Login
Section Governmental Accounting

Implementation Patterns of BPNT in Kedungrawan Village Krembung

Pola Implementasi BPNT di Desa Kedungrawan Krembung
Vol. 20 No. 1 (2025): February :

Rika Rikhmalia Putri (1), Isna Fitria Agustina (2)

(1) Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

Abstract:

General Background: Poverty remains a persistent social issue in developing countries, including Indonesia. Specific Background: The Non-Cash Food Assistance Program (BPNT) was designed as a food subsidy distributed electronically to beneficiary households through e-warong. Knowledge Gap: Several implementation problems such as mistargeted beneficiaries, zero balances, and delayed distribution are still found at the village level. Aim: This study aims to analyze the implementation of the BPNT program in Kedungrawan Village, Krembung District. Methods: This research uses a descriptive qualitative approach with data collected through interviews, observations, and documentation involving village officials, BPNT facilitators, and beneficiaries. Results: The findings indicate that communication, human resources, disposition, and bureaucratic structure generally operate according to established procedures. However, obstacles remain in targeting accuracy, zero balances in beneficiary accounts, and data updates in the DTKS system. Novelty: This study highlights local-level implementation dynamics of BPNT using Edward III’s policy implementation framework. Implications: The findings provide input for improving data validation, monitoring, and coordination to ensure more accurate and sustainable food assistance distribution.


Keywords: BPNT Program, Policy Implementation, Poverty Alleviation, Social Assistance, Rural Welfare


Highlights:




  1. Community-level BPNT distribution follows formal operational procedures.




  2. Data updating and targeting accuracy remain major implementation challenges.




  3. Human resource capacity supports program continuity.



Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dihadapi oleh seluruh pemerintah yang ada di dunia ini. Kemiskinan adalah kurangnya kesejahteraan. Pendapat konvensional mengkaitkan kesejahteraan terutama dengan kepemilikan barang, sehingga masyarakat miskin diartikan sebagai mereka yang tidak memiliki pendapataan atau konsusmsi yang memadai untuk membuat mereka berada diatas ambang minimal kategori sejahtera. Kemiskinan juga dapat diartikan sebagai salah satu keadaan yang menggambarkan ketidakmampuan dalam memenuhi tuntutan kehidupan yang paling minimum, khususnya dalam hal aspek konsumsi dan pendapatan pada hakikatnya, kemiskinan juga memprlihatkan suatu kondisi ketidakberdayaan ataupun kesengsaraan yang sedang dialami oleh sesorang, baik dari akibat ketidakmampuaannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, maupun akibat ketidakmampuan suatu Negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya . Menurut Badan Pusat Statistik, kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketimpangan pendapatan, kualitas sumber daya manusia yang rendah, dan akses terhadap layanan kesehatan yang sulit dan mahal, kemiskinan juga dapat menyebabkan kekurangan bahan pangan karena masyarakat tidak mampu membeli makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.

Indonesia adalah Negara yang masih menghadapi problem kemiskinan akut. Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang yang sudah melampaui usia lebih dari 7 (tujuh) dekade semenjak kemerdekaan masih dihadapi dengan masalah kemiskinan. Data yang di proleh dari Badan Pusat Statistik pada Maret 2022 tercatat sebanyak 9,54% penduduk miskin di Indonesia. Artinya masih ada sekitar 26,16 juta masyarakat Indonesia yang hidup digaris kemiskinan. Kemiskinan menentukan tingkat perkembangan suatu masyarakat dan menjadi salah satu indikator tidak berhasilnya proses pembangunan. Masalah kemiskinan terus menjadi persoalan masyarakat dan Negara di dunia dari masa ke masa. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan ini .

Tahun Jumlah Penerima (KPM)
2021 136 Orang
2022 389 Orang
2023 259 Orang
Table 1. Tabel 1. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2021-2023

Sumber : badan pusat statistic (BPS), 2023

Berdasarkan Tabel 1 menunjukkan bahwa perkembangan penduduk miskin di Desa Kedungrawan di setiap tahunnya mengalami kenaikan secara signifikan sampai pada Tahun 2023. Karena disetiap tahunnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kedungrawan terus mengalami kenaikan di tahun 2022, tetapi pada Tahun 2023 mengalami penurunan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Maka Upaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang terjadi adalah untuk meminimalisirkan angka kemiskinan dengan mensejahterakan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang berbentuk program-program pemerintah penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah Indonesia berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program penanggulangan kemiskinan untuk menekan angka kemiskinan di negara ini. Berikut adalah beberapa di antaranya: Program Keluarga Harapan (PKH), Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan gizi, Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN), program ini menyediakan beras subsidi bagi keluarga miskin dengan harga yang terjangkau, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin sebagai bentuk bantuan sosial langsung, Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Program ini memberikan bantuan keuangan kepada sekolah untuk mendukung biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin, Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), program ini memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin untuk membantu biaya pendidikan mereka, Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), program ini menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses layanan kesehatan dasar, program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar dan infrastruktur melalui partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

Bantuan Pangan Non Tunai adalah jenis bantuan pangan sosial berbasis sistem uang elektronik bulanan yang ditawarkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Uang elektronik ini digunakan untuk membeli bahan makanan di e-warong, dan bekerja sama dengan perusahaan patungan oleh BRI, BTN, dan Mandiri, di antara bank-bank nasional lainnya . Distribusi pangan non tunai diatur dalam PERMENSOS RI Nomor 20 Tahun 2019 yang secara resmi menetapkan Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai. PERMENSOS RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 21 ayat 4 memberikan penjelasan mengenai prosedur penyaluran BPNT itu sendiri, yang menyatakan bahwa “proses penyaluran BPNT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai belanja bantuan sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan”. Karena krisis ekonomi pada tahun 1998, pemerintah Indonesia terpaksa mensubsidi beras untuk memenuhi kebutuhan pangan negara dan mengurangi beban rumah tangga berpenghasilan rendah. Hal ini dicapai melalui inisiatif Beras Sejahtera (Rastra), yang berupaya meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pangan (BULOG, 2017). Program Beras Sejahtera (Rastra) adalah inisiatif untuk menyediakan bantuan beras sebanyak 10 kg setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimulai sejak tahun 2017. Sejak saat itu, Program Rastra berangsur-angsur digantikan oleh Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai hasil reformasi pemerintah terhadap bantuan sosial .

