Recent Cases
DOI: 10.21070/ijler.v1i1.1750

Sanksi Bagi Guru yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Murid Dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Prabumulih (Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm)


Sanctions for Teachers Who Do Violence Against Students in Teaching and Learning Activities in Prabumulih City (Court Decision Number 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm)

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

sanction student violence teacher

Abstract

In Indonesia, the act of mistreatment has been done by a teacher to the students in the school has often happened. The form make physical contact or beating to the limbs of students. Appropriate sanctions are required so that the settlement of violent cases can be resolved thoroughly and fairly. This type of research uses juridical-normative approach with chase approach (case approach) and the source of law is from Court Decision Number 44 / Pid.Sus /2015/PN.Pbm. The results can be concluded, among others, the decision imposed by the court is not in accordance with those contained in the applicable legislation. The way the violent act cannot solve a problem but instead raises a problem for the teacher himself. For teachers who commit acts of violence against their students can not be excluded to be sanctioned.

Pendahuluan

Guru merupakan seseorang yang mempunyai jabatan dan profesi dengan mengabdikan dirinya di dalam suatu bidang pendidikan melalui terstrukturnya suatu interaksi edukatif, formal serta sistematis.[1] Menjadi seorang guru di kehidupan lingkungannya sangat disegani dan sebagai orang terhormat lantaran masyarakat menganggap dan percaya bahwa dari guru diharapkan mereka memperoleh suatu ilmu pengetahuan dan teknologi.[2] Guru tidak diperbolehkan untuk melakukan tindak kekerasan kepada murid di dalam kegiatan belajar mengajar. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik (guru) kepada siswa adalah dengan melakukan kontak fisik ataupun pemukulan ke anggota tubuh siswa.

Satu kunci utama tugas dan kedudukan seorang guru sebagai tenaga pendidik professional di dalam pasal 4 UU RI tentang guru dan memiliki fungsi guna memajukan sistem pendidikan di dalam negeri.[3]

Berdasarkan Berkas perkara resmi Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 2 Maret 2015 dengan no. Perkara No.44/Pid.Sus/2017/PN.Pbm dengan kasus yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (guru) yang bernama Ngatijo Bin Harjodimulyo melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya yang bernama Misbawati Binti Sunarto di lingkungan kelas 7 C SMP Yayasan Bhakti di Jalan Urip Sumoharjo Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih yang dalam penjatuhan hukumannya dinilai ringan atau tidak sesuai dengan hukuman yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permasalahan yang ada terkait penelitian ini yang pertama yaitu apakah putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negri Prabumulih No.Perkara 44/Pid.Sus /2015/PN.Pbmsudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rumusan masalah yang kedua yaitu apakah guru yang melakukan kekerasan terhadap murid dapat dikecualikan untuk dijatuhkan sanksi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor Perkara 44/Pid.Sus /2015/PN.Pbm sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan tujuan yang kedua yaitu untuk mengetahui dan menganalisa guru yang melakukan dan menganalisa guru yang melakukan kekerasan terhadap murid dikecualikan untuk dijatuhkan sanksi.

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang artinya menjelaskan sanksi bagi guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap murid dalam kegiatan belajar mengajar sesuai peraturan yang ada.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan chase approach (pendekatan kasus). yang pada dasarnya melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan kasus yang akan diteliti.

Sumber bahan hukum primer yang digunakan yaitu UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Putusan Pengadilan No.44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm.

Sumber bahan hukum sekunder penelitian ini yaitu berupa buku-buku paket karangan para ahli hukum, literatur dari situs atau website dari internet, jurnal hukum, dan buku-buku penunjang lainnya.

  1. Sanksi

Sanksi merupakan tindakan-tindakan hukuman yang bersifat memaksa seseorang guna menaati peraturan atau menaati ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Penerapan hukuman di Indonesia memiliki suatu tujuan yang berbeda-beda didalam peraturan perundang-undangan.[4] Tujuan dari suatu sanksi untuk memberikan suatu pembalasan terhadap pelaku kejahatan sebagai pertanggung jawabannya atas perbuatan atau tindakan yang telah diperbuat yang telah merugikan orang lain. Tindak kekerasan di lingkungan sekolah juga mengarah kepada pelanggaran dan dapat dijatuhi sanksi.

