Login
Section Marketing Management

Accounting Cost Determination Practices in Notary Office Company Establishment

Praktik Penetapan Biaya Akuntansi dalam Pendirian Perusahaan Kantor Notaris
Vol. 20 No. 3 (2025): August:

Nur Ravita Hanun (1), Dewi Novita Sari (2)

(1) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Abstract:

General Background The growth of business entities has increased demand for legally established limited liability companies requiring notarial services and structured financial management. Specific Background Many notary offices still manage service fees without formal accounting records, relying on informal calculations. Knowledge Gap Limited studies describe how accounting practices are actually applied in determining company establishment costs within notary offices. Aims This study examines the mechanism of fee determination, the conformity of accounting practices, and the supporting and inhibiting factors in setting the cost of establishing a limited liability company at a notary office in Sidoarjo Regency. Results Using a descriptive qualitative approach with interviews, documentation, and data triangulation, findings show that the office does not apply full costing or variable costing, but adopts cost-based pricing combined with market considerations and flexible negotiation. Pricing relies on historical archives rather than systematic bookkeeping, making profit measurement uncertain. Novelty The research provides an in-depth case-based analysis integrating cost accounting and behavioral perspectives in notarial services. Implications The study highlights the need for structured accounting records to support accurate cost calculation, transparency, and better financial decision-making in professional legal service offices.


Keywords: Cost Accounting, Notary Fees, Company Establishment, Pricing Strategy, Behavioral Accounting


Key Findings Highlights:




  1. Pricing relies on historical archives and informal calculations




  2. Negotiated packages depend on social and economic considerations




  3. Absence of bookkeeping limits profit evaluation accuracy



Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dunia bisnis dan usaha berkembang dengan sangat pesat. Setiap bidang usaha akan selalu tumbuh seiring dengan berjalannya waktu sesuai dengan meningkatnya kebutuhan dan tren terkini yang terdapat pada masyarakat. Banyaknya bidang usaha baru menyebabkan timbul persaingan ketat dalam berwirausaha. Para pelaku bisnis saling berkompetisi untuk membuat peluang bisnis sesuai dengan kebutuhan dan tren yang diminati oleh masyarakat dengan tujuan untuk mencapai laba dan keuntungan yang diinginkan .

Melihat pesatnya perkembangan perusahaan serta agar tercapainya tujuan perusahaan untuk menghasilkan laba dan keuntungan, diperlukan suatu wadah atau sarana dalam bentuk Badan Hukum Hukum . Dengan adanya suatu wadah atau sarana berbentuk Badan Hukum, maka pelaku usaha memiliki jaminan kepastian hukum yang berlaku dalam menjalankan usaha atau bisnis . Tidak bisa dipungkiri bahwa Perseroan Terbatas merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum dengan jumlah peminat lebih banyak daripada badan hukum lainnya . Sebagaimana yang termuat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang terdiri dari sekumpulan para pemilik modal dan didirikan berdasarkan kesepakatan . Dalam menjalankan bisnis atau usahanya, PT memperoleh modal dasar yang terbagi atas saham dari para investor. PT dapat didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan dasar Akta Pendirian sebagai bukti autentik menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat oleh Notaris.

Notaris ditunjuk dan memiliki kewenangan untuk menuangkan segala perbuatan serta kesepakatan dan ketetapan yang disepakati oleh para pemohon untuk dibuat dalam akta autentik yang berfungsi sebagai bukti tertulis yang akurat yang memiliki keabsahan dan legalitas . Dalam pelaksanaan pendaftaran PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham, Notaris memiliki andil dalam pembuatan Akta Pendirian yang telah dibuat sebagai bentuk legalitas untuk menjamin kepastian hukum yang berfungsi menjadikan perusahaan yang sah dimata hukum sehingga mempermudah dalam menjalankan bisnis usaha. Dalam membuat akta pendirian PT, notaris memiliki tanggung jawab hanya sebatas menuangkan kebenaran formal dan kesepakatan yang disampaikan oleh para pihak, akan tetapi dalam kewenangannya diharuskan berpatokan pada peraturan yang berlaku sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris . Notaris memiliki peran dalam memberikan pengarahan persoalan hukum kepada pihak yang mendirikan perseroan agar kehendak para pendiri tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku dan menyebabkan kerugian berbagai pihak. Dalam membuat Akta, notaris diharapkan mampu mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang bertujuan untuk meminimalkan kekeliruan pada proses pembuatan akta .

Pada praktiknya, banyak Notaris yang belum sepenuhnya menerapkan konsep dasar akuntansi yang baik seperti pencatatan dan pelaporan keuangan yang rapi dan sistematis, hal tersebut sejalan dengan penelitian pada Kantor Notaris/PPAT di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang mengungkapkan bahwa Kantor Notaris/PPAT hanya menggunakan pencatatan pada buku harian saja yang berefek terhadap perhitungan yang tidak mencerminkan laba yang sebenarnya.