Agar pelaksanaan program subsidi Rastra berjalan dengan efektivitas dan tepat sasaran pada tanggal 16 April 2017, Pada tahun 2018, pemerintah menetapkan bahwa penyaluran bantuan sosial dan subsidi akan dialihkan menjadi non tunai, dengan pelaksanaannya dilakukan melalui kupon elektronik (e-voucher) sesuai dengan Pedoman Umum Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018. Tujuan dari perubahan ini adalah agar bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat dipantau dengan mudah, sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Sosial pada tahun 2017. Hal ini lebih ditegaskan dengan penyaluran bantuan sosial melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mentransfer dana melalui kartu rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 .

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat miskin, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), setiap bulannya. KPM adalah mereka yang berada dalam 25% terbawah dari tingkat sosial ekonomi di daerah pelaksanaan program. Penyaluran BPNT dilakukan melalui pembuatan akun elektronik berupa dompet elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan kebutuhan pokok di pedagang (e-warong) yang telah bekerja sama dengan bank yang ditunjuk. Tujuan utama dari program BPNT adalah untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan gizi, kebutuhan pokok sehari-hari, serta memastikan ketepatan waktu dan sasaran penerima bantuan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong berkelanjutannya pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya BPNT, diharapkan masyarakat miskin dapat lebih mudah mengakses bahan pangan yang bergizi dan memenuhi kebutuhan pokok mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan dan dapat diakses melalui mekanisme kartu elektronik bulanan atau rekening elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, seperti beras, minyak, dan telur, digunakan untuk menyalurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) E-warong ini telah terdaftar dan bermitra dengan bank-bank pemerintah, antara lain Bank BRI, Mandiri, BTN, dan lainnya

E-warong merupakan agen bank atau pedagang yang telah bekerja sama dengan bank penyalur yang ditetapkan sebagai tempat di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menarik atau membeli bahan pokok bantuan sosial. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai 110.000 rupiah per bulan. Bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk pembelian bahan pokok. Jika ada sisa dana dari bantuan tersebut setelah satu bulan, dana tersebut akan secara otomatis tersimpan dalam rekening tabungan KKS dan dapat digunakan pada bulan berikutnya .

Desa Kedungrawan, yang terletak di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, merupakan salah satu desa yang memiliki jumlah keluarga miskin yang cukup signifikan. Pada tahun 2023, terdapat 359 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebar di 14 RT dan 7 RW di desa tersebut yang berhak menerima bantuan. Desa Kedungrawan menerapkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang telah dilaksanakan sejak bulan Juli 2018. Dalam Program BPNT di Desa Kedungrawan, bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdata. KPM yang telah terdata akan diberikan akun elektronik berupa kartu ATM elektronik. Syarat untuk mendapatkan kartu tersebut termasuk mengikuti sosialisasi di balai desa serta mengumpulkan data diri seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu BPNT tersebut dapat diambil di kantor Kecamatan Krembung.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kedungrawan dapat menerima bantuan sebesar 110.000 rupiah setiap bulannya melalui sebuah kartu yang telah diterima. Kartu tersebut memungkinkan mereka untuk berbelanja barang-barang sembako seperti beras dan telur di e-warong KUBE, E-warong KUBE merupakan singkatan dari Elektronik Warung Goreng Royong Kelompok Usaha Bersama, yang merupakan warung penjual sembako atau bahan pangan yang menjalin kerjasama dengan Bank BTN. Melalui bantuan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pangan dan kesejahteraan bagi keluarga miskin di Desa Kedungrawan. Dengan memungkinkan mereka untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau melalui sistem yang terstruktur dan terkontrol, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka dan memastikan kecukupan pangan di rumah tangga tersebut . Program BPNT juga memberikan kesempatan bagi pendamping untuk memberdayakan anggotanya agar menjadi mandiri dengan mendorong peserta KPM untuk terlibat dalam kegiatan produktif yang dapat menciptakan nilai tambah, seperti membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau usaha ekonomi produktif lainnya.

Melalui kreativitas dan inovasi dari pendamping, diharapkan peserta KPM dapat mengembangkan potensi ekonomi mereka dan meningkatkan pendapatan keluarga. Dengan implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan, diharapkan dapat terjadi pengurangan tingkat kemiskinan dan bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan demikian, diharapkan bahwa peserta program dapat menjadi lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, serta meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi mereka dalam jangka panjang .

No. Bentuk Bantuan Non Tunai
1. Beras, Telur, Tahu, Tempe, Daging, Ayam, Ikan, Sayuran Dan Buah-Buahan Segar, Minyak Goreng, Gula Pasir, Garam dll.
Table 2. Tabel 2. Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Kedungrawan

Sumber : diolah oleh Pemerintah Desa, 2023

Pada Tabel 2 menunjukkan jenis bantuan non tunai yang diberikan kepada masyarakat di Desa Kedungrawan berupa sembako seperti : beras, telur, tahu, tempe, daging, ayam, ikan, sayuran dan buah-buahan segar, minyak goreng, gula pasir, garam dll. bantuan non tunai yang diberikan setiap tahunnya sama tidak mengalami perubahan.

