Mufidatur Rohma (1), Hadiah Fitriyah (2)
General Background: Village financial management requires accountability, transparency, and internal control to ensure responsible management of public funds. Specific Background: The Klurak Village Government in Candi District, Sidoarjo Regency manages Village Fund Allocation within the village financial management process. Knowledge Gap: Previous research has examined accountability and transparency in village financial management, while this study develops the discussion by incorporating internal control into the analysis of Village Fund Allocation management. Aims: This study analyzes the implementation of accountability, transparency, and internal control in the management of Village Fund Allocation at the Klurak Village Government. Results: Using a qualitative approach, data were collected through interviews, observations, and documentation involving six informants consisting of village officials, a community representative, and an academic. Data were analyzed through data reduction, data presentation, conclusion drawing, and source triangulation. The findings accountability is implemented through planning, implementation, administration, reporting, and accountability stages. . Novelty: The study integrates accountability, transparency, and internal control within the analysis of Village Fund Allocation management in Klurak Village. Implications: The findings support continued improvement of financial administration, timely accountability reporting, and optimization of the official village website to broaden public access to financial information.
Key Findings Highlights
All financial management stages follow the applicable administrative procedures.
Budget information is disclosed through BPD involvement, information boards, and social media.
The inactive village website limits wider public access to financial information.
Keywords : Village Fund Allocation, Accountability, Transparency, Internal Control, Public Financial Management
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul serta nilai-nilai adat istiadat yang diakui dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga desa memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan Indonesia sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa berada di bawah tanggung jawab kepala desa yang dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh perangkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [1][2]. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengatur serta mengelola sumber daya dan keuangan desa secara mandiri. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah desa untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan desa [3]. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi semakin penting mengingat jumlah dana publik yang dikelola oleh pemerintah desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan keuangan desa sangat ditentukan oleh kemampuan aparatur desa dalam mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, serta didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku [4][5].
Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama karena setiap tahun desa menerima alokasi dana yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan jumlah yang terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang mampu memastikan bahwa setiap dana yang diterima dimanfaatkan secara efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya dana yang dikelola desa, khususnya Alokasi Dana Desa, berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan apabila tidak didukung oleh tata kelola yang baik, seperti keterlambatan pelaporan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, serta rendahnya kualitas pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki aparatur desa masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama apabila belum didukung oleh sistem administrasi yang tertata dengan baik. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, pengelolaan Alokasi Dana Desa menjadi penting untuk dikaji lebih lanjut guna memperoleh gambaran mengenai sejauh mana prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik kepada masyarakat [6][7][8].
Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan akuntabilitas menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik. Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas diwujudkan melalui seluruh rangkaian pengelolaan keuangan desa yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, serta didukung oleh dokumen yang lengkap agar pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif [9][10]. Penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. Pelaksanaan pengelolaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Sebaliknya, rendahnya tingkat akuntabilitas dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas pengelolaan keuangan desa, sehingga penguatan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendasar dalam mewujudkan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat [11][12].
Selain akuntabilitas, transparansi merupakan salah satu prinsip yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan pemerintah desa dalam menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan kepada masyarakat secara jelas, mudah diakses, serta dilakukan tepat waktu. Keterbukaan informasi pengelolaan APBDes memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan memahami penggunaan Alokasi Dana Desa, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa [13][14]. Transparansi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa karena setiap penggunaan anggaran dapat dipantau oleh publik dan pemangku kepentingan terkait. Namun, dalam praktiknya masih terdapat desa yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi, sehingga diperlukan upaya peningkatan komitmen pemerintah desa dalam menyediakan informasi keuangan sebagai kepada masyarakat [15][16].
Sedangkan pengendalian internal dalam pemerintahan desa dipahami sebagai suatu sistem yang dirancang dan diterapkan oleh kepala desa beserta perangkat desa untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan secara efektif, efisien, taat terhadap peraturan perundang-undangan, serta mampu mencegah dan mendeteksi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, sehingga keberadaan pengendalian internal menjadi elemen penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan desa [17]. Lemahnya pengendalian internal sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan kemampuan aparatur desa, rendahnya pemahaman terhadap prosedur administrasi keuangan, serta belum optimalnya pemisahan tugas dan kewenangan, Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kualitas laporan keuangan desa dan meningkatnya risiko terjadinya kecurangan dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian, penguatan sistem pengendalian internal di pemerintahan desa menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mendukung terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa, serta memastikan bahwa setiap dana yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan [18][19].
Alokasi Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota yang dialokasikan kepada desa sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan. Pengelolaan Alokasi Dana Desa menuntut adanya perencanaan yang matang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa agar dana yang diterima dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa [20][21]. Namun, dalam pelaksanaannya pengelolaan Alokasi Dana Desa masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti keterlambatan pencairan dana, lemahnya kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur penggunaan Alokasi Dana Desa, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Oleh karena itu, pengelolaan Alokasi Dana Desa harus didukung oleh penerapan akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal yang memadai agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat desa, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan [22][23].
Berbagai penelitian terdahulu mengenai pengelolaan keuangan desa menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, khususnya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, karena ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama dalam mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa [24]. Desa yang mampu menyusun laporan keuangan secara tepat waktu cenderung memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih tinggi dibandingkan desa yang memiliki akuntabilitas rendah, serta melalui penyediaan informasi APBDes yang mudah diakses oleh masyarakat, mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa, sehingga transparansi tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga pada kualitas pembangunan desa secara keseluruhan. Selain itu, sistem pengendalian internal yang berjalan dengan baik mampu mencegah terjadinya kecurangan serta meningkatkan kualitas laporan keuangan desa. Dengan demikian, ketiga aspek tersebut menjadi faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang baik [25][26].