Hal yang sama juga disimpulkan dalam penelitian pada Kantor Notaris/PPAT Meylina Kesuma Ginting yang dalam usaha nya belum melakukan sistem pembukuan yang terstruktur, sehingga catatan keuangan seringkali tidak terupdate, belum adanya pembuatan laporan keuangan secara berkala yang memenuhi standar transparansi, serta masih minimnya penggunaan teknologi dalam mendukung efisiensi pencatatan keuangan

Dalam penelitian lain disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan di kantor notaris masih dilakukan secara sederhana dan belum mengacu pada prinsip-prinsip akuntansi secara menyeluruh. Dan juga ditegaskan bahwa kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami akuntansi serta minimnya penggunaan akuntansi dapat mengakibatkan adanya resiko kesalahan dalam pencatatan dan keterbatasan informasi untuk pengambilan keputusan .

Dalam menetapkan biaya, istilah biaya berkaitan erat dengan akuntansi. Akuntansi berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material seperti keuangan dan non material seperti lingkungan dan sosial. Akuntansi merupakan kegiatan jasa yang di dalamnya terdapat proses pencatatan, mengklarifikasikan, dan mengolah informasi yang hasil akhirnya berbentuk data atau laporan keuangan yang disajikan kepada para pihak yang memiliki kepentingan . Tujuan informasi akuntansi adalah sebagai dasar dan bahan untuk memberikan petunjuk dan membantu manajemen dalam pengambilan suatu keputusan pada aktivitas bisnis dan ekonomi agar tujuan perusahaan dapat tercapai .

Akuntansi biaya merupakan salah satu bidang akuntansi yang penting dipahami oleh semua kalangan. Akuntansi biaya merupakan serangkaian proses mengukur, analisis dan pelaporan informasi keuangan serta non keuangan yang berhubungan dengan biaya atau penggunaan sumber daya pada organisasi atau perusahaan. Dalam konteks kantor notaris, pengelolaan tersebut mencangkup penerimaan honorarium jasa hukum, biaya administrasi, hingga biaya operasional kantor. Informasi yang berhubungan dengan biaya adalah bagian dari informasi akuntansi manajemen yang berfungsi untuk pengambilan suatu keputusan untuk mencapai tujuan perusahaan dan membantu dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian bagi perusahaan atau organisasi

Dalam mengelola biaya, dibutuhkan adanya penggunaan sumber daya perusahaan dengan meningkatkan nilai layanan dan juga meningkatkan kepuasan bagi klien yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan. Sumber daya manusia dapat disebut berkualitas tidak hanya dinilai dari kemampuan yang dimiliki saja, melainkan harus memiliki perilaku yang baik pula . Perilaku dari karyawan dapat menjadi faktor yang memiliki pengaruh dalam pencapaian visi dari perusahaan. Secara tidak langsung, perilaku dan sikap karyawan dapat berdampak pada hasil dari laporan keuangan maupun non keuangan yang menjadikannya sebagai patokan dalam pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan maupun penggunanya . Dalam hal ini, adanya partisipasi staf notaris dalam menentukan biaya diharapkan mampu memotivasi, meningkatkan kejujuran, menumbuhkan komitmen dan tanggung jawab serta kinerja karyawan. Sikap dan perilaku dalam menentukan biaya dapat memengaruhi calon klien dalam mengambil keputusan untuk menggunakan jasanya .

Berdasar berbagai penelitian sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa banyak notaris yang kurang menerapkan akuntansi dalam berusaha. Notaris beranggapan bahwa kantor notaris merupakan satu bentuk usaha mandiri yang berfokus utama pada urusan hukum dalam membuat akta otentik dan dokumen hukum lainnya yang tidak memiliki latar belakang akuntansi serta kurangnya pengetahuan tentang pembukuan keuangan. Umumnya notaris berpatokan pada data yang telah ditetapkan untuk menentukan besaran biaya yang akan ditagihkan kepada klien dan hanya membandingkan biaya-biaya lainnya untuk mengetahui laba/rugi perusahaan.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka dalam penelitian ini peneliti akan membahas terkait mekanisme penentuan biaya pendirian PT di Kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo dan mengetahui bagaimana kesesuaian praktik akuntansi dalam penentuan biaya pendirian PT pada kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo serta faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat dalam proses penentuan biaya pendirian Perseroan Terbatas di Kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif. Metode penelitian deskriptif kualitatif adalah konsep atau skema penelitian yang umumnya digunakan untuk meneliti objek atau suatu permasalahan yang akan diamati di lapangan dalam kondisi yang sebenarnya dan akan dideskripsikan atau disimpulkan secara transparan . Penggunaan metode deskriptif kualitatif pada penelitian dikarenakan peneliti ingin mengetahui secara lebih lengkap, luas dan mendalam tentang kesesuaian praktik akuntansi dalam penentuan biaya pendirian PT pada kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan pimpinan, staf, serta klien Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Sidoarjo. Data sekunder dikumpulkan dari jurnal ilmiah, referensi buku, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan topik. Selain itu, dilakukan juga dokumentasi terhadap arsip kuitansi dan dokumen resmi yang memuat daftar biaya pendirian PT. Teknik pengumpulan data dilakukan secara sistematis untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi yang dibutuhkan.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan, dimulai dari observasi lapangan untuk memahami situasi awal. Setelah itu, dilakukan wawancara guna menggali informasi mengenai prosedur, syarat, dan penetapan biaya pendirian PT. Data yang telah diperoleh kemudian diklasifikasi dan dianalisis secara tematik sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil dari analisis ini disajikan dalam bentuk deskriptif yang menggambarkan fenomena secara rinci.

Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data, dimana triangulasi adalah pendekatan untuk menguji keabsahan data dengan cara membandingkan hasil dari berbagai metode pengumpulan data terhadap sumber data yang sama. Dalam teknik triangulasi, peneliti menggunakan beragam pendekatan seperti observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi secara bersamaan untuk memperoleh informasi dari sumber yang sama. Tujuannya adalah memastikan konsistensi data dan meningkatkan kepercayaan terhadap temuan penelitian . Penelitian ini dirancang untuk menghasilkan informasi yang akurat dan relevan, dengan menekankan pentingnya penggunaan sumber yang dapat dipercaya dan bukti pendukung yang sesuai dengan topik pembahasan. Melalui proses ini, diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran komprehensif yang tidak hanya memperkuat teori yang ada tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan literatur dan praktik di bidang terkait .

No Informan Nama Lama Bakti
1 Notaris-PPAT X Siti 15 Tahun
2 Staf Paralegal Tanti 5 Tahun
3 Staf Legal PT Ninik 3 Tahun
Table 1. Tabel 1 . Informan

Hasil dan Pembahasan

Mekanisme Penentuan Biaya Pendirian Perseroan Terbatas Pada Kantor Notaris X

Honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat, hal tersebut dimuat dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Nilai ekonomis dalam pembuatan akta dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat kesulitan akta, nilai dari objek akta, serta jalinan kerja notaris. Sedangkan nilai sosiologis dalam pembuatan akta dapat dilihat dari kepercayaan notaris terhadap klien serta tujuan dari pembuatan akta

Wawancara peneliti dengan Notaris :

“Untuk penentuan jasa notaris sebenarnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal ini, kantor ibu menetapkan biaya untuk pembuatan akta pendirian PT sebesar Rp.4.500.000,-“ (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Dari hasil wawancara tersebut diatas disebutkan bahwa harga tersebut belum termasuk Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Besarnya tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Dan untuk tarif Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sesuai yang terdapat pada website https://www.beritanegara.co.id/. Hal tersebut didukung dengan pernyataan oleh Notaris X sebagai berikut :

Harga tersebut belum termasuk PNBP pesan nama PT dan pengesahan menkumham serta Berita Negara(Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Berdasar hasil wawancara tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa biaya yang ditetapkan bukan merupakan harga keseluruhan dari biaya pendirian PT melainkan hanya honorarium untuk jasa pembuatan akta dan pengesahan pada AHU. Terdapat biaya tambahan yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan modal dasar yang dimiliki oleh PT.

No Proses Harga
1 Akta Pendirian dan pengesahan pendirian PT pada AHU Rp.4.500.000,-
2 Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum PT (modal dasar paling banyak Rp.25.000.000,-) Rp. 300.000,-
3 Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum PT (modal dasar lebih dari Rp.25.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,-) Rp. 600.000,-
4 Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum PT (modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000,- ) Rp.1.100.000,-
5 Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 580.000,-
6 NIB Rp.2.000.000,-
Table 2. Tabel 2 . Daftar Harga Pendirian PT

Dari informasi yang telah dipaparkan oleh informan, maka dapat disimpulkan bahwa Kantor Notaris dan PPAT X di Sidoarjo dalam menentukan harga pada kepengurusan pendirian PT tidak mengikuti akuntansi biaya seperti full costing maupun variable costing, melainkan berpatokan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pada wawancara, Notaris X juga menyampaikan :

biasanya staf saya yang membuat rincian harga dengan melihat arsip terdahulu serta daftar harga, kemudian saya koreksi untuk kesesuaian harganya” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa penetapan harga notaris dirincikan secara sederhana dengan mengandalkan data historis yang terdapat pada arsip dan mengandalkan ingatan pribadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak adanya sistem pencatatan atau pembukuan berdasar standar akuntansi pada Kantor Notaris X, yang mana standar akuntansi adalah hal dasar dalam laporan keuangan yang baik karena mencangkup semua perlakuan akuntansi dari mulai penyusunan sampai penyajian laporan keuangan agar konsisten, akurat dan transparan sehingga memudahkan pengambilan keputusan ekonomi terutama dalam penentuan biaya yang akan disampaikan kepada klien .

Harga yang telah ditetapkan oleh Notaris X menunjukkan strategi cost based pricing yang dipadukan dengan pendekatan pasar. Dalam strategi cost based pricing, harga jual dari suatu jasa ditentukan berdasarkan total biaya yang dikeluarkan, kemudian ditambahkan dengan persentase keuntungan yang diinginkan perusahaan. Metode ini sangat efektif bagi perusahaan yang ingin menjaga stabilitas keuangan tanpa harus memantau harga kompetitor secara intensif. Strategi ini juga cukup populer karena kemudahannya dalam implementasi .

