Lelisari Lelisari (1), Muhammad Khoirul Ritonga (2), Dhea Aulia (3)
General Background: Narcotics crimes constitute a serious legal and social problem that threatens public health and the future of younger generations, including children who are increasingly involved in such offenses. Specific Background: Indonesian criminal law regulates narcotics offenses through Law Number 35 of 2009 and provides special protection for children under Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, requiring judges to consider both juridical and non-juridical aspects. Knowledge Gap: Limited studies have specifically examined judicial considerations in individual court decisions involving juvenile narcotics offenders, particularly in balancing punitive legal provisions with child protection principles. Aims: This study aims to analyze the judicial considerations in Decision Number 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap and assess their conformity with narcotics law and juvenile justice principles. Results: The findings indicate that judges based their decision on valid legal evidence, including witness testimony, defendant statements, and forensic results, while also considering the child’s social background, resulting in a sentence of 3 years and 8 months imprisonment in a juvenile facility and 3 months of job training. Novelty: The study demonstrates a combined application of juridical proof and social considerations in judicial reasoning within juvenile narcotics cases. Implications: The findings underline the need for balanced sentencing that integrates legal accountability with rehabilitation and child protection within the juvenile justice system.
Highlights• Legal assessment incorporates evidentiary proof and forensic examination in case determination• Social background factors such as family conditions are considered in sentencing decisions• Sanction includes custodial placement and vocational program within juvenile institution
KeywordsJuvenile Justice; Narcotics Crime; Judicial Reasoning; Criminal Liability; Child Protection
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda. Peredaran gelap narkotika tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga menyentuh kelompok rentan, termasuk Anak yang masih berada dalam masa perkembangan. Keterlibatan Anak dalam perbuatan pidana narkotika menjadi perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana karena Anak memiliki karakteristik psikologis dan sosial yang berbeda sehingga penanganannya harus mengedepankan prinsip the best interest of the child sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Salah satu bentuk kejahatan yang mendapat perhatian serius dalam hukum pidana Indonesia adalah tindak pidana narkotika, mengingat dampaknya yang sangat merusak, baik terhadap individu maupun tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, negara mengatur secara tegas tindak pidana narkotika melalui Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman pidana berat terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan membeli, menjual, atau mengedarkan narkotika, khususnya Narkotika Golongan I.
Namun demikian, penerapan hukum pidana terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum memiliki karakteristik tersendiri. Anak sebagai subjek hukum memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU SPPA, yang menekankan bahwa proses peradilan pidana anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak, memperhatikan aspek pembinaan, serta menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir dengan tujuan rehabilitatif dan edukatif. Oleh karena itu, dalam perkara pidana yang melibatkan Anak, hakim dituntut untuk mempertimbangkan tidak hanya aspek yuridis, tetapi juga kondisi sosial dan psikologis Anak.
Keterlibatan Anak dalam tindak pidana narkotika merupakan fenomena yang semakin memprihatinkan. Faktor lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, serta kondisi sosial ekonomi yang tidak mendukung sering kali menjadi latar belakang Anak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Dalam kondisi tersebut, Anak berada pada posisi rentan dan mudah dipengaruhi oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap. Dalam perkara ini, Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Anak membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram netto, yang disimpan dalam plastik klip transparan dan sebuah kotak rokok. Barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan amar putusan hakim .
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, serta pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKA Kelas I Medan. Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Anak tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00. Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun pelaku adalah Anak, hakim tetap menjatuhkan pidana yang tegas dengan mempertimbangkan seriusnya tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut menarik untuk dianalisis lebih lanjut, khususnya terkait dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang relatif lama terhadap Anak disertai dengan pelatihan kerja sebagai bentuk pembinaan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Aspek yuridis berkaitan dengan pembuktian unsur Pasal 114 ayat (1)5 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aspek sosiologis mencakup latar belakang kehidupan dan lingkungan Anak, sedangkan aspek filosofis berkaitan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana anak.
Penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan terhadap Anak menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai sejauh mana putusan tersebut telah mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA, serta bagaimana keseimbangan antara tujuan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan tujuan pembinaan Anak dapat diwujudkan secara proporsional.
Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, serta sejauh mana putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan UU SPPA.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap Anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, serta mengkaji kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip perlindungan Anak dan asas keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan hukum pidana, khususnya dalam penerapan hukum pidana narkotika terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada pengkajian bahan hukum tertulis yang memiliki relevansi langsung dengan permasalahan Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak melakukan pengumpulan data lapangan, melainkan berfokus pada analisis norma hukum, asas hukum, dan doktrin hukum pidana anak sebagaimana diterapkan oleh hakim dalam putusan pengadilan.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kasus (case approach), dengan objek kajian utama berupa Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap. Pendekatan kasus digunakan untuk menelaah secara mendalam bagaimana hakim menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam konteks sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui pendekatan ini, peneliti menganalisis secara sistematis pertimbangan hakim, mulai dari pembuktian unsur tindak pidana “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I”, penilaian alat bukti dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram netto, hingga dasar pertimbangan penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan disertai pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.
