Muhammad Zidane Baihaqie (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)
General Background: Artificial Intelligence has expanded digital contractual relationships, including the use of ChatGPT by individual and corporate users. Specific Background: General users enter standard electronic contracts through Terms of Use, while ChatGPT Enterprise involves broader contractual arrangements concerning corporate data, information security, output ownership, liability, and organizational interests. Knowledge Gap: Previous studies have mainly examined the validity of AI-generated contracts, the legal position of AI, and AI use in commercial contracts, while specific comparisons between general ChatGPT users and corporate Enterprise users remain limited. Aims: This study examines differences in standard clauses, legal relationships, and legal protection between the two services within the Indonesian legal framework. Results: Using normative juridical research with statutory and conceptual approaches, the study finds that general users have more limited bargaining positions and are more subject to provider-determined clauses, whereas Enterprise users receive broader contractual arrangements concerning data protection, information security, organizational control, and business interests. The analysis also identifies regulatory gaps, vague norms, and potential conflicts between platform policies and Indonesian law. Novelty: The study provides a comparative legal analysis of individual and corporate contractual relationships in AI-based digital services, focusing on standard clauses and the resulting legal position of the parties. Implications: The findings highlight the need for clearer legal regulation and adaptive contractual interpretation to provide legal certainty, balanced rights and obligations, and protection in AI-based electronic contracts.
Key Findings Highlights
General users have limited bargaining space under standardized service terms.
Corporate arrangements provide broader controls over data, security, and organizational interests.
AI-based contractual relationships raise regulatory gaps, vague responsibilities, and potential normative conflicts.
Keywords : Standard Clauses, ChatGPT Enterprise, Electronic Contracts, Contract Law, Artificial Intelligence
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembentukan hubungan hukum di ruang digital serta praktik penyelenggaraan kontrak elektronik. Kehadiran platform AI, seperti ChatGPT yang dikembangkan oleh OpenAI, kini tidak lagi terbatas pada kebutuhan pengguna individu, tetapi juga dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan melalui layanan ChatGPT Enterprise untuk mendukung aktivitas operasional, pengolahan informasi, komunikasi, hingga penyusunan dokumen bisnis maupun dokumen hukum secara cepat dan efisien. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa AI telah berkembang menjadi salah satu instrumen penting dalam menunjang kegiatan ekonomi digital yang semakin kompleks, seiring meningkatnya tuntutan terhadap efisiensi, otomatisasi proses kerja, dan kemudahan dalam mengakses layanan berbasis teknologi.[1]
Penggunaan ChatGPT oleh pengguna individu dan pengguna korporasi melahirkan karakter hubungan hukum yang tidak sepenuhnya sama. Pada layanan bagi pengguna umum, hubungan hukum terbentuk melalui penerimaan terhadap Terms of Use yang telah disusun secara sepihak oleh penyedia layanan dalam bentuk klausula baku sehingga pengguna hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak keseluruhan ketentuan tersebut. Sebaliknya, pada layanan ChatGPT Enterprise, hubungan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena mencakup kepentingan bisnis perusahaan, perlindungan dan pengelolaan data korporasi, aspek keamanan informasi, pengaturan mengenai kepemilikan hasil keluaran (output) AI, serta pembagian tanggung jawab hukum atas penggunaan layanan dalam kegiatan usaha. Perbedaan karakteristik tersebut menunjukkan bahwa konstruksi klausula baku yang diterapkan oleh penyedia layanan disusun berdasarkan klasifikasi pengguna, sehingga melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda dan penting untuk dikaji lebih mendalam dalam perspektif hukum perjanjian serta perlindungan hukum bagi para pihak.[2]
Keberadaan klausula baku dalam platform digital pada praktiknya sering kali menempatkan pengguna pada posisi yang lebih lemah dibandingkan penyedia layanan. Pengguna umumnya hanya diberikan pilihan untuk menerima atau menolak seluruh ketentuan yang telah disusun secara sepihak oleh platform. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan para pihak dalam kontrak elektronik, terutama terkait pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), penggunaan data pengguna, pengelolaan privasi, pilihan hukum (choice of law), hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam konteks ChatGPT Enterprise, klausula baku bahkan dapat menyangkut penggunaan data perusahaan dan perlindungan informasi bisnis yang bersifat strategis.[3]
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, landasan mengenai perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum ketika satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih lainnya. Agar suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat dan dapat diakui keabsahannya secara hukum, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta causa atau sebab yang tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, meskipun dibuat dalam bentuk elektronik dan digunakan dalam layanan digital berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), setiap kontrak tetap tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang berlaku. Pemenuhan keempat syarat tersebut menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya hubungan hukum antara penyedia layanan dan pengguna, sehingga kontrak elektronik memiliki kekuatan mengikat yang sama sebagaimana perjanjian konvensional.[4]
Dalam praktiknya, kontrak layanan digital berbasis AI menimbulkan persoalan hukum baru karena hubungan hukum yang terbentuk tidak hanya berkaitan dengan penggunaan layanan teknologi, tetapi juga menyangkut pengelolaan data, penggunaan output AI, serta batas tanggung jawab penyedia platform. Klausula yang terdapat dalam Terms of Use ChatGPT dan ChatGPT Enterprise pada dasarnya merupakan bentuk kontrak baku elektronik yang disusun sepihak oleh penyedia layanan. Pengguna maupun perusahaan tidak memiliki ruang yang memadai untuk melakukan negosiasi terhadap isi kontrak tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip kebebasan berkontrak dan keseimbangan para pihak benar-benar terpenuhi dalam hubungan hukum digital berbasis AI.[5]
Penggunaan layanan AI dalam hubungan hukum modern juga menimbulkan potensi kekosongan norma (rechtsvacuum) dan kekaburan norma (vage norm) dalam sistem hukum Indonesia. KUHPerdata maupun peraturan terkait kontrak elektronik belum secara spesifik mengatur hubungan hukum antara penyedia platform AI dengan pengguna individu maupun korporasi. Padahal, dalam praktiknya, platform AI memiliki pengaruh besar terhadap pengelolaan data, penggunaan informasi, dan pembentukan hubungan kontraktual digital. Ketidakjelasan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika terjadi sengketa antara pengguna dengan penyedia layanan AI lintas negara.[6]
Permasalahan lainnya berkaitan dengan potensi konflik norma antara kebijakan platform digital dengan hukum nasional Indonesia. Dalam ketentuan layanan platform digital internasional sering ditemukan klausula pilihan hukum (choice of law), pembatasan tanggung jawab, serta pembatasan gugatan yang disusun secara sepihak oleh penyedia layanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa kontrak elektronik yang melibatkan pengguna Indonesia harus memperhatikan prinsip itikad baik, transparansi, dan perlindungan pengguna. Perbedaan antara kebijakan internal platform digital dengan prinsip perlindungan hukum nasional tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dalam penerapannya.[7]
Asas kepastian hukum (legal certainty) menjadi prinsip fundamental dalam hukum kontrak. Kontrak yang baik harus memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta dapat diprediksi konsekuensi hukumnya. Penggunaan AI tanpa pemahaman hukum yang memadai berpotensi mereduksi asas kepastian hukum, karena kontrak yang dihasilkan belum tentu memenuhi standar kejelasan, konsistensi, dan kepatuhan terhadap hukum positif.[8]