Tahun Jumlah Penduduk Miskin Jumlah Penerima Bantuan
2021 432 Orang 136 Orang
2022 560 Orang 389 Orang
2023 496 Orang 259 Orang
Table 3. Tabel 3. Jumlah penduduk miskin dan jumlah penerima bantuan (KPM) Tahun 2021-2023

Sumber : diolah oleh Pemerintah Desa, 2023

Pada Tabel 3 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin diDesa Kedungrawan pada tahun 2021 sebanyak 432 orang, sedangkan pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 560 orang, dan pada tahun 2023 mengalami penurunan lagi menjadi 497 orang. Jumlah penerima BPNT di Desa Kedungrawan pada tahun 2021 sebanyak 136 KPM. Di tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 389 KPM. Kemudian di tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 30 orang sehingga menjadi 359 KPM.

Diharapkan program bantuan seperti BPNT dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan belum berjalan dengan baik sesuai harapan. Masih ditemukan beberapa masalah yang pertama, masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak karena seringnya terjadi keterlambatan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama dua hingga tiga bulan.. Kedua, saldo kosong, ketiga, penyaluran bantuan masih kurang merata dan tidak tepat sasaran.

Dukungan dari berbagai sumber diperlukan untuk menjamin efektivitas Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Salah satunya adalah melalui pengawasan bersama terhadap struktur birokrasi dalam proses penyaluran BPNT. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran kita semua dalam melakukan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan petugas lapangan seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di setiap wilayah kecamatan beserta pendampingnya. Hal ini bertujuan agar program ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak salah sasaran. Menangani masalah kemiskinan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang menyeluruh dan terintegrasi, melibatkan berbagai stakeholder dan memperhitungkan kompleksitas permasalahan yang ada. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan .

Penulis juga memaparkan beberapa penelitian terdahulu yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan penelitian. Antara lain yaitu yang ditulis oleh Eka Wahyuning Dyas, Isna Fitria Agustinapada tahun 2023 yang berjudul “Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Upaya Menanggulangi Kemiskinan Di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo”. Metode peneltian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan satu key informan dan tiga informan yaitu kepala desa, petugas lapangan PKH, koordinator lapangan PKH, penerima PKH. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan pengumpulan data, reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini yaitu Kurang teliti dalam melakukan pendataan, Data yang lama masih belum diperbarui. Masih adanya KPM yang seahrusnya sudah lolos dari syarat PKH tetapi masih terdata .

Selanjutnya adalah penelitian terdahulu yang ditulis oleh Eko Yudianto pada tahun 2019 yang berjudul “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Di Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo” Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik untuk mengumpulkan data meliputi dokumentasi, observasi, dan wawancara. Sedangkan metode analisis data menganut pendekatan penelitian ini dengan menggunakan reduksi data, tampilan data, dan kesimpulan. Ide yang diterapkan membuat penelitian ini berbeda dari penelitian yang dilakukan oleh akademisi sebelumnya. Sementara teori George C. Edwards III adalah dasar untuk analisis penelitian ini tentang unsur-unsur yang mempengaruhi, penelitian sebelumnya menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn Temuan penelitian menunjukkan bahwa tujuan program BPNT belum sepenuhnya terpenuhi, terutama yang berkaitan dengan akurasi target dan penerimaan BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satu tantangan yang dihadapi dalam sosialisasi program BPNT adalah banyaknya masyarakat yang masih minim literasi dan pendidikan .

Selanjutnya, jurnal artikel dalam jurnal respon publik yang ditulis oleh Dionita Putri Anwar pada tahun 2020 yang berjudul “Implementasi Program bantuan pangan NonTunai (BPNT) Dinas Sosial Dalam Menanggulang Kemiskinan Di Kelurahan Sisisr Kecamatan Batu Kota” Metode penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode yang digunakan untuk memperoleh data sebanding dan termasuk dokumentasi, observasi, dan wawancara. Di sisi lain, analisis data dilakukan melalui kesimpulan, tampilan data, dan reduksi data. Perbedaan antara penelitian ini dengan penelitian yang akan dilakukan terletak pada penggunaan teori. Penelitian yang akan dilakukan menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn, sementara penelitian ini menggunakan teori dari Mazmanian dan Sabatier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tidak ditemukan masalah serius dengan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui e-warong di Desa Sisir. Inisiatif BPNT dinilai berhasil karena kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang efisien dan efektif di Desa Sisir. Lebih lanjut, status sosial ekonomi masyarakat dipandang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan program BPNT .

Penelitian selanjutnya dari jurnal administrasi publik dan pembangunan yang ditulis oleh Halimatul Husna, Emma Ariyani, Trisylna Azwari yang berjudul “Implementasi Program Sembako di Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin utara” pada tahun 2021. Sama halnya dengan metodologi penulis, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data serupa juga digunakan, termasuk observasi, pengumpulan dokumen yang relevan, dan wawancara. Perbedaan utama antara penelitian ini dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penulis terletak pada penggunaan teori. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis akan menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn, sementara penelitian ini menggunakan teori implementasi dari Mazmanian dan Sabatier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah berjalan dengan baik sesuai dengan pedoman umum. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, di mana masih ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki saldo kosong di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga tidak dapat mengambil- manfaat dari program tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk peningkatan dalam proses pelaksanaan dan pemantauan program BPNT agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak .

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan, terlihat bahwa implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan belum berjalan dengan baik sesuai harapan. Masalah yang timbul, seperti saldo kosong di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menghambat beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memanfaatkan program ini, menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan yang perlu diatasi dalam pelaksanaan BPNT di desa tersebut. Diperlukan langkah-langkah perbaikan dan peningkatan dalam pelaksanaan program, termasuk peningkatan dalam proses identifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, serta peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program. Selain itu, perlu adanya tindakan yang lebih proaktif untuk menarigand masalah-masalah yang muncul selama implementasi program, sehingga BPNT dapat berjalan sesuai dengan tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan dengan lebih efektif. Dengan menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Edward III, penelitian ini akan melihat bagaimaha faktor-faktor yang telah dijelaskan, seperti masalah saldo kosong di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat dipahami dalam konteks tahapan Implementasi kebijakan. Teori Edward III menekankan bahwa keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dalapı hal ini, komunikasi yang kurang efektif antara pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masalah dalam pelaksanaan Program BPNTdi Desa Kedungrawan. Selain itu, keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun SDM, mungkin juga berkontribusi terhadap masalah tersebut. Disposisi atau sikap dan komitmen dari para pelaksana program BPNT juga dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi. Terakhir, struktur birokrasi yang kurang efisien atau tidak mendukung juga dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan program .

Dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III, penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Program BPNT di Desa Kedungrawan dan mengevaluasi sejauh mana keberhasilan atau kegagalan program tersebut dapat dijelaskan oleh faktor-faktor tersebut. Terdapat empat indikator yang dapat menentukan keberhasilan dari implementasi suatu kebijakan publik, yaitu: 1) Aspek Komunikasi, untuk mengamati tingkat pemahaman dan kesadaran pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. 2) Aspek Sumber Daya, agar pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, para pelaksana harus didukung oleh sumber daya yang memadai. 3) Aspek Disposisi atau Sikap Pelaksana terhadap Kebijakan, berhubungan dengan respons dan perilaku para pelaksana dalam menjalankan kebijakan. 4) Struktur Birokrasi berperan penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di wilayah pemerintahan setempat, dan hal ini berpengaruh pada kesuksesan implementasi kebijakan. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini tertarik untuk menginvestigasi Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung, Tujuan utamanya adalah untuk memahami secara mendalam dan menganalisis bagaimana implementasi program BPN dilakukan di tingkat lokal, khususnya di Desa Kedungrawan. Penelitian ini akan mengeksplorasi berbagai aspek implementasi BPNT di desa tersebut, termasuk proses identifikasi penerima manfaat, mekanisme penyaluran bantuan kendala yang dihadapi serta dampaknya terhadap masyarakat penerima manfaat . Melalui analisis yang kotuprehensif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang efektivitas dan efisiensi program BPNT di tingkat lokal, serta menyarankan langkah-langkah perbaikan atau peningkatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja program tersebut. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan program bantuan sosial yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Metode

Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengkaji pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung. Metode penelitian kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena yang kompleks seperti implementasi program sosial secara mendalam. Pendekatan deskriptif memungkinkan peneliti untuk menggambarkan secara detail bagaimana program BPNT diimplementasikan di tingkat lokal, termasuk proses, mekanisme, serta dampaknya terhadap masyarakat penerima manfaat . Untuk tujuan penelitian ini, peneliti akan mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen untuk mengembangkan pemahaman menyeluruh tentang pelaksanaan BPNT di Desa Kedungrawan. Dengan menggunakan pendekatan ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang implementasi BPNT di tingkat lokal, serta menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan program tersebut. Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan purposive sampling . Informan dalam penelitian ini yaitu: Kepala Desa, Pengurus Program BPNT, Perangkat Desa dan Penerima Bantuan. Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu implementasi kebijakan publik. Penerima manfaat. Teknik analisis data dalam penelitian menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman melalui: 1) Pengumpulan Data, data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dicatat dalam catatan lapangan mengenai fenomena dan fakta dilapangan. 2) Reduksi Data, yaitu proses memilih, merangkum, pemfokusan data yang akan memberikan gambaran untuk mempermudah melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya apabila diperlukan. 3) Penyajian Data, mengumpulkan informasi yang terstruktur untuk memungkinkan penarikan kesimpulan. Awalnya, data kualitatif disajikan dalam bentuk naratif teks, tetapi seiring berjalannya waktu, metode penyajian data kualitatif semakin berkembang dan kini mencakup penggunaan grafik, diagram, dan matriks. 4) Penarikan Kesimpulan, melibatkan proses menyusun data sesuai dengan pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan .

Hasil dan Pembahasan

Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang krusial dalam suatu proses kebijakan. Suatu kebijakan atau program harus di implementasikan agar dapat mengetahui dampak dan tujuan yang diinginkan (winarno:2016) . Implementasi kebijakan merupakan proses dinamis yang di mana pelaksana kebijakan melaksanakan aktivitas dan tindakan untuk mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan tersebut. Salah satu contoh implementasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah pengelolaan sampah, di mana pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat untuk mengurus sampah yang dihasilkan, dengan tujuan memelihara kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan bersih. Penelitian ini memfokuskan pada Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Desa Boro. Penelitian ini dilakukan berdasarkan teori Goerge C Edwards III (1980), menyatakan berhasil atau tidaknya suatu implementasi kebijakan yaitu dipengaruhi oleh 4 indikator antara lain yaitu:

1. Komunikasi

Menurut Edward III, keberhasilan implementasi suatu kebijakan bisa dipengaruhi oleh aspek komunikasi. Keberhasilan implementasi dianggap efektif ketika para pembuat kebijakan memahami langkah-langkah yang diperlukan. Komunikasi terjadi melalui keputusan yang dibuat dalam perumusan kebijakan dan regulasi yang disampaikan secara akurat kepada pelaku. Komunikasi bertujuan untuk mencapai konsistensi di antara pelaksana kebijakan yang akan diimplementasikan dalam masyarakat . Edward III mengemukakan bahwa untuk mengukur keberhasilan komunikasi, ada tiga indikator yang dapat digunakan, yaitu Transmisi (pemindahan informasi), Kejelasan (kemudahan dipahami), dan Konsistensi (kesesuaian antara komunikasi dan tindakan yang diambil).

