Login
Section Labor Law

State Responsibility in Compensation for Death Sentenced Person on Judicial Error


Pertanggungjawaban Negara dalam Ganti Rugi Bagi Terpidana Mati atas Kekhilafan Hakim
Vol. 21 No. 1 (2026): February:

Alifian Maulana Nanda Pradana (1), Emy Rosna Wati (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Abstract:

General Background: Judicial error in criminal proceedings raises serious legal concerns when a death sentence has already been executed because the resulting loss of life cannot be restored. Specific Background: Indonesian law recognizes compensation for wrongful judicial processes, while the application of compensation and rehabilitation to wrongful executions requires specific legal arrangements. Knowledge Gap: Existing regulations do not yet provide sufficiently detailed standards for compensation calculation, independent examination procedures, specific provisions for wrongful execution, or a specialized institution to administer compensation. Aims: This study analyzes state accountability for compensation to death-sentenced persons affected by judicial error and examines the reconstruction of state responsibility in Indonesia and other legal systems. Results: Using normative juridical research with conceptual, statutory, and comparative approaches, the study finds that Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code recognizes state responsibility for compensation following judicial review through a state endowment fund mechanism. However, procedural and institutional gaps remain. The comparison with the United Kingdom and Taiwan identifies more developed mechanisms concerning compensation, administration, assessment, and rehabilitation. Novelty: This study constructs a compensation and rehabilitation framework addressing wrongful execution and the resulting rights of heirs and families. Implications: The findings support clearer regulatory arrangements for compensation standards, payment procedures, institutional responsibilities, and rehabilitation following judicial error.


Key Findings Highlights


Indonesian Law Recognizes Compensation Through A State Endowment Fund Mechanism.


Compensation Standards And Independent Examination Procedures Remain Insufficiently Regulated.


United Kingdom And Taiwan Provide Comparative Models For Administrative And Compensation Arrangements.


Keywords : State Accountability, Wrongful Execution, Judicial Error, Criminal Compensation, Legal Reconstruction

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya adalah kewajiban mutlak bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negaranya. Hak yang paling absolut dan mendasar dalam hukum adalah hak untuk hidup (right to life). Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan sebagai non-derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi atau dirampas dalam keadaan apa pun [1].

Peradilan sesat (miscarriage of justice) sering kali terjadi dalam penegakan hukum pidana di seluruh dunia [2]. Sebagai sistem yang dijalankan oleh manusia (hakim), proses yudisial tidak luput dari potensi kekhilafan, baik dalam penerapan hukum maupun kekeliruan dalam menilai fakta persidangan. Hukum acara pidana di Indonesia telah menyediakan jaring pengaman untuk mengoreksi kekhilafan hakim tersebut melalui instrumen upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam Pasal 381 ayat (5) huruf c UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) [3].

Permasalahan hukum yang sangat krusial muncul ketika kekhilafan hakim terjadi dalam perkara pidana mati yang eksekusinya telah dilaksanakan sebelum kesalahan yudisial tersebut terungkap. Jika pada pidana penjara sebuah kekeliruan putusan bersifat dapat dipulihkan (reversible error), maka pada pidana mati kesalahan tersebut bersifat mutlak tidak dapat dipulihkan (irreversible error). Ketika eksekusi mati telah dijalankan, dan di kemudian hari putusan Peninjauan Kembali justru menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah berdasarkan novum (bukti baru), negara berada dalam posisi telah melakukan kesalahan fatal yang mustahil diperbaiki: nyawa warga negara telah lenyap secara absolut oleh tangan negara [4].

Mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi saat ini masih bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP yang sangat restriktif dan tidak manusiawi [5]. Aturan tersebut membatasi nominal ganti rugi maksimal hanya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi peradilan sesat yang mengakibatkan kematian. Aturan ini secara tidak logis menyamakan nilai hilangnya nyawa akibat kesalahan eksekusi mati dengan dampak kematian pada perkara pidana biasa, serta mengabaikan kehancuran psikologis, ekonomi, dan stigma sosial menahun yang harus ditanggung oleh keluarga terpidana.Berdasarkan doktrin state responsibility (tanggung jawab negara), setiap kelalaian fatal yang dilakukan oleh organ negara, dalam hal ini hakim yang mengakibatkan hilangnya hak hidup warga negara secara keliru, melahirkan kewajiban hukum absolut bagi negara untuk memberikan reparasi yang sepadan (reparatio) [6].

Berbagai penelitian terdahulu telah mengkaji isu hukum terkait pidana mati dan ganti rugi, kompensasi, rehabilitasi, restitusi pertama, dan penelitian yang dilakukan oleh Padillah Kuntum Khairu Umamah, Sahuri Lasmadi, dan Andi Najemi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana” [7]. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat dari kesalahan prosedur penangkapan. Ganti kerugian diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yaitu dengan memberikan ganti kerugian selama 14 (empat belas) hari setelah diajukan. Pemberian ganti kerugian masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih, terbukti dari masih banyak korban salah tangkap yang tidak mendapatkan ganti kerugian sesuai dengan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundangan [7]. Penelitian terdahulu kedua ditulis oleh Putu Balik Widiastana, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini dengan judul “Mekanisme Ganti Rugi Bagi Korban Dalam Hukum Pidana di Indonesia” [8]. Hasil penelitian ini menunjukkan regulasi baru telah memberikan landasan kuat melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan inovasi dana abadi, meskipun masih terdapat kendala fundamental berupa kekaburan norma teknis. Permasalahan utama meliputi ketiadaan pedoman baku penghitungan kerugian imaterial dan ketidakharmonisan aturan kompensasi antar undang-undang [9].

Penelitian terdahulu ketiga yang dilakukan oleh Gracea Febe Londa, A. Resopijani, dan Petrus Meirio Mamoh yang berjudul “Perlindungan Hak Terdakwa Melalui Rekonstruksi Pengaturan Ganti Rugi Terhadap Putusan Bebas” [10]. Hasil penelitian terdahulu menunjukkan pengaturan ganti kerugian masih memiliki berbagai kelemahan, yaitu paradigma pertanggung jawaban negara yang masih berbasis pada kesalahan prosedural, pembatasan nominal kompensasi yang belum mencerminkan kerugian materiel dan imateriel secara proporsional serta hambatan prosedural yang membebankan inisiatif pengajuan kepada terdakwa yang diputus bebas [11].

Penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) dibandingkan dengan penelitian terdahulu, yaitu mengonstruksi mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi yang adil bagi keluarga atau ahli waris atas hilangnya nyawa akibat kesalahan eksekusi pidana mati yang tidak dapat dipulihkan seperti sedia kala. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang lebih fokus sebatas pada salah tangkap, salah tahan dan salah dakwa. Penelitian ini menunjukkan pidana mati merupakan akibat hukum dari salah diadilinya seseorang yang tidak menunjukkan keadilan korektif dan dikembalikan seperti semula (restitution in integrum).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban negara dalam ganti rugi bagi terpidana mati atas putusan berdasarkan kekhilafan hakim. Penelitian ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keadilan kepastian hukum, dan manfaat dari ganti rugi dan kompensasi yang manusiawi, serta pemulihan nama baik bagi terpidana mati yang menjadi korban, keluarga serta ahli warisnya akibat kesalahan fatal eksekusi pidana mati yang tidak dapat dipulihkan.

Rumusan Masalah:

  1. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban negara bagi konsep kekhilafan hakim dalam perspektif hukum pidana ?
  2. Bagaimana rekonstruksi pertanggungjawaban negara atas ganti keerugian akibat pidana mati di Indonesia dan Negara lain ?

Kategori SDG: Kategori yang dipergunakan dalam penelitian ini sesuai dengan SDG 16 yakni peace, justice and strong institutions.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan (statute approach), dan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 12 /2005 tentang Pengesahan ICCPR, UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No.20/2025 tentang KUHAP, UU No. 3/2026 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, PP No 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP, PP No. 38/2016 Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Sumber bahan hukum sekunder meliputi literatur, artikel jurnal, buku hukum, dan pendapat ahli. Analisis bahan hukum menggunakan analisa deduktif.