Pemilihan Desa Klurak sebagai objek penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa desa tersebut secara rutin menerima dan mengelola Anggaran Desa setiap tahunnya dalam jumlah yang cukup besar. Besarnya dana yang diterima menuntut pemerintah desa untuk mampu mengelola keuangan desa secara baik agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam dua tahun terakhir, pada tahun 2024 Desa Klurak menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp413.863.278,00. Sementara itu, pada tahun 2025 desa tersebut kembali menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp444.972.353,00 Jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima pada desa klurak mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana publik secara akuntabel, transparan, serta didukung oleh pengendalian internal yang memadai. Oleh karena itu, Desa Klurak dipilih sebagai objek penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa [27]. Sehingga praktik pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Klurak mencerminkan secara langsung kualitas tata kelola pemerintahan desa serta kapasitas aparatur desa dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan [28].
Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian terdahulu yang dilakukan oleh [1]. Dalam Penelitian terdahulu yang membahas mengenai penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Bengkalis. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Bengkalis telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan tingkat capaian yang cukup baik. Meskipun demikian, penelitian tersebut juga menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaannya, antara lain keterbatasan kemampuan sumber daya manusia aparatur desa, adanya perubahan regulasi, serta keterlambatan dalam proses pencairan dan pelaporan dana desa. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini tidak hanya menelaah aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menambahkan aspek pengendalian internal sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung terciptanya pengelolaan keuangan desa yang baik.
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis. Secara akademis, penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi dan memperkaya kajian dalam bidang akuntansi sektor publik, khususnya yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan desa. Sementar itu, secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana penerapan akuntabilitas, transparansi, serta pengendalian internal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di tingkat pemerintahan desa serta dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan pengelolaan Alokasi Dana Desa secara berkelanjutan.
Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Secara teoritis, bentuk penelitian kualitatif berbeda dari penelitian kuantitatif karena dalam penelitian kualitatif, peneliti berperan sebagai instrumen utama [30]. Metode penelitian kualitatif melibatkan pengumpulan data, penyusunan data, dan analisis data untuk menghasilkan kesimpulan yang jelas [31]. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh proses pengelolaan Alokasi Dana Desa, khususnya tentang bagaimana akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal diterapkan dalam praktik pemerintahan desa. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk menggali fenomena secara menyeluruh berdasarkan situasi nyata di lapangan. Penelitian difokuskan pada satu objek penelitian, yaitu Desa Klurak.
Fokus Fokus penelitian merupakan batasan yang ditetapkan peneliti untuk memperjelas ruang lingkup penelitian sehingga pembahasan tetap terarah dan tidak melebar dari permasalahan yang dikaji. Penetapan fokus penelitian bertujuan agar objek yang diteliti dapat dianalisis secara lebih mendalam serta menghindari terjadinya penafsiran yang terlalu luas terhadap topik penelitian. Oleh karena itu, fokus penelitian harus selaras dengan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian yang telah ditetapkan. Fokus tersebut dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian atau aspek-aspek tertentu yang menjadi pusat perhatian selama proses penelitian berlangsung [2]. Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan prinsipakuntabilitas, transparansi, serta pengendalian internal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)pada Pemerintah Desa Klurak. Penelitian ini menelaah bagaimana penerapan ketiga prinsip tersebut dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawabanAlokasi Dana Desa.Penelitian ini tidak membahas seluruh sumber pendapatan desa yang terdapat dalam APBDes, melainkan hanya difokuskan pada Alokasi Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data kualitatif, yaitu data yang berbentuk uraian, informasi, serta keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Pemerintah Desa Klurak. Sumber data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh secara langsung dari para informan melalui proses wawancara. Informan dalam penelitian ini terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Perwakilan Masyarakat , serta Akademisi yang dipilih karena memiliki pengetahuan, pengalaman, serta keterlibatan yang relevan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa [32].
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mengamati secara langsung objek maupun subjek yang menjadi fokus penelitian. Tahapan observasi meliputi penentuan objek yang akan diamati, pelaksanaan pengamatan secara langsung di lokasi penelitian, serta pencatatan terhadap hasil pengamatan yang diperoleh sebagai data pendukung dalam penelitian.
Teknik wawancara merupakan tahapan tanya jawab yang dilakukan secara lisan antara peneliti dengan informan penelitian untuk memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Wawancara dilaksanakan secara mendalam kepada para informan guna memperoleh informasi mengenai pemahaman, pengalaman, serta praktik dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Teknik dokumentasi merupakan metode pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh informasi yang bersumber dari berbagai dokumen, catatan, foto, serta arsip penting desa, seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa, yang didokumentasikan selama pelaksanaan penelitian di lokasi penelitian.
Sumber informasi atau informan yang diwawancarai dalam penelitian ini terdiri atas enam informan. Informan tersebut meliputi Kepala Desa Klurak, Sekretaris Desa Klurak, Kaur Keuangan Klurak, Kaur Perencanaan Klurak, perwakilan Masyarakat Desa Klurak , dan seorang Akademisi. Keenam informan tersebut dipilih karena memiliki pengetahuan, pengalaman, serta keterlibatan yang relevan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa, sehingga mampu memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Berikut adalah tabel informan penelitian :
Tabel 1. Informan Penelitian
Sumber: Dibuat oleh Peneliti
Analisis Analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data merupakan proses memilih, mengelompokkan, serta menyederhanakan data yang diperoleh selama penelitian di lapangan sehingga informasi yang dihasilkan menjadi lebih terarah dan memudahkan peneliti dalam melakukan analisis serta menarik kesimpulan. Penyajian data merupakan kegiatan menyusun dan menyajikan data secara sistematis agar informasi yang diperoleh lebih mudah dipahami serta dapat digunakan sebagai dasar dalam menghasilkan suatu kesimpulan. Penarikan kesimpulan merupakan tahap akhir dalam analisis data yang dilakukan dengan menafsirkan informasi yang telah terkumpul melalui identifikasi keterkaitan, persamaan, maupun perbedaan antardata sehingga diperoleh kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan penelitian. Kesimpulan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh data yang telah dikumpulkan pada tahap sebelumnya.