  1. Guru

Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Artinya guru didalam melaksanakan profesinya diharuskan bekerja dengan profesional untuk memberikan ilmu dengan baik kepada peserta didik dan diharuskan berperilaku yang baik pula karena perilaku seorang guru merupakan suatu contoh dan pedoman bagi murid dalam bertingkah laku di kehidupan bermasyarakat.

Menurut Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa :

Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Tugas-tugas profesional dari profesi guru adalah meneruskan atau mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai lain yang serupa yang belum diketahui oleh anak sehingga agar dapat diketahui oleh anak. Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik untuk dapat memenuhi tugas-tugas utama dan menjadi manusia di masyarakat yang bermoral dan beretika”[5]

Guru dalam berkepribadian diharuskan memiliki moral yang baik. Moral memiliki arti sebagai keseluruhan kaidah dan nilai.[6] Peran guru tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, tetapi memberi budi pekerti yang berguna menjadikan pribadi anak didik yang akan menjadi generasi masa depan Bangsa Indonesia yang memiliki kualitas.

  1. Kekerasan Terhadap Murid

Menurut Johan Galtung (1971), menyatakan bahwa :

“Kekerasan adalah setiap kondisi fisik, emosional, verbal, institusional, struktural atau spiritual, juga perilaku, sikap, kebijakan atau kondisi yang melemahkan, mendominasi atau menghancurkan diri kita sendiri dan orang lain”.[7]

Tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada murid dapat terjadi sebab guru tidak memahami makna suatu kekerasan dan akibat negatif yang akan ditimbulkannya. Guru memiliki pemikiran mengira bahwa siswa akan jera karena hukuman fisik.[8]

Kekerasan pada dunia pendidikan merupakan perbuatan kekerasan kepada orang lain guna untuk mendisiplinkan perilaku anak didik menggunakan hukuman fisik, walaupun sesungguhnya sanksi atau dengan menggunakan kekerasan fisik tersebut tidak diperlukan.[9] Sebagai seorang guru diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi para murid dan memberikan ilmu secara baik sehingga dapat diterapkan oleh para murid.

  1. Murid atau Siswa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[10] Seorang murid berhak memperoleh bimbingan dan ilmu pengetahuan yang baik oleh guru di sekolah guna diterapkan dalam berkehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.

Cara penyampaian guru dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh peserta didik, menjadikan komusikasi berjalan dengan efektif.[11] Pembelajaran yang baik oleh guru menciptakan penyaluran ilmu menjadi efisien dan mudah dipahami oleh murid sehingga murid memiliki kemampuan dalam membaca dan mempelajari pembelajaran yang telah disampaikan di sekolah.

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Menurut Kamus Besar Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar adalah proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar. Kegiatan Belajar Mengajar adalah kegiatan yang dilakukan dan di program oleh guru guna terjadinya proses interaksi dengan siswa agar dapat menimba ilmu yang disampaikan oleh guru. Pembelajaran memiliki tujuan menjadikan perubahan secara siginifikan dalam berperilaku serta pemikiran siswa pada suatu lingkungan belajar agar lebih matang.

  1. Implementasi Putusan yang Dijatuhkan

Berdasarkan Berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 2 Maret 2015 dengan Nomor 44 /Pid.Sus /2015/PN.Pbm dengan kasus yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (guru) yang bernama Ngatijo Bin Harjodimulyo sudah terbukti bersalah melakukan kekerasan kepada anak bernama Misbawati Binti Sunarto, hal itu dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 dan oleh karena itu terdakwa Ngatijo Bin Harjodimulyo dengan dikenakan sanksi hukuman penjara selama lima (5) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan serta terdapat bukti 1 ( satu ) buah mistar kayu berwarna kuning panjang sekira 1 ( satu ) meter. Membebankan biaya ongkos perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MisbawatiBintiSunarto. Mengalamiluka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.445.1/115/RSUD-PBM/XII/2014tanggal 09 Desember 2014 yang ditangani oleh DR. DwiYuliani, dokter diRumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Luka lecet dibawah kelopak mata kanan ukuran diameter : satu koma lima sentimeter.
  2. Bengkak kebiruan dibawah kelopak mata kanan ukuran diameter tiga sentimeter.

