Susi Susanti (1), Usni Usni (2)
General Background: Regional elections serve as a vital instrument of local democracy and a manifestation of popular sovereignty in Indonesia, governed by principles of direct, general, free, secret, honest, and fair conduct. Specific Background: Despite established legal frameworks, administrative and procedural irregularities in the 2025 Bungo Regency Regional Election led to the Constitutional Court mandating a re-voting process (PSU) across several polling stations. Knowledge Gap: While the mechanics of elections are well-documented, there is limited analysis regarding the social-political dynamics, community trust, and specific implementation challenges inherent in localized PSU processes. Aims: This study aimed to analyze the implementation of the PSU in the 2025 Bungo Regency Regional Election, examining obstacles, oversight mechanisms, and levels of community participation. Results: The findings indicate that while the PSU was conducted according to regulatory requirements, it faced significant technical and social challenges, including logistical issues and implementation readiness. Furthermore, voter participation declined compared to the initial election, reflecting public political fatigue and waning trust. Novelty: This study provides a comprehensive evaluation of PSU as a corrective constitutional mechanism that tests the resilience of local democracy and the professional integrity of electoral organizers. Implications: To safeguard future democratic quality, it is essential to bolster the capacity of election organizers, strengthen voter education initiatives, and optimize independent oversight of political actors to restore and maintain public legitimacy.
Highlights
The Constitutional Court-mandated re-voting process serves as a critical corrective measure for addressing procedural integrity failures and maintaining constitutional democracy.
Voter participation rates showed a marked decline following the implementation of re-voting, underscoring a deepening crisis of public trust in localized electoral processes.
Structural challenges in electoral management, such as logistical inadequacies and inconsistent adherence to voter identification procedures, remain primary obstacles to successful election administration.
Keywords:
Re-vote; 2025 Bungo Pilkada; Political Participation; Election Implementation; Election Result Dispute
Indonesia adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang memiliki roda pemerintahan, juga menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada ideologinya, yaitu Pancasila [1]. Demokrasi merupakan sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam konteks Indonesia, demokrasi diwujudkan melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemilu tidak hanya sekadar sarana peralihan kekuasaan, tetapi juga menjadi cerminan partisipasi politik rakyat serta legitimasi pemerintahan yang terbentuk [2].
Salah satu bentuk pemilu di Indonesia adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada bukan sekadar rutinitas lima tahunan untuk memilih kepala daerah, melainkan juga merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Dalam pelaksanaannya, Pilkada diharapkan berjalan berdasarkan prinsip LUBER JURDIL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan pemilu. Pilkada berfungsi sebagai barometer kualitas demokrasi lokal, sekaligus sebagai instrumen penting dalam pembangunan politik di daerah [1].
Namun demikian, pengalaman Pilkada di berbagai daerah menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip demokrasi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Praktik-praktik kecurangan seperti manipulasi daftar pemilih, pemanfaatan birokrasi untuk kepentingan politik, serta lemahnya pengawasan terhadap proses pemungutan suara, masih menjadi tantangan serius yang dapat mengancam legitimasi hasil pemilu. Hal ini menunjukkan adanya gap antara norma hukum yang ideal dengan praktik penyelenggaraan di lapangan [3].
Meski kerangka hukum dan kelembagaan sudah tersedia, pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah masih menyisakan sejumlah permasalahan prosedural, seperti manipulasi daftar pemilih, penggunaan identitas yang tidak sah, serta kesalahan teknis dalam pemungutan dan penghitungan suara. Permasalahan tersebut sering kali memicu sengketa hasil pemilu yang kemudian berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi atau lembaga pengawas pemilu.
PSU merupakan mekanisme korektif dalam sistem pemilu yang bertujuan menjaga keabsahan hasil pemilihan akibat adanya pelanggaran serius. Pelaksanaan PSU berdampak pada aspek hukum dan tata kelola pemilu, serta menjadi tolak ukur efektivitas penyelenggara dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemilu. Oleh karena itu, PSU harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu [4]. Pelaksanaan PSU berdampak pada aspek hukum, tata kelola pemilu, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Berikut menunjukkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi penyebab utama PSU, diikuti kasus calon tidak memenuhi syarat, serta faktor teknis/keputusan KPU:
Sumber: kpu.go.id.