Keabsahan data dalam penelitian kualitatif perlu dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diperoleh memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, yaitu dengan memanfaatkan berbagai sumber data, menggunakan lebih dari satu landasan teori, menerapkan beberapa teknik analisis, serta melibatkan pihak lain dalam mengkaji dan mengonfirmasi hasil penelitian. Teknik triangulasi merupakan salah satu metode yang banyak digunakan dalam penelitian kualitatif. Triangulasi sumber dapat dilakukan melalui tiga teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi [30]. Penggunaan triangulasi sumber bertujuan untuk menguji kebenaran data, meningkatkan tingkat keakuratan informasi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya bias selama proses penelitian. Selain itu, triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan informasi yang diperoleh dari setiap informan, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Perwakilan masyarakat, serta Akademisi, sehingga data yang diperoleh dapat saling menguatkan. Hasil perbandingan tersebut kemudian dianalisis untuk mengetahui kesesuaian maupun perbedaan informasi sebelum akhirnya digunakan sebagai dasar dalam penarikan kesimpulan penelitian.
Profil Desa Klurak
Desa Desa Klurak merupakan salah satu desa di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang setiap tahunnya menerima pendapatan desa yang bersumber dari berbagai jenis transfer pemerintah, antara lain Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pendapatan Asli Desa. Seluruh sumber pendapatan tersebut dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa. Secara administratif, Desa Klurak beralamat di Jalan Maduseno No. 1B, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Desa Klurak memiliki wilayah yang terdiri atas 7 Rukun Warga dan 34 Rukun Tetangga.
Pengelolaan keuangan Desa Klurak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai sarana pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga seluruh transaksi dapat terdokumentasi secara sistematis dan terintegrasi.
Analisis Data dan Hasil Penelitian
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Klurak
Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengharuskan pemerintah desa mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan penggunaan anggaran kepada pihak yang berkepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, akuntabilitas tercermin pada pelaksanaan setiap tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan akuntabilitas bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan ADD dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik [8].
Berdasarkan hasil penelitian, Pemerintah Desa Klurak telah menerapkan prinsip akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan Alokasi Dana Desa. Meskipun penggunaan ADD di Desa Klurak hanya diperuntukkan bagi pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta sebagian kecil operasional pemerintahan desa, seluruh proses pengelolaannya tetap mengikuti mekanisme penyusunan APBDes yang berlaku.
Tahapan pertama yang menunjukkan penerapan akuntabilitas adalah perencanaan. Pada tahap ini pemerintah desa menyusun rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme musyawarah desa. Perencanaan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu menghasilkan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perencanaan yang melibatkan masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam penerapan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa [10].
Berdasarkan keterangan informan, bahwa penyusunan APBDes diawali dengan pembentukan Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa. Tim tersebut bertugas menghimpun aspirasi masyarakat melalui musyawarah yang melibatkan unsur RT, RW, PKK, LPMD, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hasil musyawarah kemudian dirumuskan menjadi RKP Desa sebelum ditetapkan ke dalam APBDes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.Seperti yang diungkapkan oleh Kaur Perencanaan berikut:
"Sebelum penyusunan APBDes, kami membentuk Tim RKP Desa terlebih dahulu. Tim tersebut bertugas menampung usulan masyarakat mulai bulan Juli sampai Agustus. Setelah itu hasilnya dibahas dalam Musrenbang Desa dan ditetapkan menjadi RKP Desa. Namun, tidak semua usulan dapat dimasukkan ke dalam APBDes karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang diterima desa." (Wawancara tanggal 31 juli 2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan APBDes tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa, melainkan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mencerminkan penerapan prinsip partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Hasil wawancara tersebut diperkuat oleh pendapat Akademisi yang menyatakan bahwa perencanaan merupakan indikator utama dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Informan menjelaskan bahwa akuntabilitas dimulai sejak penyusunan dokumen perencanaan, mulai dari RPJM Desa, RKP Desa, hingga APBDes yang disusun secara partisipatif melalui musyawarah desa. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Indikator utama akuntabilitas dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes yang disusun secara partisipatif melalui musyawarah desa. Seluruh proses tersebut menjadi dasar agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan."(Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas pada tahap perencanaan di Desa Klurak telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengharuskan penyusunan APBDes dilakukan berdasarkan RKP Desa dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa. Dengan demikian, keputusan mengenai penggunaan anggaran tidak hanya didasarkan pada kebijakan pemerintah desa, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui forum musyawarah.
Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa dan APBDes merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta memperkuat legitimasi pemerintah desa dalam mengelola anggaran [10].
