M. Hendriansyah Raihan (1), Mochammad Tanzil Multazam (2)
General Background: The development of digital investment services has introduced automated trading systems such as robot trading into contractual relationships between business actors and consumers in Indonesia. Specific Background: Robot trading agreements may contain exoneration clauses that limit or transfer the responsibility of service providers for losses incurred by consumers. Knowledge Gap: Previous studies have examined robot trading, illegal investment, and consumer protection, but limited attention has been given to the normative relationship between exoneration clauses in robot trading agreements, Article 18 of the Indonesian Consumer Protection Law, and the hierarchy of legislation. Aims: This study analyzes the regulation of exoneration clauses under Bappebti Regulation Number 12 of 2022, examines their conformity with Indonesian consumer protection law, and analyzes potential normative conflicts based on the principle of lex superior derogat legi inferiori. Results: Using normative legal research with statutory, conceptual, and analytical approaches, the study finds that sectoral regulation may provide limited room for responsibility restrictions when transparency requirements are fulfilled. However, clauses that unilaterally transfer business actors’ responsibility to consumers may conflict with Article 18 of the Consumer Protection Law. In such circumstances, the higher legal norm must prevail, and conflicting clauses may be declared null and void. Novelty: This study specifically examines exoneration clauses in robot trading agreements through the interaction between sectoral regulation, consumer protection law, and normative hierarchy. Implications: The findings provide a normative basis for assessing the validity of exoneration clauses and maintaining consistency between sectoral regulation and consumer protection law.
Key Findings Highlights
Indonesia’s Consumer Protection Law Prohibits Unilateral Liability Transfers.
Transparency Does Not Override Higher Consumer Protection Norms.
Lex Superior Determines Conflicting Norms Within The Regulatory Hierarchy.
Keywords : Exoneration Clauses, Robot Trading, Consumer Protection, Normative Conflict, Legal Hierarchy
Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik investasi di Indonesia, khususnya melalui penggunaan sistem perdagangan otomatis berbasis algoritma yang dikenal sebagai expert advisor atau robot trading. Robot trading merupakan bagian dari algorithmic trading, yaitu sistem yang dirancang untuk melakukan analisis dan eksekusi transaksi secara otomatis berdasarkan parameter tertentu tanpa intervensi langsung dari pengguna.[1] Hal ini sejalan dengan pendapat bahwa robot trading merupakan perangkat lunak yang mampu melakukan transaksi perdagangan secara otomatis sesuai algoritma yang telah diprogram sebelumnya. Teknologi ini dipandang mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi digital, serta mempercepat pengambilan keputusan investasi berbasis data. Seiring meningkatnya penggunaan sistem perdagangan otomatis tersebut, regulator turut memberikan perhatian terhadap potensi manfaat dan risiko yang ditimbulkannya, khususnya terkait stabilitas pasar dan perlindungan investor.[2]
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi, yang memberikan dasar hukum terhadap penggunaan sistem otomatis dalam layanan penasihat berjangka, termasuk penggunaan algoritma otomatis dalam pemberian rekomendasi transaksi. Keberadaan regulasi ini menunjukkan bahwa negara mengakui penggunaan teknologi otomatis dalam kegiatan perdagangan berjangka sekaligus berupaya mengatur praktiknya agar tetap berada dalam kerangka kepastian hukum.[1]
Namun demikian, dalam praktiknya perjanjian antara penyedia layanan robot trading dan pengguna sebagai investor seringkali memuat klausula eksonerasi, yaitu klausul yang membatasi atau menghapus tanggung jawab penyedia layanan atas kerugian yang timbul akibat penggunaan sistem tersebut. Klausula eksonerasi umumnya dimasukkan dalam bentuk klausula baku yang disusun sepihak oleh pelaku usaha dan tidak memberikan ruang negosiasi kepada konsumen.[3] Dalam konteks kontrak digital, praktik ini menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen, terutama karena pengguna sering kali tidak memiliki pemahaman teknis yang memadai mengenai risiko algoritma dan mekanisme perdagangan otomatis. Kajian hukum perlindungan konsumen menunjukkan bahwa pencantuman klausula pembatasan tanggung jawab dalam kontrak baku berpotensi melemahkan asas keadilan dan asas keseimbangan dalam hubungan kontraktual.[4]
Di sisi lain, sistem hukum perlindungan konsumen Indonesia secara tegas melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha melalui klausula baku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, dan ayat (3) menegaskan bahwa klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ketentuan ini mencerminkan prinsip fundamental perlindungan konsumen yang bertujuan melindungi pihak yang secara struktural lebih lemah dalam hubungan kontraktual.[5]
Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi konflik norma antara pengaturan sektoral perdagangan berjangka yang membuka ruang pembatasan tanggung jawab dengan ketentuan undang-undang yang melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Keberadaan ketentuan sektoral dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (asas lex superior derogat legi inferiori). Oleh karena itu, diperlukan analisis normatif untuk menilai apakah klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading sesuai dengan sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia atau justru bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, sehingga memengaruhi pada kedudukan dan keberlakuannya dalam sistem hukum nasional.
