Nihlatul Qudus Sukma Nirwana (1), Rizka Umi Mufidah Amalia (2)
General Background Banking stability requires systematic evaluation of financial soundness under risk-based supervision frameworks. Specific Background Conventional banks listed on the Indonesian capital market are assessed through the RGEC framework covering Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, and Capital. Knowledge Gap Prior assessments often describe static conditions and rarely examine the dynamic and regulatory alignment of RGEC implementation across major banks during recent economic disruptions and digital transformation. Aims This study explains the dynamics of bank health assessment using RGEC indicators and examines conformity with prevailing regulations. Results Using a quantitative descriptive-explanatory approach and financial ratio analysis of annual reports from five largest conventional banks during 2022–2024, the findings show varied composite ratings, with two banks categorized very healthy, one healthy, one fairly healthy, and one less healthy, reflecting differences in asset quality, efficiency, profitability, and capital adequacy. Novelty The study integrates regulatory compliance perspectives with longitudinal RGEC ratio mapping to portray adaptive health conditions rather than one-time evaluation. Implications The results provide evidence-based insights for regulators and bank management to strengthen governance, risk management, and supervisory strategies in a rapidly changing financial environment.
Keywords: RGEC, Bank Health Rating, Financial Ratios, Risk Based Supervision, Conventional Banking
Key Findings Highlights:
Composite categories vary significantly among major institutions
Asset quality and operational efficiency differentiate performance levels
Regulatory alignment observed across assessment procedures
Stabilitas sektor perbankan merupakan dasar penting bagi ketahanan ekonomi negara. Dinamika kesehatan bank dalam sistem keuangan Indonesia menunjukkan bagaimana lembaga keuangan menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar yang terus berkembang. Istilah yang digunakan mengenai dinamika kesehatan bank ini merujuk pada suatu perubahan, kemajuan, dan respons adaptif bank konvensional terhadap berbagai kondisi eksternal dan regulasi, termasuk dalam menghadapi gangguan teknologi dan persaingan yang semakin ketat [1]. Selain itu, dinamika juga dapat dilihat dari bagaimana bank menangani risiko dan menjaga stabilitas operasional ditengah gangguan teknologi dan persaingan yang intens. Fenomena seperti krisis global, pandemi COVID-19, gangguan teknologi digital, serta ancaman risiko siber telah mengharuskan bank untuk mengubah strategi operasional dan memperkuat tata kelola mereka. Dinamika ini tidak hanya terlihat dari perubahan angka-angka rasio keuangan, tetapi juga dari perubahan signifikan dalam pengelolaan risiko, pengendalian internal, struktur tata kelola perusahaan. Dalam hal ini, penilaian kesehatan suatu bank bukan sekedar menjadi alat pengawasan biasa, melainkan juga mencerminkan kemampuan bank untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi dan kompleksitas regulasi yang semakin meningkat [2]. Oleh karena itu, pemahaman tentang bagaimana metode penilaian seperti RGEC dapat berfungsi sebagai alat yang fleksibel dan sesuai dengan dinamika tersebut. Di era yang penuh dengan perubahan dan tantangan saat ini, kesehatan bank menjadi indikator krusial untuk menilai kapasitas lembaga keuangan dalam menjalankan fungsinya untuk menyalurkan dana, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghadapi berbagai risiko baik dari dalam maupun luar. Kerumitan akan terus meningkat setelah masa pandemic COVID-19, karena dapat memicu kecepatan transformasi digital dan juga akan menuntut strategi pengelolaan risiko yang lebih komprehensif. Berkembangnya sistem digital yang pesat akan membuat sektor perbankan harus menyesuaikan diri seperti perubahan perilaku nasabah, mekanisme operasional, dan juga tuntutan keamanan sistem.
Transformasi tersebut tidak hanya akan berdampak pada aspek efisiensi, tetapi juga akan menimbulkan suatu kerentanan terhadap risiko. Hal ini terlihat dari peningkatan perhatian penelitian pada digitalisasi dan penguatan aspek pengelolaan perbankan [1]. Pandemic dapat menimbulkan urgensi bagi sektor perbankan untuk melihat sejauh mana metode yang relevan untuk menilai kesehatan bank. Dasar hukum pada penilaian kesehatan bank konvensional dalam UU No. 10 Tahun 1998 terhadap perbankan, peraturan bank Indonesia mengenai RGEC, dan juga regulasi SEOJK yang berfungsi sebagai teknis implementasinya, hal ini akan menjadi sebuah referensi resmi bagi OJK untuk melaksanakan penilaiannya secara menyeluruh terhadap sektor perbankan. Metode RGEC diperkenalkan sebagai bentuk penyempurnaan dari metode lama yakni CAMEL. Indikator RGEC menawarkan penilaian yang lebih menyeluruh, karena hal tersebut tidak akan fokus hanya pada rasio saja, melainkan pada aspek pengelolaan risiko dan manajamen juga. Beberapa penelitian telah menunjukkan keunggulan RGEC dalam menganalisis kondisi perbankan, baik yang syariah maupun konvensional [3]. Selain itu, relevansinya dalam mengukur dampak kesehatan bank terhadap kinerja keuangan seperti Return on Assets juga telah tercatat [4]. Fenomena bank digital semakin memperkuat perlunya penerapan RGEC, sebagaimana ilustrasi dalam studi kasus pada Allo Bank yang menunjukkan bahwa peralihan ke platform digital membawa tantangan baru dalam pengelolaan risiko siber dan akuntabilitas pengelolaan [5]. Dalam konteks ini, RGEC terbukti lebih responsive dibanding CAMEL karena bisa mengevaluasi elemen-elemen non-keuangan seperti governance dan paparan risiko [6], sejalan dengan peran regulator yang mendorong peningkatan integritas sektor keuangan melalui pendekatan penilaian berbasis risiko [2].
