Deva Putra Tegas Sakti (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)
General Background: Artificial intelligence has enabled realistic digital manipulation through deepfake technology, including non-consensual pornographic content that creates legal challenges for victims. Specific Background: Deepfake pornography raises issues concerning criminal qualification, electronic evidence, privacy, personal data, and legal remedies within Indonesia’s legal system. Knowledge Gap: Existing studies have addressed deepfake regulation, privacy, sexual violence, and criminalization, but comprehensive analysis integrating victim-oriented enforcement, electronic evidence, and multiple legal instruments remains limited. Aims: This study analyzes the legal qualification of deepfake pornography, electronic evidence mechanisms, and legal enforcement available to victims under Indonesian law. Results: Using normative legal research with a statutory approach, this study examines primary and secondary legal materials through deductive, grammatical, and systematic interpretation. The findings indicate that deepfake pornography involves overlapping legal norms across criminal, electronic information, pornography, personal data protection, sexual violence, and copyright regulations. Establishing electronic evidence requires layered validation involving facial biometric identification, digital forensic analysis, and preservation of the chain of custody. Victims may pursue criminal and civil remedies, including an unlawful act claim, although implementation faces regulatory lag, limited forensic capacity, and low digital legal literacy. Novelty: The study integrates cross-sectoral legal analysis with technical examination of electronic evidence and victim-oriented legal remedies. Implications: The findings support the need for specific legal reform, integrated digital forensic standards, stronger enforcement capacity, and improved digital legal literacy.
Key Findings Highlights
Overlapping statutory provisions create complex legal qualification issues for deepfake pornography.
Facial biometric verification and digital forensic examination are central to validating manipulated content.
Criminal and civil remedies provide legal avenues for victims while implementation faces practical limitations.
Keywords : Deepfake Pornography, Digital Evidence, Legal Protection, Personal Data, Cybercrime
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan digital masyarakat, termasuk dalam produksi dan manipulasi konten visual. Salah satu bentuk teknologi yang berkembang pesat adalah deepfake, yaitu teknik manipulasi berbasis machine learning yang memungkinkan penggantian wajah seseorang ke dalam tubuh orang lain secara realistis. Memiliki manfaat dalam industri tersebut tidak membuat teknologi ini menjadi selalu dalam arah yang baik, ada kalanya teknologi ini disalahgunakan untuk melanggar hukum seperti pembuatan konten pornografi tanpa pesetujuan orang yang ada dalam konten tersebut. Deepfake pornografi kini berkembang menjadi salah satu bentuk baru pelecehan seksual berbasis digital yang menimbulkan berbagai dampak serius bagi para korban.
Munculnya kasus rekayasa digital wajah menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum diiringi dengan kesiapan susunan aturan yang memadai dalam memberikan perlindungan. Korban dalam kasus semacam ini sering mengalami berbagai kerugian, mulai dari rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hingga hilangnya kendali atas branding digital pribadi mereka. Meskipun rekayasa digital pornografi menggunakan (Artificial Intelligence/AI) tidak selalu menggunakan tubuh asli korban, teknologi tersebut mampu menghasilkan visual yang tampak sangat nyata. Akibatnya, dampak yang dirasakan korban dapat setara bahkan lebih luas dibandingkan kejahatan pornografi konvensional, terutama karena internet dan media sosial memungkinkan penyebaran konten terjadi dengan sangat cepat dan luas.Reproduksi dan penyebaran tanpa batas juga menyebabkan korban sulit menghapus jejak digital secara keseluruhan.
Korban menghadapi kesulitan dalam membuktikan bahwa dirinya adalah korban karena konten yang sudah beredar merupakan hasil manipulasi, pada akhirnya pelaku akan mudah berdalih konten tersebut tidak melibaatkan korban secara nyata. Di sisi lain, aparat penegak hukum dihadapkan pada tantangan untuk mengidentifikasi pelaku, membuktikan unsur manipulasi digital, serta mengaitkan perbuatan tersebut dengan norma hukum yang berlaku. Persoalan utama dalam kejahatan deepfake pornografi tidak hanya terletak pada aspek pengaturan hukum, tetapi juga pada mekanisme pembuktian dan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban untuk memperoleh keadilan.