Fenomena penerapan klausula pembatasan tanggung jawab dalam kontrak robot trading bukan hanya bersifat teoritis, tetapi juga nyata dalam praktik, seperti yang terlihat pada beberapa kasus investasi berbasis robot trading di Indonesia yang menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat. Pada situasi-situasi tersebut, kontrak digital antara penyedia layanan dan pengguna mencakup syarat yang sepenuhnya memindahkan risiko kerugian kepada investor, sehingga menimbulkan masalah hukum berkaitan dengan kesesuaian ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Berbagai penelitian terdahulu telah mengkaji isu robot trading meskipun masing-masing memiliki fokus yang berbeda. Pertama penelitian yang dilakukan oleh Dewi Ekuwi Vina dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Affiliator Robot Trading Ilegal DNA Pro Di Indonesia” Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pidana pada perdagangan ilegal robot afiliasi DNA PRO di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik robot trading ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang dengan kerugian yang signifikan.[6] Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Farah Fahmi Namakule dengan judul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading Di Indonesia (Studi Kasus Pada Badan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti)” Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen masih bersifat terbatas serta bergantung pada penegakan hukum represif.[7] Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Putu Berliana Justicia Wijaya et al dengan judul “Perlindungan Hukum Perdata Bagi Investor Terhadap Investasi Bodong Berbasis Teknologi Pada Kasus Robot Trading Fahrenheit Di Indonesia” Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap investor korban investasi berbasis teknologi dapat ditempuh melalui mekanisme wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.[8]
Penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) dibadingkan dengan penelitian terdahulu yang lebih banyak berfokus pada robot trading dari perspektif hukum pidana, investasi ilegal, serta perlindungan korban akibat penipuan investasi digital, seperti penelitian mengenai afiliator robot trading ilegal dan perlindungan hukum investor dalam kasus investasi bodong berbasis teknologi. Kajian tersebut memberikan kontribusi penting terhadap aspek penegakan hukum, namun belum secara spesifik mengkaji klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading sebagai objek analisis normatif yang diuji terhadap ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masih terdapat kekosongan penelitian yang secara khusus menelaah konflik norma antara regulasi sektoral perdagangan berjangka dan hukum perlindungan konsumen dalam konteks penggunaan robot trading sebagai instrumen investasi digital.
Berbeda dari penelitian sebelumnya, penelitian yang sedang dilakukan saat ini dengan judul “Klausula Eksonerasi Perjanjian Robot Trading dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia” menitikberatkan pada pendekatan analisis normatif yang secara khusus menguji klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 dan menilainya dalam perspektif sistem hukum perlindungan konsumen melalui analisis konflik norma, hierarki peraturan perundang-undangan, serta asas lex superior derogat legi inferiori. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan argumentasi hukum yang berlandaskan pada prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan hukum, sehingga dapat memberikan kontribusi teoritis terhadap pengembangan hukum kontrak digital dan harmonisasi regulasi di sektor investasi berbasis teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022, menilai kesesuaiannya dengan sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta mengkaji potensi pertentangan norma antara regulasi sektoral dan undang-undang berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan guna memberikan argumentasi hukum yang komprehensif mengenai kedudukan dan keberlakuan klausula eksonerasi dalam sistem hukum nasional.