Meskipun ChatGPT mampu dimanfaatkan sebagai sarana pendukung dalam penyusunan kontrak, hasil yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai dokumen yang memiliki kepastian hukum tanpa melalui proses penyesuaian dan penelaahan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum. Keterlibatan manusia tetap memegang peranan sentral untuk memastikan bahwa isi kontrak telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek keabsahan, penafsiran, maupun kepastian hukumnya.[9]
Urgensi penelitian ini semakin meningkat seiring meluasnya pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam praktik penyusunan kontrak elektronik di berbagai sektor. Apabila penggunaan AI tidak diimbangi dengan kajian hukum yang komprehensif, terdapat potensi munculnya berbagai persoalan hukum, seperti ketidakjelasan substansi kontrak, perbedaan penafsiran terhadap klausula yang digunakan, hingga meningkatnya risiko sengketa akibat kontrak yang tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut semakin relevan karena masih terdapat indikasi kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam pengaturan hubungan hukum antara penyedia platform AI dengan pengguna, baik individu maupun korporasi, dalam kontrak elektronik berbasis AI. Di satu sisi, Pasal 1313 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hanya memberikan pengaturan mengenai perjanjian yang lahir dari kesepakatan para pihak sebagai subjek hukum, yaitu orang perseorangan atau badan hukum. Di sisi lain, perkembangan layanan AI seperti ChatGPT memperlihatkan bahwa sistem AI berperan dalam membentuk substansi hubungan kontraktual melalui klausula baku yang dirancang secara sepihak oleh penyedia layanan. Dalam praktiknya, baik pengguna umum maupun pengguna ChatGPT Enterprise hanya diberikan pilihan untuk menerima atau menolak seluruh ketentuan yang telah ditetapkan tanpa adanya kesempatan untuk melakukan negosiasi terhadap isi perjanjian. Keadaan tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai posisi pengguna dalam hubungan kontrak digital berbasis AI, terutama berkaitan dengan penerapan asas kebebasan berkontrak, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta efektivitas perlindungan hukum bagi pengguna layanan digital.[10]
Terdapat kekaburan norma (vage norm) dalam pengaturan mengenai hak atas output AI dan penggunaan data dalam kontrak layanan digital berbasis AI. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada prinsipnya mensyaratkan adanya pencipta sebagai subjek hukum manusia. Dalam praktik penggunaan platform AI, output yang dihasilkan melalui interaksi antara sistem AI dan pengguna menimbulkan ketidakjelasan mengenai kepemilikan hak, karena pengaturannya lebih didasarkan pada kebijakan privat platform daripada ketentuan eksplisit hukum nasional Indonesia mengenai hak kekayaan intelektual dan perlindungan data.[11]
penelitian ini juga menyoroti adanya potensi pertentangan antara ketentuan kontraktual yang diterapkan oleh platform digital berskala internasional dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 18A ayat (1), memberikan dasar bahwa kontrak elektronik yang melibatkan pengguna di Indonesia dalam kondisi tertentu dapat tunduk pada hukum Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya, Terms of Use ChatGPT maupun layanan ChatGPT Enterprise memuat berbagai klausula baku yang ditetapkan secara sepihak oleh penyedia layanan, antara lain mengenai pilihan hukum (choice of law), pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), serta pembatasan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengguna. Keberadaan klausula-klausula tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum antara penyedia platform dengan pengguna, baik pengguna perseorangan maupun korporasi, karena ruang untuk melakukan negosiasi terhadap isi kontrak pada dasarnya tidak tersedia. Sementara itu, hukum Indonesia menghendaki agar setiap hubungan kontraktual diselenggarakan berdasarkan asas itikad baik, transparansi, keseimbangan para pihak, dan pemberian perlindungan hukum yang memadai kepada pengguna layanan elektronik. Perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya potensi konflik norma antara kebijakan kontraktual yang diterapkan oleh platform digital global dengan prinsip-prinsip hukum nasional Indonesia dalam penyelenggaraan kontrak elektronik berbasis Artificial Intelligence.[12]
Penelitian ini menjadi penting karena semakin luasnya penggunaan layanan AI, baik oleh pengguna individu maupun perusahaan dalam berbagai aktivitas digital. Kajian mengenai perbandingan kontrak antara ChatGPT dengan pengguna umum dan kontrak ChatGPT Enterprise dengan perusahaan diperlukan untuk memahami konstruksi hubungan hukum, karakter klausula baku, serta implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan doktrin hukum kontrak dan hukum teknologi informasi, khususnya dalam merespons perkembangan hubungan hukum digital berbasis Artificial Intelligence. [13]
Penelitian Terdahulu ditemukan menurut Jajang Nurzaman dan Dwi Fidhayanti (2024) “Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia”, dalam penelitiannya berfokus pada pengujian keabsahan kontrak yang dihasilkan oleh AI berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah kedudukan AI dalam konstruksi hukum perdata Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak yang dibuat oleh AI pada prinsipnya dapat dianggap sah sepanjang memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian, dengan catatan bahwa AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang penggunaannya tetap berada dalam tanggung jawab manusia. Penelitian ini menegaskan pentingnya atribusi tanggung jawab kepada pengguna atau pemilik sistem AI dalam hubungan kontraktual.[14]
Menurut Uria Bernandus Anovanko, Andika Wijaya, dan Satriya Nugraha (2025) “Implikasi Hukum Perdata terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kontrak Komersial”, mengkaji secara lebih kritis benturan antara karakteristik teknologi AI dengan prinsip klasik hukum kontrak. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa karakteristik AI yang otonom dan berbasis algoritma berpotensi memengaruhi terpenuhinya unsur kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga diperlukan pembaruan hukum kontrak melalui pengakuan AI sebagai representasi kehendak manusia (proxy), penerapan Explainable Artificial Intelligence (XAI), serta penguatan prinsip keadilan dan akuntabilitas.[15]
Menurut Eko Prasetyo, Subekti, Vallencia Nandya Paramitha, dan Fathul Hamdani (2025) “Keabsahan Kontrak Otomatis yang Diproses oleh Artificial Intelligence (AI) dalam Kontrak Bisnis pada Platform Fintech di Indonesia”, menitikberatkan pada praktik penggunaan AI dalam sektor fintech. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif dan studi kasus untuk menilai keabsahan kontrak otomatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak berbasis AI belum sepenuhnya memenuhi syarat sah perjanjian, terutama pada aspek kesepakatan dan kecakapan, karena AI tidak memiliki kapasitas hukum sebagai subjek. Selain itu, penelitian ini juga menemukan adanya keterbatasan regulasi dalam UU ITE dan peraturan sektor keuangan yang belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebutuhan akan reformasi regulasi.[16]
Berdasarkan ketiga penelitian terdahulu tersebut, terlihat bahwa fokus kajian masih berkisar pada aspek keabsahan kontrak, kedudukan AI dalam hukum, serta implikasi normatif penggunaan AI dalam hubungan kontraktual. Namun demikian, belum terdapat penelitian yang secara spesifik membandingkan hubungan hukum dan klausula baku antara kontrak platform ChatGPT dengan pengguna umum dan kontrak ChatGPT Enterprise dengan perusahaan. Penelitian terdahulu juga belum mengkaji secara mendalam bagaimana perbedaan konstruksi klausula baku, pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), penggunaan data, serta kedudukan para pihak dalam kontrak layanan AI memengaruhi perlindungan hukum dan keseimbangan hubungan kontraktual. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) pada analisis perbandingan kontrak digital berbasis Artificial Intelligence antara pengguna individu dan pengguna korporasi dalam platform ChatGPT, khususnya terkait hubungan hukum, klausula baku, dan implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia.
