Login
Section Philosophy of Law

Recovery Gaps for Child Victims of Intrafamilial Sexual Violence by Family Member in Indonesia’s Criminal Justice System

Vol. 21 No. 2 (2026): May:

Shelly Adisti Setiawati (1), R. Rahaditya (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Sexual violence against children committed by family members constitutes a serious criminal offense that generates long-term physical, psychological, and social consequences for child victims within unequal family power relations. Specific Background: Indonesian legal instruments, particularly Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes, formally regulate special protection, victim recovery, restitution, and integrated legal safeguards for child victims of intrafamilial sexual violence. Knowledge Gap: Despite the existence of comprehensive legal provisions, judicial implementation remains predominantly centered on perpetrator punishment, while victim-oriented recovery mechanisms and restitution are insufficiently integrated into court practices. Aims: This study aims to analyze the regulatory framework and the fulfillment of legal protection and victim rights for child victims of sexual violence perpetrated by family members within Indonesia’s criminal justice system. Results: Using normative legal research through statutory and case approaches, particularly the analysis of Medan District Court Decision Number 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn, the study finds that Indonesian positive law comprehensively recognizes children’s rights to handling, protection, recovery, rehabilitation, and restitution. However, the implementation of these rights remains suboptimal due to limited integration of psychological recovery, social rehabilitation, and victim-centered protection mechanisms in judicial practice. Novelty: This study highlights the persistent disparity between normative victim protection provisions and their practical application in intrafamilial sexual violence cases involving children. Implications: Strengthening integrated handling mechanisms, inter-agency coordination, trauma-informed legal processes, and the best interests of the child principle is essential to prevent revictimization and improve child victim recovery within Indonesia’s criminal justice system.


Highlights:



  • Indonesian positive law recognizes comprehensive safeguards for minors experiencing sexual abuse within family environments.

  • Judicial practice prioritizes offender sentencing over psychosocial rehabilitation and restitution mechanisms.

  • Integrated coordination among legal institutions remains necessary to prevent repeated victimization of children.


Keywords: Child Victims, Sexual Violence, Family, Legal Protection

Author Biographies

Shelly Adisti Setiawati, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta

Fakultas Hukum

R. Rahaditya, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta

Faculty of Law

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Anak merupakan amanat konstitusional dan aset masa depan bangsa yang keberadaan, martabat, serta hak-haknya wajib dilindungi oleh negara. Perlindungan terhadap anak tidak hanya dimaknai sebagai upaya menjaga kelangsungan hidup anak, tetapi juga menjamin tumbuh kembangka hama ataupun juga dikenal dengan "hak asasi manusia" anak dianggap menjadi subjek hukum dengan mempunyai berbagai hak fundamental yang melekat dari lahir serta tanpa bisa dikurangi pada kondisi apapun [1]. Disebabkan hal tersebut, negara, orang tua, keluarga, dan masyarakat memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menciptakan lingkungan dengan aman serta mendukung untuk setiap anak.

Tetapi demikian, realitas sosial menampilkan bahwasanya anak yakni ada pada posisi dengan terbilang sangatlah rentan kepada beragam wujud kekerasan, khususnya pada kekerasan seksual. Adanya wujud kekerasan seksual yang terjadi kepada anak yaitu wujud pelanggaran HAM dengan serius karena bukan sekedar merampas hak anak akan merasa aman serta perlindungan, namun juga berdampak jangka panjang terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial anak. Dampak tersebut dapat memengaruhi perkembangan kepribadian, kesehatan mental, serta kemampuan anak untuk berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan sosial di masa depan.

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak menjadi semakin kompleks ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, yaitu keluarga sendiri. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau anggota keluarga lainnya memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak luar. Relasi kuasa yang timpang, ketergantungan ekonomi dan emosional, serta ikatan keluarga menjadikan anak berada dalam posisi yang terbilang sangat lemah serta tidak mudah memberikan penolakan, melawan, maupun melakukan laporan akan perbuatan pelaku. Dalam banyak kasus, anak justru dipaksa untuk diam dengan tujuan menjaga nama keluarganya maupun sebab takut akan ancaman dan tekanan dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya.

Kekerasan seksual dalam lingkup keluarga juga sering kali bersifat berulang dan tersembunyi, sehingga sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum maupun lingkungan sosial [2]. Kondisi ini menyebabkan anak korban tidak hanya mengalami penderitaan akibat perbuatan kekerasan seksual itu sendiri, tetapi juga berisiko mengalami reviktimisasi, baik dalam proses pengungkapan kasus maupun dalam proses peradilan. Reviktimisasi dapat terjadi melalui pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap kondisi anak, sikap aparat yang menyalahkan korban, maupun kegagalan negara dalam menyediakan perlindungan dan pemulihan yang memadai [3].

Permasalahan mengenai korban kejahatan bukanlah isu yang baru, namun tetap memiliki urgensi tinggi untuk mendapat perhatian serius, khususnya ketika korban merupakan anak. Konteks tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, posisi korban menjadi sangat rentan karena keterbatasan fisik, psikis, dan sosial yang dimilikinya, terlebih apabila pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Oleh karena itu, kajian atau ilmu mengenai korban kejahatan melalui perspektif viktimologi menjadi semakin relevan dalam menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Indonesia [4].

Viktimologi, yang secara etimologis berasal dari kata victim (korban) dan logos (ilmu), merupakan cabang ilmu yang mempelajari korban kejahatan beserta faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya viktimisasi. Korban tidak hanya dipahami sebagai individu, tetapi juga dapat mencakup kelompok tertentu yang mengalami penderitaan akibat suatu perbuatan melawan hukum. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, korban berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan pelaku, sehingga proses viktimisasi sering kali berlangsung secara berulang dan tersembunyi, terutama ketika pelaku merupakan orang tua atau anggota keluarga dekat.