Apabila menurut pertimbangan Majelis Hakim pemeriksaan para saksi dan atas diri terdakwa telah cukup, maka penuntut umum dipersilahkan untuk menyampaikan tuntutannya.[12] Di dalam menyampaikan tuntutannya seorang Penuntut Umum diharapkan menuntut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan hukuman yang pantas serta sesuai agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat serta juga memberikan nilai kepercayaan dari masyarakat apabila keadilan di Indonesia berjalan secara adil.

Fakta-fakta hukum didapat dari garis besar perkara yang akan diselidiki atau dianalisa.[13] Memeriksa para saksi agar menemukan jawaban yang benar-benar nyata adanya dan mengetahui barang atau bukti-bukti yang terkait dan ada dalam kejadian suatu perkara tersebut. Kekuasaan Hakim dalam memutus perkara adalah “bebas dan merdeka”, namun dalam menjalankan kekuasaan tersebut bukan berarti tidak terbatas dan sama sekali lepas dari tujuan penegakan hukum dan keadilan, hal tersebut sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakan Hukum dan Keadilan”. Sehingga dalam menjalankan kekuasaan tersebut Hakim tetaplah harus berpedoman pada hukum, oleh karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam artian penyelenggaraan pemerintahan bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif termasuk dalam hal penjatuhan pidana harus lah berlandaskan hukum sebagai negara hukum (Recht Staat) bukan karena Kekuasaan semata (Macht Staat). Pihak sekolah memberikan koordinasi dan pengarahan agar guru dapat mengontrol emosi secara baik serta guna memahami peraturan-peraturan yang ada[14].

Dalam jenis-jenis Tindak Pidana berdasarkan kesalahannya dibedakan antara tindak pidana tidak dengan sengaja maupun tindak pidana sengaja[15]. Bagaimanapun tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap murid tidak dibenarkan. Guru dalam perlakuannya diharuskan untuk dipertanggungjawabkan atas segala perilaku atau perbuatan yang dinilai melanggar hukum.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 44 /Pid.Sus /2015/PN.Pbm yaitu menimbang dari fakta yang terjadi bahwa memang benar terjadi tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa Ngatijo Bin Harjodimulyo kepada muridnya yang bernama Misbawati di kelas 7C SMP Yayasan Bakti Prabumulih dengan melakukan kekerasan berupa pemukulan menggunakan mistar kayu yang mengenai wajah di bagian bawah kelopak mata yang mengakibatkan luka lebam dan lecet di bagian bawah kelopak mata, serta adanya beberapa keterangan saksi dan adanya bukti materiil. Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Majelis Hakim tidak menemukan suatu hal yang dapat meloloskan terdakwa dari kasus tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diminta pertanggungjawaban dihadapan Majelis Hakim. Terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah sehingga selayaknya terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan yang telah diperbuat. Penuntut umum dalam tuntutannya meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 (enam) bulan penjara karena terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis hakim mengatakan sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim terlebih dahulu memperhatikan tuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum, pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, dan fakta yang terungkap selama proses di persidangan. Majelis hakim juga memperhatikan hal-hal yang meringankan serta memberatkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dalam putusan ini tidak ada hal yang memberatkan, hanya hal yang meringankan saja seperti terdakwa sudah berusia lanjut dan merupakan kepala keluarga yang memiliki kewajiban bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada keluarganya, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan tindak kekerasan untuk melukai saksi korban Misbawati yang tidak lain merupakan murid nya sendiri, serta terdakwa mempunyai itikad baik dengan mengantarkan saksi korban ke puskesmas guna berobat dan mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya juga meminta maaf namun ditolak permintaan maafnya terdakwa oleh pihak keluarga korban. Selanjutnya hakim memberi putusan berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.

Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 44 /Pid.Sus /2015/PN.Pbm, menurut penulis putusan tersebut kurang sesuai pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwasannya melakukan tindak kekerasan kepada anak dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)[16]. Seharusnya ada pertimbangan hal lain yang dapat memberatkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih berat dari putusan yang dijatuhkan sebelumnya, karena dari keterangan terdakwa,saksi dan bukti membenarkan jika telah terjadi kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa (guru) Ngatijo Bin Harjodimulyo terhadap Misbawati (murid) yang mengakibatkan luka lebam dan lecet di bawah kelopak mata korban. Pertimbangan yang dapat memberatkan bagi terdakwa juga seperti bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan juga diskriminasi yang telah diatur didalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 karena pada anak-anak seharusnya diberi perlindungan, dan membutuhkan bimbingan serta kasih sayang bukan malah diberi perlakuan semacam tindak kekerasan.

Langkah yang dijalankan oleh pihak sekolah menghadapi suatu permasalahan terkait kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa saat ini masih menganggap semuanya dapat diselesaikan melalui mediasi antara pihak sekolah dengan keluarga siswa. Hingga kini dalam sosialisasi untuk mewujudkan tata tertib dan peraturan sekolah agar dipatuhi para siswa dengan membuat slogan-slogan berupa poster dan mengadakan pertemuan dan evaluasi agar tetap stabil hubungan guru yang biasa dilakukan pertemuan satu bulan sekali.

Sanksi Yang Dapat Dikecualikan.

Guru dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya tidak terlepas dari murid atau peserta didik di dalam proses pembelajaran di kelas juga dalam interaksi lainnya. Hubungan baik yang dijalin guru dengan murid tidak selalu berjalan lancar terkadang terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan yang mengarah pada tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid yang melanggar aturan sekolah ataupun berperilaku menyimpang malah mengakibatkan masalah dan kerugian bagi guru itu sendiri. Kekerasan fisik yang terjadi dan dilakukan guru mengakibatkan dampak yang buruk bagi murid. Oleh karena itu kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid tidak dapat dikecualikan untuk dijatuhi sanksi. Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap siswanya bukan hanya mengakibatkan rasa nyeri dan kesakitan pada anggota tubuh mereka lantaran juga berakibat rasa takut siswa terhadap guru yang bersangkutan.

Tujuan hukum pidana yaitu untuk melindungi hak asasi manusia atau kepentingan orang perorangan juga melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari tindakan yang sewenang-wenang[17]. Hal ini agar tidak terjadinya tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang hingga menyebabkan kerugian yang diterima oleh orang lain. Tujuan hukum tersebut juga memiliki dampak yang baik bagi kelangsungan hidup seseorang karena terdapatnya perlindungan hak asasi seseorang dan perlindungan hak bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu selain mengakibatkan dampak buruk bagi siswa, kekerasan guru terhadap siwa juga menimbulkan berbagai respon dan dampak oleh berbagai pihak, yang tidak lain dari pihak keluarga siswa dan juga pihak internal sekolah itu sendiri. Menanamkan benih kedisiplinan siswa adalah tugas dari guru sebagai tenaga pendidik. Pelaksanaan penanaman kedisiplinan siswa harus dimulai dari dalam diri kita sendiri, barulah kita dapat mendisiplinkan orang lain sehingga terjadi kenyamanan, keamanan dan keharmonisan di suatu lingkungan. Suasana lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif menjadikan guru dan peserta didik lebih tenang dan tanpa adanya rasa benci.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."[18] bunyi Pasal 39 ayat 1 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru. Didalam ayat 2 dijelaskan hukuman itu berupa teguran, baik secara lisan ataupun tertulis, dan sanksi yang mendidik yang ada dalam bidang pendidikan.