Akuntabilitas juga tercermin pada tahap pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa. Tahap Pelaksanaan merupakan tahapan realisasi dari program yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam APBDes. Pada tahap ini, pemerintah desa berkewajiban melaksanakan setiap kegiatan sesuai dengan rencana kerja, jadwal pelaksanaan, serta anggaran yang telah ditetapkan [13]. Akuntabilitas pada tahap pelaksanaan dapat dilihat dari kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dengan program yang telah direncanakan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pelaksanaan yang sesuai dengan perencanaan menunjukkan bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa dilakukan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa penggunaan ADD di Desa Klurak telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa tidak menggunakan ADD untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat karena seluruh kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Desa. Sementara itu, ADD hanya digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta operasional pemerintahan desa. Seperti yang diungkapkan oleh Kaur Keuangan berikut:
"Alokasi Dana Desa di Desa Klurak digunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta sebagian kecil operasional pemerintah desa, seperti pembayaran listrik, internet, dan kebutuhan operasional lainnya. Kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat tidak menggunakan ADD, tetapi menggunakan Dana Desa." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Selain penggunaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh pembagian tugas yang jelas kepada masing-masing perangkat desa melalui penunjukan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Setiap perangkat desa bertanggung jawab atas kegiatan sesuai bidang tugasnya sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara terkoordinasi dan memiliki penanggung jawab yang jelas. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa berikut:
"Setiap kegiatan memiliki Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Masing-masing perangkat desa bertanggung jawab sesuai bidangnya. Untuk kegiatan pembangunan fisik dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melibatkan unsur masyarakat sehingga pelaksanaan kegiatan tidak hanya dilakukan oleh perangkat desa."(Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Pembagian tugas tersebut menunjukkan adanya kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui APBDes. Dengan adanya penanggung jawab pada setiap kegiatan, proses pelaksanaan menjadi lebih terarah serta memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pengawasan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Kondisi tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip akuntabilitas karena setiap penggunaan anggaran memiliki pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan maupun administrasi keuangannya.
Penerapan akuntabilitas dalam penatausahaan. Tahap penatausahaan merupakan tahapan yang berkaitan dengan pencatatan seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran selama pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Penatausahaan yang baik menjadi salah satu bentuk akuntabilitas karena seluruh aktivitas keuangan harus didokumentasikan secara tertib sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa penatausahaan yang tertib berperan penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta pencatatan transaksi yang dilakukan secara sistematis dan didukung oleh dokumen administrasi yang lengkap akan mempermudah proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa [17][18].
Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa seluruh transaksi keuangan desa dicatat menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa terdokumentasi secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa wajib dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti transaksi, dokumentasi kegiatan, serta bukti pendukung lainnya sebelum diproses lebih lanjut. Seperti yang diungkapkan oleh Kaur Keuangan berikut:
"Untuk pencatatan dan pengelolaan keuangan kami menggunakan aplikasi Siskeudes yang dipakai oleh seluruh desa di Indonesia. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran APBDes wajib memiliki SPJ. Misalnya kegiatan musyawarah atau rembuk stunting harus dilengkapi daftar hadir, dokumentasi kegiatan, nota pembelian, dan bukti pendukung lainnya. Untuk kegiatan pembangunan juga dilakukan dokumentasi mulai dari kondisi 0 persen, 50 persen, hingga 100 persen. Sekarang dokumentasi tersebut menggunakan geotagging sehingga terdapat informasi tanggal, waktu, dan titik koordinat lokasi kegiatan." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa Klurak telah melaksanakan penatausahaan secara tertib melalui pencatatan transaksi menggunakan Siskeudes dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Kelengkapan dokumen tersebut tidak hanya berupa bukti transaksi, tetapi juga didukung dengan dokumentasi kegiatan yang telah menggunakan geotagging. Penggunaan geotagging menunjukkan adanya upaya pemerintah desa dalam meningkatkan validitas dokumentasi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dibuktikan secara lebih objektif. Dengan demikian, setiap pengeluaran anggaran memiliki bukti administrasi yang memadai dan dapat ditelusuri apabila dilakukan pemeriksaan.
Hasil wawancara tersebut diperkuat oleh pendapat Akademisi yang menyatakan bahwa penatausahaan merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Menurut akademisi, seluruh transaksi harus dicatat dalam buku administrasi maupun sistem keuangan desa serta didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Indikator penatausahaan meliputi pencatatan seluruh transaksi keuangan desa, seperti Buku Kas Umum, Buku Bank, SPJ, dan dokumen administrasi lainnya. Seluruh pencatatan tersebut menjadi dasar dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa." (Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penatausahaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Klurak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur bahwa seluruh transaksi keuangan desa wajib dicatat secara tertib, didukung dengan bukti yang sah, dan dilaksanakan melalui sistem administrasi keuangan desa. Penggunaan aplikasi Siskeudes serta kelengkapan SPJ menjadi bentuk implementasi akuntabilitas administratif yang memudahkan pemerintah desa dalam menyusun laporan keuangan sekaligus mendukung proses pengawasan oleh pihak yang berwenang.
Tahapan selanjutnya adalah pelaporan, tahap pelaporan merupakan tahapan penyusunan informasi mengenai realisasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah daerah. Laporan yang disusun harus menggambarkan kondisi penggunaan anggaran secara akurat, lengkap, dan disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pelaporan yang baik menjadi salah satu indikator keberhasilan penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa [22].
Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa setiap Pelaksana Kegiatan Anggaran maupun Tim Pelaksana Kegiatan berkewajiban menyampaikan Surat Pertanggungjawaban kepada Sekretaris Desa dan Bendahara Desa setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Selanjutnya, Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, sedangkan Bendahara Desa memeriksa bukti transfer, bukti pemotongan pajak, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku sebelum laporan disampaikan kepada pemerintah daerah. Seperti yang diungkapkan oleh Kaur Keuangan berikut:
"SPJ dari PKA maupun TPK dikumpulkan kepada bendahara dan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas memverifikasi apakah dokumen sudah lengkap dan sesuai, sedangkan bendahara melampirkan bukti transfer serta bukti pemotongan pajak. Semua pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening kas desa sehingga dapat ditelusuri. Setelah seluruh dokumen lengkap, laporan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan oleh Inspektorat." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pelaporan tidak hanya dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga melalui mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban. Mekanisme tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah desa dalam menjaga keandalan laporan keuangan sehingga informasi yang disampaikan dapat dipercaya dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Meskipun demikian, informan juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan laporan masih terdapat kendala administratif berupa keterlambatan penyampaian SPJ oleh beberapa pelaksana kegiatan. Seperti yang diungkapkan oleh Kaur Keuangan berikut:
"Kendalanya biasanya SPJ dari PKA atau TPK terlambat dikumpulkan. Kadang ketika diserahkan juga masih ada dokumen yang kurang sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. Namun, sebelum pemeriksaan Inspektorat seluruh dokumen sudah harus lengkap." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat dipahami bahwa kendala yang dihadapi Pemerintah Desa Klurak lebih bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran. Keterlambatan penyampaian SPJ menjadi perhatian pemerintah desa karena dapat memengaruhi ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan. Namun demikian, adanya proses verifikasi serta pemeriksaan sebelum monitoring dan evaluasi dari Inspektorat menunjukkan bahwa pemerintah desa tetap berupaya memastikan seluruh laporan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa kendala utama dalam pelaporan keuangan desa umumnya bukan terletak pada pencatatan transaksi, melainkan pada keterlambatan penyampaian dokumen pertanggungjawaban oleh pelaksana kegiatan [22]. Oleh karena itu, koordinasi antarperangkat desa menjadi faktor penting dalam mendukung ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan.
Tahap terakhir dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah pertanggungjawaban. Tahap pertanggungjawaban merupakan tahapan akhir dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah serta pemberian informasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan program. Tahap ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa seluruh penggunaan Alokasi Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Hasil penelitian terdahulu juga menunjukkan bahwa penyampaian informasi mengenai hasil pelaksanaan program kepada masyarakat mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta memperkuat penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa [24].
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemerintah Desa Klurak melaksanakan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah maupun masyarakat melalui penyampaian laporan keuangan serta publikasi informasi APBDes. Selain itu, seluruh dokumen pengelolaan keuangan desa juga menjadi objek monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa berikut:
"Bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dilakukan melalui banner informasi APBDes yang dipasang di depan kantor desa. Sedangkan untuk pertanggungjawaban administrasi dilakukan melalui SPJ yang nantinya diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo pada saat monitoring dan evaluasi."(Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Pernyataan tersebut diperkuat oleh informan masyarakat yang menyampaikan bahwa pemerintah Desa Klurak telah memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran desa melalui baliho APBDes yang dipasang di depan kantor desa. Menurut informan masyarakat juga mengetahui bahwa penyusunan program desa dilakukan melalui musyawarah desa. Sebagaimana disampaikan oleh salah satu masyarakat desa klurak berikut:
“Menurut saya pemerintah desa sudah terbuka. Setiap tahun ada banner APBDes di depan balai desa, jadi masyarakat bisa melihat anggaran desa. Sebelum kegiatan juga biasanya ada musyawarah, RT dan tokoh masyarakat ikut menyampaikan usulan.” (Wawancara tanggal 31 juli 2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah Desa Klurak tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai pemberi kewenangan, tetapi juga kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Publikasi informasi melalui media yang mudah diakses masyarakat menjadi salah satu bentuk keterbukaan pemerintah desa terhadap penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan. Selain itu, pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi mekanisme pengawasan yang mendukung terwujudnya akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Pendapat tersebut diperkuat oleh akademisi yang menyatakan bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada penyusunan laporan, tetapi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi dan pengawasan agar masyarakat dapat mengetahui serta menilai penggunaan dana desa. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Pelaporan, transparansi, dan pengawasan merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Masyarakat harus memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran sehingga pemerintah desa dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut."(Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Berdasarkan temuan tersebut, akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Pemerintah Desa Klurak telah diterapkan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Meskipun masih terdapat kendala administratif berupa keterlambatan penyampaian SPJ oleh pelaksana kegiatan, kondisi tersebut dapat diatasi melalui proses verifikasi internal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dengan demikian, penerapan akuntabilitas di Desa Klurak telah menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta didukung oleh sistem administrasi yang memadai. Serta penggunaan Siskeudes mampu meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas penatausahaan keuangan desa karena seluruh transaksi tercatat secara sistematis serta memudahkan proses pemeriksaan. Selain itu kelengkapan dokumen pertanggungjawaban merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Klurak
Transparansi merupakan salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang bertujuan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai proses pengelolaan keuangan desa [25]. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi mengenai penggunaan anggaran kepada masyarakat serta pemberian akses kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui proses pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil penelitian, Pemerintah Desa Klurak telah menerapkan prinsip transparansi melalui penyampaian informasi anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Hasil wawancara dengan Kaur Perencanaan Desa Klurak menunjukkan bahwa sebelum APBDes ditetapkan, seluruh rincian anggaran terlebih dahulu dibahas bersama BPD sebagai representasi masyarakat. Setelah APBDes disahkan, pemerintah desa juga menyampaikan informasi mengenai besaran anggaran melalui media publikasi yang tersedia di kantor desa. Sebagaimana disampaikan oleh Kaur Perencanaan Desa Klurak berikut ini:
"Sebelum pengesahan APBDes yang di dalamnya juga termasuk ADD, pengesahannya bersama BPD. Kami memberikan lembar rincian seluruh kegiatan beserta nominal anggarannya kepada BPD. Jadi mereka mengetahui seluruh penggunaan anggaran sebelum APBDes ditetapkan." (Wawancara tanggal 31 juli 2026)
Selain melibatkan BPD, pemerintah desa juga menyampaikan informasi mengenai besaran anggaran kepada masyarakat melalui media informasi yang dipasang di lingkungan kantor desa. Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Desa Klurak berikut ini:
"Alokasi Dana Desa pagunya kami sampaikan melalui baliho informasi desa yang dipasang di depan kantor desa. Jadi masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran yang diterima pemerintah desa." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Klurak telah berupaya memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dengan menyediakan media informasi yang dapat diakses masyarakat. Keberadaan baliho informasi menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran yang diterima desa sehingga masyarakat memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, Kaur Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah desa sedang mengembangkan media informasi berbasis digital agar informasi mengenai APBDes dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh sekretaris Desa Klurak berikut ini:
"Saat ini website desa memang belum aktif, Rencananya tahun ini akan diaktifkan. Nanti informasi yang ada di baliho juga akan dimasukkan ke website desa. Sementara ini kami menggunakan media Instagram desa untuk menyampaikan informasi kegiatan pemerintah desa." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Temuan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Klurak telah berupaya mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Meskipun website desa belum berfungsi secara optimal, pemerintah desa tetap memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi kegiatan pemerintahan kepada masyarakat.