Penelitian mengenai kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia umumnya berfokus pada penyebaran konten pornografi tanpa izin, revenge porn, atau pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik. Beberapa penelitian juga mengkaji penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi dalam menangani kejahatan siber yang berkaitan dengan kesusilaan. Di tingkat internasional, studi mengenai deepfake lebih banyak menyoroti aspek teknologi, seperti deteksi konten palsu, dampak terhadap disinformasi, serta ancaman terhadap keamanan digital. Penelitian yang secara khusus membahas deepfake pornografi dalam perspektif hukum, khususnya terkait pembuktian dan perlindungan korban masih terbatas.
Penelitian telah mulai mengaitkan deepfake dengan isu perlindungan data pribadi, terutama terkait penggunaan data biometrik seperti wajah tanpa persetujuan. Wajah dipandang sebagai bagian dari identitas personal yang memiliki nilai hukum dan harus dilindungi. Meskipun begitu kajian tersebut masih belum menguraikan secara rinci bagaimana korban dapat menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk menuntut haknya. Penelitian mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik dalam kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih belum secara spesifik mengakomodasi fenomena manipulasi wajah menggunakan AI dalam konten pornografi.
Berbagai penelitian terdahulu telah mengkaji isu Deepfake dalam menegakan hukum, meskipun masing-masing memiliki fokus yang berbeda. Pertama penelitian yang dilakukan oleh Memei Apriana, Fransisco, dan Any Nugroho tahun 2025 dengan judul “ Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Tindak Pidana Kejahatan Artificial Intelligence (AI) Deepfake Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “ Hasil Penelitian ini Menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS telah mengakomodasi kekerasan seksual berbasis elektronik, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur rekayasa visual AI deepfake. Kekosongan hukum ini menyulitkan pembuktian teknis dan penentuan sanksi, sehingga diperlukan harmonisasi undang-undang serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan.[5] Penelitian terdahulu kedua yang ditulis oleh Y. Meliana pada tahun 2025 dengan judul “ Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum Dan Kepastian Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional “ hasil penelitian ini Menegaskan perlunya pembaruan dan formulasi hukum pidana materiil secara khusus untuk menangani manipulasi identitas berbasis deepfake. Ketiadaan aturan yang spesifik mengakibatkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam menjerat pelaku serta memberikan asas kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.[6] Penelitian terdahulu yang ketiga ditulis oleh Nurul Aulia Fitriani dan Endik Wahyudi pada tahun 2026 dengan judul “ Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Di Indonesia “ hasil penelitian ini menganalisis kebijakan formulasi tindak pidana deepfake dengan memanfaatkan dan mengombinasikan instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadidi Indonesia.[7]
Penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) dibandingkan dengan penelitian terdahulu terdapat perbedaan mendasar antara kajian-kajian tersebut dengan penelitian ini. Jika penelitian terdahulu umumnya berfokus secara parsial pada aspek kriminologis umum, analisis normatif tunggal terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun sebatas mengkaji isu privasi serta perlindungan perempuan secara makro, penelitian ini secara komprehensif mengintegrasikan analisis yuridis antar regulasi (cross-sectoral/multi-layered analysis) yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-undang Hak Cipta, hingga Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Lebih lanjut, penelitian ini melangkah lebih jauh dengan membedah mekanisme pembuktian elektronik secara teknis khususnya terkait pengamanan rantai bukti siber (chain of custody) dan analisis biometrik wajah (face recognition) serta mengevaluasi efektivitas opsi penegakan hukum ganda yang dapat ditempuh korban melalui jalur pidana dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata demi memulihkan kerugian immaterial yang kerap kali terabaikan dalam jalur peradilan konvensional.[8]
Bahwa penelitian saat ini masih memiliki keterbatasan dalam beberapa aspek. Pertama, penelitian lebih banyak menitikberatkan pada aspek normatif atau pengaturan hukum, tanpa mengkaji secara mendalam bagaimana mekanisme pembuktian dalam praktik. Kedua, belum terdapat integrasi analisis antara berbagai instrumen hukum yang relevan, seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,dalam konteks penanganan deepfake pornografi. Ketiga, fokus penelitian masih cenderung pada pelaku atau perbuatan, bukan pada posisi korban dan penegakan hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan.