Bank konvensional adalah institusi keuangan yang beroperasi dengan dasar bunga, bertujuan utama untuk memperoleh profit melalui pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Bank konvensional mempunyai karakteristik seperti tekanan pada profitabilitas, penggunaan suku bunga, dan juga fleksibilitas saat menawarkan layanan keuangan tanpa ada unsur prinsip syariah. Bank konvensional mempunyai 2 jenis kategori, yaitu Bank Umum dan juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) [7]. Biasanya bank umum akan membarikan layanan yang beragam seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, hingga mendapatkan fasilitas transaksi pembayaran. Sementara itu pada BPR akan lebih terbatas dan hanya fokus pada penghimpunan dana,
namun tidak melayani adanya transaksi pembayaran. Jika dilihat dari kepemilikannya, terdapat bank milik negara (BUMN), bank swasta nasional, bank asing, dan bank campuran. Evaluasi terhadap tingkat kesehatan bank konvensional berfungsi tidak hanya sebagai alat pengawasan oleh otoritas, tetapi juga sebagai metode deteksi awal terhadap potensi kegagalan, dasar penilaian manajemen, dan acuan dalam pemberian insentif atau sanksi [8]. Komponen pertama dalam RGEC adalah Risk Profile yang mencakup risiko kredit, pasar, operasional, dan likuiditas. Dalam penelitian terkait Bank Muamalat Indonesia, risiko kredit masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan portofolio [9]. Selain itu, dampak kesehatan bank terhadap ROA dan ROE dalam periode 2012-2018 juga menunjukkan bahwa pengelolaan risiko yang baik sangat berpengaruh pada kemampuan bank dalam menghasilkan laba [10]. Hal ini juga meliputi perubahan struktur organisasi akibat merger seperti yang terjadi pada BSI yang mempengaruhi pada manajemen risiko secara keseluruhan [11]. Sehingga, memahami risiko operasional dan pasar menjadi sangat krusial [12]. Komponen kedua, yakni Good Corporate Governance (GCG) memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas lembaga keuangan. Penerapan Enterprise Risk Management terbukti dapat memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal [13]. Selain itu, hal ini secara signifikan mendukung stabilitas bank syariah saat diterapkan bersamaan pendekatan RGEC [14]. Metode RGEC dan juga CAMEL memiliki suatu perbandingan dalam GCG dan menegaskan bahwa itu merupakan kunci untuk menilai kualitas manajemen dalam sektor perbankan [15]. Dukungan hukum seperti regulasi PBI No. 13/PBI/2011 memberikan suatu dasar hukum yang kuat untuk penerapan GCG dalam perbankan [16]. Maka dari itu, adanya transisi dari metode CAMEL ke RGEC mencerminkan adanya mekanisme pengawasan yang lebih relevan dengan kondisi perbankan saat ini, dan tidak hanya sekedar mempunyai sifat administratif saja. Komponen ketiga, yaitu Earnings dalam RGEC menilai kemampuan bank dalam mnciptakan laba yang stabil, dimana penelitian terhadap bank konvensional selama 2018– 2022 menyoroti pentingnya indikator ROA, BOPO, dan NIM sebagai gambaran efisiensi operasional [17]. Rasio ini juga terbukti sensitif terhadap krisis, sebagaimana ditunjukkan dalam studi mengenai dampak pandemi terhadap efisiensi perbankan [8]. Penilaian terhadap Bank Syariah Bukopin menunjukkan bahwa pengelolaan beban operasional sangat penting untuk menjaga profitabilitas [18]. Sebagai tambahan, perbandingan antara bank digital dan konvensional menunjukkan bahwa transformasi digital dapat meningkatkan earnings secara signifikan jika dikombinasikan dengan GCG yang baik [7]. Selain itu, evaluasi lebih lanjut terhadap Bank Syariah Bukopin selama periode 2017–2021 yaitu memperkuat argumen bahwa konsistensi dalam pelaporan earnings adalah faktor penentu utama daya saing [19]. Meskipun masih ada bank yang menggunakan CAMEL, indikator earnings dalam RGEC terbukti lebih efektif dalam memprediksi pertumbuhan ROA, termasuk dampak dari rasio BOPO dan NPL [20].
Komponen terakhir adalah Capital, Capital menunjukkan kemampuan bank untuk bertahan menghadapi tekanan ekonomi dan risiko sistemik, seperti yang diungkapkan dalam penelitian pada BSI yang menekankan pentingnya mempertahankan rasio CAR ditengah ketidakpastian ekonomi [21]. Penelitian terhadap Bank BRI Syariah juga mengungkap bahwa RGEC memberikan hasil yang lebih tepat dari pada CAMEL dalam menilai kecukupan permodalan [22]. Pertumbuhan laba perbankan juga terhubung dengan kekuatan permodalan, seperti pada bank konvensional yang terdaftar di BEI [23]. Penerapan komponen RGEC secara menyeluruh di BSI selama tahun 2021–2022 berhasil mengidentifikasi penurunan kualitas modal [24]. Hal ini juga terlihat dalam analisis terhadap Bank Mandiri Syariah [25]. Dinamika dalam industri syariah menunjukkan bahwa alat penilaian seperti RGEC tetap relevan untuk menganalisis sektor keuangan yang berlandaskan prinsip Islam [26], termasuk pada saat menghadapi perubahan besar seperti merger, di mana hasil penilaian kinerja saat menghadapi pengaruh signifikan pada stabilitas finansial lembaga tersebut [27]. Penggunaan metode RGEC pada Bank Syariah dan PT. CIMB Niaga sudah membuktikan bahwasanya pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mengelola risiko operasional, reputasi, hingga pada strategi secara keseluruhan yang sesuai dengan konteks [28]. Teori pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) selaras dengan metode RGEC yang menekan bahwa pentingnya nilai proses bukan hanya pada hasil akhir. Fenomena yang menjadi fokus penelitian ini yaitu mengenai dinamika dalam penilaian kesehatan bank konvensional yang tidak lepas dari berbagai perubahan eksternal, seperti dampak dari pandemi COVID-19 dan percepatan transformasi digital dalam layanan perbankan, yang mengharuskan penguatan dalam manajemen risiko dan penerapan tata kelola yang adaptif.
