Login
Section Labor Law

Liability of Online Loan Application Providers to Third Parties for Misuse of Personal Data


Tanggung Jawab Penyelenggara Aplikasi Pinjaman Online kepada Pihak Ketiga atas Penyalahgunaan Data Pribadi
Vol. 21 No. 1 (2026): February:

Rio Hendrawan (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Abstract:

Abstract. General Background: The growth of online lending services has created new challenges in personal data protection, particularly during debt collection. Specific Background: Personal data obtained through online lending applications may be used to contact third parties who have no legal relationship with the loan agreement. Knowledge Gap: Previous studies have largely focused on debtors and have not systematically examined non-emergency contacts as third parties whose privacy rights may be violated during online lending collection practices. Aims: This study analyzes the forms and methods of personal data misuse involving non-emergency contacts and examines the legal responsibility of online lending application providers for such misuse. Results: Using normative legal research with statutory and conceptual approaches, the study identifies contact injection, spamming and blast messages, robocalls, and false claims that third parties are guarantors as forms of personal data misuse. These practices violate personal data protection principles and third-party privacy rights. Online lending providers may bear administrative, civil, and criminal liability under the Personal Data Protection Law, Electronic Information and Transactions Law, Financial Services Authority regulations, and the AFPI Code of Conduct. Novelty: The study places non-emergency contacts as third-party legal subjects whose personal data and privacy rights require specific legal protection in online lending collection practices. Implications: The findings highlight the need for stronger supervision, compliance with personal data protection principles, and ethical debt collection practices to protect third-party privacy rights.











Key Findings Highlights


Non-emergency contacts can become secondary victims of collection practices.


Multiple collection methods involve unauthorized third-party data processing.


Providers may face administrative, civil, and criminal liability.


Keywords : Online Lending, Personal Data Protection, Third Parties, Legal Responsibility, Debt Collection










Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan cukup besar dalam sistem pelayanan keuangan, ditandai dengan munculnya berbagai inovasi berbasis teknologi finansial (financial technology). Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah layanan pinjaman online yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan melalui sistem elektronik. Kehadiran pinjaman online pada dasarnya bertujuan untuk memperluas inklusi keuangan dan memberikan alternatif pembiayaan yang cepat dan efisien bagi masyarakat. Perkembangan ini juga membawa tantangan hukum baru, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi dan penghormatan terhadap hak privasi masyarakat di ruang digital.

Pengguna layanan pinjaman online umumnya diminta untuk memberikan berbagai data pribadi, termasuk identitas diri dan akses terhadap perangkat elektronik. Permasalahan muncul ketika data pribadi tersebut tidak dikelola sesuai dengan prinsip perlindungan data, melainkan digunakan sebagai alat tekanan dalam proses penagihan. Salah satu praktik yang banyak menimbulkan keluhan masyarakat adalah penagihan dengan cara intimidasi yang melibatkan penyalahgunaan data kontak pihak lain yang tersimpan dalam perangkat peminjam.[1]

Sejumlah penelitian terdahulu telah mengkaji persoalan pinjaman online dari perspektif hukum. Fokus utama penelitian-penelitian tersebut umumnya diarahkan pada perlindungan konsumen dalam transaksi pinjaman online, tanggung jawab penyelenggara layanan terhadap keamanan data pribadi, serta penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam aktivitas digital. Beberapa kajian juga menyoroti aspek etika penagihan dan larangan penggunaan ancaman, tekanan psikologis, serta pencemaran nama baik dalam proses penagihan utang berbasis elektronik. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pengelolaan data pribadi dalam layanan pinjaman online harus dilakukan secara sah, proporsional, dan bertanggung jawab.

Kajian literatur terdahulu menunjukkan adanya keterbatasan fokus penelitian. Sebagian besar penelitian masih menempatkan debitur sebagai satu-satunya subjek hukum yang dianalisis dalam konteks penyalahgunaan data pribadi. Padahal dalam praktik penagihan pinjaman online seringkali terjadi penggunaan data kontak pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian pinjaman. Kontak non-darurat seperti keluarga, teman, dan rekan kerja peminjam kerap dihubungi, ditekan, atau diintimidasi sebagai sarana untuk memaksa pelunasan utang, meskipun mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan data pribadinya.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan penelitian (research gap) dalam kajian hukum pinjaman online. Penelitian-penelitian sebelumnya belum secara khusus dan sistematis mengkaji penyalahgunaan data kontak non-darurat sebagai bentuk pelanggaran hak privasi pihak ketiga. Belum terdapat kajian yang mengintegrasikan secara komprehensif analisis mengenai praktik penagihan pinjaman online dengan rezim perlindungan data pribadi dan etika penagihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan kode etik penyelenggara layanan pinjaman online. Akibatnya posisi hukum kontak non-darurat sebagai korban penyalahgunaan data pribadi belum memperoleh perhatian yang memadai.[2]

Penelitian ini secara khusus membatasi objek kajian pada penyelenggara pinjaman online yang legal atau berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatasan ini dilakukan karena penyelenggara legal memiliki kewajiban hukum dalam pemrosesan data pribadi, perlindungan konsumen, dan pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pertanggungjawaban hukumnya dapat dianalisis secara normatif.