Penelitian ini penting untuk dilakukan karena perkembangan penggunaan robot trading sebagai instrumen investasi digital telah melahirkan praktik kontraktual baru yang memuat klausula eksonerasi, sementara di sisi lain sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia secara tegas melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik norma antara regulasi sektoral perdagangan berjangka dan ketentuan hukum perlindungan konsumen yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tanpa adanya kajian normatif yang komprehensif akan muncul ketidakpastian hukum mengenai keabsahan klausula tersebut serta perlindungan hukum bagi investor sebagai konsumen layanan digital, padahal kepastian dan konsistensi norma merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Rumusan Masalah:
Kategori SDGs: Sesuai ketentuan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) ke-16 yaitu Peace, Justice, and Strong Institutions.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menerapkan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi. Bahan hukum sekunder seperti literatur, artikel jurnal, buku hukum, dan pendapat ahli yang mendukung penelitian ini. Analisis dilakukan secara deduktif melalui metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan argumentatif untuk menilai kesesuaian norma serta mengidentifikasi konflik norma.
A. Pengaturan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Robot Trading
Penggunaan sistem digital dalam aktivitas ekonomi modern telah melahirkan bentuk hubungan kontraktual baru antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk dalam layanan berbasis teknologi otomatis seperti robot trading. Dalam hubungan tersebut, kontrak menjadi instrumen utama yang menentukan hak dan kewajiban para pihak. Dalam praktik hukum bisnis kontemporer, kontrak standar atau perjanjian baku menjadi bentuk yang dominan digunakan karena efisiensi dan kemudahan penerapan, namun penggunaan bentuk kontrak ini sering menimbulkan persoalan hukum terutama ketika memuat klausula yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan kontrak baku dalam praktik bisnis modern sering menimbulkan persoalan perlindungan konsumen akibat ketidakseimbangan kedudukan para pihak.[9]
Fenomena tersebut tidak hanya bersifat konseptual, melainkan telah terjadi dalam praktik. Salah satu contoh nyata dapat dilihat dalam kasus platform robot trading DNA Pro di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar bagi investor. Dalam kasus tersebut, pengguna diwajibkan menyetujui perjanjian digital yang memuat klausula pembatasan tanggung jawab sebelum menggunakan layanan. Ketika kerugian terjadi, klausula tersebut digunakan sebagai dasar penolakan tanggung jawab oleh penyedia layanan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak digital tidak sekadar konstruksi teoritis, tetapi benar-benar digunakan dalam praktik bisnis dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif perlindungan konsumen.
Klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk klausula dalam kontrak yang berfungsi membatasi atau mengalihkan tanggung jawab hukum dari pelaku usaha kepada pihak lain, umumnya konsumen. Klausula ini lahir dari prinsip kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Penelitian hukum mengenai klausula eksonerasi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sering digunakan pelaku usaha untuk mengurangi tanggung jawab terhadap risiko kerugian konsumen, sehingga menimbulkan kebutuhan pengawasan hukum untuk menjamin keseimbangan hubungan kontraktual.[10]
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, keberadaan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku menjadi isu penting karena dapat berpotensi merugikan konsumen. Kajian akademik menunjukkan bahwa penggunaan klausula semacam ini masih umum ditemukan dalam praktik, bahkan sering melanggar ketentuan hukum yang melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Studi normatif mengenai eksistensi klausula eksonerasi menemukan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan klausula tersebut sering terjadi dan menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha.[11]
Secara normatif, hukum Indonesia telah memberikan batasan terhadap penggunaan klausula yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha, khususnya melalui ketentuan yang melarang klausula pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian baku. Penelitian yang menganalisis perjanjian baku dalam konteks transaksi digital menunjukkan bahwa klausula yang menolak tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan barang atau penolakan pengembalian dana secara sepihak dapat bertentangan langsung dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen, sehingga klausula tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.[12]
Dalam praktik sektor jasa dan perdagangan modern, klausula eksonerasi tidak hanya ditemukan dalam kontrak konvensional, tetapi juga dalam kontrak elektronik. Penelitian tentang penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik marketplace menunjukkan bahwa kedudukan pelaku usaha sebagai penyedia platform memungkinkan pencantuman klausula yang dapat merugikan konsumen karena konsumen tidak memiliki kesempatan untuk merundingkan isi kontrak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi digital justru memperluas ruang penggunaan klausula eksonerasi dalam hubungan hukum berbasis teknologi. Selain itu, penelitian mengenai keberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit menunjukkan bahwa keberadaan klausula tersebut harus diuji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen. Analisis terhadap praktik perjanjian kredit di Indonesia menunjukkan bahwa klausula pembatasan tanggung jawab tidak selalu dapat dibenarkan secara hukum apabila bertentangan dengan prinsip keadilan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pengaturan klausula eksonerasi pada dasarnya merupakan isu hukum kontrak yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan keseimbangan hubungan hukum antara para pihak. Dalam konteks robot trading, permasalahan ini menjadi lebih kompleks karena hubungan kontraktual melibatkan sistem teknologi otomatis yang memiliki karakteristik risiko berbeda dibandingkan kontrak konvensional. Oleh karena itu, analisis terhadap pengaturan klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading harus dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan, asas hukum kontrak, serta prinsip perlindungan konsumen dalam sistem hukum nasional.