Apabila penyaluran komunikasi dilakukan dengan baik maka implementasi juga dapat berjalan baik. Di dalam pelaksanaanya seringkali terjadi miskomunikasi yang dikarenakan komunikasi yang disampaikan sudah melalui beberapa tingkatan birokrasi. Selain itu, proses komunikasi yang berbeda dapat timbul dari berbagai sumber informasi yang beragam. Untuk memastikan efektivitasnya implementasi, penting bagi para pelaksana keputusan untuk memahami apakah mereka mampu menjalankannya.. Komunikasi yang disampaikan harus jelas dan tidak membingungkan para pelaksana kebijakan. Meskipun dalam beberapa situasi, ketidakpastian dalam pesan kebijakan tidak selalu menghambat pelaksanaannya, namun kejelasan tetap diperlukan oleh para pelaksana kebijakan agar tujuan yang diinginkan sejalan dengan isi kebijakan. Dalam komunikasi perintah, konsistensi sangat penting agar dapat dijalankan dengan baik . Jika instruksi-instruksi yang diberikan sering berubah, para pelaksana kebijakan dapat merasa bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaan Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan, Pemerintah Desa Kedungrawan melakukan komunikasi melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan komunikasi antara Perangkat Desa Kedungrawan dan Petugas Pengurus Program BPNT serta masyarakat.

Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dengan Kepala Desa Kedungrawan mengenai kegiatan sosialisasi, sebagai berikut :

kami mengadakan kegiatan sosialisasi program Bantuan Pangan Non Tunai ini dengan mengundang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara langsung.” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023).

Pernyataan dari Kepala Desa Kedungrawan diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh pegawai pengurus program BPNT yang menyatakan pernyataan sebagai berikut :

sosialisasi ini diadakan tujuannya untuk memperkenalkan program BPNT kepada masyarakat agar mengetahui apa itu BPNT, kami juga memberikan bimbingan dalam mekanisme pencairan dan penyaluran” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Petugas pelaksana di Desa Kedungrawan sudah konsisten dalam memberikan informasi terkait pencairan dana kepada KPM. Petugas memberikan informasi kepada KPM saat dana bantuan sudah cair dan KPM bisa langsung mendatangi e-warong untuk menukarkan bantuan tersebut.

Figure 1. Gambar 1. Sosialisasi Program BPNT

Sumber : dokumen peneliti, 2023

Berdasarkan gambar diatas menunjukkan bahwa pemerintah desa kedungrawan sudah melaksanakan komunikasi dengan cara melakukan sosialisasi. Dapat disimpulkan bahwa komunikasi dapat berjalan efektif apabila tujuan kebijakan dapat dipahami oleh tiap-tiap individu yang bertanggungjawab dalam suatu kebijakan. Tujuan dari komunikasi yang baik dan jelas adalah agar dapat memberikan pemahaman informasi yang disampaikan antara pemberi informasi dan penerima informasi sehingga informasi lebih jelas dan lengkap.

Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas jika dikaitkan dengan permasalahan yang ditemukan dilapangan yang mengatakan dalam hal komunikasi kebijakan program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Kedungrawan, para petugas sudah konsisten dalam memberikan informasi terkait pencairan dana kepada KPM. Namun juga ditemukan permasalahan yaitu tanggal pencairan dana tidak menentu dan kadang sampai terlambat penyalurannya.

Data dilapangan menunjukkan bahwa ada kesamaan dengan penelitian yang ditulis oleh Lailatul Romadhona, Ahmad Riyadh UB (2023) yang menunjukkan bahwa tidak semua pemerintah dapat melaksanakan komunikasi melalui sosialisasi yang melibatkan masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan para petugasnya sudah konsisten dalam memberikan informasi terkait program BPNT melalui sosialisasi .

2. Sumber Daya

Goerge C Edwards III (1980) menyatakan bahwa sumber daya merupakan aspek yang paling penting dalam pelaksanaan kebijakan. Walaupun komunikasi dalam kebijakan telah dilakukan dengan efektif, jika sumber daya yang tersedia bagi pelaksana kebijakan terbatas, implementasinya tidak akan berjalan lancar. Selain itu, pihak yang merancang dan melaksanakan kebijakan harus menggunakan sumber daya dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang ada. Di dalam implementasi, sumber daya dapat berupa sumber daya manusia, anggaran dan fasilitas fisik.

Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya terpenting dalam menentukan suatu proses Implementasi. Selain itu, sumber daya manusia juga perlu memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan dengan optimal. . Dalam pelaksanaan kebijakan, diperlukan beberapa jenis sumber daya, yaitu sumber daya manusia, anggaran, serta fasilitas. Di antara ketiga sumber daya ini, sumber daya manusia menjadi yang paling krusial karena tanpa kehadiran manusia, sumber daya lainnya tidak dapat diakses. Namun, penting juga bahwa sumber daya manusia yang tersedia mencukupi dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan.

