Herman Ernandi (1), Atina Nabila Ade Prasetya (2)
Background: Tax avoidance remains a strategic decision frequently undertaken by firms to manage financial pressure and maintain performance stability. Specific Background: Prior studies show inconsistent findings regarding the role of leverage and company size, while the contribution of sales growth as a moderating variable remains underexplored. Gap: Limited empirical evidence integrates sales performance dynamics into the tax avoidance model within consumer non-cyclical firms. Aim: This study examines the effect of leverage and company size on tax avoidance and evaluates the moderating role of sales growth. Results: Findings show that leverage significantly increases tax avoidance, while company size also contributes positively. Sales growth strengthens the relationship between leverage and tax avoidance, indicating that firms with stronger sales tend to utilize tax minimization strategies more aggressively. Novelty: The study introduces sales growth as a contextual moderator to clarify inconsistencies in previous findings. Implications: Results provide insights for managers and policymakers in designing governance mechanisms to ensure tax compliance, particularly in firms with high debt levels and strong market performance.
Highlights:• Leverage and firm size significantly shape tax avoidance• Sales growth strengthens leverage–tax avoidance relationship• Model clarifies inconsistencies in previous tax avoidance studies
Keywords: Tax Avoidance, Leverage, Firm Size, Sales Growth, Moderation Model
Pajak merupakan kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh wajib pajak badan atau orang pribadi yang bersifat memaksa, untuk membiayai berbagai kepentingan guna mensejahterakan masyarakat dengan mengalokasikan dan mengelola dana tersebut [1] . Sumber pendanaan utama negara adalah pajak. Penerimaan negara berbasis pajak dimaksudkan untuk mendanai operasi negara dan pembangunan nasional, yang merupakan upaya jangka panjang yang berkontribusi pada kemakmuran suatu negara. Akan ada lebih banyak infrastruktur dan fasilitas yang dibangun sebanding dengan jumlah pembayar pajak [2]. Dengan demikian, Pajak sangat membantu perekonomian masyarakat, tetapi berbeda untuk perusahaan karena pajak adalah potongan atau beban yang harus dibayar atas keuntungan dari perusahaan. Maka dari itu, beberapa perusahaan berupaya untuk meminimalisir beban pajak yang akan dikeluarkan atas profit mereka, tetapi secara langsung tidak melanggar hukum perundang-undangan yang telah berlaku. Hal yang dilakukan yaitu dengan membuat strategi untuk meminimalisir beban pajak tersebut dengan melakukan penghindaran pajak. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak akan memiliki alasan untuk mengurangi beban pajak. Beban pajak yang dibayarkan ke pemerintah, perusahaan tidak akan secara langsung menerima keuntungan atau manfaat, namun digunakan untuk keperluan bagi kemakmuran masyarakat. Perusahaan selaku wajib pajak selalu berusaha untuk meminimalisir dalam membayar pajak terutang, selama tindakan pengurangan pajak tidak melanggar aturan undang-undang perpajakan [3].
Praktik penghindaran pajak atau tax avoidanceerat kaitannya dengan teori agensi. Sehubungan keagenan sebagai suatu kontrak dimana satu orang atau lebih memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama serta mendelegasikan wewenang kepada agen untuk membuat sebuah keputusan yang baik bagi dalam melaksanakan aktivitas perusahaan. Berdasarkan kontrak pendelegasian wewenang tersebut, agen berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan semua keputusan yang dijalankannya [4]. Untuk melihat pengaruh teori keagenan terhadap variabel dependen dan independen pada penelitian ini akan dijelaskan pada pembahasan di bawah.
Aspek pertama ada Leverage yang mempengaruhi terhadap penghindaran pajak. Leverage merupakan suatu perbandingan yang mencerminkan besarnya hutang yang digunakan untuk pembiayaan oleh perusahaan dalam menjalankan aktifitas operasionalnya. Semakin besar penggunaan hutang oleh perusahaan, akan berdampak pada jumlah beban bunga yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, hal ini dapat mengurangi laba sebelum kena pajak yang selanjutnya dapat mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan [5]. Hasil penelitian terdahulu menyatakan bahwa Leverage berpengaruh terhadap penghindaran pajak [6] [7] [8]. Tetapi penelitian lain menyatakan bahwa Leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [9].
Aspek kedua yakni intensitas aset tetap yang mempengaruhi terhadap penghindaran pajak. Intensitas aset Tetap merupakan total aset yang dimiliki oleh perusahaan dengan perbandingan intensitas kepemilikan aset tetap suatu perusahaan. Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis terbatas, yang dikenal sebagai depresiasi aset. Maka, biaya depresiasi aset tetap yang mempengaruhi beban pajak [10]. Biaya depresiasi adalah biaya untuk perusahaan yang berinvestasi dalam intensitas aset tetap. Pengeluaran ini berpotensi menurunkan laba perusahaan, yang pada nantinya mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar. Penambahan tersebut merupakan salah satu upaya yang digunakan oleh emiten guna menyingkiri penyetoran pajak. Dengan menentukan tingkat intensitas aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan yaitu dengan memisalkan total aktiva tetap datas total aktiva [11]. Biaya penyusutan akan meningkat seiring dengan peningkatan intensitas aset tetap, dengan mengurangi pendapatan perusahaan.
Berdasarkan beberapa penelitian terdahulu terdapat hasil pembahasan yang mengutarakan bahwa intensitas aset tetap berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak menurut penelitian. Selain itu, terdapat penelitian yang memaparkan hasil yaitu intensitas aktiva tetap mempengaruhi pengelakan pajak. Meskipun [12] demikian, beberapa temuan penelitian menunjukkan bahwa intensitas aset tetap tidak berpengaruh pada penghindaran pajak [12]. Dari situasi diatas, bisa dinyatakan maka terjadi ketidak konsistenan hubungan variabel pada setiap penelitian diatas. Maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan pengaruh variabel ukuran perusahaan.