Maka, OJK menerapkan metode penilaian baru yang dikenal sebagai RGEC untuk menggantikan CAMEL, yang mencakup tambahan elemen Good Corporate Governance dan Risk Profile sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 4/POJK.03/2016 dan POJK No. 18/POJK.03/2016. Namun, penelitian sebelumnya sebagian besar masih terfokus pada perhitungan rasio keuangan seperti NPL, LDR, ROA, BOPO, dan CAR dalam konteks CAMEL atau RGEC, tanpa mengeksplorasi secara mendalam dampak konseptual dan kontekstual yang diakibatkan oleh disrupsi digital, regulasi baru, serta risiko siber [6]. Research gap penelitian ini mengidentifikasi adanya kekurangan kajian yang secara komprehensif meneliti bagaimana transisi penilaian kesehatan perbankan menuju RGEC mencerminkan respons strategis industri perbankan terhadap tantangan makroekonomi (seperti pandemi COVID-19) dan transformasi regulatif (seperti digitalisasi dan risiko siber). Penelitian terdahulu cenderung terbatas pada perhitungan rasio keuangan dalam kerangka CAMEL atau RGEC tanpa menggali lebih dalam perubahan konseptual dan kontekstual ini [15]. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kuantitatif deskriptif mengenai rasio keuangan bank konvensional yang tercantum dalam annual report. Analisis dilakukan menggunakan indikator RGEC untuk mengukur tingkat kesehatan setiap bank, yang kemudian di klasifikasikan ke dalam kategori peringkat sehat dan peringkat komposit (PK) yang sesuai dengan ketentuan POJK. Dinamika kesehatan bank yang dibahas dalam penelitian ini merujuk pada perubahan dan penyesuaian sistem penilaian kesehatan bank sebagai respons terhadap tantangan zaman seperti pandemi, digitalisasi, serta meningkatnya risiko siber dan reputasi. Perubahan ini tidak hanya terlihat dari perspektif rasio keuangan semata, tetapi juga mencakup penyesuaian terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan orientasi kebijakan yang diterapkan oleh bank. Dinamika ini juga merepresentasikan bagaimana bank berusaha menjaga integritas dan keberlangsungan operasional dalam situasi tekanan regulasi dan tuntutan digitalisasi yang terus meningkat.
Maka, dinamika kesehatan bank menunjukkan kemampuan lembaga dalam menghadapi perubahan eksternal maupun internal secara sistematis. Penelitian ini berfokus pada bank konvensional karena institusi ini masih menjadi yang terpenting dalam sistem keuangan nasional, serta menghadapi tantangan nyata seperti risiko likuiditas akibat tingginya rendahnya LDR, efektivitas operasional yang belum optimal, serta kebutuhan digitalisasi layanan. Hal ini membuat bank konvensional menjadi subjek yang ideal untuk penelitian lebih lanjut, dengan metode analisis RGEC yang akan digunakan. penelitian ini juga menjadikan bank konvensional bisa dianalisis lebih dalam dengan metode RGEC. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Theory of Regulatory (TRC) sebagai landasan teoritis utama [29]. TRC relevan karena fokusnya pada penerapan aturan yang tepat dalam sistem pengawasan, bukan hanya pada jumlah kepatuhan terhadap seluruh aturan [29]. TRC juga menetapkan pendekatan substantial compliance dan differential monitoring, yang sesuai dengan prinsip risk-based supervision dalam metode RGEC. Oleh karena itu, TRC menjadi dasar yang tepat untuk mengevaluasi seberapa baik metode RGEC diterapkan secara konstektual, adaptif, dan efektif dalam menilai kesehatan bank konvensional dimasa digital dan pasca-pandemi. Pertanyaan penelitian ini yaitu bagaimana dinamika penerapan metode penilaian kesehatan bank dengan indikator RGEC pada bank konvensional yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dan bagaimana penerapan RGEC pada bank konvensional telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku seperti dalam POJK, dan PBI.
Sejalan dengan pertanyaan penelitian tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dinamika penerapan metode penilaian kesehatan bank RGEC pada bank konvensional yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI), serta menjelaskan bahwa penerapan RGEC pada bank konvensional telah sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti dalam UU, POJK, SEOJK, dan PBI. Manfaat dari penelitian ini adalah penelitian ini adalah dapat memberikan kontribusi bagi pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan strategi penerapan RGEC dalam menjaga kesehatan keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko lembaga. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat mendukung proses pengawasan yang lebih responsif terhadap perubahan dalam lingkungan makroekonomi serta digitalisasi sektor keuangan bagi regulator. Dari segi hukum, penilaian tingkat kesehatan bank konvensional di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, yang mengatur prinsip kehati-hatian, transparansi, dan integritas dalam perbankan nasional. Selain itu, metode RGEC diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/1/PBI/2011, yang mengatur mekanisme penilaian kesehatan bank secara komprehensif. Kemudian hal ini dipertegas dalam POJK No. 4/POJK.03/2016 mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan POJK No. 18/POJK.03/2016 mengenai Penerapan Manajemen
Risiko. Penjabaran teknisnya diatur dalam SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017. Keberadaan regulasi ini mengharuskan penerapan RGEC bersifat secara normatif dan wajib sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko (risk- based supervision) oleh OJK.
Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif-eksplanatori untuk menggambarkan kondisi kesehatan bank konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan indikator RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital) pada bank konvensional. Pendekatan ini dipilih karena dapat memberikan gambaran objektif tentang kondisi bank melalui analisis data dari laporan keuangan bank yang tersedia dalam annual report. Fokus penelitian bersifat konstektual dan bertujuan untuk menganalisis regulasi serta efektivitas kebijakan secara mendalam [30]. Pendekatan kuantitatif menurut John W. Creswell merupakan pendekatan sistematis dan objektif dalam mengumpulkan dan menganalisis data dengan memanfaatkan penggunaan data numerik untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi yang relevan dengan fenomena atau masalah tertentu untuk mendukung penelitian ini. Digunakan analisis rasio keuangan dengan pendekatan RGEC, yang berfungsi sebagai instrument utama untuk menilai kesehatan bank melalui perhitungan rasio yang disajikan annual report. Dengan demikian, peneliti dapat mengukur aspek risiko, efisiensi, dan permodalan bank. Unit analisis berupa dokumen regulasi (POJK, PBI, SEOJK), laporan tahunan bank, serta jurnal dan hasil penelitian terdahulu.
