Login
Section Private Law

Bullying in Higher Education from a Human Rights Perspective

Pembullyan Di Perguruan Tinggi Dalam Perspektif HAM
Vol. 21 No. 2 (2026): May:

Haikal Pratama (1), Junaidi Juliandi (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:








General Background Bullying in higher education represents a complex phenomenon affecting students’ psychological, social, and academic conditions while challenging the protection of human dignity within a human rights framework. Specific Background Various legal instruments and institutional regulations exist to address violence in academic environments, yet bullying continues to occur in verbal, physical, psychological, and digital forms. Knowledge Gap The absence of a specific legal classification of bullying creates fragmented interpretation within criminal law and reveals a discrepancy between normative provisions and actual enforcement. Aims This study aims to examine bullying in higher education from a human rights perspective and evaluate existing legal policies in addressing such cases. Results The findings show that bullying constitutes a violation of fundamental rights, particularly the right to security and dignity, while legal protection remains weak due to low human rights awareness, ineffective reporting systems, strong seniority culture, and unequal power relations. Existing regulations rely on general criminal provisions, resulting in inconsistent handling and limited victim protection. Novelty This study emphasizes structural weaknesses in current legal arrangements and highlights the need for a comprehensive legal framework grounded in human rights principles. Implications Strengthening human rights-based policies, integrating character education, and establishing effective protection systems are necessary to create a safe and equitable academic environment.


Highlights
• Bullying categorized through general criminal provisions without specific legal definition
• Victim safeguards constrained by weak reporting systems and dominant power structures
• Human rights violations linked to security and dignity within academic environments


Keywords
Bullying; Human Rights; Legal Policy; Higher Education; Victim Protection








Downloads

Download data is not yet available.

PENDAHULUAN

Fenomena bullying di lingkungan perguruan tinggi merupakan permasalahan sosial yang semakin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun sering diasosiasikan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah, praktik perundungan juga terjadi di lingkungan kampus dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan verbal, diskriminasi sosial, tekanan kelompok, hingga cyberbullying. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental mahasiswa, tetapi juga mengganggu proses akademik dan interaksi sosial di lingkungan Pendidikan.

Bullying pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti individu lain, baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan ini dapat berupa penghinaan, intimidasi, pengucilan, maupun kekerasan lainnya yang menempatkan korban dalam posisi lemah. Dalam konteks perguruan tinggi, praktik bullying sering kali dipengaruhi oleh budaya senioritas, tekanan kelompok, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), bullying merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar individu. Setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, perlindungan diri, serta penghormatan terhadap martabat dan kehormatan. Oleh karena itu, tindakan bullying tidak hanya dipandang sebagai masalah sosial, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilindungi oleh hukum dan negara.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kasus bullying, seperti Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terdapat pula kebijakan internal perguruan tinggi yang mengatur tata tertib dan etika mahasiswa. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut masih belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih seringnya kasus bullying yang tidak tertangani dengan baik, lemahnya sistem pelaporan, serta minimnya perlindungan terhadap korban.

Permasalahan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan. Rendahnya kesadaran akan nilai-nilai HAM, kurangnya edukasi terkait anti-bullying, serta belum adanya sistem penanganan yang terintegrasi menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas penanganan kasus bullying di perguruan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk memahami fenomena ini dalam perspektif HAM serta mengevaluasi kebijakan yang telah ada [4].

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian norma dan aturan hukum terkait bullying di lingkungan perguruan tinggi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) [5]. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.

Data penelitian ini bersumber dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Adapun bahan hukum tersier digunakan sebagai pelengkap untuk memperjelas istilah dan konsep yang digunakan [6].

Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Selain itu, penelitian ini juga didukung oleh data empiris berupa fenomena dan kasus bullying yang ditemukan dalam berbagai sumber ilmiah.

Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian dikaitkan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat untuk menilai efektivitas kebijakan hukum dalam menangani bullying di perguruan tinggi[7].

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Kualifikasi Yuridis Perbuatan Bullying Di Perguruan Tinggi

Secara normatif, Indonesia belum punya delik khusus “bullying”. Akibatnya, penegak hukum harus menafsirkan perbuatan bullying ke pasal-pasal pidana umum. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perkembangan fenomena sosial dengan ketersediaan instrumen hukum (gap between law in books and law in action), sehingga pendekatan interpretatif menjadi dominan dalam praktik penegakan hukum.

1. Dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

Bullying bisa dikualifikasi ke beberapa pasal tergantung wujudnya:

a. Bullying verbal & body shaming: Masuk Penghinaan Pasal 433 KUHP Baru dengan ancaman 9 bulan penjara. Jika dilakukan di muka umum, ancaman naik.

b. Bullying fisik: Masuk Penganiayaan Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman 2 tahun 6 bulan.

c. Bullying psikis/ancaman: Masuk Pengancaman Pasal 436 KUHP Baru.’

d. Bullying komunal/keroyokan: Kena Pasal 55 KUHP Baru tentang penyertaan [9]. Klasifikasi ini secara teoritis mencerminkan pendekatan fragmentatif dalam hukum pidana, di mana satu fenomena sosial dipecah ke dalam beberapa delik yang berbeda. Namun, pendekatan ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan hukum karena tidak adanya standar khusus mengenai unsur “bullying” itu sendiri.

2. Dalam UU ITE

Cyberbullying di grup WA angkatan, IG, atau Twitter bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 3 tentang penghinaan/pencemaran nama baik. Ancaman 4 tahun penjara. Pembuktian pakai screenshot, saksi digital, dan hasil forensik digital.

Dalam perspektif teori hukum modern, perluasan ruang digital ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan teknologi (law as a tool of social adaptation). Namun, tanpa definisi khusus bullying, penegakan hukum cenderung hanya fokus pada aspek pencemaran nama baik, bukan pada dampak psikologis korban.

3. Dalam Peraturan Pendidikan

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS sebenarnya fokus ke kekerasan seksual. Namun Pasal 5 ayat 2 huruf l menyebut “kekerasan psikis” termasuk bentuk kekerasan seksual. Artinya, kalau bullying-nya bermuatan seksual, bisa masuk. Tapi bullying non-seksual jadi celah hukum [10].

Hal ini menegaskan bahwa secara regulatif, perlindungan terhadap korban bullying masih bersifat parsial dan belum komprehensif, sehingga berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum bagi korban di lingkungan perguruan tinggi.

B. Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Korban

  1. Kelemahan Instrumen yang Ada

Studi Suterah (2025) di UMSU menemukan bahwa meskipun beberapa kampus sudah punya kebijakan anti-perundungan, implementasinya masih belum optimal. Masalah utamanya:

a. Relasi kuasa: Korban takut lapor karena pelaku dosen/senior yang menentukan nilai atau kelulusan.

b. Celah usia: Mahasiswa 18+ tidak dilindungi UU Perlindungan Anak, padahal dampak psikisnya sama.

c. Sanksi mentok di etik: Banyak kasus berhenti di skorsing/DO, korban tidak dapat restitusi atau pemulihan psikologis dari negara.[11]

Temuan ini memperlihatkan bahwa secara sosiologis, hukum belum mampu melindungi pihak yang lemah (vulnerable groups), karena masih dipengaruhi oleh struktur kekuasaan di lingkungan akademik. Hal ini sejalan dengan teori critical legal studies yang melihat hukum tidak selalu netral, melainkan dapat dipengaruhi oleh relasi kekuasaan.

2. Peran Kampus & Tanggung Jawab Perdata

Permendikbudristek 30/2021 mewajibkan kampus bentuk Satgas PPKS. Tapi untuk bullying non-seksual, dasar hukumnya lemah. Jika kampus lalai mencegah, bisa digugat perdata pakai Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas perbuatan bawahannya. Kampus dianggap “majikan” bagi dosen dan punya kewajiban menjaga lingkungan aman[12].

Secara teoretis, hal ini menunjukkan penerapan prinsip vicarious liability, di mana institusi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan individu di bawah kewenangannya. Namun, dalam praktiknya, mekanisme gugatan perdata masih jarang digunakan oleh korban karena keterbatasan akses, biaya, dan pengetahuan hukum.

2. Perspektif Sosiologi Hukum

hukum harus jadi alat merekayasa masyarakat. Kasus bullying senior-junior yang dianggap “lumrah” justru harus dikoreksi hukum. Hukum tidak boleh kalah dengan kebiasaan, apalagi kalau merugikan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum dalam kasus bullying masih lemah karena belum mampu mengubah budaya sosial yang permisif terhadap kekerasan. Ini menunjukkan perlunya integrasi antara pendekatan hukum dan perubahan budaya (legal culture).

C. Konstruksi Hukum Ideal ke Depan

  1. Kriminalisasi Khusus: Perlu dipertimbangkan RUU atau revisi UU Sisdiknas yang memasukkan “Tindak Pidana Bullying di Satuan Pendidikan”. Filipina sudah punya Anti-Bullying Act of 2013. Ini memberi kepastian hukum karena unsur deliknya jelas [13]. Secara konseptual, kriminalisasi khusus ini akan mengatasi masalah fragmentasi norma dan memberikan kejelasan unsur delik, sehingga penegakan hukum menjadi lebih konsisten dan tidak multitafsir.
  2. Restorative justice dapat dioptimalkan sesuai KUHP Baru, di mana bullying ringan-sedang diselesaikan melalui Pasal 132 dengan mekanisme perdamaian (Satfas PPKS, BEM, psikolog), sedangkan kasus berat tetap diproses pidana, degan focus pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.
  3. Permendibudristek 20/2021 perlu direvisi agar mencakup bullying nonseksual dengan sanksi berlapis.