Aspek ketiga yakni ukuran perusahaan dapat ditentukan menggunakan skala yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti total aset, total penjualan, nilai saham, dan sebagainya. Ukuran perusahaan dapat ditentukan dengan melihat nilai ekuitas, nilai penjualan, atau nilai asetnya. Karena bisnis yang lebih besar akan menghasilkan lebih banyak uang, ia juga harus membayar lebih banyak pajak, yang meningkatkan kemungkinan bahwa ia akan terlibat dalam penghindaran pajak. Rumus perhitungan yang digunakan dalam mengukur besarnya ukuran perusahaan, ukuran aktiva diukur berdasarkan logaritma dari ukuran aktiva [13]. Berdasarkan temuan dari penelitian sebelumnya mebutarakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak menurut penelitian [14]. Selain itu, terdapat penelitian yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Namun, terdapat juga hasil pembahasan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak menurut penelitian. Maka, dapat ditarik kesimpulkan bahwa terjadi ketidak konsistenan hubungan variabel pada setiap penelitian diatas. Maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan pengaruh variabel ukuran perusahaan.
Praktik yang dilakukan guna meminimalisir beban pajak dengan menggunakan celah hukum untuk menurunkan beban pajak, serta masih berada dalam lingkup peraturan perundang-undangan perpajakan yang disebut dengan Penghindaran pajak (tax avoidance). Namun, Menurut penelitian terdahulu ada dua jenis penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu Acceptable tax avoidance dan Unacceptable tax avoidance. Acceptable tax avoidance merupakan penyingkiran pajak yang diberikan guna memiliki tujuan yang baik, serta tidak menyalahi anggaran aturan. Berbeda dengan Unacceptable tax avoidance yang dimana penghindaran pajak ini memiliki tujuan yang tidak baik, dengan memalsukan transaksi agar terhindar dari beban pajak (aktivitas legal) [14].
Penelitian ini merupakan replikasi penelitian terdahulu, yang dimana terdapat beberapa perbedaan, variabel bebas, sektor perusahaan dan tahun penelitian [15]. Dengan demikian, terdapat variabel yang berpotensi memperkuat atau memperlemah hubungan variabel dependen dan independen, yaitu variabel pertumbuhan penjualan. Dalam hal ini variabel pertumbuhan penjualan berpotensi sebagai moderasi yang mampu memperkuat hubungan antara ukuran perusahaan, Leverage, dan intensitas aset tetap terhadap penghindaran pajak. Pertumbuhan penjualan ini sendiri merupakan peluang dari perusahaan atas perubahan tingkat penjualan dan Leverage dari tahun ke tahun [16]. Ketika pertumbuhan penjualan mengalami peningkatan maka akan semakin besar beban pajak yang harus dibayarkan. Dengan hal ini, biasanya perusahaan melakukan penghindaran pajak dengan cara penambahan intensitas aset tetap, yang dimana hal itu akan meningkatkan tingkat beban penyusutan yang nantinya akan mengurangi laba [17].
Berdasarkan pada fenomena tersebut terlihat bahwa ada beberapa perusahaan pertambangan yang melakukan penghindaran pajak, sehingga peneliti tertarik untuk meneliti perusahaan sub sektor pertambangan. Selain itu, beberapa alasan peneliti memilih objek penelitian perusahaan sub sektor pertambangan ini adalah sektor pertambangan berkontribusi besar terhadap penerimaan bagi negara dan data laporan keuangan yang mudah diakses. Perbedaan karakteristik industri sub sektor pertambangan dengan industri lainnya. Serta perusahaan pertambangan merupakan salah satu pendorong ekonomi negara melalui pajak terutangnya, untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui adakah pengaruh Leverage, ukuran perusahaan dan intensitas ast tetap terhadap penghindaran pajak dengan petumbuhan penjualan. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan megambil judul “Pertumbuhan Penjualan Sebagai Moderasi Leverage, Intensitas Aset tetap dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di BEI Dengan Sektor Pertambangan Tahun 2018 - 2022)”.
Pengembangan Hipotesis
Leverage merupakan indikator untuk mengetahui seberapa besar rasio hutang perusahaan dibandingkan total modal yang dimilikinya. Semakin besar rasio Leverage yang dimiliki perusahaan berarti semakin besar hutang yang dimiliki perusahaan dibandingkan ekuitasnya, hal ini akan mengakibatkan semakin besar pula beban bunga yang harus dibayarkan perusahaan yang akan mengurangi laba dan berimbas pada berkurangnya besaran pajak yang harus dibayarkan kepada perusahaan [18]. Hal ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa manajemen perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk menggunakan Leverage untuk meningkatkan laba perusahaan. Dengan mengurangi kewajiban pajak, perusahaan dapat mempertahankan arus kas yang lebih besar, meskipun tetap harus mempertimbangkan risiko kepatuhan dan dampak terhadap reputasi [19].
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Leverage berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [19][20]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa Leveragetidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [21].
H1 : Leverage Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak.
Ukuran perusahaan adalah perbandingan skala atas besar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari harta atau aset. Semakin besar perusahaan maka akan semakin tinggi laba yang dihasilkan, sehingga perusahaan menanggung beban pajak yang besar dan hal tersebut mengindikasikan penyebab resiko untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. Berdasarkan theory agency, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan. Manajer cenderung mengambil keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya melalui strategi penghindaran pajak yang legal. Sebaliknya, perusahaan kecil memiliki eksposur yang lebih rendah sehingga lebih fleksibel dalam melakukan strategi penghindaran pajak.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [22]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [23].
H2 : Ukuran Perusahaan Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak.
Bisnis dengan intensitas aset tetap dapat berdampak pada penghindaran pajak. Biaya penyusutan adalah biaya yang dikeluarkan oleh bisnis yang berinvestasi pada intensitas aset tetap karena dapat menurunkan keuntungan perusahaan, yang akan berdampak negatif pada perpajakan. Salah satu metode penghindaran pajak yang mungkin dilakukan oleh bisnis adalah penambahan ini [24]. Hal ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan. Manajer cenderung mengambil keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya melalui strategi penghindaran pajak yang legal. Semakin besar aset tetap yang dimiliki, semakin besar pula biaya penyusutan yang dapat dikurangkan dari pendapatan, sehingga dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar [25].