Hasil dan Pembahasan

A. Konsep Kekhilafan Hakim dalam Perspektif Hukum Pidana

Kekhilafan hakim atau rechterlijke dwalling merupakan bagian dari kesalahan yudisial (judicial error) yang dapat terjadi karena kekeliruan dalam menilai fakta, kesalahan penerapan norma hukum, maupun penyimpangan dalam proses pembuktian. Literatur hukum pidana mengklasifikasikan kekhilafan hakim ke dalam dua kategori utama, yaitu error in persona yang berkaitan dengan kekeliruan terhadap subjek atau pelaku, serta error in judicando yang berkaitan dengan kesalahan penerapan hukum. Literatur mengenai peradilan sesat akibat kekhilafan hakim menunjukkan bahwa kekeliruan tersebut umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan muncul akibat akumulasi sistem yang bermuara pada kecacatan putusan sebagai produk hukum. Faktor yang mempengaruhi terjadinya kekhilafan hakim meliputi adanya kelalaian, kerugian, hubungan sebab akibat, dan pelanggaran terhadap kewajiban hukum [12]. Doktrin klasik hukum pidana juga mengenal beberapa faktor derivatif yang mempengaruhi kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim dapat bertindak ceroboh, sembrono, atau teledor (roekeloos) ketika putusan yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan rasa keadilan secara proporsional sehingga mengakibatkan pelanggaran prinsip peradilan yang adil (fair trial). Kelalaian dalam menjalankan tugas (onachttzaam) juga dapat menyebabkan kesalahan dalam memahami fakta persidangan (error facti) maupun kesalahan dalam menafsirkan norma hukum (error iuris). Nico Keijzer mengategorikan kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian yang sebenarnya dapat disadari oleh hakim. Doktrin klasik karena itu menempatkan hakim sebagai pihak yang seharusnya mampu memperkirakan akibat hukum, memahami kemungkinan terjadinya kesalahan, dan mempertimbangkan konsekuensi dari putusan yang dijatuhkan.

Kelalaian yang tidak disadari (onnadenkend) juga dapat menyebabkan hakim gagal memahami risiko dari putusan yang diambil [13]. Keadaan tersebut berkaitan dengan aspek intelektualitas, rasionalitas, mental, dan logis dari hakim sebagai aparat penegak hukum (APH) dalam proses pengambilan keputusan. Apabila hakim sebagai officium nobile (profesi yang mulia) mengalami lengah maupun teledor (onoplettend) terhadap keadaan yang meringankan atau memberatkan terdakwa sebelum menjadi terpidana turut mempengaruhi kualitas putusan. Sikap acuh hakim (overschillig) terhadap dalil pembelaan dalam nota pleidoi juga dapat mengabaikan alasan pembenar yang diajukan terdakwa atau terpidana. Risiko kekhilafan hakim dalam perkara pidana mati umunya terjadi karena hakim tetap memutus amar putusan pidana mati tetapi terdapat hal-hal yang meringankan, padahal untuk data dipidana mati sudah tidak ada hal-hal yang bersifat meringankan. Pidana penjara seumur hidup masih memungkinkan adanya koreksi melalui upaya hukum, sedangkan pidana mati menghilangkan hak hidup secara permanen. Literatur komparatif menegaskan bahwa kesalahan dalam perkara pidana berat yang berujung pada eksekusi dapat menimbulkan krisis legitimasi terhadap sistem peradilan [12]. Standar kehati-hatian (prudential standard) dalam perkara pidana mati karena itu harus ditempatkan pada tingkat tertinggi dibandingkan jenis pidana lainnya.

Sejumlah akademisi dan praktisi sebenarnya sudah memberikan pendapat mereka mengenai anasir kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. M. Yahya Harahap berpendapat ‘memasukkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum’ termasuk dalam lingkup kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata [14]. Adami Chazawi menyebutkan ada beberapa hal atau keadaan yang masuk lingkup itu, yakni pertimbangan hukum putusan atau amarnya secara nyata bertentangan dengan asas-asas hukum dan norma hukum. Kedua, amar putusan yang sama sekali tidak didukung pertimbangan hukum. Ketiga, putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta (feitelijke dwalling) maupun kesesatan hukumnya (dwaling omtrent het recht). Keempat, pengadilan telah melakukan penafsiran suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut. Sejumlah Hakim Agung sendiri memiliki pemahaman lain dengan doktrin kekhilafan hakim di mana makna ini lebih menitikberatkan pada hukum materiil yang didakwa dan dituntut kepada terpidana.

Pasal 318 Ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan kekhilafan hakim sebagai salah satu alasan pengajuan Peninjauan Kembali. Praktik perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan profesinya juga tercermin dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 9/1976 tentang yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata yang menerapkan asas kekebalan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan profesinya (judicial immunity).

Dogmatik klasik hukum pidana Heizwingkel-Suringa menempatkan asas nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan) sebagai fondasi legitimasi pemidanaan. Kekhilafan hakim dalam perkara pidana mati karena itu harus dipandang sebagai risiko sistemik yang memerlukan mekanisme korektif dan pemulihan yang komprehensif. Menurut Pasal 28 (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mensyaratkan hakim agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Hal itu ditandai dengan frasa “menggali” fakta-fakta di persidangan yang harus diikuti dengan kecermatan, kehati-hatian yang tinggi serta intelektualitas yang mumpuni. Regulasi tersebut juga mewajibkan hakim memiliki integritas, kejujuran, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

B. Pengaturan Ganti Rugi dalam Hukum Acara Pidana

Norma hukum acara pidana di Indonesia menempatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai salah satu pilar utama pembentukan hukum nasional. Landasan filosofis dari pemberian ganti rugi oleh negara bukan sekadar kompensasi finansial yang bersifat keperdataan, melainkan sebuah bentuk pemulihan martabat kemanusiaan dan manifestasi konkret dari asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Termasuk apabila Negara melalui aparat penegak hukumnya, termasuk hakim melakukan kekeliruan dalam memutus suatu perkara, maka negara memikul tanggung jawab mutlak untuk memulihkan hak-hak korban dari peradilan sesat tersebut.

Secara yuridis, hak untuk menuntut ganti rugi diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 41 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mendefinisikannya sebagai hak seseorang untuk memeroleh pemenuhan atas tuntutannya yang berupa timbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya. Penegasan ini kemudian diperluas dalam Pasal 175 ayat (1) KUHAP, yang memberikan hak konstitusional bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian atas tindakan keliru yang dialaminya dalam proses peradilan pidana [7]. Konteks terjadinya kekhilafan hakim yang baru terbukti di kemudian hari melalui upaya hukum luar biasa, hak menuntut ganti rugi tersebut dapat diajukan oleh ahli waris atau keluarga setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan putusan pemidanaan sebelumnya [4].

Namun, instrumen hukum acara pidana positif di Indonesia saat ini dihadapkan pada kritik tajam terkait batasan nominal ganti rugi yang dinilai tidak proporsional, terlebih jika dihadapkan pada kasus pidana mati. Mekanisme pelaksanaan dan besaran nominal ganti rugi saat ini tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PP No. 92/2015, diatur apabila kekeliruan peradilan mengakibatkan meninggal pada korban salah diadili, maka nilai ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh negara adalah minimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimum Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) [9]. Batasan angka maksimal sebesar Rp600.000.000,00 ini memicu dilema keadilan yang mendalam dalam ranah hukum pidana. Hanya terdapat 4 (empat) kualifikasi ganti rugi menurut Peraturan Pemerintah tersebut yakni luka berat, cacat, tidak bisa melakukan pekerjaan, dan mati. Pidana mati adalah pidana yang bersifat mutlak, absolut, tidak dapat dipulihkan kembali setelah dieksekusi. Apabila eksekusi mati telah terlanjur dilaksanakan di bawah bayang-bayang kekhilafan hakim, pembatasan nilai kompensasi materiil maksimal tersebut dinilai mereduksi kesucian nyawa manusia dan mengabaikan dampak kerugian imateriel serta trauma psikologis mendalam yang diderita oleh keluarga atau ahli waris terpidana [6]. KUHAP beserta peraturan pelaksananya masih mengalami kekosongan hukum (lege norm) karena belum mengadopsi standarisasi pemulihan kerugian imateriel secara komprehensif bagi korban peradilan sesat [15].