Gambar 1 Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Ini adalah grafik faktor penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Terlihat bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi penyebab utama, diikuti kasus calon tidak memenuhi syarat, serta faktor teknis/keputusan KPU.
Pilkada Kabupaten Bungo tahun 2025 menjadi salah satu contoh konkret dari pentingnya evaluasi proses penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif dan prosedural pada pemungutan suara awal menyebabkan PSU di sejumlah TPS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menambah catatan persoalan teknis pemilu di Kabupaten Bungo.
Pilkada sendiri merupakan wujud demokrasi lokal yang diselenggarakan berdasarkan prinsip LUBER dan JURDIL [5]. Namun demikian, pengalaman Pilkada di berbagai daerah menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip demokrasi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Praktik-praktik kecurangan seperti manipulasi daftar pemilih, pemanfaatan birokrasi untuk kepentingan politik, serta lemahnya pengawasan terhadap proses pemungutan suara, masih menjadi tantangan serius yang dapat mengancam legitimasi hasil pemilu. Hal ini menunjukkan adanya gap antara norma hukum yang ideal dengan praktik penyelenggaraan di lapangan [6].
Meski kerangka hukum dan kelembagaan sudah tersedia, pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah masih menyisakan sejumlah permasalahan prosedural, seperti manipulasi daftar pemilih, penggunaan identitas yang tidak sah, serta kesalahan teknis dalam pemungutan dan penghitungan suara. Permasalahan tersebut sering kali memicu sengketa hasil pemilu yang kemudian berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi atau lembaga pengawas pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Berikut daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi:
Tabel 1 Daftar 24 Daerah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang
Sumber: Tempo.co
Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah yang memiliki riwayat persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Pilkada sebelumnya ditemukan kasus seperti pemilih ganda, logistik yang tidak tepat sasaran, serta laporan pelanggaran administratif oleh tim sukses. Bahkan pada Pilkada Bungo tahun 2020, Mahkamah Konstitusi sempat memerintahkan PSU di sejumlah TPS karena pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilu. Hal ini menegaskan bahwa perbaikan terhadap proses dan manajemen pelaksanaan pemilu masih menjadi kebutuhan penting di daerah ini.
Selain itu, karakteristik sosial-politik Kabupaten Bungo yang plural dan kompetitif juga menjadi faktor yang memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada. Rivalitas antarkelompok politik lokal yang kuat serta minimnya literasi politik masyarakat menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran demi meraih kemenangan. Dengan demikian, pemetaan terhadap konteks sosial, perilaku pemilih, dan hubungan antar aktor politik lokal menjadi bagian penting dalam menganalisis pelaksanaan PSU [7].
Memasuki tahun 2025, Pilkada serentak kembali akan dilaksanakan secara nasional, termasuk di Kabupaten Bungo. Mengingat potensi konflik, rivalitas politik yang tinggi, serta belum sepenuhnya pulihnya kepercayaan publik terhadap proses pemilu, maka penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kembali PSU. Lebih dari itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai bagaimana proses PSU dijalankan, tantangan apa saja yang dihadapi, bagaimana peran penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas, serta bagaimana dampaknya terhadap konsolidasi demokrasi lokal. Sebagaimana ditegaskan oleh Saldi Isra, PSU bukan sekadar pengulangan teknis pemungutan suara, tetapi menjadi ujian terhadap ketahanan demokrasi lokal. PSU menguji sejauh mana sistem hukum pemilu mampu menjamin keadilan elektoral serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.(Vol .9, 2012:41)
Hal senada juga disampaikan oleh Hadar Nafis Gumay, yang menekankan pentingnya netralitas penyelenggara dan efektivitas pengawasan dalam proses PSU untuk mencegah turunnya partisipasi dan legitimasi pemilu. ( Hadar Nafis, 2014). Dengan mencermati dinamika tersebut, maka kajian tentang PSU di Kabupaten Bungo menjadi signifikan untuk mengkaji apakah prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam konstitusi dapat diterapkan dalam konteks lokal yang sarat dengan tantangan. Kajian ini penting sebagai evaluasi perbaikan kebijakan pemilu untuk memperkuat kualitas demokrasi. Urgensinya didukung oleh sorotan media terhadap Pilkada Bungo serta penurunan partisipasi pemilih pasca-PSU dari 74,5% menjadi 69,2% berdasarkan data BPS dan KPU Bungo.
