Muhammad Adil ‘Azmi (1), Sri Budi Purwaningsih (2)
General Background: Fish trading activities at the Sidoarjo Fish Auction Site (TPI Sidoarjo) commonly rely on oral agreements and mutual trust between borg and pengkulak. Specific Background: These transactions are frequently conducted without payment guarantees, particularly when trusted pengkulak receive payment terms that allow settlement after the fish has been sold. Knowledge Gap: Existing studies have discussed breach of contract, creditor protection, oral agreements, and fish trading practices, but limited attention has been given to the specific characteristics and legal risks of uncollateralized fish transactions at TPI Sidoarjo. Aims: This study examines breach of contract risks in fish trading without payment guarantees and analyzes the role of TPI supervisors in assisting dispute resolution. Results: Using an empirical socio-legal approach supported by statutory and conceptual approaches, the study draws on semi-structured interviews with 21 informants consisting of 10 borgs, 10 pengkulak, and 1 TPI supervisor. The findings show that oral agreements remain legally valid when the requirements of Article 1320 of the Indonesian Civil Code are fulfilled. The most common form of default is delayed payment, while total payment failure occurs less frequently. Delayed payment disrupts borgs' working capital, delays payments to fishermen, increases collection costs, and creates the possibility of accumulated or uncollectible receivables. TPI supervisors primarily facilitate deliberation without authority to impose legal sanctions. Novelty: The study connects empirical trading practices at TPI Sidoarjo with Indonesian contract law and the practical role of TPI supervision in dispute resolution. Implications: The findings highlight the need for more orderly transaction records, controlled payment terms, and continued good-faith fulfillment of contractual obligations.
Key Findings Highlights
Oral Transactions Remain Legally Valid Under Article 1320.
Delayed Payment Is the Dominant Form of Default.
TPI Supervisors Facilitate Deliberation Without Sanctioning Authority.
Keywords : Breach Of Contract, Fish Trading, Payment Guarantees, Contract Law, TPI Sidoarjo
Aktivitas niaga di sektor perikanan memegang peranan strategis dalam memacu roda perekonomian wilayah, khususnya bagi komunitas pesisir yang menggantungkan pencaharian utamanya pada komoditas perairan[6]. Alur distribusi komoditas laut menciptakan keterikatan hukum antara nelayan selaku produsen dan pihak pengepul atau borgyang menyalurkan hasil tangkapan kepada pengkulak melalui mekanisme niaga. Hubungan keperdataan tersebut dituang dalam kesepakatan jual beli secara lisan maupun tertulis yang melahirkan perikatan berupa hak dan kewajiban hukum bagi masing-masing pihak[1][2].
Pada realitas perniagaan informal seperti di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kesepakatan umumnya dibangun atas dasar relasi kepercayaan (trust-based) tanpa ditopang agunan pelunasan ataupun dokumen kontrak formal. Kendati demikian, ikatan lisan ini sejatinya mengantongi keabsahan dan kekuatan mengikat secara hukum selama memenuhi kriteria Pasal 1320 KUHPerdata. Legalitas tersebut berakar pada asas konsensualisme yang menetapkan bahwa perikatan terlahir sejak timbulnya titik temu kesepakatan serta asas kebebasan berkontrak. Walau begitu, skema transaksi tanpa instrumen tertulis ini menyimpan kerentanan hukum yang tinggi, terutama pada ranah pembuktian dan jaminan perlindungan hak para pihak apabila timbul pemangkiran kewajiban[1][3]. Eskalasi permasalahan menjadi semakin kompleks bilamana timbul tindakan wanprestasi dalam pelaksanaan perikatan tersebut. Pada ranah hukum perdata, wanprestasi dikualifikasikan sebagai kondisi di mana debitur alpa atau gagal menunaikan prestasinya sesuai kesepakatan, sehingga memicu kerugian materiil serta memantik potensi sengketa bagi pihak yang dirugikana[4]. Dalam kepraktisan niaga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, pengepul atau borg pada hakikatnya berkedudukan sebagai kreditur lantaran memegang hak atas pelunasan tagihan dari pengkulak, setelah sebelumnya memfasilisasi pembayaran tunai secara langsung kepada nelayan. Di sisi lain, pengkulak berkedudukan sebagai debitur yang penundaan kewajiban pembayarannya ditangguhkan berdasarkan tenggat waktu berbasis relasi kepercayaan antarpihak[10].
Berbagai kajian ilmiah mengonfirmasi bahwa ketiadaan instrumen penjaminan dalam perikatan kredit maupun utang-piutang secara signifikan mengeskalasi tingkat risiko finansial kreditur bilamana debitur melakukan cidera janji. Kondisi ini tidak sekadar mempersulit mekanisme penagihan piutang, tetapi juga mengancam likuiditas keuangan kreditur[4]. Kendati demikian, fenomena niaga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo menunjukkan bahwa resolusi sengketa lebih diprioritaskan melalui koridor non-litigasi via musyawarah dan mediasi antarpihak, tanpa menempuh jalur peradilan formal. Pola penyelesaian ini berakar kuat pada relasi kepercayaan serta norma kebiasaan yang mentradisi dalam ekosistem perdagangan perikanan setempat[5]. Dinamika serupa turut mewarnai realitas perdagangan perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, di mana mayoritas transaksi diesksekusi tanpa agunan pelunasan dan mengandalkan relasi kepercayaan antarpihak. Pada mekanismenya, pengkulak menguasai komoditas terlebih dahulu, sementara pemenuhan kewajiban finansial baru ditangguhkan dalam tenggat waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. Pola pembayaran berjangka atau tempo ini rawan memicu timbulnya wanprestasi, baik dalam bentuk penundaan jadwal pelunasan maupun kegagalan total pembeli dalam menunaikan kewajiban pembayarannya[6].