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh bank konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022-2024 yaitu berjumlah 46 bank konvensional, dengan sampel berupa 5 bank konvensional (BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BTN) yang dipilih berdasarkan kriteria pada metode purposive sampling. Pemilihan ini memastikan data yang dikumpulkan relevan, dan representatif untuk analisis kesehatan bank berdasarkan indikator RGEC sehingga dapat menentukan bank yang sesuai sebagai objek penelitian [17]. Pengambilan sampel penelitian dengan metode purposive sampling relevan karena metode tersebut menggunakan kriteria dengan pertimbangan tertentu sesuai dengan tujuan dan fokus penelitian [31]. Sebagai bagian dari pendekatan tersebut, penelitian ini menyertakan beberapa tabel pendukung yang dibuat dalam tahap metodologi untuk membantu pemetaan awal mengenai kondisi kesehatan bank. Tabel-tabel ini mencakup data rasio keuangan utama berdasarkan komponen RGEC, beserta peringkat masing-masing indikator, semua tabel ini tidak dianalisis secara kuantitatif dalam pembahasan hasil, tetapi digunakan sebagai referensi visual untuk mendukung pemaparan deskriptif yang bersifat interpretatif sesuai dengan pendekatan kuantitatif.
Dalam penelitian ini, penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh peneliti, Adapun kriteria perusahaan perbankan yang dijadikan sampel dapat dilihat sebegai berikut
Untuk mengukur kinerja keuangan bank konvensional berdasarkan indikator RGEC yang sesuai dengan SEOJK No.14/SEOJK.03/2017 [32], Adapun rumus indikatornya sebagai berikut :
Melalui tabel tersebut, dapat dilihat bahwa indikator seperti NPL, LDR, ROA, NIM, BOPO, GCG, dan CAR masing-masing memiliki formula perhitungan tersendiri yang bertujuan untuk mengukur profil risiko, rentabilitas, serta kecukupan modal bank. Nilai rasio yang diperoleh dari setiap indikator kemudian dibandingkan dengan kriteria penilaian yang digunakan dalam penelitian terdahulu, sehingga dapat menentukan kondisi bank apakah termasuk kategori sangat sehat, sehat, cukup sehat, kurang sehat, atau tidak sehat. Adapun matriks penilaian RGEC yang digunakan dalam penelitian ini disajikan pada tabel berikut :
Sumber : SEOJK No.14/SEOJK.03/2017.
Selanjutnya untuk menentukan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan, maka diperlukan perhitungan Peringkat Komposit (PK). Peringkat Komposit merupakan penilaian gabungan dari seluruh komponen RGEC yang nanti akan menghasilkan satu kesimpulan tingkat kesehatan bank. Peringkat ini mengacu pada bobot dan skor yang telah ditetapkan dalam ketentuan OJK, dan menghasilkan klasifiksi sebagai tersebut :
Sesuai dengan kriteria yang ada, penilaian Peringkat Komposit memberikan informasi lengkap tentang situasi kesehatan bank, yang menjadi referensi penting bagi manajemen, pengawas, dan pihak berkepentingan dalam merumuskan strategi, mengelola risiko serta mempertahankan keberlangsungan operasi ditengah perubahan industri perbankan.
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui metode studi dokumentasi dan studi pustaka, yang merupakan pendekatan utama dalam penelitian kuantitatif berbasis data numerik. Studi dokumentasi digunakan untuk memperoleh data dari sumber resmi yang bersifat primer, seperti dokumen regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, termasuk POJK No. 4/POJK.03/2016, POJK No. 18/POJK.03/2016, PBI No. 13/1/PBI/2011, serta SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 yang menjadi kerangka hukum bagi implementasi metode RGEC [7]. Data tersebut dapat diakses melalui situs resmi instansi terkait dan menjadi dasar normatif untuk menganalisis kesesuaian implementasi penilaian kesehatan bank. Selain itu, menelaah rasio keuangan yang tersedia di dalam laporan tahunan bank (annual report), hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana bank konvensional menerapkan prinsip RGEC dalam praktik kelembagaan mereka, baik dari aspek governance, manajemen risiko, hingga rasio keuangan. Selanjutnya, studi pustaka dilakukan dengan menelusuri jurnal-jurnal akademik. Kombinasi dari teknik tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diperoleh bersifat triangulatif dan komprehensif, baik dari sisi normatif (aturan dan regulasi) maupun dari sisi empiris.
TEKNIK ANALISIS DATA
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis rasio keuangan yang bersumber dari annual report masing-masing bank dengan pendekatan RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, dan Capital) sebagaimana diatur dalam SEOJK No.14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan kondisi kesehatan bank secara menyeluruh, baik dari sisi risiko, tata kelola, profitabilitas, maupun permodalan, sehingga hasil penelitian tidak hanya berupa angka rasio, tetapi juga mencerminkan efektivitas kebijakan manajemen risiko dan strategi operasional bank. Tahap pertama adalah mengumpulkan dan menganalisis rasio keuangan yang tersedia dalam annual report setiap bank, yang kemudian disajikan dalam bentuk tabel agar lebih sistematis dan memudahkan proses analisis. Tahap kedua adalah menginterpretasikan dan mengintegrasikan hasil rasio keuangan berdasarkan indikator RGEC, yaitu Non-Performing Loan (NPL) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) untuk aspek Risk Profile; skor self-assessment untuk Good Corporate Governance (GCG); Return on Assets (ROA), Net Interest Margin (NIM), serta BOPO untuk aspek Earnings; dan Capital Adequacy Ratio (CAR) untuk aspek Capital. Seluruh hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan standar penilaian yang ditetapkan OJK dan ketentuan regulasi yang berlaku (UU No. 10 Tahun 1998, PBI No. 13/1/2011, POJK No. 18/2016, dan SEOJK No. 14/2017) untuk menentukan kategori kesehatan serta Peringkat Komposit (PK) masing-masing bank. Tahap ketiga adalah penarikan kesimpulan, yaitu merangkum hasil pembahasan dengan menilai tren naik-turun indikator dari tahun ke tahun, membandingkan tingkat kesehatan antar bank, serta mengaitkannya dengan regulasi dan fenomena eksternal seperti pandemi COVID-19, krisis global, disrupsi teknologi, dan persaingan ketat antar bank. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika kesehatan bank konvensional pada periode 2022–2024.