Tahun Jumlah Alokasi Dana
2021 27,2 Juta
2022 77,8 Juta
2023 51,8 Juta
Table 4. Tabel 4. Jumlah Alokasi Dana Penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2021-2023

Sumber : diolah oleh Pemerintah Desa, 2023

Hal tersebut diatas dapat diperjelas oleh bapak Makhrudi Selaku Kepala Desa Kedungrawan :

Dana BPNT berasal dari Pemerintah dari APBN yang langsung di transfer ke rekening masing-masing Penerima bantuan sebesar Rp 200.000,-/bulan” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Diperkuat dengan wawancara dari bapak Iwanto, selaku petugas yang menangani BPNT di Desa Kedungrawan yakni :

“anggaran yang diterima KPM mengalami kenaikan yang awalnya sebesar Rp. 110.000/bulan menjadi Rp. 200.000/bulan. Dengan kenaikan manfaat ini, KPM memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan komoditas pangan yang diberikan. Saat ini, KPM tidak hanya memanfaatkan bantuan untuk membeli beras dan telur, namun juga untuk bahan pangan lainnya seperti : kacang hijau, gula, minyak goreng, garam,dll.” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Selanjutnya wawancara dengan Ibu Laili, selaku penerima bantuan BPNT mengenai bantuan yang diperoleh yakni : “Dulu bantuan BPNT sebesar Rp. 110.000/bulan. dapat beras 15 kg dan telur 1,5 kg. Sekarang bantuannya bertambah menjadi Rp. 200.000/bulan Alhamdulillah bertambah jadi bisa digunakan untuk belanja kebutuhan dapur yang lain” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023).

Sarana dan prasarana juga merupakan hal yang penting dalam suatu kebijakan. Sarana merupakan peralatan yang bergerak dan bisa dipakai secara langsung seperti komputer, buku, pulpen, kipas angin dan lain-lain. Prasarana merupakan fasilitas umum sebagai penunjang dan tidak bisa dipindah-pindah misalnya kantor, gedung, kelas, ruangan dan lain-lain. Bila tidak adanya sarana dan prasarana yang menunjang suatu program tidak dapat terlaksana dengan maksimal . Dalam proses implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Sumber Daya (SD) merupakan subjek dari proses implementasi ini. Fasilitas atau alat yang digunakan ewarung berupa kartu kombo (KKS dan kartu ATM) dan mesin EDC.

Data dilapangan menunjukkan bahwa ada kesamaan dengan penelitian yang ditulis oleh Lailatul Romadhona, Ahmad Riyadh UB (2023) yang menyatakan dalam penelitiannya dalam hal Sumber Daya bahwa fasilitas yang disediakan untuk program implementasi bantuan pangan non tunai sudah mendukung proses penyaluran bantuan.

3. Disposisi

Menurut Goerge C Edwards III (1980), Disposisi adalah sikap atau kemauan yang dimiliki oleh para pelaksana kebijakan. Selain memahami langkah-langkah yang perlu diambil pelaksana kebijakan diharapkan memiliki sikap dan keterampilan yang sesuai. Ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat dilakukan tanpa adanya prasangka atau bias yang tidak diinginkan. Dalam variabel disposisi ini terdapat tiga indikator yang penting untuk dicermati yaitu : Efek disposisi, timbulnya hambatan di dalam implementasi disebabkan oleh para personil yang tidak melaksanakan kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pejabat tinggi. Oleh sebab itu, Personil yang dipilih dan diangkat perlu menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, terutama untuk memajukan kepentingan masyarakat. Pengaturan birokrasi, hal tersebut berkaitan dengan penunjukan yang diikuti dengan pengangkatan staf yang memiliki kemampuan, kapabilitas, dan kompetensi yang sesuai. Insentif, adanya tambahan keuntungan maupun biaya tertentu bagi para pelaksana kebijakan Dengan maksud mendorong pelaksanaan yang optimal terhadap kebijakan yang telah diinstruksikan, insentif ini diberikan sebagai langkah untuk memenuhi kepentingan individu maupun kelompok atau organisasi .

Dukungan dari atasan memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan program untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Dukungan ini tercermin dalam hal-hal seperti menetapkan kebijakan sebagai prioritas program, menempatkan pelaksana yang mendukung program, memperhatikan keseimbangan dalam hal daerah, agama, suku, jenis kelamin, serta karakteristik demografis lainnya. Tambahan dari itu, alokasi dana yang memadai penting untuk memberikan insentif kepada para pelaksana program, mendorong mereka untuk memberikan dukungan penuh dalam menjalankan kebijakan atau program tersebut. Sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana akan sangat banyak mempengaruhi keberhasilan atau tidaknya kinerja implementasi kebijakan publik .

Sikap dari pelaksana merupakan salah satu yang dianggap penting dalam jalannya Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan. Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Kedungrawan yang mendukung adanya program Bantuan Pangan Non Tunai yakni :

“kami pasti mendukung adanya program BPNT, karena menurut saya dengan adanya BPNT ini dapat membantu masyarakat utamanya untuk masyarakat yang kurang mampu. Kami berkomitmen melaksanakan program BPNT sesuai dengan prosedur. Dan kami berharap bantuan ini KPM mendapatkan setiap bulan” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Penerima KPM diharapkan dapat berperan aktif terhadap program yang dijalankan pemerintah, karena hal ini sangat mempengaruhi pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai. Dengan adanya bantuan sosial ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merespon baik dan antusias terhadap bantuan yang diberikan pemerintah, sebagaimana wawancara dengan Ibu Suroiyah, selaku KPM BPNT yakni :

“Senang lah mbak pastinya, alhamdulillah dapat bantuan ini saya merasa sangat terbantu, saya tidak perlu beli beras lagi, uang untuk beli beras bisa disimpan untuk keperluan lainnya seperti bayar listrik untuk beli kebutuhan rumah tangga yang lain.” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Figure 2. Gambar 2. Pegawai pengurus program BPNT dan Penerima KPM

Sumber : dokumen peneliti, 2023

Diperkuat dengan hasil wawancara dari Ibu Mafilun, selaku KPM BPNT yakni :

“Sudah pasti senang. Bantuan dari BPNT sedikit mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya bantuan BPNT sangat terbantu.” (Wawancara dilakukan tanggal 2 September 2022).