Kompleksitas isu ini kian meruncing lantaran konsekuensi risiko finansial akibat penundaan pelunasan sepenuhnya dibebankan kepada pengepul atau borg selaku pihak kreditur. Dalam kepraktisan niaga di TPI Sidoarjo, borg tetap terikat kewajiban mutlak untuk menuntaskan pembayaran tunai atas komoditas hasil tangkapan kepada nelayan, sementara penerimaan tagihan dari pengkulak ditangguhkan sesuai tenggat waktu yang disepakati atas dasar relasi kepercayaan[1]. Situasi ini menempatkan posisi pengepul (borg) pada tingkat kerentanan finansial yang tinggi sewaktu pengkulak mengalami keterlambatan atau pemangkiran pelunasan kewajiban sesuai kesepakatan awal. Di samping itu, ketiadaan instrumen penjaminan serta bukti perjanjian tertulis berpotensi menghambat pembuktian hukum dan memperlemah jaminan perlindungan atas hak-hak para pihak jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perikatan tersebut[3]. Fenomena ini mengindikasikan adanya dikotomi antara kepraktisan pola niaga tradisional berbasis relasi kepercayaan dengan tuntutan akan kepastian hukum serta jaminan perlindungan hak dalam pelaksanaan perikatan.
Ditinjau dari kacamata hukum perdata, eksistensi perikatan jual beli yang dieksekusi tanpa penjaminan rawan memicu ketidakpastian hukum, terutama pada aspek beban pembuktian, kualifikasi bentuk wanprestasi, hingga penegakan hak-hak keperdataan para pihak sewaktu timbul sengketa[4]. Kendati studi mengenai wanprestasi dalam lingkup perikatan telah banyak diulas, penelusuran yang membedah kepraktisan transaksi informal di sektor perikanan masih terbilang minim, khususnya yang menelaah pola niaga tanpa adopsi kerangka kontraktual formal[7]. Kajian yang dilakukan oleh Munsir dkk. (2023) berfokus pada bentuk perlindungan hukum bagi pihak kreditur dalam ranah akad kredit komersial yang diperkuat dengan instrumen agunan kebendaan[8]. Akan tetapi, studi tersebut belum secara spesifik mengeksplorasi kepraktisan perniagaan di pasar tradisional yang menggantungkan pelaksanaan operasinya pada relasi kepercayaan (trust based). Di sisi lain, penyelidikan oleh Firmansyah (2023) menitikberatkan pada pola resolusi sengketa akibat wanprestasi dalam lingkup perikatan lisan[9], Kendati demikian, fokus pembahasan riset
tersebut masih berkutat pada resolusi sengketa perdata secara umum dan belum menyentuh karakteristik khusus perniagaan komoditas laut tanpa agunan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Berangkat dari kekosongan kajian tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk membedah penegakan normatif KUHPerdata terhadap praktik jual beli non-jaminan di TPI Sidoarjo, terutama dalam memetakan batasan wanprestasi pada transaksi perikanan. Di samping itu, studi ini juga mengurai korelasi risiko cidera janji dalam skema transaksi tanpa agunan, sekaligus mengevaluasi kontribusi lembaga pengawas TPI Sidoarjo dalam mediasi sengketa berbasis temuan lapangan melalui pendekatan yuridis empiris.
Rumusan Masalah :
Pertanyaan Penelitian :
Apakah dalam praktik perikatan jual beli ikan tanpa jaminan pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo telah selaras dengan prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata, terutama terkait dengan wanprestasi dan penyelesaian sengketa?
Kategori SDGs 8 : Decent Work and Economic Growth
Studi ini mengadopsi pendekatan hukum yuridis empiris untuk membedah kepraktisan perikatan jual beli komoditas laut tanpa agunan pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, sekaligus mengevaluasi keselarasan normatifnya dengan norma perikatan sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penerapan metode hukum empiris dalam studi ini didasarkan pada fokus pengkajian terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan berdasarkan realitas serta data empiris secara langsung. Guna membedah isu penelitian, analisis dilakukan melalui kombinasi prespektif normatif-regulatif (statute approach) dan kerangka teoritis-doktrinal (conceptual approach). Adapun prespektif normatif-regulatif dioperasionalkan dengan menelaah norma-norma dalam KUHPerdata, terutama Pasal 1320 terkait keabsahan perikatan, Pasal 1238 mengenai kualifikasi cidera janji (wanprestasi), serta Pasal 1243 yang memuat ketentuan ganti rugi atas kelalaian pemenuhan prestasi. Sementara itu, kerangka teoritis-doktrinal (conceptual approach) dimanfaatkan guna menguraikan doktrin serta asas-asas hukum yang mendasari perikatan, itikad baik, perlindungan hukum, dan kualifikasi cidera janji (wanprestasi). Hingga penelusuran dalam kajian ini meliputi sumber data empiris utama serta sumber data rujukan pendukung. Data empiris utama dikumpulkan lewat panggilan informasi mendalam secara tatap muka dengan para pelaku niaga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, meliputi pihak pengepul (borg), pengkulak, serta pengelola TPI. Adapun data sekunder diperoleh lewat penelusuran pustaka terhadap ragam rujukan hukum, seperti regulasi perundang-undangan, literatur akademis, jurnal ilmiah, artikel hukum, dan hasil riset terdahulu yang relevan dengan ranah hukum perikatan, wanprestasi, serta perniagaan sektor perikanan. Selain itu, kajian mengenai sistem transaksi di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Cempae turut diintegrasikan sebagai referensi komparatif guna memperkokoh basis analisis dalam penelitian ini[6]. Guna memperkuat pisau analisis, penelitian ini turut memanfaatkan artikel ilmiah bertajuk "Praktik Jual Beli Ikan dengan Sistem Pesanan di TPI Lempasing" (2026) sebagai salah satu rujukan yang relevan dengan fokus kajian[11]. Pengumpulan data dalam penelitian ini mengombinasikan studi pustaka dan wawancara di lapangan. Penelusuran pustaka ditujukan guna membangun pijakan teoritis maupun yuridis seputar hukum perjanjian, sementara wawancara difokuskan untuk menggali data empiris terkait praktik transaksi tanpa jaminan, konstruksi hubungan hukum antarpihak, serta mekanisme penanganan sengketa saat timbul keterlambatan atau kegagalan pelunasan[9].