Penelitian ini berfokus pada analisis perbandingan hubungan hukum dan klausula baku dalam kontrak antara platform ChatGPT dengan pengguna umum serta kontrak antara platform ChatGPT dengan perusahaan pada layanan ChatGPT Enterprise. Kajian diarahkan pada bentuk kontrak elektronik berbasis Artificial Intelligence yang disusun secara sepihak oleh penyedia platform, khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak, penggunaan data, kepemilikan output AI, pembatasan tanggung jawab, perlindungan privasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini juga menganalisis perbedaan kedudukan hukum antara pengguna individu dan pengguna korporasi serta implikasi hukumnya terhadap prinsip kebebasan berkontrak, keseimbangan para pihak, itikad baik, dan perlindungan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Apakah terdapat perbedaan klausula baku antara kontrak ChatGPT dengan pengguna umum dan kontrak ChatGPT Enterprise dengan perusahaan. Apakah perbedaan klausula baku tersebut memengaruhi hubungan hukum dan perlindungan hukum para pihak dalam layanan berbasis Artificial Intelligence?
Tujuan penelitian untuk menganalisis perbedaan klausula baku antara kontrak ChatGPT dengan pengguna umum dan kontrak ChatGPT Enterprise dengan perusahaan, menganalisis hubungan hukum antara para pihak dalam penggunaan layanan ChatGPT dan ChatGPT Enterprise berbasis Artificial Intelligence, mengidentifikasi permasalahan normatif yang timbul dalam kontrak layanan AI, termasuk kekosongan norma, kekaburan norma, dan potensi konflik norma antara hukum nasional dengan kebijakan platform digital. Implikasi hukum klausula baku terhadap perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keseimbangan para pihak dalam kontrak elektronik berbasis kecerdasan buatan. Untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan doktrin hukum kontrak dan hukum teknologi informasi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital berbasis AI.
Adapun manfaat penelitian secara teoritis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum perdata, hukum kontrak, dan hukum teknologi informasi terkait penggunaan Artificial Intelligence dalam hubungan hukum digital. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sehingga tetap menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan, keseimbangan para pihak, dan perlindungan hukum dalam kontrak elektronik berbasis AI.
Rumusan Masalah
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pengkajian norma-norma hukum positif, baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, maupun kebijakan privat yang tertuang dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hubungan hukum serta penerapan klausula baku antara layanan ChatGPT bagi pengguna umum dan ChatGPT Enterprise bagi pengguna korporasi dalam perspektif hukum Indonesia. Kajian difokuskan pada kedudukan hukum para pihak, pengaturan klausula baku, pembatasan tanggung jawab, perlindungan data, serta implikasi hukumnya terhadap asas kebebasan berkontrak, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, dan perlindungan hukum dalam kontrak elektronik berbasis Artificial Intelligence (AI). Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan yang mengatur perjanjian, kontrak elektronik, perlindungan konsumen, dan penyelenggaraan sistem elektronik, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji teori serta konsep mengenai hubungan kontraktual, asas kebebasan berkontrak, perlindungan hukum, dan perkembangan hukum teknologi informasi dalam pemanfaatan AI.
Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313 dan Pasal 1320 yang mengatur mengenai perjanjian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Terms of Use ChatGPT dan ketentuan layanan ChatGPT Enterprise sebagai bentuk kontrak elektronik yang mengatur hubungan hukum antara penyedia layanan dan pengguna. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari berbagai literatur, seperti buku, hasil penelitian, dan artikel jurnal yang membahas hukum perdata, hukum kontrak, perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi, serta pemanfaatan AI dalam layanan digital. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode deduktif melalui interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal, sehingga setiap norma hukum dapat dipahami berdasarkan keterkaitannya dengan keseluruhan sistem hukum serta makna bahasa yang terkandung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun klausula kontrak elektronik. Melalui metode analisis tersebut diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perbandingan hubungan hukum dan penerapan klausula baku antara pengguna umum ChatGPT dan pengguna ChatGPT Enterprise dalam perspektif hukum Indonesia.
A. Analisis Perbandingan Klausula Baku Dan Hubungan Hukum Dalam Kontrak Chatgpt Dan Chatgpt Enterprise
Hubungan hukum antara pengguna umum dengan platform ChatGPT lahir sejak pengguna menyetujui Terms of Use yang disediakan secara elektronik oleh OpenAI. Kontrak tersebut berbentuk kontrak elektronik baku (standard form contract) yang disusun sepihak oleh penyedia platform tanpa adanya proses negosiasi langsung dengan pengguna. Dalam Terms of Use, ditegaskan bahwa penggunaan layanan berarti pengguna menyetujui seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh OpenAI. (OpenAI).
Secara hukum, hubungan tersebut termasuk hubungan kontraktual privat antara penyelenggara sistem elektronik dengan pengguna layanan digital. Kedudukan pengguna umum berada sebagai konsumen layanan digital, sedangkan OpenAI bertindak sebagai penyedia layanan (service provider). Karakter hubungan hukumnya bersifat adhesi (adhesion contract), yaitu pengguna hanya diberikan pilihan “setuju” atau “tidak menggunakan layanan”. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara para pihak dalam pembentukan kontrak elektronik.
