Login
Section Private Law

The Urgency of the Fifth Amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia: Reconstructing People’s Sovereignty from a Constitutional Law Perspective

Vol. 21 No. 2 (2026): May:

Rinto Setiyawan (1), Alessandro Rey Nearson (2), Prayogi Restia Saputra (3)

(1) Program Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Malang, Indonesia
(2) Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
(3) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Constitutional amendment is a central mechanism for adapting a living constitution to social, political, and legal dynamics. Specific Background In the Indonesian constitutional framework, the post-amendment formulation of Article 1 paragraph (2) affirms that sovereignty lies in the people and is exercised according to the Constitution, yet public participation remains largely limited to electoral mechanisms. Knowledge Gap The existing constitutional arrangement has not fully translated people’s sovereignty into substantive participation, balanced institutional authority, and direct public control beyond elections. Aims This study examines the urgency of the fifth amendment to the 1945 Constitution in reconstructing people’s sovereignty from the perspective of constitutional law. Results The analysis shows that the fifth amendment is constitutionally possible under Article 37 and is directed toward strengthening participatory democracy, good governance, institutional balance, and clearer mechanisms for public involvement through referendum, legislative petitions, and direct oversight. The study also identifies the need to reposition the MPR as a balancing institution, clarify the separation of state functions, and address regulatory gaps in response to contemporary legal needs. Novelty The article offers a people-centered constitutional reconstruction model that combines MPR deliberation, public initiative, constitutional review, and possible referendum mechanisms. Implications A carefully designed and inclusive amendment process can deepen democratic substance, restore public legitimacy, and ensure that state authority operates for public welfare.


Highlights:



  • Public involvement remains largely confined to elections rather than substantive decision making.

  • MPR positioning, checks and balances, and interinstitutional functions require clearer design.

  • Referendum, legislative petitions, and direct oversight are proposed as channels for citizen control.


Keywords: Constitutionalism; Sovereignty, Referendum, Governance, Democracy

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pijakan konstitusional Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Sebelum amandemen era reformasi, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)”, yang menempatkan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara. Namun, melalui empat kali amandemen pada periode 1999–2002, frasa tersebut diubah menjadi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan ini juga diikuti dengan pembatasan masa jabatan Presiden serta pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi [1]. Amandemen tersebut memperkuat sistem presidensial dan prinsip pemisahan kekuasaan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan memegang kekuasaan eksekutif yang kuat, sementara MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Di sisi lain, peran rakyat dalam praktiknya cenderung terbatas pada mekanisme elektoral melalui pemilu. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa meskipun secara normatif kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan partisipasi publik yang substantif.[2]

Dalam perspektif hukum tata negara, kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa seluruh kekuasaan negara bersumber dari kehendak rakyat dan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Penelitian [3] menekankan bahwa frasa ini mengafirmasi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (sovereign). Prinsip ini sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang menekankan demokrasi musyawarah dan representasi. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pemilu, tetapi juga melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.[4] Setelah amandemen, hubungan antar lembaga negara mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum amandemen dilakukan, Presiden memegang posisi yang sangat dominan dalam proses legislasi, sedangkan DPR lebih banyak berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan. Namun, pasca-amandemen, kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang semakin diperkuat sehingga terjadi perubahan dalam keseimbangan distribusi kekuasaan antar lembaga negara.[5] Namun, sejumlah pengamat berpendapat bahwa perubahan tersebut belum sepenuhnya mampu mewujudkan sistem checks and balances yang ideal, bahkan dinilai berpotensi melahirkan bentuk dominasi baru dalam praktik kekuasaan. Di samping itu, proses amandemen pada periode 1999–2002 juga mendapat kritik karena dianggap kurang melibatkan partisipasi publik dan cenderung bersifat elitis, sehingga menimbulkan berbagai implikasi, seperti pemusatan kekuasaan, ketimpangan kebijakan, serta munculnya potensi oligarki.[6]