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa intensitas aset tetap berpengaruh terhadap penghindaran pajak [26][27]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa inetsitas aset tetap tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [28].
H3 : Intensitas Aset Tetap Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak.
Teori trade-off dalam keuangan perusahaan menjelaskan bagaimana perusahaan memilih struktur modal mereka dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan dan kerugian dari penggunaan utang (Leverage). Jika dikaitkan dengan pertumbuhan penjualan, Leverage dengan tax avaoidance dimana perusahaan akan menyeimbangkan manfaat pajak dari utang dengan biaya kebangkrutan. Perusahaan dengan pertumbuhan penjualan yang cepat mungkin memiliki arus kas yang lebih kuat, memungkinkan mereka untuk mengambil lebih banyak utang dan, dengan demikian, mendapatkan manfaat pajak yang lebih besar. Penelitian ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa manajemen perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk menggunakan Leverage untuk meningkatkan laba perusahaan. Leverage memberikan keuntungan berupa tax shield dari bunga utang, tetapi juga meningkatkan risiko kebangkrutan. Dengan adanya pertumbuhan penjualan yang kuat, perusahaan memiliki arus kas yang lebih stabil, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada strategi penghindaran pajak dan lebih mampu memenuhi kewajiban perpajakan.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Leverage berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [29][30]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak mampu memoderasi Leverageterhadap penghindaran pajak [31].
H4 : Pertumbuhan Penjualan Memoderasi Hubungan Antara Leverage Terhadap Penghindaran Pajak.
Jumlah modal yang dimiliki suatu perusahaan memberikan indikasi besarnya perusahaan tersebut. Dalam hal menghasilkan uang, bisnis yang lebih besar akan lebih mampu dan dapat diandalkan dibandingkan bisnis yang lebih kecil. Pertumbuhan penjualan setiap perusahaan akan naik atau turun seiring berjalannya waktu. Perusahaan besar biasanya melakukan metode penghindaran pajak karena mereka memiliki sumber daya yang besar. Penelitian ini senada dengan theory agency, yang menyatakan bahwa manajemen perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk menggunakan Leverage untuk meningkatkan laba perusahaan, serta mencari celah melalui strategi penghindaran pajak yang legal . Dengan demikian, perusahaan yang lebih besar atau memiliki pertumbuhan pesat cenderung lebih berhati-hati dalam praktik perpajakan mereka untuk menghindari risiko pengawasan ketat atau citra negatif di masyarakat.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [32]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak mampu memoderasi ukuran perusahaanterhadap penghindaran pajak [33].
H5 : Pertumbuhan Penjualan Memoderasi Hubungan Antara Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak.
Bisnis yang secara konsisten melihat pertumbuhan penjualan yang kuat akan melihat peningkatan Intensitas aset tetapnya. Intensitas aktiva tetap perusahaan meningkat seiring dengan peningkatan Leverage. Hal ini dapat mengakibatkan biaya penyusutan yang relatif besar. Akibatnya, intensitas aset tetap digunakan sebagai strategi penghindaran pajak, yang menurunkan laba dengan menghindari pengeluaran depresiasi yang besar. Penelitian ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan. Manajer cenderung mengambil keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya melalui strategi penghindaran pajak yang legal. Meskipun aset tetap yang tinggi dapat memberikan keuntungan berupa depresiasi yang dapat mengurangi beban pajak, pertumbuhan penjualan yang tinggi memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada strategi bisnis jangka panjang daripada mengandalkan penghindaran pajak sebagai strategi utama.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Intensitas aset tetap berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [33][34]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak mampu memoderasi intensitas aset tetap terhadap penghindaran pajak [35].
H6 : Pertumbuhan Penjualan Memoderasi Antara Intensitas Aset Tetap Terhadap Penghindaran Pajak.
Kerangka Konseptual :
Figure 1. Gambar 1. Kerangka Konseptual
Jenis dan Objek Penelitian
Penelitian ini menggunakan variabel dependen, independen, dan moderasi, serta termasuk dalam kategori penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian deskriptif kuantitatif bertujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan hubungan antar fenomena yang diteliti, melalui pengumpulan dan analisis data numerik.
Adapun objek penelitian merujuk pada unit analisis atau sumber data yang menjadi fokus kajian. Dalam penelitian ini, objek ditentukan berdasarkan karakteristik tertentu, yaitu perusahaan yang tergolong dalam subsektor pertambangan dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasan pemilihan objek ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan pertambangan umumnya memiliki struktur aset dan aktivitas keuangan yang khas, sehingga relevan untuk diteliti dalam konteks penghindaran pajak dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan yang telah dipublikasikan secara resmi di website Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan ini menjadi sumber utama dalam pengukuran dan pengambilan nilai-nilai dari masing-masing variabel penelitian.
Indikator Variabel
Pada penelitian ini peneliti akan menjelaskan terkait pengaruh Leverage (X1), ukuran perusahaan (X2), intensitas aset tetap (X3) sebagai variabel independen terhadap penghindaran pajak (Y) sebagai variabel dependen dengan pertumbuhan penjualan (Z) sebagai variabel moderasi. Adapun indikator dari masing-masing variabel dijelaskan sebagai berikut:
Populasi dan Sampel
Populasi mengacu pada semua informasi yang penting bagi peneliti dalam parameter setiap penelitian, termasuk waktu dan ruang lingkup . Pada penelitian ini populasi yang digunakan sebanyak 36 perusahaan manufaktur subsektor pertambangan yang terdaftar di BEI tahun 2018-2022.. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling yaitu pengambilan sampel dengan menggunakan kategori atau kriteria yang ditetapkan dalam penentuan sampel yang diambil.