Meskipun penetapan biaya pada Kantor Notaris X dilakukan secara sederhana, tidak menutup kemungkinan adanya tawar menawar harga yang lumrah terjadi pada saat penentuan harga. Meskipun begitu, untuk kepastian harga dalam biaya pendirian PT tetap berdasarkan pada kesepakatan antara notaris dan calon pemohon. Hal tersebut disampaikan oleh Notaris X sebagai berikut :

“Pada awalnya ibu akan memberikan harga yang telah ditetapkan tergantung dari modal dasar PT yang akan didirikan, jika terdapat klien yang meminta keringanan maka akan ibu diskusikan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan harga” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Biasanya tawar menawar dapat dilakukan melalui perantara staf paralegal yang akan disampaikan kepada notaris karena penentuan biaya harus sepengetahuan dari Notaris. Hal tersebut didukung dengan pernyataan dari Staf Paralegal sebagai berikut :

“Biasanya jika ada yang bertanya langsung kekantor dan ibu notaris tidak ada ditempat, saya akan memberikan harga yang telah ditentukan oleh ibu notaris. Jika klien tersebut merasa keberatan dan menawar harga, maka akan saya sampaikan kepada ibu Notaris, karena keputusan pemberian harga sepenuhnya berdasarkan keputusan dari ibu Notaris. Staf hanya sebagai perantara dalam membantu kesepakatan harga antar notaris dan klien” (Petikan wawancara dengan Staf Paralegal, tanggal 23 Juli 2024).

Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa pada prakteknya, staf paralegal dapat memberikan rincian biaya kepada klien namun untuk pengambilan keputusan mengenai penetapan biaya tetap dipegang oleh Notaris. Wajar terjadi tawar menawar harga notaris selama tidak mengesampingkan kerugian antara notaris dengan klien. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris BAB VI Pasal 36 ayat 1 yang berbunyi “Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya” Partisipasi staf paralegal dalam penentuan biaya pendirian PT berfungsi untuk menjembatani komunikasi antara notaris dengan klien yang akan menguruskan PT.

Setelah kesepakatan harga sudah disetujui, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas kepada staf paralegal sebagai kelengkapan dalam pembuatan pendirian PT. Dengan adanya kesepakatan biaya diawal sebelum proses pendirian PT, bermanfaat untuk menghindari adanya miscommunication antara notaris dengan calon pemohon. Untuk keputusan akhir biaya sepenuhnya berdasarkan kesepakatan antara Notaris dan klien dikarenakan biaya yang ditentukan bersifat fleksibel, sehingga calon pemohon dapat bernegosiasi mengenai biaya selama notaris menyepakati.

Pada Kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo terdapat harga khusus yang diberikan berbeda dari harga umum. Harga tersebut biasanya diberikan kepada saudara, teman dekat atau rekan yang sering berlangganan menggunakan jasa dari Notaris X. Hal tersebut diungkapkan oleh Notaris X sebagai berikut :

“Jika terdapat saudara, teman dekat atau klien yang sering pengurusan di Kantor Saya, biasanya saya beri harga yang lebih murah dari harga umum karena biasanya harga nya merupakan harga paket yang sudah termasuk dengan PNBP dan TBNRI” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Dari pernyataan tersebut diatas dikuatkan dengan pernyataan dari klien sebagai berikut :

“Saya pernah beberapa kali mengurus kelegalan usaha seperti pendirian CV, perubahan CV dan Pendirian PT pada Kantor Notaris X sehingga saya kenal dekat dengan Notaris X. Karena saya sudah sering menggunakan jasa Notaris X, saya diberikan harga paket oleh Notaris X yang katanya harga tersebut sudah lebih murah dari harga yang biasanya diberikan” (Petikan wawancara dengan Klien, tanggal 06 Agustus 2024).

Pemberian harga yang berbeda tidak hanya diberikan pada saudara, teman dekat atau rekan yang sering berlangganan saja. Notaris X dapat memberikan biaya secara cuma-cuma pada klien yang menggunakan jasa Notaris yang tujuannya memiliki nilai sosial yang tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh Notaris sebagai berikut :

“Apabila terdapat klien yang menawar harga untuk pengurusan Yayasan yang dipergunakan untuk kegiatan sosial maka saya bisa memberikan harga secara cuma-cuma untuk akta dan kepengurusan dan hanya menagihkan PNBP dan TBNRI yang harus dibayarkan ke negara saja” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sebagai contoh apabila terdapat pengurusan akta yang dibuat memiliki nilai sosial yang tinggi seperti Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu, jika terdapat tawar menawar dengan klien, Notaris akan memberikan kebijakan harga khusus atau pembagian termin pembayaran bahkan gratis yang hanya membayar PNBP dan TBNRI saja sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan terkait. Keputusan yang bersifat fleksibel ini tidak hanya menunjukkan empati terhadap klien, tetapi juga memperkuat loyalitas pelanggan dan citra profesional kantor. Dengan demikian, kombinasi antara pendekatan normatif (ideal) dan pendekatan deskriptif (realita praktik di lapangan) menciptakan model pengambilan keputusan yang adaptif, realistis, dan tetap mengedepankan integritas profesional.