Dalam klausula Terms of Use, OpenAI mengatur hak pengguna untuk menggunakan layanan sesuai kebijakan yang berlaku, tetapi juga memberikan pembatasan tertentu terhadap aktivitas pengguna, seperti larangan melakukan reverse engineering, penggunaan ilegal, maupun ekstraksi otomatis terhadap output AI. (OpenAI) Selain itu, OpenAI juga menetapkan klausula bahwa pengguna bertanggung jawab atas seluruh input dan penggunaan output yang dihasilkan sistem AI. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pengalihan sebagian tanggung jawab penggunaan layanan kepada pengguna.[17]
Hubungan hukum pengguna umum dengan platform juga berkaitan erat dengan pengelolaan data pribadi dan konten pengguna. Dalam kebijakan privasi OpenAI dijelaskan bahwa data pengguna, termasuk input, percakapan, dan aktivitas penggunaan layanan, dapat digunakan untuk pengembangan dan peningkatan sistem AI, kecuali pengguna melakukan pengaturan tertentu terhadap penggunaan data. (OpenAI) Dengan demikian, hubungan hukum antara platform dan pengguna umum tidak hanya bersifat kontraktual, tetapi juga mencakup hubungan pengelolaan data digital yang memiliki implikasi terhadap perlindungan privasi pengguna.
Terms of Use terdapat klausula pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) yang membatasi tanggung jawab OpenAI terhadap kerugian tidak langsung, kehilangan data, maupun kerugian ekonomi yang dialami pengguna. OpenAI juga membatasi jumlah maksimal tanggung jawab hukumnya berdasarkan nilai layanan yang dibayarkan pengguna atau sejumlah tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak. (OpenAI) Klausula tersebut memperlihatkan bahwa hubungan hukum antara platform dan pengguna umum cenderung memberikan perlindungan lebih besar kepada penyedia layanan dibandingkan pengguna.
2. Hubungan Hukum antara Platform ChatGPT Enterprise dengan Perusahaan
Berbeda dengan pengguna umum, hubungan hukum antara platform dengan perusahaan dalam layanan ChatGPT Enterprise memiliki karakter yang lebih kompleks dan bersifat korporasi. ChatGPT Enterprise disediakan khusus untuk kebutuhan bisnis dan organisasi dengan fitur keamanan, pengelolaan data, kontrol administrasi, serta perlindungan privasi yang lebih tinggi dibandingkan layanan umum. (OpenAI Help Center). Dalam layanan Enterprise, perusahaan bertindak sebagai pengguna korporasi yang memiliki hubungan hukum bisnis (business-to-business contract) dengan OpenAI. Hubungan hukum ini tidak hanya mencakup penggunaan layanan AI, tetapi juga pengaturan mengenai kepemilikan data perusahaan, keamanan informasi bisnis, akses administrator organisasi, serta pengelolaan akun anggota perusahaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam ChatGPT Enterprise memiliki dimensi perlindungan data korporasi yang lebih kuat dibandingkan hubungan hukum pengguna umum.
Salah satu karakter utama dalam kontrak ChatGPT Enterprise adalah adanya pengaturan khusus mengenai data perusahaan. OpenAI menyatakan bahwa data bisnis pengguna Enterprise pada prinsipnya tidak digunakan untuk melatih model AI secara default. Selain itu, perusahaan diberikan kontrol lebih besar terhadap retensi data, akses internal organisasi, dan integrasi sumber data perusahaan. (OpenAI Platform) Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perlindungan kontraktual yang lebih kuat bagi perusahaan dibandingkan pengguna umum ChatGPT.
Hubungan hukum dalam ChatGPT Enterprise juga memperlihatkan adanya posisi tawar yang relatif lebih seimbang dibandingkan pengguna individu. Hal ini karena layanan Enterprise pada umumnya melibatkan kontrak bisnis khusus (business terms) yang disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan dan standar kepatuhan korporasi. OpenAI sendiri memisahkan Business Terms dari Terms of Use pengguna umum karena kebutuhan hukum perusahaan dianggap berbeda dengan kebutuhan individu. (OpenAI Help Center) Dengan demikian, hubungan hukum dalam layanan Enterprise lebih berorientasi pada perlindungan kepentingan bisnis, keamanan data, dan kepatuhan organisasi. Namun demikian, meskipun hubungan hukumnya lebih kompleks, kontrak ChatGPT Enterprise tetap mengandung klausula baku yang disusun oleh penyedia platform.
3. Perbandingan Kedudukan Hukum Pengguna Umum dan Perusahaan
Perbedaan karakter hubungan hukum antara pengguna umum ChatGPT dan perusahaan yang menggunakan layanan ChatGPT Enterprise menunjukkan adanya variasi yang cukup signifikan dalam aspek kedudukan para pihak, bentuk perlindungan hukum, serta pengaturan klausula kontrak yang diterapkan. Pada layanan ChatGPT bagi pengguna umum, pengguna pada umumnya berkedudukan sebagai konsumen layanan digital dengan posisi tawar yang relatif terbatas karena harus menerima ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyedia layanan. Sebaliknya, perusahaan yang menggunakan ChatGPT Enterprise memiliki posisi hukum yang lebih kuat sebagai mitra bisnis, sehingga memperoleh pengaturan kontraktual yang lebih komprehensif serta tingkat perlindungan hukum yang lebih besar dibandingkan pengguna individu, sesuai dengan Tabel 1.