Temuan dalam penelitian ini ditelaah secara kualitatif memanfaatkan pendekatan berpikir induktif, yakni dengan memetakan kenyataan empiris di lapangan lalu, mengorelasikannya pada norma regulasi positif yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tahapan penelusuran ini ditujukan untuk menguji keselarasan antara praktik transaksi perikanan tanpa agunan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo dengan doktrin hukum perjanjian, sehingga menghasilkan inferensi yang komprehesif mengenai potensi risikp cedera janji beserta bentuk perlindungan hukum bagi para pelaku usaha[12]. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan secara semi terstruktur terhadap 21 informan yang terdiri atas 10 borg, 10 pengkulak, dan 1 pengawas Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Sidoarjo. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan mempertimbangkan keterlibatan mereka secara langsung dalam praktik jual beli ikan di TPI Sidoarjo. Hasil Wawancara menunjukkan bahwa para informan memberikan keterangan yang relatif serupa mengenai mekanisme transaksi, sistem pembayaran, risiko wanprestasi, serta penyelesaian sengketa. Perbedaan jawaban yang diperdagangkan. Selanjutnya, hasil wawancar tersebut dianalisis menggunakan ketentuan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk menjawab rumusan masalah penelitian.
1. Risiko Wanprestasi dalam Perikatan Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Perjanjian
Kegiatan penelitian ini bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, Kabupaaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi salah satu simpul utama transaksi perikanan. Keberadaan TPI ini menjadi titik temu antara nelayan selaku pihak produsen, borg dalam kapasitasnya sebagai tengkulak atau pengepul, serta pengkulak sebagai pembeli grosir yang bertugas menyalurkan kembali komoditas ikan ke pedagang eceran ataupun konsumen akhir[11]. Aktivitas perniagaan ini beraktivitas secara rutin setiap hari sejak pukul enam pagi WIB hingga kurang lebih pukul delapan hingga sembilan pagi WIB. Penimbangan hasil tangkapan nelayan dilakukan oleh borg setelah pengkulak kepastian menentukan jumlah pembelian yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Pertimbangan yang utama dilakukannya kajian ini berakar dari masih diterapkannya transaksi lisan tanpa agunan pembayaran yang telah berjalan secara generasional atas dasar basis rasa percaya antar pihak. Walau berlangsung secara informal, skema jual beli ini secara yuridis tetap menciptakan keterikatan hukum yang menerbitkan hak serta kewajiban bagi para pihak selaras dengan prinsip hukum perjanjian.
Merujuk pada temuan lapangan, partisipan dalam penelitian ini mencakup 10 borg, 10 pengkulak, serta 1 pengawas TPI Sidoarjo. Ragam komoditas perikanan yang ditransaksikan meliputi ikan bandeng, nila, patin, gurami, udang vaname, udang windu, hingga beberapa varietas ikan air tawar dan laut lainnya. Skema pelunasan diterapkan melalui dua metode, yakni tunai dan tempo. Fasilitas pembayaran tempo secara eksklusif diperuntukkan bagi pengkulak yang telah lama bermitra serta mengantongi kepercayaan dari borg, sementara pengkulak baru pada umumnya diwajibkan melakukan pembayaran secara tunai. Keadaan ini menegaskan bahwa mekanisme jual beli di TPI Sidoarjo lebih menitikberatkan pada asas kepercayaan ketimbang pembuatan kontrak tertulis ataupun penyediaan agunan. Meskipun pola ini memberikan fleksibilitas serta efisiensi transaksi yang serba cepat, di sisi lain timbul potensi risiko cedera janji atau wanprestasi yang tinggi. Dampaknya berisiko mengganggu arus kas modal milik borg yang pada akhirnya memicu hambatan pelunasan kepada pihak nelayan. Atas dasar dinamika tersebut, uraian berikutnya bakal memfokuskan analisis pada operasionalisasi transaksi perikanan tanpa jaminan, pemicu dan wujud wanprestasi, serta implikasi hukumnya menurut koridor hukum perjanjian.
Figure 1.
Gambar 1. Dokumentasi Pelaksanaan wawancara dengan informan di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Sidoarjo.
1.1 Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo
Perdagangan komoditas perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo menjadi denyut kegiatan harian dalam rantai penyaluran hasil laut maupun tambak dari nelayan menuju pengkulak melalui perantara borg. Berdasarkan hasil penggalian data bersama 10borg, 10 pengkulak, serta 1 pengawas TPI, sistem yang digunakan masih memelihara tradisi niaga konvensional yang mengandalkan pondasi rasa percaya antarpihak. Kendati praktik ini sudah
beroperasi dalam kurun waktu panjang, perikatan yang terbentuk umumnya diproses tanpa akta/dokumen tertulis maupun penyerahan jaminan pelunasan. Guna memetakan dinamika lapangan tersebut secara terperinci, wawancara tatap muka telah dilaksanakan bersama pelaku usaha di TPI Sidoarjo, Adapun informasi tersebut disajikan secara padat sebagaimana tersaji pada tabel berikut.