Penelitian ini memiliki kebaruan ilmiah (novelty) dengan menempatkan kontak non-darurat sebagai subjek hukum yang hak privasinya dilanggar dalam praktik penagihan pinjaman online. Penelitian ini tidak hanya menganalisis hubungan hukum antara peminjam dan penyelenggara layanan pinjaman online, tetapi juga menelaah tanggung jawab hukum atas penggunaan data pribadi pihak ketiga yang tidak pernah memberikan persetujuan. Penelitian diharapkan mampu memperkaya kajian hukum perlindungan data pribadi dan memberikan perspektif baru mengenai batasan etika serta legalitas praktik penagihan di ruang digital.

Penelitian ini dilakukan mengingat semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital di tengah masyarakat dan meningkatnya risiko pelanggaran hak privasi akibat pemrosesan data pribadi yang tidak terkendali. Praktik penagihan yang melibatkan intimidasi terhadap kontak non-darurat tidak hanya menimbulkan kerugian psikologis dan sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh hukum.[3] Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang mampu memberikan landasan normatif dan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hak privasi serta menegakkan etika penagihan dalam layanan pinjaman online.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua permasalahan pokok. Pertama, bagaimana bentuk dan modus penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online yang melibatkan teror atau intimidasi terhadap kontak non-darurat. Kedua, bagaimana tanggung jawab hukum penyelenggara aplikasi pinjaman online atas penyalahgunaan data pribadi terhadap pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rumusan masalah tersebut menjadi dasar dalam pembahasan penelitian ini sehingga analisis yang dilakukan lebih terarah dan sistematis. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk serta modus penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online yang melibatkan teror atau intimidasi terhadap kontak non-darurat serta menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara aplikasi pinjaman online atas penyalahgunaan data pribadi terhadap pihak ketiga ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

.

II. Metode

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 16, Pasal 20, Pasal 35, dan Pasal 65, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27A, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan penafsiran sistematis (systematische interpretatie), yaitu menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkan suatu pasal dengan pasal lain maupun dengan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan sehingga diperoleh pemahaman hukum yang utuh mengenai bentuk penyalahgunaan data pribadi dan tanggung jawab hukum penyelenggara aplikasi pinjaman online legal terhadap pihak ketiga.

III. Hasil dan Pembahasan

A. Bentuk serta Modus Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online yang Melibatkan Teror atau Intimidasi terhadap Kontak Non-Darurat

Penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online memiliki pola yang sistematis. Penyalahgunaan tersebut diawali dari proses pengambilan data kontak pengguna, kemudian dimanfaatkan sebagai sarana intimidasi terhadap pihak ketiga melalui berbagai modus penagihan.

Figure 1.

Gambar 1. Diagram Alur Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Penagihan Pinjaman Online terhadap Kontak Non-Darurat.

Sumber: Diolah oleh penulis (2026).

Berdasarkan Gambar 1, penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online berlangsung melalui tahapan yang saling berkaitan. Proses diawali dengan pemberian izin akses terhadap data pada saat instalasi aplikasi, kemudian diikuti dengan pengambilan daftar kontak pengguna (contact injection). Data tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh penyelenggara atau pihak yang melakukan penagihan untuk melakukan berbagai bentuk intimidasi terhadap kontak non-darurat, seperti pengiriman pesan massal (spamming), panggilan telepon berulang (robocall), maupun penyampaian informasi yang tidak benar mengenai status pihak ketiga sebagai penjamin. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak terjadi secara insidental, melainkan merupakan pola yang sistematis dan berpotensi melanggar hak privasi pihak ketiga.