Persoalan krusial lain dalam pengaturan hukum acara pidana nasional adalah terkait tenggat waktu (kedaluwarsa) pengajuan klaim ganti rugi yang dibatasi hanya 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap diucapkan. Pembatasan waktu yang sangat singkat ini memicu problematik prosedural yang pelik bagi kasus pidana mati. Kekhilafan hakim atau penemuan bukti baru (novum) yang krusial sering kali baru terungkap bertahun-tahun kemudian, bahkan tidak jarang baru terbukti setelah terpidana mati dieksekusi. Pengaturan batas waktu yang kaku ini berpotensi menghapus hak konstitusional ahli waris terpidana untuk menuntut keadilan, yang mana hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan HAM internasional, khususnya Pasal 14 ayat (6)ICCPR yang diratifikasi dalam UU No. 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR yang menjamin hak ganti rugi penuh bagi setiap individu yang menjadi korban dari kesalahan peradilan. Hukum acara pidana Indonesia mendesak adanya reformasi regulasi yang memberikan pengecualian atau skema ganti rugi khusus (sui generis) tanpa batasan nilai kaku bagi kesalahan peradilan yang berujung pada hilangnya nyawa terpidana mati yang salah dieksekusi.

C. Perbandingan Aturan Ganti Rugi bagi Terpidana Mati di Negara Lain

i. Britania Raya

Aturan ganti kerugian Kerajaan Britania Raya tetap memberikan kompensasi kepada ahli waris terpidana mati meskipun negara tersebut telah menghapus pidana mati secara penuh, baik pada masa perang maupun damai. Kompensasi tersebut diberikan kepada ahli waris masing-masing dalam perkara Timothy H. Evans, Derek Bentley, dan Mahmood Hussein Mattan yang telah dieksekusi sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas kekeliruan peradilan sesuai dengan Pasal 133 [16]. 133A, dan 133B Undang-Undang Pidana 1988 (Criminal Act 1988[17]) yang aturan tersebut telah diubah lagi di tahun 2025. Ahli waris Mahmood Hussen Mattan menerima GBP 750.000 atau setara Rp 17,9 Milyar, ahli waris Timothy H. Evans memperoleh ganti rugi sejumlah GBP 350.000 atau setara Rp 8.3 Milyar dan ahli waris Derek Bentley memperoleh ganti rugi GBP 250.000 atau setara Rp 5.9 Milyar. [18].Britania Raya telah mengembangkan model kompensasi riil yang lebih sistematis dalam perkara salah diadili yang berujung pada eksekusi pidana mati yang benar-benar diberikan ganti rugi, kompensasi, maupun rehabilitasi nama baik [19]. Aturan ganti kerugian Kerajaan Britania Raya tetap memberikan kompensasi yang layak sejak 1960 kepada ahli waris terpidana mati meskipun negara tersebut telah menghapus pidana mati secara penuh, baik pada masa perang maupun damai. Mereka diadili secara salah oleh hakim dan peradilan atas tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak pernah mereka lakukan.

Peraturan tersebut mengatur bahwa kesalahan peradilan yang menyebabkan seseorang cedera, mengalami luka ringan, luka berat, mengalami gangguan mental, kehilangan pendapatan, serta kematian. Nominal yang diberikan juga memiliki jumlah dengan permohonan administratif GBP 1,000,000 (satu juta poundsterling) yang setara dengan Rp24.344.780.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), serta jumlah minimum tanpa permohonan administratif dengan sebesar GBP 500,000 yang setara dengan Rp12.172.390.000,00 (dua belas miliar seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang lebih mencerminkan sisi keadilan. Standar ukuran tersebut dengan mengikuti memiliki konsep ganti rugi, kompensasi, dan rehabilitasi yang lebih jelas atas nilai waktu yang hilang karena dipenjara secara salah, terutama jika dipenjara lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan kebebasannya per hari, kehilangan kesempatan kerja, kehilangan pendapatan ekonomi terlebih bagi yang berstatus tulang punggung keluarga, kerugian imateriel seperti trauma dan psikologis yang dialami ahli waris yang diatur juga dalam peraturan lain, yakni Undang-Undang Kesehatan Jiwa Britania Raya [20], tingkat kesalahan yang dilakukan oleh organ negara, lembaga negara apa saja yang berwenang dalam pokok permasalahan tersebut, dan penerima yang berhak. Britania Raya memiliki tabel aktuaria sebagai metode valuasi kerugian yang dialami terpidana dalam kasus dan undang-undang tersebut, termasuk dengan profesi penilai yang dapat mendeduksi jumlah yang diberikan baik yang dimohonkan maupun tidak dimohonkan untuk penetapan pengadilan. Nominal ganti kerugian tersebut dapat ditingkatkan menjadi GBP 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu poundsterling) atau setara Rp 31.495.139.000,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan format permohonan dan GBP 650.000 (enam ratus lima puluh ribu poundsterling) atau setara Rp 15.747.569.500,00 (lima belas milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanpa format permohonan dengan catatan dalam keadaan luar biasa yang dapat dilakukan dengan cara mencicil yang dibagi dalam beberapa termin kepada ahli waris.

Penilai dalam menilai besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan berdasarkan yang disebabkan oleh penderitaan, kerusakan reputasi, atau kerugian serupa, penilai harus mempertimbangkan secara khusus keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut dan beratnya hukuman yang diderita sebagai akibat dari putusan atau vonis tersebut, dan kesalahan pelaksanaan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana tersebut. Penilai dapat mempertimbangkan salah satu dan maupun 2 (dua) alasan, yakni segala perilaku orang tersebut yang menurut penilai secara langsung atau tidak langsung menyebabkan atau berkontribusi terhadap hukuman pidana yang bersangkutan serta segala hukuman lain yang dijatuhkan kepada orang tersebut dan segala sanksi yang diderita sebagai akibatnya.

Britania Raya memiliki aturan yang jelas di dalam peraturan perundangannya mengenai syarat-syarat formal dan regulasi administratif turunan untuk permohonan ganti kerugian yang dilakukan setelah retrial, yakni Surat dakwaan, surat tuntutan, salinan putusan pengadilan, berita acara pelaksanaan putusan di pengadilan pertama dan banding, putusan pengadilan yang menyatakan pidana dibatalkan atau diampuni, bebas, dan lepas dari segala tuntutan, sertifikat dan surat rekomendasi dari Criminal Cases Review Comission (CRCC) sebagai lembaga independen permanen, permohonan jumlah ganti kerugian yang diinginkan, serta identitas dari pemohon. Program ini disebut juga sebagai Miscarriage of Justice Application Services (MOJAS) aturan yang jelas mengenai lembaga-lembaga yang berwenang untuk meninjau terjadinya ganti kerugian atas kesalahan peradilan. Kelembagaan yang menjadi komponen paling penting dalam hal ini adalah CCRC adalah lembaga independen permanen yang berwenang sebagai perujuk dalam melakukan permohonan banding serta meninjau kesalahan peradilan yang memiliki kewenangan untuk meneliti, memeriksa, membuka akses ke berkas-berkas terdahulu, menerbitkan sertifikat rekomendasi dan administratif untuk mengadili kembali dari awal (retrial) yang konseptualisasinya sama dengan peninjauan kembali di Crown Courts yang terdiri dari 6 (enam) orang komisioner.

Memperhatikan peran kelembagaan yang lebih jelas terlibat dalam permohonan, pengelolaan serta pembayaran ganti kerugian akibat kesalahan peradilan di Britania Raya seperti, Kementerian Dalam Negeri (Ministers of Home Office), Kementerian Hukum (Ministers of Justice), dan Mahkamah Agung. Tidak ada hak otomatis yang timbul setelah pembatalan pidana dari individu tertentu setelah hukuman atau pidana mereka dibatalkan atau diampuni, bebas, dan lepas dari segala tuntutan oleh pengadilan dengan jangka waktu permohonan klaim ganti kerugian ini adalah 28 (dua puluh delapan) hari sejak permohonan peninjauan kembali dikabulkan dan jangka waktu maksimum 2 (dua) tahun sejak putusan untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan secara bersama-sama dengan Kementerian Hukum Britania Raya. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan, mengisi formulir permohonan, serta bukti-bukti pendukung yang memperkuat serta mengukur kerugian yang timbul atas kesalahan peradilan sehingga Menteri Kehakiman dapat menunjuk penilai Independen yang diberi tenggat waktu 4 (empat) sampai 12 (dua belas) minggu, tetapi tidak jarang memakan waktu hingga 6 (enam) bulan. Pembayaran ganti rugi MOJAS mayoritas berkisar pada 127 (seratus dua puluh tujuh) minggu. Kementerian Dalam Negeri Britania Raya memiliki tugas dan wewenang membayar untuk wilayah Inggris dan Wales, sedangkan Irlandia Utara dibayar oleh Kementerian Hukum. Permohonan ganti kerugian di Britania Raya tidak dibatasi oleh jangka waktu

