Login
Section Labor Law

The Legal Review of Active Military Officers Serving in Civilian Positions


Tinjauan Hukum Terhadap TNI Aktif yang Menjabat pada Posisi-Posisi Sipil
Vol. 21 No. 2 (2026): May:

Reno Arby Faniansa (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Abstract:

General Background: The placement of active military officers in civilian positions has been shaped by Indonesia’s post-Reform legal framework and the separation of military and civilian institutional functions. Specific Background: The amendment of Law No. 34 of 2004 through Law No. 3 of 2025 expanded the civilian positions that may be occupied by active military personnel, while Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXIII/2025 addressed restrictions on active police officers serving in civilian positions. Knowledge Gap: Previous studies have examined military involvement in civilian affairs, the historical dual function of ABRI, and public responses to the amendment of the TNI Law, but the relevance of the Constitutional Court decision to restrictions on civilian positions for active military personnel requires further legal examination. Aims: This study examines the legal position of active military personnel in civilian positions and the relevance of Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXIII/2025 to the TNI. Results: Using normative legal research with statutory and conceptual approaches, the study finds that the Constitutional Court decision cannot be directly applied to the TNI because the TNI and Police are governed by different legal frameworks. Novelty: The study compares the legal foundations governing civilian positions for the two institutions and examines the decision as an argument for reviewing the latest TNI Law. Implications: The findings provide a legal basis for considering the consistency of constitutional review concerning civilian positions held by active state security institutions.


Key Findings Highlights:


The TNI and Police operate under different statutory frameworks governing civilian appointments.


Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXIII/2025 directly concerns the Police rather than the TNI.


The decision may serve as an argument in constitutional review of the latest TNI Law.


Keywords: Active Military Officers, Civilian Positions, Constitutional Court, TNI Law, Judicial Review

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Selama masa orde baru, penerapan dwifungsi ABRI menjadi gambaran utama dari sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat otoriter. Perwira aktif TNI menempati berbagai posisi sipil strategis mulai dari jabatan eksekutif, legislasi, kepala daerah, hingga pemimpin BUMN dengan dasar legitimasi hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 [1]. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan memperkuat kekuasaan militer di bidang sipil, mengikis prinsip supremasi sipil, serta melemahkan kontrol demokratis terhadap negara. Reformasi 1998 merupakan momen krusial saat bangsa ini bertekad untuk memisahkan fungsi militer dari politik praktis dan administrasi sipil. Ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI yang dengan jelas membatasi posisi sipil yang bisa diisi oleh anggota aktif.

Setelah masa orde baru instrumen negara ABRI mengalami perubahan yang sangat signifikan yakni pemisahan antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadi semangat reformasi pemisahan antara instrumen negara sipil dan militer yang memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda begitu juga bentuk pertanggungjawaban jika berhadapan dengan hukum [2]. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, sedangkan Tentara Nasional Indonesia memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang TNI Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Akan tetapi, semangat reformasi itu sekarang berhadapan dengan tantangan yang baru. Dengan perubahan Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menambah jumlah posisi sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif dari 10 menjadi 15 lembaga. Revisi ini dilakukan dengan alasan “hubungannya”

dengan pertahanan negara, namun menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan kembalinya militerisasi sektor sipil secara halus [3]. Secara gramatikal, Pasal 47 UU TNI mengatur penugasan militer aktif hanya pada posisi tertentu yang “disebutkan secara eksplisit.” Sehingga, setiap penempatan TNI di luar daftar itu merupakan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku. Interpretasi yang sahih terhadap ketentuan ini, sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang pascareformasi, adalah untuk menjamin profesionalisme angkatan bersenjata dan menegakkan prinsip dominasi sipil. Dengan demikian, saat TNI secara aktif mengambil posisi di jabatan sipil di luar ketentuan yang ada, akibatnya bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi juga menjadi ancaman bagi demokrasi konstitusional Indonesia [4].

Namun, dalam praktiknya terdapat penempatan TNI aktif pada jabatan sipil yang melanggar ketentuan tersebut, termasuk di kementerian yang bukan pertahanan, lembaga negara, dan BUMN [5]. Distorsi muncul karena interpretasi yang luas terhadap norma hukum ini oleh pembuat kebijakan yang memperbesar ruang posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif tanpa melewati mekanisme purnatugas atau perubahan status. Kondisi ini mencerminkan kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998, serta menunjukkan penyimpangan dari prinsip supremasi sipil dan tanggung jawab publik dalam penempatan posisi sipil. Karenanya, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak hukum, politik, dan institusi dari praktik penempatan TNI aktif pada posisi sipil yang melebihi ketentuan Undang-Undang.

Salah satu tulisan yang mengupas isu ini secara mendetail adalah laporan dari BBC Indonesia berjudul "RUU TNI disahkan DPR: Militer itu tidak pernah demokratis-apa bahanya jika TNI meramban dunia sipil?" (2025). Artikel ini menekankan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang memperbarui UU TNI dan memperbesar lingkup posisi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari awalnya 10 menjadi 16 lembaga. Perluasan ini tertera secara tekstual sebagai jawaban atas kebutuhan pertahanan modern, namun secara signifikan memunculkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam sektor sipil. BBC mewawancarai sejumlah aktivis HAM, akademisi, dan pengamat militer yang berpendapat bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang bertujuan untuk mengembalikan militer ke barak dan mengakhiri peran ganda mereka. Artikel ini juga menggarisbawahi tidak adanya mekanisme kontrol sipil yang efektif dalam penempatan TNI aktif di luar struktur pertahanan, sehingga memungkinkan terjadinya praktik pelanggaran hukum serta akuntabilitas yang lemah.

Penelitian terdahulu banyak menunjukkan bahwa ancaman nyata TNI merevisi Undang-Undangnya salah satunya yakni penelitian yang berjudul Politik Hukum RUU TNI/POLRI: Antara Kepentingan Geopolitik dan Tekanan Mayrakat Sipil yang ditulis oleh Cahyo Nugroho penlitian ini fokus membahas tentang risiko militerisasi terhadap hak asasi manusia. Hak asasi pada dasarnya adalah perwujudan perlindungan terhadap seseorang sejak lahir yang hal ini perlu ditekankan akan keamanan dan perlindungan tidak bisa aparat berlaku sewenang-wenang terhadap hak hak warga sipil. Banyak kelompok masyarakat sipil yang menentang revisi undang undang tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan dwifungsi ABRI muncul kembali yang dapat mengulang peristiwa kelam itu terjadi [6]. Selain itu ada penelitian yang berjudul Dwi Fungsi ABRI: Melacak Sejarah Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Sosial Politik dan Perekonomian Indonesia. Penelitian ini ditulis oleh Anwar. A dalam penelitian ini berfokus dalam hal menunjukkan eksistensi ABRI pada bidang sosial politik yang menunjukkan fakta pada saat itu keterlibatan ABRI dalam bidang itu mulai terjadi pada saat presiden soekarno di masa demokrasi terpimpin [7]. Kemudian ada peneltian yang berjudul Upaya Keluar Kandan(Barak) oleh TNI: Reformasi yang Berputar di Tempat, penelitian ini ditulis oleh Hasan Kurnia Hoetomo yang mengupas tentang Peran TNI dalam ranah sipil membawa konflik yang terjadi dimasyarakat yang berpandangan dapat melukai atau merusak supremasi sipil, demokrasi, serta adanya potensi penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh TNI kepada warga sipil [8].