Kajian viktimologi memberikan manfaat penting dalam memahami siapa yang menjadi korban, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta proses viktimisasi yang dialami anak korban. Melalui pendekatan ini, dapat diidentifikasi dampak penderitaan yang dialami anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, yang sering kali bersifat jangka panjang. Selain itu, studi viktimologi berkontribusi dalam membangun kesadaran mengenai hak-hak anak sebagai korban tindak pidana, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan perlakuan yang bermartabat dalam sistem peradilan pidana hingga penuntutan [5].

Lebih lanjut, viktimologi juga memberikan kerangka pemikiran dalam memahami bentuk viktimisasi tidak langsung yang dialami anak korban kekerasan seksual, seperti stigma sosial, tekanan lingkungan, serta kegagalan sistem keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Dalam konteks ini, viktimologi menjadi dasar konseptual yang penting bagi perumusan kebijakan dan mekanisme penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak serta pencegahan reviktimisasi. Arief Gosita, sebagaimana dikemukakan dalam pemikirannya mendefinisikan korban sebagai pihak yang mengalami penderitaan jasmani dan rohani akibat perbuatan orang lain yang dilakukan demi kepentingan pribadi pelaku. Pengertian ini sangat relevan dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, di mana anak korban menderita secara fisik dan psikis akibat perbuatan pelaku yang menyalahgunakan relasi kepercayaan dan kekuasaan dalam lingkungan keluarga [6].

Menyadari urgensi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, Indonesia telah membentuk dan memperbarui berbagai instrumen hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Perlindungan khusus ini merupakan bentuk tanggung jawab negara yang bersifat afirmatif, mengingat anak berada dalam posisi yang rentan dan memerlukan perlakuan khusus dibandingkan dengan korban dewasa. Perlindungan khusus tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari rehabilitasi, pendampingan psikososial, hingga pendampingan hukum dalam proses peradilan.

Selain itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”) menandai perubahan paradigma penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. UU TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai pusat dari sistem perlindungan hukum. Melalui UU TPKS, korban termasuk anak korban kekerasan seksual oleh keluarga diakui memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana. Hak-hak tersebut mencakup layanan hukum, layanan kesehatan, penguatan psikologis, perlindungan dari ancaman, serta pemulihan yang berkelanjutan.

Meskipun demikian, keberadaan berbagai instrumen hukum tersebut belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya perlindungan dan hak anak korban kekerasan seksual oleh keluarga secara optimal. Dalam praktik, masih ditemukan kecenderungan penanganan perkara yang berfokus pada aspek pemidanaan pelaku semata, sementara kebutuhan dan hak anak korban belum menjadi perhatian utama. Perlindungan khusus terhadap anak seringkali dipahami secara sempit sebagai bagian dari proses peradilan, tanpa diiringi pemenuhan hak korban secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan oleh UU TPKS. Akibatnya, proses pemulihan anak tidak berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan dan para pelaku tetap berani melakukan kejahatan, terutama jika pelaku merupakan seorang anak menurut peraturan perundang-undangan [7].

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn mengungkap praktik tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Terdakwa selaku orang tua kandung korban. Dalam perkara tersebut, Anak Korban merupakan anak di bawah umur yang berada dalam pengasuhan dan relasi ketergantungan penuh terhadap pelaku, sehingga tidak memiliki posisi tawar untuk menolak maupun melaporkan perbuatan yang dialaminya. Majelis hakim dalam Putusan Nomor 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn menilai bahwa kedudukan Terdakwa sebagai ayah kandung merupakan keadaan yang memberatkan karena pelaku telah menyalahgunakan relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab perlindungan terhadap anak. Relasi keluarga tersebut dipandang memperparah dampak viktimisasi, baik secara fisik maupun psikis, serta menyebabkan trauma berkepanjangan bagi anak korban. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekedar melanggar norma kesusilaan dan hukum pidana namun ikut mencederai berbagai hak anak yang diberikan jaminan melalui perpu. Disebabkan hal tersebut, majelis menerapkan ketentuan hukum pidana khusus dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, melalui memposisikan korbannya menjadi subjek yang harus diberikan perlindungan dengan maksimal [8].

Namun demikian, Putusan No. 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn menampilkan bahwasanya fokus utama pertimbangan hakim masih bertumpu pada aspek pemidanaan pelaku, sementara pemenuhan hak anak yang menjadi korban misalnya itu hak akan pemulihan psikologisnya, rehabilitasi sosial, dan perlindungan berkelanjutan lebih banyak disebutkan secara normatif tanpa uraian rinci mengenai mekanisme pelaksanaannya pasca putusan. Putusan tersebut mencerminkan bahwa meskipun peradilan pidana telah mengakui kekerasan seksual dalam keluarga sebagai kejahatan serius dengan pemberatan pidana, masih terdapat ruang penguatan dalam mengintegrasikan pendekatan berbasis hak anak korban, khususnya dalam menjamin pemulihan menyeluruh dan pencegahan reviktimisasi anak dalam lingkungan keluarga [8].