Bab ini menguraikan hasil analisis penerapan metode penilaian kesehatan bank berdasarkan indikator RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, dan Capital) pada bank konvensional periode 2022– 2024. Uraian diawali dengan pemetaan rasio keuangan yang merepresentasikan setiap komponen RGEC, kemudian dilanjutkan dengan analisis komparatif untuk mengidentifikasi perbedaan tingkat kesehatan antar bank. Analisis ini tidak hanya melihat hasil rasio saja, tetapi juga menempatkan temuan penelitian dalam kerangka aturan perbankan yang berlaku. Sehingga dapat memberikan gambaran yang lengkap mengenai sejauh mana penerapan RGEC sesuai dengan standar yang ditetapkan otoritas pengawas. Sebelum menganalisis lebih lanjut, peneliti terlebih dahulu melakukan penyaringan terhadap bank konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode penelitian. Dari total 46 bank konvensional tersebut memiliki laporan lengkap. Setelah melalui seleksi tersebut, diperoleh 36 bank yang bukan asing dan 28 bank konvensional (bukan syariah). Dari hasil tersebut, lalu dipilih 5 bank dengan aset terbesar secara konsisten selama 2022-2024, yaitu Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, dan BTN. Kelima bank tersebut lah yang dijadikan sampel penelitian untuk dianalisis menggunakan metode RGEC. Dengan ditetapkannya sampel penelitian tersebut, pembahasan selanjutnya difokuskan pada
analisis rasio keuangan yang menjadi indikator utama dalam metode RGEC. Untuk memperjelas alur pembahasan, pemetaan rasio disajikan terlebih dahulu dalam bentuk tabel sebagai landasan analisis sebelum diuraikan secara naratif sesuai dinamika yang terjadi sepanjang periode penelitian. Tabel berikut ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menguraikan hasil penelitian dan pembahasan secara terstruktur.
Sumber : Laporan Tahunan (Annual Report) Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BTN tahun 2022-2024
Sumber : Data diolah dari Hasil Penelitian Analisis Rasio Kesehatan Bank (2022-2024)
Penilaian kesehatan lembaga keuangan dengan indikator RGEC pada lima bank besar konvensional di Indonesia selama periode 2022-2024 menunjukkan variasi yang signifikan diantara setiap bank. Secara keseluruhan, Bank Mandiri dan BCA menempati urutan teratas dengan status sangat sehat, BRI termasuk dalam kategori sehat, BNI di klasifikasikan cukup sehat, sementara BTN berada dalam keadaan yang kurang menguntungkan sehingga masuk dalam kategori kurang sehat. Setelah mengetahui hasil evaluasi kesehatan kelima bank tersebut, analisis selanjutnya akan difokuskan pada pembahasan tiap indikator RGEC.
1.Risk Profile (NPL & LDR)
a.Non-Performing Loan (NPL) : Mandiri berhasil menurunkan jumlah kredit bermasalah dengan konsisten, yang menunjukkan adanya kemajuan dalam kualitas aset. Sementara itu, BRI mengalami perubahan signifikan pada NPL karena tingginya sejumlah kredit yang diberikan kepada UMKM yang lebih rentan. BCA tetap berada di angka yang sangat rendah, menunjukkan kualitas kredit yang sangat baik. BNI terlihat mengalami penurunan yang lambat, sehingga dampaknya tidak terlalu terasa. BTN tercatat dengan rasio yang tinggi dengan pola fluktuatif, hal ini yang menggembarkan adanya pengelolaan risiko kredit yang melemah.
b.Loan to Deposit Ratio (LDR) : Mandiri mendapatkan peningkatan yang signifikan, sehingga mengalami ekspansi kredit yang agresif. Pada BRI juga menunjukkan adanya tekanan terhadap likuiditasnya dari tren peningkatan tersebut. Pada BCA terlihat berhasil dalam menjaga LDR hingga bisa terkendali dengan pembagian kredit yang seimbang. BNI memiliki LDR yang tinggi, yang berdampak pada likuiditas. BTN berada di posisi paling berisiko, karena LDR yang selalu tinggi selama periode tersebut.
2.Good Corporate Governance (GCG)
Implementasi tata kelola di Mandiri dan BCA tetap berada pada level yang sangat baik, memperkuat komitmen kedua bank untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. BRI menunjukkan peningkatan dalam kualitas tata kelola di akhir periode, yang menandakan adanya perbaikan dalam sistem pengawasan internal. Di sisi lain, BNI dan BTN tampak stagnan, tetap dalam kategori cukup baik tanpa adanya perubahan yang signifikan. Menunjukkan bahwa tata kelola mereka belum sepenuhnya efektif dalam mendorong peningkatan kinerja.
3.Earnings (ROA, NIM, BOPO)
Dalam hal profitabilitas, Mandiri menunjukkan peningkatan laba di awal periode sebelum kembali mengalami penurunan, dengan margin bunga yang semakin tertekan dan efisiensi operasional yang belum stabil. BCA tampil sebagai yang terbaik karena berhasil mempertahankan pertumbuhan laba, margin bunga yang stabil, serta efisiensi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. BRI masih dapat mempertahankan laba pada level yang cukup tinggi. Tetapi efisiennya menurun akibat meningkatnya biaya operasional. BNI tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan, laba cenderung stagnan, margin bunga terus menurun, dan tingkat efisiensi mengalami penurunan. BTN berada dalam kondisi terburuk karena profitabilitas terus menurun, margin bunga tertekan, serta beban operasional yang semakin meningkat, sehingga efisiensinya semakin rendah.