Gambar 2 Tingkat Partisipasi Pemilih di Kabupaten Bungo Sebelum dan Setelah PSU
Sumber: kpu.kab-Bungo.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga sosial dan psikologis. Penurunan partisipasi ini selaras dengan pendapat Prof. Dr. Siti Zuhro (LIPI), yang menyatakan bahwa “Kualitas demokrasi local ditentukan oleh profesionalisme penyelenggara pemilu, bukan semata oleh kompetisi antar calon.”
Oleh karena itu, studi mengenai proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bungo 2025 menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi PSU di tingkat daerah, tetapi juga untuk memberikan rekomendasi kebijakan bagi peningkatan kualitas pemilu dan penguatan demokrasi lokal.
PSU tidak dilakukan kecuali terdapat pelanggaran atau penyimpangan yang signifikan, yang berdampak terhadap integritas dan legitimasi hasil pemilu (Rueda dkk., 2023). Dalam konteks Kabupaten Bungo, keputusan PSU pada Pilkada 2025 dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyidangkan sengketa hasil pemilihan antara pasangan calon. Putusan MK menyebutkan sejumlah indikasi pelanggaran serius di 21 TPS yang berlokasi di berbagai kecamatan, dan menilai bahwa pelanggaran tersebut berpotensi mengubah hasil akhir Pilkada. Adapun penyebab terjadinya PSU di Bungo dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa aspek berikut:
1.Ketidaksesuaian Administratif dalam Identifikasi Pemilih
Salah satu Pelanggaran utama yang menjadi dasar PSU adalah penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alat identitas tunggal untuk mencoblos. Seharusnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU dan Undang Undang Pemilu, identifikasi pemilih harus dilakukan menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan resmi dari Disdukcapil. Penggunaan KK membuka celah besar bagi manipulasi data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih tidak terdaftar, bahkan potensi mobilisasi pemilih dari luar wilayah.
Dampak: Pelanggaran ini mengganggu prinsip dasar dalam pemilu yang luber dan jurdil, karena tidak ada jaminan bahwa yang memilih benar benar memiliki hak suara yang sah. Kedua, indikasi pencoblosan massal dan surat suara tidak sah, ditemukan 11 surat suara dengan tanda coblos identik di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Ini menunjukkan adanya pencoblosan.
2.Indikasi Pencoblosan Massal dan Surat Suara Tidak Sah
Ditemukan 11 surat suara dengan tanda coblos identik di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Ini menunjukkan adanya pencoblosan secara massal atau oleh satu pihak, bukan oleh individu pemilih yang sah. Selain itu, ditemukan bahwa kotak suara tidak tersegel sebagaimana mestinya (Mahkamah Konstitusi, 2025).
Dampak: Hal ini merupakan indikasi nyata pelanggaran prosedural yang sangat serius, yang mengancam keabsahan suara di TPS tersebut. MK menilai bahwa kondisi ini berpotensi besar mencemari hasil Pilkada.
3.Intimidasi dan Pengarahan Pemilih
Laporan juga menyebutkan adanya tindakan intimidasi terhadap saksi pasangan calon, serta dugaan pengarahan terhadap pemilih lansia untuk memilih pasangan calon tertentu. Meskipun bukti-bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan dugaan tersebut secara menyeluruh, MK tetap mencatat bahwa ada indikasi ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara.
Dampak: Jika intimidasi dan pengarahan terbukti terjadi secara sistemik, hal ini bisa mengarah pada pelanggaran prinsip kebebasan memilih dan independensi pemilih.
4.Dugaan Politik Uang dan Keterlibatan Aparatur Negara
Pasangan calon penggugat juga mengajukan dalil bahwa lawannya melakukan politik uang, serta memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa untuk memenangkan Pilkada. Meski MK menolak dalil ini karena tidak cukup bukti kuat, tudingan ini menandakan adanya krisis kepercayaan terhadap netralitas aparatur negaradalam proses pemilu.
Dampak: Meskipun tidak menjadi alasan utama PSU, dugaan ini mencerminkan perlunya pengawasan dan penegakan kode etik terhadap ASN dan penyelenggara pemerintahan desa dalam setiap tahapan Pilkada.
5.Kepatuhan Penyelenggara terhadap Prosedur
MK juga menilai bahwa KPPS dan PPK di beberapa TPS tidak menjalankan tugas secara profesional, baik dalam distribusi logistik, pendataan pemilih, maupun dalam menjaga transparansi proses. Misalnya, penyegelan kotak suara yang tidak sesuai prosedur menunjukkan lemahnya tata kelola teknis pemilu (Mahkamah Konstitusi, 2025).