Penelitian lain menunjukkan bahwa terjadi banyak sekali sentimen negatif atau tidak setuju atas penempatan TNI pada posisi sipil yang diteliti dalam artikel yang berjudul Klasifikasi Sentimen Masyarakat Terhadap Revisi UndangUndang Tentara Nasional Indonesia Menggunakan Naïve Bayes Classifier, penelitian ini ditulis oleh Abdul Haris Kurnia Harahap, Elin Haereni, Lola Oktavia, Okfalisa, dan Fitra Kurnia yakni dengan cara mengklasifikasikan sebanyak 1547 komentar di instragram dari total 1755 komentar terkait revisi Undang-Undang TNI yakni ada gap yang jauh antara pihak yang pro akan revisi Undang-Undang TNI dan yang kontra yakni sekitar 517 ada pihak yang pro dan sekitar 1030 pihak yang kontra [9].

Dalam laporan dari Tempo yang berjudul Sederet Perwira TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Kementerian dan BUMN, tempo membahas dan menejelaskan akan adanya bebrapa perwira TNI yang menduduki jabatan sipil di kementrian dan BUMN yakni diantaranya adalah Mayjen TNI Maryono yang ditetapkan oleh Panglima TNI ditempatkan di kementerian perhubungan sebagai irjen, kemudian ada laksamana pertama TNI ian Heriawan yang ditetapkan oleh panglima TNI ditempatkan di penyelengaraan haji, kemudian ada mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang ditempatkan di Perum Bulog [10]. Artikel ini menegaskan pentingnya pengawasan normatif dan politik terhadap penempatan TNI yang aktif di sektor sipil guna menegakkan amanat Undang-Undang yang telah ditetapkan dan menjadikannya sebagai dasar untuk bernegara.

Masalah utama dalam penelitian ini adalah praktik penempatan prajurit aktif TNI pada posisi sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas

undangundang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia. Polisi juga sebagai instrumen negara sipil pada akhirakhir ini mengalami perubahan norma karena telah dirubah oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 114/PUU/-XXIII/2025 yang telah menyatakan bahwa frasa pada pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat [11]. Kemudian yang menjadi pembahasan topik di masyarakat yakni apakah putusan pembatasan posisi sipil pada polisi juga dapat berlaku diterapkan di Tentara Nasional Indonesia. Oleh karena itu dirasa penelitian ini sangat penting dilakukan.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penelitian ini yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum positif melalui pendekatan peraturaan perundang-undangan(statute aproach) karena obyek penelitian ini terkait dalam Undang-Undang di pelajari dengan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) karena penelitian ini membutuhkan pandangan atau doktrin yang ada di ilmu hukum yang relevan dengan obyek ini. Adapun sumber hukum primer dalam penelitian ini meliputi: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara , Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil Sedangkan sumber hukum sekunder meliputi buku-buku ilmiah, jurnal, artikel hukum, dan pendapat para ahli yang membahas hukum tata negara, hukum militer, serta reformasi institusional TNI.

Hasil dan Pembahasan

A. Kedudukan dan Sifat Putusan MK Tentang Kelembagaan Negara

Mahkamah konstitusi di Indonesia ada sejak tahun 2003 dengan adanya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Lahirnya mahkamah konstitusi di indonesia dianggap sangat penting karena lembaga peradilan mahkamah konsitusi bisa merubah dan membatalkan suatu perundang-undangan yang telah disetujui oleh dpr bersama presiden. Oleh karena itu mahkamah konstitusi dianggap the guardian of constitution karena lewat peradilan mahkamah konstitusi seseorang warga negara indonesia yang mengalami kerugian konsitutsi akibat adanya atau munculnya undang-undang tersebut bisa terlindungi dan terjamin atas konstitusionalitasnya. Mahkamah konstitusi diberi landasan yang sangat kuat oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 guna melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mahkamah konstitusi dalam bertindak harus sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya, dalam hal fungsi mahkamah konstisusi dalam penjelasan umum Undang-Undang Mahkamah Konsitusi memuat bahwa peran dan fungsi mahkamah konstiusi harus dapat menangani masalah ketatanegaraan atau ketatanegraan yang spesifik guna melindungi dan menjaga konstitusi supaya dilakukan secara bertanggungjawab dan sesuai apa yang dikehendaki oleh rakyat. Mahkamah konstitusi sebenarnya bukan hal baru di hukum berbagai negara tetapi dinegara seperti amerika serikat sudah lebih dulu ada lembaga mahkamah konstitusinya, indonesia adalah negara ke 78 yang mengadopsi lembaga mahkamah kosntitusi [12].

Mahkamah konsitusi memastikan bahwa setiap perundang-undangan yang dilahirkan oleh dpr dan presiden harus sejalan dengan dasar hukum negara yakni UUD 1945. Peran mahkamah konstitusi juga sebagai check and balance antar kewenangan lembaga negara. Mahkamah konstitusi di hadapkan oleh permasalahan yang diajukan seseorang atau sekelompok orang yang merasa konstitusionalnya dilanggar dalam hal ini dapat disebut judicial review. Mahkamah konstitusi memiliki wewenang yakni melakukan pengujian undang-undang baik secara materil ataupun formil. Dasar filosofis terkait wewenang mahkamah konstitusi berada pada prinsip keadilan subtantif dan prinsip good governance. Mahkamah konstitusi diberi kewenangan guna menafsirkan konstitusi oleh karena itu setiap putusan yang dihasilkan harus dapat mengakomodir prinsip konstitusional dan fungsi mekanisme check and balance. Putusan mahkamah konstitusi tidak dapat dianulir dengan mengajukan upaya hukum apapun lagi karena dalam hal ini mahkamah konstitusi lah sebagai peradilan ditingkat pertama dan terakhir.