Selain itu, adanya tumpang tindih pemahaman antara konsep perlindungan khusus anak dan hak anak yang menjadi korban akan adanya tindak pidana yang berupa kekerasan seksual juga menimbulkan persoalan dalam implementasi. Perlindungan khusus merupakan kewajiban negara yang lahir dari status anak sebagai kelompok rentan, sedangkan hak anak sebagai korban merupakan hak subjektif yang harus dipenuhi tanpa menunggu proses hukum selesai. Ketidakjelasan pemisahan konsep ini berpotensi menyebabkan pengabaian terhadap sebagian hak anak korban, khususnya dalam hal pemulihan psikologis, perlindungan dari keluarga pelaku, serta pemenuhan restitusi [9]. Lebih jauh, kekerasan seksual terhadap anak oleh keluarga menuntut penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak secara konsisten dalam setiap tahap penanganan perkara. Prinsip ini mengharuskan negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengutamakan keselamatan, martabat, dan pemulihan anak di atas kepentingan lain, termasuk kepentingan keluarga atau formalitas prosedural. Tanpa penerapan prinsip ini, anak berpotensi kembali berada dalam situasi yang tidak aman dan mengalami kekerasan berulang.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan kajian hukum yang komprehensif mengenai perlindungan hukum kepada para anak korban dari adanya tindak pidana yang berupa kekerasan seksual dengan dilaksanakan atas keluarganya. Kajian ini penting untuk menganalisis secara sistematis pengaturan pemidanaan terhadap pelaku, perlindungan khusus bagi anak, juga pemenuhan akan suatu hak anak sebagai korban seperti yang diatur pada UUPA ataupun dikenal dengan "UU Perlindungan Anak" serta UU TPKS . Dengan demikian, diharapkan kajian tersebut bisa memberi kontribusi akademik pada memperjelas kerangka perlindungan hukum untuk para anak korban yang juga mendorong implementasi hukum dengan lebih berorientasikan kepada kepentingan terbaik untuk anaknya dan pencegahan reviktimisasi.

Metode

Adanya penelitian ini termasuk ke dalam hukum normatif ataupun juga dikenal dengan “doctrinal legal research” memiliki tujuan agar dapat melakukan kajian dengan memiliki tujuan agar dapat melakukan kajian ataupun melakukan analisis perlindungan hukum juga ataupun melakukan analisis perlindungan hukum juga memenuhi hak anak sebagai seorang korban tindak pidana kekerasan seksual dengan dijalankan atap anggota keluarga. Memenuhi hak anak sebagai seorang korban tindak pidana kekerasan seksual dengan dijalankan atas anggota keluarga. Dalam dipilihnya hukum normatif karena adanya penelitian ini memiliki fokus kepada dipilihnya hukum normatif karena adanya penelitian ini memiliki fokus kepada kajian dari norma kajian dari norma hukum, kemudian juga asas hukum, serta sistem perpu dengan memberikan aturan perlindungan anak hukum, kemudian juga asas hukum, serta sistem perpu dengan memberikan aturan perlindungan anak dan dan hak korban pada kasus kekerasan seksual [10].

Terdapat penggunaan pendekatan yang ada di penelitian ini yaitu meliputi pendekatan perpu ataupun dikenal juga dengan dikenal juga dengan statute approach serta memakai pendekatan kasus yang dikenal juga dengan serta memakai pendekatan kasus yang dikenal juga dengan case approach. Dalam melakukan pendekatan perpu dilaksanakannya lewat melakukan penelaahan serta melakukan analisis pada perpu melakukan pendekatan perpu dilaksanakannya lewat melakukan penelaahan serta melakukan analisis pada perpu yang relevan, diantaranya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 yang memuat perihal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, serta Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hak Korban. Pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji praktik penerapan hukum oleh aparat Yang menegakkan hukum dan pengadilan pada melakukan penanganan perkara kekerasan seksual kepada seorang anak, khususnya yang dilakukan oleh keluarga. Melalui pendekatan ini, penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan yang relevan guna melihat bagaimana norma perlindungan anak dan hak korban diterapkan, serta sejauh mana putusan tersebut mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan pencegahan reviktimisasi.

Penggunaan dari jenis dan sumber bahan hukum yang ada di penelitian ini tersusun melalui materi hukum primer, kemudian juga hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, serta pendapat para ahli yang relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Terdapat juga materi hukum tersier dipakai dalam menjadi penunjang, misalnya yaitu kamus hukum, lalu juga ensiklopedia hukum, serta berbagai sumber lainnya dengan memberikan bantuan kepada memahami istilah ataupun pada konsep hukum tertentu. Metode dalam mengumpulkan bahan hukum dilaksanakan lewat studi kepustakaan ataupun dikenal juga library research melalui langkah menginventarisasikan, mengklasifikasikan, serta melakukan penelaahan secara sistematis seluruh materi hukum relevan dengan permasalahan penelitian. Setelah pengumpulan bahan hukum selanjutnya dilakukan analisis memakai teknik analisis kualitatif dengan pendekatan preskriptif, yaitu dengan menafsirkan dan mensistematisasi norma hukum serta putusan pengadilan untuk merumuskan argumentasi hukum mengenai bentuk perlindungan hukum kemudian juga memenuhi hak anak yang menjadi korban dari adanya kekerasan seksual oleh keluarga.