Tabel 1. Perbandingan Kedudukan Hukum Pengguna Umum dan Perusahaan[17]
Sumber: Diolah penulis 2026 https://openai.com/id-ID/policies/row-terms-of-use/ dan https://chatgpt.com/id-ID/business/enterprise/
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kontrak ChatGPT Enterprise memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan kontrak pengguna umum. Pengguna individu lebih banyak tunduk pada klausula baku yang membatasi tanggung jawab platform, sedangkan perusahaan memperoleh kontrol yang lebih besar terhadap data dan penggunaan layanan. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan keseimbangan hubungan hukum dalam kontrak elektronik berbasis Artificial Intelligence. (OpenAI). Hubungan hukum antara pengguna umum ChatGPT dan perusahaan dalam layanan ChatGPT Enterprise memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar. Pada pengguna umum, hubungan hukum yang terbentuk bersifat hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan digital (consumer to platform relationship). Pengguna individu ditempatkan sebagai pihak penerima layanan yang tunduk pada Terms of Use standar yang disusun secara sepihak oleh penyedia platform. Sebaliknya, dalam layanan ChatGPT Enterprise, hubungan hukum yang terbentuk lebih bersifat hubungan bisnis antar pelaku usaha (business-to-business relationship) karena melibatkan kepentingan korporasi, pengelolaan data perusahaan, serta penggunaan layanan AI dalam aktivitas organisasi dan bisnis. [17]
Perbedaan hubungan hukum antara pengguna umum ChatGPT dan perusahaan yang menggunakan ChatGPT Enterprise tidak hanya tercermin dari kedudukan para pihak, tetapi juga dari konstruksi kontrak, pengelolaan data, serta tingkat perlindungan hukum yang diberikan oleh penyedia layanan. Pengguna umum terikat pada Terms of Use yang bersifat standar tanpa ruang negosiasi sehingga memiliki posisi hukum yang lebih lemah dan datanya pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan model AI, sedangkan ChatGPT Enterprise menggunakan pengaturan kontraktual yang lebih kompleks melalui Business Terms dengan perlindungan data perusahaan yang lebih tinggi sehingga menciptakan posisi tawar yang lebih seimbang bagi pengguna korporasi. Dari aspek tata kelola, pengguna individu hanya memiliki kendali yang terbatas atas pengelolaan akun dan data, sedangkan perusahaan memperoleh kewenangan yang lebih luas melalui administrator organisasi untuk mengatur akses pengguna, menerapkan sistem keamanan informasi, serta mengelola perlindungan privasi secara lebih komprehensif. [16]
Hubungan hukum dalam layanan Enterprise tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), tetapi juga mencakup aspek tata kelola organisasi dan perlindungan aset informasi perusahaan. Keseluruhan perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengguna umum berada pada posisi hukum yang relatif lebih lemah dibandingkan pengguna korporasi, karena klausula baku pada layanan umum memberikan ruang yang lebih besar bagi penyedia platform dalam mengatur pembatasan tanggung jawab, penggunaan data, dan pengendalian layanan. Sebaliknya, perusahaan yang menggunakan ChatGPT Enterprise memperoleh perlindungan kontraktual yang lebih memadai sebagai konsekuensi dari kebutuhan bisnis, keamanan data, dan kepatuhan terhadap tata kelola organisasi, sehingga perbedaan konstruksi klausula baku pada kedua layanan secara langsung memengaruhi keseimbangan hubungan hukum serta tingkat perlindungan hukum yang diterima oleh masing-masing pihak.[18]
B. Analisis Klausula Baku dalam Kontrak ChatGPT dan ChatGPT Enterprise
1. Klausula Baku dalam Terms of Use ChatGPT
Klausula baku dalam kontrak pengguna umum ChatGPT pada dasarnya merupakan ketentuan sepihak yang disusun oleh OpenAI sebagai penyedia layanan digital. Klausula tersebut dituangkan dalam Terms of Use, kebijakan privasi, kebijakan penggunaan, dan kebijakan keamanan platform yang wajib disetujui oleh pengguna sebelum menggunakan layanan ChatGPT. Karakter kontraknya bersifat take it or leave it, sehingga pengguna tidak memiliki ruang negosiasi terhadap isi kontrak. Klausula penting lainnya adalah pembatasan tanggung jawab (limitation of liability). OpenAI membatasi tanggung jawabnya terhadap kerugian tidak langsung, kehilangan data, gangguan layanan, maupun kerugian ekonomi yang timbul akibat penggunaan layanan AI. Bahkan, platform menegaskan bahwa output AI dapat mengandung kesalahan atau ketidakakuratan sehingga pengguna bertanggung jawab melakukan verifikasi atas penggunaan output tersebut. Klausula ini menunjukkan adanya pengalihan risiko hukum dari penyedia platform kepada pengguna layanan.
2. Klausula Baku dalam Kontrak ChatGPT Enterprise
Pengaturan mengenai kepemilikan hasil keluaran (output) AI juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pengguna Enterprise. Perusahaan memperoleh kontrol yang lebih besar atas pemanfaatan output yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan operasional dan kepentingan bisnisnya, sehingga perlindungan terhadap kepentingan komersial menjadi lebih optimal dibandingkan dengan layanan bagi pengguna individu. Meskipun demikian, kontrak ChatGPT Enterprise tetap memuat berbagai klausula yang membatasi tanggung jawab penyedia layanan (limitation of liability). OpenAI, misalnya, tetap membatasi tanggung jawabnya atas gangguan layanan, kesalahan pada output AI, maupun kerugian tidak langsung yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa sekalipun pengguna Enterprise memperoleh perlindungan kontraktual yang lebih luas dibandingkan pengguna umum, penyusunan klausula baku tetap berada di bawah kendali penyedia platform. Dengan kata lain, hubungan hukum dalam layanan Enterprise masih memperlihatkan adanya dominasi OpenAI dalam menentukan hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab para pihak melalui ketentuan kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Perbandingan Klausula Baku dalam Kedua Kontrak
Perbandingan klausula baku antara pengguna umum ChatGPT dan ChatGPT Enterprise menunjukkan adanya perbedaan tingkat perlindungan hukum, pengelolaan data, dan keseimbangan hubungan kontraktual antara para pihak. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2. Perbandingan Klausula Baku Pengguna Umum dan Perusahaan[16]
Berdasarkan tabel tersebut, terlihat bahwa klausula baku dalam kontrak pengguna umum cenderung lebih menempatkan platform pada posisi dominan dibandingkan pengguna. Pengguna umum harus menerima seluruh ketentuan yang telah disusun secara sepihak, termasuk klausula penggunaan data, pembatasan tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa. Sebaliknya, dalam layanan Enterprise, perusahaan memperoleh perlindungan yang lebih besar terutama terkait keamanan data, pengelolaan informasi bisnis, dan kontrol penggunaan layanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memiliki posisi tawar yang relatif lebih baik dibandingkan pengguna individu dalam hubungan hukum dengan penyedia platform.[12]
Perbedaan juga tampak pada pengaturan data, privasi, dan pemanfaatan output AI, di mana ChatGPT Enterprise memberikan perlindungan data, kerahasiaan bisnis, serta kendali organisasi yang lebih kuat dibandingkan layanan ChatGPT untuk pengguna umum yang pada dasarnya masih memungkinkan data diproses untuk pengembangan model AI sehingga kendali pengguna atas pemanfaatan datanya lebih terbatas. Jenis kontrak tetap memuat klausula pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) yang memberikan perlindungan hukum bagi penyedia platform terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul dari penggunaan layanan AI. Pada layanan bagi pengguna umum, klausula tersebut diterapkan secara lebih dominan sehingga ruang perlindungan bagi pengguna relatif terbatas. Pada ChatGPT Enterprise, pembatasan tanggung jawab tetap berlaku, namun diimbangi dengan pengaturan mengenai keamanan layanan, perlindungan data perusahaan, dan kepentingan bisnis sehingga menciptakan hubungan hukum yang lebih seimbang dibandingkan pengguna individu yang hanya dapat menerima atau menolak seluruh isi kontrak tanpa ruang negosiasi. Dengan demikian, perbedaan konstruksi klausula baku pada kedua layanan secara langsung memengaruhi hubungan hukum yang terbentuk serta tingkat perlindungan hukum yang diterima oleh masing-masing pengguna dalam pemanfaatan layanan berbasis Artificial Intelligence.[12]
Perbandingan klausula baku antara layanan ChatGPT untuk pengguna umum dengan ChatGPT Enterprise menunjukkan adanya perbedaan karakter hubungan kontraktual yang dibangun oleh penyedia layanan. Perbandingan ini disusun berdasarkan Terms of Use yang berlaku bagi pengguna umum serta keterangan resmi OpenAI melalui korespondensi email mengenai struktur kontrak ChatGPT Enterprise. Berdasarkan penjelasan tersebut, OpenAI menegaskan bahwa kontrak Enterprise tidak menggunakan satu bentuk kontrak baku yang dipublikasikan kepada umum, melainkan tunduk pada order form dan governing agreement yang disepakati antara OpenAI dengan perusahaan pengguna. [13] Oleh karena itu, perbandingan berikut hanya menggambarkan karakteristik umum dari kedua jenis hubungan kontraktual, secara rinci pada tabel 3.