Berikut daftar perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI sektor pertambangan tahun 2018-2022 yang memenuhi kriteria :
Teknik Analisis
Program SPSS V26 digunakan untuk melakukan analisis penelitian ini. Berikut beberapa metode analisis yang akan digunakan dalam penelitian ini.
a. Uji Statistik Deskriptif
Analisis deskriptif ini bertujuan untuk mendeskripsikan data dengan menghitung rata-rata, median, modus dan deviasi standar dari masing-masing indikator variabel.
b. Uji Normalitas Data
Uji Normalitas ini digunakan untuk menentukan apakah data yang digunakan berdistribusi normal atau tidak. Penelitian ini akan menggunakan uji One-Sample Kolmogorov Smirnov Test. Jika terjadi data yang tidak berdistribusi normal, akan dilakukan proses normalisasi menggunakan metode outliner.
c. Uji Multikolinieritas
Uji ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi antara variabel independen. Dalam hal ini model regresi yang baik adalah tidak terjadinya korelasi antara variabel independen. Untuk mendeteksi adanya multikolinearitas antara variabel dapat diketahui melalui nilai tolerance dan VIF. Jika nilai yang dihasilkan dari tolerance < 0,1 dan variance inflation factor (VIF) < 10, maka dapat disimpulkan model terbebas dari multikolinearitas.
d. Uji Heteroskedasitas
Uji ini digunakan untuk mengetahui apakah varians residual pada model regresi terjadi kesamaan atau ketidaksamaan varians. Model regresi yang baik adalah yang homoskedasitas yaitu model regresi yang berjalan konstan. Dalam penelitian ini untuk mendeteksi ada atau tidak heteroskedasitas yaitu dengan melihat grafik plot antara nilai prediksi variabel dependen yaitu standardized predictor (ZPRED) dengan student residual (SRESID).
e. Analisis Regresi Linier Berganda
Analisis Statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Regresi Linier Berganda. Analisis ini digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel independen yaitu Leverage (X1), ukuran perusahaan (X2) dan intensitas aset tetap (X3) terhadap variabel dependen yaitu penghindaran pajak (Y). Berikut persamaan model regresi linier berganda.
Y = α + β1X1 + β2X2 + β1X3 +Ԑ
f. Moderated Regression Analysis (MRA)
Dalam penelitian ini akan dilakukan pengujian MRA yang bertujuan untuk mengetahui apakah variabel moderasi mampu memperkuat atau memperlemah hubungan variabel independen yaitu Leverage(X1), ukuran perusahaan (X2) dan intensitas aset tetap (X3) dan variabel dependen yaitu penghindaran pajak (Y). Berikut model persamaan Moderated Regression Analysis.
Persamaan model regresi (Persamaan 2) : y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4z + ε
Persamaan model regresi (Persamaan 3) : y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4Z + β1X1Z + β2X2z + β3X3Z + ε
Keterangan :
Y : Variabel Dependen
α : Konstanta
β1, β2, β3 : Koefisien Regresi
X1, X2, X3 : Variabel Independen
Z: Variabel Moderating
€ : Error
g. Uji Parsial (t)
Uji Parsial (t) digunakan untuk mengetahui bagaimana pengaruh dari setiap variabel independen terhadap variabel dependen. Selain itu, uji ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah variabel moderasi mampu memperkuat atau memperlemah variabel independen dan dependen. Penelitian ini akan menggunakan taraf signifikansi yaitu 0,05. Jika Thitung < T tabel atau nilai probabilitas signifikansi < 0,05. Maka dapat dikatakan variabel independen memiliki pengaruh terhadap variabel dependen. Serta, Variabel Moderasi mampu memperkuat hubungan variabel independen dan dependen.
h. Uji Koefisien Determinan (R-Square)
Uji Koefisien Determinasi berfungsi untuk mengetahui besarnya persentase pengaruh variabel independen dan dependen dengan melihat hasil dari R-Square. Dalam hal ini jika nilai R-Square semakin mendekati 1, maka dapat disimpulkan pengaruh variabel tersebut semakin kuat. Jika nilai R-Square semakin kecil mendekati 0, maka dapat disimpulkan pengaruh variabel tersebut semakin lemah.
Data penelitian ini diambil dari laporan tahunan pada laporan keuangan perusahaan yang diolah menggunakan software SPSS, mengambil data pada halaman laporan keuangan pada perusahaan manufaktur subsector pertambangan yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 - 2022. Dengan pengungkapan penghindaran pajak sebagai variabel dependen, Leverage, ukuran perusahaan dan intensitas aset tetap sebagai variabel independen, pertumbuhan penjualan sebagai variabel moderasi.
Berdasarkan Tabel 2 diatas, dapat disimpulkan bahwa : (1) Leverage mempunyai nilai minimum -561,00, sedangkan nilai maksimum sebesar 942,00, Nilai Rata-Rata sebesar 146.56 dan standart devisiasi sebesar 527,00 (2) Ukuran Perusahaan mempunyai nilai minimum 2.012, sedangkan nilai maksimum sebesar 3.086, Nilai Rata-Rata sebesar 2.746 dan standart devisiasi sebesar 7.844. (3) Intensitas Aset tetap mempunyai nilai minimum 29.00, sedangkan nilai maksimum sebesar 158,00, Nilai Rata-Rata sebesar 61,87 dan standart devisiasi sebesar 190,87. (4) Penghindaran Pajak mempunyai nilai minimum 11,007, sedangkan nilai maksimum sebesar 12,328. Nilai Rata-Rata sebesar 32,12 dan standart devisiasi sebesar 1,283. (5) Pertumbuhan Penjualan mempunyai nilai minimum 2,26, sedangkan nilai maksimum sebesar 17,73, Nilai Rata-Rata sebesar 3,81 dan standart devisiasi sebesar 19.28.
b) Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui nilai sebaran data pada sebuah kelompok data berdistribusikan normal atau tidak. Kriteria pengujian normalitas ditunjukkan dengan nilai signifikansi lebih besar dari 0,05. Sebaliknya jika nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 maka data penelitian tidak berdistribusi secara normal.