Dampak: Lemahnya penyelenggaraan teknis ini membuka celah intervensi hasil, mengurangi legitimasi, dan memperbesar potensi konflik horizontal antar pendukung pasangan calon.
Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam putusannya:
a.Memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan PSU di 21 TPS dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan (24 Februari 2025).
b.Menginstruksikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU.
c.Meminta Polri, khususnya Polda Jambi dan Polres Bungo, untuk menjamin keamanan PSU, guna mencegah potensi konflik sosial.
d.PSU wajib menggunakan DPT, DPTb, dan DPT tambahan yang telah digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, bukan data baru.
Kasus PSU ini mencerminkan bahwa politik lokal di Kabupaten Bungo sangat kompleks, dengan tingkat kompetisi yang tinggi antar pasangan calon. PSU mencerminkan tidak hanya masalah prosedural, tetapi juga pengaruh kepentingan politik, lemahnya penyelenggaraan, dan rendahnya literasi pemilu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi lokal masih menghadapi tantangan pada aspek integritas, pengawasan, dan pendidikan politik masyarakat. Dalam konteks ini, PSU menjadi semacam "alarm demokrasi" yang menandai adanya krisis legitimasi dan prosedur yang perlu segera diperbaiki agar demokrasi tidak menjadi sekadar formalitas [8].
Indonesia adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang memiliki roda pemerintahan, juga menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada ideologinya, yaitu Pancasila. Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala daerah . Pemimpin adalah orang yang memimpin suatu kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih seperti keluarga, komunitas masyarakat, suku lembaga, hingga negara. Dalam pemilu, pemilih sebagai konstituen menjadi sasaran penyampaian visi, misi, dan program peserta melalui kampanye yang dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara [9].
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E UUD 1945 mengatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD [10].
Pemilihan umum atau kerap disebut dengan pesta demokrasi masyarakat desa hingga nasional ini telah berlangsung sejak era reformasi sebagai wujud partisipasi politik rakyat dalam menentukan masa depan bangsa. Dalam konteks lokal seperti Kabupaten Bungo, pemilu tidak hanya menjadi sarana peralihan kekuasaan, tetapi juga simbol partisipasi politik dan identitas masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam proses pemilu, seperti pelanggaran yang menyebabkan PSU dapat menciptakan ketidakpercayaan publik dan memperlemah kohesi sosial masyarakat.
Saldi Isra (2012) menegaskan bahwa PSU merupakan ujian bagi kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu. Sementara itu, Hadar Nafis Gumay (2014) menyatakan bahwa PSU yang tidak dikelola secara baik dapat menurunkan legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, PSU harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.[11]
Dalam studi yang dilakukan oleh Bawaslu dan Kemendagri tahun 2023, ditemukan bahwa 62% pemilih di wilayah-wilayah yang mengalami PSU cenderung mengalami penurunan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, dan 47% menyatakan enggan berpartisipasi dalam pemilu berikutnya.
Oleh karena itu, integritas pemilu melalui pendidikan politik yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis PSU dari perspektif social politik dan kepercayaan publik di Kabupaten Bungo.
A.Pendekatan dan Jenis Penelitian
1.Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan kuaitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pendekatan ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis mendalam.
2.Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (Field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dalam bentuk sebenarnya.
3.Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu sifat penelitian mengenai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki berdasarkan fakta-fakta yang nampak sebagaimana adanya.
B.Lokasi dan Waktu Penelitian
1.Lokasi Penelitian
Pemilihan Kabupaten Bungo sebagai lokasi penelitian didasarkan pada fakta bahwa daerah ini menjadi salah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
2.Waktu Penelitian
Waktu penelitian direncanakan pada periode Mei hingga Juli 2025, disesuaikan dengan tahapan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang PSU dan pelaksanaan ulang pemungutan suara.
C.Teknik Penentuan Informan
1.Data Primer
Data primer merupakan data utama yang diperoleh secara langsung dari responden atau subjek penelitian melalui penggunaan instrumen yang telah disiapkan oleh peneliti.
2.Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung mealui media perantara atau diperoleh dan dicatat oleh pihak lain.