Adanya fleksibilitas harga melalui negosiasi ataupun pemberian harga paket, menunjukkan strategi harga yang dapat memposisikan dalam suatu keadaan. Strategi fleksibilitas harga bertujuan agar perusahaan dapat bersaing lebih efektif, mendapatkan pangsa pasar lebih besar serta menjaga loyalitas pelanggan yang semuanya berkontribusi pada kesehatan finansial perusahaan

Fleksibilitas harga merupakan strategi yang penting dalam bisnis karena metodenya yang memungkinkan penyesuaian harga pada perusahaan dengan permintaan pasar yang naik turun. Hal tersebut menjadikannya memiliki peran yang signifikan pada bisnis sehingga perusahaan dapat memaksimalkan pendapatan dengan menangkap peluang dan memberikan keuntungan dalam menarik pelanggan dengan preferensi dan anggaran yang berbeda

Dengan adanya tawar menawar antara klien dengan notaris, maka notaris X telah memperhitungkan kemungkinan keuntungan bagi keberlangsungan usaha. Namun dengan tidak adanya pencatatan dan pembukuan akuntansi yang akurat, maka Notaris X tidak dapat memastikan bahwa harga yang disepakati telah mencapai profit yang diinginkan atau tidak. Maka dari itu penting adanya pencatatan akuntansi agar keputusan biaya yang diberikan akurat sesuai dengan target margin keuntungan, bahkan jika akhirnya harga tersebut dinegosiasi.

Paradigma seperti ini mengindikasikan bahwa dalam kerangka mental accounting para pelaku usaha, konsep laba-rugi diinterpretasikan dalam bentuk yang sangat sederhana dan belum mengintegrasikan berbagai elemen biaya yang seharusnya diperhitungkan dalam kalkulasi keuntungan bisnis. Menurut teori mental accounting, individu cenderung mengkategorisasikan dan mengevaluasi transaksi ekonomi berdasarkan cara mereka secara mental "membingkai" transaksi tersebut

Faktor Pendukung

Faktor pendukung adalah segala sesuatu yang dapat menunjang atau memperlancar jalannya suatu aktivitas agar mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam konteks penentuan biaya pendirian PT pada Kantor Notaris dan PPAT, pemahaman terhadap faktor ini menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap kelancaran pelayanan kepada klien. Dengan adanya faktor pendukung yang kuat, proses administrasi hingga komunikasi dengan klien dapat berjalan secara optimal.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, terungkap bahwa terdapat beberapa faktor pendukung yang secara nyata berperan dalam menentukan biaya pendirian PT. Salah satu faktor yang disebutkan adalah adanya penyimpanan berkas dan arsip kuitansi yang baik dan terstruktur. Dengan adanya penyimpanan berkas dan asip kuitansi yang baik dan terstruktur bermanfaat untuk mempermudah pencarian informasi yang cepat dan akurat, meningkatkan efisiensi serta produktifitas kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Notaris X sebagai berikut :

“faktor pendukung dalam penentuan biaya adalah penyimpanan arsip yang baik pada ordner yang ditentukan sehingga saat staf membuat rincian biaya dapat melihat dan membandingkan dengan histori data yang ada” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Hal tersebut diatas dikuatkan dengan pernyataan dari staf paralegal yang dalam wawancaranya menyatakan sebagai berikut :

“faktor pendukung dalam menentukan biaya pendirian PT adalah penyimpanan arsip yang rapi dan baik sehingga jadi efisien dalam pencarian histori kuitansi terdahulu untuk perhitungan biaya” (Petikan wawancara dengan Staf Paralegal, tanggal 23 Juli 2024).

Selain itu, terdapat faktor pendukung lain yaitu peran staf dalam menyampaikan informasi biaya kepada klien secara jujur dan transparan, serta terjalinnya komunikasi yang baik antara ketiga pihak yang terlibat, yaitu klien, staf paralegal, dan notaris itu sendiri. Komunikasi yang jujur dan transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dalam proses penentuan biaya. Hal ini sebagaimana dinyatakan langsung oleh Notaris dalam petikan wawancara berikut:

“Faktor pendukung lainnya itu komunikasi yang baik serta peran dari staf yang jujur dalam menyampaikan biaya pada klien” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa faktor manusia, khususnya integritas staf dan pola komunikasi, sangat menentukan apakah sebuah proses administratif seperti pendirian PT dapat berjalan dengan baik atau tidak. Kejujuran staf juga membantu mencegah munculnya konflik atau ketidakpuasan di kemudian hari karena biaya yang ditawarkan sejak awal telah sesuai dengan kenyataan yang akan dihadapi klien.

