06 Juli 2021
  7. Wahyuni. 2020. Evaluasi Pelayanan Swamedikasi di Apotek Wilayah Kabupaten Sidoarjo (Online). https://www.researchgate.net/publication/339790191_Evaluasi_Pelayanan_Swamedikasi_Di_Apotek_Wilayah_Sidoarjo. Diakes pada 7 Juni 2021
  8. SK PP IAI No. PO.002/PP.IAI/1428/VII/2014 tentang Peraturan Organisasi tentang Pedoman Praktik Apoteker Indonesia.
  9. Peraturan Organisasi IAI No. PO.007/PP.IAI/1822/XI/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Standart Prosedur Operasional Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Apoteker Indonesia
  10. Peraturan Organisasi IAI No. PO.004/PP.IAI/1418/2014 tentang Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia
  11. Peraturan Organisasi IAI No. PO. 003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi IAI
  12. Dominikus Rato, 2010.Filsafat Hukum Mencari; Menahami dan Memahami Hukum (Online). http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1435/5/138400056_File5.pdf (diakses pada 13 September 2021