Figure 2. Tabel 6. Hasil Uji Normalitas
Hasil dari tabel One-Sample Kolmogrov-Smirnov Test nilai yang dihasilkan pada asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,200 > 0,05 sehingga bisa disimpulkan bahwa semua variabel independent berdistribusi normal.
c ) Uji Multikolinieritas
Tujuan dari uji multikolinearitas yaitu untuk mengetahui apakah terdapat interkorelasi (hubungan yang kuat) antar variabel independen. Dilakukan dengan menggunakan metode tolerance dan VIF. Multikolinearitas tidak terjadi jika nilai tolerance lebih besar dari > 0.01 dan nilai VIF lebih kecil dari <10.
Figure 3. Tabel 7. Hasil Uji Multikoreliearitas
Berdasarkan table 4, hasil uji multikolinearitas memiliki nilai tolerance Leverage X1 = 0.984, Ukuran Perusahaan X2 = 0.972, Intensitas Aset Tetap X3 = 0.965 secara simultan lebih besar dari > 0,01 dan nilai VIF Leverage X1 = 1.016, Ukuran Perusahaan X2 = 1.029, Intensitas Aset Tetap X3 = 1.037 lebih kecil dari <10. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penelitian ini tidak terjadi auto korelasi antar variabel independen dalam model regresi.
d ) Uji Heteroskedasitas
Uji Heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual antara satu pengamatan ke pengamatan lainnya. Suatu model tidak terjadi heteroskedastisitas jika : Sebaran titik-titik berada diatas dan dibawah atau disekitar angka 0, titik-titik tidak mengumpul hanya dibawah saja atau diatas saja dan sebaran titik-titik tidak berbentuk sebuah pola melebar kemudian menyempit dan melebar kembali.
Figure 4. Gambar2. Hasil Uji Heteroskedastisitas
Hasil dari uji heteroskedastisitas scatterplot diatas adalah titik yang dihasilkan menyebar diatas 0 dan dibawah 0 pada garis Y serta tidak membuat pola tertentu. Maka bisa disimpulkan bahwa hasil uji heteroskedastisitas scatterplot model regresi layak dipakai untuk diteliti.
e. Analisis Linier Berganda
Berdasarkan tabel diatas maka model regresi yang diperoleh sebagai berikut :
Y= a + b₁X₁+b₂X₂+b₃X₃+eì
= 3.233 + 0,727 + 0,334 + 0,966
Nilai a sebesar 3.233 merupakan konstanta atau keadaan saat variabel Penghindaran pajak (Y) belum dipengaruhioleh variabel Leverage, Ukuran Perusahaan dan Intensitas Aset Tetap.
f ) Moderated Regression Analysis (MRA)
Figure 5.
Dari tabel hasil regresi menunjukkan bahwa nilai koefisien variabel interaksi X1Z (Leverage x pertumbuhan penjualan), X2Z (ukuran perusahaan x pertumbuhan penjualan), dan X3Z (intensitas aset tetap x pertumbuhan penjualan) masing-masing memiliki nilai t sebesar 5.161, 3.722, 3.165, dan signifikansi sebesar 0,000, 0,000 & 0,002. Artinya bahwa pertumbuhan penjualan mampu sebagai moderator pada hubungan pengaruh Leverage, ukuran perusahaan dan intensitas aset tetap terhadap penghindaran pajak.
Uji Parsial (T) bertujuan untuk mengetahui pengaruh parsial (sendiri) yang diberikan variabel independent terhadap variabel dependen. Penerimaan atau penolakan hipotesis dilakukan dengan kriteria sebagai berikut : Jika nilai sig > 0.05 maka tidak ada hubungan antara variabel X dan Variabel Y, Jika nilai sig < 0.05 maka ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y.
Figure 6. Tabel 10. Hasil UJI T Parsial
h) Uji Koefisien Determinan (R- Square )
1. Variabel Independen Terhadap Variabel Dependen
R square yang tercantum dalam tabel diatas memiliki nilai sebesar 0,760 menunjukkan bahwa kontribusi dari variabel X1, X2, dan X3 terhadap variabel Y adalah sebesar 76,0%, sementara 24,0% sisanya merupakan kontribusi dari variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian.
2. Variabel Independen Terhadap Variabel Dependen Dengan Moderasi
R square yang tercantum dalam tabel diatas memiliki nilai sebesar 0,533 menunjukkan bahwa kontribusi variabel independen yang dimoderasi oleh Variabel Z sebesar 53,3%, sementara 46,7% sisanya merupakan kontribusi dari variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian.
Pengaruh Leverage Terhadap Penghindaran Pajak (H1)
Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel Leverage memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,041 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (α = 5%). Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa H1 diterima, yang artinya Leverage berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa manajemen perusahaan munkin memiliki kepentingan untuk menggunakan Leverage untuk meningkatkan laba perusahaan. Sehingga perusahaan menambah modal kerja degan cara meminjam uang ke bank, yang mana perusahaan dapat memanfaatkan beban bunga sebagai pengurang laba.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Leverage berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [1][2] Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa Leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [3].
Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (H2)
Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel Ukuran perusahaan memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (α = 5%). Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa H2 diterima, yang artinya ukuran perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini menujukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap strategi penghindaran pajak yang dilakukan. Ukuran perusahaan dapat diukur melalui total aset, yang mana semakin banyak anak usaha maka semakin besar pula depresiasi atas aset. Tidak hanya itu perusahaan juga dapat membeli saham atau obligasi lebih dari 20% yang nantinya akan memanfaatkan pajak deviden. Sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan. Manajer cenderung mengambil keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya melalui strategi penghindaran pajak yang legal.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [4][5].Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [6].