Jumlah total kompensasi atau ganti kerugian atas salah putusan pemidanaan di Britania Raya yang harus dibayarkan berdasarkan P untuk kehilangan penghasilan atau kapasitas penghasilan seseorang dalam satu tahun tidak boleh melebihi batas ganti penghasilan dan batas jumlah tersebut setara dengan 1,5 (satu koma lima) kali pendapatan kotor (brutto) tahunan rata-rata perseorangan menurut angka terbaru yang diterbitkan oleh Kantor Statistik Nasional Britania Raya pada saat penilaian ganti kerugian dilakukan. Angka tersebut harus disetujui oleh Parlemen Britania Raya. Kementerian Hukum juga berkewajiban mempublikasi keberhasilan atau ketidakberhasilan dari suatu penetapan permohonan ganti kerugian kepada Kantor Statistik Nasional Britania Raya dengan ketentuan terdapat informasi yang tidak perlu dilindungi untuk dipublikasi atau terdapat informasi yang dilindungi untuk tidak dipublikasi sebagian atau keseluruhan. Maksud daripada informasi yang dilindungi adalah informasi terkait kepentingan dan keamanan nasional.

ii. Republik Cina atau Taiwan

Taiwan pada Tahun 2011 telah merevisi sejumlah aturan termasuk Ganti Rugi dengan merevisi atau mengubah Undang-Undang Peradilan Pidana Militer, Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang dalam Undang-Undang Kompensasi Pidana (Criminal Compensation Act) yang pernah secara nyata dalam studi kasus diadili dan dieksekusi pidana secara salah Prajurit Militer Angkatan Udara Taiwan, Chiang Kuo Ching pada yang ditahan selama 341 (tiga ratus empat puluh satu) hari dan dieksekusi pidana mati pada tahun 1997 atas pembunuhan dan pemerkosaan kepada gadis di bawah umur yang tidak pernah dilakukan. Orang tua dari Chiang Kuo Ching sebagai ahli waris telah menerima 103.000.000.000 Taiwan dolar (TWD) atau setara Rp 58.526.897.500,00 (lima puluh delapan miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) di Tahun yang sama pada saat perubahan Undang-Undang tersebut diundangkan. Jumlah yang dibayarkan oleh Taiwan menggunakan metode atau teknik perhitungan Hoffman yang dikodifikasi di Pasal 6 Undang-Undang tersebut. Metode tersebut dapat memperhitungkan sisa harapan hidup dengan mengurangi dari jumlah usia hidup rata-rata nasional di Taiwan, dapat diberi diskonto atau bunga, ditambah dengan jumlah tahun kebebasan yang hilang, jumlah hari dalam penjara atau tahanan nilai kompensasi riil saat diterimanya penetapan atau putusan kompensasi dari Pengadilan yang bersangkutan yang mana dalam studi kasus adalah Pengadilan Distrik Militer Taiwan Utara. Perhitungan baku tersebut dihitung dengan tunjangan harian sebesar TWD 5000 (lima ribu Taiwan dolar), jumlah total ganti kerugian tidak boleh kurang dari TWD 10.000.000 (sepuluh juta Taiwan dolar)[21].

Penilai menghitung jumlah hari penahanan termasuk masa percobaan pidana mati dihitung dari waktu awal penangkapan, pengawalan, atau penahanan. Chiang Kuo Ching juga mendapat rehabilitasi secara anumerta dari pemerintah Republik China atau Taiwan. Ganti rugi atas penahanan, pemenjaraan dan pencabutan hak-hak tertentu terpidana, pelaksanaan eksekusi berkisar di nominal TWD 3.000 (tiga ribu Taiwan dolar) hingga TWD 5.000 (lima ribu Taiwan dolar) per hari. Ganti rugi atas pelaksanaan denda. Ganti rugi terhadap terpidana apabila terdapat penyitaan, rehabilitasi, perampasan, atau pengurangan hasil penjualan maupun lelang harus dikembalikan, kecuali untuk barang-barang yang harus dimusnahkan, jika barang-barang tersebut telah dilelang, jumlah yang dibayarkan adalah dua kali lipat hasil penjualan, ditambah bunga yang dihitung dengan tarif yang ditetapkan undang-undang.

Secara formal Undang-Undang Ganti Rugi Pidana Taiwan 2011 tersebut mengatur permohonan ganti tersebut di atas tidak boleh diajukan bertentangan dengan kehendak tegas mendiang atau almarhum terpidana mati atau salah satu ahli waris sebelumnya. Besaran kompensasi Ahli waris pada saat mengajukan permohonan harus menjelaskan hubungannya dengan almarhum atau mendiang terpidana mati terkait ada atau tidaknya ahli waris lain yang memiliki kedudukan yang sama dilengkapi akta pendaftaran rumah tangga. Jika terdapat beberapa ahli waris, dan salah satu dari mereka meminta ganti kerugian, maka hal itu berlaku untuk semua ahli waris secara mutatis mutandis. Pencabutan permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari semua ahli waris, permohonannya telah ditarik tidak diperbolehkan mengajukan permohonan lebih lanjut. Apabila ahli waris menggunakan advokat dalam permohonan ganti kerugian ini maka advokat tersebut harus menunjukkan surat kuasa khusus dan tidak dapat mencabut permohonan tersebut.

Klaim ganti kerugian yang telah diterima oleh keluarga atau ahli waris tidak dapat memohonkan ulang dengan dalil-dalil yang serupa. Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan lembaga yang disebutkan pemohon dapat mengajukan keberatan, keputusan pemberian ganti rugi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ganti Rugi Pidana Taiwan 2011, atau apabila terdapat keadaan lain yang menurut hukum tidak seharusnya diberikan kompensasi, Kejaksaan Agung Taiwan juga dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali tandingan.

Undang-Undang Ganti Rugi Pidana Taiwan 2011 mengatur 5 (lima) jenis alasan Peninjauan Kembali antara lain, yakni, Peraturan yang berlaku jelas tidak benar, alasan dibalik putusan awal jelas bertentangan dengan teks undang-undang, bukti yang menjadi dasar keputusan awal telah terbukti dipalsukan atau diubah. Kesaksian, pendapat ahli, atau terjemahan yang menjadi dasar keputusan awal telah terbukti palsu, jaksa penuntut, jaksa militer, hakim, atau pengadilan militer yang berpartisipasi dalam keputusan awal dan telah terbukti melakukan pelanggaran tugas resmi sehubungan dengan keputusan kompensasi, atau yang telah dikenai sanksi disiplin karena perilaku ilegal atau lalai sehubungan dengan insiden tersebut, bukti baru dan meyakinkan telah ditemukan. Hal tersebut termasuk hakim suatu pengadilan atau jaksa penuntut umum sebagai aparatur sipil negara yang melanggar kebebasan atau bertindak dalam lingkup jabatannya atau pekerjaannya, dinyatakan telah bersalah telah melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas pengadilan dan penuntutan.

Permohonan peninjauan kembali mengenai keberatan atas permohonan ganti kerugian di Taiwan harus diajukan secara tertulis, dengan menyebutkan alasannya, kepada Pengadilan Ad Hoc,Pengadilan Ganti Rugi Pidana dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya putusan. Baik ahli waris maupun keluarga dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali perkara, pernyataan tertulis harus diajukan, yang menguraikan alasan-alasan dan melampirkan salinan keputusan asli serta bukti pendukung, kepada lembaga berwenang yang membuat keputusan asli tersebut. Permohonan PK wajib dimmohonkan dalam jangka waktu tetap 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan dikukuhkan. Apabila alasan permohonan terjadi atau diketahui setelah putusan dikukuhkan, jangka waktu tetap tersebut akan dihitung dari tanggal mengetahui alasan tersebut. Namun, permohonan tidak dapat diajukan jika telah lebih dari 5 (lima) tahun berlalu sejak putusan ditetapkan. Permohonan peninjauan kembali dapat ditarik sebelum pihak berwenang yang menerima permohonan tersebut mengambil keputusan. Setelah permohonan peninjauan kembali ditarik, permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali dengan alasan yang sama. Untuk menarik permohonan peninjauan kembali, dokumen penarikan harus disertakan secara tertulis.