Penyelenggara aplikasi sering kali melampaui kewenangan hukumnya dengan menyalahgunakan akses data pribadi. Hal ini tercermin dalam beberapa modus penagihan yang tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga menyerang pihak ketiga (kontak non-darurat) melalui cara-cara berikut:

1. Penyadapan Daftar Kontak (Contact Injection)

Salah satu temuan utama dalam penelitian ini adalah adanya praktik penyadapan daftar kontak (contact injection) yang dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online melalui mekanisme permintaan izin akses kontak pada saat aplikasi diinstal. Izin akses tersebut tidak digunakan secara terbatas hanya untuk verifikasi nomor darurat sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan layanan, melainkan dimanfaatkan untuk mengambil seluruh data kontak yang tersimpan dalam perangkat debitur, termasuk kontak yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian pinjaman.[4]

Temuan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak berhenti pada tahap pengumpulan data debitur, tetapi meluas pada ekstraksi data pihak ketiga tanpa persetujuan, yang kemudian digunakan sebagai sarana tekanan dalam proses penagihan. Fenomena ini dapat terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) antara pengguna dan penyelenggara aplikasi. Saat instalasi berlangsung pengguna berada pada posisi terpaksa untuk menyetujui seluruh permintaan akses demi memperoleh layanan pinjaman, tanpa diberikan pilihan yang proporsional atau penjelasan yang transparan mengenai tujuan pemrosesan data. Sistem operasi perangkat seluler memungkinkan aplikasi mengakses dan menyalin data kontak secara menyeluruh setelah izin diberikan, sehingga membuka ruang bagi praktik pemrosesan data yang berlebihan (excessive data processing).

Penyadapan kontak menjadi instrumen efektif bagi penagih karena memperluas target intimidasi, menciptakan tekanan psikologis tidak hanya pada debitur, tetapi juga pada lingkungan sosialnya. Perspektif ilmiah tren penggunaan contact injection dalam penagihan pinjaman online berkorelasi dengan model bisnis pinjaman digital berisiko tinggi yang mengandalkan kecepatan pencairan dan minimnya analisis kelayakan kredit. Ketika risiko gagal bayar meningkat, penyelenggara cenderung mengganti mekanisme penagihan formal dengan teknik koersif berbasis data, di mana informasi pribadi dijadikan alat kontrol sosial. Hal ini menjelaskan mengapa variabel penyalahgunaan data pribadi meningkat seiring dengan tingginya angka kredit macet pada layanan pinjaman online berbasis aplikasi.[5] Temuan penelitian ini sejalan dengan sejumlah penelitian terdahulu yang menyoroti bahwa praktik penagihan pinjaman online di Indonesia sering kali melampaui batas kepatutan dengan memanfaatkan data pribadi sebagai alat intimidasi. Penelitian-penelitian sebelumnya umumnya hanya menekankan aspek pelanggaran etika atau dampak psikologis terhadap debitur. Penelitian ini menunjukkan kebaruan dengan menegaskan bahwa penyadapan daftar kontak merupakan bentuk penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sistemik, karena melibatkan pemrosesan data pihak ketiga yang sama sekali tidak terikat hubungan hukum, sehingga memperluas lingkup korban dan memperparah pelanggaran hak privasi.

Praktik contact injection tidak dapat dipandang sebagai sekadar penyimpangan teknis, melainkan sebagai modus penagihan yang secara inheren melanggar prinsip perlindungan data pribadi, khususnya prinsip pembatasan tujuan dan minimalisasi data. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam penagihan pinjaman online bukanlah tindakan insidental, melainkan pola berulang yang lahir dari desain sistem aplikasi dan strategi penagihan yang menempatkan efektivitas tekanan di atas perlindungan hak privasi individu.[6]

2. Spamming dan Blast melalui SMS atau WhatsApp

Spamming dan pesan massal (blast) melalui SMS dan WhatsApp merupakan salah satu modus dominan dalam praktik penagihan pinjaman online yang melibatkan teror terhadap kontak non-darurat. Modus ini dilakukan dengan mengirimkan pesan berulang dalam intensitas tinggi kepada debitur maupun seluruh kontak yang diperoleh melalui penyadapan daftar kontak. Pesan-pesan tersebut umumnya berisi ancaman, tekanan psikologis, peringatan keras, hingga penyebutan identitas debitur secara eksplisit, sehingga menciptakan rasa malu, takut, dan tertekan tidak hanya bagi debitur, tetapi juga bagi pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam hubungan hukum pinjam-meminjam. Secara emipiris praktik spamming dan blast dilakukan menggunakan sistem otomatis berbasis bot dan panel distribusi pesan massal, yang memungkinkan pengiriman pesan ke ratusan hingga ribuan nomor dalam waktu singkat. Pemanfaatan teknologi ini menjadikan proses intimidasi bersifat masif, cepat, dan sulit dihindari. Intensitas pesan yang tinggi berfungsi sebagai bentuk tekanan berkelanjutan (continuous psychological pressure), yang bertujuan memaksa debitur segera melakukan pembayaran, sekalipun melalui cara yang tidak sah.[7]