Pengaruh Intensitas Aset Tetap Terhadap Penghindaran Pajak (H3)
Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel intensitas aset tetap memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (α = 5%). Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa H3 diterima, yang artinya intensitas aset tetap berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini menujjukkan bahwa Intensitas aset tetap yang tinggi berpengaruh terhadap penghindaran pajak karena perusahaan dengan banyak aset tetap memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan penyusutan sebagai pengurang laba kena pajak. Hal ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan. Manajer cenderung mengambil keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya melalui strategi penghindaran pajak yang legal. Semakin besar aset tetap yang dimiliki, semakin besar pula biaya penyusutan yang dapat dikurangkan dari pendapatan, sehingga dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, perusahaan dengan intensitas aset tetap tinggi lebih cenderung melakukan penghindaran pajak secara legal melalui optimalisasi kebijakan akuntansi dan perpajakan.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa intensitas aset tetap berpengaruh terhadap penghindaran pajak [7][8]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa inetsitas aset tetap tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak [9].
Pertumbuhan Penjualan Memoderasi Leverage Terhadap Penghindaran Pajak (H4)
Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel Leverage memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (α = 5%). Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa H4 diterima, yang artinya pertumbuhan penjualan mampu memoderasi Leverage terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini sejalan dengan theory agency, yang dimana manajemen perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk menggunakan Leverage untuk meningkatkan laba perusahaan. Leverage memberikan keuntungan berupa tax shield dari bunga utang, dengan meminjam uang pada bank untuk biaya operasional seperti biaya iklan (promosi). Hal ini membuat pertumbuhan penjualan yang kuat, perusahaan memiliki arus kas yang lebih stabil, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada strategi penghindaran pajak dan lebih mampu memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya pendapatan, perusahaan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban pajaknya, menjaga reputasi, mendorong inovasi, serta meningkatkan tata kelola keuangan . Pada akhirnya, kondisi ini menciptakan keseimbangan yang baik antara strategi keuangan yang optimal dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, yang berkontribusi pada keberlanjutan bisnis dan perekonomian secara luas.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa pertumbuhan penjualan mampu memoderasi Leverage terhadap penghindaran pajak [29][30]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak mampu memoderasi Leverage terhadap penghindaran pajak [31].
Pertumbuhan Penjualan Memoderasi Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (H5)
Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel ukuran perusahaan memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (α = 5%). Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa H5 diterima, yang artinya pertumbuhan penjualan mampu memoderasi ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini senada dengan theory agency, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan. Manajer cenderung mengambil keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya melalui strategi penghindaran pajak yang legal. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan mencerminkan adanya peningkatan atau penurunan terhadap pendapatan entitas atau penjualan. Namun, semakin besar ukuran perusahaan atau memiliki banyak anak usaha maka komponen aset, sumber daya manusia atau kerja sama dengan mitra diperketat. Hal ini dapat memanfaatkan kredit pajak dengan lawan, seperti pajak PPh 22 dan 23 serta memanfaatkan depresiasi atas aset. Dengan demikian, perusahaan yang lebih besar atau memiliki pertumbuhan pesat cenderung lebih berhati-hati dalam praktik perpajakan mereka untuk menghindari risiko pengawasan ketat atau citra negatif di masyarakat.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [32]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak mampu memoderasi ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak [31].
Pertumbuhan Penjualan Memoderasi Inetnsitas Aset Tetap Terhadap Penghindaran Pajak (H6)
Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel intensitas aset tetap memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,002 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (α = 5%). Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa H6 diterima, yang artinya pertumbuhan penjualan mampu memoderasi intensitas aset tetap terhadap penghindaran pajak.
Intensitas aset tetap menunjukkan proporsi aset tetap dalam total aset perusahaan, yang dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan Perusahaan. Penelitian ini sejalan dengan theory agency, yang menyatakan bahwa manajemen perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk meningkatkan kebutuhan perusahaan dengan aset tetap untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan pasar. Dengan aset tetap yang tinggi dapat memberikan keuntungan berupa depresiasi yang dapat mengurangi beban pajak, pertumbuhan penjualan yang tinggi memungkinkan perusahaan untuk berinvestasi berupa aset tetap sebagai pendukung operasional jangka panjang serta fokus pada strategi bisnis.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa intensitas aset tetap berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak [33][34]. Tetapi berbeda dengan penelitian lain yang yang mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak mampu memoderasi intensitas aset tetap terhadap penghindaran pajak [7][37].
Berdasarkan hasil penelitian dengan judul “Pertumbuhan Penjualan Sebagai Moderasi Antara Leverage, Ukuran Perusahaan Dan Intensitas Aset Tetap Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Sektor Pertambangan Tahun 2018-2022)”maka dapat disimpulkan bahwa Leverage, ukuran perusahaan dan intensitas aset tetap berpengaruh terhadap penghindran pajak. Dengan ini apabila Leverage, ukuran perusahaan dan intensitas aset tetap pada perusahaan meningkat, maka semakin meningkat juga penghindaran pajak yang dihasilkan. Sedangkan pertumbuhan penjuaan mampu memoderasi Leverage, ukuran perusahaan dan intensitas aset tetap terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini masih memiliki keterbatasan dalam hal ruang lingkup sektor dan periode pengamatan. Oleh karena itu, peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan sampel ke sektor lain atau memperpanjang periode waktu agar hasil yang diperoleh lebih komprehensif. Selain itu, disarankan untuk menambahkan variabel lain seperti profitabilitas, likuiditas, atau kepemilikan institusional sebagai faktor yang mungkin berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Ucapan Terima Kasih
Dengan terselesaikan penelitian ini peneliti mengucapkan terima kasih kepada :
[1] K. B. Lampung, “Operations of Taxation: Study on Pratama Tax Office,” vol. 16, no. 2, pp. 148–154, 2016.
[2] P. Pendapatan et al., “Telaah Bisnis,” Telaah Bisnis, vol. 17, no. 2, pp. 81–98, 2016.