Sifat putusan mahkamah konstitusi yakni bersifat declatoir (menerangkan) dan constutif (menciptakan) artinya bahwa putusan yang di hasilkan oleh hakim mahkamah konstitusi dapat menyatakan apa yang menjadi hukum dan putusan itu bisa saja meniadakan atau mengelemininasi keadaan hukum serta juga membuat atau mencipatakan keadaan hukum baru. Jika menurut pendapat maruarar siahan dalam keterkaitan sengketa kewenangan lembaga negara

dapat saja dimugkinkan keputusan hakim mahkamah kosntitusi itu bersifat condemnatoir atau menghukum berarti menghukum pihak tersebut untuk dapat melakukan maupun tidak melakukan sesuatu [13].

Dalam hal melakukan judicial review tidak sembarang orang bisa mengajukan kepada mahkamah konstitusi namun harus orang yang memiliki legal standing dan permasalahan konstitusioanal yang nyata di alami olehnya, dalam hal judicial review terbagi menjadi 2 yakni materil dan formil. Mengenai penjelasan judicial review materil telah dijelaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi nomor 24 tahun 2003 pada pasal 51 ayat(3), dalam pasal tersebut memiliki 2 syayat yang wajib dipenuhi untuk dapat dilakukan pengujian materiil yakni pemohon yang memiliki legal standing wajib menjelaskan dan menguraikan dengan jelas bahwa: (1) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan/atau (2) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945.

Mahkamah konstitusi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi nomor 24 tahun 2003 beserta perubahan undang-undangnya menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis putusan utama yang dihasilkan oleh hakim mahkamah konstitusi diantaranya yakni:

1) Niet ontvankelijk verklaard(tidak dapat diterima)

Putusan mahkamah konstitusi jenis ini dihasilkan atau dikeluarkan jika permohonan tersebut diajukan kepada mahkamah konstitusi tidak memenuhi kriteria atau ketentuan formal yang telah ditetapkan, contohnya yakni terkait legal standing hal ini sangat penting untuk dapat mengajukan permohonan di mahkamah konstitusi. Selain itu putusan jenis ini juga dikeluarkan oleh hakim mahkamah konstitusi jika mahkamah konstitusi tidak berwenang untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara permohonan. Artinya obyek yang dimohonkan kepada mahkamah konstitusi diluar kewenangan mahkamah konstitusi.

2) Dikabulkan

Putusan mahkamah konstitusi jenis ini dikeluarkan jika permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterima. Dalam hal putusan jenis ini mahkamah konstitusi secara jelas dan eksplisit memutus bahwa materi ayat,pasal, dan/atau bagian tertentu dari undang-undang yang diuji di mahkamah konstitusi tidak berdasar atau bertentangan dengan konstitusi yakni Undang Undang Dasar 1945. Akibat hukum dari putusan jenis ini yakni tidak berlakunya lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum terkait materi ayat,pasal, atau bagian tertentu dari undang-undang tersebut. Selain itu putusan jenis ini juga bisa didasarkan pada tidak terjadinya kesesuaian dalam hal proses pembentukan undang-undang tersebut. Hakim mahkamah konstitusi secara jelas menilai bahwa telah terjadi cacat prosedur dalam hal pembentukan undang-undang tersebut sehingga undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

3) Ditolak

Putusan mahkamah konstitusi jenis ini dikeluarkan jika permohonan yang diajukan kepada mahkamah konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terjadi kerugian konstitusional yang jelas dan nyata dialami oleh pemohon. Pandangan hakim mahkamah konstitusi terkait putusan ini berarti menjelaskan bahwa undang-undang yang diajukan oleh pemohon tidak bertentangan dengan konstitusi yakni Undang Undang Dasar 1945, baik ditinjau dari segi subtansi norma ataupun dari prosedural pembentukannya. Akibat hukum dari putusan jenis ini yakni masih berlakunya undang-undang tersebut dan masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun dalam perkembangannya dalam praktik di mahkamah konstitusi terjadi perkembangan jenis putusan yang lebih baru dan dinilai lebih fleksibel yakni dikenal dengan konstitusional bersyarat atau condirionally constitutional. Dasar dari putusan ini dilahirkan yakni guna dapat mengakomodasi undang-undang yang pada dasarnya tidak bertentangan dengan nilai konstitusi negara tetapi ada potensi berubah menjadi bertentangan dengan konstitusi atau inkontitusional jika dimaknai atau ditrapkan dengan cara tertentu. Putusan mk konstitusional bersyarat ini berguna untuk dapat tetap dipertahankan berlakunya suatu norma undang-undang tersebut selama norma itu sendiri dilaksanakan dan dimaknai sesuai dengan syarat tertentu yang dihasilkan dalam amar putusan oleh hakim mahkamah konstitusi. Putusa ini tidak begitu saja membatalkan norma undang undang yang sedang di uji namun hakim mahkamah konstitusi memberikan batasan agar norma undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hakim mahkamah konstitusi dalam putusan ini memiliki kekuatan daya ikat terkhusus terkait proses pembentukan ataupun perubahan undang-undang dikemudian hari. Jika syarat-syarat tersebut diabaikan dan dilanggar oleh pembentuk undang-undang maka terbuka peluang untuk pengujian norma yang sama tersebut karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat syarat konstitusional sebagaimana yang telah dirumuskan oleh hakim mahkamah konstitusi.

Pada praktik dalam mahkamah konstitusi putusan jenis ini juga dapat berfungsi guna pedoman bagi mahkamah konstitusi dalam memutus konstitusional norma yang mirip atau sejenis pada perkara berikutnya untuk mencipatakan konsistensi hakim mahkamah konstitusi terkait penafsirannya dan memperkuat kepastian hukum. Artinya putusan jenis ini menunjukan bahwa peran mahkamah konstitusi juga untuk menjalankan fungsi pembentukan hukum secara terbatas selain hanya sebagai penafsir konstitusi dalam undang-undang. Dalam kewenangan iini juga harus dilakukan

dengan hati-hati karena juga tidak boleh melampaui kewenangan lembaga pembentuk produk undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

Selain itu dalam perkembanganya mahkamah konstitusi juga melahirkan putusan jenis inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional, putusan jenis ini adalah kebalikan dari konstitusional bersyarat. Putusan ini dapat dinyatakan oleh mahkamah konstitusi saat pasal yang diuji tersebut nyata bertentangan secara besyarat terhadap Undang Undang Dasar 1945, hal ini berarti pada saat putusan mahkamah konstitusi dibacakan atau dikeluarkan pasal yang di uji tersebut tidak lagi berlaku karena inkonstitusional. Namun norma undang-undang tersebut bisa berubah menjadi berlaku dan konstitusional jika pembuat produk undang-undang tersebut yakni presiden dan dpr dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh hakim mahkamah konstitusi. Atau jika secara sederhananya putusan jenis ini menunda berlakunya sebuah undang-undang yang diputuskan tersebut hingga telah dibenahi dalam perubahannya yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh hakim mahkamah konstitusi [14].