Hasil penelitian ini didukung oleh pernyataan Kepala Desa Klurak yang menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran desa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media informasi yang dimiliki pemerintah desa. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Klurak berikut ini:
"Semua penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan kami sampaikan kepada masyarakat melalui papan informasi desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Hasil wawancara tersebut juga didukung oleh informan masyarakat yang menyatakan bahwa informasi mengenai anggaran desa dapat diakses oleh masyarakat melalui baliho APBDes serta penyampaian informasi pada saat musyawarah desa. Sebagaimana disampaikan oleh salah satu masyarakat desa klurak berikut:
“Informasi anggaran desa biasanya dipasang di depan balai desa. Kalau ada musyawarah desa juga dijelaskan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan. Jadi masyarakat bisa mengetahui penggunaan anggaran desa."(Wawancara tanggal 31 juli 2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah desa dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi. Penyampaian informasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Hasil wawancara dengan Akademisi juga menunjukkan bahwa transparansi merupakan unsur yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik. Akademisi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Transparansi sangat penting karena menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan akuntabilitas. Masyarakat harus mengetahui bagaimana dana desa dikelola melalui penyampaian informasi yang terbuka." (Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Namun demikian, akademisi juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yang dapat memengaruhi penerapan transparansi di pemerintahan desa. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Kendalanya bisa berasal dari faktor internal maupun eksternal. Salah satunya adalah adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi keterbukaan informasi sehingga transparansi tidak berjalan secara optimal." (Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan transparansi tidak hanya dipengaruhi oleh keberadaan media informasi, tetapi juga dipengaruhi oleh komitmen pemerintah desa dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi yang dilakukan peneliti, Pemerintah Desa Klurak telah memasang baliho APBDes yang memuat informasi mengenai pendapatan dan belanja desa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah desa juga mulai memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kegiatan pemerintahan desa. Walaupun website desa belum aktif, upaya pemerintah desa untuk mengembangkan media informasi digital menunjukkan adanya komitmen dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan temuan tersebut, menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan alokasi dana desa diwujudkan melalui penyediaan informasi anggaran kepada masyarakat, keterlibatan BPD dalam proses penyusunan APBDes, serta pemanfaatan media informasi sebagai sarana publikasi pengelolaan keuangan desa. Keterbukaan informasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dapat disimpulkan juga bahwa penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Pemerintah Desa Klurak telah dilaksanakan dengan cukup baik. Hal tersebut ditunjukkan melalui keterlibatan BPD dalam pembahasan APBDes, penyampaian informasi anggaran melalui baliho informasi desa, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Meskipun demikian, optimalisasi website desa masih diperlukan agar akses informasi publik mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa menjadi lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pengendalian Internal Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Klurak
Pengendalian internal merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meminimalkan risiko penyimpangan, serta mendukung tercapainya tujuan organisasi [33]. Berdasarkan hasil wawancara, pengendalian internal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Pemerintah Desa Klurak telah diterapkan melalui pembagian tugas yang jelas, mekanisme otorisasi, penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta pengawasan oleh pihak internal maupun eksternal.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kaur Perencanaan Desa Klurak, diketahui bahwa setiap perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam mengelola kegiatan yang dibiayai melalui APBDes. Pembagian tugas tersebut dilakukan agar setiap kegiatan memiliki penanggung jawab yang jelas sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dikendalikan secara efektif.Sebagaimana disampaikan oleh Kaur Perencanaan Desa Klurak berikut:
"Semua kegiatan ada PKA-nya, yaitu Pelaksana Kegiatan Anggaran. Misalnya saya membawahi musyawarah desa dan penyusunan RKP Desa. Kasi Kesejahteraan membawahi kegiatan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Kasi Pelayanan membawahi BLT Dana Desa dan ketahanan pangan. Untuk pembangunan fisik juga ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melibatkan unsur masyarakat." (Wawancara tanggal 31 juli 2026)
Selain berasal dari perangkat desa, hasil penelitian juga diperkuat oleh pendapat informan masyarakat yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa melibatkan masyarakat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta dapat diawasi secara langsung oleh warga. Sebagaimana disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Klurak berikut:
“Kalau ada pembangunan biasanya ada orang RT atau tokoh masyarakat yang ikut menjadi tim pelaksana. Jadi masyarakat juga bisa melihat pekerjaan di lapangan. Kalau ada yang kurang sesuai biasanya bisa disampaikan ke pemerintah desa." (Wawancara tanggal 31 juli 2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembagian tugas dalam pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing perangkat desa. Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi salah satu bentuk pengendalian internal karena setiap pelaksana kegiatan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tugas yang diberikan. Selain pembagian tugas, Pemerintah Desa Klurak juga menerapkan mekanisme otorisasi sebelum anggaran dapat digunakan. Seluruh rencana anggaran yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui penetapan APBDes sebelum diinput ke dalam aplikasi Siskeudes. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Klurak sebagai berikut:
"Sebelum digunakan, APBDes harus disahkan terlebih dahulu bersama BPD. Kalau ada anggaran yang menurut BPD belum sesuai, mereka dapat memberikan usulan perubahan. Setelah APBDes disahkan, baru seluruh anggaran diinput ke dalam Siskeudes." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Proses tersebut menunjukkan bahwa penggunaan anggaran tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Keterlibatan BPD dalam memberikan persetujuan terhadap APBDes menjadi salah satu bentuk pengendalian yang bertujuan memastikan bahwa anggaran telah disusun sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Pengendalian internal juga diterapkan melalui penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai sistem pencatatan dan pengelolaan keuangan desa. Seluruh transaksi keuangan dicatat dalam aplikasi tersebut sehingga proses pencatatan menjadi lebih tertib dan mudah dilakukan pengawasan. Sebagaimana disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa Klurak berikut.