[3] A. Yulianty, M. E. Khrisnatika, and A. Firmansyah, “Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia: Profitabilitas, Tata Kelola Perusahaan, Intensitas Persediaan, Leverage,” J. Pajak Indones. (Indonesian Tax Rev.), vol. 5, no. 1, pp. 20–31, 2021, doi: 10.31092/jpi.v5i1.1201.
[4] A. I. Kudil, R. A. S. Surya, and N. Wahyuni, “Pengaruh Aktivitas Asing, Pertumbuhan Penjualan, Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan Koneksi Politik sebagai Variabel Moderasi,” Substansi Sumber Artikel Akuntansi, Audit dan Keuangan Vokasi, vol. 6, no. 1, pp. 1–27, 2022, doi: 10.35837/subs.v6i1.1607.
[5] O. Kusumaningsih and M. Mujiyati, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Econ. Business Account., vol. 7, no. 2, pp. 4116–4127, 2024, doi: 10.31539/costing.v7i3.9105.
[6] I. Abdullah, “Pengaruh Likuiditas dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Makanan dan Minuman,” J. Ris. Akunt. dan Bisnis, vol. 20, no. 1, pp. 16–22, 2020, doi: 10.30596/jrab.v20i1.4755.
[7] E. A. Mustikasari, A. Hartono, and T. E. Ardiana, “Pengaruh Intensitas Aset Tetap, Leverage dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance Dengan Pertumbuhan Penjualan Sebagai Variabel Moderasi Pada Perusahaan Sektor Pertambangan di BEI Tahun 2017–2020,” JAPP J. Akuntansi, Perpajakan, dan Portofolio, vol. 3, no. 1, pp. 29–50, 2023.
[8] W. I. Hitijahubessy, S. Sulistiyowati, and D. Rusli, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Periode 2017–2020,” J. STEI Ekon., vol. 31, no. 02, pp. 1–10, 2022, doi: 10.36406/jemi.v31i02.676.
[9] Anggriantari and Purwantini, “Pengaruh Profitabilitas, Capital Intensity, Inventory Intensity, dan Leverage pada Penghindaran Pajak,” J. Unimma, pp. 137–153, 2020.
[10] I. B. P. F. Adisamartha and N. Noviari, “Pengaruh Likuiditas, Leverage, Intensitas Persediaan dan Intensitas Aset Tetap Pada Tingkat Agresivitas Wajib Pajak Badan,” E-Jurnal Akuntansi Univ. Udayana, vol. 13, pp. 973–1000, 2015.
[11] T. Anggraeni and R. M. Oktaviani, “Dampak Thin Capitalization, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak,” J. Akunt. dan Pajak, vol. 21, no. 02, pp. 390–397, 2021, doi: 10.29040/jap.v21i02.1530.
[12] S. Sahrir, S. Syamsuddin, and S. Sultan, “Pengaruh Koneksi Politik, Intensitas Aset Tetap, Komisaris Independen, Profitabilitas dan Leverage Terhadap Tax Avoidance,” J. Penelit. Ekon. Akunt., vol. 5, no. 1, pp. 14–30, 2021, doi: 10.33059/jensi.v5i1.3517.
[13] A. Anggriani and M. N. Amin, “Pengaruh Good Corporate Governance, Kinerja Keuangan dan Ukuran Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan,” J. Ekon. Trisakti, vol. 2, no. 2, pp. 883–892, 2022, doi: 10.25105/jet.v2i2.14739.
[14] N. Sari, E. Luthan, and N. Syafriyeni, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Ilm. Univ. Batanghari Jambi, vol. 20, no. 2, p. 376, 2020, doi: 10.33087/jiubj.v20i2.913.
[15] S. D. Pertiwi and D. Purwasih, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Pertumbuhan Penjualan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Revenue J. Akunt., vol. 3, no. 2, pp. 477–487, 2023.
[16] N. O. Vita, “Pengaruh Kepemilikan Asing dan Tunneling Incentive Terhadap Tax Avoidance Dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Moderasi,” J. Publ. Ilmu Manaj. dan E-Commerce, vol. 2, no. 3, pp. 219–231, 2023.
[17] A. J. Hendrianto, S. Suripto, E. Effriyanti, and W. N. Hidayati, “Pengaruh Sales Growth, Capital Intensity, Kompensasi Eksekutif, dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak,” Owner, vol. 6, no. 3, pp. 3188–3199, 2022, doi: 10.33395/owner.v6i3.1054.
[18] R. Hasibuan and C. C. Gultom, “Pengaruh Praktik Transfer Pricing Terhadap Pemanfaatan Peluang Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Batubara yang Terdaftar di BEI,” J. Tekesnos, vol. 3, no. 2, pp. 88–96, 2021.
[19] H. Barli, “Pengaruh Leverage dan Firm Size Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Ilm. Akunt. Univ. Pamulang, vol. 6, no. 2, p. 223, 2018, doi: 10.32493/jiaup.v6i2.1956.
[20] F. Setyaningsih, T. Nuryati, E. Rossa, and N. M. Machdar, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance,” Sinomika J. Publ. Ilm. Bid. Ekon. dan Akunt., vol. 2, no. 1, pp. 35–44, 2023, doi: 10.54443/sinomika.v2i1.983.
[21] K. B. Prakosa, “Penghindaran Pajak: Kajian pada Leverage, Ukuran dan Intensitas Modal Perusahaan,” J. Ris. Akunt. dan Audit., vol. 7, no. 2, pp. 27–43, 2020.
[22] R. Sulaeman, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak,” Syntax Idea, vol. 3, no. 2, pp. 354–367, 2021, doi: 10.46799/syntax-idea.v3i2.1050.
[23] A. M. Faris and P. Windhy, “Pengaruh Thin Capitalization, Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Penjualan dan Umur Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Ekon. Trisakti, vol. 3, no. 1, pp. 1955–1966, 2023.