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa sikap para pelaksana program di Desa Kedungrawan mendukung penuh adanya program bantuan pangan non tunai dan melaksanakan program tersebut dengan baik. Dan Keluarga Penerima Manfaat BPNT di Desa Kedungrawan merasa senang dengan adanya bantuan sehingga manfaat dari bantuan dapat dirasakan oleh masyarakat dan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok. Penerima bantuan BPNT yang diberikan kepada penerima manfaat BPNT telah ditemukan dari beberapa anggota peserta BPNT ada yang menggunakan bantuan ini sesuai komponennya, tetapi juga masih ditemukan sebagian KPM yang tidak melaksanakan perintah dan menganggap bantuan pemerintah ini bebas digunakan sesuai dengan keinginannya masing-masing. Akibatnya, kurangnya kesadaran diri dari masyarakat sehingga masih ditemukan beberapa KPM lain yang menyalahgunakan bantuan tersebut digunakan untuk tujuan selain kebutuhan pendidikan dan kesehatan dll.

Data dilapangan menunjukkan bahwa ada kesamaan dengan penelitian yang ditulis oleh Rifani Djaenal (2021) yang menyatakan dalam penelitiannya Para pemerintah pelaksana Bantuan Pangan Non Tunai yang terlibat di dalam program ini khusunya di Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur sudah menjalankan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing dengan baik. Akan diuraikan bagaimana sikap pemerintah dan pelaksana dalam proses penyaluran Bantuan Panagan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur. Pemerintah setempat dan pihak pelaksana dalam implementasi program ini harus memberikan dukungan dan memberikan pelayanan baik.

4. Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi adalah organisasi yang didesain secara logis untuk mengatur kerja individu-individu guna melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan. Menurut Goerge C Edwards III (1980), menyatakan bahwa ketika struktur birokrasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka akan menyebabkan sumber daya menjadi tidak efekti dan menghambat jalannya kebijakan. Birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan, harus bisa mendukung kebijakan yang telah diputuskan dengan melakukan koordinasi dengan baik .

Kebijakan yang kompleks memerlukan kerja sama dari banyak individu dalam pelaksanaannya. Jika struktur birokrasi yang ada tidak mendukung, sumber daya akan kurang efektif dan kekurangan motivasi, yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan. Sebagai pelaksana kebijakan, birokrasi harus mendukung kebijakan dengan mengkoordinasikan dengan baik. Ada dua indikator untuk menilai faktor struktur birokrasi atau organisasi. Pertama, Standar Prosedur Operasional (SOP) adalah pedoman rutin yang memungkinkan pelaksana menjalankan kegiatan sesuai standar minimal. Kedua, Fragmentasi Organisasi adalah penyebaran tanggung jawab program sesuai dengan bidang masing-masing. Implementasi efektif memerlukan fragmentasi organisasi yang baik untuk memastikan pelaksanaan dilakukan oleh organisasi yang kompeten . Ukuran dasar dari Standar Operasional Prosedur yang digunakan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi suatu kondisi yang fatal dalam melaksanakan program yang bersangkutan serta mudah dipahami dan memiliki pegaruh yang besar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai.

Sebagaimana wawancara dengan bapak Jainuri, selaku Kepala Desa Kedungrawan yakni :

“Ada, setiap program ada petunjuk pelaksanaannya atau SOP nya agar kami melaksanakan program bantuan pangan non tunai ini tidak melenceng dari peraturan yang ditetapkan.” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Untuk mempermudah pemahaman mengenai standart operasional prosedur (SOP) Implementasi kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus dilakukan oleh pihak petugas Kelurahan Kedungrawan berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2019, dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :

Figure 3. Gambar 3. SOP Implementasi kebijakan Program (BPNT) Desa Kedungrawan berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2019

Sumber : Pengolahan Data Primer dan Sekunder oleh penulis, 2023

Diperkuat dengan wawancara dari petugas yang menangani BPNT di Desa Kedungrawan yakni : “Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Kedungrawan sudah sesuai dengan SOP, hal itu memudahkan bagi petugas di lapangan untuk mensukseskan program BPNT.” (Wawancara tanggal 07 Mei 2023)

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa para pelaksana program sudah melaksanakan SOP. Dalam menjalankan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Desa Kedungrawan sudah melaksanakan program sesuai dengan SOP yang ditetapkan pemerintah. Menurut hasil wawancara di atas menunjukkan bahwa fragmentasi untuk pembagian tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Kedungrawan para pelaksana program sudah melaksanakan sesuai dengan tugasnya dan tidak mengalami tumpang tindih dalam pelaksanaan. Namun sesuai kenyataannya masih terdapat kejanggalan yaitu penyalurannya yang masih kurang merata, yang benar- benar membutuhkan bantuan tidak terdaftar untuk mendapat bantuan BPNT.