Tabel 3. Perbandingan Karakteristik Kontrak ChatGPT Pengguna Umum dan ChatGPT Enterprise[16]
Sumber: Diolah Penulis (2026) berdasarkan OpenAI Terms of Use dan tanggapan resmi OpenAI melalui korespondensi email mengenai struktur kontrak ChatGPT Enterprise.
Berdasarkan Tabel 3, terlihat bahwa hubungan hukum antara OpenAI dan pengguna umum dibangun melalui standard form contract berupa Terms of Use yang berlaku seragam bagi seluruh pengguna. Dalam konstruksi tersebut, pengguna hanya diberikan pilihan untuk menerima atau menolak seluruh ketentuan (take it or leave it) tanpa kesempatan melakukan negosiasi terhadap isi kontrak. Sebaliknya, berdasarkan tanggapan resmi OpenAI melalui korespondensi email, layanan ChatGPT Enterprise menggunakan struktur kontrak komersial yang terdiri atas order form dan governing agreement. Dokumen tersebut mengatur ruang lingkup langganan, biaya, jangka waktu, perlindungan data, kerahasiaan, hak atas konten dan output, tanggung jawab administratif, dukungan layanan, pembatasan tanggung jawab, serta pengakhiran kontrak. Namun demikian, isi klausula tersebut tidak dipublikasikan karena bergantung pada perjanjian yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.[12]
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa karakter hubungan hukum antara pengguna umum dan pengguna Enterprise tidak hanya berbeda dari segi bentuk kontraknya, tetapi juga dari mekanisme pembentukan kesepakatan. Pada layanan pengguna umum, seluruh klausula telah ditetapkan terlebih dahulu oleh penyedia layanan sehingga ruang tawar pengguna hampir tidak tersedia. Sebaliknya, pada ChatGPT Enterprise, OpenAI menjelaskan bahwa berbagai aspek seperti perlindungan data, kerahasiaan, kepemilikan konten, output ownership, hingga Data Processing Agreement dan Non-Disclosure Agreement diatur melalui proses komersial dan peninjauan hukum sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, hubungan kontraktual pada layanan Enterprise menunjukkan karakteristik kontrak bisnis (business-to-business contract) yang lebih memungkinkan adanya penyesuaian terhadap kepentingan para pihak. [13]
C. Implikasi Hukum Klausula Baku terhadap Perlindungan Hukum Para Pihak
1. Implikasi terhadap Prinsip Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik
Pengguna maupun perusahaan dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan layanan ketika menggunakan platform digital tersebut. Klausula baku dalam kontrak ChatGPT dan ChatGPT Enterprise pada dasarnya merupakan manifestasi dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menetapkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, hubungan hukum yang lahir tetap dianggap sebagai perikatan yang sah berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata karena timbul dari perjanjian para pihak. Namun demikian, kebebasan berkontrak dalam kontrak elektronik berbasis AI tidak dapat dipahami secara absolut. Klausula baku yang disusun secara sepihak oleh penyedia platform membuat pengguna umum tidak memiliki kesempatan bernegosiasi dan hanya dapat menerima atau menolak seluruh ketentuan layanan (take it or leave it), sehingga menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar yang lebih menguntungkan penyedia layanan digital. Sebaliknya, dalam layanan ChatGPT Enterprise hubungan hukum bersifat business-to-business, sehingga perusahaan memiliki posisi yang lebih seimbang dengan memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap data, keamanan informasi, dan tata kelola layanan meskipun tetap menggunakan klausula baku. Hal ini memperlihatkan bahwa tingkat keseimbangan hubungan hukum dipengaruhi oleh karakter para pihak dalam kontrak elektronik berbasis AI.
Apabila dikaitkan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, klausula baku dalam layanan AI juga harus diuji apakah pelaksanaannya dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak secara tidak proporsional. Dalam praktiknya, klausula pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) dalam Terms of Use ChatGPT cenderung memberikan perlindungan yang lebih besar kepada penyedia platform dibandingkan pengguna. Platform menegaskan bahwa output AI dapat mengandung kesalahan dan pengguna bertanggung jawab penuh atas penggunaan output tersebut. Klausula semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kontraktual apabila pengguna tidak memahami implikasi hukum dari penggunaan layanan AI.
Ketentuan mengenai penggunaan data pengguna juga memperlihatkan adanya dominasi penyedia platform dalam hubungan kontraktual digital. Pada pengguna umum, data dan aktivitas pengguna dapat digunakan untuk pengembangan sistem AI, sedangkan pada layanan Enterprise data perusahaan pada prinsipnya tidak digunakan untuk pelatihan model AI secara default. Perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna umum lebih lemah dibandingkan perusahaan pengguna layanan Enterprise, secara rinci pada Tabel 4.