Kejujuran dalam menyampaikan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, baik antara staf dengan pimpinan maupun dengan klien. Dengan memiliki staf yang jujur, risiko terjadinya kerugian finansial maupun kesalahpahaman dapat ditekan seminimal mungkin. Selain kejujuran, kelengkapan berkas dari pihak klien juga menjadi salah satu faktor pendukung yang signifikan. Ketika klien dapat memberikan dokumen dan informasi secara lengkap sejak awal, maka staf dan notaris dapat segera menghitung dan menentukan besaran biaya yang pasti tanpa perlu memberikan estimasi yang berulang-ulang. Hal ini akan mempercepat proses negosiasi dan meminimalkan potensi penundaan. Komunikasi yang efektif pun turut memperkuat semua proses tersebut. Ketika notaris, staf, dan klien dapat saling berkomunikasi secara jelas dan saling memahami satu sama lain, maka kesepakatan harga dapat dicapai dengan lebih cepat dan lancar. Hal ini juga diungkapkan oleh Staf Paralegal dalam wawancara sebagai berikut:

“Faktor pendukung dalam menentukan biaya pendirian PT adalah kelengkapan berkas dan informasi dari klien serta komunikasi yang baik antara notaris, staf dan klien. Jika komunikasi berjalan baik, maka akan mudah mencapai kesepakatan harga” (Petikan wawancara dengan Staf Paralegal, tanggal 23 Juli 2024).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan proses penentuan biaya pendirian PT sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor pendukung, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Dari berbagai faktor pendukung tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal yang terdapat pada Kantor Notaris X berjalan dengan baik. Dengan adanya pengendalian internal yang baik bermanfaat untuk meningkatkan akurasi biaya, mencegah penipuan yang terjadi, dan mendukung efisiensi operasional serta pengambilan keputusan yang lebih baik dalam penentuan biaya.

Kelengkapan dokumen, kejujuran staf dalam menyampaikan informasi biaya, serta kualitas komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat menjadi elemen kunci dalam menciptakan proses yang transparan, efisien, dan memuaskan bagi semua pihak. Dengan adanya pengendalian internal yang baik, maka hambatan-hambatan yang mungkin muncul dapat diminimalkan, dan hubungan profesional antara notaris dan klien dapat terjalin dengan lebih baik dalam jangka panjang.

Faktor Penghambat

Disamping faktor pendukung, terdapat pula faktor penghambat dalam menentukan biaya pendirian PT. keberadaan faktor penghambat dapat memicu kesalahpahaman, keterlambatan proses, bahkan pembatalan kerja sama antara klien dan pihak notaris.

Faktor penghambat merupakan kondisi atau keadaan yang dapat menjadi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan suatu usaha atau proses, sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi yang seharusnya tercapai. Terkadang dalam praktik pelayanan jasa hukum, khususnya dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), salah satu kendala yang cukup sering ditemui oleh notaris dan stafnya adalah tidak adanya pencatatan keuangan yang formal di Kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo yang menyebabkan tidak adanya perencanaan keuangan yang terstruktur dalam menentukan honorarium notaris. Hal tersebut diungkapkan oleh Notaris X dalam wawancara nya sebagai berikut :

“pencatatan dilakukan secara sederhana di satu buku untuk mencatat pengeluaran dan pemasukan kantor” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Sejalan dengan hal tersebut, di Kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo tidak memiliki staf yang ahli dalam bidang akuntansi untuk pencatatan keuangan. Notaris X berfikir bahwa Kantor Notaris bukan Perusahaan besar yang memerlukan pencatatan keuangan yang kompleks. Maka dari itu Notaris X lebih memilih untuk menjalankan usaha dengan pembukuan sederhana yang mudah dimengerti tanpa menggunakan catatan formal. Hal tersebut didukung dengan pernyataan dari Staf Paralegal :

”tidak ada staf yang berfokus untuk pencatatan keuangan dan akuntansi mbak” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Disamping faktor penghambat tersebut diatas, terdapat faktor penghambat lain yaitu ketidaksiapan atau ketidaklengkapan informasi dari calon pemohon. Salah satu bentuk ketidaksiapan tersebut adalah ketika calon pemohon datang hanya untuk menanyakan estimasi biaya pendirian PT, tetapi belum memiliki keputusan terkait besaran modal dasar yang akan digunakan. Padahal, besaran modal dasar merupakan salah satu faktor utama yang sangat mempengaruhi total biaya pendirian PT, terutama dalam menentukan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibayarkan. Ketika modal dasar belum ditentukan, notaris hanya dapat memberikan estimasi yang bersifat sementara, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakjelasan dan ketidaksepahaman antara pihak notaris dan calon pemohon. Estimasi tersebut pun sering kali berubah tergantung dari informasi lanjutan yang disampaikan oleh klien, sehingga membuat proses negosiasi harga menjadi tidak efisien dan bahkan dapat menggagalkan proses pengurusan pendirian PT.