Jika mengacu pada pasal 56 Undang-Undang Mahkamah Konsitusi putusan yang telah dihasilkan oleh hakim mahkamah konstitusi dapat juga berimplikasi terhadap batalnya atau tidak berlakunya lagi suatu peraturan perundangundangan, dalam studi kasus Undang-Undang TNI yang sedang ramai dibahas oleh masyarakat akan perluasan jabatan sipil yang bisa di isi oleh TNI aktif dan akan menimbulkan dwifungsi ABRI [15]. Dalam praktek struktur kelembagaan negara di Indonesia mengalami perubahan setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, perubahan tersebut didasari karena menekankan prinsip pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dan tegas. Perubahan tersebut melahirkan 3 pilar utama struktur kelembagaan yakni; legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meskipun demikian tetap ada lembaga-lembaga negara yang memiliki sifat independen. Dengan demikian konstitusi merupakan dasar negara atau aturan dasar guna menetapkan pembatasan kekuasaan dalam lembaga negara/struktur pemerintahan untuk dapat mewujudkan kebebasan dan perlindungan warga negara indonesia dari penyalahgunaan kekuasaan [16]. Mahkamah konstitusi adalah lembaga peradilan di tingkat pertama dan terakhir untuk menangani perkara tentang konstitusi. Mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan yang sangat penting dan dihormati karena mahkamah konstitusi dianggap atau dimaknai sebagai the guardian of the contitution [17]. Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab dalam pembentukannya yakni lembaga ini harus dapat menjamin kepastian hukum dalam ruang lingkup permasalahan konstitusional. Mahkamah Konstitusi dibentuk atau didasari dengan adanya Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 yang pada Undang-Undang tersebut menyatakan Indonesia telah resmi memiliki lembaga baru dalam hal ruang lingkup konsitusi. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga beberapa kali mengalami perubahan untuk dapat menyempurnakan sistem hukum di Indonesia.

Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai wujud nyata indonesia menganut sistem hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah, dalam sistem kenegaraan dikenal dengan kelembagaan negara atau lembaga negara yang memiliki sengketa atau problem yang hal ini perlu adanya kehadiran Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa demi mendapat kepastian hukum tersebut. Mahkamah Konstitusi menjalankan peran dan wewenangnya juga diatur secara ketat oleh peraturan bisa berupa Undang-Undang ataupun dengan peraturan MK hal ini dilakukan karena peran Mahkamah Konsitutsi sangat krusial atau penting karena putusan dari Mahkamah Konsitusi bersifat final. Pada prinsipnya keberadaan mahkamah konstitusi ini dapat menjadi harapan dalam sistem kenegaraan untuk dapat menjawab persoalan perkembangan pada sistem hukum ketatanegaraan. Mahkamah konstitusi adalah sebuah lembaga peraadilan yang sangat powerfull karena sifat putusannya tadi bersifat final dan mengikat agar wajib dilaksankan bagi setiap orang hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan pengadilan biasa dalam lingkup mahkamah agung karena masih ada upaya hukum jika tidak terima atas putusan hakim di tingkat pertama hingga bisa sidang berkali-kali sampai tingkat mahkamah agung [18].

Mahkmah konstitusi dalam ketatanegaraan juga sebagai penjaga demokrasi dan penjaga hak asasi manusia hal ini tercerirmin oleh bukti konkret lewat putusan putusan nya yang menolak muatan undang-undang dalam pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan ham yang telah diamanahkan oleh negara dalam Undang Undang Dasar 1945. Diantaranya yakni putusan mahkamah konstitusi nomor 006/PUU-III/2005 yang dalam amar putusannya hakim mahkamah konstitusi membatalkan muatan pasal 34 tentang Undang-Undang penyiaran. Dalam pertimbangan hakim memutus amar putusan itu karena pasal tersebut nyata nyata telah membatasi kebebasan pers di Indonesia. selain itu peran mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa konflik ketatanegaraan juga sangat penting hal ini pernah terjadi kasus contohnya yakni konflik antara lembaga [19].

Putusan mahkamah konstitusi terkait kelembagaan negara sangat penting dan menentukan arah kedepan demi menjamin kepastiaan hukum yang ada ditengah masyrakat sehingga tidak mengalami lagi kerugiaan konstitusional. Dalam kasus ini yakni putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 mahkamah sangat jeli untuk memutus wewenang lembaga negara yakni kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002. Kasus itu diajukan untuk dibawa ke mahkamah konstitusi oleh syamsul jahidin dan cristian adrianus sihite, para pemohon ini merasa bahwa dengan adanya pasal 28 ayat (3) Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 mereka mengalami kerugiaan dan merasa bahwa pasal itu dapat menimbulkan adanya dwifungsi polri. Setelah beberapa kali sidang akhirnya pada 13 november 2025 mahkamah konstitusi membacakan amar putusan tentang permasalah ini, amar putusan mahkamah konstitusi tercantum dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa mahkamah konstitusi mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat [20]. Dalam putusan itu banyak yang menganggap atau menyambut dengan positif karena dengan adanya putusan tersebut sekarang polisi aktif yang duduk/menjabat di posisi sipil non kepolisian yang berdasarkan hanya dengan melalui “penugasan kapolri” tanpa adanya pengunduran diri atau pensiun kini di larang oleh putusan tersebut [21]. putusan mahkmah konstitusi pada kasus ini tentang lembaga negara yakni kepolisian tentu menjadi hal yang positif bagi masyrakat karena terjadi keadilan terkait pembatasan wewenang yang bisa dilakukan oleh kepolisian. Hal ini menjadi diskusi di masyrakat karena menganggap putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menganulir wewenang kepolisian juga bisa dipakai untuk membatsi wewenang sipil yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Pada lembaga TNI saat ini mengalami perubahan Undang-Undang yakni terkait kewenangan yang bisa dijabat oleh TNI aktif tanpa melalui proses pemunduran diri terlebih dahulu, hal ini yang dikhawatirkan masyrakat akan kembalinya dwifungsi ABRI.