4.Capital (CAR)
Kekuatan modal BCA menjadi paling menonjol karena selalu berada jauh diatas batas minimum yang ditetapkan, sehingga mampu memberikan perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan risiko. Mandiri dan BRI menunjukkan modal yang cukup baik meskipun sedikit mengalami perubahan. Meskipun pada BNI terlihat terjadi penurunan di akhir peride, namun dapat mempertahankan nilai kecukupan modal nya. Pada BTN menjadi yang paling rentan karena modal yang terus menurun tiap tahun, dan mengakibatkan adanya kapasitas dalam menghadapi risiko akan semakin terbatas. Secara keseluruhan pada Bank Mandiri dan BCA memperoleh (PK-1) karena dinilai mampu dalam mempertahankan kualitas aset yang dimiliki, menerapkan tata kelola yang baik, hingga permodalan yang kuat, meskipun pada Bank Mandiri menghadapi sedikit tekanan pada aspek likuiditasnya. BRI mendapatkan (PK-2) karena masih terkendala dalam efisiensi serta konsistensi, namun masih mempunyai keuntungan dan permodalan yang cukup BNI dikategorikan cukup baik (PK-3) karena performa laba dan efisiensi relative stabil, serta pengelolaanya tidak mengalami banyak perubahan. BTN berada dalam keadaan kurang baik (PK-4) karena hampir semua indikator menunjukkan penurunan, mulai dari tingkat kredit macet yang tinggi, penurunan laba, efisiensi yang rendah, sampai modal yang terus melemah.
a.Dinamika Penerapan Metode Penilaian Kesehatan Bank dengan Indikator RGEC pada Bank Konvensional
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode RGEC di perbankan konvensional Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi administratif, tetapi juga mencerminkan kemampuan setiap bank untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dan tekanan eksternal. Misalnya, Bank Mandiri dan BCA menunjukkan performa yang sangat baik. Kedua bank ini berhasil menjaga kualitas aset, memperkuat pengelolaan tata kelola, serta meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya. Selain itu, mereka juga berhasil memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk mengurangi biaya, meningkatkan keuntungan, dan tetap menjaga daya saing di tengah persaingan yang ketat dalam industri perbankan. Situasi berbeda terjadi pada BRI, meskipun laba yang dihasilkan relatif tinggi dan stabil. Namun tetap saja terdapat fluktuasi risiko kredit karena sebagian besar diberikan kepada sektor UMKM, yang cukuprentan terhadap perubahan ekonomi. Tingginya pada beban operasional akan menekan efisiensi, hingga ruang pada peningkatan profit akan semakin terbatas.
Sementara pada BNI terlihat stagnan, meskipun pengelolaannya dinilai cukup baik dan tidak ada kemajuan yang berarti. Penilaian terhadap pertumbuhan laba yaitu relatif datar, sehingga pada margin bunga akan turun terus, dan pada efisiensi operasional akan melemah. Hal ini dapat menegaskan bahwasanya meskipun metode RGEC memberikan gambaran mengenai kesehatan perbankan, namun hal ini akan tetap ditentukan oleh strategi internal dan manajemen yang beradaptasi terhadap danya suatu perubahan. BTN menjadi contoh nyata bank yang menghadapi masalah struktural, tingkat kredit bermasalah, semakin tinggi, laba terus menurun, efisiensi semakin memburuk, dan modal yang dimiliki juga mengalami pelemahan. Meskipun secara formal BTN masih memenuhi persyaratan regulasi minimum, namun tren negatif yang terus berlanjut dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa bank ini membutuhkan perbaikan yang mendalam, khususnya dalam manajemen risiko dan efisiensi operasional.
b.Kesesuaian Penerapan RGEC dengan Ketentuan Regulasi (POJK, SEOJK, PBI, dan UU)
Berdasarkan hasil analisis, seluruh bank sampel telah melaksanakan penilaian RGEC sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Rasio kredit bermasalah (NPL) masih berada di bawah batas 5% sebagaimana diatur dalam SEOJK No. 14/2017. Tingkat kecukupan modal (CAR) pun melampaui batas minimum 8% sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan (GCG) sudah mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 13/2011, dan aspek manajemen risiko sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2016. Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi belum tentu menjamin kesehatan bank dalam arti yang lebih menyeluruh. Mandiri dan BCA menjadi contoh bank yang tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga mampu mengoptimalkannya menjadi keunggulan kompetitif. Keduanya fokus pada efisiensi, meningkatkan pengelolaan, dan menjaga laba yang tinggi. Sebaliknya BRI, BNI, dan BTN meskipun masih memenuhi aturan formal, masih menghadapi berbagai kendala. BRI menghadapi perubahan kualitas aset dan penurunan efisiensi, BNI tidak berkembang dalam laba dan efisiensi, sedangkan BTN mengalami penurunan di hampir semua aspek. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hanya sebagai batas minimum untuk menjaga krisis. Daya saing dan kelangsungan hidup bank tetap bergantung pada bagaimana mereka mengelola risiko, memperkuat pengelolaan, serta beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perubahan global. Dengan kata lain, RGEC yang berbasis aturan memang bisa memberikan gambaran umum, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh masing-masing bank.