Selain itu tiap kampus perlu SOP, system pelaporan umum, layanan konseling, dan transparansi untuk meningkatkan keberanian pelaporan korban.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan, bullying di perguruan tinggi merupakan pelaggaran HAM yang mengganggu ha katas rasa aman dan martabat. Meski belum ada aturan khusus, perbuatan ini tetap dapat dipidana melalui pasal penghinaan, penganiayaan, pengancaman, kekerasan bersama, sert UU ITE untuk kasus digital. Ketiadaan regulasi khusus menyebabkan penganganan tidak seragam dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara perlindungan korban masih belum efektif.

Kondisi ini dipengaruhi rendahnya kesadaran HAM, lemahnya pelaporan, serta budaya senioritas dan relasi kuasa di kampus, regulasi yang ada juga belum mencakup seluruh bentuk bullying, sehingga perlindungan korban belum optimal dari sisi keadilan pemulihan, dan pencegahan. Diperlukan regulasi khusus bullying di perguruan tinggi dengan pendekatan preventif dan restorative, serta penguatan peran kampus untuk menciptakan lingkungan aman dan inklusif agar penanganan lebih komprehensif dan berkelanjutan.

UCAPAN TERIMA KASIH

Penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan artikel ini. diharapkan tulisan ini bermanfaat bagi pengembangan kajian HAM, khususnya terkait isu bullying di perguruan tinggi.

References

[1] R. Sylvia, “Efektivitas Kebijakan Hukum dalam Penanganan Kasus Bullying di Perguruan Tinggi dan Faktor Penghambat Implementasinya,” Disiplin: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 31, no. 1, pp. 77–96, 2025.

[2] H. A. K. A. Manusia, “1,2,3,4,” pp. 1–11, 2024.

[3] S. Sahrona, “Eksplorasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Memerangi Bullying di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Indonesian Character Journal, vol. 1, no. 2, pp. 1–8, 2024, doi: 10.21512/icj.v1i2.10694.

[4] L. U. Zahro, N. N. Khoirina, S. I. Devianti, and R. N. Azizah, “Kebijakan publik terhadap penanganan kasus bullying dalam perspektif hak asasi manusia,” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, vol. 3, no. 2, pp. 1–11, 2024.

[5] J. P. Konay and Y. A. Saingo, “Mewujudkan keadilan dan keberadaban manusia dalam mengantisipasi perundungan,” JIM: Jurnal Ilmu Multidisiplin, vol. 1, no. 1, pp. 138–149, 2025.

[6] D. Andani and B. Arriza, “Peran institusi perguruan tinggi dalam mengatasi maraknya bullying di dunia pendidikan,” Journal of Law and Social Change Review, vol. 4, no. 1, 2025.

[7] H. Harmathilda, “Sistem Pendidikan dan Perlindungan Anak yang Preventif di Indonesia: Perspektif HAM,” Jurnal Riset Pendidikan Guru PAUD, 2025.

[8] A. Putra, “Penegakan hukum pelaku pelonco bullying terhadap mahasiswa baru (perspektif sosiologi hukum),” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, vol. 8, no. 2, p. 74, 2021, doi: 10.20961/hpe.v8i2.49758.

[9] Y. Syahputra, “Penganiayaan mahasiswa baru pada kegiatan ospek kampus dalam tinjauan hak asasi manusia dan hukum pidana Islam,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 1, pp. 250–261, 2024.

[10] S. Harahap, “Eksplorasi nilai-nilai Pancasila dalam memerangi bullying di lingkungan perguruan tinggi,” Indonesian Character Journal, vol. 1, no. 2, pp. 1–8, 2024.

[11] S. Yuliyanti and E. Juliangkary, “Bullying di lingkungan pendidikan: Analisis filsafat pendidikan dari multiperspektif,” Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, vol. 10, no. 2, pp. 230–242, 2023.

[12] F. H. Pratiwi, “Analisis penegakan hukum pelaku bullying terhadap mahasiswa baru Universitas Bengkulu dalam perspektif hukum dan masyarakat,” Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, vol. 7, no. 1, pp. 83–100, 2024.

[13] N. H. Rengganis, “Perlindungan hukum terhadap mahasiswa korban bullying di lingkungan perguruan tinggi (Universitas Muhammadiyah Magelang),” Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2026.

[14] D. Andani and B. Arriza, “Peran institusi perguruan tinggi dalam mengatasi maraknya bullying di dunia pendidikan,” Journal of Law and Social Change Review, vol. 4, no. 1, 2025.

[15] B. Andida Kusuma et al., “Kegiatan belajar mengajar serta penyuluhan perundungan kepada siswa kelas 4, 5 dan 6 di SDN Bakti Jaya,” in Prosiding Seminar Nasional LPPM UMJ, 2023.