B. Kesesuaian Klausula Eksonerasi dengan Hukum Perlindungan Konsumen
Salah satu prinsip utama dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah memastikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, agar posisi konsumen yang secara hukum dan ekonomis lebih lemah tetap terlindungi. Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang pencantuman klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen, dan menyatakan bahwa klausula semacam itu dapat dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Penelitian normatif yang menelaah perlindungan konsumen terhadap klausula eksonerasi dalam berbagai konteks kontrak menunjukkan bahwa keberadaan klausula pembatasan tanggung jawab sering kali dinilai tidak konsisten dengan prinsip perlindungan konsumen, karena berpotensi menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.[14]
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, larangan terhadap klausula pengalihan tanggung jawab tersebut bukanlah semata-mata aspiratif, tetapi memiliki dasar yang kuat dalam upaya menegakkan asas keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen dalam hubungan hukum. Studi empiris pada berbagai jenis layanan menunjukkan bahwa klausula eksonerasi yang bersifat sepihak dan tidak memberikan ruang negosiasi kepada konsumen seringkali dinyatakan bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen karena mengakibatkan konsumen kehilangan hak atas pemulihan kerugian. Hal ini konsisten dengan teori perlindungan konsumen yang menekankan bahwa klausula yang tidak adil atau memberatkan satu pihak dapat digolongkan sebagai klausula tidak sah atau tidak adil dalam hukum kontrak.[15]
Penelitian lain yang mengkaji pengaruh klausula eksonerasi dalam perjanjian baku menunjukkan bahwa keberadaan klausula tersebut sering menempatkan konsumen pada posisi yang tidak seimbang secara hukum, terutama bila klausula tersebut membatasi tanggung jawab pelaku usaha secara berlebihan bahkan terhadap risiko yang seharusnya berada di luar kendali konsumen. Dalam konteks ini, peneliti menilai bahwa klausula eksonerasi yang tidak memperhatikan prinsip perlindungan konsumen bertentangan dengan tujuan utama Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, klausula semacam itu dapat dikesampingkan demi hukum apabila terbukti melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan.[16]
Lebih jauh, kajian normatif terhadap penerapan klausula eksonerasi dalam kontrak digital memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks transaksi elektronik harus mengacu pada asas perlindungan konsumen yang kuat, yang tidak hanya terpaku pada tekstual peraturan, tetapi juga pada interpretasi hukum yang menjamin akses konsumen terhadap kepastian hukum dan pemulihan kerugian. Dalam hal ini, studi akademik menegaskan bahwa klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik yang mengalihkan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen layak dipertimbangkan sebagai klausula yang bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen apabila menimbulkan ketidakseimbangan kontraktual secara substansial.[17]
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa klausula eksonerasi dalam perjanjian, termasuk dalam konteks teknologi atau kontrak digital, perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku. Ketentuan hukum yang melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen menjadi dasar kuat bahwa klausula eksonerasi yang memberatkan konsumen dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum apabila bertentangan dengan prinsip hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pengujian normatif terhadap klausula eksonerasi penting dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa mengorbankan kepastian hukum yang harus diberikan oleh sistem hukum nasional.[17]
C. Analisis Konflik Norma dan Kedudukan Hukum Klausula Eksonerasi
Konflik norma merupakan kondisi ketika dua atau lebih ketentuan hukum mengatur objek yang sama namun memiliki substansi pengaturan yang berbeda atau saling bertentangan sehingga tidak dapat diterapkan secara bersamaan. Dalam teori hukum, konflik norma menyebabkan hanya satu norma yang dapat diberlakukan, sedangkan norma lainnya harus dikesampingkan demi menjaga konsistensi sistem hukum. Penelitian tentang konflik norma dalam regulasi menunjukkan bahwa situasi tersebut terjadi ketika terdapat dua aturan yang sama-sama berlaku tetapi memberikan konsekuensi hukum yang berbeda terhadap objek pengaturan yang sama.