Didalam ayat 2 disebutkan bahwa sanksi tersebut berupa teguran dan/atau peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah yang ada di dalam bidang pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan

Berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kepada terdakwa, penulis tidak sependapat mengenai penjatuhan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 2 Maret 2015 dengan Nomor 44 /Pid.Sus /2015/PN.Pbm dengan kasus yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (guru) yang bernama Ngatijo Bin Harjodimulyo telah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan kepada anak sehingga diancam pidana pada pasal 80 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2014 dan Menghukum oleh karena itu terdakwa Ngatijo Bin Harjodimulyodengan pidana penjara selama lima 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan terdapat barang bukti 1 buah mistar kayu berwarna kuning panjang sekira 1 meter. Ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Menurut penulis cara mengadili dan kemudian menerapkan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut yang tidak Proporsional dan dirasa tidak adanya suatu keadilan dan putusan tersebut tidak mampu untuk menentramkan masyarakat karena kurang sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a) dan pasal 80 ayat (1), serta UUD 1945 pasal 28B ayat 2. Suatu hukuman bisa efektif serta berpengaruh positif terhadap tingkah laku siswa jika dalam pelaksanaannya selalu memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri PrabumulihNomor 44 /Pid.Sus/2015/PN.Pbm kurang sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a) dan pasal 80 ayat (1), serta UUD 1945 pasal 28B ayat 2.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ngatijo Bin Harjodimulyo dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama (10) bulan, yang seharusnya adalah hakim memberikan pertimbangan dengan pemberatan karena tindak kekerasan pemukulan dilakukan terhadap anak-anak (murid) dan sesuai pasal 80 ayat 1 Undang-undang no.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Guru dalam pekerjaannya sebagai pendidik tidak dapat terlepas dari murid dalam kegiatan pembelajaran di kelas dan proses interaksi sosial di lingkungan sekolah. Perbuatan kekerasan guru dalam memberikan hukuman kepada murid tidak menyelesaikan masalah namun mengakibatkan permasalahan kepada dirinya sendiri. Bagi para guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya tidak dapat dikecualikan untuk dijatuhkan sanksi.

References

  1. M. U. Shabir, “Kedudukan Guru Sebagai Pendidik: (Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, dan Kompetensi Guru),” Auladuna, vol. 2, no. 36, p. 221.
  2. H. Darmadi, “Tugas, Peran, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional,” J. Edukasi, vol. 13, no. 2, p. 164, 2015.
  3. M. Hasyim, “Penerapan Fungsi Guru Dalam Proses Pembelajaran,” Auladuna, vol. 1, no. 2, p. 269.
  4. D. Wiharyangti, “Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia,” Pandecta, vol. 6, p. 82, 2011.
  5. A. A. Abdullah, “Peran Guru Dalam Mentransformasi Pembelajaran,” no. November, p. 643, 2016.
  6. Dr.Mr.JJ.H.Bruggink, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Bandung, 2011.
  7. E. Linda, “Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminisme,” J. Hub. Int., vol. 6, no. 1, p. 3, 2017.
  8. A. Rionaldi and P. S. Purnomo, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kekerasan yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Murid di Sekolah,” J. Ilmu Huk., p. 3, 2014.
  9. T. M. Hidayati, “Manajemen Emosi Pada Siswa Korban Kekerasan Fisik Oleh Guru di Sekolah ( School Bullying ),” p. 4, 2009.
  10. K. Informasi, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” .
  11. A. Malik, “Fungsi Komunikasi Antara Guru dan Siswa dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan (Studi Kasus Proses Belajar Mengajar pada SMP Negeri 3 Sindue),” J. Interak., vol. 3, no. 2, p. 172, 2014.
  12. Yesmil Anwar SH, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. Bandung, 2011.
  13. M. Tolib Effendi, SH, Praktik Peradilan Pidana Kemahiran Beracara Pidana Pada Pengadilan Tingkat Pertama. Malang, 2016.
  14. A. W. Utami, “Studi Mengenai Tindak Kekerasan Verbal Dan Nonverbal Oleh Guru Terhadap Siswa Sma Negeri Di Surakarta Tahun Ajaran 2014/2015,” Progr. Stud. Pendidik. Sosiol. Antropol. Fak. Kegur. dan Ilmu Pendidik. Univ. Sebel. Maret Surakarta Abstr., 2015.
  15. Drs. Adami Chazawi SH, Pelajaran Hukum Pidana 1, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. 2010.
  16. “Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,.” .
  17. Erdianto Effendi SH, Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar. 2011.
  18. “Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru,.” .