Dalam ketatangeraan negara Indonesia terjadi sejarah yang panjang terkait sistemnya dan peraturan perundangundangan itu sendiri. Kajian sejarah ketatanegaraan menggambarkan dan menjelaskan bahwa ada produk hukum seperti perundang-undangan yang bertentangan jika dihadapkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terlebih sebelum terjadi amandemen. Contohnya yakni terjadi pada saat orde baru mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1985 tentang referendum karena adanya TAP MPR no IV/1983. Produk Undang-Undang ini pada intinya mengatur permintaan pendapat langsung kepada rakyat jika MPR menghendaki untuk merubah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang ini jelas telah melanggar konstitusi itu sendiri karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri mengakomodir dengan tidak adanya persrayatan tambahan jika MPR ingin mengubah Undang Undang Dasar. Maka dinilai Undang-Undang itu inkonstitusional sebab melanggar konstitusi itu sendiri. Bukti pelanggaran yang terjadi di masa itu tentang pembentukan produk hukum perundang-undangan terhadap Undang Undang Dasar sering terjadi namun tidak adanya penyelesaian yang jelas dalam sistem ketatanegaraan, karena atas dasar itu lewat perubahan ketiga Undang Undang Dasar 1945 dalam kaitannya sistem pengujian Undang-Undang muncul lembaga melalui pilar kekuasaan kehakiman yakni mengatur akan pembagian kewengan Mahkamah Konstitusi guna menguji UndangUndang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dpr terhadap Undang Undang Dasar 1945 dan kewenangan Mahkamah Agung yakni guna menguji peraaturan dinawah Undang-undang terhadap UU [22].

Sejak era itu indonesia mengenal yang namanya pengujian perundang-undangan terhadap konstitusi negara yakni Undang Undang Dasar 1945, dalam pasal 24 C mahkamah konsitutsi diberikan landasan hukum sebagai lembaga negara yang dapat mengadili ditingkat pertama dan terakhir terkait persoalan konstitusional. Keberadaan mahkamah konstitusi menggambarkan bahwa indonesia telah mengadopsi pemikiran jenius dari Hans Kelsen dalam suatu sistem hukum yang ada di Austria yang telah melakukan pemisahan atau perbedaan tentang peradilan konstitusi dengan peradilan umum. Dalam pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 mahkamah diberikan 5 kewenangan yakni:

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar
  2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
  3. Memutus pembubaraan partai politik
  4. Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum
  5. Memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/wakil presiden.

Kehadiran mahkamah konstitusi juga lebih dari sekedar fungsi normatif namun mahkamah konstitusi juga memiliki peran sebagai check and balance untuk dapat menjaga nilai-nilai konstitusi. Dalam perkembangannya kedudukan mahkamah konstitusi sangat penting karena dianggap constitutional trend setter atau lemabaga yang bisa menetapkan arah pembaharuan hukum dan juga demokrasi lewat tafsir tafsir konstitusional yang progresif. Putusanputusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi berperan penting dalam kehidupan masyrakat yang menganut supremasi hukum karena dianggap sebagai instrumen peradaban hukum [23].

B. Lembaga Negara POLRI dan TNI Dalam Hal Posisi Sipil

KEPOLISIAN RI, Kedudukan lembaga kepolisian RI telah diatur secara jelas oleh Undang-Undang kepolisian yakni nomor 2 tahun 2002 yang menyatakan bahwa keplisian RI berada dibawah presiden RI, penjelasan ini ada dipasal 8 ayat (1). Selain itu dalam ayat (2) nya dijelaskan lagi bahwa Kepolisian dipimpin oleh seorang Kapolri yang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya berada langsung kepada presiden RI hal ini sesuai dengan perundang- undangan. Artinya bahwa kepolisian sebenarnya adalah alat keamanan negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyrakat yang memiliki pimpinan tertinggi di organisasi yakni Kapolri namun kapolri dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya langsung kepada presiden RI. Sementara ruang lingkup kewenangan atau wewenang kepolisian RI sudah di atur oleh Undang-Undang kepolisian yakni nomor 2 tahun 2002, penjelasan tentang tugas dan wewenang keplisian terletak pada bab III yakni mulai dari pasal 13 hingga pasal 19. Titik berat dalam pelaksaan tugas dan wewenangnya polri harus selalu bertindak sesuai dengan norma norma yang ada dan juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

Selain itu kepolisian juga harus mengutamakan atau mengedapnkan tindakan pencegahan. Kemudian fungsi kepolisian RI telah diatur oleh Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tepatnya berada pasal 2 yakni menjelaskan secara eksplisit bahwa fungsi lembaga negara ini yakni sebagai salah satu fungsi dari pemerintahan negara yang terlatak pada bidang keamaan serta ketertiban masyarakat, selain itu juga lembaga ini berfungsi sebagai penegakan hukum, pengayom masyrakat, serta pelayanan untuk masyarakat. Ruang lingkup fungsi kepolsian RI ini yakni mencakup seluruh wilayah NKRI. Secara historis Kepolisian dalam era orde baru menjadi satu kesatuan dengan TNI yakni bernama lembaga ABRI namun sejak reformasi 1998 terjadi pemisahan antara polri dan TNI. TNI berfokus terhadap pertahanan negara yang bersifat militer dan Polri yakni sebagai lembaga sipil yang bersenjata memiliki tugas sebagai penegak hukum serta pelindung dan pengayom Masyarakat. Catatan historis berdirinya polri ini akibat adanya peristiwa era reformasi, sejak saat itu lembaga negara ini memisahkan diri dari militeristik dan difokuskan untuk pelindung serta pengayom masyrakat. Dalam sejarahnya sebelum era reformasi lembaga ABRI dapat mengisi posisi sipil yang sangat strategis.

TENTARA NASIONAL INDONESIA, Kedudukan lembaga Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah diatur oleh Undang-Undang yang mengaturnya yakni Undang-Undang nomor 3 tahun 2025, dalam pasal 3 disebutkan bahwa TNI berkedudukan di bawah Presiden RI dalam ruanglingkup untuk pengerahan serta penggunaan kekuatan militer negara. Selain kepada presiden langsung TNI dalam ruanglingkup kebijakan strategis pertahanan serta administrasi yang berkaitan dengan aspek TNI maka pertanggungjawab atau berkoordinasi kepadaa kementerian pertahanan. TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat negara di bidang pertahanan negara untuk menjalankan tugasnya harus berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. Sementara Ruang lingkup Tentara Nasional Indonesia dalam hal wewenang dan tugas pokoknya telah diatur jelas dalam Undang-Undang TNI nomor 3 tahun 2025 yakni pada pasal 7, menjelaskan bahwa peran kewenangan TNI adalah menengakan kedaulatan negara serta guna mempertahankan keutuhan wilayah di seluruh NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan negara.