Dalam kajian konstitusional, amandemen dipahami sebagai mekanisme adaptasi terhadap dinamika masyarakat. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi hidup harus mampu berkembang sesuai kebutuhan zaman. [7] menyimpulkan bahwa amandemen merupakan hal yang wajar selama dilakukan dengan telaah mendalam dan bermakna. Sejalan dengan itu, [8] menunjukkan adanya kebutuhan perubahan dalam aspek tertentu, seperti keamanan maritim, yang belum diatur secara eksplisit dalam konstitusi, sehingga memerlukan penguatan kelembagaan seperti Bakamla melalui kemungkinan amandemen kelima. Wacana amandemen kelima kemudian berkembang sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan. Beberapa gagasan yang muncul antara lain penataan ulang lembaga negara dan penguatan mekanisme partisipasi publik, misalnya melalui referendum konstitusi. Kajian akademik menekankan bahwa perubahan UUD NRI 1945 harus mengedepankan prinsip demokrasi partisipatif, transparansi, dan good governance [7]. Di sisi lain, [9] berpandangan bahwa meskipun perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, pada kondisi saat ini belum terdapat kebutuhan yang sangat mendesak karena dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Sementara itu, [10] mengajukan gagasan re-reformasi hukum dengan menyoroti persoalan kelembagaan dan implementasi prinsip demokrasi.

Dalam konteks global, prinsip kedaulatan rakyat juga diwujudkan melalui partisipasi langsung dalam proses konstitusional. Beberapa negara menerapkan mekanisme referendum sebagai bentuk persetujuan rakyat terhadap perubahan konstitusi. Sebagai contoh, di Brasil, usulan “Amandemen Perisai” pada tahun 2025 mendapatkan penolakan luas dari publik melalui aksi demonstrasi, yang kemudian mempengaruhi keputusan Senat untuk menolak rancangan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya peran rakyat dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.[11]

Dengan demikian, walaupun Indonesia telah menerapkan demokrasi konstitusional setelah amandemen, implementasi prinsip kedaulatan rakyat masih membutuhkan penguatan lebih lanjut. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai urgensi amandemen kelima menjadi penting untuk mengkaji secara menyeluruh landasan historis, filosofis, dan yuridis yang mendasarinya.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan perbandingan. Sebagai penelitian hukum normatif, kajian bertumpu pada telaah dokumen dan literatur (library research). [12] Data primer yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan amandemen (Pasal 37 UUD NRI 1945), Undang-Undang/Mahkamah Konstitusi tentang perubahan konstitusi, serta dokumen resmi MPR dan hasil kajian akademik. Sementara data sekunder diperoleh dari artikel jurnal hukum nasional/internasional terakreditasi (2022–2026) yang membahas amandemen konstitusi, demokrasi partisipatif, dan kedaulatan rakyat.[13]

Dalam pengumpulan data, dilakukan studi pustaka pada sumber akademik (jurnal, buku, kajian lembaga negara) serta berita dan publikasi resmi mengenai wacana amandemen kelima. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan memahami isi konstitusi, menguraikan kerangka teoritis kedaulatan rakyat, dan menganalisis pandangan berbagai pihak tentang amandemen kelima. Pendekatan perbandingan dilakukan dengan mengkaji praktik di berbagai negara yang menerapkan mekanisme demokrasi langsung atau amandemen konstitusi yang berbasis pada partisipasi rakyat. Keunggulan metode normatif ini terletak pada fokusnya terhadap norma hukum dan logika konstitusional, sedangkan kelemahannya adalah sifat analisis yang tidak empiris karena tidak melibatkan survei opini publik secara langsung. Meskipun demikian, penelitian ini tetap menekankan kualitas akademik melalui verifikasi terhadap dokumen resmi dan literatur primer.