Data dilapangan menunjukkan bahwa ada kesamaan dengan penelitian yang ditulis oleh Rifani Djaenal (2021) yang menyatakan dalam penelitiannya Dalam hal pelaksanaan, melalui struktur birokrasi yang jelas maka Standar Oprasional Prosedur (SOP) akan terlaksana dengan baik. Semua pihak ikut serta dalam membantu berjalannya penyaluran tersebut baik dari pihak pemerintah setempat, tim koordinasi tingkat Kecamatan maupun dari aparat keamanan. Semua pihak tersebut menjalankan tugasnya masing-masing berdasarkan aturan yang ada dan saling menjalin komunikasi terkait proses penyaluran BPNT.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan tentang Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kedungrawan. 1.) Kesimpulan dari rumusan masalah pertama dapat dilihat dari indikator yang akan dipaparkan sebagai berikut : a) Komunikasi, Komunikasi antar pelaksana program dalam transmisi Desa Kedungrawan sudah mengadakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang KPM ke balai desa, Kejelasan informasi mengenai petugas pelaksana dan KPM sudah paham mengenai program batuan pangan non tunai, Para pelaksana juga sudah konsisten dalam memberikan informasi terkait program BPNT kepada KPM. b) Sumber Daya manusia, dalam program Bantuan Pangan Non Tunai petugasnya ada 2, Petugas sudah ahli dan berpengalaman dalam menjalankan program BPNT dan sudah dibekali dengan pelatihan. Terkait informasi sudah ada dalam pedoman umum pelaksanaan BPNT. Untuk wewenang khusus tidak ada, terkait fasilitas dalam program BPNT ini sudah disediakan e-warong. Sumber dana program. berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran bantuan yang diterima KPM Rp. 200.000/bulan. c) Disposisi, di Desa Kedungrawan sudah mendukung dengan adanya program bantuan pangan non tunai dan berkomitmen untuk melaksanakan program sesuai dengan aturan prosedur. Namun terdapat kendala dalam pelaksanaan BPNT yaitu kurangnya ketepatan sasaran penerima bantuan saldo nol di rekening KPM, dan masih terdapat rumah tangga yang tergolong kurang mampu yang seharusnya menerima BPNT, akan tetapi tidak terdaftar seagai penerima BPNT, dan juga banyak keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai yang jatah bansosnya terhenti, hal itu dikarenakan ada pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). d) Struktur Birokrasi, SOP dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai telah di terapkan di Desa Kedungrawan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dan terkait fragmentasi, pembagian tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan program bantuan pangan non tunai para pelaksana sudah melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 2) Kesimpulan dari rumusan masalah yang kedua dapat dilihat dari kendala BPNT sebagai berikut : a) Masih terdapat rumah tangga yang tergolong kurang mampu yang seharusnya menerima BPNT, akan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima BPNT, dan juga banyak keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai yang jatah bansosnya terhenti, hal itu dikarenakan ada pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). b) KPM mengalami saldo nol di rekening, yang disebabkan oleh status kepesertaan KPM di program bantuan sosial dihapus oleh Kementerian Sosial dan ada kendala pada data KPM yang disebabkan oleh kesalahan entri pada nomer NIK pada KK ataupun NIK pada KTP.

Ucapan Terima Kasih

Alhamdulillahirabbil’Alamin, puji syukur kehadirat ALLAH SWT. atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya yang telah memberikan nikmat tak terhingga, sehingga penulis dapat mampu menyelesaikan tugas akhir berupa karya tulis ilmiah. Penelitian ini dapat berjalan dengan baik karena adanya bantuan dari beberapa pihak. Berkat Do’a dan dukungan juga dari berbagai pihak. Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada pihak-pihak yang membantu dan terlibat dalam menyelesaikan penulisan artikel ini serta kepada seluruh jajaran aparatur Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo yang telah membantu dalam melengkapi data informasi dan memfasilitasi dalam penulisan artikel ini. Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan yang selalu memberikan dukungan dan semangat kepada penulis.

References

[1] R. D. Febrianti and D. Utami, “Utilization of PKH Assistance for Beneficiary Communities in Sidorejo Village, Sidoarjo,” 2022.

[2] R. Djaenal, J. E. Kaawoan, and I. Rachman, “Implementation of the BPNT Policy in Poverty Alleviation in Tosa Subdistrict,” Jurnal Governance, no. 2, pp. 1–11, 2021.

[3] E. Mufatiroh, S. Ratnawati, and B. A. Kurniawan, “Implementation of BPNT through E-Warung in Sumput Village,” 2020.

[4] N. R. F. Fanny and S. Megawati, “Implementation of BPNT in Bancar District,” Publika, vol. 10, no. 2, pp. 407–418, 2022.

[5] I. S. Kharismawati and W. Rosdiana, “Implementation of BPNT through E-Warung in Sidosermo Village,” pp. 1–7, 2020.

[6] S. Mainingsih, “Analysis of BPNT in Improving Community Welfare from Islamic Economic Perspective,” 2025.

[7] D. M. Hasimi, “Analysis of BPNT in Improving Family Welfare,” Revenue: Jurnal Manajemen Bisnis Islam, vol. 1, no. 1, pp. 61–72, 2020.

[8] M. Rachmad and D. Hariyanto, “Student Communication Strategy in Verifying PKH and BPNT Beneficiaries,” 2023.

[9] L. Romadhona and A. R. UB, “Implementation of BPNT in Semambung Village,” 2023.

[10] E. W. Dyas and I. F. Agustina, “Implementation of PKH in Poverty Alleviation,” Web of Scientist, vol. 2, no. 1, pp. 1–12, 2023.

[11] E. Yudianto, “Implementation of BPNT in Kanigaran Subdistrict,” 2019.

[12] D. P. Anwar, N. U. Ati, and R. Pindahanto, “Implementation of BPNT in Sisir Village,” 2020.

[13] H. Husna, E. Ariayani, and T. Azwari, “Implementation of Staple Food Program,” vol. 3, no. 1, pp. 57–63, 2021.

[14] R. D. Octavia, “Distribution of BPNT in Improving Welfare,” 2022.

[15] A. W. D. Lestari and M. M. K. Sari, “Meaning of Village BLT Distribution,” Journal of Civics and Moral Studies, vol. 8, no. 2, pp. 65–80, 2023.

[16] A. D. Marchania, “Evaluation of PKH Program in Education Sector,” 2024.

[17] R. D. Febrianti and D. Utami, “Utilization of PKH in Sidorejo Village,” 2022.

[18] H. Sanadah, “Effectiveness of BPNT in Improving Poor Family Economy,” pp. 43–62, 2024.

[19] I. Fadlurrohim, S. A. Nulhaqim, and S. Sulastri, “BPNT Program Implementation in Cimahi City,” Share: Social Work Journal, vol. 9, no. 2, p. 122, 2020.