Kewenangan lembaga TNI ini dibagi menjadi 3 matra yakni Laut, Darat, dan Udara. Tujuannya tetap sama diantara ketiga matra tersebut yakni melindungi segenap bangsa dari ancaman. Kemudian Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang TNI yakni Undang-undang nomor 34 tahun 2004 pada pasal 6 yakni Tentara Nasional Indoensia sebagai alat pertahanan negara memiliki fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman senjata dari luar maupun dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan serta keselamatan negara. Secara historis Tentara nasional indonesia setelah era reformasi mengalami perubahan yang signifikan karena wajah dwifungsi yang terjadi di era itu sudah berganti atau dihapus oleh supremasi sipil. TNI dipertahankan berada di sektor militer tidak berada pada posisi sipil seperti Polri. ABRI atau TNI pada saat itu ada yang menduduki sipil seperti lembaga Eksekutif. Perbedaan antara kewenangan sipil oleh Polri dan TNI secara rinci akan disajikan dalam tabel perbandingan berikut:

TABEL 1.

PERBANDINGAN ANTARA POLRI DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM HAL POSISI SIPIL

Nomor Aspek Kepolisian RI Tentara Nasional Indonesia (TNI)
1. Krtiteria posisi sipil Polri atau kepolisian sendiri sebenarnya berada pada posisi sipil namun tidak semua polri aktif dapat bertugas atau mengemban tugas di sektor sektor sipil lainnya, posisi sipil dapat di isi oleh polri aktif lewat peraturan hukum contohnya seperti yang ada dalam aturan yakni UndangUndang ASN nomor 20 tahun 2023 menyebutkan secara ekspilisit pada pasal 19 ayat (2) yang memberi dasar hukum kepada polri aktif untuk dapat menduduki posisi jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu yang bisa di isi olehnya. Selain itu pada pasal 19 ayat (4) menyebutkan bahwa jabatan aparatur sipil negara tertentu tersebut diatur kedalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah itu ada kriteria yang bisa di lalui oleh anggota polri aktif terlebih dahulu seperti proses administrasi seperti melakukan pengajuan permohonan terlebih dahulu kemudian verifikasi dokumen guna adminstrasi serta evaluasi kinerja anggota polri tersebut.Hal ini bertujuan agar penempatan posisi sipil oleh polri benar benar hanya di isi oleh anggota polri yang terampil di bidang tersebut. Penempatan posisi sipil di lingkungan kementerian atau sipil juga mensyaratkan permintaan oleh instansi tersebut artinya polri hanya bisa melakukan penempatan tersebut jika diminta. Tentara nasional indonesia setelah era reformasi mengalami perubahan yang signifikan karena wajah dwifungsi yang terjadi di era itu sudah berganti atau dihapus oleh supremasi sipil. TNI dipertahankan berada di sektor militer tidak berada pada posisi sipil seperti Polri namun dalam perkembangannya terjadi penugasan TNI aktif berada pada instansi atau lembaga diluar organisasi TNI seperti halnya polri yang diberi legitimasi atau dasar hukum melalui Undang – Undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang disebutkan pada pasal 19 ayat (2) yang mengakomodir penempatanTNI aktif kedalam posisi sipil yakni aparatur sipil negara. Meskipun demikian penempatan terhadap aparatur sipil negara tersebut juga tidak sembarangan namun di tuangkan lagi dengan peraturan pemerintah yang juga bisadigunakan sebagai legitimasinya, Hal ini sesuai dengan norma pasal 19 ayat(4). Peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah itu ada kriteria yang bisa di lalui oleh anggota Tentara Nasional Indonesia aktif terlebih dahulu seperti proses administrasi seperti melakukan pengajuan permohonan terlebih dahulu kemudian verifikasi dokumen guna adminstrasi serta evaluasi kinerja anggota Tentara Nasional Indonesia tersebut. Hal ini bertujuan agar penempatan posisi sipil oleh TNI benar benar hanya di isi oleh anggota-anggota yang terampil di bidang tersebut. Selain itu juga posisi sipil oleh Tentara Nasional Indonesia juga di akomodir melalui Undang-Undang TNI yang baru yakni Undang-Undang nomor 3 tahun 2025, secara jelas daalam pasal 47 Undang-Undang tersebut.
2. Jabatan sipil yang bisa di isi Polri sebagai Lembaga negara yang memilikiorganisasiyangkuat seharusnya memfokuskan keahlian sesuai tugas dan wewenang pokoknya. Akan tetapi dalam realita masih terdapat anggora polri yang aktif yang berdinas atau bahkanmemimpin diluar instansi kepolisian tersebut seperti contohnya yakni penempatan di BNN(Badan Narkotika Nasional), BNPT(Badan Nasional PenanggulanganTerorisme), KPK(KomisiPemberantasan Korupsi),hinggadiberbagai kementrian dan juga DPD(Dewan PerwakilanDaerah). Penempatan anggota kepolisian aktif ini sebenarnya pada dasarnya guna meningkatkan dan menguatkan kinerja dari Lembaga-lembaga tersebut. TNI sebagai lembaga negara yang berfokus pada pertahanan negara namun dalamrealitanyaada penempatan militer aktif diluar organisasi TNI, hal ini mirip atau serupa dengan Polri karena ada TNI aktif yang ditugaskan di BNN(Badan Nasional Narkotika), BNPB(BadanNasional PenanggulanganBencana), BNPT(Badan NasionalPenanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya, hal ini serupa dengan kepolisian namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025terjadi pembatasan penempatan polri aktif kedalam sipil. Selain posisi tersebut Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 47 juga mnyebutkan bahwa prajurit TNI aktif daapat atau bisa menjabat pada kementerian bidang kordinator politik dan keamanan negara, kemudian kementerian pertahanan, dan kesektariatan presiden dan militer presiden RI. Selain pada kementerian tersebut prajurit Tentara Nasional Indonesia juga dapat mengisi lembaga seperti badan intelejen negara(BIN), badan siber dan sandi negara(BSSN), lembagaketahanannasional(LEMHANAS), pengelola perbatasan, badan keamanan laut(BAKAMLA), kejaksaan RI, serta Mahkamah Agung(MA).
3. Pembatasan jabatan sipil Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut anggota polri aktif yang berdinas atau bertugas diluar organisasi kepolisian harus ditarik kembali dalam organisasi kepolisian hal ini agar tidak melanggar konstitusi negara. TNI yang hingga saat ini tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk membatasi juga penempatan posisi sipil oleh TNI. Jika menggunakan dasar analogi yang sama seharusnya jabatan sipil yang bisa di isi oleh TNI aktif ini juga bisa dihapus atau berarti TNI aktif harus kembali lagi kedalam organisasi TNI dan menarik diri dari organisasi sipil. Kedua lemabaga yakni TNI dan Polri pada dasarnya memiliki legitimasi hukum atau dasar hukum tentang penempatan posisi sipil tertentu yang bisa di isi ini dengan satu dasar hukum yang sama yakni norma pada pasal 19 ayat (2) dan (4) UndangUndang ASN nomor 20 tahun 2023. Hal ini yang membedaakan posisi sipil yang bisa di isi oleh Tentara Nasional Indonesia.
Table 1.