Dalam menyajikan hasil penelitiannya yaitu dengan deskriptif-analitis, melalui memaparkan pengaturan hukum yang berlaku dan praktik penerapannya, sekaligus memberikan analisis kritis terhadap efektivitas perlindungan hukum kemudian juga pemenuhan hak dari seorang anak yang menjadi korban. Lewat teknik penelitian ini dimiliki harapan agar bisa didapatkan pemahaman dengan komprehensif serta rekomendasi normatif bagi penguatan perlindungan serta pemenuhan hak anak korban dari adanya tindak pidana yang berupa kekerasan seksualyang ada pada anak dengan lebih optimal, bebas akan seluruh bentuk kekerasan, kemudian juga diskriminasi, serta perlakuan salah. Keramgk pada suatu sistem hukum yang ada di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan

A . Bentuk Perlindungan Khusus yang diberikan kepada Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Keluarga menurut UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pelaksananya

Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarga merupakan bentuk kejahatan yang memiliki karakteristik khusus dan tingkat kerentanan korban yang sangat tinggi. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana khusus yang mencakup berbagai bentuk perbuatan, seperti pelecehan seksual, perkosaan, persetubuhan, perbuatan cabul, serta eksploitasi seksual terhadap anak. Karakter khusus dari tindak pidana ini terletak pada status korban sebagai anak serta relasi kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki pelaku terhadap korban dalam lingkungan keluarga. UU TPKS memberikan penegasan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf h UU TPKS, yang secara eksplisit mengakui bahwa keluarga dapat menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual. Pengaturan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum yang tidak lagi memandang keluarga semata-mata sebagai ranah privat, melainkan sebagai ruang yang harus dijamin keamanannya oleh negara, terutama bagi anak.

Kekerasan seksual terhadap anak tidak diperlakukan sebagai delik aduan. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU TPKS secara tegas mengecualikan anak dari ketentuan delik aduan, sehingga proses hukum terhadap pelaku keluarga dapat tetap berjalan tanpa bergantung pada laporan atau pengaduan dari korban. Pengaturan ini menjadi sangat penting mengingat anak kerap berada dalam posisi ketergantungan dan tekanan psikologis yang membuatnya sulit atau tidak mampu melaporkan perbuatan yang dialaminya, terlebih apabila pelaku adalah orang tua atau anggota keluarga dekat. Lebih lanjut, hukum positif Indonesia memberikan pemberatan ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan seksual yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta juga telah diatur di dalam pasal 81 ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pemberatan pidana ini didasarkan pada pertimbangan bahwa orang tua atau keluarga dekat seharusnya berperan sebagai pelindung anak, sehingga penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan tersebut dipandang sebagai bentuk kejahatan yang lebih serius dan berdampak lebih berat bagi korban.

Penerapan ketentuan pidana khusus dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak oleh keluarga juga merupakan konsekuensi dari asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini mengharuskan aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS sebagai dasar pemidanaan, karena kedua undang-undang tersebut secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, penggunaan norma khusus tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keberpihakan hukum terhadap kepentingan dan perlindungan anak korban [11]. Dalam praktik peradilan pidana, kecenderungan penerapan pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga semakin terlihat. Putusan-putusan pengadilan umumnya menjadikan status pelaku sebagai orang tua atau anggota keluarga dekat sebagai keadaan yang memberatkan, khususnya dalam perkara perkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung. Praktik ini menunjukkan bahwa peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengakui beratnya dampak kejahatan terhadap anak korban serta pentingnya memberikan efek jera dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak.

Meskipun pengaturan hukum telah menempatkan kekerasan seksual terhadap anak oleh keluarga sebagai tindak pidana khusus dengan ancaman pidana yang berat bagi pelaku, pendekatan pemidanaan semata belum cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan yang dihadapi anak korban. Pemidanaan pelaku memang merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang penting, namun tidak serta-merta memulihkan penderitaan fisik, psikologis, dan sosial yang dialami anak akibat kekerasan seksual, terlebih ketika kejahatan tersebut dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkungan keluarga. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai instrumen represif terhadap pelaku, melainkan harus dimaknai secara lebih luas sebagai upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak korban [12]. Perlindungan hukum harus mencakup langkah-langkah preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak serta pencegahan reviktimisasi, mengingat masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat [13]. Selain pengaturan mengenai kualifikasi perbuatan dan pemidanaan pelaku keluarga, penting untuk mengkaji secara mendalam bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban, baik melalui mekanisme perlindungan khusus menurut UU Perlindungan Anak maupun melalui pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum bukan sekedar dimaknai dalam menjadi upaya yang bersifat normatif lewat pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencakup perlindungan yang bersifat sosiologis dan psikologis bagi korban. Pandangan ini menjadi sangat relevan ada konteks anak yang menjadi korban tindak pidana yang berupa kekerasan seksual, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak terbatas kepada penderitaan fisik semata, namun juga menyentuh pada aspek mental serta emosional anak dalam jangka panjang. Disebabkan hal tersebut perlindungan hukum kepada seorang anak yang menjadi korban akan adanya kekerasan seksual perlu dijalankan secara komprehensif, baik lewat instrumen hukum seperti UU Perlindungan Anak, maupun melalui peran lembaga-lembaga pendukung, antara lain LPSK ataupun kepanjangannya yaitu “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban”, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kepolisian [14].

Selanjutnya, Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu upaya pengembangan dan pemberian kesempatan bagi anak untuk menikmati serta menjalankan berbagai kebebasan dan hak asasi yang melekat padanya sebagai anak (fundamental rights and freedoms of children) [15]. Perlindungan tersebut juga berkaitan erat dengan pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak, yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anak secara menyeluruh, termasuk dalam situasi ketika anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual menempati posisi yang sangat rentan, terlebih apabila pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Relasi kekuasaan, ketergantungan emosional, dan posisi subordinat anak dalam keluarga menyebabkan kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam serta risiko reviktimisasi. Oleh karena itu, hukum positif Indonesia menempatkan anak korban kekerasan seksual sebagai subjek yang berhak memperoleh perlindungan khusus yang bersifat komprehensif dan berkelanjutan.