Tren spamming dalam penagihan pinjaman online berkaitan erat dengan strategi penagihan koersif berbasis reputasi sosial (social shaming strategy). Dengan melibatkan pihak ketiga penyelenggara pinjaman online berupaya memanfaatkan nilai-nilai sosial seperti rasa malu, takut dicap negatif, dan tekanan lingkungan sebagai alat pemaksaan pembayaran. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan dan relasi sosial, strategi ini terbukti efektif meningkatkan tingkat pengembalian pinjaman, meskipun dilakukan dengan mengorbankan hak privasi dan martabat individu. Jika dibandingkan dengan penelitian terdahulu, temuan ini menguatkan hasil riset sebelumnya yang menyatakan bahwa teror digital merupakan instrumen utama dalam praktik penagihan pinjaman online. Penelitian ini memperluas analisis dengan menekankan bahwa spamming dan blast tidak hanya berdampak pada debitur tetapi juga menciptakan korban sekunder dalam jumlah besar, yakni kontak non-darurat yang menerima pesan tanpa dasar hukum.

3. Teror Telepon Beruntun (Robocall)

Teror telepon beruntun (robocall) merupakan modus penagihan yang digunakan secara sistematis oleh penyelenggara pinjaman online untuk memberikan tekanan psikologis berkelanjutan kepada debitur melalui pihak ketiga. Nomor kontak non-darurat yang diperoleh dari daftar kontak debitur dihubungi secara berulang dalam frekuensi tinggi, baik menggunakan sistem panggilan otomatis (robocall) maupun oleh debt collector secara langsung. Panggilan tersebut sering dilakukan pada waktu yang tidak wajar dan tanpa memperhatikan batas kepatutan, sehingga menimbulkan rasa terganggu, tertekan, dan tidak nyaman bagi pihak yang menerima panggilan.[8]

Robocall bekerja sebagai alat tekanan yang mengandalkan prinsip repetitive disruption, yaitu gangguan yang dilakukan secara terus-menerus hingga target mengalami kelelahan psikologis (psychological fatigue). Dalam konteks penagihan pinjaman online, gangguan ini tidak ditujukan semata-mata kepada debitur, melainkan sengaja diarahkan kepada kontak non-darurat agar tercipta tekanan sosial dari lingkungan terdekat debitur. Tekanan tersebut pada akhirnya mendorong pihak ketiga untuk memarahi, menyalahkan, atau mendesak debitur agar segera melunasi utangnya. Tren penggunaan robocall dalam penagihan pinjaman online menunjukkan pergeseran dari penagihan langsung ke penagihan tidak langsung berbasis tekanan sosial (indirect coercive collection). Variabel frekuensi panggilan yang tinggi berbanding lurus dengan tingkat keterlambatan pembayaran, yang menunjukkan bahwa robocall dijadikan instrumen eskalasi ketika metode penagihan konvensional tidak lagi efektif.[9] Penelitian ini menegaskan kebaruan dengan menunjukkan bahwa robocall dalam pinjaman online tidak hanya melanggar hak debitur, tetapi juga secara aktif menciptakan korban baru di luar hubungan kontraktual, yaitu kontak non-darurat.

Praktik teror telepon beruntun menunjukkan adanya penyimpangan serius dari prinsip kepatutan dan itikad baik dalam penagihan. Penggunaan robocall terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban hukum mencerminkan pemrosesan data pribadi yang tidak sah dan tidak proporsional, karena data digunakan sebagai sarana intimidasi, bukan sebagai alat komunikasi yang legitimate.

4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)

Modus penagihan berupa pembohongan identitas dan status hukum, di mana penagih pinjaman online secara sengaja menyampaikan informasi tidak benar kepada kontak non-darurat dengan menyatakan bahwa pihak tersebut telah dicantumkan sebagai “penjamin” oleh debitur. Informasi palsu ini disampaikan melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan, dengan tujuan menciptakan kesan adanya tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Modus ini terbukti efektif dalam memicu kemarahan, kepanikan, dan tekanan emosional, sehingga kontak non-darurat terdorong untuk ikut menagih atau memaksa debitur agar segera melunasi utangnya.[10]

Praktik ini dapat dijelaskan melalui konsep misrepresentasi hukum (legal misrepresentation) dan manipulasi informasi dalam komunikasi koersif. Penagih memanfaatkan rendahnya literasi hukum masyarakat terkait konsep penjaminan dalam perjanjian utang-piutang, khususnya syarat sah adanya penjamin (borgtocht). Dengan menyampaikan informasi yang seolah-olah memiliki dasar hukum, penagih menciptakan ketakutan akan konsekuensi hukum yang sebenarnya tidak pernah ada.