Apabila lembaga yang menerima permohonan peninjauan kembali tidak menemukan alasan untuk peninjauan kembali, atau bahwa jangka waktu permohonan telah berakhir, atau bahwa prosedur permohonan tersebut ilegal, maka lembaga tersebut harus menolak permohonan tersebut dengan keputusan. Apabila lembaga tersebut menemukan bahwa permohonan tersebut beralasan, maka lembaga tersebut harus mencabut keputusan semula dan mengeluarkan keputusan baru. Apabila permohonan peninjauan kembali ditolak oleh lembaga penerima tanpa alasan yang sah, maka permohonan lebih lanjut dengan alasan yang sama tidak dapat diajukan. Baik hak untuk menuntut ganti rugi maupun hak untuk menuntut pembayaran ganti rugi tidak dapat disita, dialihkan, atau digunakan sebagai jaminan. Pembayaran ganti rugi, denda, atau pengembalian barang sitaan wajib dikembalikan maksimal 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan tertulis untuk pembayaran atau pengembalian. Hanya terdapat 2 (dua) sumber pembiayaan secara keuangan atas ganti kerugian dalam prosedur atau mekanisme menurut Undang-Undang Rugi Pidana Taiwan 2011 yakni Kas Negara serta sumber keuangan pribadi pejabat publik yang menjalankan wewenang dan kekuasaannya. Taiwan dapat mengimplementasikan undang-undang atau aturan ini terhadap WNA yang yang memiliki perjanjian internasional dengan Taiwan atau hukum negara asal mereka, berhak atas hak yang sama dengan warga negara Republik Tiongkok atau Taiwan. Permohonan ganti kerugian di Taiwan dapat dilakukan tanpa ada pungutan atau secara gratis.

Apabila seorang pejabat publik yang menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang tercantum melakukan pelanggaran hukum karena kesengajaan atau kelalaian berat, yang mengakibatkan terjadinya insiden yang membuat terjadinya kompensasi, maka lembaga kompensasi, setelah memberikan kompensasi, wajib meminta penggantian biaya dari pejabat publik tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kompensasi Negara. Aturan untuk persidangan ganti rugi pidana akan ditentukan oleh Mahkamah Agung Taiwan bersama dengan Kementerian Hukum Taiwan. Pihak berwenang dalam perkara pokok ganti rugi pidana harus memanggil pemohon ganti rugi dan perwakilannya, serta memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka, kecuali bagi mereka yang gagal hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan setelah dipanggil secara patut. Suatu perkara ganti rugi yang melibatkan permohonan peninjauan kembali, pertimbangan ulang, atau pemeriksaan ulang, maka proses ganti rugi akan ditangguhkan hingga putusan menjadi final. Lembaga tersebut harus membayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah keputusan tersebut difinalisasi, mempublikasikan poin-poin penting dari keputusan tersebut di dalam majalah dan di surat kabar tempat korban berdomisili. Pengecualian bagi pemohon yang setelah keputusan ganti rugi ditetapkan, terdapat permintaan untuk penuntutan lebih lanjut, persidangan ulang, atau pertimbangan kembali kasus tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum pembayaran ganti rugi akan ditangguhkan hingga putusan ditetapkan. Keadaan sebagaimana disebutkan di atas, jika tindakan ditentukan melalui persidangan ulang, keputusan tersebut ternyata menjadi tidak sah atau vonis bersalah masih sama dijatuhkan melalui penuntutan ulang atau persidangan ulang, keputusan tersebut menjadi tidak sah dalam jangka waktu berlakunya hukuman atau tindakan perlindungan tersebut namun kompensasi yang telah terlanjur dibayarkan, lembaga pembuat keputusan awal harus memerintahkan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari yang telah dibayarkan dalam keputusan pemberian ganti rugi yang telah kehilangan validitasnya kepada pemohon.

Lembaga yang memberikan pembayaran ganti rugi memiliki diskresi untuk bernegosiasi kepada pemohon baik tentang permohonan tersebut maupun nominal yang dimintakan. Negosiasi yang telah disepakati tersebut wajib didokumentasikan dan menjadi perjanjian publik secara tertulis yang memiliki kekuatan eksekutorial atau dapat dilaksanakan. [22]. Apabila lembaga yang berwenang menolak untuk membayar ganti rugi setelah atau setelah melakukan negosiasi sejak 30 (tiga) puluh hari sejak permohonan diterima, tetapi tidak terjadi kesepakatan dalam waktu 60 (enam puluh) hari, pemohon dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan putusan sela atau perintah sementara kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membayar biaya pengobatan, rumah sakit, dan pemakaman. Apabila pejabat yang bertanggung jawab telah diberhentikan atau dipindah maka pihak yang memberikan ganti rugi adalah pihak yang menggantikan dalam tugas, pokok, fungsi dan wewenang sebelumnya, atau jabatan yang lebih tinggi dengan tenggat waktu 20 (dua) puluh hari sejak tanggal penerimaan permohonan.

Hak untuk menuntut ganti kerugian akan dianggap gugur apabila tidak diajukannya permohonan setelah 2 (dua) tahun sejak ditemukannya fakta kelalaian pejabat pemerintahan yang bersangkutan ditemukan dan/atau 5 (lima) tahun sejak kematian terhadap seseorang terjadi. Permohonan ini ditentukan berdasarkan hubungan kausal tindakan pemerintah yang berhubungan langsung dengan kerugian aktual serta besarnya kerugian yang telah terbukti. Pemerintah Taiwan melalui undang-undang mengutamakan pembayaran dalam bentuk uang yang dibayarkan dari pos anggaran khusus yang disediakan atau disisihkan oleh bagi pemerintah distrik untuk keperluan semacam ini, yang dapat dilakukan dengan cara mencicil untuk fleksibilitas namun pemulihan nama baik juga ditawarkan sebagai solusi alternatif [23] [24].

Tabel 1. Perbandingan Pengaturan Ganti Rugi Pidana Britania Raya dan Taiwan

Aturan yang Telah Diatur Britania Raya Republik China atau Taiwa n
Lembaga yang Bertanggungjawab Pen CRCC, Treasury (Kementerian Keuangan), Kementerian Hukum, Mahkamah Agung Tin Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung
Metode Perhitungan Baku Aktuaria Metode Hoffman
Batas Nominal (dalam Rupiah) Maksimal Rp 24 Milyar untuk format permohonan khusus, Maksimal 12 Milyar untuk tanpa format permohonan khusus. Tidak kurang dari 1,5 Pendapatan Kotor Perorangan Nasional terbaru
Batas Waktu Permohonan Tidak dibatasi jangka waktu 2 (dua) Tahun sejak fakta ditemukan dan/atau 5 (lima) tahun sejak kematian.
Batas Waktu Pembayaran 28 hari s/d 2 tahun (normatif), tetapi pernah terjadi beberapa kasus yang memakan waktu 889 hari 165 hari
Aspek Administratif dan Formil Sertifikat CRCC, surat tuntutan, kopi putusan pengadilan, BA Putusan Crown Courts Kartu Keluarga, Permohonan tertulis Negosiasi Nominal Pembayaran yang dituangkan dalam Perjanjian Publik, Permohonan Keberatan tertulis, Surat Keputusan Pengembalian Ganti Rugi yang tidak valid
Sumber Dana Ganti Rugi APBN APBN, APBD, dan Dana Pribadi dari Aparat Penegak Hukum
Pemohon yang berhak Ahli Waris Ahli Waris, Keluarga sesuai dengan urutan atau kedudukan maupun golongan yang sama dan Advokat
Publikasi Rehabilitasi Nama Baik Digital Nasional Surat Kabar dan Majalah Domisili Terpidana
Table 1.