UU Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual [16]. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (2) huruf j menegaskan bahwa anak korban kejahatan seksual termasuk dalam kategori anak yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Perlindungan khusus tersebut tidak bersifat deklaratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang menjamin keselamatan, pemulihan, dan keberlanjutan kehidupan anak korban. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, yang memberikan pengaturan lebih rinci mengenai bentuk dan mekanisme perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual. Pasal 54 PP Nomor 78 Tahun 2021 menentukan bahwa perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilaksanakan melalui empat bentuk utama, yaitu edukasi, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Keempat bentuk perlindungan ini saling berkaitan dan harus dilaksanakan secara terpadu, terutama ketika pelaku kekerasan seksual merupakan anggota keluarga yang seharusnya berperan sebagai pelindung anak.

Bentuk perlindungan pertama adalah pemberian edukasi kepada anak korban. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021, edukasi diberikan dalam bentuk pendidikan kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan. Edukasi ini bertujuan untuk membantu anak memahami tubuh dan hak atas dirinya, membangun ketahanan mental dan moral, serta mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang. Dalam konteks kekerasan seksual oleh keluarga, edukasi menjadi penting untuk memulihkan rasa percaya diri anak dan menghilangkan perasaan bersalah yang kerap dialami korban.

Bentuk perlindungan kedua adalah rehabilitasi sosial. Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 mengatur bahwa rehabilitasi sosial terhadap anak korban kekerasan seksual meliputi berbagai layanan, antara lain motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, konseling psikososial, bimbingan mental dan spiritual, terapi, bantuan sosial, serta resosialisasi dan rujukan. Rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial dan psikologis anak agar dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar. Dalam kasus kekerasan seksual oleh keluarga, rehabilitasi sosial juga berfungsi untuk memutus ketergantungan anak terhadap pelaku dan membangun lingkungan yang aman bagi proses pemulihan.

Bentuk perlindungan ketiga adalah pendampingan psikososial. Pendampingan ini diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 78 Tahun 2021 dan diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan diri anak korban, menghilangkan rasa malu, rasa bersalah, serta keraguan yang timbul akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Pendampingan psikososial juga berperan penting dalam mendorong anak untuk berani menyampaikan pengalaman kekerasan yang dialami tanpa rasa takut, terutama ketika pelaku berasal dari keluarga sendiri. Pendampingan ini harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan memperhatikan kondisi psikologis dan kebutuhan khusus anak. Keluarga memegang peranan yang sangat penting sebagai benteng perlindungan pertama dan utama bagi anak akan beragam wujud kekerasan, mencakup adanya kekerasan seksual. Keluarga seharusnya menjadi lingkungan aman serta yang mendukung untuk adanya tumbuh kembang yang dimiliki anak. Tetapi pada praktiknya, keluarga tidak selalu menjalankan fungsi tersebut secara ideal. Tidak jarang justru keluarga menjadi tempat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak, khususnya ketika orang tua atau anggota keluarga lainnya berperan sebagai pelaku kekerasan seksual. Dalam kondisi demikian, lingkungan keluarga yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak berubah menjadi ruang yang sarat dengan ancaman dan ketidakamanan [17]. Situasi ini menempatkan anak pada kedudukan dengan sangat rentan, bisa melalui fisik ataupun psikologisnya, serta menegaskan urgensi keterlibatan negara dan mekanisme perlindungan hukum dalam memberikan jaminan keselamatan serta pemulihan anak dari adanya korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

Bentuk perlindungan keempat adalah pendampingan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 54 huruf d PP Nomor 78 Tahun 2021 mewajibkan adanya pendampingan terhadap anak korban sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Pendampingan hukum bertujuan agar dapat memberikan jaminan terpenuhinya berbagai hak anak korban pada suatu proses peradilan serta mencegah terjadinya perlakuan yang merendahkan martabat anak atau menimbulkan trauma baru. Pendampingan ini menjadi sangat krusial dalam perkara kekerasan seksual oleh keluarga, karena anak kerap berada dalam tekanan emosional dan sosial yang berat. Selain itu, perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual juga melibatkan peran keluarga yang tidak menjadi pelaku, pendidik, dan masyarakat. Pasal 52 serta Pasal 53 ayat (3) huruf d dan huruf e PP Nomor 78 Tahun 2021 menegaskan bahwa perlindungan anak harus dilaksanakan secara kolaboratif di lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Ketentuan ini mencerminkan bahwasanya perlindungan anak yang menjadi korban akan adanya kekerasan seksual bukan sekedar menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum namun ikut menjadi tanggung jawab kolektif setia elemen sosial.

Secara keseluruhan, wujud perlindungan khusus dengan diberi terhadap anak yang menjadi korban akan adanya kekerasan seksual oleh keluarga menurut UU Perlindungan Anak dan peraturan pelaksananya mencerminkan pendekatan dengan berorientasikan kepada kepentingan yang paling baik untuk anak. Perlindungannya bukan sekedar berfokus kepada aspek penegakan hukum terhadap pelaku, namun ikut menempatkan pemulihan fisik, psikologis, serta sosial anak sebagai tujuan utama [18]. Dengan demikian, perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban akan adanya kekerasan seksual oleh keluarga perlu dijalankan dengan menyeluruh, terpadu, serta berkelanjutan guna memberikan jaminan hak anak agar dapat tumbuh serta berkembang dengan lebih optimal tanpa bayang-bayang trauma dan kekerasan.

