Juridical Review on Restrictions of Internet Access by Governments in Human Rights Perspective (Case Study of Jakarta Administrative Court Decision Number: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT) Pembatasan Akses Internet oleh Pemerintah dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Putusan PTUN Jakarta Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT
- Internet Accsess Rights,
- Restrictions,
- Human Rights
Copyright (c) 2021 Okviani Assa Anggraini, Emy Rosnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
This study aims to find out whether the judge's decision number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT is in accordance with human rights regulations and also to find out whether internet access rights are part of human rights. The research method that the author uses is a normative juridical approach using a case approach or commonly known as the case approach. The conclusion of this study explains that internet access rights are part of Human Rights (HAM) because they both contain elements of freedom of expression and seek, convey and receive information without any restrictions. If there is a policy that limits internet access rights, then the policy is the same as limiting Human Rights and the policy can be said to be a violation of Human Rights. In decision number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT, the Panel of Judges concluded that the actions of the defendants constituted a limitation on Human Rights (HAM) and that the action contained legal void so that the Panel of Judges decided that the action was against the law.
Downloads
Metrics
References
- Lokataru Fiundation, Jakarta, 2019. “Throttling Blackout (Papua & Papua Barat)”, Mini Paper https://lokataru.id/throttling-blackout-papua-papua-barat/, diakses pada tanggal 21 November 2019.
- Siti Chaerani Dewanti, 2019, “Pembatasan Internet Dalam Mengatasi Konflik di Papua”, Info Singkat Vol.XI.No.17/I/Puslit/September/2019, diakses pada tanggal 09 September 2019.
- Souisa, Hellena, 2020, https://www.abc.net.au/indonesian/2020-06-05/bukan-pertama-kalinya-pemerintahan-jokowi-digugat-warganya/12320298, diakses pada tanggal 5 Juni 2020.
- Made Aryandi Singa Gothama dan Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, 2019, “Kewenangan Pemerintah dalam Membatasi Akses Media Sosial dalam Prespektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 9.
- Ahmad Porwo Edi Atmaja, 2021 “Kebebasan Mengakses Internet sebagai Hak Asasi Manusia: Telaah Hukum Internasional atas Pembatasan Akses Internet di Indonesia”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang.
- Rival A. Belekubun, 2020, “Permasalahan Kebijakan Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Tahun 2019”, Paper Policy.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum. Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. 2016. Pengatar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Putusan Tata Usaha Negara – Jakarta dengan Nomor Perkara : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif.
- Donny B.U., Internet, Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM), http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Internet-Kebebasan-Berekspresi-dan-Hak-Asasi-Manusia-HAM.pdf, diakses pada tanggal 18 Juli 2017.