Tabel 1 Hasil Penelitian Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran
Sumber: Data Primer Diolah Penulis Tahun 2026
Mengacu pada rincian tabel 1 pola perdagangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo senantiasa mengandalkan basis rasa percaya antarpelaku usaha (borg dan pengkulak). Seluruh borgmenegaskan bahwa skema jual beli dimulai ketika pengkulak menentukan varietas serta kuantitas komoditas, lalu dilanjutkan dengan penentuan harga kesepakatan sebelum barang ditimbang. Usai proses penimbangan, pengkulak diperkenankan langsung membawa komoditas tersebut. Untuk mitra lama, pihak borg memberikan keleluasaan pelunasan hingga keesokan harinya atau pasca komoditas habis dipasarkan, sementara pengkulak baru diwajibkan melunasi secara tunai di tempat. Pernyataan para borg tersebut selaras dengan keterangan pengkulak yang mengonfirmasi bahwa pembayaran umumnya dituntaskan setelah barang habis terjual atau saat pengambilan komoditas berikutnya. Kepraktisan tradisi niaga ini telah dipahami secara mutlak oleh kedua belah pihak sehingga pembuatan akta/kontrak tertulis dianggap tidak diperlukan. Dalam hal pelunasan belum rampung, borghanya menerbitkan nota pencatatan sebagai rekapitulasi volume komoditas dan nominal transaksi yang berfungsi murni untuk administrasi internal serta penanda piutang, bukannya instrumen perjanjian yang mengikat hak dan kewajiban hukum. Temuan ini turut mempertegas ketiadaan instrumen agunan dalam transaksi. Borg enggan menuntut jaminan sebab fasilitas tempo sepenuhnya berlandaskan pada rekam jejak kepercayaan dari relasi bisnis yang terbangun bertahun-tahun. Derajat kepercayaan ini kian menguat mengingat para pengkulak beraktivitas saban hari di area TPI sehingga rekam jejak, identitas, dan domisili usahanya sangat mudah dikenali. Pengawas TPI mengamini bahwa skema tenggat bayar tersebut merupakan kebiasaan lama yang membudaya. Ia menambahkan bahwa pemberian kelonggaran bayar hanya ditujukan bagi pembeli langganan, sedangkan pembeli baru wajib melunasi secara tunai. Pihak UPT sendiri tidak mengintervensi atau menetapkan aturan mengenai agunan pembayaran karena memandangnya sebagai ranah kesepakatan keperdataan murni antara borgdan pengkulak.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil wawancara terhadap para borgyang menunjukkan bahwa praktik jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo pada umumnya dilakukan berdasarkan hubungan kepercayaan antara borg dan pengkulak. Salah satu informan dari pengkulak menyatakan bahwa tidak terdapat jaminan pembayaran dalam transaksi tersebut karena hubungan para pihak telah terjalin dalam waktu yang lama dan transaksi dilakukan secara berulang. “Untuk jaminan kita biasanya tidak menggunakann jaminan apa-apa, karena ini masih pasar tradisional dan hanya bergantung pada kepercayaan dan perjanjian secara lisan”[19]. Selain itu. Pengawas TPI juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran tempo telah menjadi kebiasaan yang berkembang karena adanya hubungan kepercayaan antara borg dan pengkulak yang telah lama melakukan transaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo[20].
Sebagaimana tercermin dalam paparan Tabel 1, mekanisme pelunasan pada praktik perdagangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo terbagi ke dalam dua pola utama, yakni pembayaran tunai seketika dan skema penundaan (tempo) berdasarkan kesepakatan antarpihak. Ragam metode pembayaran tersebut mencerminkan tingkatan proses transaksi yang disesuaikan dengan bobot relasi kepercayaan antara borgdan pengkulak. Guna
memvisualisasikan alur pelunasan dalam niaga perikanan di TPI Sidoarjo secara lebih terstruktur dan sistematis, skema pembayarannya disajikan di bawah ini.
Gambar 2 Skema Alur Pembayaran dalam Transaksi Jual Beli Ikan di TPI Sidoarjo
Figure 2.
Merujuk pada skema pembayaran yang ada, perdagangan komoditas perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo diawali oleh penyerahan muatan tangkapan milik nelayan kepada borg guna ditawarkan kepada para pengkulak. Usai terjalin kesepakatan terkait varietas, volume, serta harga komoditas, dilakukan penimbangan barang yang menjadi pilar penentuan total nilai transaksi. Penetapan pola pelunasan lantas disesuaikan dengan rekam jejak kepercayaan, yaitu fasilitas pembayaran penundaan atau tempo khusus pelanggan tetap serta skema tunai seketika untuk pengkulak baru. Begitu transaksi disetujui, pihak borg langsung menalangi pembayaran kepada nelayan memanfaatkan dana pribadi, sedangkan pengkulak yang memperoleh skema tempo bakal melunasi piutangnya sesuai tenggat yang telah disepakati. Visualisasi alur ini memperlihatkan bahwa rentan risiko tertinggi berpusat pada fase pelunasan kewajiban oleh pengkulak, mengingat komoditas telah diserahterimakan tanpa adanya jaminan pembayaran. Implikasinya, borgmenjadi pihak yang menanggung potensi kerugian bilamana pengkulak mangkir dari kewajibannya, sehingga pondasi kepercayaan yang menjadi basis sistem tempo justru berpotensi memicu timbulnya cidera janji atau wanprestasi. Ditinjau dari doktrin asas konsensualisme, mekanisme niaga di TPI Sidoarjo pada hakikatnya telah melahirkan perikatan hukum antara borg dan pengkulak sejak terwujudnya titik temu mengenai objek, nominal harga, serta metode pembayaran. Mekanisme ini telah memenuhi kualifikasi kontrak jual beli sebagaimana termaktub pada Pasal 1457 KUHPerdata, yang mana daya ikat hukumnya berlaku secara mengikat sejak terwujudnya konsensus mengenai objek dan harga sesuai dengan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata. Di samping itu, perikatan lisan tersebut sah secara hukum lantaran telah mengakomodasi seluruh syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Walhasil, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan yang mengikat bagi pihak layaknya undang-undang berdasarkan asas pactasunt servanda yang bagaimana diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang wajib dilaksanakan dengan itikad baik[13]. Dengan demikian, ketiadaan agunan pelunasan membuat borg sepenuhnya bergantung pada rasa percaya saat memberikan kelonggaran tempo, sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran sangat ditentukan oleh itikad baik dari pengkulak.