"Untuk pencatatan keuangan kami menggunakan aplikasi Siskeudes yang digunakan oleh seluruh desa di Indonesia. Semua transaksi dan pengelolaan keuangan dicatat melalui aplikasi tersebut."(Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Selain pencatatan melalui Siskeudes, setiap transaksi juga harus didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Seluruh bukti transaksi diverifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban. Sebagaimana dijelaskan oleh Kaur Keuangan Desa Klurak berikut:
"Setiap kegiatan pasti ada SPJ-nya. Kalau kegiatannya musyawarah harus ada daftar hadir, foto kegiatan, nota pembelian konsumsi, sedangkan kalau pembangunan fisik ada dokumentasi dari 0 persen sampai 100 persen. Sekarang dokumentasi juga menggunakan geotagging sehingga ada tanggal, waktu, dan titik koordinat."(Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan kegiatan, tetapi juga pada tahap administrasi dan pertanggungjawaban melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung. Penggunaan dokumentasi berbasis geotagging turut memperkuat keandalan bukti pelaksanaan kegiatan karena setiap dokumentasi memuat informasi lokasi dan waktu secara otomatis. Pengawasan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa juga dilakukan secara berlapis. Berdasarkan hasil wawancara, pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap tahun. Sebagaimana disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa Klurak berikut:
"Setiap tahun ada monitoring dan evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Sebelum pemeriksaan kami memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sehingga dapat diperiksa sesuai ketentuan."(Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Hasil penelitian tersebut diperkuat oleh pendapat Akademisi, yang menjelaskan bahwa pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa memerlukan komitmen seluruh aparatur desa serta dukungan dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Yang paling penting adalah integritas. Kalau kepala desa dan perangkat desa memiliki integritas yang tinggi, maka disiplin, kejujuran, kepemimpinan, dan tanggung jawab akan mengikuti. Pengendalian juga harus dilakukan secara internal maupun eksternal, termasuk oleh masyarakat melalui media informasi yang tersedia." (Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengendalian internal tidak hanya bergantung pada prosedur administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh integritas aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana pengelolaan keuangan. Lebih lanjut, akademisi menjelaskan bahwa lemahnya pengendalian internal dapat menimbulkan berbagai risiko dalam pengelolaan dana desa. Sebagaimana disampaikan oleh Akademisi berikut:
"Risiko yang sering muncul adalah program tidak tepat sasaran, penyerapannya tidak efektif, sehingga dapat mengarah pada kebocoran dan inefisiensi anggaran." (Wawancara tanggal 10 juli 2026)
Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan Kaur Keuangan Desa Klurak, risiko dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa relatif kecil karena penggunaan ADD di Desa Klurak hanya difokuskan untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan operasional pemerintahan desa. Sebagaimana disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa Klurak berikut:
"Hampir minim sekali risiko yang ada di ADD karena penggunaannya hanya untuk penghasilan tetap perangkat desa dan sedikit operasional pemerintahan desa. Selama ini juga belum pernah ditemukan penyimpangan dalam penggunaannya." (Wawancara tanggal 18 juni 2026)
Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengendalian internal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Pemerintah Desa Klurak telah berjalan dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan melalui adanya pembagian tugas yang jelas, mekanisme persetujuan anggaran oleh BPD, penggunaan aplikasi Siskeudes sebagai sistem pengelolaan keuangan, verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, integritas aparatur pemerintah desa juga menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengendalian internal sehingga risiko penyimpangan dapat diminimalkan.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa efektivitas pengendalian internal dalam pengelolaan dana desa dipengaruhi oleh kejelasan pembagian tugas, penerapan sistem administrasi keuangan yang memadai, mekanisme otorisasi, serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan [7]. Dengan demikian, penerapan pengendalian internal di Pemerintah Desa Klurak telah mendukung terciptanya pengelolaan Alokasi Dana Desa yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, Analisis Akuntabilitas, Transparansi serta Pengendalian Internal atas Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Kluraksecara umum telah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Akuntabilitas tercermin dari pelaksanaan seluruh tahapan pengelolaan ADD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi pengelolaan ADD kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, pengendalian internal telah diterapkan melalui pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal maupun Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Meskipun masih terdapat kendala administratif berupa keterlambatan penyampaian dokumen pertanggungjawaban oleh pelaksana kegiatan, kendala tersebut dapat diselesaikan melalui proses verifikasi sebelum laporan disampaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Klurak telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal. Ketiga prinsip tersebut saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, disarankan agar Pemerintah Desa Klurak terus mempertahankan penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dengan meningkatkan kualitas administrasi serta ketepatan waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah desa juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan website resmi desa sebagai media publikasi informasi APBDes dan realisasi penggunaan anggaran sehingga keterbukaan informasi kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
Penelitian ini masih memiliki beberapa keterbatasan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menginterpretasikan hasil penelitian. Penelitian hanya dilakukan pada satu objek penelitian, yaitu Pemerintah Desa Klurak, sehingga hasil penelitian belum dapat menggambarkan kondisi pengelolaan Alokasi Dana Desa pada desa-desa lain yang memiliki karakteristik berbeda. Selain itu, penelitian ini hanya berfokus pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan sumber pendapatan desa lainnya, seperti Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes), tidak menjadi ruang lingkup penelitian. Pengumpulan data juga sangat bergantung pada hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi yang tersedia selama penelitian sehingga informasi yang diperoleh disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Ucapan Terima Kasih
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, karunia, dan ridha-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Penyusunan skripsi ini tidak terlepas dari doa, dukungan, bantuan, serta motivasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan penuh ketulusan penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
D. A. Yeni Elvira Novitasari, A. Sopanah, and 1Fakultas, “Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa,” no. 35, pp. 1598–1609.