Permasalahan ini diungkapkan secara langsung oleh Notaris X di Kabupaten Sidoarjo saat diwawancarai oleh peneliti. Dalam pernyataannya, notaris menjelaskan bahwa tidak jarang klien hanya meminta estimasi harga tanpa memberikan informasi lengkap, dan ketika terjadi proses tawar-menawar, negosiasi menjadi sangat panjang, bahkan bisa berakhir tanpa kesepakatan. Hal ini terjadi karena pihak notaris tidak dapat memberikan harga pasti tanpa adanya informasi dasar yang jelas dari klien. Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan dalam kutipan wawancara berikut:

“Jika klien meminta estimasi harga lalu berlanjut menawar harga yang berakibat negosiasi berjalan begitu lama, bahkan klien bisa juga batal dalam pengurusan PT karena kita tidak dapat memberikan harga yang pasti” (Petikan wawancara dengan Notaris X Kabupaten Sidoarjo, tanggal 16 Juli 2024).

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa ketidakjelasan dari pihak klien sejak awal menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam proses pemberian layanan, dan menimbulkan dilema bagi notaris yang dituntut untuk memberikan pelayanan yang akurat dan cepat namun dibatasi oleh informasi yang minim.

Situasi ini juga dialami oleh staf paralegal yang turut terlibat dalam proses awal pelayanan kepada calon pemohon. Menurut penuturannya, ketika klien meminta estimasi harga, staf akan memberikan kisaran tertinggi berdasarkan tarif PNBP maksimum sebagai langkah antisipatif. Namun, pendekatan ini terkadang justru membuat klien merasa harga yang ditawarkan terlalu mahal, apalagi jika mereka tidak mengetahui bahwa biaya tersebut sebenarnya masih dapat dinegosiasikan. Beberapa klien bahkan langsung membatalkan niatnya untuk melanjutkan proses hanya karena merasa keberatan dengan estimasi awal yang diberikan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman antara penyedia jasa dan calon pemohon terkait fleksibilitas biaya dan tahapan yang perlu dilalui. Dalam wawancara, staf paralegal menyampaikan:

“Jika klien meminta estimasi harga, maka saya akan memberikan kisaran harga berdasar PNBP terbesar, sehingga terkadang klien menilai harga yang diberikan terkesan mahal dan terkadang terdapat beberapa klien yang tidak mengetahui jika biaya dapat ditawar sehingga tidak sampai pada tahap tawar-menawar” (Petikan wawancara dengan Staf Paralegal, tanggal 23 Juli 2024).

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor penghambat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa proses komunikasi antara notaris atau staf dengan calon pemohon sangat menentukan kelancaran proses pendirian PT, khususnya dalam hal kesepakatan biaya. Ketidakpastian harga yang diberikan oleh pihak notaris karena keterbatasan informasi awal menyebabkan proses tawar-menawar sering tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon untuk terlebih dahulu mempersiapkan informasi dan dokumen secara lengkap, termasuk besaran modal dasar, sebelum meminta estimasi harga kepada notaris. Pihak notaris dan staf juga perlu memberikan penjelasan yang lebih edukatif kepada calon pemohon agar mereka memahami bahwa estimasi harga yang diberikan masih bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan informasi lanjutan. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan informasi yang lengkap sejak awal, proses negosiasi akan lebih mudah mencapai titik temu dan kerja sama antara kedua belah pihak dapat berjalan dengan lancar serta efisien. Kolaborasi yang baik antara pihak notaris dan klien menjadi kunci utama dalam menciptakan proses pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan saling menguntungkan.

Di sisi lain, Penting adanya pengetahuan mengenai akuntansi oleh notaris dan staf. Karena kurangnya pengetahuan mengenai pencatatan akuntansi, menyebabkan adanya keterbatasan informasi untuk pengambilan keputusan, khususnya untuk penetapan biaya pendirian PT. Tidak adanya pencatatan dan perencanaan keuangan yang terstruktur dapat menyebabkan pengaruh keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Tanpa sistem pencatatan yang jelas menyebabkan kesulitan untuk mengevaluasi laba dan rugi secara akurat, serta menghadapi risiko keuangan yang tidak terprediksi di masa mendatang.

Simpulan

Simpulan

Berdasarkan dari hasil wawancara dan pembahasan yang telah dijabarkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kantor notaris x di Kabupaten Sidoarjo dalam menentukan biaya pendirian PT tidak mengikuti akuntansi biaya seperti full costing maupun variable costing. Penentuan biaya pada Kantor Notaris X menerapkan strategi cost based pricing yang dipadukan dengan pendekatan pasar dengan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Harga yang diberikan oleh Notaris kepada calon pemohon bersifat fleksibel menyesuaikan dengan keadaan, biaya tersebut dapat berubah jika calon pemohon melakukan proses tawar menawar selama harga disepakati oleh notaris. Namun dengan tidak adanya pencatatan dan pembukuan akuntansi yang akurat, maka Notaris X tidak dapat memastikan bahwa harga yang disepakati telah mencapai profit yang diinginkan atau tidak.