Penelitian ini menyatakan bahwa meskipun semua bank sudah memenuhi aturan yang berlaku, namun kondisi keuangan mereka tidak sama. Mandiri dan BCA dinilai aman pada posisi manajemen yang kuat, serta efisiensi operasionl yang tinggi, meskipun pada Bank Mandiri masih menghadapi adanya kendala likuiditas. BRI masih berada dalam profitabilitas dan modal yang besar, tetapi pada konsistensi kualitas kredit dan efisiensi masih belum stabil. BTN paling berisiko karena sebagian besar indikator, terutama kualitas aset, efisiensi, dan kemampuan untuk menghasilkan laba mengalami penurunan. Hal ini membuktikan perbedaan jelas antara bank yang sehat dan yang tidak sehat, dan hasil penelitian ini memiliki dampak penting bagi industri perbankan dan regulator. Bagi bank, mematuhi aturan hanyalah awal dan harus dikuatkan dengan inovasi. Pengelolaan biaya yang lebih baik, serta manajamen yang lebih baik. Bagi pihak regulator, pengawasan harus tidak hanya menilai angka-angka rasio, tetapi juga kualitas pelaksanaan di lapangan. Secara khusus, penelitian ini fokus pada bank yang cukup sehat maupun kurang sehat agar kelemahan mereka tidak memicu risiko bagi sistem keuangan secara keseluruhan.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa efisiensi dalam operasional serta kemampuan mengelola risiko kredit menjadi faktor utama yang membedakan antar bank. Kontribusi penelitian ini terlihat dari penggunaan analisis jangka panjang selama tahun 2022 – 2024 yang mampu menunjukkan tren tahunan sekaligus menghubungkannya dengan regulasi yang berlaku, sehingga menghasilkan gambaran yang lebih lengkap dibandingkan dengan penelitian sebelumnya. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki beberapa batasan, diantaraya hanya melibatkan lima bank konvensional besar, dengan rentan analisis selama tiga tahun, serta penekanan pada rasio kesehatan. Aspek non-keuangan seperti ESG, risiko digital, dan inovasi belum dianalisis. Oleh karena itu, disarankan agar penelitian selanjutnya dapat memperluas jangkauan bank yang diteliti, memperpanjang durasi analisis, dan menambahkan variabel non-keuangan untuk memberikan hasil yang lebih komprehensif. Dengan demikian, meskipun semua bank memenuhi standar minimum, hanya bank yang responsif dan inovatif yang dapat masuk ke dalam kategori sangat sehat, sementara yang kurang efisien tetap tertinggal. Hal ini membuktikan bahwa RGEC tidak sekadar instrumen evaluasi formal, tetapi juga cermin daya saing dan ketahanan bank di tengah persaingan industri.
Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan metode penilaian kesehatan bank konvensional berbasis indikator RGEC pada periode 2022–2024 memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kondisi kesehatan bank-bank besar di Indonesia. Bank Mandiri dan BCA menunjukkan performa yang sangat baik dengan risiko yang terkendali, tata kelola yang kuat, efisiensi operasional yang tinggi, serta permodalan yang kokoh. Sementara itu, BRI berada dalam kategori sehat, sedangkan BNI dan BTN menghadapi tantangan signifikan terutama terkait risiko kredit, efisiensi, dan profitabilitas yang menurun. Meski semua bank sudah memenuhi standar regulasi minimum, faktor efisiensi dan kemampuan mengelola risiko yang efektif menjadi penentu utama keberlanjutan dan daya saing ditengah perubahan ekonomi dan kemajuan teknologi digital. Pendekatan RGEC terbukti lebih cepat merespons dan sesuai dengan kondisi saat ini dibandingkan dengan metode sebelumnya, sesuai dengan prinsip pengawasan yang berfokus pada risiko yang diterapkan oleh regulator. Bagi pelaku industri perbankan, fokus pada penguatan manajemen risiko, peningkatan efisiensi operasional, dan adaptasi tata kelola digital menjadi hal yang krusial untuk mempertahankan daya saing. Sementara itu, regulator perlu memperkuat mekanisme pengawasan berbasis risiko, melakukan penyempurnaan regulasi yang mengakomodasi perkembangan teknologi dan tata kelola modern, serta memberikan dukungan dalam peningkatan kapasitas digital bank agar sistem perbankan nasional dapat tetap stabil dan tangguh menghadapi tantangan masa depan.
Ucapan Terima Kasih
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-nya, sehingga penelitian ini dapat terselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga tecinta yang senantiasa memberikan doa, semangat, dan dukungan moral. Kepada sahabat saya yang selalu memberikan motivasi, kebersamaan, dan bantuan selama proses penelitian ini berlangsung. Serta kepada pasangan yang dengan penuh kesabaran selalu mendampingi, memberikan motivasi, sera menjadi sumber inspirasi dalam menyelesaikan penelitian ini.
[1] N. D. T. D. E. W. Budianto and N. D. T. Dewi, “Mapping Research Topics on Corporate Social Responsibility in Islamic and Conventional Banking Using VOSviewer Bibliometric Study and Literature Review,” 2022.
[2] J. Murwani and A. R. Taufiq, “Bank Health Level Risk Based Bank Rating Approach Toward Firm Value,” Owner, vol. 6, no. 4, pp. 4272–4283, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i4.1215.
[3] E. A. U. F. Sodik, R. Antika, A. Hidayat, and T. S. Setyaningsih, “Comparative Analysis of Islamic Bank Health Using RGEC Method,” Aleph, vol. 87, no. 1–2, pp. 149–200, 2023.
[4] H. P. Devi, “Effect of Bank Health Ratios CAR, NPF, FDR, BOPO on Return on Assets in Islamic Commercial Banks in Indonesia,” Owner, vol. 5, no. 1, pp. 1–11, 2021, doi: 10.33395/owner.v5i1.312.
[5] H. Muhammad and S. Soekarno, “External and Internal Factor Analysis in Digital Banking at Indonesia Stock Exchange: A Case Study of Allo Bank,” Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis dan Inovasi, vol. 8, no. 2, pp. 97–115, 2024, doi: 10.25139/jiabi.v8i2.8690.
[6] H. D. Sarra, M. Mikrad, and S. Sunanto, “Effect of Bank Health Level Using RGEC Method on Profitability During 2015–2019,” Dynamic Management Journal, vol. 6, no. 2, p. 110, 2022, doi: 10.31000/dmj.v6i2.6763.
[7] S. R. D. Saputra, T. M. Tarigan, C. Y. Prasetyo, and A. W. Setiabudi, “Comparison of Conventional and Digital Banks Using RGEC Method,” Jurnal Akuntansi, vol. 18, no. 1, pp. 134–167, 2024.