Terdapat kesenjangan (gap) penelitian yang signifikan, yaitu belum adanya kajian menyeluruh yang membahas penegakan hukum korban dan pembuktian dalam tindak pelecehan seksual berbasis digital melalui manipulasi wajah (deepfake pornografi). Aspek pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses penegakan hukum karena menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta apakah pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Selain itu, korban juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata guna mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.[9] Namun demikian, mekanisme penyelesaian melalui jalur perdata tersebut masih belum banyak dikaji dalam penelitian sebelumnya.
Pembahsan dari penelitian ini mengambil dari contoh kasus yang beredar di sosial media maupun berita televisi karena adanya indikasi yang kuat seiring meningkatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki potensi disalahgunakan untuk tindakan melawan hukum. Tanpa adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pembuktian dan penegakan hukum yang tersedia, dapat menyebabkan banyak korban penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan akan berada pada posisi yang rentan dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak perlindungan hukum yang optimal. Penelitian ini juga memiliki harapan yang dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan susunan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi penyalahgunaan konten digital yang terus berkembang cepat saat ini. Penelitian ini dapat membantu atau membuka wawasan langsung bagi aparat penegak hukum, kelompok akademis, maupun masyarakat umum karena memberikan gambaran mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh korban dalam menghadapi tindak kejahatan rekayasa digital (deepfake) pornografi.[10]
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum dan mekanisme pembuktian yang dapat dilakukan oleh korban dalam tindak pelecehan seksual berbasis digital melalui manipulasi wajah (deepfake) dalam hukum Indonesia, dengan mengkaji penerapan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan serta menilai efektivitasnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Urgensi Penelitian yaitu melihat dari Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) saat ini berkembang sangat cepat dan membawa dampak besar dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu hasil teknologinya adalah deepfake, yaitu kemampuan merekayasa foto, suara, hingga video seseorang agar terlihat sangat nyata padahal sepenuhnya palsu. Sayangnya, teknologi canggih ini makin sering disalahgunakan untuk tindakan kejahatan, mulai dari penipuan hingga pembuatan konten pornografi palsu tanpa persetujuan korban. Masalah ini bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan, nama baik, dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian mengenai penyalahgunaan deepfake dari kacamata hukum pidana menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Ada empat alasan utama mengapa topik ini harus segera dikaji:
1. Aturan Hukum Saat Ini Belum Pas dan Masih Banyak Celah
Prinsip utama hukum pidana kita menegaskan bahwa seseorang baru bisa dihukum jika aturan hukumnya sudah ada dan jelas (asas legalitas). Masalahnya, undang-undang yang kita miliki saat ini seperti Undang-Undang ITE, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-undang Hak Cipta, maupun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibuat sebelum teknologi rekayasa wajah/suara berbasis AI (deepfake) ini populer. Akibatnya, hukum kita gagap dan mengalami "kosong aturan" (legal gap). Memaksa pasal-pasal lama untuk menjerat pelaku deepfake justru berisiko membuat hukum menjadi tebak-tebak buah manggis dan tidak adil.[11]
2. Sulit Menentukan Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Dalam teknologi deepfake, proses kejahatannya sering kali berantai. Ada orang yang membuat gambarnya, ada yang menyebarkan di media sosial, dan ada aplikasi/platform AI yang menyediakan alatnya. Dalam hukum pidana, kita harus membuktikan niat jahat (mens rea) dari masing-masing pihak. Penelitian ini penting untuk memperjelas siapa yang benar-benar harus dihukum dan seberapa besar tanggung jawab hukum mereka.
3. Tantangan Membuktikan Mana yang Asli dan Mana yang Palsu di Pengadilan
Teknologi AI saat ini sudah sangat canggih hingga hasil rekayasanya sulit dibedakan dari video atau foto asli. Di dalam persidangan, polisi dan jaksa butuh bukti yang sah dan tidak terbantahkan. Jika tidak ada standar teknis dan prosedur hukum yang jelas untuk memeriksa keaslian bukti digital, orang yang tidak bersalah bisa dituduh pelaku, atau sebaliknya, pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman karena buktinya dianggap ragu-ragu.[12]
4. Fokus Melindungi dan Memulihkan Nama Baik Korban
Kejahatan deepfake erutama yang bermuatan pornografi palsu sangat merusak kehidupan, nama baik, dan mental korbannya (yang mayoritas adalah perempuan). Hukum pidana tidak boleh hanya sibuk memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memikirkan nasib korban. Penelitian ini mendesak untuk mencari cara agar foto/video palsu korban bisa langsung dihapus dari internet dan korban mendapat ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan literatur terdahulu yang masih relevan. Semua data dikumpulkan lewat studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Penafsiran gramatikal digunakan untuk memahami makna norma berdasarkan rumusan bahasa dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan penafsiran sistematis digunakan untuk menghubungkan ketentuan dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Hak Cipta sehingga diperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pembuktian dan penegakan hukum terhadap tindak pidana deepfake pornografi.