C. Relevansi Penggunaan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Dasar Pembatasan Lingkup Jabatan Sipil TNI

Hal ini jika ditinjau dalam praktik kasus yang diajukan judicial review di mahkamah konstitusi oleh pemohon (1) atas nama syamsul jahidin dan pemohon (2) atas nama cristian adrianus sihite yang melakukan jucial review atas Undang-Undang kepolisian RI nomor nomor 2 tahun 2002. Para pemohon dikabulkan oleh para hakim mahkamah konstitusi terkait kewenangan atau penempatan sipil yang dilakukan oleh kepolisian aktif pada jabatan sipil lain. Para pemohon telah nyata di rugikan atas adanya pasal yang ada dalam Undang-Undang Kepolisian tersebut dan obyek pengujiannya jelas yakni pasal pasal 28 ayat (3) terhadap Undang-Undang Daasar 1945. Dalam judicial review tersebut para pemohon sama sekali tidak menguji terkait pembatasan kewenangan sipil di Tentara Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang TNI yang sedang ramai dipermasalahkan oleh masyarakat sipil terkait akan kembalinya dwifungsi ABRI. Oleh karena itu dalam amar putusannya hakim mahkmah konstitusi tidak merubah dan mempertimbangkan apapun atas Undang-Undang TNI meskipun sama sama membahas tentang kewenangan sipil dan lembaga negara yakni kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia Dalam studi kasus putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 ditinjau dengan UndangUndang mahkamah konstitusi bahwa mahkamah konstitusi melakukan judicial review hanya membatalkan atau memutuskan bagian tertentu norma yang diuji yakni Undang Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002. Meskipun mirip atau sejenis dalam hal obyek pengujian yakni kewenangan sipil yang dilakukan oleh lembaga negara kepolisian dan tentara namun kedua lembaga negara ini tunduk dalam dasar hukum yang berbeda sehingga mengacu pada hal tersebut pembatasan sipil oleh TNI dengan menggunakan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Tetapi meskipun demikian putusan mk tersebut dapat dijadikan landasan untuk melakukan pengujian kewenangan sipil yang dilakukan oleh TNI aktif dengan membandingkan Undang Undang TNI dengan Undang Undang Dasar 1945 kepada mahkamah konstitusi karena dalam perkembangannya putusan hakim mahkamah konstitusi perlu adanya konsistensi terkait obyek yang mirip.

Di dalam praktik peradilan termasuk di mahkamah konstitusi sebelum hakim memutuskan sebuah sengketa atau permasalahan yang sedang ia putuskan terlebih dahulu hakim harus mengumpulkan fakta fakta persidangan selama ini, hal ini sebagai dasar yang dapat digunakan oleh hakim dalam membuat keputusan yang adil dan sesuai hukum [24]. Dalam kaitannya dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 mahkamah konstitusi dalam amar putusannya bahwa pasal pasal 28 ayat (3) Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 tidak memiliki kekuatan hukum sehingga pasal itu tidak dapat lagi dipergunakan oleh kepolisian aktif dalam ruang lingkup penempatan kewenangan sipil lain. Lembaga negara kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia pada masa sebelum reformasi menjadi satu kesatuan dalam ketatanegraan indoensia yakni lembaga negara ABRI, kemudian sejak era reformasi terjadi pemisahan kekuasaan lembaga negara antara kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. Pemisahan antar lembaga negara ini juga ditandai dengan perundang-undangan yang mengaturnya tersendiri yakni jika kepolisian RI diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Tentara Nasional Indoensia (TNI) diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004. Oleh karena telah terjadi pemisahan aturaan Undang-Undang ini keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi hukum apapun dengan Tentara Nasional Indonesia meskipun pada masa sebelum reformasi lembaga Polri dan TNI menjadi satu kesatuan.

Dalam relevansi putusan judicial review yang dikabulkan oleh hakim mahkamah konstitusi pada putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang undang undang kepolisian yang hal itu bisa digunakan untuk sebagai dasar argumentasi yang dipakai oleh masyrakat indonesia yang memiliki legal standing yang sah dan memiliki kerugian konstitusional yang nyata sejak adanya undang undang tentara nasional indonesia dalam melakukan judicial review di peradilan mahkamah konstitusi, hal ini juga bertujuan untuk menilai konsistensi hakim mahkamah konstitusi dalam memutus obyek yang mirip atau serupa yang dilakukan oleh lembaga negara dalam hal wewenang atau jabatan di ruang lingkup sipil guna menjamin demokrasi yang baik dan menjaga nilai nilai konstitusi yang ada dalam negara hukum indonesia. Mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan yang sangat penting guna merawat dan menjaga nilai konstitusi maka sebab itu hakim mahkamah konstitusi dalam putusannya harus mampu mengakomodir prinsip tentang keadilan termasuk juga kesetaraan di mata hukum, hal ini berguna untuk membatalkan suatu norma dalam undang-undang yang hal itu memuat dan menimbulkan secara nyata tentang ketidakadilan dan perlakuan yang dinilai diskriminatif [25]. Termasuk juga perlakuan militer yang secara jelas hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI terjadi kembali dengan adanya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang baru.

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dalam artikel ini dapat dapat disimpulkan bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU-XIII/2025 yang membatasi keterlibatan atau penempatan jabatan sipil yang dapat di isi oleh kepolisian aktif tidak memiliki implikasi hukum secara langsung terhadap pengaturan tentara nasional indonesia dalam hal pembatasan jabatan sipil, hal ini dikarenakan kedua lembaga negara atau institusi tersebut diatur secara hukum yakni perundang-undangan yang berbeda. Namun putusan mahkamah konstitusi tersebut tetap memiliki nilai penting guna

sebagai dasar argumentasi dalam pengujian undang-undang tni yang baru yang dapat diajukan di mahkamah konstitusi tentang pembatasan jabatan sipil yang dapat di isi.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas dukungan akademik, penyediaan sarana dan prasarana, serta suasana pembelajaran yang mendukung sehingga penelitian dan penyusunan karya ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik.