Tren penggunaan modus pembohongan status sebagai penjamin menunjukkan adanya eskalasi strategi penagihan dari tekanan teknis menuju manipulasi normatif. Ketika spamming dan robocall tidak lagi menghasilkan pembayaran, penagih beralih pada narasi hukum palsu untuk meningkatkan tekanan. Modus ini mengandalkan social coercion, yaitu tekanan yang muncul dari relasi sosial dan rasa tanggung jawab semu yang dibebankan kepada pihak ketiga. Akibatnya pihak ketiga sering kali secara tidak sadar menjadi perpanjangan tangan penagih, meskipun tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perjanjian pinjaman. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam penagihan pinjaman online juga dilakukan melalui distorsi informasi hukum, yang secara substansial memperburuk dampak pelanggaran. Tidak hanya terjadi pelanggaran privasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar, serta pencemaran relasi sosial debitur dengan lingkungan sekitarnya.[11]

Modus pembohongan status sebagai penjamin merupakan bentuk penyalahgunaan data pribadi yang kompleks karena menggabungkan pemrosesan data pihak ketiga tanpa dasar hukum dengan manipulasi psikologis berbasis informasi palsu. Praktik ini menegaskan bahwa penagihan pinjaman online tidak hanya menyimpang secara etis, tetapi juga mencerminkan pola sistematis dalam memanfaatkan data pribadi sebagai alat tekanan sosial yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, kepatutan, dan perlindungan hak privasi.

Berdasarkan hasil analisis terhadap bentuk dan modus penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online, ditemukan bahwa setiap tindakan memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan gambaran mengenai hubungan antara fakta hukum yang ditemukan dengan ketentuan hukum yang berlaku, identifikasi perbuatan hukum terhadap unsur pasal disajikan pada Tabel 1.

Bentuk Perbuatan Ketentuan Hukum Analisis Unsur
Penyadapan daftar kontak (contact injection) Pasal 16 dan Pasal 20 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pemrosesan data pribadi dilakukan di luar tujuan dan tanpa persetujuan subjek data.
Spamming dan blast melalui SMS/WhatsApp Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; Pasal 26 UU ITE Penggunaan data kontak pihak ketiga dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan.
Teror telepon beruntun (robocall) Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Penggunaan data pribadi sebagai sarana intimidasi merupakan penggunaan data secara melawan hukum.
Pembohongan status sebagai penjamin Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Penyampaian informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
Table 1.

Tabel 1. Identifikasi Perbuatan Hukum terhadap Unsur Pasal. Sumber: Diolah oleh penulis (2026).

Tabel 1 menunjukkan bahwa setiap modus penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online memiliki keterkaitan dengan norma hukum yang berlaku. Tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap etika penagihan, tetapi juga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

B. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Aplikasi Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data Pribadi terhadap Pihak Ketiga

Perkembangan layanan pinjaman online berbasis teknologi finansial telah menciptakan perubahan besar dalam sistem transaksi keuangan masyarakat. Kemudahan akses, proses pencairan yang cepat, dan minimnya persyaratan administratif menjadikan layanan ini semakin banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Muncul berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, khususnya terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian pinjaman. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan data kontak non-darurat dalam proses penagihan, seperti penyebaran pesan intimidatif, teror telepon, hingga manipulasi informasi kepada keluarga, teman, maupun rekan kerja debitur. Praktik tersebut menunjukkan bahwa data pribadi tidak lagi digunakan sebatas untuk kepentingan administrasi layanan, tetapi telah berubah menjadi alat tekanan sosial dalam proses penagihan utang.

Penyelenggara aplikasi pinjaman online memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan pemrosesan data pribadi pengguna maupun pihak ketiga. Tanggung jawab tersebut muncul karena penyelenggara bertindak sebagai pengendali data yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi. Oleh karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan data pribadi terhadap pihak ketiga, penyelenggara tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh debt collector atau pihak penagih. Secara substansial, seluruh aktivitas penagihan tetap berada dalam ruang tanggung jawab penyelenggara layanan karena dilakukan untuk kepentingan bisnis dan operasional aplikasi pinjaman online.[12]

Tanggung jawab hukum penyelenggara aplikasi pinjaman online terhadap penyalahgunaan data pribadi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini menempatkan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi yang wajib dilindungi oleh negara dan setiap pihak yang melakukan pemrosesan data. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, dan berdasarkan persetujuan pemilik data. Prinsip ini menunjukkan bahwa penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak dapat secara bebas mengakses, menggunakan, maupun menyebarluaskan data kontak yang terdapat dalam perangkat pengguna tanpa dasar hukum yang jelas.