Hasil dan Pembahasan

Amandemen UUD NRI 1945 yang dilaksanakan dari 1999 hingga 2002 membawa transformasi besar dalam tatanan negara. Salah satu perubahan utama adalah hilangnya konsep MPR sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat. [7] mencatat bahwa sebelum amandemen, Presiden berperan sentral dalam proses pembuatan UU terutama pada pasca-amandemen meskipun sistem legislatif lebih terdesentralisasi ke DPR. Dengan perubahan ini, sebagian besar kebijakan kini bergantung pada mekanisme perwakilan parlementer dan pembatasan kerangka presiden. Namun, kritik muncul karena sistem presidensial pasca-amandemen tidak sepenuhnya menghasilkan check and balances yang ideal. Kritik utama menyebut bahwa Presiden yang dipilih langsung menjadi sangat kuat dan sulit dikontrol. Sementara itu, MPR sebagai representasi rakyat karena MPR kini terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilu ini kehilangan kemampuan menginisiasi kebijakan utama negara. Jejak kedaulatan rakyat tampaknya berkurang dalam struktur formal yang membuat praktik demokrasi masih menunggu penguatan partisipasi publik di luar pemilu. Singkatnya, perubahan kelembagaan pasca-amandemen menggeser orientasi kekuasaan dari akar rakyat (MPR) ke elit legislatif-eksekutif.[14]

Dalam tinjauan hukum tata negara, perlu digarisbawahi bahwa amandemen konstitusi adalah hak yang diatur oleh konstitusi itu sendiri (lihat Pasal 37 UUD NRI 1945). Konstitusi adalah produk sosial politik yang harus relevan dengan zaman. bahwa amandemen bukanlah terlarang. Setiap konstitusi mengalami dinamika menyesuaikan dengan masyarakatnya. Bahwa UUD NRI 1945 dianggap “immortal” tidak otomatis berarti aabsolu, yaitu bagian final Abstrak UUD NRI 1945 (Pasal 37) memang menyediakan sarana perubahannya. Oleh karena itu, pertimbangan yuridis memandang amandemen sebagai instrumen pembaharuan kelembagaan demokratik.[15]

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 pasca-amandemen mendefinisikan kedaulatan rakyat secara berbeda: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Frasa ini menegaskan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (sovereign). Inti perubahan ini adalah menyetarakan kedaulatan rakyat dengan supremasi hukum (konstitusi), sehingga lembaga-lembaga negara menjalankan mandat berdasarkan kehendak rakyat melalui ketentuan hukum, meskipun MPR tidak lagi merumuskan kedaulatan secara eksklusif, pengakuan bahwa “seluruh struktur kekuasaan negara harus dibentuk dan dijalankan atas dasar kehendak rakyat” tetap dipertahankan. Paradigma “demokrasi konstitusional” ini menuntut konstitusi selalu berorientasi pada partisipasi dan perlindungan hak rakyat.[16]

Untuk memperjelas bagaimana urgensi Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dapat dilihat melalui tabel berikut ini.

Tabel 1. Perbandingan Ketatanegaraan: Kondisi Saat Ini vs. Gagasan Amandemen Kelima

Kajian yuridis masa kini mengemukakan bahwa terdapat beberapa alasan konstitusional dan praktis untuk mempertimbangkan amandemen kelima. Pertama, penguatan kembali frasa kedaulatan rakyat: tanpa frasa “sepenuhnya oleh MPR”, perlu mekanisme lain untuk memastikan aspirasi rakyat diakomodasi. Beberapa akademisi mengusulkan melibatkan rakyat lebih langsung misalnya lewat referendum konstitusi. menegaskan bahwa fokus utama amandemen kelima adalah memulihkan kedaulatan rakyat melalui demokrasi partisipatif.[17] Hal ini sejalan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang menempatkan rakyat sebagai pusat (center) pemerintahan. Kedua, permasalahan tatanegara yang belum terselesaikan. menyoroti bahwa amandemen sebelumnya dilakukan tergesa-gesa tanpa desain jangka panjang. Akibatnya, terjadi kekaburan fungsi lembaga (eksekutif vs legislatif vs yudikatif). Misalnya, pengawasan DPR dan DPD dinilai kian lemah terhadap eksekutif. Penerapan sistem check and balance menjadi simbolis dalam banyak kasus. dalam naskah akademik Sekolah Negarawan bahkan mencatat kesalahan desain ekonomi negara (tidak ada pemisahan tegas antara fungsi bendahara negara dan kasir) sehingga rentan korupsi dan oligarki. Meskipun bukan sumber akademik, poin-poin ini menegaskan argumen bahwa struktur konstitusi perlu direformasi agar negara benar-benar menjadi pelayan rakyat (stelsel state as servant).[18]