Dalam sistem hukum Indonesia, konflik norma tidak hanya terjadi secara vertikal antara peraturan yang berbeda tingkatannya, tetapi juga dapat terjadi secara horizontal antarperaturan setingkat maupun konflik internal dalam satu regulasi. Kajian akademik mengenai dinamika konflik norma menjelaskan bahwa hubungan antar norma hukum dalam suatu sistem dapat dipahami sebagai relasi superordinasi dan subordinasi, sehingga konflik norma dapat muncul karena perbedaan tingkatan norma, perbedaan waktu pembentukan, maupun perbedaan ruang lingkup pengaturan.
Teori hierarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen menjelaskan bahwa sistem hukum tersusun secara berjenjang di mana norma yang lebih rendah memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi. Dalam konteks Indonesia, hierarki tersebut menempatkan Undang-Undang di atas peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan lembaga. Penelitian mengenai kedudukan peraturan daerah dalam hierarki hukum menegaskan bahwa peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena setiap norma memperoleh legitimasi dari norma di atasnya.[18] Untuk memperjelas bentuk pertentangan norma antara regulasi sektoral dan undang-undang, analisis berikut disajikan dalam bentuk tabel komparatif guna menunjukkan perbedaan substansi pengaturan, kedudukan norma, serta implikasi yuridis terhadap keberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading pada tabel 1.
Tabel 1. Perbandingan Konflik Norma Klausula Eksonerasi
Untuk memperjelas bentuk klausula eksonerasi yang dimaksud dalam Tabel 1, perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit mengatur larangan pencantuman klausula eksonerasi dalam Pasal 18. Ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 18 ayat (1) huruf a yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; huruf b yang melarang klausula yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; huruf c yang melarang klausula yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang telah dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen; huruf g yang melarang klausula yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan baru, tambahan, lanjutan, atau perubahan sepihak yang dibuat pelaku usaha selama konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; serta huruf h yang melarang klausula yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli secara angsuran oleh konsumen. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.[11]
Dalam praktik perjanjian robot trading, klausula eksonerasi umumnya dituangkan dalam syarat dan ketentuan penggunaan (terms and conditions) yang harus disetujui pengguna sebelum mengakses layanan. Contoh klausula yang lazim digunakan antara lain: “Penyedia layanan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan dana, penurunan nilai investasi, kegagalan transaksi, atau kerusakan sistem yang timbul akibat penggunaan robot trading, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan algoritma, gangguan jaringan, volatilitas pasar, maupun keputusan investasi pengguna. Seluruh risiko penggunaan layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna.” Klausula semacam ini pada substansinya mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen sehingga termasuk kategori klausula eksonerasi sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Apabila klausula tersebut mengakibatkan hilangnya hak konsumen untuk menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian penyedia layanan, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) klausula tersebut berpotensi dinyatakan batal demi hukum.[19]
Sementara itu, Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi tidak menggunakan istilah “klausula eksonerasi” secara eksplisit. Namun, ketentuan dalam peraturan tersebut mengharuskan penyelenggara layanan berbasis teknologi untuk menyampaikan informasi mengenai karakteristik layanan, risiko penggunaan sistem, keterbatasan algoritma, serta syarat dan ketentuan penggunaan secara jelas dan transparan kepada nasabah. Kewajiban transparansi tersebut pada praktiknya menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mencantumkan klausula pembatasan tanggung jawab atas risiko yang melekat pada penggunaan sistem otomatis, sepanjang risiko tersebut telah diungkapkan kepada pengguna. Oleh karena itu, ruang yang diberikan oleh Peraturan Bappebti lebih tepat dipahami sebagai pembatasan tanggung jawab yang bersifat sektoral dan administratif, bukan sebagai pembebasan tanggung jawab secara mutlak. Di sinilah letak potensi konflik norma dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila klausula tersebut pada substansinya mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.[5]