Temuan riset serta wawancara ini selaras dengan pandangan R. A. Husin (2026) yang menegaskan bahwa perikatan tercipta sejak terwujudnya titik temu atas pokok perjanjian, sehingga ketiadaan bentuk tertulis tidak menghalangi kelahirannya[14]. Pandangan tersebut turut diperkuat oleh Hrp, Yulia, dan Gani (2025), yang menyatakan bahwa daya ikat suatu kontrak ditentukan oleh terpenuhinya kriteria keabsahan pada Pasal 1320
KUHPerdata, dan bukan berdasarkan wujud fisiknya[15]. Atas dasar itu, perikatan niaga perikanan di TPI Sidoarjo dikategorikan tetap sah secara hukum kendati disepakati secara verbal tanpa agunan. Kendati skema ini memberikan kepraktisan operasional, di saat bersamaan tingkat kerentanan finansial bagi borgjustru meningkat apabila pengkulak cidera janji dalam pelunasan kewajibannya[12]. Meskipun pemberian fasilitas tempo memudahkan alur modal pengkulak, mekanisme ini menempatkan posisi borg pada risiko tinggi sebab komoditas diserahkan sebelum pembayaran rampung tanpa ditopang agunan. Dinamika inilah yang memicu celah terjadinya wanprestasi pada transaksi perikanan di TPI Sidoarjo. Maka dari itu, uraian berikutnya bakal membedah secara mendalam wujud-wujud wanprestasi yang teridentifikasi dari hasil penelusuran lapangan.
1.2 Bentuk Wanprestasi dalam Perikatan Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo
etelah membedah mekanisme operasional perikatan kegiatan hasil perdagangan hasil perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, pembahasan berlanjut pada penelusuran bentuk-bentuk cidera janji (wanprestasi) yang muncul dalam realitas perniagaan tersebut. Penelusuran ini krusial mengingat setiap perikatan melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak, sehingga pemangkiran atas kesepakatan berpotensi memicu wanprestasi serta merugikan pihak lain. Berdasarkan penggalian informasi bersama 10 borg, 10 pengkulak, dan 1 pengawas TPI Sidoarjo, bentuk wanprestasi yang paling dominan di lapangan adalah pelampauan tenggat pelunasan dari batas waktu yang telah disetujui bersama[4]. Pada situasi tertentu, pengkulak bahkan mangkir sepenuhnya dari pelunasan kewajiban yang berdampak pada akumulasi tunggakan nota tagihan.
Tabel 2 Bentuk Wanprestasi dalam Praktik Jual Beli Ikan
Sumber : Data Primer Diolah Penulis Tahun 2026
Merujuk pada data pada Tabel 2, wujud cidera janji yang paling dominan dalam niaga perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo berupa penundaan pelunasan. Seluruh borgyang diwawancarai mengonfirmasi pernah menghadapi kendala ini, dengan durasi penundaan bervariasi mulai dari hitungan hari hingga beberapa bulan. Pada kondisi tertentu, penumpukan lembar nota tidak terhindarkan lantaran pengkulak kembali mengambil muatan komoditas sebelum menuntaskan tunggakan sebelumnya. Dari wawancara terungkap bahwa pemicu utama penundaan tersebut melingkupi stok ikan yang belum habis dipasarkan, kemacetan pengembalian modal, hingga skema tempo berantai yang diterapkan oleh pelanggan eceran maupun pihak pabrik. Di samping itu, kajian ini turut mengidentifikasi kasus gagal bayar total, kendati frekuensinya tergolong minim. Pengawas TPI mengamini bahwa keterlambatan pembayaran menjadi kendala laten yang bersumber dari lambatnya penyerapan komoditas di pasar serta kelesuan perputaran modal. Dalam merespons dinamika ini, borg umumnya mengambil tindakan tegas berupa penangguhan fasilitas tempo sampai seluruh piutang dituntaskan.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang paling sering terjadi dalam praktik jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo adalah keterlambatan pembayaran. Para borg menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut umumnya disebabkan karena ikan yang diambil oleh pengkulak belum habis terjual atau hasil
penjualan belum kembali menjadi modal usaha. “Keterlambatan pembayaran atau bahkan gagal bayar sangat sering terjadi. Biasanya dikarenakan ikan yang diambil tidak sesuai dengan pesenan dari konsumen milik si pengkulak.” Keterangan tersebut sejalan dengan hasil wawancara pengkulak yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena ikan yang dibeli belum habis terjual sehingga pembayaran baru dapat dilakukan setelah hasil penjualan diperoleh[18][19].
Perspektif hukum perjanjian mengategorikan penundaan pelunasan tersebut secara eksplisit sebagai tindakan wanprestasi. Merujuk pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, kualifikasi kelalaian debitur terpenuhi apabila tenggat waktu pemenuhan prestasi yang diperjanjikan telah terlampaui, atau setelah diterimanya teguran (somasi). Dalam konteks lapangan di TPI Sidoarjo, mekanisme peringatan ini umumnya direalisasikan melalui penagihan tatap muka oleh staf borg. Lebih lanjut, Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa debitur yang konsisten dalam kelalaiannya dapat dituntut atas pemulihan biaya, ganti rugi, serta bunga. Kendati instrumen normatif mengatur demikian, mekanisme resolusi konflik di TPI Sidoarjo lebih menitikberatkan pada jalur musyawarah kekeluargaan, yakni dengan memberikan pelonggaran berupa skema pembayaran secara bertahap (cicilan) kepada pengkulak.