Tabel 4. Perbandingan Perlindungan Hukum Pengguna Umum dan Perusahaan [13]
Berdasarkan tabel tersebut, terlihat bahwa klausula baku dalam pengguna umum lebih mencerminkan hubungan kontraktual yang timpang dibandingkan layanan Enterprise. Dengan demikian, penerapan asas kebebasan berkontrak dalam layanan AI harus tetap dibatasi oleh prinsip itikad baik dan perlindungan hukum terhadap pihak yang memiliki posisi lebih lemah dalam kontrak elektronik.[19]
2. Implikasi terhadap Perlindungan Hukum Pengguna dan Perusahaan
Artificial Inteligence hanya berfungsi sebagai sarana yang membantu proses penyusunan atau pelaksanaan kontrak, bukan sebagai subjek hukum yang dapat memikul hak dan kewajiban, Perlindungan hukum bagi para pihak ditentukan oleh terpenuhinya syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Dengan demikian, seluruh konsekuensi hukum tetap menjadi tanggung jawab para pihak yang mengadakan perjanjian. Ketentuan tersebut tetap berlaku terhadap kontrak elektronik yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk layanan ChatGPT, karena keberadaan AI tidak mengubah prinsip dasar pembentukan perjanjian Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap pengguna umum masih menghadapi berbagai tantangan karena sebagian besar kontrak disajikan dalam bentuk klausula baku yang disusun secara sepihak oleh penyedia layanan. Tidak sedikit pengguna menyetujui ketentuan tersebut tanpa memahami secara utuh isi maupun akibat hukumnya, seperti pengaturan mengenai pemanfaatan data pribadi, pembatasan tanggung jawab penyedia platform, atau risiko yang timbul dari penggunaan output AI. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan cacat kehendak (wilsgebreken), khususnya dalam bentuk kekhilafan (dwaling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata, sehingga kesepakatan yang lahir belum tentu sepenuhnya mencerminkan adanya persesuaian kehendak (meeting of minds) antara para pihak.[20]
Dalam layanan Enterprise, perlindungan hukum perusahaan relatif lebih kuat karena kontrak lebih memperhatikan aspek keamanan data, kepentingan bisnis, dan pengelolaan organisasi. Perusahaan juga umumnya memiliki kapasitas hukum dan kemampuan negosiasi yang lebih baik dibandingkan pengguna individu. Oleh karena itu, potensi ketidakseimbangan hubungan hukum dalam kontrak Enterprise lebih kecil dibandingkan pengguna umum. Selain itu, perlindungan hukum juga berkaitan dengan kejelasan objek kontrak (een bepaald onderwerp) sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 KUHPerdata.[21] Dalam praktik layanan AI, output yang dihasilkan sistem dapat bersifat generatif, umum, dan multitafsir. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai ruang lingkup hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, klausula dalam kontrak AI harus tetap memenuhi prinsip kejelasan, spesifikasi, dan dapat dilaksanakan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Apabila dikaitkan dengan Pasal 18A UU ITE, kontrak elektronik juga wajib menggunakan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Namun, dalam praktiknya, kebijakan platform digital internasional sering menggunakan istilah teknis dan klausula hukum yang kompleks sehingga sulit dipahami pengguna umum. Kondisi ini dapat memengaruhi kualitas kesepakatan yang terbentuk dalam hubungan hukum digital.[22]
3. Analisis Permasalahan Normatif dalam Kontrak AI
Kontrak elektronik berbasis AI seperti ChatGPT dan ChatGPT Enterprise juga menimbulkan sejumlah persoalan normatif dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan pertama adalah adanya potensi kekosongan norma (rechtsvacuum) karena belum terdapat pengaturan spesifik mengenai hubungan hukum platform AI dengan pengguna individu maupun perusahaan. KUHPerdata hanya mengatur hubungan kontraktual secara umum, sedangkan hubungan hukum berbasis AI memiliki karakteristik yang berbeda karena melibatkan pengelolaan data digital, algoritma, dan sistem otomatisasi layanan.[18]
Permasalahan kedua adalah adanya kekaburan norma (vage norm) terkait kedudukan output AI dan tanggung jawab penggunaan layanan. Dalam praktiknya, platform menyatakan bahwa pengguna bertanggung jawab atas penggunaan output AI, tetapi pada saat yang sama platform tetap mengendalikan sistem, kebijakan layanan, dan mekanisme penggunaan data. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab penyedia platform dan pengguna apabila terjadi kerugian akibat kesalahan output AI.
Hubungan kontraktual dalam layanan AI lintas negara juga memunculkan potensi konflik norma antara kebijakan privat yang diterapkan oleh platform digital internasional dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.[23] Dalam perspektif interpretasi kontrak, penggunaan AI juga meningkatkan kebutuhan penafsiran hukum terhadap klausula kontrak digital. Berdasarkan Pasal 1342 dan Pasal 1343 KUHPerdata, interpretasi kontrak tidak hanya bertumpu pada bunyi tekstual, tetapi juga pada maksud para pihak (intention of the parties). Dalam kontrak AI, klausula yang bersifat generatif dan standar berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga hakim perlu menggunakan pendekatan interpretasi sistematis dan teleologis untuk menemukan makna hukum yang sebenarnya. Dengan demikian, perbedaan klausula baku antara pengguna umum ChatGPT dan ChatGPT Enterprise tidak hanya memengaruhi hubungan hukum dan perlindungan hukum para pihak, tetapi juga menunjukkan bahwa perkembangan layanan berbasis Artificial Intelligence telah menimbulkan tantangan baru dalam hukum kontrak Indonesia, khususnya terkait keseimbangan kontraktual, perlindungan pengguna, interpretasi kontrak elektronik, dan kepastian hukum dalam hubungan digital lintas negara.[18]
Berdasarkan hasil analisis terhadap konstruksi hubungan hukum, klausula baku, dan implikasi hukumnya dalam kontrak ChatGPT dengan pengguna umum serta ChatGPT Enterprise dengan perusahaan, dapat disimpulkan bahwa kedua layanan sama-sama menggunakan kontrak elektronik berbentuk klausula baku yang disusun secara sepihak oleh OpenAI, namun memiliki karakter hubungan hukum dan tingkat perlindungan hukum yang berbeda. Pengguna umum ditempatkan sebagai konsumen layanan digital dengan posisi tawar yang lebih lemah, terbatas pada mekanisme take it or leave it, serta tunduk pada klausula penggunaan data dan pembatasan tanggung jawab yang lebih dominan melindungi platform. Sebaliknya, perusahaan dalam layanan ChatGPT Enterprise memiliki kedudukan yang relatif lebih seimbang karena memperoleh perlindungan lebih besar terhadap keamanan data, pengelolaan informasi bisnis, dan kontrol penggunaan layanan. Perbedaan klausula baku tersebut secara langsung memengaruhi penerapan prinsip kebebasan berkontrak, itikad baik, keseimbangan para pihak, serta perlindungan hukum dalam kontrak elektronik berbasis Artificial Intelligence. Selain itu, perkembangan kontrak AI juga menimbulkan persoalan normatif dalam hukum Indonesia, seperti kekosongan norma terkait hubungan hukum platform AI, kekaburan tanggung jawab atas output AI, serta potensi konflik antara kebijakan privat platform digital internasional dengan ketentuan hukum nasional Indonesia, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan interpretasi hukum kontrak yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam penyunsunan artikelini. Apresiasi juga disampaikan kepada pihak yang telah menyediakan referensi, informasi, dan berbagai sumber yg mendukung sehingga artikel ini dapat diselesaikan dengan baik.