Oleh karena itu, terlihat bahwa konflik norma terjadi secara vertikal karena peraturan sektoral memberikan ruang pembatasan tanggung jawab, sedangkan undang-undang melarangnya secara tegas. Oleh karena itu, berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam undang-undang harus didahulukan sehingga klausula eksonerasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Salah satu asas utama untuk menyelesaikan konflik norma adalah asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan. Studi mengenai penerapan asas ini dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan bahwa norma dengan tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi karena sistem hukum mengenal jenjang norma yang bersifat hierarkis. Selain asas lex superior, doktrin hukum juga mengenal asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori sebagai mekanisme penyelesaian konflik norma. Penelitian mengenai penerapan asas konflik norma dalam regulasi menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui penemuan hukum berdasarkan asas-asas tersebut, yaitu memilih norma yang lebih tinggi, norma yang lebih khusus, atau norma yang lebih baru sebagai norma yang harus diberlakukan.[20]
Konflik norma sering kali muncul akibat lemahnya proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kajian mengenai harmonisasi regulasi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan upaya sistematis untuk menyelaraskan norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan antarperaturan. Tanpa harmonisasi yang baik, sistem hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakefektifan kebijakan, serta ketidakadilan dalam penerapannya.[21] Permasalahan konflik norma juga dapat disebabkan oleh kelemahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti rendahnya kualitas legislasi, kurangnya partisipasi publik, atau tidak adanya kajian akademik yang memadai sebelum suatu peraturan ditetapkan. Penelitian tentang pembentukan undang-undang di Indonesia menunjukkan bahwa konflik kepentingan dalam proses legislasi dapat memicu lahirnya regulasi yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sehingga memperbesar potensi konflik norma dalam sistem hukum.[22]
Berdasarkan perspektif tersebut, keberadaan klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading perlu dianalisis dengan pendekatan konflik norma apabila terdapat perbedaan substansi antara regulasi sektoral dan undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen. Apabila terbukti terdapat pertentangan norma, maka penentuan keberlakuan klausula harus didasarkan pada asas hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip penyelesaian konflik norma agar tercapai kepastian hukum dan konsistensi sistem hukum nasional. Dengan demikian, analisis konflik norma menjadi instrumen penting untuk menentukan kedudukan hukum klausula eksonerasi dalam sistem hukum Indonesia.
D. Implikasi Hukum dan Argumentasi Normatif
Implikasi hukum merupakan konsekuensi yuridis yang timbul dari penerapan suatu norma hukum terhadap peristiwa konkret. Dalam konteks klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading, implikasi hukum berkaitan langsung dengan keabsahan klausula tersebut dalam perspektif sistem hukum perlindungan konsumen. Kajian hukum menunjukkan bahwa keberlakuan klausula yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha harus dinilai tidak hanya berdasarkan kesepakatan para pihak, tetapi juga berdasarkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas keadilan kontraktual. Penelitian mengenai penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku menegaskan bahwa klausula yang melanggar prinsip perlindungan konsumen dapat dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum yang bersifat imperatif.[19]
Implikasi hukum pertama berkaitan dengan kedudukan klausula eksonerasi terhadap konsumen sebagai pihak yang dilindungi hukum. Dalam hubungan kontraktual, konsumen pada umumnya berada dalam posisi yang lebih lemah karena tidak memiliki kesempatan untuk merundingkan isi perjanjian. Penelitian tentang ketidakseimbangan posisi para pihak dalam kontrak baku menunjukkan bahwa klausula pembatasan tanggung jawab berpotensi menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat penggunaan produk atau jasa. Oleh karena itu, hukum perlindungan konsumen berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menyeimbangkan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen.[18]