Temuan lapangan ini berkesesuaian dengan pandangan R. A. Husin (2026) yang mengemukakan bahwa wujud cidera janji pada perikatan verbal dapat berupa tidak ditunaikannya prestasi, keterlambatan pemenuhan, pelaksanaan yang menyimpang dari kesepakatan, hingga pelanggaran atas poin-poin yang telah disetujui bersama[14]. Pandangan sejajar turut dipaparkan oleh Hrp, Yulia, dan Gani (2025), yang menegaskan bahwa tindakan wanprestasi tidak melulu berupa penolakan total atas kewajiban, melainkan dapat timbul dalam wujud penundaan waktu yang memicu kerugian bagi pihak mitra[15]. Penelusuran ini memperlihatkan bahwa mayoritas pengkulak sejatinya tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya, meskipun realisasi pelunasan kerap kali meleset dari tenggat yang dijanjikan. Walhasil, kualifikasi wanprestasi dalam aktivitas niaga di TPI Sidoarjo didominasi oleh fenomena penundaan pembayaran, sementara kondisi gagal bayar permanen hanya ditemukan pada sebagian kecil insiden. Walau demikian, dinamika penundaan ini tetap dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran perikatan yang berimplikasi langsung pada tersendatnya pencairan dana bagi nelayan serta stabilitas perputaran rantai perdagangan. Implikasi dari dampak tersebut bakal diurai secara komprehensif pada subbab selanjutnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, mayoritas pengkulak pada dasarnya masih memiliki itikad baik untuk merampungkan kewajiban finansialnya, kendati proses pelunasan kerap kali melampaui batas waktu yang telah disetujui. Oleh sebab itu, fenomena cidera janji pada skema jual beli ikan di TPI Sidoarjo lebih dominan berbentuk penundaan pembayaran, sementara insiden gagal bayar total hanya mencakup porsi yang sangat kecil. Walau demikian, kondisi ini secara eksplisit tetap tergolong sebagai cermin pelanggaran kesepakatan yang berimplikasi langsung pada kelancaran arus kas kepada pihak nelayan serta stabilitas keberlangsungan rantai niaga perikanan. Implikasi dari dampak-dampak tersebut akan dikupas secara lebih terperinci pada subbab berikutnya.
1.3 Risiko Wanprestasi dalam Praktik Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran terhadap Borg di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo
Uraian sebelumnya memperlihatkan bahwa fenomena cidera janji pada skema kegiatan hasil perdagangan hasil perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo didominasi oleh kasus penundaan pelunasan, sedangkan insiden gagal bayar total hanya mencakup porsi yang sangat kecil. Kendati demikian, kedua wujud wanprestasi tersebut senantiasa memicu konsekuensi finansial bagi borg sebagai pihak yang menalangi modal di awal untuk menyerap hasil tangkapan nelayan. Atas dasar itu, bagian ini difokuskan untuk mengupas implikasi wanprestasi terhadap kontinuitas operasional usaha borg. Berdasarkan penggalian informasi bersama 10 borg, tersendatnya pelunasan terbukti menghambat pencairan piutang serta mengganggu kelancaran perputaran modal kerja. Mengingat borgmembiayai pembelian komoditas nelayan menggunakan dana pribadi, penundaan tagihan dari pengkulak secara otomatis membekukan alokasi modal untuk pembelanjaan tahap berikutnya, yang pada akhirnya menurunkan kapasitas operasional usaha mereka.
Tabel 3 Risiko Wanprestasi terhadap Borg
Merujuk pada penyajian data pada Tabel 3, ancaman utama yang membayangi operasional borg adalah tersendatnya sirkulasi modal kerja. Seluruh narasumber mengonfirmasi bahwa penundaan pelunasan mengakibatkan ketersediaan dana untuk memborong komoditas tangkapan nelayan pada siklus berikutnya ikut membeku, yang secara langsung memangkas kapasitas borg dalam mengeksekusi transaksi baru. Implikasi kemacetan ini turut merembet kepada pihak nelayan, mengingat pencairan hasil tangkapan mereka tak jarang harus ditangguhkan atau diselesaikan secara bertahap. Di samping mengganggu stabilitas arus kas, keterlambatan pelunasan memicu pembengkakan biaya operasional akibat intensitas penagihan yang mesti dijalankan berulang kali. Penelusuran ini juga mendokumentasikan fenomena akumulasi piutang, lantaran sebagian pengkulak diperkenankan mengambil pasokan baru sebelum menuntaskan kewajiban terdahulu. Kondisi ini memperbesar probabilitas munculnya piutang tak tertagih bilamana pengkulak mengalami krisis finansial atau gulung tikar.
Beradasarkan hasil wawancara dengan para borg, keterlambatan pembayaran mengakibatkan penumpukan nota pembayaran sehingga menghambat perputaran modal usaha. Salah satu informan dari borg menjelaskan bahwa apabila pengkulak belum melunasi nota sebelumnya, maka borgakan meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum memberikan ikan kembali. “Kita biasanya meminta untuk membayar nota pembayaran yang lama, entah secara lunas atau sekedar bayar setengah atau dicicil.” Selain itu, masing-masing borg juga telah menugaskan pegawai yang secara khusus melakukan penagihan kepada pengkulak yang belum memenuhi kewajiban pembayarannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian berupa tertundanya penerimaan piutang, tetapi juga meningkatkan biaya operasional penagihan serta menghambat kelancaran perputaran modal usaha borg[18].
Realitas tersebut mendorong mayoritas borg untuk meningkatkan kehati-hatian (selektif) sebelum mengucurkan fasilitas pembayaran tempo kepada pengkulak. Berdasarkan perspektif hukum perikatan, timbulnya kerugian materiil ini merupakan konsekuensi langsung dari pemangkiran pemenuhan prestasi yang melampaui tenggat waktu kesepakatan[12]. Norma dalam Pasal 1243 KUHPerdata pada hakikatnya memberikan kepastian hukum bagi korban untuk mengajukan penggantian biaya kerugian secara penuh, kerugian riil, seketika debitur telah sah dinyatakan berada dalam keadaan lalai. Kendati demikian, temuan lapangan mengindikasikan bahwa langkah hukum dogmatis tersebut hampir tidak pernah ditempuh, lantaran pihak borg lebih memprioritaskan resolusi kekeluargaan melalui musyawarah guna memberi kelonggaran waktu bagi pengkulak untuk menuntaskan kewajibannya[16]. Di samping itu, normatif Pasal 1338 KUHPerdata menggarisbawahi bahwa seluruh perikatan yang terbentuk secara sah wajib direalisasikan atas dasar itikad baik. Dengan demikian, tindakan penangguhan pembayaran tanpa argumentasi yuridis yang sah tidak sekadar mencederai klausula kesepakatan, melainkan juga berbenturan dengan prinsip dasar itikad baik[17].