D. Rekonstruksi Pertanggungjawaban Negara atas Ganti Kerugian Akibat Pidana Mati

Pertanggungjawaban Negara ini terjadi sebab amanat Pasal 322 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa terpidana yang mendapatkan putusan bebas (vrijspaark), Putusan lepas (onslag van_alledrrechtsvervolging), putusan yang lebih ringan setelah Permohonan Peninjauan Kembali yang secara frasa rekonstruksional menggunakan kata ‘wajib’ diberikan ganti rugi oleh negara. Ahli waris maupun keluarga dari terpidana mati berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dipenuhi, diserahkan, atau tidak dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan tanggung jawab dan pertanggungjawaban adalah suatu keharusan untuk menerima konsekuensi atau akibat hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau terjadi pelanggaran serta perbuatan melawan hukum itu. Kewajiban tersebut lahir sebab undang-undang dasar dan undang-undang adalah sumber yang menciptakan vinculum iuris (ikatan hukum) yang mengikat antara negara dan warga negara sebagai kontrak sosial dan menciptakan hubungan hukum. Organ negara dapat dikatakan bertanggungjawab (accountable) yang berasal dari kata computare yang berarti memperhitungkan. Negara dapat dikatakan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjelaskan perhitungan kondisi yang dialami termasuk keputusan yang diambil oleh hakim dalam penetapan pengadilan maupun keputusan tertentu. Pertanggungjawaban juga dapat mengandung artian bahwa kewajiban yang dijalankan tersebut dapat dipersalahkan (blameworthiness), serta memiliki ketidakbebasan (liability), serta harus dapat memberikan jawaban (answerability), dengan harapan jabatan yang melekat dapat menerangkannya dalam tindakan serta perannya dalam jabatan negara yang bertanggungjawab akan hal ini. Ganti Rugi pidana hanya hanya bentuk pertanggungjawaban negara secara pengganti atau substitusi, sebab pada hakikatnya nyawa manusia yang telah meninggal tidak dapat dikembalikan seperti semula. Ahli waris atau keluarga sering kali memandang kendati permohonan ganti rugi hanya dikabulkan, hal tersebut sebagai sebuah kemenangan di atas kertas yang sebetulnya tidak terlalu bernilai.

Hal tersebut juga dapat dilihat dari Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebut salah diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Secara frasa rekonstruksional yang menyebut ‘hak’, bahwa sesungguhnya ahli waris maupun keluarga terpidana mati yang salah dieksekusi dapat menggunakan atau melepaskan hak tersebut, begitu pula dengan kewajiban negara yang tidak langsung membayarkan dana tersebut tanpa permohonan ganti rugi pidana.Secara doktrin tiada wewenang tanpa tanggung jawab (geen bevoegdheid zonder verantwooderlijkheid) yang dalam hal ini organ atau instansi pemerintahan yang diberikan wewenang bertindak untuk dan atas nama negara. Tindakan kekuasaan kehakiman berupa penjatuhan putusan pidana mati adalah tindakan dari negara, maka pembebanan tanggung jawab tingkat pertama bukanlah kepada kekuasaan kehakiman tersebut melainkan negara. Konsep dasar bertanggungjawab adalah karena kekeliruan serta hal-hal yang bersifat merugikan yang timbul tersebut tidak sepatutnya membuat warga negara yang seharusnya tidak bersalah dibiarkan untuk menanggung sendiri akibat kesalahan penggunaan wewenang. Negara harus memiliki kapasitas dan sarana untuk menyediakan pemulihan. Hal semacam ini dapat juga disebut moral hazard yang secara definitif adalah ketika seseorang atau institusi tidak menanggung secara langsung akibat hukum dari keputusan atau tindakannya, sehingga insentif untuk berhati-hati berkurang. Semakin kecil risiko pertanggungjawaban pribadi atas kesalahan putusan, semakin besar kemungkinan berkurangnya insentif untuk melakukan pemeriksaan secara sangat cermat yang berarti hakim secara tidak langsung melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian (zorgvuldigheid). Kondisi tersebut berpotensi menurunkan marwah dan legitimasi peradilan yang secara mengubah kesalahan yudisial menjadi beban keuangan negara di masa mendatang.

Sebagai simulasi perhitungan jangka waktu atau hari secara akumulatif akibat salah diadili dalam sistem hukum pidana tidak berdiri sendiri terutama bagi terpidana mati yang diancam 10 (sepuluh) tahun masa percobaan termasuk dengan permodelan secara khusus grasi ditolak oleh Presiden. Mulai dari penangkapan dan penahan untuk penyidikan dengan waktu 20 (dua puluh) hari ditambah penahanan lagi 40 (empat puluh hari), penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum 20 (dua puluh) hari dengan perpanjangan penahanan 30 (tiga puluh) hari, pemeriksaan di Pengadilan Negeri 30 (tiga puluh) hari dengan perpanjangan penahanan sampai pada tahapan diadili 60 (enam puluh) hari. Terpidana yang mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding dilakukan penahanan dengan waktu 30 (tiga puluh) hari dengan perpanjangan 60 (enam puluh) hari, kasasi dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan perpanjangan 60 (enam puluh) hari, terdapat perpanjangan khusus 30 (tiga puluh hari) yang dapat diperpanjang kembali 30 (tiga) puluh hari. Belum termasuk percobaan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun atau 3.653 (tiga ribu enam ratus lima puluh tiga) hari, dengan 2 (dua) kali tahun kabisat yang terhitung satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetapditambah dengan 1 (satu) hari dimulainya masa percobaan dan 1 (satu) hari pelaksanaan eksekusi pidana mati yang secara keseluruhan kehilangan kebebasan dan kemerdekaan hidupnya dengan waktu 4.075 (empat ribu tujuh puluh lima) hari.

Hal perlu diketahui bahwa tidak semua terpidana mati beserta ahli waris maupun keluarganya selalu mampu untuk membayar biaya yang timbul dan menggunakan hak hukumnya menggunakan upaya hukum lanjutan sebelum menempuh upaya hukum luar biasa dalam praktiknya. Apabila dihipotesiskan maka sistem permohonan ganti rugi pidana Indonesia adalah campuran atau gabungan dari kedua sistem hukum di atas namun tidak secara penuh. Hibridisasi sistem ganti kerugian dari Britania Raya sama-sama melihat pertanggungjawaban negara bukan pada kesalahan individual atau perorangan aparat penegak hukum, juga memiliki persamaan bersifat administratif pada tahapan klaim hingga proses litigasi yang melibatkan tanggung jawab dari lembaga tertentu untuk proses pencairan serta pembayaran klaim permohonan ganti kerugian. Sebaliknya, Taiwan mengakomodasi pertanggungjawaban individu bahwa karena kelalaian berat, kesengajaan atau perbuatan melawan hukum lain dari suatu pejabat publik dari lembaga berwenang dapat dengan melakukan mengganti ganti rugi yang telah dibayarkan oleh negara termasuk penggunaan tindakan sementara yang dapat dilakukan.

Penelitian ini memperhatikan kekosongan aturan metode pelunasan ganti kerugian yang belum diatur sesuai dengan Pasal 175 Ayat (5) juncto Pasal 322 Ayat (4) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan melakukan difusi serta transfer penormaan seperti di Britania Raya yang pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap atau secara diangsur atau dicicil atau tidak harus langsung secara tunai seperti di Taiwan yang memiliki pengaturan pengembalian sebagian atau seluruh nominal ganti rugi atau kompensasi apabila unsur-unsur yang menjadi syarat permohonan ganti rugi tidak terpenuhi. Tujuan rekonstruksi dalam penelitian ini dengan merumuskan atau membangun kembali isi suatu norma yang sebelumnya telah ada namun sudah dianggap tidak lagi memadai, tidak memenuhi asas keadilan, agar lebih efektif dan selaras dengan pembaharuan hukum dan kebutuhan masyarakat tanpa harus mengubah bunyi norma dan kehendak pembentuk undang-undang. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Indonesia yang pengaturannya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terutama syarat-formal maupun administratif termasuk surat keterangan domisili atau surat keterangan terpidana menjalani hukuman pidana yang diterbitkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, berita acara yang dalam hal ini dibagi menjadi 2 (dua) menurut Surat Edaran No. SE009/A-JA/08/2015 tentang Penyesuaian Kode Formulir Berita Acara Administrasi Perkara Tindak Pidana yaitu Berita Acara (BA) BA-17 dan BA-18 terkait berita acara putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan pidana mati. Selain itu belum ada syarat-syarat formal tentang keharusan melampirkan surat tuntutan jaksa dengan kode P-42, surat perintah pelaksanaan putusan dengan kode P-48.

Ketidakjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan teknis mengenai standar ganti kerugian masih memerlukan perumusan yang lebih rinci dan terukur. Visi pemberian ganti kerugian antara Britania Raya dan Indonesia dalam politik hukumnya terhadap pihak yang salah diadili memang berbeda, Britania Raya hanya menggunakan satu sumber, yakni Anggaran Negara karena keberlimpahan anggaran itu sendiri, sedangkan Indonesia menggunakan beberapa sumber di luar Anggaran Negara karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Indonesia pada kenyataannya juga mengadopsi sebagai jalan tengah keterbatasan tersebut dengan mengadopsi penormaan yang termuat dalam Undang-Undang Ganti Rugi Pidana Taiwan 2011 sebagaimana yang ditransplantasikan dalam Pasal 187 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pangkal pembayaran yang menerapkan causa halal, dengan maksud hulu lain tersebut adalah penggantian biaya ganti rugi dari pejabat yang melakukan tindakan berlawanan dengan hukum, melakukan kesengajaan maupun kelalaian berat dalam melaksanakan jabatan.