D.Teknik Pengumpulan Data
1.Metode Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui proses komunikasi langsung antara peneliti dan narasumber untuk menggali informasi secara mendalam.
2.Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah teknik pengumpulan data dengan menelaah dokumen-dokumen tertulis, visual, maupun digital yang berkaitan dengan objek penelitian.
E.Teknik Analisis Data
Analisis data merupakan upaya mencari dan menata secara sistematis hasil observasi, wawancara dan hasil lainnya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti dan menyajikannya dalam temuan bagi orang lain (Muhajir, 2000).
1.Reduksi Data (Data Reduction)
Reduksi data merupakan proses pemilihan, penyederhanaan, dan pemfokusan data mentah yang diperoleh dari lapangan.
2.Penyajian Data (Data Display)
Data yang telah direduksi kemudian disusun dalam bentuk narasi deskriptif, kutipan wawancara, matriks, atau tabel agar mudah dipahami.
3.Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi (Conclusion Drawing and Verification) Pada tahap ini, peneliti:
Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menyusun interpretasi awal dari data yang telah disajikan, kemudian memverifikasinya secara berkelanjutan melalui perbandingan antar sumber data dan referensi guna memastikan keakuratan serta konsistensinya.
F.Validasi Data
Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu, yaitu dengan membandingkan data dari berbagai sumber, metode, serta waktu pengumpulan yang berbeda.
A.Penegakan Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo menjadi preseden penting dalam penegakan asas pemilu yang jujur dan adil. Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) tidak sekadar menjadi jargon dalam sistem pemilu Indonesia, melainkan telah melekat sebagai norma konstitusional yang memiliki daya ikat hukum. Pelanggaran terhadap asas tersebut, seperti pencoblosan terorganisir, verifikasi pemilih yang longgar, dan ketidaknetralan petugas TPS, secara nyata menjadi alasan utama terjadinya pembatalan hasil pemilu.
Dalam konteks ini, MK menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu secara prosedural, tetapi juga memastikan bahwa hasil politik yang dihasilkan berasal dari proses yang legitimate. Fungsi ini sejalan dengan teori rule of law dalam sistem demokrasi, di mana hukum menjadi panglima tertinggi dalam mengatur mekanisme kekuasaan [12].
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya menghukum, tetapi juga mendidik. Kami tidak ingin PSU hanya jadi formalitas. Harus ada perubahan perilaku dari semua pihak.” ungkap seorang akademisi hukum tata negara dalam wawancara.
Hal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, berpotensi menciderai nilai-nilai demokrasi, dan oleh karena itu tidak bisa ditoleransi. MK tidak hanya menegakkan keadilan elektoral, tetapi juga mengedukasi penyelenggara dan peserta pemilu agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Sebagai contoh nyata, dalam kasus PSU Bungo, MK menilai bahwa proses pemilihan sebelumnya cacat secara substantif, bukan sekadar administratif. Oleh karena itu, putusan PSU merupakan bentuk koreksi konstitusional sekaligus peringatan keras terhadap lemahnya integritas teknis pemilu.
Dengan demikian, putusan PSU dalam perkara PHP Pilkada Bungo menjadi bukti konkret supremasi hukum dalam tata kelola pemilu, serta bentuk peringatan kepada seluruh penyelenggara untuk tidak lagi mengabaikan prinsip dasar pemilu demokratis.
B.PSU Sebagai Instrumen Pemulihan Legitimasi
PSU berfungsi sebagai pelaksanaan putusan hukum sekaligus upaya memulihkan legitimasi pemilu. Di Kabupaten Bungo, PSU menjadi sarana memperbaiki pelanggaran prosedural dan mewujudkan pemungutan suara yang lebih adil, tertib, dan transparan.
PSU menjadi bentuk koreksi terhadap hasil yang cacat, dan dengan sendirinya menjadi instrumen untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Dengan dilakukannya PSU secara terbuka dan bebas dari pelanggaran, maka keabsahan hasil pemilu diperoleh Kembali, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sudut legitimasi sosial [8].
“Saya merasa suara saya kali ini benar-benar dijaga. Tidak ada orang luar, tidak ada intimidasi,”. Ujar salah satu pemilih di Kelurahan Sungai Pinang.