Hasil analisis ini berkesesuaian dengan argumen R. A. Husin (2026) yang mengemukakan bahwa pihak yang alpa menunaikan prestasi dalam kontrak verbal tetap memikul tanggung jawab hukum atas implikasi kerugian yang dimunculkan[14]. Sejalan dengan itu, Hrp, Yulia, dan Gani (2025) menekankan bahwa tindakan wanprestasi yang memicu dampak finansial memberi pijakan yuridis bagi pihak terdampak untuk menuntut pemenuhan perikatan sekaligus ganti rugi [15]. Dalam realitas di TPI Sidoarjo, borgpada prinsipnya mengantongi hak untuk menuntut ganti rugi tersebut, namun mereka lebih memilih jalan penyelesaian kekeluargaan (musyawarah) demi melanggengkan relasi niaga. Walhasil, cidera janji tidak sekadar membendung arus pelunasan piutang, melainkan turut mengacak perputaran modal kerja, menangguhkan hak nelayan, membengkakkan beban penagihan, serta mengancam keberlanjutan kemitraan bisnis antara borg dan pengkulak.
Berdasarkan hasil analisis tersebut penulis menyarankan agar borg di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo tetap mempertahankan hubungan kepercayaan sebagai dasar pelaksanaan transaksi, namun disertai dengan upaya preventif untuk meminimalkan risiko wanprestasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan transaksi yang lebih tertib, pembatasan jumlah nota pembayaran tempo, serta memastikan pelunasan nota sebelumnya sebelum memberikan fasilitas pembayaran tempo kembali kepada pengkulak. Bagi pengkulak, diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan sebagai bentuk pelaksanaan asas itikad baik dalam hukum perjanjian, sehingga hubungan usaha dengan borg tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu,
pengawas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo diharapkan tetap menjalankan perannya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa melalui musyawarah serta mendorong terciptanya administrasi transaksi yang lebih tertib guna mengurangi potensi terjadinya wanprestasi di kemudian hari.
2. Peran Pengawas dalam Membantu Penyelesaian Sengketa Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo
Resolusi sengketa merupakan instrumen krusial dalam dinamika perikatan hukum yang bersumber dari pelaksanaan suatu perjanjian[1]. Dalam kenyataan praktik niaga perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, perselisihan umumnya dipicu oleh penundaan maupun pemangkiran kewajiban pelunasan oleh pihak pengkulak. Berdasarkan penelusuran lapangan, penanganan konflik ini lebih memprioritaskan pendekatan musyawarah dengan merangkul pengawas TPI sebagai fasilitator yang menjembatani kedua belah pihak. Penggalian informasi mengindikasikan bahwa pengawas TPI tidak mengantongi yurisdiksi untuk memutus sengketa ataupun menjatuhkan sanksi yuridis, mengingat relasi hukum antara borg dan pengkulak murni bersifat keperdataan yang bersumber dari kesepakatan otonom para pihak. Oleh sebab itu, fungsi pengawas terbatas pada upaya memfasilitasi komunikasi saat terjadi kemacetan pembayaran maupun kendala teknis dalam pelaksanaan transaksi.
Tabel 4 Peran Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa
Merujuk pada penyajian data pada Tabel 4, pengawas TPI memegang peran sebatas fasilitator dalam resolusi konflik, dan bukan bertindak sebagai otoritas pemutus sengketa secara yuridis. Bilamana pihak borg mengajukan aduan terkait kemacetan pelunasan, pengawas bakal memediasi pertemuan antara borg dan pengkulak guna merumuskan jalan keluar secara musyawarah. Penggalian data di lapangan memperlihatkan bahwa mekanisme non-litigasi ini merupakan opsi yang paling dominan ditempuh, lantaran borgpada umumnya masih membuka ruang kompromi bagi pengkulak untuk mencicil kewajibannya, sementara pengkulak memberikan komitmen mengenai tenggat pelunasan. Pendekatan kekeluargaan ini sengaja diprioritaskan demi menjaga keberlanjutan kemitraan bisnis yang telah terbangun.
Hasil wawancara dengan pengawas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo menunjukkan bahwa pengawas tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada para pihak yang bersengketa. Peran pengawas terbatas sebagai fasilitator yang membantu mempertemukan borg dan pengkulak apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran."UPT memang bisa membantu namun hanya sebagai di tengah-tengah konflik yang terjadi, tapi tidak semuanya itu menjadi kewenangan kami." Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui pemanggilan para pihak untuk bermusyawarah, sedangkan pengkulak yang belum melunasi kewajibannya tidak diperkenankan kembali mengambil ikan secara tempo sampai utangnya diselesaikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo lebih mengedepankan pendekatan musyawarah daripada penyelesaian melalui jalur litigasi[20]. Berdasarkan kacamata pengawas TPI, jalur musyawarah dinilai jauh
lebih efisien ketimbang resolusi konflik lewat Pengadilan, lantaran menawarkan proses yang lebih ringkas, hemat alokasi biaya, serta meminimalkan risiko putusnya kemitraan bisnis di masa mendatang[17]. Dilihat dari prespektif hukum, mekanisme penyelesaian tersebut sejalan dengan konsep Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution / ADR) atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS). Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk mengakhiri perselisihan keperdataan di luar jalur litigasi atas dasar kesepakatan mufakat[16]. Kesepakatan tersebut pada dasarnya mengejawantahkan spirit Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang mewajibkan bahwa setiap pemenuhan perjanjian harus didasari oleh itikad baik (good faith). Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan basis yuridis yang kokoh dalam penyelesaian sengketa keperdataan secara non-litigasi terutama lewat sarana negosiasi maupun mediasi[16]. Kendati tidak berstatus sebagai mediator tersertifikasi, pengawas TPI pada praktiknya menjalankan peranan yang setara dengan memfasilitasi jalannya komunikasi di antara para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, posisi pengawas TPI berkedudukan sebagai fasilitator yang mengorientasikan terciptanya dialog konstruktif serta resolusi konflik secara damai. Kendati instrumen ini terbukti manjur dalam merawat kesinambungan relasi bisnis antara borg dan pengkulak, mekanisme tersebut mengandungi keterbatasan yuridis, mengingat pengawas tidak mengantongi otoritas eksekutorial untuk memaksakan pemenuhan kesepakatan maupun menjatuhkan sanksi hukum bilamana salah satu pihak terbukti memangkirkan itikad baiknya.