Implikasi hukum kedua menyangkut tanggung jawab pelaku usaha. Dalam teori tanggung jawab hukum, pelaku usaha tidak dapat melepaskan diri sepenuhnya dari tanggung jawab atas produk atau layanan yang diberikan, terutama apabila kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan layanan. Kajian akademik mengenai tanggung jawab pelaku usaha menunjukkan bahwa klausula yang secara sepihak menghapus tanggung jawab pelaku usaha dapat dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembebasan tanggung jawab secara mutlak.[10]
Implikasi hukum berikutnya berkaitan dengan kepastian hukum dalam sistem regulasi. Ketika terdapat potensi konflik antara peraturan sektoral dan undang-undang, maka keberlakuan norma harus ditentukan berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Penelitian mengenai konflik norma menunjukkan bahwa penerapan asas lex superior derogat legi inferiori merupakan mekanisme penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum dan memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Tanpa penerapan asas tersebut, sistem hukum berisiko mengalami inkonsistensi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.[20]
Selain itu, implikasi hukum juga berkaitan dengan tanggung jawab regulator dalam memastikan harmonisasi peraturan. Penelitian mengenai harmonisasi regulasi menegaskan bahwa sinkronisasi peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting bagi terciptanya sistem hukum yang efektif dan konsisten. Ketidakharmonisan norma dapat menyebabkan kesulitan dalam penerapan hukum serta membuka peluang interpretasi yang berbeda-beda, sehingga merugikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulator memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa peraturan yang diterbitkan selaras dengan undang-undang dan tidak menimbulkan konflik norma.[21]
Berdasarkan seluruh analisis tersebut, argumentasi normatif penelitian ini menegaskan bahwa keberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading harus ditentukan melalui pengujian kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan konsumen dan hierarki peraturan perundang-undangan. Apabila klausula tersebut terbukti mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen secara sepihak, maka secara normatif klausula tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Dengan demikian, analisis implikasi hukum tidak hanya berfungsi untuk menilai validitas klausula, tetapi juga untuk memastikan bahwa penerapan hukum tetap selaras dengan tujuan utama sistem hukum, yaitu mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Klausula eksonerasi dalam perjanjian robot trading merupakan bentuk pembatasan tanggung jawab pelaku usaha yang secara terbatas dapat diakui dalam regulasi sektoral sepanjang memenuhi prinsip transparansi. Namun dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, klausula yang secara sepihak mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Apabila terjadi konflik antara regulasi sektoral dan undang-undang, maka penentuan keberlakuan klausula harus didasarkan pada asas hierarki peraturan perundang-undangan, khususnya asas lex superior derogat legi inferiori. Dengan demikian, klausula eksonerasi yang melanggar ketentuan undang-undang dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Hal ini menegaskan bahwa keberlakuan klausula tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan para pihak, tetapi harus tunduk pada sistem hukum nasional yang menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.
L. D. Oyeniyi, C. E. Ugochukwu, and N. Z. Mhlongo, “Analyzing the Impact of Algorithmic Trading on Stock Market Behavior: A Comprehensive Review,” World Journal of Advanced Engineering Technology and Sciences, vol. 11, no. 2, pp. 437–453, 2024, doi: 10.30574/wjaets.2024.11.2.0136.
D. Sari and M. T. Multazam, “Legal Consequences of Using Trading Robots for Capital Market and Commodity Futures Market Players: Akibat Hukum Penggunaan Robot Trading Bagi Para Pelaku Pasar Modal dan Pasar Berjangka Komoditi,” 2023, doi: 10.21070/ups.2208.
N. Akter et al., “Consumer Protection Laws and Business Ethics: A Comparative Study of Local and International Practices,” International Research Journal of Business and Social Science, 2025, doi: 10.5281/zenodo.16918484.
P. Asri, B. Artha, and Bahri, “Problematics of Consumer Protection in Business Activities,” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, vol. 4, no. 1, pp. 101–114, 2022, doi: 10.37631/widyapranata.v4i1.545.
M. A. P. S., “Klausula Baku dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Gagasan Hukum, vol. 2, no. 2, pp. 122–134, 2020, doi: 10.31849/jgh.v2i02.8553.