Ketiga, urgensi struktural terkait hak konstitusional mencontohkan kebutuhan penegakan hukum di laut (Bakamla) sebagai contoh di mana UUD NRI 1945 belum secara eksplisit memungkinkan restrukturisasi sistem keamanan nasional.[19] Jika dirasakan penting, amandemen kelima menjadi sarana konstitusional formal untuk memasukkan pasal baru atau klarifikasi terkait aspek-aspek vital tertentu (misalnya pelindungan hak, pembagian kesejahteraan, atau kehadiran mekanisme partisipasi baru) juga menyatakan bahwa revisi konstitusi diperlukan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan menghindarkan kelemahan pengaturan konstitusional saat ini. khusus membahas hak beragama, intinya menunjukkan kebutuhan teoretis dan empiris adanya amendemen konstitusi demi mengisi kekosongan regulasi yang ada pada UUD NRI 1945 sekarang.

Keempat, aspirasi politik dan moral. menegaskan bahwa belum ada kondisi darurat yang mendesak amandemen segera, namun ia juga mengakui bahwa prinsip pembaruan konstitusi adalah konsistensi dengan perkembangan zaman. Dalam perspektif politik, amandemen kelima adalah isu strategis yang dapat menjawab keresahan publik atas ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah. Seruan untuk mereduksi kecenderungan otoritarianisme dan memperkuat akuntabilitas mewarnai diskursus akademik dan politik. Konsep good governance dan good public ethics banyak disebut sebagai landasan normatif yang harus diwujudkan melalui konstitusi yang lebih demokratis.

Secara keseluruhan, argumentasi akademik mendukung amandemen kelima selama prosesnya mendalam dan inklusif. setiap usulan perubahan harus melewati pertimbangan matang agar tidak mengurangi kemajuan demokrasi yang telah dicapai. Penyusunan amendemen kelima idealnya melibatkan lembaga negara (MPR, MK) dan aspirasi publik agar hasilnya lebih representatif serta melindungi nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.[20] Berdasarkan analisis di atas, berikut disajikan bagan alir (flowchart) konseptual proses perubahan konstitusi beserta efeknya terhadap kedaulatan rakyat. Proses dimulai dari inisiasi amandemen, baik oleh anggota MPR/DPR maupun inisiatif rakyat (misalnya petisi legislatif atau referendum ide). Selanjutnya, disusun naskah akademik sebagai dasar untuk membangun konsensus awal. Keterlibatan Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitution dalam tahap pra-penyusunan dapat membantu memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum tata negara. Tahap berikutnya yang penting adalah sidang pleno MPR untuk menetapkan usulan melalui mekanisme persetujuan suara mayoritas. Apabila disetujui, hasil amandemen kemudian diundangkan. Proses tersebut diharapkan mampu kembali menegaskan kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam konstitusi yang baru. Sebaliknya, apabila tidak memperoleh persetujuan, usulan tersebut dapat ditunda ataupun dibatalkan.

Penerapan amandemen kelima yang berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat berpotensi mendorong terjadinya reformasi kelembagaan yang cukup signifikan. Apabila MPR kembali diposisikan sebagai lembaga tertinggi yang merepresentasikan rakyat, maka Presiden akan berperan sebagai pelaksana kebijakan dalam sistem yang lebih akuntabel. Berdasarkan kajian teoritis, gagasan seperti konsep “Negara sebagai Organisasi Rakyat” dengan MPR dianalogikan sebagai RUPS dan Presiden sebagai CEO — juga telah diajukan. Meskipun terkesan radikal, gagasan ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan kekuatan negara dengan prinsip pemilik-pemegang (stakeholder) dalam organisasi modern. Dari perspektif perbandingan, negara lain juga pernah menggodok konsep serupa. Misalnya di Jepang pasca-Perang Dunia II system parlementer diperkuat untuk menghindari sentralisasi kekuasaan.[21]