[24] K. A. Suardana, “Pengaruh Corporate Governance, Profitabilitas dan Karakteristik Eksekutif Pada Tax Avoidance Perusahaan Manufaktur,” 2014.
[25] K. M. P. Nasution and S. D. Mulyani, “Pengaruh Intensitas Aset Tetap dan Intensitas Persediaan Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Pertumbuhan Penjualan Sebagai Variabel Moderasi,” Pros. Semin. Nas. Pakar, pp. 1–7, 2020, doi: 10.25105/pakar.v0i0.6871.
[26] W. Wijaya, “Fakultas Bisnis Universitas Buddhi Dharma Tangerang,” Skripsi, p. 13, 2020.
[27] A. Alamsjah, “Pengaruh Intensitas Aset Tetap Terhadap Tax Avoidance Dimoderasi Ukuran Perusahaan Pada Perusahaan Migas Tahun 2015–2020,” Jesya, vol. 6, no. 1, pp. 941–949, 2023, doi: 10.36778/jesya.v6i1.1056.
[28] S. E. Vivie, “Analisis Intensitas Aset Tetap, Intensitas Persediaan dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan di BEI,” vol. 4, no. 12, pp. 274–286, 2021.
[29] C. A. Whardhany, A. P. Pratiwi, and B. C. Pratama, “Pengaruh Harga Transfer, Leverage dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Penghindaran Pajak,” Online J. Syst. UNPAM, vol. 1, no. 1, pp. 554–571, 2021.
[30] T. Beauti, “Agresivitas Pajak melalui Pertumbuhan Penjualan sebagai Variabel Moderasi,” J. Bus. Econ. UPI YPTK, vol. 5, no. 3, pp. 21–26, 2020, doi: 10.35134/jbeupiyptk.v5i3.102.
[31] S. Suyanto and T. Kurniawati, “Profitabilitas, Leverage, Penghindaran Pajak: Pertumbuhan Penjualan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Manaj. Terap. dan Keuang., vol. 11, no. 04, pp. 820–832, 2022, doi: 10.22437/jmk.v11i04.16725.
[32] N. Fajriah and M. Nursita, “Pengaruh Intensitas Modal, Umur Perusahaan dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak Dimoderasi oleh Pertumbuhan Penjualan,” AKUA J. Akunt. dan Keuang., vol. 3, no. 2, pp. 62–72, 2024, doi: 10.54259/akua.v3i2.2432.
[33] F. D. Atikah and K. R. Ariani, “Pengaruh Pertumbuhan Penjualan, Intensitas Aset, Kualitas Audit dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan Pertambangan,” vol. 7, no. 1, pp. 7–16, 2024.
[34] R. Supriyanto, “Pengaruh Kinerja Keuangan, Pertumbuhan Penjualan dan Intensitas Aset Tetap Terhadap Tax Avoidance dengan Proporsi Komisaris Independen Sebagai Variabel Moderasi,” J. Ilm. Ekon. Bisnis, vol. 26, no. 3, pp. 316–330, 2021, doi: 10.35760/eb.2021.v26i3.5172.
[35] M. H. Alam, “Pengaruh Manajemen Laba, Likuiditas, Leverage dan Corporate Governance Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 2, pp. 1–22, 2019.
[36] V. A. F. Putty and A. Badjuri, “Faktor yang Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Moderasi,” J. Ilm. Manajemen, Ekon. Akunt., vol. 7, no. 2, pp. 1211–1227, 2023, doi: 10.31955/mea.v7i2.3134.
[37] D. Dara and I. Kamil, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance,” Revenue Lentera Bisnis Manaj., vol. 1, no. 04, pp. 140–148, 2023, doi: 10.59422/lbm.v1i04.128.
[38] C. Astaman, J. Kamase, and Mapparenta, “Jurnal Akuntansi & Sistem Informasi (JASIN),” J. Akunt. Sist. Inf., vol. 1, no. 1, pp. 266–275, 2023.
[39] C. S. Dewi and D. H. Estrini, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Maneksi, vol. 13, no. 1, pp. 248–254, 2024, doi: 10.31959/jm.v13i1.2150.
[40] S. R. Izdihar and D. Hariyanti, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Tingkat Likuiditas, Leverage dan Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di BEI,” Wawasan J. Ilmu Manajemen, Ekon. dan Kewirausahaan, vol. 1, no. 2, pp. 17–25, 2023, doi: 10.58192/wawasan.v1i2.526.
[41] I. Setiawan and F. T. B. Putra, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Intensitas Modal, Pertumbuhan Penjualan dan Intensitas Persediaan Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Nusa Akunt., vol. 1, no. 3, pp. 987–1007, 2024, doi: 10.62237/jna.v1i3.138.
[42] W. D. Astiwiyono and N. Anisah, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan, Pertumbuhan Penjualan dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak,” Semin. Nas. Akunt. dan Call Pap., vol. 4, no. 1, pp. 6–14, 2024.
[43] G. U. Sinaga, E. Sudarmaji, and S. B. Astuti, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap, Profitabilitas dan Thin Capitalization Terhadap Tax Avoidance,” Balance J. Akuntansi, Audit. dan Keuang., vol. 20, no. 1, pp. 93–111, 2023, doi: 10.25170/balance.v20i1.4257.
[44] R. M. Uliganda and H. Hermi, “Pengaruh Financial Distress, Intensitas Asset Tetap dan Sales Growth Pada Tax Avoidance Pada Perusahaan Consumer Non-Cyclicals Sub Sektor Food and Beverage Tahun 2019–2022,” Akad. J. Mhs. Ekon. Bisnis, vol. 4, no. 3, pp. 1523–1536, 2024, doi: 10.37481/jmeb.v4i3.953.
[45] G. Heristiqomah and A. G. Asalam, “Pengaruh Transfer Pricing, Intensitas Aset Tetap, Leverage dan Corporate Social Responsibility Disclosure Terhadap Tax Avoidance,” Seiko J. Manag. Bus., vol. 6, no. 2, pp. 326–337, 2023.