B . Pengaturan dan Pemenuhan Hak-hak Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Keluarga Berdasarkan UU TPKS

UU TPKS membawa paradigma baru dalam penanganan perkara kekerasan seksual dengan menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum. Paradigma ini menjadi sangat penting dalam konteks anak sebagai korban kekerasan seksual oleh keluarga, mengingat adanya relasi kuasa, ketergantungan emosional, serta kerentanan khusus yang melekat pada diri anak. UU TPKS bukan sekedar mengatur perbuatan dan pemidanaan pelakunya, namun ikut secara tegas mengatur hak-hak korban yang wajib dipenuhi sejak terjadinya tindak pidana hingga pasca proses peradilan.

Pasal 66 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak-hak tersebut berlaku sejak terjadinya tindak pidana dan tidak bergantung pada keberlanjutan proses peradilan pidana. Ketentuan ini memiliki arti penting bagi anak korban kekerasan seksual oleh keluarga, karena dalam banyak kasus anak berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk segera melapor atau berhadapan langsung dengan proses hukum akibat tekanan psikologis dan sosial dari lingkungan keluarga. Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (1) UU TPKS mengelompokkan hak korban ke dalam tiga kategori utama, yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Pemenuhan ketiga hak tersebut dinyatakan sebagai kewajiban negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS. Dengan demikian, negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab aktif untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak anak korban, termasuk ketika pelaku kekerasan seksual berasal dari lingkungan keluarga sendiri.

Hak anak korban akan penanganan dijabarkan secara rinci pada pasal 68 UU TPKS. Hak ini mencakup hak atas informasi mengenai seluruh proses penanganan, perlindungan dan pemulihan, hak memperoleh dokumen hasil penanganannya kemudian hak atas layanan hukumnya, lalu juga hak akan layanan berdasarkan pada kebutuhan khusus korbannya, hak akan adanya penguatan psikologis lalu kemudian hak akan pelayanan kesehatan yang, serta hak akan adanya penghaputan konten dengan muatan seksual dalam suatu kasus yang berupa kekerasan seksual dengan berbasis elektronik. Untuk setiap anak korban yang mengalami kekerasan seksual oleh keluarga, hak atas penanganan memiliki peran sosial untuk memastikan bahwa anak mendapatkan layanan dengan sifat ramah anak dan tidak menimbulkan trauma tambahan sepanjang tahap penanganan.

Selain hak atas penanganan, UU TPKS juga menjamin hak anak korban akan perlindungan sebagaimana dijabarkan pada Pasal 69. Dicakup oleh hak perlindungan yaitu mengenai ancaman maupun kekerasan lanjutan, perlindungan akan adanya kerahasiaan identitas korban lalu perlindungan akan perilaku aparat yang menegakkan hukum dengan membuat korbannya merasa rendah, juga perlindungan akan adanya tuntutan pidana maupun juga gugatan perdata akan laporan yang disampaikan. Pada konteks kekerasan seksual oleh keluarga, perlindungan ini menjadi sangat penting untuk mencegah reviktimisasi, intimidasi, atau tekanan dari pelaku maupun lingkungan keluarga yang cenderung menutup-nutupi peristiwa kekerasan [19].

Hak anak korban atas pemulihan merupakan aspek sentral dalam UU TPKS, sebagaimana diatur dalam Pasal 70. Pemulihan mencakup adanya rehabilitasi medis, mental, kemudian juga sosial, lalu adanya pemberdayaan sosial, lalu adanya prestitusi serta/maupun kompensasi, serta adanya reintegrasi sosial. Dalam dijalankannya pemulihan tidak hanya sesudah putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, tapi juga sebelum serta selama proses peradilan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan berkelanjutan yang berorientasikan kepada kepentingan terbaik bagi anaknya, melalui tujuan memulihkan keadaan fisiknya, psikologis yang, tetap sosial anak dengan menyeluruh.

Pengaturan yang memuat mengenai berbagai hak korban pada UU No. 12 Tahun 2022 yang memuat perihal “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” memperoleh relevansi praktis ketika dikaitkan dengan penerapannya dalam putusan pengadilan. Terdapat suatu contoh dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn, yang memeriksa perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung korban. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang anak, dengan mempertimbangkan relasi kuasa serta adanya ketergantungan korban terhadap pelaku dalam lingkungan keluarga [8].

Putusan tersebut menunjukkan bahwa aspek pemidanaan terhadap pelaku telah diterapkan secara tegas, dengan menjadikan hubungan keluarga sebagai keadaan yang memberatkan. Namun, apabila ditelaah dari perspektif UU TPKS, khususnya terkait pengaturan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 hingga pada Pasal 70, terlihat bahwa pemenuhan hak anak korban masih lebih banyak tersirat secara normatif dan belum diuraikan secara rinci dalam pertimbangan hakim. Hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan belum secara eksplisit dijabarkan sebagai bagian integral dari amar putusan maupun pertimbangan hukum. Konteks hak akan penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 UU TPKS, Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn belum secara tegas memuat penilaian mengenai akses anak korban terhadap layanan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan hukum, maupun informasi yang memadai selama proses peradilan. Padahal, bagi anak korban kekerasan seksual oleh keluarga, penanganan sejak tahap awal merupakan elemen penting untuk mencegah trauma lanjutan dan memastikan proses hukum berjalan secara ramah anak.