Hal ini memperlihatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam PSU bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk aktualisasi hak konstitusional yang telah dipulihkan. Tingginya partisipasi masyarakat mencerminkan repons positif terhadap perbaikan yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Keberhasilan PSU juga mencerminkan bahwa transparansi, netralitas, dan pengawasan yang efektif mampu memulihkan kepercayaan publik, sehingga PSU tidak hanya menjadi pengulangan teknis, tetapi juga sarana memperkuat kualitas demokrasi.
C.Refleksi Terhadap Kapasitas Kelembagaan KPU dan Bawaslu
Pelaksanaan PSU juga menjadi cermin evaluatif terhadap kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu, mencerminkan kemampuan mereka untuk mengelola dan melaksanakan proses pemilu secara efektif [13], yaitu KPU dan Bawaslu. KPU Kabupaten Bungo menunjukkan respons yang cukup baik terhadap putusan MK dengan melaksanakan PSU dalam waktu singkat, namun terukur dan lebih tertib. Hal ini membuktikan bahwa lembaga penyelenggara memiliki kemampuan adaptif dan teknis dalam menindaklanjuti perintah hukum.
Namun demikian, pelanggaran yang terjadi sebelumnya menandakan masih lemahnya sumber daya manusia (SDM), sistem pelatihan, dan teknologi pengawasan, khususnya pada tingkat TPS. Banyak anggota KPPS yang belum memahami prinsip verifikasi pemilih, alur pemungutan suara, serta sikap netral yang seharusnya dijaga.
“Kami lihat pelanggaran kemarin lebih banyak karena tidak tahu. Mereka tidak paham aturan teknis,” kata anggota Vawaslu Kabupaten.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan utama tidak semata pada niat buruk, tetapi juga pada ketidaksiapan teknis dan kurangnya literasi regulasi pemilu di kalangan petugas lapangan.
Reformasi kelembagaan pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan rekrutmen dan pelatihan KPSS yang berorientasi pada etika, netralitas, dan kompotensi teknis, peningkatan digitalisasi pengawasan, serta evaluasi kinerja penyelenggara secara berkala dan trasnparan. Tanpa pembenahan structural dan kultural, potensi pelanggaran serupa tetap berisiko terjadi pada pemilu mendatang meskipun regulasi telah diperbaiki [14].
D.Partisipasi Publik dan Pengawasan Masyarakat
Keberhasilan PSU di Kabupaten Bungo dapat dilihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat, baik melalui kehadiran pemilih maupun keterlibatan dalam pengawasan proses pemilu. Partisipasi tersebut tidak hanya mencerminkan pelaksanaan hak politik warga, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi di tingkat local. Partisipasi yang tinggi menunjukkan adanya kesadaran politik masyarakat yang berkembang, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggara pemilu [15]. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari prosedural pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat terlibat secara aktif dalam proses politik untuk memastikan tercapainya keadilan, transparansi, dan integritas elektoral.
Peran media lokal, LSM pemantau pemilu, serta tokoh masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan integritas proses. Keterlibatan masyarakat yang tinggi memberikan tekanan positif kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan terbuka [16].
“Kami terus dorong warga agar hadir dan mengawasi proses PSU. Demokrasi tidak boleh diserahkan ke segelintir orang saja,” uangkap tokoh pemuda local.
Pengawasan masyarakat berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggara dan peserta pemilu sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat berperan sebagai aktor aktif dalam demokrasi. Selain itu, perbaikan kualitas pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga formal, tetapi juga pada partisipasi publik yang kritis, karena semakin kuat pengawasan masyarakat, semakin kecil peluang terjadinya pelanggaran dan manipulasi.
E.PSU sebagai Praktik Demokrasi Konstitusional
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bungo merupakan contoh nyata penerapan demokrasi konstitusional di tingkat lokal. Ketika proses pemilihan mengalami cacat prosedural yang berimplikasi pada hasil, maka sistem hukum memberikan jalan keluar melalui mekanisme PSU bukan melalui kekerasan, intimidasi, atau tekanan politik. Inilah esensi demokrasi yang sehat: masalah diselesaikan dalam kerangka hukum dan konstitusi [17].
Dengan demikian, PSU bukan hanya menjadi sarana korektif atas kekeliruan atau pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pembelajaran politik bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu. Melalui PSU, publik dapat melihat bahwa legitimasi hasil pemilu tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara, melainkan juga oleh kualitas proses yang harus berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip rule of law dan good governance, di mana kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi hanya dapat terjaga apabila mekanisme penyelesaian sengketa dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui PSU, Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya sebagai penjaga supremasi hukum dan penengah konflik politik. Keputusan PSU mencerminkan keberanian lembaga yudikatif dalam mengoreksi penyimpangan elektoral, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia memiliki mekanisme pertahanan dari dalam [18].