E. Vina, “Tinjauan Hukum Pidana terhadap Afiliator Robot Trading Ilegal DNA Pro di Indonesia,” Collegium Studiosum Journal, vol. 6, no. 1, pp. 223–232, 2023, doi: 10.56301/csj.v6i1.889.
F. F. Namakule, R. Rumainur, H. Hasan, and D. R. Sari, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia: Studi Kasus pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi-Bappebti,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, vol. 3, no. 4, pp. 297–317, 2024, doi: 10.58344/locus.v3i4.2564.
P. B. J. Wijaya and I. W. N. Purwanto, “Perlindungan Hukum Perdata bagi Investor terhadap Investasi Bodong Berbasis Teknologi pada Kasus Robot Trading Fahrenheit di Indonesia,” Jurnal Media Akademik, vol. 3, no. 12, 2025.
S. Dewi, I. Syafitri, and M. Husni, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku Perumahan: Tinjauan Strict Liability dan Klausula Eksonerasi,” Juripol: Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, vol. 8, no. 2, pp. 12–22, 2025.
J. Simarmata, A. Wijaya, and R. S. Sanggalang, “Legal Protection for Consumers Against the Exoneration Clause on the Goods Stated If the Goods Are Broken or Damaged Is the Same as Buying in the Review of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection,” Journal of Law, Politic and Humanities, vol. 5, no. 6, pp. 4599–4605, 2025, doi: 10.38035/jlph.v5i6.2070.
R. F. Soloti, S. Yodo, and A. A. Rowa, “Eksistensi Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Menurut Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen,” Tadulako Master Law Journal, vol. 9, no. 1, 2025.
H. Hassanah, W. Wahyudi, and N. A. Aziz, “Standard Clause Problems in E-Commerce Based on Indonesian Civil Law,” Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 7, no. 2, pp. 221–238, 2023, doi: 10.25072/jwy.v7i2.4226.
T. G. Pohan, E. S. Priowirjanto, and T. S. Ramli, “Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia,” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 7, pp. 2913–2923, 2023, doi: 10.59141/comserva.v3i07.1075.
T. M. P. Suprapto and I. M. D. Priyanto, “Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi pada Tiket Parkir dalam Kasus Kehilangan Kendaraan di Area Parkir,” Jurnal Media Akademik, vol. 3, no. 5, 2025, doi: 10.62281/v3i5.1875.
W. O. H. Dhanti, D. Andara, and M. I. Rahman, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Klausula Eksonerasi pada Jual Beli Online,” Restorative Journal, vol. 2, no. 1, 2024.
M. A. Putri, A. Fitria, Z. Judge, D. P. B. Asri, and T. Elawati, “Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor,” Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 2, pp. 221–231, 2025, doi: 10.63821/ash.v2i2.477.
H. Wijaya and W. Yulianingsih, “Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Trading Efek,” Legal Spirit, vol. 8, no. 3, pp. 521–530, 2024, doi: 10.31328/ls.v8i3.5524.
O. Rikardo, S. A. Purwadini, and S. F. Maharany, “Peranan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sasana, vol. 10, no. 1, pp. 162–179, 2024, doi: 10.31599/sasana.v10i1.2110.
Budiman, “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Baku Bermuatan Klausula Eksonerasi,” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 8, no. 1, pp. 1218–1226, 2024, doi: 10.31004/jptam.v8i1.12533.
H. Fadhli, S. Sarip, R. Rohadi, and N. Rahman, “Analisis Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dalam Presidential Threshold dan Regent Threshold,” Jurnal Jure Muhammadiyah Cirebon, vol. 5, no. 2, pp. 46–69, 2021, doi: 10.32534/djmc.v5i2.3174.
J. P. Banola, B. R. Imut, C. L. Klau, C. C. Totnay, F. Mas’ud, and M. A. W. Wunu, “Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia,” CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research, vol. 4, no. 1, pp. 68–79, 2025, doi: 10.47498/constituo.v4i1.4949.
J. Podung, “Benturan Konflik Kepentingan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 22, no. 3, pp. 389–404, 2025, doi: 10.54629/jli.v22i3.1310.