A. Kualifikasi Hukum Tindak Deepfake Pornografi dalam Hukum Indonesia
Kemunculan pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melalui teknologi deepfake benar-benar mengguncang konstruksi hukum pidana konvensional kita. Kejahatan ini tidak bisa lagi disamakan dengan pelanggaran kesusilaan biasa di dunia nyata, melainkan merupakan bentuk kejahatan gabungan (complex crime) di mana pelaku memalsukan data digital, mencuri data biometrik wajah seseorang tanpa izin, serta menghancurkan nama baik dan hak privasi korban (digital character assassination). Karena belum ada undang-undang khusus yang secara eksplisit menyebutkan istilah Artificial Intelligence atau Deepfake, timbul anggapan keliru di masyarakat bahwa telah terjadi kekosongan hukum di Indonesia. Padahal, hambatan utamanya bukanlah ketiadaan aturan, melainkan keterlambatan hukum mengejar perkembangan teknologi (regulatory lag) serta tumpang tindihnya aturan (overlapping norms) yang kerap memicu kebingungan aparat penegak hukum dalam menentukan instrumen undang-undang yang paling tepat untuk digunakan.[12] Secara doktrinal dan yuridis formal, deepfake pornografi pada dasarnya secara sah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pornografi di dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, konten deepfake memenuhi definisi pornografi karena pembentuk undang-undang tidak membatasi objek hanya pada rekaman tubuh manusia asli, melainkan mencakup perluasan bentuk media seperti "gambar bergerak, animasi, kartun, atau bentuk pesan lainnya" yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Dalam hukum pidana, fokus penilaian tidak terletak pada keaslian fisik objeknya, melainkan pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) pelaku. Oleh karena itu, tindakan memproduksi, membuat, maupun menggandakan deepfake pornografi terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 Miliar. Meski demikian, penanganan kejahatan siber ini tidak boleh berhenti pada Undang-Undang Pornografi semata yang cenderung terfokus pada pemidanaan pelaku dan mengabaikan nasib korban. Ketentuan normatif Undang-Undang Pornografi tersebut wajib diselaraskan dan digabungkan secara serentak dengan aturan lain, seperti Pasal 14 UU No. no 12 tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perbuatan asusila di ruang siber, Undang-Undang no 28 tahun 2024 tentang Hak cipta, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dengan mengintegrasikan seluruh aturan hukum siber, perlindungan data pribadi, hingga hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penegak hukum tidak hanya dapat menjerat seluruh tingkatan perbuatan pelaku secara komprehensif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hak restitusi (ganti rugi) serta pemulihan psikologis bagi korban secara menyeluruh Dengan memetakan semua aturan ini secara jelas, hambatan dan kebingungan antar aturan dapat diselesaikan. Tabel di bawah ini merangkum bagaimana gabungan berbagai aturan hukum di Indonesia saling melengkapi untuk menjerat kasus deepfake pornografi:
Tabel 1. Pemetaan Instrumen Hukum dalam Penanganan Kasus Deepfake Pornografi di Indonesia
Sumber : Dari Penulis
Berdasarkan pemetaan antar regulasi pada tabel 1, analisis diatas menunjukkan adanya fenomena overlapping norms (tumpang tindih norma) yang sangat kompleks dalam sistem hukum positif Indonesia saat menghadapi kejahatan berbasis kecerdasan buatan. Jika dibedah secara struktural, penegakan hukum kasus deepfake pornografi tidak dapat diselesaikan secara parsial karena melibatkan tiga lapisan perlindungan hukum yang saling berkelindan, yaitu siber data, konten pornografii, dan pemulihan korban.