Y. Heryanto, “Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Menjalankan Fungsi Administratif Pemerintahan Desa,” vol. 6, no. 9, 2021.
T. Fait et al., “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sedangkan Konsep Akuntabilitas,” vol. 9, no. 1, pp. 89–101, 2021.
T. Ambodo, “Tata Kelola Keuangan Desa Dalam Menciptakan Good Governance,” pp. 35–51.
R. A. Rahma, C. Clio, J. Putri, O. D. Navasari, and E. B. Rachmalia, “Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa,” vol. 4, no. 2, pp. 3428–3434, 2025.
P. Transparansi, S. Pengendalian, D. A. N. Komitmen, O. Terhadap, and A. Guspul, “Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (Studi Empiris Pada Seluruh Desa di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga),” vol. 1, no. 1, pp. 49–59, 2019.
C. M. Ali and Z. Bokiu, “Pengaruh Sistem Pengendalian Intern dan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa,” vol. 1, no. 4, pp. 259–273, 2023.
N. Asia, U. Betan, and P. I. Nugroho, “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa,” vol. 5, no. 4, pp. 133–139, 2021.
N. Hikmah, S. E. Kartika, F. Ekonomi, and U. Semarang, “Analisis Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Leyangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan,” vol. 2, no. 1, pp. 1–14, 2024.
V. K. Sari, “Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.”
P. T. Parhusip, “Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah,” vol. 9, no. 2, pp. 319–334, 2023.
W. Sholihat, R. Nelly, and V. Ratnawati, “Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu,” vol. 25, no. 6, pp. 15–29, 2017.
Subardjo, “Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD),” 2007.
M. H. J. Malumperas, H. M. S. Pangerapan, K. K. Sangihe, and P. S. Utara, “Accountability of Village Fund Allocation Management (Case Study in Bowongkali Village, Tabukan Tengah District, Sangihe Islands Regency, North Sulawesi Province),” Jurnal EMBA, vol. 9, no. 1, pp. 266–272, 2021.
D. Saputra and L. Fitriwati, “Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa X,” no. 113, 2023.
Ngakil and M. E. Kaukab, “Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Wonosobo,” vol. 3, no. 2, pp. 92–107, 2020.
R. Dewi et al., “Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi UNIBBA,” vol. 14, pp. 142–150, 2023.
M. A. Hakiki and S. Hidayat, “Analisis Sistem Pengendalian Internal, Kompetensi, Akuntabilitas dalam Mengelola Alokasi Dana Desa,” no. 1, pp. 1–8, 2022.
M. Nila Aulia Nislandi, “Pengaruh Kompetensi Pemerintah Desa, Transparansi, dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo,” vol. 12, no. 2, pp. 143–150, 2023.
H. Adnan, “Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa,” pp. 151–171.
D. D. Di, K. Candipuro, K. Lumajang, V. Farida, A. W. Jati, and R. Harventy, “Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,” 2018.
R. Saifudin and D. Triyani, “Pengelolaan Alokasi Dana Desa: Akuntabilitas dan Transparansi (Studi Kasus Pada Desa Ginggangtani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan),” vol. 18, no. 1, 2020.
S. A. Wida, D. Supatmoko, and T. Kurrohman, “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa-Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi,” pp. 0–5, 2017, doi: 10.19184/ejeba.v4i2.5356.
W. Azizah, “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa,” 2018.
Q. Aini, A. Febrianto, and S. R. Rindrayani, “Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung,” vol. 02, no. 02, pp. 125–135, 2023.
K. Pacitan, Z. A. Sugiyanto, and L. Setyowati, “Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus di Desa Arjowinangun),” vol. 5, no. 4, 2024.
L. N. Nafidah and M. Suryaningtyas, “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.”
S. F. Manisa, J. Manaroinsong, and M. G. V. Sumual, “Akuntabilitas dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara),” vol. 1, no. 2, pp. 8–12, 2020.
H. and Y. M. Muhammad Luthfi Iznillah, “Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Bengkalis,” vol. 7, no. 1, pp. 30–41, 2018.
Y. Rifa and K. Kunci, “Analisis Metodologi Penelitian Kulitatif dalam Pengumpulan Data di Penelitian Ilmiah pada Penyusunan Mini Riset,” vol. 1, no. 1, pp. 31–37, 2023.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif dan R & D. Bandung, Indonesia: CV Alfabeta, 2013.
N. dan T. G. B. K. Program, “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa,” vol. 9, no. 3, pp. 641–656, 2021, doi: 10.37641/jiakes.v9i3.1214.
R. Kusumaningrum and I. Wulandari, “Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia, Pengendalian Internal, dan Moralitas Individu Terhadap Pencegahan Fraud Dana Desa,” vol. 6, no. 2, pp. 156–161, 2023.