[8] M. A. Rahman, “RGEC Method as a Benchmark for Bank Health Assessment,” Ar Ribhu Journal of Sharia Management and Finance, vol. 3, no. 1, pp. 104–116, 2022, doi: 10.55210/arribhu.v3i1.812.
[9] J. Jusman, “Islamic Commercial Bank Health Analysis Using RGEC Method: Case Study of Bank Muamalat Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, vol. 5, no. 1, pp. 37–51, 2019, doi: 10.35972/jieb.v5i1.255.
[10] M. Kurnia and D. Filianti, “Bank Health Level on ROA and ROE of Islamic Commercial Banks Period 2012–2018,” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, vol. 8, no. 2, p. 127, 2021, doi: 10.20473/vol8iss20212pp127-140.
[11] M. Uyun, “Effect of Bank Syariah Indonesia Merger on Customer Trust: Case Study of Ex BNI Syariah Mataram Branch,” 2022.
[12] M. H. Al Baihaqy, “Bank Health and Profit in Islamic Commercial Banks,” Akuntabilitas, vol. 10, no. 1, pp. 79–92, 2017, doi: 10.15408/akt.v10i1.6119.
[13] N. N. Hasan, F. Rahmadini, and D. Dariyah, “Application of Enterprise Risk Management to Banking Risk,” Mizania Journal of Economics and Accounting, vol. 1, no. 2, pp. 67–84, 2021, doi: 10.47776/mizania.v1i2.245.
[14] A. B. Susetyo, R. Septiani, and R. Nursyahidin, “Islamic Bank Health Assessment Using RGEC Method Period 2017–2022,” EkBis Journal, vol. 1, no. 1, pp. 13–22, 2023, doi: 10.14421/EkBis.2022.6.1.1555.
[15] N. S. A. N. Mahmudah, A. F. I. Himawan, and A. Akhirruddin, “Bank Health Analysis Using CAMEL Method Based on Financial Statements,” Iltizam Journal of Shariah Economic Research, vol. 6, no. 2, pp. 267–278, 2022, doi: 10.30631/iltizam.v6i2.1534.
[16] Bank Indonesia, “Bank Indonesia Regulation No. 13/1/PBI/2011 Concerning Commercial Bank Soundness Rating,” Jakarta, 2011.
[17] R. Khasanah, E. Puspitasari, and F. Ekonomika, “Bank Health Assessment Using RGEC Method in State Owned Banks Period 2018–2022,” pp. 97–108, 2024.
[18] R. Nur, A. Muhammad, and I. Surya, “Islamic Bank Financial Performance Health Analysis Using RGEC Method Period 2015–2019,” Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan, vol. 5, no. 10, pp. 17–35, 2021.
[19] B. Sayriah, S. Amelia, M. Jafar, and S. H. Armina, “Implementation of Bank Health Analysis Using RGEC Method,” vol. 10, no. 2, pp. 1437–1443, 2024.
[20] V. Ramanda, “Effect of BOPO, NIM, and NPL on ROA at Bank Rakyat Indonesia Period 2016–2023,” 2024.
[21] S. U. Hayati, Y. U. Tika, and A. H. Harahap, “Islamic Bank Health Assessment Using CAMEL Method,” Ekobistek, vol. 11, no. 3, pp. 5–7, 2022, doi: 10.35134/ekobistek.v11i3.331.
[22] W. Sari and D. N. Sadilah, “RGEC Method for Analyzing Bank Health at BRI Syariah,” Jurnal Maps Manajemen Perbankan Syariah, vol. 5, no. 1, pp. 11–21, 2021, doi: 10.32627/maps.v5i1.83.
[23] D. Pratiwi, “Effect of Bank Health Using RGEC Method on Profit Growth of Listed Banks in Indonesia Stock Exchange,” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023.
[24] D. Ramansyah, “Islamic Bank Health Assessment Using RGEC Method Period 2021–2022,” 2023.
[25] A. Anik and S. Ningsih, “Islamic Bank Mandiri Health Analysis Using Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, and Capital,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 6, no. 3, p. 724, 2020, doi: 10.29040/jiei.v6i3.1466.
[26] A. Saputra, N. Nurnasrina, and H. Sunandar, “Dynamics of Islamic Bank Health Assessment,” Jurnal Ekonomi Utama, vol. 2, no. 2, pp. 81–91, 2023, doi: 10.55903/juria.v2i2.56.
[27] K. A. D. Wulan, “Comparative Financial Performance of Bank Syariah Indonesia Before and After Merger,” vol. 2, no. 2, pp. 152–165, 2023.
[28] A. Fauzul, H. Hasibuan, A. Marziah, N. Husna, and N. Safira, “Bank Aceh Syariah Health Assessment Using RGEC Method Period 2018–2022,” Iqtishodiyah, vol. 9, no. 2, 2023, doi: 10.55210/iqtishodiyah.v9i2.1098.
[29] R. Fiene, “Theory of Regulatory Compliance: Program Compliance and Program Quality Standards,” 2016.
[30] M. Waruwu, S. N. Puat, P. R. Utami, E. Yanti, and M. Rusydiana, “Quantitative Research Methods: Concepts, Types, Stages, and Advantages,” Jurnal Ilmiah Profesi Pendidik, vol. 10, no. 1, pp. 917–932, 2025, doi: 10.29303/jipp.v10i1.3057.
[31] A. S. Widayat, “Research Methodology Chapter III,” 2020.
[32] Otoritas Jasa Keuangan, “Circular Letter No. 14/SEOJK.03/2017 Concerning Bank Soundness Assessment,” Jakarta, 2017.
[33] S. Selvia and S. Febrianti, “RGEC Implementation at Bank Rakyat Indonesia Tbk,” vol. 7, no. 1, pp. 1–9, 2022.
[34] Republic of Indonesia, “Law No. 10 of 1998 Concerning Banking,” Jakarta, 1998.
[35] Otoritas Jasa Keuangan, “Regulation No. 18/POJK.03/2016 Concerning Risk Management Implementation for Commercial Banks,” Jakarta, 2016.