Penentuan biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Kantor Notaris dan PPAT sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung dan penghambat yang muncul dalam praktik layanan hukum. Dari berbagai faktor pendukung tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal yang terdapat pada Kantor Notaris X berjalan dengan baik. Apabila seluruh faktor pendukung ini berjalan secara optimal, maka proses administratif dapat dilakukan secara lancar dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahpahaman maupun konflik antara pihak-pihak yang terlibat.

Sebaliknya, faktor penghambat dalam penentuan biaya pendirian PT sering kali berasal dari ketidaksiapan klien, seperti belum ditentukannya besaran modal dasar yang menjadi komponen penting dalam penghitungan tarif, khususnya PNBP. Ketidaklengkapan informasi ini menyebabkan notaris dan staf hanya dapat memberikan estimasi biaya yang bersifat sementara, yang kerap disalahpahami oleh klien sebagai harga final. Kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi oleh notaris dan staf, menyebabkan adanya keterbatasan informasi untuk pengambilan keputusan, khususnya untuk penetapan biaya pendirian PT

Saran

Berdasarkan hasil wawancara, maka saran yang dapat disampaikan peneliti kepada notaris serta staf Kantor Notaris X Kabupaten Sidoarjo yaitu mempertahankan kualitas kerja yang telah diciptakan dengan baik dalam melayani calon pemohon dikarenakan pentingnya kepuasan calon pemohon serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar staf yang bertujuan untuk menunjang performa pekerjaan yang lebih baik lagi. Diharapkan hasil penelitian ini agar dapat menjadi bahan refleksi diri untuk memperbaiki dan belajar lebih dalam tentang praktik akuntansi agar dapat membantu meningkatkan pengelolaan keuangan untuk keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Ucapan Terima Kasih

Sebuah hal yang tidak mudah bagi peneliti dalam menyelesaikan penelitian ini. Maka dari itu peneliti tidak lupa mengucapkan terimakasih serta puji dan syukur kepada Allah SWT serta berbagai pihak yang telah membantu memberikan dukungan baik secara moral maupun material. Diantaranya suami dan anak tersayang, orang tua terutama ibu, dan semua teman-teman yang turut membantu terselesaikan penelitian ini.

References

[1] Ima, “Jawaban Soal UAS,” Scribd, 2024. [Online]. Available: https://id.scribd.com/document/450027046/JAWABAN-SOAL-UAS

[2] T. Rusli, Sistem Badan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2017.

[3] T. S. Desfika, “Bentuk Badan Hukum Formal dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha,” Kementerian Perdagangan RI, 2023.

[4] A. Riyanto, “Mengapa Harus Memilih Perseroan Terbatas,” Binus University, 2017.

[5] Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara, 2007.

[6] S. S. Munalar et al., “Peran Notaris dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2022.

[7] N. S. S. F. D., “Peran Notaris dalam Proses Pembuatan Akta,” 2018.

[8] F. A. Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap,” 2018.

[9] Republik Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Sekretariat Negara, 2004.

[10] I. K. A. Gunawan et al., “Penetapan Honorarium Notaris dalam Praktik Pelaksanaan Jabatan,” Jurnal Konstruksi Hukum, 2020.

[11] E. Setiawan, “Pemahaman Akuntansi pada UMKM,” JIMAT, 2021.

[12] T. N. L. W. Lestari and N. N. S. R. T. Dewi, “Accounting Understanding and Financial Report Quality,” Jurnal KRISNA, 2020.

[13] H. Majid and N. Majid, “Village Fund Accounting System,” J-ISACC, 2023.

[14] A. Angelfith et al., “Pentingnya Akuntansi Keperilakuan terhadap Profesi Akuntansi,” 2023.

[15] D. Cahyono, Pengantar Akuntansi Keperilakuan. Jember: Taman Kampus Pressindo, 2020.

[16] R. Supriyono, Akuntansi Keperilakuan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.

[17] E. Y. Susanti et al., “Akuntansi Keperilakuan dalam Perspektif Sistem Informasi Akuntansi,” Jurnal Akuntansi, 2022.

[18] D. Riningsih, “Aspek Keperilakuan pada Sistem Informasi Akuntansi,” 2018.

[19] E. Sulastri, “Analisis Pengaruh Aspek Keperilakuan terhadap Sistem Informasi Akuntansi,” 2021.

[20] S. Trisnaningsih and F. S. D. Alfia, “Akuntansi Keperilakuan dan Penyusunan Laporan Keuangan,” Jurnal Fakultas Ekonomi, 2023.

[21] L. Wahyuni et al., “Behavioral Accounting in Financial Report Preparation During Pandemic,” 2023.

[22] I. Maulidia et al., “Cost Determination of Deed Preparation Based on Behavioral Accounting,” 2021.

[23] A. Anfi, “Biaya Pembuatan Akta Jual Beli dari Perspektif Akuntansi Keperilakuan,” 2020.

[24] A. A. Sendari, “Jenis Penelitian Deskriptif Kualitatif,” Liputan6, 2021.

[25] L. Dyahtantri, “Economic and Sociological Considerations in Notary Honorarium,” 2017.

[26] M. Schiff and A. Y. Lewin, Behavioral Aspects of Accounting. Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1974.