Namun, amandemen kelima harus diikuti perubahan aturan teknis (perundangan pelaksana) agar efektif. Contohnya, jika frasa kedaulatan diperjelas, undang-undang pemilu atau pembentukan lembaga baru mungkin perlu disesuaikan. Selain itu, keberhasilan amandemen sangat bergantung pada pendidikan politik dan partisipasi masyarakat. Sejumlah studi menunjukkan tantangan rendahnya partisipasi warga dan lemahnya akuntabilitas lembaga. Oleh karena itu, reformasi ini harus disertai program pendidikan konstitusi publik dan transparansi kelembagaan. Secara normatif, inisiasi rakyat dalam amandemen dapat diakomodasi melalui mekanisme referendum (konsultasi publik konstituante) atau amandemen inisiatif legislatif berbasis petisi. Negara-negara demokratis seperti Swiss mewajibkan referendum untuk setiap perubahan konstitusi, memastikan bahwa kedaulatan rakyat diaktualisasikan secara langsung. Meskipun mekanisme semacam itu belum berlaku di Indonesia, wacana ini membuka peluang menambah elemen demokrasi langsung dalam amandemen mendatang mengajarkan bahwa tekanan publik dapat menentukan arah amandemen konstitusi, yaitu penguatan nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas merupakan tuntutan bersama rakyat.

Simpulan

Kajian ini menegaskan bahwa amandemen kelima UUD NRI 1945 memiliki urgensi yang tinggi untuk mengembalikan dan memperkuat kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan telaah hukum tata negara, pasal kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945) tetap menjadi pijakan utama kekuasaan negara, namun pelaksanaannya perlu disempurnakan melalui konstitusi yang lebih demokratis. Amandemen konstitusi bukanlah tabu. Setiap perubahan harus dilakukan dengan cermat agar meningkatkan kualitas konstitusi tanpa mengurangi capaian demokrasi sebelumnya. Hasil penelitian menyimpulkan beberapa poin penting: Pentingnya demokrasi partisipatif, yaitu Amandemen Kelima UUD NRI 1945 harus melibatkan aspirasi rakyat. Misalnya melalui diskusi publik, referendum, dan institusi pengawas konstitusi. Baloc et al (2024) menggarisbawahi pemulihan kedaulatan rakyat melalui partisipasi publik dan prinsip good governance. Proses amandemen perlu transparan dan terbuka bagi publik agar legitimasi hasilnya kuat. Tata kelola kelembagaan, yaitu perubahan struktur UUD NRI 1945 yang diusulkan harus memperjelas fungsi lembaga negara. MPR idealnya berperan sebagai penjaga keseimbangan, bukan lembaga superbody terpisah. Suara rakyat selaku pemegang kekuasaan harus jelas tercermin, baik lewat pemilu maupun mekanisme pelaksanaan kedaulatan konstitusional lainnya. Aspek normatif dan kontekstual secara teoritik, konstitusi senantiasa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, amandemen kelima dapat diterima secara konstitusional selama memenuhi proses hukum yang ditetapkan (Pasal 37 UUD NRI 1945) dan memperkuat nilai-nilai dasar UUD NRI 1945. Diharapkan amandemen ini tidak hanya bersifat kosmetik, tetapi menambah kedalaman substansi demokrasi.

Saran

Sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan, penulis mengajukan beberapa saran yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan maupun penelitian selanjutnya. Diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dasar negara, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu dilakukan evaluasi terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia, termasuk peran dan hubungan antar lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden Republik Indonesia, guna mengetahui kelemahan dalam sistem yang berjalan saat ini. Diperlukan perencanaan yang jelas dan terarah untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melalui musyawarah kenegaraan nasional yang melibatkan berbagai pihak, sehingga perubahan yang dilakukan dapat memperbaiki dan menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

References

Badan Pengkajian MPR RI, Penataan Wewenang dan Tugas MPR. Badan Pengkajian MPR RI, 2020. Available: https://www.mpr.go.id/hasil-kajian/427/Penataan-Wewenang-dan-Tugas-MPR-%28bekerjasama-dengan-Universitas-Jenderal-Soedirman%29

M. A. S. W. Madjid and M. I. Akbar, “Tinjauan Prinsip Konstitusionalisme Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Wacana Perubahannya,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, vol. 2, no. 03, pp. 152–162, 2023, doi: 10.58812/jhhws.v2i03.239.