“PSU adalah pelajaran bagi semua. Jangan pernah main-main dengan pemilu, karena rakyat punya cara untuk menuntut keadilan,” kata pengamat politik dari Jambi.
PSU tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga demokrasi yang berlandaskan hukum dan keadilan. Namun, di Kabupaten Bungo, pelaksanaan PSU turut mencerminkan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap sistem pemilu, yang terlihat dari munculnya polarisasi politik dan konflik sosial. Selain itu, netralitas penyelenggara pemilu menjadi perhatian publik, sementara preferensi pemilih lebih banyak dipengaruhi oleh tokoh lokal, identitas kelompok, dan pengaruh elite dibandingkan visi-misi calon.
Dominasi politik identitas, pengaruh tokoh lokal, serta relasi kuasa antara elite dan masyarakat menjadi faktor determinan dalam pola perilaku pemilih. Proses pemilihan yang seharusnya bersifat rasional dan berbasis visi-misi, cenderung berubah menjadi arena mobilisasi loyalitas emosional. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi substansial dalam jangka panjang.
Dari sisi aktor-aktor politik, PSU dimanfaatkan sebagai ruang pertarungan ulang untuk memenangkan pengaruh melalui strategi mobilisasi massa, framing media sosial, serta tekanan terhadap saksi dan pemilih. Hal ini menegaskan bahwa konflik PSU tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari struktur kekuasaan lokal yang kompleks.
Dari sudut pandang sosiologi politik, konflik dalam PSU juga menunjukkan adanya ketimpangan informasi dan lemahnya literasi pemilu di kalangan pemilih akar rumput. Ketidakpahaman terhadap mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi maupun dasar pelaksanaan PSU menjadi celah bagi elite politik untuk membentuk opini yang bias di masyarakat.
Ketidaktahuan ini membuka ruang manipulasi narasi oleh elite politik, sehingga opini publik mudah dibentuk berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat bisa terjebak dalam dua ekstrem: resistensi yang bersifat destruktif atau apatisme yang melemahkan partisipasi. Keduanya sama-sama berbahaya bagi kelangsungan demokrasi.
Oleh karena itu, PSU bukan hanya soal pengulangan teknis pemungutan suara, tetapi juga menjadi ujian terhadap ketahanan sistem demokrasi lokal dalam menjaga legitimasi, partisipasi, dan kepercayaan publik secara setara [19].
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo masih menghadapi kendala berupa terbatasnya sosialisasi, rendahnya kapasitas dan netralitas KPPS, serta lemahnya penindakan pelanggarab, sehingga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelanggara pemilu.
“Banyak warga tidak tahu kapan PSU dilaksanakan, apalagi dasar hukumnya. Ini bukan salah warga, tapi karena sosialisasi tidak merata,” uangkap tokoh masyarakat Rimbo Tengah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas dan integritas penyelenggara, penguatan pemahaman etika serta manajemen konflik, dan penerapan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran prosedural tanpa dipengaruhi tekanan politik.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.Pelaksanaan PSU merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PHP.BUP-XIX/2021, yang memerintahkan PSU di 21 TPS karena terbukti adanya pelanggaran administratif, seperti pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) tanpa KTP elektronik dan surat keterangan, serta pencoblosan oleh pihak yang tidak berwenang.
2.KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo telah memperbaiki pelaksanaan PSU, namun masih menghadapi kendala pada logistic, partisipasi pemilih, dan pengawasan.
3.PSU memengaruhi partisipasi politik dan kepercayaan publik, ditandai dengan menurunnya partisipasi pemilih, keraguan terhadap netralitas penyelenggara, serta potensi konflik.
4.Putusan Mahkamah Konstitusi menjamin keadilan electoral, tetapi pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut hasil penelitian, KPU perlu meningkatkan akurasi data pemilih dan kompotensi KPPS, sedangkan Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif serta mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan preventif.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan artikel ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pengembangan kajian demokrasi dan peneyelnngara pemilu.
[1] S. U. Firdaus, A. E. P. Maharani, Waluyo, and E. Yuliandari, Kajian Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret - Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2023.