Demikian pula dalam kaitannya dengan hak atas perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU TPKS, putusan tersebut belum secara eksplisit menegaskan langkah-langkah konkret untuk melindungi anak korban dari ancaman, tekanan psikologis, atau potensi reviktimisasi, baik dari pelaku maupun dari lingkungan keluarga. Padahal, dalam perkara kekerasan seksual oleh orang tua, risiko intimidasi dan ketergantungan korban terhadap pelaku merupakan faktor yang sangat signifikan dan seharusnya menjadi perhatian utama dalam penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Selanjutnya, terkait hak atas pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU TPKS, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn belum menunjukkan adanya pengintegrasian mekanisme pemulihan korban, seperti rehabilitasi medis dan psikososial, pemberdayaan sosial, maupun pengaturan mengenai restitusi [8]. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif UU TPKS telah memberikan dasar yang komprehensif mengenai pemulihan korban, implementasinya dalam putusan pengadilan masih memerlukan penguatan agar pemulihan anak korban tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn menggambarkan adanya kesenjangan antara pengaturan normatif hak anak korban kekerasan seksual dalam UU TPKS dan penerapannya dalam praktik peradilan. Putusan ini menegaskan pentingnya penguatan perspektif korban dalam pertimbangan hakim, sehingga proses peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga secara nyata menjamin pemenuhan hak anak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan seksual pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hak Korban (“PP 30/2025”), dilaksanakan melalui mekanisme penanganan terpadu yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejak terjadinya tindak pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemenuhan hak korban tidak bersifat menunggu proses peradilan, melainkan harus segera diberikan sejak tahap awal penanganan perkara. Setiap bentuk penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban wajib dilakukan dengan memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat, serta privasi korban, sekaligus diarahkan untuk mencegah terjadinya reviktimisasi. Prinsip ini menjadi sangat krusial dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga, mengingat kedekatan relasional antara pelaku dan korban berpotensi memperbesar tekanan psikologis dan risiko kekerasan berulang.

Pelaksanaan pemenuhan hak anak korban berdasarkan Pasal 20 PP 30/2025 dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang diselenggarakan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), unit pelaksana teknis di bidang sosial, lembaga layanan berbasis masyarakat, atau kepolisian sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada anak korban bersifat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan spesifik korban. Selain itu, penyelenggaraan perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual menuntut adanya kerja sama lintas sektor dan lintas lembaga, yang melibatkan UPTD PPA, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta institusi terkait lainnya. Pola kerja sama ini dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan layanan dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara [20].

Di samping mekanisme penanganan terpadu, hukum positif Indonesia juga menjamin hak anak korban kekerasan seksual untuk memperoleh restitusi sebagai bagian dari pemulihan. Restitusi merupakan ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku atas kerugian yang dialami korban, baik yang bersifat materiil maupun immateriil. Hak anak korban untuk mengajukan restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, melalui tahap penyidikan atau penuntutan, sehingga tidak bergantung pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturan mengenai restitusi ini tidak hanya tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan pelaksananya, tetapi juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bagian integral dari hak korban atas pemulihan.

Pada perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga, pemenuhan hak-hak anak korban berdasarkan UU TPKS harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan pencegahan reviktimisasi. Hal ini menuntut adanya koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa anak tidak lagi berada dalam lingkungan yang membahayakan keselamatannya. Dengan demikian, pengaturan hak korban dalam UU TPKS tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menuntut implementasi yang konkret dan sensitif terhadap kondisi anak korban kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

Secara keseluruhan, UU TPKS telah memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur dan menjamin terpenuhinya berbagai hak anak yang menjadi korban akan adanya kekerasan seksual atas keluarga. &, efektivitas pengaturan itu sangatlah bergantung kepada konsistensi pelaksanaan oleh aparat yang menegakkan hukum serta lembaga terkait. Seharusnya Substansi hukum dipahami sebagai keseluruhan muatan hukum yang tidak hanya mencakup aturan-aturan yang bersifat substantif, tetapi juga mengatur bagaimana institusi-institusi hukum seharusnya menjalankan fungsi dan bertindak dalam praktik. Substansi hukum tidak hanya berkaitan dengan norma yang tertulis, melainkan juga mencerminkan pedoman perilaku kelembagaan dalam penyelenggaraan sistem hukum [21]. Oleh karena itu, penguatan implementasi UU TPKS menjadi kunci bagi memastikan bahwasanya anak korban bukan sekedar memperoleh keadilan melalui pemidanaan pelaku ke manapun ikut mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak dalam menjadi bagian atas penghormatan terhadap hak asasi anak.

Simpulan

Kekerasan seksual kepada anak dengan dijalankan atas anggota keluarga yaitu tindak pidana khusus yang menuntut penanganan hukum secara komprehensif dan berorientasi pada korban. Hukum positif Indonesia sudah memberi dasar normatif dengan lebih kuat melalui UU PA dan UU TPKS, yang tidak hanya mengatur kualifikasi perbuatan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan khusus serta pemenuhan hak-hak anak korban. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh keluarga mencakup tiga aspek utama, yaitu penegakan pidana yang diperberat terhadap pelaku keluarga, pemberian perlindungan khusus bagi anak korban, serta pemenuhan hak korban akan penanganannya, perlindungannya, serta pemulihannya, mencakup adanya restitusi. Pengaturan tersebut mencerminkan pergeseran dari adanya paradigma yang dimiliki hukum pidana atau suatu pendekatan dengan hanya represif pada pendekatan dengan semakin berorientasi pada perlindungan serta pemulihan korbannya.

Namun demikian, analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak anak korban pada praktik peradilan masih menghadapi berbagai kendala. Putusan pengadilan cenderung lebih menitikberatkan pada aspek pemidanaan pelaku, sementara pengintegrasian hak-hak korban, khususnya terkait pemulihan dan restitusi, belum dijabarkan secara eksplisit dan optimal. Hal ini menandakan adanya kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik penegakan hukum.