References

T. K. Sofuan, “Mengulik Sejarah Penerapan Dwifungsi ABRI pada Masa Orde Baru,” J. Univpgri, vol. 9, no. 2, pp. 162–170, 2023. doi: 10.31851/kalp.v9i2.14555

M. K. A. Razaq, “Militerisme dan Demokrasi: Evaluasi Hak Politik TNI-Polri di Indonesia Pasca-Reformasi,” Welf. State J. Huk., vol. 3, no. 2, pp. 251–272, 2024. doi: 10.56013/welfarestate.v3i2.3517

Pengesahan et al., “Analisis Implikasi Pengesahan RUU TNI dalam Sinergi Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia,” Glob. Komunika J. Ilmu Sos. dan Ilmu Polit., vol. 8, no. 1, pp. 3–15, 2025. doi: 10.33822/gk.v8i1.10919

K. N. Khaliq Pohan, K. A. Putri Rosano, N. R. Ayu, N. Chairul, and J. Indrawan, “Demokrasi di Bawah Militerisme: Kritik Sosial terhadap Implementasi UU TNI dan Implikasinya bagi Keamanan Nasional,” IJLJ, vol. 3, no. 2, p. 15, Dec. 2025. doi: 10.47134/ijlj.v3i2.5225

Yosarie, “Revisi Tanpa Semangat Reformasi: Residu Dwifungsi ABRI dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” Socia J. Ilmu-Ilmu Sos., vol. 22, no. 1, pp. 22–31, 2025. doi: 10.21831/socia.v22i1.88970

Nugroho, “Politik Hukum RUU TNI/Polri: Antara Kepentingan Geopolitik dan Tekanan Masyarakat Sipil,” Maliki Interdiscip. J., vol. 3, pp. 784–788, 2025. Available: https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/15490

Anwar, “Dwi Fungsi ABRI: Melacak Sejarah Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Sosial Politik dan Perekonomian Indonesia,” J. Adab., vol. 20, no. 1, pp. 23–46, 2018. doi: 10.22373/adabiya.v20i1.6776

W. Hoetomo, H. K., and Thukul, “Upaya Keluar Kandang (Barak) oleh TNI: Reformasi yang Berputar di Tempat?,” unpublished, 2025. doi: 10.13140/RG.2.2.34172.65927

H. K. S. Harahap, “Klasifikasi Sentimen Masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Menggunakan Naïve Bayes Classifier,” Bull. Comput. Sci. Res., vol. 5, no. 4, pp. 594–603, 2025. doi: 10.47065/bulletincsr.v5i4.615

Tempo, “Sederet Perwira TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Kementerian dan BUMN,” 2025. Available: https://www.tempo.co/ekonomi/sederet-perwira-tni-aktif-yang-duduki-jabatan-sipil-di-kementerian-dan-bumn-1222235

Tempo, “MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil,” 2025. Available: https://www.tempo.co/politik/mk-putuskan-polisi-aktif-tidak-boleh-menduduki-jabatan-sipil-2089189

M. Safitri and A. Wibowo, “Peranan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia (Mengenal Mahkamah Konstitusi),” J. Penelit. Multidisiplin, vol. 2, no. 1, pp. 71–76, 2023. doi: 10.58705/jpm.v2i1.106

L. Nasir, S. Rijal, and M. A. Akbar, “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,” J. USM Law Rev., vol. 8, no. 2, pp. 622–638, 2025. doi: 10.26623/julr.v8i2.11333

U. Rabbani, R. A. Nurkania, R. Salimah, S. Rosidin, “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap Sistem Hukum di Indonesia,” Aladalah J. Polit. Sos. Huk. dan Hum., vol. 4, no. 1, 2026. doi: 10.59246/aladalah.v4i1.1747

Fridayanti, “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sumber Hukum di Indonesia: Studi Kasus Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024,” Leg. J. Huk. dan Perundang-Undangan, vol. 5, no. 1, 2025. Available: https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/10690

S. Karso, A. J. Wahyudi, and Sukino, Buku Ajar Konstitusi dan Kelembagaan Negara Indonesia, 2025. Available: https://books.google.co.id/books?id=m6asEQAAQBAJ

F. Amin, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Prinsip Konstitusionalisme di Indonesia: Studi Putusan Judicial Review Tahun 2019–2024,” J. Multidiscip. Res. Dev., vol. 7, no. 6, pp. 4467–4475, 2025. doi: 10.38035/rrj.v7i6.1856

R. Vicenzo and T. H. Sitabuana, “Kedudukan dan Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Kenegaraan,” Pros. Serina, vol. 2, no. 1, pp. 139–146, 2022. doi: 10.24912/pserina.v2i1.18520

V. Suma, M. P. M., and Worang, “Aktualisasi UUD 1945 dalam Praksis Ketatanegaraan Indonesia terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi,” Pratyaksa J. Ilmu Pendidikan, Sos. dan Hum., vol. 1, no. 3, pp. 30–39, 2025. Available: https://e-journal.samsarainstitute.com/jipsh/article/view/154

P. Efendi, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 (Larangan Polri Menduduki Jabatan Sipil) dalam Perspektif Futuristik Hukum,” Pros. Sinergitek Univ. Labuhanbatu, vol. 1, no. 1, pp. 309–314, 2025. Available: https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/sinergitek/article/view/9010

“Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Polri Aktif Pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Ditinjau dari Prinsip Meritokrasi,” JMA, vol. 4, no. 1, Jan. 2026. doi: 10.62281/gsxjdc20

H. C. Handoyo, “Idealisme Constituendum Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,” Arena Huk., vol. 14, no. 1, pp. 1–18, 2021. doi: 10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.1

Radjak, S., and Ahmad, “Menguji Batas Kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 dalam Dinamika Demokrasi Modern,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 3, pp. 1800–1815, 2025. doi: 10.61104/alz.v3i3.1436

D. P. Hardiyati and M. T. Multazam, “Freedom of Speech Boundaries in Criticizing Government on Social Media: Batasan Kebebasan Berekspresi dalam Mengkritik Pemerintah di Media Sosial,” IJPPR, vol. 26, no. 3, 2025. doi: 10.21070/ijppr.v26i3.1458

R. R. Azharil, M. M. F., and Phahlevy, “Constitutional Court Rulings on Electoral Thresholds in Indonesia: Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pemilihan di Indonesia,” Acad. Open, vol. 10, no. 2, 2025. doi: 10.21070/acopen.10.2025.11940