N. N. P. Cahya, I. A. Anhar, H. Firmansyah, and R. K. Rajib, “Penerapan Bahasa Hukum Sederhana (Plain Language) dalam Perancangan Kontrak dan Pengaruhnya terhadap Asas Kebebasan Berkontrak serta Kepastian Hukum di Indonesia,” Stud. J. Humanit. Educ. Stud., vol. 1, no. 2, pp. 303–311, Nov. 2025, doi: 10.66749/dfdna029.
N. Kasih and A. Pawestri, “Implikasi Hukum atas Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Kontrak WNI dengan Pihak Asing,” Indones. J. Law Justice, vol. 2, no. 4, pp. 12–12, Apr. 2025, doi: 10.47134/ijlj.v2i4.3954.
B. Handoko and R. L. A. Prihadiati, “Kepastian Hukum Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia dalam Perjanjian Penanaman Modal Asing di Sektor Konstruksi,” Humaniorum, vol. 1, no. 2, pp. 63–72, Apr. 2023, doi: 10.37010/hmr.v1i02.16.
M. R. Arisandy, H. Yogawiratama, D. Susanto, R. Alpenzu, B. A. Sentosa, and E. Erleni, “Legalitas Perjanjian Valet Parking Dilihat Dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Consens. J. Ilmu Huk., vol. 2, no. 1, pp. 29–34, Aug. 2023, doi: 10.46839/consensus.v2i1.38.
F. R. A. Wibawa and Tuhana, “Keabsahan Purchase Order Berbahasa Asing Sebagai Perjanjian Jual Beli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” J. Priv. Law, vol. 12, no. 1, pp. 46–46, May 2024, doi: 10.20961/privat.v12i1.50435.
U. O. Savita, “Penerapan Prinsip Disclosure Terhadap Prospektus Penawaran Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba,” J. Magister Huk. Argum., vol. 8, no. 1, pp. 31–46, Jan. 2023, doi: 10.24123/argu.v8i1.5184.
S. Pandin, A. S. Sutphin, and D. R. W. Napitupulu, “Peran dan Efektivitas Perjanjian Perdagangan Internasional Dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional,” J. Huk. Sasana, vol. 11, no. 1, pp. 219–228, Jun. 2025, doi: 10.31599/sasana.v11i1.3969.
M. Magdariza and N. Najmi, “Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia-Singapura Dalam Hukum Internasional,” UNES J. Swara Justisia, vol. 6, no. 4, pp. 576–576, Jan. 2023, doi: 10.31933/ujsj.v6i4.301.
F. Fasya and Y. A. Lubis, “Dampak Inkonsistensi Peraturan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing Di Indonesia (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009),” J. BATAVIA, vol. 1, no. 4, pp. 159–170, Jul. 2024, doi: 10.64578/batavia.v1i4.60.
S. F. Laely and M. Iman, “Tanggung Gugat Penyedia Layanan Terhadap Afiliator Terkait Wanprestasi dalam Perjanjian Afiliasi (Studi Kasus Afiliator Shopee ID: 11377610190),” Indones. J. Law Justice, vol. 1, no. 2, pp. 17–17, Dec. 2023, doi: 10.47134/ijlj.v1i2.2037.
Rachman, “Dasar Hukum Kontrak (Akad) dan Implementasinya Pada Perbankan Syariah di Indonesia,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 8, no. 1, pp. 47–47, Feb. 2022, doi: 10.29040/jiei.v8i1.3616.
E. Prasetyo, Subekti, V. N. Paramitha, and F. Hamdani, “Keabsahan Kontrak Otomatis yang Diproses oleh Artificial Intelligence (AI) dalam Kontrak Bisnis pada Platform Finance Technology (Fintech) di Indonesia,” Lex J. Kaji. Huk. Dan Keadilan, vol. 9, no. 2, pp. 493–511, Sep. 2025, doi: 10.25139/lex.v9i2.11018.
J. Nurzaman and D. Fidhayanti, “Keabsahan Kontrak yang Dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia,” Al-Adl J. Huk., vol. 16, no. 1, pp. 140–159, 2024, doi: 10.31602/al-adl.v16i1.12710.
U. B. Anovanko, A. Wijaya, and S. Nugraha, “Implikasi Hukum Perdata terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kontrak Komersial,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 5, no. 2, pp. 3637–3653, Apr. 2025, doi: 10.31004/innovative.v5i2.18718.
J. Kosasih and M. T. Multazam, “Legal Regulations for the Use of AI ChatGPT in Preparing Theses Regarding Copyright and Academic Ethics,” J. Artif. Intell. Digit. Econ., vol. 1, no. 12, pp. 84–97, Dec. 2024, doi: 10.61796/jaide.v1i12.1545.
J. Nurzaman and D. Fidhayanti, “Keabsahan Kontrak yang Dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia,” Al-Adl J. Huk., vol. 16, no. 1, pp. 140–140, Jan. 2024, doi: 10.31602/al-adl.v16i1.12710.
M. A. Maulana and M. T. Multazam, “Virtual Land: Deciphering Blockchain-Based Property Transactions and Their Legal Implications,” J. Wawasan Yuridika, vol. 7, no. 1, pp. 81–99, Mar. 2023, doi: 10.25072/jwy.v7i1.574.
M. I. Rahmawati and A. Subardjo, “Teknologi Artificial Intelligence dan Blockchain: Sebuah Keniscayaan pada Akuntan dan Auditor,” J. Ilm. Akunt. Dan Keuang. JIAKu, vol. 2, no. 4, pp. 403–409, Oct. 2023, doi: 10.24034/jiaku.v2i4.6355.
R. A. Wijaya and M. T. Multazam, “Analysis of Personal Data Protection Implementation on Shopee Online Shopping Application,” Athena J. Soc. Cult. Soc., vol. 3, no. 2, pp. 521–527, Jun. 2025, doi: 10.58905/athena.v3i2.426.
M. I. Mohamed and M. Hakimi, “Gabungan Kontrak Pertanian Kewangan Sosial Islam Dengan Teknologi Rantaian Blok: Pendanaan Awam Wakaf,” J. Dunia Pengur., Aug. 2022, doi: 10.55057/jdpg.2022.4.2.4.
D. D. Arso, E. Edytiawarman, and S. Muljono, “Perbandingan Kontrak Jual Beli Elektronik Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Justitia Pax, vol. 37, no. 1, Jun. 2021, doi: 10.24002/jep.v37i1.3278.