Sumber data penelitian ini termasuk dalam kategori data sekunder, yang berasal dari:
1. Sumber hukum primer, meliputi peraturan perundang-undangan seperti
a) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 20097 tentang Narkotika,
b) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 20128 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta
e) PutusanPengadilanNegeriRantauprapatNomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap.
2. Sumber hukum sekunder, berupa literatur hukum, artikel ilmiah, karya akademik, dan pendapat ahli yang berkaitan dengan pemidanaan anak, tindak pidana narkotika, serta teori pertanggungjawaban pidana.
3. Sumber hukum tersier, seperti kamus hukum, indeks, dan ensiklopedia hukum yang memberikan penjelasan tambahan terhadap konsep-konsep hukum tertentu.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu dengan cara menelaah, menginterpretasikan, danmengkonstruksikan bahan hukum secara sistematis dan logis. Analisis dilakukan dengan mengaitkan norma hukum yang berlaku dengan pertimbangan yuridis hakim dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, khususnya terkait penerapan tindak pidana narkotika terhadap Anak serta penjatuhan pidana penjara dan pelatihan kerja. Hasil analisis disajikan dalam bentuk uraian naratif-deskriptif guna memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penerapan hukum pidana terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum.
Objek penelitian dalam artikel ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap mengenai tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang Anak yang berkonflik dengan hukum. Perkara ini berkaitan dengan perbuatan Anak yang tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primer berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam putusan, perkara ini bermula ketika aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap Anak yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram netto, yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok sempurna kecil. Berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan dan diperkuat dalam persidangan, narkotika tersebut diperoleh Anak dengan cara membeli dari pihak lain tanpa hak atau izin yang sah.
Selanjutnya, Anak diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anak, saksi-saksi, serta barang bukti narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan Anak telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini selanjutnya diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimulai dari pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum hingga pembacaan putusan. Selama proses persidangan, majelis hakim mempertimbangkan tidak hanya alat bukti dan fakta hukum, tetapi juga kondisi pribadi Anak sebagai subjek hukum yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pidana denda sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja. Namun demikian, majelis hakim dalam amar putusannya tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan Penuntut Umum, melainkan menjatuhkan pidana penjara kepada Anak selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serta pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, serta pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKA Kelas I Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam amar putusannya menyatakan bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Anak berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, serta pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Anak dinilai sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Putusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Anak di persidangan, serta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram netto dan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna kecil. Berdasarkan alat bukti tersebut, majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Anak benar-benar telah terjadi dan dilakukan oleh Anak yang bersangkutan.
Amar putusan majelis hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menyatakan Anak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak membeli narkotika golongan I’ sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum; menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan selama 3 (tiga) bulan.”
Selain itu, majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Anak tetap ditahan, memerintahkan agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan kotak rokok dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Dengan demikian, Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap. mencerminkan penerapan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara bersamaan, serta menjadi dasar penting untuk dianalisis lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak pelaku tindak pidana narkotika.
Dalam memutus perkara Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat mendasarkan pertimbangannya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah mencermati fakta persidangan dan alat bukti, berikut pertimbangan hakim:
1. Pertimbangan terhadap Dakwaan Penuntut Umum
2. Pertimbangan Unsur “Setiap Orang”
3. Pertimbangan Unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I”
4. Pertimbangan Alat Bukti dan Fakta Hukum
5. Pertimbangan terhadap Pembelaan Anak
6. Pertimbangan Berdasarkan Prinsip Perlindungan Anak
7. Pertimbangan Pemidanaan
8. Pertimbangan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan non-yuridis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serta pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Anak tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, dan rehabilitasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut analisis penulis, putusan majelis hakim dalam perkara anak ini telah mencerminkan upaya penerapan keadilan substantif, karena tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum melalui penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan kebutuhan pembinaan terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim yang tidak semata-mata berorientasi pada unsur yuridis formal, melainkan juga menilai latar belakang kehidupan Anak, termasuk kondisi keluarga yang tidak harmonis dan minimnya pengawasan orang tua.