Secara kewenangan menurut peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 maupun peraturan di bawahnya sebagai bagian yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah belum adanya lembaga yang benar-benar setara dan ekuivalen dengan CRCC Britania Raya. Kewenangan yang tidak sama tersebut tersebar ke beberapa lembaga di Indonesia, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bersifat permanen dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai lembaga yang bersifat ad hoc atau sementara dan dapat dibubarkan setelah perkara atau kasus selesai atas dasar hukum Keputusan Presiden untuk mencari fakta dari suatu peristiwa tertentu. Pengaturan seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2026 tentang LPSK secara umum hanya diperuntukkan kepada saksi yang terancam, korban tindak pidana HAM, terorisme, dan kekerasan yang bukan didesain secara khusus oleh pembentuk undang-undang seperti di Britania Raya terhadap korban atas kesalahan proses peradilan. Pembatasan kategori korban yang berorientasi korban kejahatan yang membuat korban salah diadili tidak terakomodasi.

Berdasarkan Pasal 174 dan Pasal 175 KUHAP, permohonan ganti rugi diajukan oleh ahli waris atau keluarga terpidana mati diperiksa dan diputus melalui penetapan pengadilan. Penetapan tersebut memuat pertimbangan hukum yang mendasari pengabulan atau penolakan permohonan ganti rugi. Aturan yang belum diatur di sini adalah perpanjangan hari keterlambatan pembayaran, layaknya keterlambatan pada ganti rugi perdata yang dapat menggunakan dwangsom (uang paksa) atau bunga (moratoir). Pasal 187 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur sumber pendanaan Dana Abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Dana tersebut bersumber dari APBN, hasil investasi, pendapatan negara bukan pajak hasil penegakan hukum, hasil pengelolaan barang rampasan, serta sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dengan perluasan tambahan terkait sumber dana abadi dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2026 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), denda pidana, filantropi, hibah, serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lebih spesifik menyikapi tafsir yang bersifat ius constituendum atau gagasan di masa mendatang terkait Lembaga Pengelola Ganti Kerugian yang belum diketahui bentuknya di bawah Kementerian Keuangan atau menjadi Lembaga/Badan sendiri. Apabila berada di bawah kementerian keuangan, batas kewenangan menteri keuangan dalam ihwal ganti kerugian terhadap ahli waris atau keluarga dari terpidana mati yang salah diadili antara lain sesuai yang diamanatkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang apabila Lembaga Pengelola Ganti Kerugian di bawah Kementerian Keuangan, maka batas kewenangan Kementerian mentetapkan policy dan petunjuk pelaksanaan anggaran negara, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, menyimpan uang negara, menempatkan uang negara dan mengelola/ menatausahakan investasi, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban kas umum negara. Berbeda halnya apabila Lembaga Pengelola Dana Abadi tersebut menjadi badan atau lembaga atau bahkan kementerian tersendiri maka, batas wewenangnya merujuk Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 10 UU Perbendaharaan Negara yang harus menunjuk Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran untuk keperluan pendapatan yang harus dijabat oleh Pejabat fungsional. Kewenangan tersebut dalam pengelolaan ganti kerugian antara lain: menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran, menyusun dan melaporkan keuangan lembaga melakukan kegiatan yang berakibat pada pengeluaran keuangan negara, menetapkan pejabat yang bertugas memungut penerimaan.[25] Pasal 353 Ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP padahal membatasi kewenangan Kementerian Keuangan pada fungsi bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang barang rampasan negara, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 justru memperluas kewenangan tersebut melalui pengaturan pembayaran ganti kerugian oleh Menteri Keuangan. Kondisi tersebut menciptakan ketidakjelasan prosedural dan berpotensi menimbulkan konflik norma, serta lempar tanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Pemerintah masih menggunakan Kepmenkeu No. 983/KMK.01/1983 yang bersifat ketetapan (beschikking) yang hanya mengatur dalam penormaannya “kepada yang berhak” tanpa menyebutkan tata urutan dan kedudukan yang sama dari ahli waris yang menerima hak seperti di Taiwan. Tidak ada aturan dalam nomenklatur tersebut yang mengatur jika kegagalan prosedur permohonan serta menyatakan sanksi bagi pejabat maupun lembaga yang bertanggung jawab apabila perkara berlarut-larut atau bahkan berhenti yang pada akhirnya jalurnya selalu berubah ke gugatan perdata.

Berdasarkan Ketentuan Penutup, Pasal 365 dan Pasal 366 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengatur peraturan pelaksana dari KUHAP lama masih dinyatakan masih tetap berlaku dengan frasa klausula khusus “sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga batas terkahir bentuk dan pembentukan lembaga ini harus sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2027. Selama masa transisi tersebut terjadi dapat terjadi kekosongan norma apabila terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terutama terkait penanggung jawab pembayaran utama Kementerian Keuangan atau Lembaga Pengelola Ganti Rugi. Hal yang bertentangan tersebut terletak di Pasal 11 PP No. 92/2015 masih menempatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang membayar ganti kerugian.[26] Ketentuan ini tidak sepenuhnya selaras dengan mekanisme dana abadi yang diatur dalam KUHAP yang seharusnya dibayar oleh Lembaga Pengelola Dana Abadi. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP menyatakan bahwa yang membayarkan ganti kerugian adalah Menteri keuangan. Secara teoritis hal ini termasuk incompleteness procedural (ketidakselesaian prosedur).

Apabila diperbandingkan dengan Taiwan yang dapat menuntut pertanggungjawaban atau ganti rugi secara pribadi sebagai bagian daripada upaya ganti rugi kepada aparat penegak hukum negara termasuk Kepolisian, Jaksa dan Hakim. Rantai logika yang dibangun cukup sederhana karena Negara tidak perlu kekurangan uang dalam melakukan pembayaran, yang secara terminologi dikenal sebagai permohonan regres (recourse). Indonesia sebetulnya memiliki Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, namun permasalahannya hakim bukanlah subyek utama dalam Peraturan ini, meskipun Pasal 1 Angka 4 juncto Pasal 2 Ayat (2) huruf a, meskipun dalam peraturan yang telah lebih dulu ada menyebutkan ‘Pejabat Negara’ (ambtenaar), bahwa hakim termasuk kedalam kategori jabatan ini. Permasalahan lain yang diidentifikasi adalah kekurangan uang guna pembayaran ganti ahli waris atau keluarga terpidana mati belum tentu secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara, meskipun negara menanggung konsekuensi secara fiskal yang diwajibkan namun tetap saja peraturan tersebut yang tidak memuat peraturan konjungsi yang jelas dengan Dana Abadi. Belum ada peraturan yang mengilustrasikan hakim atas suatu putusan hakim dapat dimintai pertanggungjawaban, padahal secara nyata keuangan negara dan aset negara harus berkurang karena kelalaian yang diperbuat. Seandainya mekanisme ini dapat dilaksanakan pula maka jangka waktu 14 (empat) belas hari yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga tidak dapat terlaksana secara tepat waktu, sebab aturan administratif dalam Peraturan Pemerintah tersebut membutuhkan waktu keseluruhan setidaknya 250 (dua ratus lima puluh) hari. Transparansi dalam rangka publikasi rehabilitasi masih lemah dibandingkan di Britania Raya maupun Taiwan karena tidak ada peraturan yang menyatakan kewajiban laporan realisasi pembayaran terhadap korban terutama wacana rehabilitasi yang hanya diumumkan di papan pengadilan.