Permasalahan muncul ketika penyelenggara aplikasi memanfaatkan izin akses perangkat untuk mengambil seluruh daftar kontak pengguna, kemudian menggunakan data tersebut sebagai sarana penagihan terhadap pihak ketiga yang tidak pernah memberikan persetujuan atas pemrosesan data pribadinya. Praktik demikian bertentangan dengan prinsip minimalisasi data dan pembatasan tujuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi seharusnya hanya diproses sesuai kebutuhan layanan dan tidak boleh digunakan di luar tujuan awal pengumpulan data. Ketika kontak non-darurat menerima pesan ancaman, telepon berulang, atau informasi yang mempermalukan debitur, maka telah terjadi pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan yang sah.

Tindakan ini juga menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Penyelenggara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan. Dalam praktiknya, banyak penyelenggara menyerahkan proses penagihan kepada debt collector tanpa pengawasan yang memadai, sehingga membuka ruang terjadinya intimidasi dan penyebaran data pribadi secara masif. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tidak hanya muncul karena adanya penyalahgunaan data, tetapi juga karena kelalaian penyelenggara dalam mengendalikan proses pemrosesan data secara aman dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tanggung jawab penyelenggara aplikasi pinjaman online juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini mengatur penggunaan sistem elektronik dan perlindungan terhadap informasi elektronik dari penyalahgunaan. Dalam konteks penagihan pinjaman online, tindakan mengakses daftar kontak pengguna untuk kepentingan intimidasi dapat dikategorikan sebagai bentuk akses dan penggunaan sistem elektronik yang melampaui tujuan awal pemberian izin. Persetujuan pengguna untuk mengakses perangkat tidak dapat diartikan sebagai kebebasan mutlak bagi penyelenggara untuk menggunakan seluruh data yang tersedia demi kepentingan penagihan.[13]

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga terlihat dalam praktik penyebaran pesan ancaman, penghinaan, maupun pencemaran nama baik kepada kontak non-darurat. Dalam berbagai kasus, pihak ketiga menerima pesan yang menyatakan bahwa debitur adalah penipu, tidak bertanggung jawab, atau sengaja melarikan diri dari kewajiban pembayaran. Informasi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik seperti SMS, WhatsApp, dan media sosial dengan tujuan mempermalukan debitur di lingkungan sosialnya. Tindakan demikian tidak hanya menyerang reputasi individu, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis yang serius bagi debitur maupun pihak ketiga. Distribusi informasi elektronik yang mengandung ancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip penggunaan sistem elektronik secara sah dan bertanggung jawab. Penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pihak penagih eksternal. Hal ini karena debt collector bertindak atas dasar hubungan kerja atau hubungan kuasa dengan penyelenggara aplikasi. Dengan demikian, segala bentuk tindakan intimidatif yang dilakukan dalam proses penagihan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab hukum penyelenggara.

Tanggung jawab penyelenggara aplikasi pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data pengguna, dan melaksanakan penagihan secara beretika. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban kepatuhan dalam industri jasa keuangan digital.

Penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi terhadap kontak non-darurat jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan etika penagihan. Penyelenggara aplikasi seharusnya membatasi penagihan hanya kepada debitur yang memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian pinjaman. Ketika pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban pembayaran justru menjadi sasaran tekanan, maka telah terjadi penyimpangan fungsi penagihan dari mekanisme hukum menjadi sarana intimidasi sosial.

Selain POJK, kode etik yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mengatur bahwa penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, pelecehan, maupun tekanan terhadap pihak lain. Kode etik tersebut melarang penyelenggara maupun debt collector menghubungi pihak selain debitur untuk tujuan mempermalukan atau memberikan tekanan psikologis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan data pribadi terhadap kontak non-darurat pada dasarnya tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika industri.[14]

Masih banyak penyelenggara yang tidak menjalankan kewajiban tersebut secara optimal. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal, rendahnya kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi, serta orientasi bisnis yang lebih menitikberatkan pada efektivitas penagihan dibanding perlindungan hak privasi pengguna. Akibatnya, pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam hubungan utang-piutang justru menjadi korban intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi. Bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pihak ketiga dapat dibedakan menjadi pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana. Pertanggungjawaban administratif muncul ketika penyelenggara melanggar kewajiban perlindungan data pribadi dan etika penagihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami korban. Penyalahgunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian psikologis, sosial, maupun reputasional dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memberikan hak kepada subjek data untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya. Dalam konteks ini, pihak ketiga yang menjadi korban intimidasi memiliki hak untuk menuntut pemulihan atas kerugian yang timbul akibat penggunaan data pribadinya tanpa persetujuan.

Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila penyalahgunaan data pribadi dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 27A dan/atau Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penyebaran data pribadi tanpa hak, pengiriman ancaman melalui media elektronik, dan penggunaan sistem elektronik untuk intimidasi dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi pidana terhadap pihak yang terlibat dalam proses penagihan.[15] Selain memperoleh perlindungan hukum, pihak ketiga yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, seperti menerima spam, blast message, robocall, maupun intimidasi dari debt collector, memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada instansi yang berwenang. Apabila pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online yang berizin, korban dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi, korban juga dapat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal intimidasi disertai ancaman, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi tanpa hak melalui media elektronik, korban juga dapat membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Upaya pengaduan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga untuk memperoleh penghentian pelanggaran, pemulihan hak, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Tanggung jawab hukum penyelenggara aplikasi pinjaman online terhadap penyalahgunaan data pribadi pihak ketiga tidak hanya bersifat moral dan etis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Penyelenggara tidak dapat menghindari tanggung jawab dengan menyerahkan proses penagihan kepada pihak lain, karena seluruh aktivitas pemrosesan data dan penagihan tetap berada dalam ruang kendali operasional perusahaan.[19] Oleh sebab itu, perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan pinjaman online agar perkembangan teknologi finansial tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hak privasi dan kepastian hukum masyarakat.

IV. Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian, penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online terhadap pihak ketiga dilakukan melalui beberapa bentuk dan modus, yaitu contact injection (penyadapan daftar kontak), spamming dan blast message melalui SMS atau WhatsApp, robocall (teror telepon berulang), serta rekayasa sosial dengan memberikan informasi palsu bahwa pihak ketiga merupakan penjamin utang debitur. Modus-modus tersebut menunjukkan bahwa data pribadi tidak lagi digunakan sesuai tujuan awal pengumpulannya, melainkan dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk mempercepat pelunasan utang. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan persetujuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta melanggar hak privasi pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian pinjaman. Oleh karena itu, penyalahgunaan data pribadi dalam penagihan pinjaman online merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian psikologis, sosial, dan reputasional bagi korban. Penyelenggara aplikasi pinjaman online memiliki tanggung jawab hukum atas penyalahgunaan data pribadi terhadap pihak ketiga karena berkedudukan sebagai pengendali data yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi. Tanggung jawab tersebut meliputi pertanggungjawaban administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 27A maupun Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penyalahgunaan data dilakukan secara melawan hukum. Dengan demikian, penyelenggara tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector karena seluruh kegiatan penagihan merupakan bagian dari operasional penyelenggara. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi, dan penerapan etika penagihan untuk menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, karunia, dan pertolongan-Nya sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, khususnya Program Studi Hukum yang telah memberikan kesempatan, fasilitas, serta lingkungan akademik yang mendukung selama proses penyusunan penelitian ini. Rasa terima kasih yang mendalam penulis sampaikan kepada kedua orang tua tercinta yang senantiasa memberikan doa, perhatian, dukungan, dan pengorbanan yang tidak ternilai selama penulis menempuh pendidikan hingga menyelesaikan penelitian ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan, semangat, serta menjadi tempat bertukar pikiran selama proses penyusunan penelitian. Kebersamaan dan bantuan yang diberikan menjadi motivasi bagi penulis untuk menyelesaikan penelitian ini. Penulis menyampaikan apresiasi kepada diri sendiri yang telah berusaha dengan penuh kesungguhan, tetap konsisten, dan tidak menyerah dalam menghadapi setiap proses hingga penelitian ini dapat diselesaikan.

References

M. Satria and S. Handoyo, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia,” Journal De Facto, vol. 8, no. 2, Jan. 2022, doi: 10.51903/v1i4.1405.

Elsa Nurahma Lubis and F. Dwi Fahmi, “Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika),” J. Ilmu Manaj. Terap., vol. 2, no. 6, pp. 768–789, Jul. 2021, doi: 10.31933/jimt.v2i6.622.

U. Mutiara and R. Maulana, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi,” Indones. J. Law Policy Stud., vol. 1, no. 1, p. 42, May 2020, doi: 10.35586/jyur.v7i1.1846.