B. Mekanisme Pembuktian oleh Korban dalam Deepfake Pornografi
Beralih ke pembuktian di dalam persidangan, kunci utama untuk menentukan pelaku bersalah atau tidak terletak pada kekuatan pembuktian. Kejahatan deepfake pornografi memberikan tantangan besar bagi sistem pembuktian konvensional yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Sistem pembuktian konvensional dalam KUHAP biasanya digunakan untuk kejahatan yang meninggalkan barang bukti fisik yang kelihatan (seperti surat, benda, atau sidik jari). Sementara itu, barang bukti kejahatan deepfake berbasis (AI) bersifat digital, sangat mudah diubah tanpa jejak, dan rentan rusak keasliannya jika tidak ditangani dengan prosedur yang benar. Karena itu, penyidikan tidak bisa lagi dengan cara lama, melainkan harus menggunakan penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).[14]Di ruang sidang, hambatan terbesar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan Hakim adalah pembelaan dari Terdakwa. Terdakwa dengan mudah dapat berdalih bahwa akunnya diretas, atau video tersebut dibuat secara otomatis oleh sistem tanpa ada niat jahat (mens rea) darinya. Jika Jaksa hanya mengandalkan bukti cetak (print-out) berupa kertas hasil screenshot, Terdakwa bisa lolos dari hukuman (mendapat putusan bebas). Dalam hukum siber, kertas screenshot tidak dianggap sebagai bukti yang kuat karena sudah terpisah dari sistem digital aslinya.Untuk memastikan bukti digital itu sah menurut Undang-Undang ITE, penegak hukum wajib menjaga rantai pengamanan bukti siber (chain of custody). Artinya, sejak HP atau komputer disita, jaringan internetnya harus dimatikan agar data tidak dihapus dari jauh, kode unik filenya (nilai hash) harus dicatat, hingga diperiksa di laboratorium forensik siber.[15] Jika ada satu langkah saja yang terlewat, bukti tersebut bisa dinyatakan tidak sah oleh Hakim karena dianggap sudah terkontaminasi.Selain itu, menentukan keaslian video tidak boleh hanya dikira-kira dengan mata telanjang. Laboratorium forensik digital harus membuktikannya secara ilmiah melalui analisis pencahayaan wajah dan deteksi algoritma menggunakan teknologi face recognition.Di sinilah Alat Bukti Keterangan Ahli forensik digital berperan sangat penting untuk menjelaskan data teknologi yang rumit kepada Majelis Hakim. Keterangan Ahli inilah yang memperkuat Alat Bukti Surat (berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital) yang menjadi dasar bagi Hakim untuk menyusun Alat Bukti Petunjuk hingga meyakini kesalahan Terdakwa. maka berikut ini disajikan rekonstruksi ilmiah dalam bentukTabulasi Konstruksi Alat Bukti dan Prosedur Uji Forensik Kasus Deepfake Pornografi:
Tabel 2. Konstruksi Alat Bukti dan Prosedur Uji Forensik pada Kasus Deepfake Pornografi
Jika rincian alat bukti pada tabel 2 kita bedah lebih dalam, terlihat jelas adanya perubahan besar dalam cara hukum acara pidana kita menilai kekuatan bukti di pengadilan. Kehadiran teknologi seperti deepfake memaksa sistem peradilan untuk tidak lagi hanya bergantung pada bukti fisik yang kelihatan saja. Bukti digital itu tidak berwujud dan sangat mudah diubah atau dimanipulasi. Artinya, sebuah video rekayasa AI diakui sah atau tidaknya oleh hakim bukan cuma dilihat dari apa yang tampak di layar, melainkan dari bagaimana bukti digital itu dijaga dan diamankan sejak awal ditemukan (chain of custody). Dalam persidangan, penggabungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang pornografi, undang-undang hak cipta, atau undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. ini berfungsi sebagai perisai untuk mematahkan alasan atau pembelaan dari terdakwa. Sering kali pengacara terdakwa berusaha meloloskan kliennya dengan alasan data video sudah rusak saat dikirim via WhatsApp atau Telegram. Nah, untuk menjawab alasan tersebut, jaksa bisa mengajukan bukti berlapis berbasis sains dan teknologi.Disinilah Alat Bukti Keterangan Ahli forensik digital memegang peranan sangat