Maka dari itu, Diperlukan penguatan implementasi perlindungan hukum melalui mekanisme penanganan terpadu yang melibatkan berbagai lembaga terkait, baik aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, pekerja sosial, maupun pemerintah daerah, guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Sinergi lintas sektor tersebut harus didukung oleh standar operasional prosedur yang terintegrasi serta sistem rujukan yang jelas, sehingga anak korban tidak mengalami keterlambatan layanan ataupun tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Selain itu, peningkatan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum dalam perspektif perlindungan anak menjadi aspek krusial, khususnya dalam proses penyelidikan, pemeriksaan, dan persidangan agar anak korban tidak mengalami viktimisasi berulang. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan mengenai pendekatan berbasis trauma (trauma-informed approach) dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak perlu diarusutamakan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum dilaksanakan secara ramah anak, menjunjung tinggi martabat korban, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan psikologis anak.

Di sisi lain, optimalisasi pemenuhan hak restitusi perlu didorong tidak hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi sebagai instrumen nyata pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme fasilitasi pengajuan restitusi sejak tahap penyidikan, meningkatkan peran aktif LPSK dalam pendampingan korban, serta mempertimbangkan pembentukan skema dana talangan atau kompensasi negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Dengan mekanisme yang efektif, sederhana, dan mudah diakses, restitusi dapat berfungsi sebagai bagian integral dari keadilan restoratif pada pemulihan anak.

Lebih lanjut, diperlukan penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pelaporan berkala dan sistem monitoring terpadu di tingkat pusat dan daerah. Partisipasi masyarakat dan lembaga independen juga perlu didorong untuk memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Upaya pencegahan melalui edukasi keluarga, peningkatan literasi hukum, serta kampanye kesadaran publik mengenai hak-hak anak juga menjadi langkah strategis untuk

References

R. F. Fansuri and J. Matheus, “Enforcement of Human Rights Through Criminal Law Against Environmental Destruction Due to Batik Industry Activities,” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, vol. 7, no. 2, pp. 291–316, 2022, doi: 10.15294/ijcls.v7i2.

L. Anggraeni and R. Rahaditya, “Review of Criminal Acts of Obscenity Against Minors Based on Child Protection Law,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 8, no. 6, 2023, doi: 10.36418/syntax-literate.v8i6.12471.

Komnas Perempuan, Annual Notes (CATAHU) 2023: Sexual Violence and Challenges in Victim Recovery. Jakarta, Indonesia: Komnas Perempuan, 2023.

D. R. Bukoting, D. E. Ismail, and A. R. Y. Mantali, “The Position of Children as Victims of Obscenity Crimes from a Victimology Perspective,” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, vol. 1, no. 1, pp. 42–50, 2024, doi: 10.62383/jembatan.v1i1.92.

Angkasa, Victimology. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2020.

L. Trilenshi, R. A. Sufintan, Y. Miskori, and Y. L. Jenita, “Cases of Violence Against Children in Kerinci Regency,” Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, vol. 1, no. 8, pp. 1–7, 2025, doi: 10.59435/menulis.v1i8.535.

P. Jonlar, Law Enforcement on Minor Criminal Offenses with Restorative Justice. Jakarta, Indonesia: Jala Permata Aksara, 2017.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1665/Pid.Sus/2024/PN Mdn,” Medan, Indonesia, 2024. [Online]. Available: https://putusan3.mahkamahagung.go.id

H. A. Putri, “Legal Protection of the Rights of Child Victims of Rape Within the Family Environment,” Lex Renaissance, vol. 6, no. 1, pp. 12–24, 2021.

S. Soekanto and S. Mamudji, Normative Legal Research: A Brief Review. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2015.

F. Riza and F. A. Sibarani, The Best Interest of the Child Principle in Juvenile Justice Process. Medan, Indonesia: UMSU Press, 2021.

T. A. Andayani, R. Achmad, and S. Flambonita, “Legal Protection for Child Victims of Sexual Exploitation,” Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 104–121, 2021.

K. Salsabilla, “Law Enforcement Toward Women and Children as Victims of Sexual Violence from a Victimology Perspective,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, vol. 2, no. 1, pp. 467–474, 2024, doi: 10.62379/qg8zgf82.

M. P. Badri KM, S. Rahman, and A. Razak, “The Effectiveness of Legal Protection for Children as Victims of Sexual Violence,” Journal of Lex Theory, vol. 5, no. 2, 2024.

K. J. Hengkengbala, “Juvenile Criminal Responsibility in the Indonesian Juvenile Criminal Justice System,” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, vol. 1, no. 4, pp. 250–266, 2024.

T. Priyambudi, A. U. Wijaya, and A. Purwati, “Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence in Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, vol. 1, no. 2, 2023.

P. C. Oktrian et al., “Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence Within the Family Environment,” Jurnal Politik Sosial Hukum dan Humaniora, vol. 2, no. 3, 2024.

A. N. Safana, “Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence Within the Family Environment,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol. 15, no. 7, 2025.

A. H. Putri, “Weak Legal Protection for Victims of Sexual Harassment in Indonesia,” Jurnal Hukum Pelita, vol. 2, no. 2, pp. 14–29, 2021.

Z. Mahmudah and A. Widiyarta, “The Role of NGOs in Handling Victims of Sexual Violence,” Jurnal Kebijakan Publik, vol. 14, no. 2, p. 224, 2023.

J. R. P. Silalahi, S. Wahyudi, and R. Hendriana, “Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence,” Soedirman Law Review, vol. 5, no. 2, p. 713, 2023.