Berorientasi pada temuan penelusuran di lapangan, dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme kegiatan perdagangan hasil perikanan pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo tereksekusi atas dasar perikatan lisan yang sejatinya telah memenuhi kualifikasi keabsahan perjanjian sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Aktivitas niaga ini berlandaskan konsensus mutlak serta relasi kepercayaan antara borgdan pengkulak tanpa ditopang oleh jaminan finansial.Wujud wanprestasi yang paling dominan mengemuka adalah fenomena penundaan pelunasan, sedangkan insiden gagal bayar total hanya mencakup porsi kecil transaksi. Implikasi dari kondisi ini secara langsung mengacaukan sirkulasi modal kerja borg, menangguhkan pencairan hak nelayan, membengkakkan biaya operasional penagihan, serta memperbesar potensi piutang tak tertagih. Walhasil, kendati skema transaksi berbasis trust ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan operasional, terdapat rentabilitas risiko kerugian yang cukup tinggi bagi borg apabila pengkulak memangkirkan kesepakatan. Sementara itu, intervensi pengawas TPI dalam resolusi konflik murni berkedudukan sebagai fasilitator yang menjembatani borg dan pengkulak melalui mediasi kekeluargaan. Pengawas tidak mengantongi otoritas eksekutorial untuk memutus perkara ataupun menjatuhkan sanksi hukum lantaran perikatan yang terbangun bersifat keperdataan murni. Jalan musyawarah menjadi opsi yang paling dominan diandalkan karena ampuh merawat kesinambungan kemitraan bisnis dan stabilitas iklim perdagangan. Kendati demikian, tingkat efektivitas instrumen non-litigasi ini tetap bertumpu penuh pada komitmen serta itikad baik para pihak dalam menuntaskan poin-poin kesepakatan.
S. B. Purwaningsih and N. F. Mediawati, “Buku Ajar Hukum Kontrak Dan Perikatan,” Umsida Press, 2018, doi: 10.21070/2018/978-602-5914-35-5.
N. Rahmawati, K. Khoiruddin, and M. Muslim, “Praktik Jual Beli Ikan dengan Sistem Pesanan di TPI Lempasing: Analisis Keabsahan Akad Salam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Jesya, vol. 9, no. 1, pp. 136–145, Jan. 2026, doi: 10.36778/jesya.v9i1.2538.
N. Y. Wijaya, “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Ikan Segar Hasil Laut (Studi pada PPI Kabupaten Demak),” UNISSULA, 2022.
N. E. Yuaga, E. A. Priyono, and S. Suradi, “Tinjauan Yuridis terhadap Wanprestasi pada Perjanjian Lisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg),” Diponegoro Law Journal, vol. 12, no. 2, Apr. 2023, doi: 10.14710/dlj.2023.37220.
H. F. Pratonggopati, R. Mantili, and E. L. Fakhriah, “Kepastian Hukum dalam Penggabungan Dasar Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum,” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, vol. 7, no. 1, pp. 100–113, Jun. 2023, doi: 10.23920/acta.v7i1.1664.
Sako, W. Franciska, and M. Candra, “Perlindungan Hukum Kreditur dari Wanprestasi Debitur atas Utang Jaminan Tanah dan Bangunan tanpa Hak Tanggungan,” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 4, no. 10, pp. 866–874, Oct. 2024, doi: 10.59141/cerdika.v4i10.770.
P. Diana, “Sistem Jual Beli Ikan di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Cempae Analisis Etika Bisnis Islam,” 2019.
V. E. Putri, S. Indrawati, and M. Alfian, “Perlindungan Hukum Kreditur Ketika Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN.Pwr),” vol. 3, no. 4, 2024.
P. A. Munsir, M. Tjoanda, and R. F. Sopamena, “Perlindungan Hukum Kepada Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan.”
D. Oleh and A. K. Sandy, “Tinjauan Yuridis terhadap Wanprestasi dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan KUHPerdata,” 2021.
S. Hadi, “Jual Beli Ikan dengan Sistem Lelang di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Muncar Banyuwangi,” UIN KHAS, 2023.
E. L. Purba, “Perlindungan Hukum Transaksi Bisnis Internasional dalam Perdagangan Ikan Kemasan dalam Proses Pembayaran Letter of Credit (Studi pada PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries),” 2022.
Bachsin, A. F. Adiyaksa, H. F. H. Ekoputro, P. Saputra, and N. Kusnadi, “Peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam Menjamin Kepastian Hukum Kontrak di Indonesia,” vol. 3, 2025.
J. H. R. A. Husin Kelanit, “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 1176/Pdt.G/2020/PN Sby),” Bureau: Indonesian Journal of Law, Social-Political and Governance, vol. 2, no. 3, pp. 766–776, Dec. 2022, doi: 10.53363/bureau.v2i3.106.
N. I. Hrp, Y. Yulia, and E. Gani Pg, “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan terhadap Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 8, no. 3, Aug. 2025, doi: 10.29103/jimfh.v8i3.23402.
P. I. Sagita and H. A. Qohar, “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Internal DPRD Kabupaten Bandung Melalui Pendekatan Alternative Dispute Resolution,” vol. 5, no. 1, 2026.
D. Yuanitasari and H. Kusmayanti, “Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual,” vol. 3, 2020.
S. B. Purwaningsih, “Hukum Jaminan & Agunan Kredit.”
Borg Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, “Wawancara mengenai Praktik Jual Beli Ikan Tanpa Jaminan Pembayaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo,” Sidoarjo, Indonesia, wawancara oleh penulis, May 2026.
Pengkulak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, “Wawancara mengenai Praktik Pembayaran Tempo dalam Jual Beli Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo,” Sidoarjo, Indonesia, wawancara oleh penulis, May 2026.
Pengawas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo, “Wawancara mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Jual Beli Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidoarjo,” Sidoarjo, Indonesia, wawancara oleh penulis, May 2026.