penting. Melalui pemeriksaan kode unik file (nilai hash yang berfungsi sebagai "sidik jari digital") serta analisis bentuk wajah (face recognition), ahli forensik dapat menerbitkan Alat Bukti Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital (LHPFD) yang sah secara ilmiah. Pada akhirnya, bukti-bukti elektronik yang diatur dalam undang-undang tidak akan ada artinya jika tidak ada logika yang kuat untuk meyakinkan hakim. Laporan forensik dari ahli inilah yang menjadi jembatan untuk menghubungkan jejak digital pelaku dengan kerugian nyata yang dialami korban. Jika pengamanan bukti digital dilakukan dengan disiplin dan didukung sains yang akurat, alasan bohong dari terdakwa bisa dipatahkan, sehingga risiko pelaku lolos dari hukuman (putusan bebas) dapat dicegah dan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Melalui metode penelitian dengan menguji undang-undang yang berlaku, penelitian ini membuktikan bahwa kasus deepfake pornografi bukan sekadar pelanggaran kesusilaan biasa. Kejahatan ini adalah bentuk kejahatan siber kompleks yang merusak perlindungan hak privasi dan nama baik seseorang di Indonesia. Kajian mendalam terhadap undang-undang yang berlaku saat ini menunjukkan adanya aturan yang saling tumpang tindih serta kekosongan aturan hukum. Sebab, undang-undang yang ada saat ini seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang pornografi, undang-undang hak cipta, atau undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. belum secara khusus mengatur tindakan rekayasa foto/video berbasis (AI) yang dibuat tanpa izin korban. Akibatnya, timbul hambatan besar dalam proses sidang di pengadilan, terutama mengenai siapa yang wajib membuktikan dan bagaimana menentukan keaslian bukti digital. Hal ini terjadi karena cara pembuktian lama kita masih bersandar pada bukti-bukti fisik. Dari sisi teori, penelitian ini memberi masukan bagi pembaruan aturan hukum pidana agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi, serta memberikan kejelasan tentang siapa saja yang bisa dihukum pidana dalam penggunaan teknologi AI. Dari sisi praktik, penelitian ini menjadi panduan praktis bagi korban untuk melakukan pencegahan dan perlindungan hukum sejak awal. Selain itu, penelitian ini menjadi panduan bagi polisi dan jaksa untuk memanfaatkan jalur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) sebagai cara tambahan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian nama baik dan mental korban yang sering terabaikan di sidang pidana biasa. Sebagai penutup, penelitian ini mendesak perlunya pembaruan undang-undang secara menyeluruh, Baik dengan membuat undang-undang baru atau mengubah aturan yang ada untuk tegas mempidanakan pelaku rekayasa digital. Langkah ini harus didukung dengan standar pemeriksaan forensik digital nasional berbasis pengenal wajah (face recognition), peningkatan kemampuan penegak hukum, serta peningkatan pemahaman hukum digital bagi masyarakat agar tidak ada lagi pelaku kejahatan yang lolos dari hukuman.
Ucapan Terima Kasih
Alhamdulillah, Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas dukungan akademik, penyediaan sarana dan prasarana, serta suasana pembelajaran yang mendukung sehingga penelitian dan penyusunan karya ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik.
H. Prayoga and H. Tuasikal, “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia,” Abdurrauf Law and Sharia, vol. 2, no. 1, pp. 22–38, May 2025, doi: 10.70742/arlash.v2i1.194.
F. R. M. Wanggai, M. S. Hartono, and N. P. E. Parwati, “Analisis Normatif Terhadap Penyebaran Deepfake Sebagai Bentuk Kejahatan Siber Di Indonesia,” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, vol. 3, no. 1, pp. 122–130, Feb. 2026, doi: 10.62383/majelis.v3i1.1509.
Leliana, G. Irhamdhika, A. Haikal, R. Septian, and E. Kusnadi, “Etika Dalam Era Deepfake: Bagaimana Menjaga Integritas Komunikasi,” Visikom, vol. 22, no. 2, pp. 234–243, Jan. 2024, doi: 10.22441/visikom.v22i02.24229.
