Sanksi Bagi Guru yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Murid Dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Prabumulih (Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm) Sanctions for Teachers Who Do Violence Against Students in Teaching and Learning Activities in Prabumulih City (Court Decision Number 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm)
- sanction,
- student violence,
- teacher
Copyright (c) 2017 Krisna Brian Adam Putra, Emy Rosnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
In Indonesia, the act of mistreatment has been done by a teacher to the students in the school has often happened. The form make physical contact or beating to the limbs of students. Appropriate sanctions are required so that the settlement of violent cases can be resolved thoroughly and fairly. This type of research uses juridical-normative approach with chase approach (case approach) and the source of law is from Court Decision Number 44 / Pid.Sus /2015/PN.Pbm. The results can be concluded, among others, the decision imposed by the court is not in accordance with those contained in the applicable legislation. The way the violent act cannot solve a problem but instead raises a problem for the teacher himself. For teachers who commit acts of violence against their students can not be excluded to be sanctioned.
Downloads
Metrics
References
- M. U. Shabir, “Kedudukan Guru Sebagai Pendidik: (Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, dan Kompetensi Guru),” Auladuna, vol. 2, no. 36, p. 221.
- H. Darmadi, “Tugas, Peran, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional,” J. Edukasi, vol. 13, no. 2, p. 164, 2015.
- M. Hasyim, “Penerapan Fungsi Guru Dalam Proses Pembelajaran,” Auladuna, vol. 1, no. 2, p. 269.
- D. Wiharyangti, “Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia,” Pandecta, vol. 6, p. 82, 2011.
- A. A. Abdullah, “Peran Guru Dalam Mentransformasi Pembelajaran,” no. November, p. 643, 2016.
- Dr.Mr.JJ.H.Bruggink, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Bandung, 2011.
- E. Linda, “Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminisme,” J. Hub. Int., vol. 6, no. 1, p. 3, 2017.
- A. Rionaldi and P. S. Purnomo, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kekerasan yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Murid di Sekolah,” J. Ilmu Huk., p. 3, 2014.
- T. M. Hidayati, “Manajemen Emosi Pada Siswa Korban Kekerasan Fisik Oleh Guru di Sekolah ( School Bullying ),” p. 4, 2009.
- K. Informasi, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” .
- A. Malik, “Fungsi Komunikasi Antara Guru dan Siswa dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan (Studi Kasus Proses Belajar Mengajar pada SMP Negeri 3 Sindue),” J. Interak., vol. 3, no. 2, p. 172, 2014.
- Yesmil Anwar SH, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. Bandung, 2011.
- M. Tolib Effendi, SH, Praktik Peradilan Pidana Kemahiran Beracara Pidana Pada Pengadilan Tingkat Pertama. Malang, 2016.
- A. W. Utami, “Studi Mengenai Tindak Kekerasan Verbal Dan Nonverbal Oleh Guru Terhadap Siswa Sma Negeri Di Surakarta Tahun Ajaran 2014/2015,” Progr. Stud. Pendidik. Sosiol. Antropol. Fak. Kegur. dan Ilmu Pendidik. Univ. Sebel. Maret Surakarta Abstr., 2015.
- Drs. Adami Chazawi SH, Pelajaran Hukum Pidana 1, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. 2010.
- “Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,.” .
- Erdianto Effendi SH, Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar. 2011.
- “Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru,.” .