N. Rohmah, “Implementasi Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Maliki Interdisciplinary Journal, vol. 3, no. 11, pp. 495–501, 2025. Available: https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/18868/6174/

R. R. F. Pangaribuan, T. N. Palilingan, and F. S. Mewengkang, “Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia,” Lex Administratum, vol. 11, no. 5, pp. 1–11, 2023. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50250

A. M. Purnomo and D. Suryani, “Perubahan Hubungan Peran MPR RI Dengan Presiden Dalam Kerangka Perubahan Konstitusi Republik Indonesia,” Karimah Tauhid, vol. 4, no. 2, pp. 1062–1072, 2025, doi: 10.30997/karimahtauhid.v4i2.16796.

Tasyukur, Muksalmina, Muksalmina, and N. Yustisi, “Kekuatan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Terhadap Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia,” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 70–76, 2023, doi: 10.55681/seikat.v2i1.391.

S. M. Baloch, Sulastri, and Rasji, “Tinjauan Yuridis Terhadap Urgensi Amandemen Kelima UUD NRI 1945,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 10, no. 23, pp. 653–662, 2024, doi: 10.5281/zenodo.14574681.

P. A. S. Sudiro and W. Waryoto, “Amandemen Kelima UUD 1945 Dalam Rangka Upaya Penguatan Bakamla RI Sebagai Penegak Hukum di Laut,” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, vol. 5, no. 3, pp. 162–171, 2024, doi: 10.36722/jaiss.v5i3.3372.

D. Ramdani, “Relevansi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Upaya Optimalisasi Sistem Ketatanegaraan Era Presiden Prabowo,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, vol. 5, no. 3, pp. 339–352, 2025, doi: 10.56128/jkih.v5i3.751.

S. Rusdi, “Gagasan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Kelima Sebagai Tindakan Reformasi Hukum,” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 866–883, 2025, doi: 10.55606/jurrish.v4i2.5354.

A. Latif and H. Chariansyah, “Pengaturan Pelaksanaan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dalam Perspektif Pembentukan Undang-Undang,” UNES Law Review, vol. 6, no. 1, pp. 2444–2455, 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i1.1030.

M. Sari and Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA,” Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, vol. 6, no. 1, pp. 41–53, 2020, doi: 10.15548/nsc.v6i1.1555.

A. Hamzah, Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research): Kajian Filosofis, Teoretis, Aplikasi, Proses, dan Hasil Penelitian, rev. ed. Literasi Nusantara Abadi, 2020.

N. I. Isnantiana, “Ketetapan MPR Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 49, no. 4, 2020, doi: 10.21143/jhp.vol49.no4.2343.

R. M. Anggraini, “Kedudukan Ketetapan MPR Pasca Amandemen Konstitusi,” At-Tasyri’: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, 2020, doi: 10.55380/tasyri.v1i02.50.

R. A. Ngabut, A. Gunadi, I. S. Aprilia, and J. Matheus, “Dinamika Politik Hukum Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Unikameralisme Dalam Bayang-Bayang Sistem Bikameral,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 5, no. 10, 2025, doi: 10.56370/jhlg.v5i10.871.

F. Nur, N. S. Auliya, and S. Zahra, “Menakar Ulang Kedudukan TAP MPR Dalam Konstelasi Peraturan Perundang-Undangan Pasca Amandemen,” Jurnal Restorasi Hukum, 2025, doi: 10.14421/mtj7m772.

S. Subanrio and A. Elcaputera, “Penataan Kedudukan dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, vol. 30, no. 1, pp. 66–79, 2021, doi: 10.33369/jsh.30.1.66-79.

Adesandra and A. Marshanda, “Refleksi Konstitusi Terhadap Peranan Lembaga Perwakilan Dalam Bingkai Negara Demokrasi Indonesia (Perspektif Ilmu Negara),” Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara, vol. 1, no. 1, 2022, doi: 10.35905/sultanhtn.v1i1.3186.

A. Sugirman, “Eksistensi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dalam Tata Hukum Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, vol. 3, no. 2, 2019, doi: 10.35673/ajmpi.v3i2.192.

I. Saparudin, M. Pratiwi, A. M. Sengaji, and M. E. Athallah P. N. R., “Analisis Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Mewujudkan Cita Hukum Pancasila,” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, vol. 3, no. 2, 2025, doi: 10.57235/jerumi.v3i2.7315.