C. A. G. Pitaloka, “Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Untuk Konten Pornografi Non-Konsesual Di Indonesia,” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, vol. 2, no. 2, pp. 74–81, Apr. 2025, doi: 10.62383/humif.v2i2.1475.
M. Apriana, Fransisco, and A. Nugroho, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Tindak Pidana Kejahatan Artificial Intelligence (AI) Deepfake Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” JSER, vol. 7, no. 1, pp. 57–75, Apr. 2025, doi: 10.54783/jser.v7i1.796.
Y. Meliana, “Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum Dan Kepastian Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional,” JHLG, vol. 6, no. 7, Jun. 2025, doi: 10.56370/jhlg.v6i7.1087.
N. A. Fitriani and E. Wahyudi, “Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Deepfake Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Di Indonesia,” Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, vol. 12, no. 1, pp. 157–169, Apr. 2026, doi: 10.55809/tora.v12i1.647.
C. T. Noerman and A. L. Ibrahim, “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara,” JULR, vol. 7, no. 2, pp. 603–621, Jun. 2024, doi: 10.26623/julr.v7i2.8995.
M. K. P. Maan, H. Amalo, and N. Dede, “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyimpangan Artificial Intelligence Dalam Tindak Pidana Deepfake Pornografi Berdasarkan Hukum Pidana,” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, vol. 4, no. 1, pp. 296–307, Jan. 2025, doi: 10.55606/jurrish.v4i1.5071.
S. J. Al-Ayoubi and M. A. Suharto, “Pemidanaan Kepada Pelaku Konten Pornografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Pada Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” UNESREV, vol. 8, no. 1, pp. 163–173, Sep. 2025, doi: 10.31933/unesrev.v8i1.2464.
N. Fernanda, E. L. Nisfah, E. Hertiana, and T. F. P. Irawan, “Perlindungan Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 1041–1050, May 2025, doi: 10.61104/alz.v3i2.1268.
Z. Nirmala and N. Rahmania, “Transformasi Bentuk Pelecehan Seksual Dalam Era Kecerdasan Buatan: Tinjauan Hukum Indonesia,” Unizar Law Review, vol. 8, no. 1, pp. 77–90, Jun. 2025, doi: 10.36679/ulr.v8i1.96.
S. D. Diputra, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital Di Indonesia,” Jurnal Legalitas, vol. 2, no. 2, pp. 83–92, Jul. 2024, doi: 10.58819/jle.v2i2.168.
D. T. Wicaksono, N. P. Lestari, and F. Prasetya, “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Artificial Intelligence (Deepfake) Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Fakta Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 63–70, Mar. 2026, doi: 10.58819/jfh.v4i2.233.
S. Nurkholisah, D. Rismana, A. E. Nugroho, A. Munjiyah, and Q. Ayunisa, “Tantangan Kriminalisasi Deepfake Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal USM Law Review, vol. 8, 2025, doi: 10.26623/julr.v8i3.13060.
M. Y. Aldianto and R. R. Phahlevy, “Hak Remisi Bagi Narapidana Pasca Amandemen Konstitusi,” JCL, vol. 1, no. 3, p. 20, Jul. 2024, doi: 10.47134/jcl.v1i3.2958.
E. R. Wati and A. Fatah, “Buku Ajar Hukum Pidana,” Umsida Press, pp. 1–118, Aug. 2021, doi: 10.21070/2020/978-623-6833-81-0.
N. Efendi and M. T. Multazam, “Afiliator Liability and Digital Evidence in Binary Option Fraud Prosecution: Tanggung Jawab Afiliator dan Bukti Digital dalam Penuntutan Penipuan Opsi Biner,” IJLER, vol. 20, no. 4, Oct. 2025, doi: 10.21070/ijler.v20i4.1353.
Agatha and R. Rahaditya, “Fragmented Digital Forensic Standards in Indonesian Criminal Evidence: Standar Digital Forensik Yang Terfragmentasi Dalam Pembuktian Pidana Indonesia,” IJLER, vol. 21, no. 2, May 2026, doi: 10.21070/ijler.v21i2.1558.
Efendi and E. Rosnawati, “Digital Forensic Legal Analysis in Proving Online Sexual Crime Cases Against Children [Analisis Yuridis Digital Forensik Dalam Pembuktian Kasus Tindak Pidana Seksual Daring Terhadap Anak],” doi: 10.21070/ups.8808.