[2] Y. Triana, E. Khairina, and M. I. Fadhlurrohman, “Kajian Prinsip Demokrasi Dalam Pemilihan Umum di Indonesia,” Jurnal Transformative, vol. 9, no. 1, pp. 66–83, 2023. doi: 10.21776/ub.transformative.2023.009.01.4.
[3] M. Romli and A. Faidi, “Urgensi Reformasi Pilkada: Strategi Penguatan,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, vol. 13, no. 1, pp. 155–178, 2025.
[4] M. Arif and Tasrif, “Efektivitas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum: Studi Di Provinsi Sulawesi Selatan,” Journal of Lex Philosophy (JLP), vol. 4, pp. 260–275, 2023.
[5] O. W. Budijanto, “Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah Langsung,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 16, no. 3, p. 291, 2017. doi: 10.30641/dejure.2016.V16.291-307.
[6] T. Y. A. Barus, R. Adwiyah, K. M. N. Lubis, S. N. Rahma, and M. N. Faturrahman, “Mengurai Permasalahan Sistem Pemilu di Indonesia dan Dampaknya terhadap Demokrasi,” Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, vol. 11, no. 2, pp. 40–45, 2024. doi: 10.56015/gjikplp.v11i2.318.
[7] L. A. S., “Kekosongan Hukum Terhadap Sosialisasi Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Presiden Yang Berkedok Kampanye,” Journal of Global Legal Review, vol. 1, no. 1, pp. 1–12, 2023. doi: 10.59963/jglegar.v1i1.188.
[8] D. Wijaya, A. Asrinaldi, and I. A. Putri, “Peran Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilu Serentak 2019: Studi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Padang,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, vol. 9, no. 3, pp. 827–842, 2022. doi: 10.15408/sjsbs.v9i3.25861.
[9] M. A. Assyidhiqi, “General Elections in Indonesia from the Pancasila Perspective,” Jurnal Setia Pancasila, vol. 4, no. 2, pp. 29–39, 2024. doi: 10.36379/jsp.v4i2.526.
[10] M. Mutawalli, N. Naswar, A. Ilmar, and G. O. Lohalo, “Periodization of General Elections: Ideas and Refinements in Indonesia,” Substantive Justice International Journal of Law, vol. 6, no. 2, p. 118, 2023. doi: 10.56087/substantivejustice.v6i2.245.
[11] H. N. Gumay, Pemilu dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Perludem, 2014.
[12] Purwanto, “Constitutional Court Authority and the Implementation of Democratic Legal Countries in Dispute Settlement General Selection Results,” in Proc. Int. Conf. on Law, Economics and Health (ICLEH 2020), Semarang, Indonesia, 2020. doi: 10.2991/aebmr.k.200513.068.
[13] E. P. Rinaldo, “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 3, 2017. doi: 10.25041/fiatjustisia.v10no3.788.
[14] H. Nurmi, “Voting Theory,” Aug. 2010. doi: 10.1007/978-90-481-9045-4.
[15] M. F. Nurmidin, “Pelatihan KPPS Pilkada 2024: Tingkatkan Kompetensi dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu,” vol. 2, no. 1, 2025.
[16] M. P. Pandia, “Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2024 di Desa Tenggak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen,” vol. 1, no. 4, p. 9, 2024.
[17] H. S. Rois, F. Fitriyah, and L. K. Alfirdaus, “Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilu 2024 Di Kabupaten Magelang: Kajian Faktor-Faktor Penyebabnya,” Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 9, pp. 3196–3203, 2025. doi: 10.59141/comserva.v4i9.2841.
[18] D. Chayani and A. Wibowo, “The Role Of The Constitutional Court In Realizing A Democratic Law State Through State Administration In Indonesia,” Justices: Journal of Law, vol. 2, no. 3, pp. 132–141, 2023. doi: 10.58355/justices.v2i3.47.
[19] S. I. Gestari, “Mengenal Apa Itu PSU Pemilu Dan Faktor-Faktor Pemungutan Suara Ulang, Syarat Dan Mekanismenya,” 2024.
[20] N. A. P. Girsang, M. Rahmatunnisa, and F. K. Rizkiyansyah, “Integritas Penyelenggara Pemilu (Study Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Di Kabupaten Simalungun Pada Pemilu Tahun 2019),” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 5, no. 1, p. 125, 2021. doi: 10.31604/jim.v5i1.2021.125-137.