W. Oktavia and T. Rahardiansyah, “Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penagihan Pinjaman Online Dengan Penyebaran Data Pribadi,” Begawan Abioso, vol. 16, no. 1, pp. 41–48, Jun. 2025, doi: 10.37893/abioso.V16i1.1215.

T. Kurniawan Z, M. L. Nasution, and Z. Haradhi, “Tanggung Jawab Penyelenggaraan Layanan Peer To Peer Lending Terhadap Pemberi Dan Penerima Pinjaman,” Recht Stud. Law Rev., vol. 1, no. 1, pp. 48–63, May 2022, doi: 10.32734/rslr.v1i1.9254.

V. V. B. Angelica and K. Suardita, “Sistem Penagihan Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Melalui Emergency Contact, Apakah Sah Dimata Hukum?,” J. Media Akademik, vol. 3, no. 3, Mar. 2025, doi: 10.62281/v3i3.1637.

S. M. Sijabat, T. Sahay, E. Sudiarti, and K. D. Bangas, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Yang Mengalami Kebocoran Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, vol. 6, no. 1, Mar. 2026, doi: 10.56128/jkih.v6i1.824.

D. Harianto, A. P. Sinaga, and Fajriansyah, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Kontak Darurat Sepihak Di Platform Pinjaman Online Legal (Studi Kasus Platform Pinjaman Online Legal Ada Modal),” Jurnal Hukum Ius Publicum, vol. 6, no. 1, pp. 210–232, May 2025, doi: 10.55551/Jip.V6i1.459.

S. Anissa and M. T. Multazam, “Assessing Legal Measures For Addressing Personal Data Misuse In Commercial Settings: A Critical Analysis: Tinjauan Hukum Terhadap Mekanisme Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Penyalahgunaan Data Pribadi Di Pasar,” Indones. J. Law Econ. Rev., vol. 19, no. 2, May 2024, doi: 10.21070/ijler.v19i2.1012.

M. Pratiwi P, E. Rosnawati, M. T. Multazam, and N. F. Mediawati, “Personal Data Collection: Recent Developments In Indonesia,” KNE Social Sciences, pp. 52–63, Aug. 2022, doi: 10.18502/kss.v7i12.11503.

U. Mutiara and R. Maulana, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi,” Indones. J. Law Policy Stud., vol. 1, no. 1, p. 42, May 2020, doi: 10.31000/ijlp.v1i1.2648.

E. S. Darmayanti and S. A. Wiraguna, “Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online Terhadap Penyebaran Data Nasabah Secara Ilegal,” Aladalah J. Polit. Sos. Huk. Dan Hum., vol. 3, no. 2, pp. 233–251, May 2025, doi: 10.59246/aladalah.v3i2.1313.

K. Puspita, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia,” Jurisprudensi J. Ilmu Syariah Perundang-Undangan Dan Ekon. Islam, vol. 15, no. 1, pp. 71–87, Feb. 2023, doi: 10.32505/jurisprudensi.V15i1.5478.

M. Hasan, “Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Penyedia Pinjol Ilegal Dan Fenomena Debitur Nakal,” Judge J. Huk., vol. 6, no. 3, pp. 412–424, Aug. 2025, doi: 10.54209/Judge.V6i03.1487.

S. M. Sijabat, T. Sahay, E. Sudiarti, and K. D. Bangas, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Yang Mengalami Kebocoran Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, vol. 6, no. 1, 2026, doi: 10.56128/jkih.v6i1.883.

D. Wijaya Pane and C. S. T. Kansil, “Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjol Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Fintech,” Cakrawala Repos. Imwi, vol. 6, no. 4, pp. 1152–1161, Aug. 2023, doi: 10.52851/cakrawala.V6i4.454.

S. Zaroh and S. B. Purwaningsih, “Personal Data Protection In Banking Cybersecurity Breach Cases: Perlindungan Data Pribadi Dalam Kasus Pelanggaran Keamanan Siber Di Sektor Perbankan,” Indones. J. Law Econ. Rev., vol. 21, no. 1, Mar. 2026, doi: 10.21070/ijler.v21i1.1533.

S. Mulyadiva and U. E. Unggul, “Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Layanan Pinjaman Online Atas Penyalahgunaan Foto KTP Konsumen Dalam Praktik Debt Collection Digital,” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, vol. 6, no. 1, pp. 71–84, 2026, doi: 10.57250/ajsh.v6i1.2289.

M. L. A. Badubbah and S. B. Purwaningsih, “Protecting Agricultural Land Rights Amidst Policy Challenges And Land Conversion,” Indonesian Journal Of Law And Economics Review, vol. 19, no. 3, Mar. 2024, doi: 10.21070/ijler.v19i3.