Dari aspek pertanggungjawaban pidana, unsur kesengajaan (dolus)10 terpenuhi karena berdasarkan fakta persidangan Anak mengetahui bahwa barang yang dibelinya dan dikuasainya adalah narkotika jenis sabu. Pengakuan Anak di persidangan serta hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak dalam melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, secara hukum Anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun mekanisme pemidanaannya harus tunduk pada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, disertai dengan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan, menunjukkan bahwa hakim memandang tindak pidana narkotika sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak luas bagi masyarakat dan generasi muda. Namun demikian, penempatan Anak di LPKA serta penggantian pidana denda dengan pelatihan kerja mencerminkan penerapan prinsip perlindungan anak dan orientasi pembinaan dalam sistem peradilan pidana anak.
Jika dikaitkan dengan pendapat Barda Nawawi Arief mengenai tujuan pemidanaan, putusan ini mencerminkan keseimbangan antara tujuan perlindungan masyarakat, pencegahan tindak pidana, dan rehabilitasi pelaku. Pemidanaan tidak semata-mata diarahkan sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana koreksi perilaku dan pembinaan Anak agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, putusan ini juga memberikan pesan normatif bahwa penanggulangan tindak pidana narkotika pada Anak tidak dapat hanya dibebankan pada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan peran keluarga, lingkungan sosial, dan institusi pendidikan. Faktor lingkungan dan kurangnya pengawasan keluarga yang terungkap dalam perkara ini menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana narkotika pada Anak harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan hukum, sosial, dan pendidikan.
Dengan demikian, analisis terhadap Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap menunjukkan bahwa majelis hakim telah berupaya menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dengan kepentingan perlindungan dan pembinaan Anak. Putusan yang bernuansa korektif dan edukatif ini menjadi langkah penting dalam menjaga masa depan Anak sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, dapat disimpulkan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan perkara Anak pelaku tindak pidana narkotika dengan menegaskan bahwa perbuatan “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I” merupakan perbuatan yang terbukti secara sah dan patut dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembuktian dilakukan melalui alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, berupa barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, serta pengakuan Anak di persidangan.
Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tetap menempatkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai instrumen hukum yang tegas dalam menanggulangi tindak pidana narkotika, termasuk ketika pelakunya adalah Anak. Penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan)
bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, disertai dengan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan, menunjukkan bahwa hakim memandang tindak pidana narkotika sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak luas bagi masyarakat dan generasi muda. Namun demikian, penempatan Anak di LPKA serta penggantian pidana denda dengan pelatihan kerja mencerminkan penerapan prinsip perlindungan anak dan orientasi pembinaan dalam sistem peradilan pidana anak.
Jika dikaitkan dengan pendapat Barda Nawawi Arief mengenai tujuan pemidanaan11, putusan ini mencerminkan keseimbangan antara tujuan perlindungan masyarakat, pencegahan tindak pidana, dan rehabilitasi pelaku. Pemidanaan tidak semata-mata diarahkan sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana koreksi perilaku dan pembinaan Anak agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap, dapat disimpulkan bahwa majelis hakim telah menerapkan hukum pidana terhadap Anak pelaku tindak pidana narkotika dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan tersebut, Anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim telah menilai secara cermat pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, khususnya unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dan unsur perbuatan “membeli narkotika golongan I”, yang dibuktikan melalui alat bukti yang sah berupa barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, serta pengakuan Anak di persidangan. Oleh karena itu, penerapan norma hukum dalam perkara ini telah dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Dalam aspek pemidanaan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serta pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tetap memandang tindak pidana narkotika sebagai kejahatan serius yang membahayakan generasi muda, namun tetap menerapkan prinsip khusus peradilan pidana anak melalui penempatan di LPKA dan penggantian pidana denda dengan pelatihan kerja.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mencerminkan penggunaan diskresi yudisial dengan memperhatikan perlindungan terhadap Anak sebagai subjek hukum, tanpa mengesampingkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Meskipun belum sepenuhnya menerapkan pendekatan keadilan restoratif, pemidanaan yang dijatuhkan tetap berorientasi pada pembinaan dan koreksi perilaku Anak.
Dengan demikian, Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap tidak hanya menyelesaikan perkara secara yuridis, tetapi juga mencerminkan upaya pengadilan dalam menyeimbangkan perlindungan Anak dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Putusan ini menegaskan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme pemidanaan yang mempertimbangkan pembinaan, masa depan, dan reintegrasi sosial Anak ke dalam masyarakat.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17 No. 3 (2010).
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Mardani. Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Mardani. Hukum Pidana Narkotika. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
UU no 35 Tahun 2009
UU no 11 tahun 2012.
Utoyo, Marsudi, Kinaria Afriani, Rusmini, dan Husnaini. “Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana.” Jurnal Hukum, Vol. 7 No. 1 (Desember 2020).
Wahyuni, Willa. “Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum.” Hukum Online, 8 Mei 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/
Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.