Apabila dibagi bentuk pertanggungjawaban masing-masing organ atau lembaga negara tersebut berbeda-beda apabila menganut rekonstruksi atau penataan ulang dari Pasal 361 huruf c KUHAP baru yang dikenal sebagai tempus regit actum dengan ketentuan peralihan secara terbatas atas seseorang yang salah diadili mengecualikan proses Peninjauan Kembali wajib mengikuti ketentuan KUHAP baru beserta hak ganti kerugian yang timbul setelahnya. Perubahan aturan mengenai proses pemberian ganti rugi terhadap ahli waris dan keluarga terpidana mati maka pembagian pertanggungjawaban dikunci dalam tabel berikut dibawah ini:

Tabel 2. Pertanggungjawaban Lembaga Sebelum dan Sesudah perubahan KUHAP

Nama Lembaga Bentuk Pertanggungjawaban Aturan Lama Bentuk Pertanggungjawaban Aturan Baru
Kementerian Keuangan Dirjen Anggaran dan/atau Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas beban pembayaran dan perhitungan anggaran belanja negara rutin, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada yang berhak. Melakukan Penyaluran Pembayaran sebagai Bendahara Umum Negara dan sebagai penilai (appraisal)
Kementerian Hukum Menteri Hukum berdasar permintaan pengajuan Dirjen Hukum, Mengajukan penerbitan SKO kepada Dirjen Anggaran, setiap triwulan atau setiap kali diperlukan -
Lembaga Pengelola Dana Abadi Ganti Rugi Mengelola Dana Abadi Hukum, Melakukan Pembayaran Kepada Ahli Waris atau Keluarga oleh bendahara pejabat fungsional.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hanya membantu keluarga dari korban tindak pidana tertentu seperti HAM dan Terorisme Membantu keluarga terpidana mati yang salah dieksekusi untuk rehabilitasi psikologis, psikososial, spiritual, kesehatan dan medis, transportasi.
Mahkamah Agung Mengajukan permohonan penyediaan dana setelah ada penetapan atau putusan pengabulan permintaan ganti kerugian, Meneruskan Surat Permohonan Pembayaran dan Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dicap asli oleh Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri yang aktif berperan memintakan pelaksanaan pembayaran. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, Mengabulkan Permohonan Penetapan Ganti Rugi dan Rehabilitasi beserta alasan menerima.
Table 2.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yuridis-normatif, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban negara dalam pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terhadap terpidana mati atas putusan peninjauan hukum kembali yang diterima dengan amar putusan bebas, lepas, atau putusan yang lebih ringan atas alasan kekhilafan hakim masih menimbulkan pertentangan norma, kekosongan norma pada tingkat peraturan pelaksana baik yang berupa Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana KUHAP baru dan Peraturan Menteri Keuangan yang belum tersedia secara khusus membahas mekanisme, tata cara perhitungan baku, maupun perubahan besaran yang dapat diterima oleh ahli waris, keluarga, atau advokat terpidana mati yang telah dieksekusi secara salah oleh Negara. Indonesia belum memiliki peraturan yang mumpuni apabila dibandingkan dengan Britania Raya dan Republik China atau Taiwan yang telah memiliki berbagai mekanisme ganti kerugian pidana serta aspek administratif termasuk sebagai akibat yang timbul dari kekhilafan hakim dalam mengambil sebuah putusan pemidanaan. Demi menjamin kepastian hukum hakim yang sama bertanggungjawab memberikan ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori.

Ucapan Terima Kasih

Puji Syukur ke hadirat Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW atas Rahmatnya dan Terimakasih kepada seluruh dosen Program Studi Hukum Fakultas Bisnis Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

References

R. Cahyono, “Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Terdakwa yang Diadili Tanpa Berdasarkan Undang-Undang,” Justness: Jurnal Hukum, Politik dan Agama, vol. 2, no. 2, pp. 13–14, 2022.

M. Ridho, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Peradilan Sesat (Miscarriage of Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 3, no. 5, p. 378, 2022.

F. A. Pramesti, A. D. Dhafiyah, M. S. Robiul, S. A. Fitri, W. Watia, and L. Angrayni, “Jaminan Ganti Rugi Serta Rehabilitasi Terhadap Korban Error in Persona,” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 3, pp. 254–255, 2024.

Lio, “Tinjauan Yuridis Hak Ganti Kerugian Ahli Waris Akibat Eksekusi Mati Atas Dasar Peradilan Sesat,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, vol. 5, no. 1, pp. 22–24, 2023.

R. Amin, I. Manalu, W. A. Van Hemert, and M. F. Al Aziz, “Penyelesaian Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Penetapan Praperadilan: Studi Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” Jurnal Hukum Sasana, vol. 8, no. 1, pp. 19–32, 2022, doi: 10.31599/sasana.v8i1.974.

Wie, “Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati,” Jurnal Hukum Pembangunan, vol. 53, no. 1, p. 88, 2023.

P. Kuntum et al., “Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana,” PAMPAS: Journal of Criminal Law, vol. 6, no. 2, pp. 218–229, 2025.

P. B. Widiastana, D. G. S. Mangku, and N. P. R. Yuliartini, “Mekanisme Ganti Rugi Bagi Korban Dalam Hukum Pidana di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, vol. 4, no. 3, pp. 4974–4981, 2026, doi: 10.61104/alz.v4i3.6127.

H. S. Flora, “Keadilan Restoratif dan Skema Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Berdasarkan PP No. 92 Tahun 2015,” Jurnal Hukum Al-Adl, vol. 15, no. 2, p. 145, 2023.

G. F. Londa, A. Resopijani, and P. M. Mamoh, “Perlindungan Hak Terdakwa Melalui Rekonstruksi Pengaturan Ganti Rugi Terhadap Putusan Bebas,” Jurnal Eviden Law, vol. 5, no. 1, pp. 436–446, 2026. [Online]. Available: https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/2406

Y. E. Setiawan and P. J. Setiawan, “Penegakan Hukum dalam Konsep Pemenuhan Ganti Kerugian oleh Negara atas Dasar Kekeliruan Penerapan Hukum,” vol. 7, no. 4, pp. 125–134, 2019.

M. Philbrick, “Budgeting for Exoneree Compensation: Indemnifying Exonerees Not Officials to Deter Future Wrongful Convictions,” Fordham Urban Law Journal, 2023.

H. Susanto and R. Kemala, “Pertanggungjawaban Hakim atas Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana dalam Kasus Rechterlijke Dwaling di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby),” Jurnal Humanis: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 3, pp. 20–23, 2025.

U. Manaqib, “Analisis Yuridis Terhadap Alasan Penemuan Novum Palsu Sebagai Dasar Peninjauan Kembali Kedua dalam Perkara Perdata,” Al-Hukama’, vol. 9, no. 1, pp. 130–148, Jun. 2019, doi: 10.15642/alhukama.2019.9.1.130-148.

Saputra, “Analisis Kekosongan Hukum Pengaturan Kerugian Imateriil Korban Rechterlijke Dwaling,” Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 11, no. 4, p. 710, 2022.

P. Ganguli, “Statement Before Execution Whether Is a Dying Declaration,” SSRN, no. 5018254, 2024.

United Kingdom, “Criminal Justice Act 1988,” London, UK, 1988. [Online]. Available: https://www.legislation.gov.uk/ukpga/1988/33/contents

V. Ozarkar, “Legislative Analysis of Murder (Abolition of Death Penalty) Act, 1965,” Learning, pp. 25–28, 2022.

Davenport, “Criminal Cases Review Commission: Discretion to Refer Cases,” Journal of Criminal Law, vol. 69, no. 3, pp. 197–200, Jun. 2005, doi: 10.1350/jcla.69.3.197.64776.

United Kingdom, “Mental Health Act 2025,” London, UK, 2025. [Online]. Available: https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2025/33

S. Jou and B. Hebenton, “Support for the Death Penalty in Taiwan?: A Study of Value Conflict and Ambivalence,” CrimRxiv, Dec. 2019, doi: 10.21428/cb6ab371.cd84c29a.

Kurdi, D. Ashar, and T. A. Dadek, “Pertanggungjawaban Negara Atas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Sistem Hukum Administrasi Indonesia,” Unes Journal of Swara Justisia, vol. 10, no. 1, pp. 55–67, Apr. 2026, doi: 10.31933/4jn4tp50.

M. N. Pradana, “Analisa Putusan Hukuman Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran: Putusan MK 2-3/PUU-V/2007,” 2023.

W. Jasiński and K. Kremens, Compensation for Wrongful Convictions. London, UK: Routledge, 2023.

L. Garrett, “Compensating Exonerees in the United States,” Duke Law Faculty Scholarship, 2024.

R. Adibrata, “Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Berspektif Saksi dan Korban di Indonesia,” Jurnal Perlindungan, vol. 1, no. 4, pp. 133–146, 2014.