Background: Effective asset management in rural areas is vital for transparency and accountability in village governance. Specific Background: This study examines the management of village assets through the Village Asset Management System (SIPADES). Knowledge Gap: Despite its implementation, many villages struggle with systematic asset management, raising concerns about regulatory compliance and efficiency. Aims: The research aims to analyze current asset management practices using SIPADES and identify challenges faced by local administrators. Results: Findings reveal that while SIPADES offers a structured framework, issues with data collection and adherence to regulations hinder its effectiveness. Novelty: This study highlights the need for improved training for local operators in digital asset management. Implications: Enhancing administrators' capacity in SIPADES can lead to better asset management outcomes, promoting accountability in rural governance and aligning practices with national regulations, crucial for sustainable development.
Highlights :
Keywords: asset management, rural governance, SIPADES, regulatory compliance, transparency
Indonesia saat ini berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban Pengelolaan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan dari hak lainnya yang sah. Aset desa meliputi: a). Kekayaan asli desa; b). Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; c). Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis; d). Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; e). Hasil kerja sama desa; dan f). Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Agar Pengelolaan Aset Desa terlaksana dengan tepat, cepat, tertib dan efektif, pemerintah berupaya sedemikian rupa dengan melakukan sosialisasi, menjaring informasi, antar instansi agar tujuan penertiban pengelolaan aset tersebut berhasil diwujudkan. Untuk mewujudkan pelaksanaan tersebut dibutuh sebuah media atau alat bantu, yang dalam hal ini menggunakan aplikasi (berbasis Aplikasi) [1]. Melalui kementrian Dalam Negeri pemerintah meluncurkan Aplikasi yang dinamakan aplikasi SIPADES yang baru dilaunching pada tahun 2018. Aplikasi SIPADES itu merupakan sebuah singkatan yang kepanjangannya adalah Sistem Pengelolaan Aset Desa. Harapan pemerintah melalui kementrian Dalam Negeri dalam meluncurkan aplikasi SIPADES dimaksud agar pemerintah desa dapat melakukan iventarisasi aset lebih mudah, lebih cepat dan lebih tertib dari yang sebelumnya. Sejauh ini memang diakui bahwa pengadministrasian aset desa masih banyak yang dilakukan secara manual, sehingga masih mengalami banyak kesulitan dalam pengelolaan aset desa. Dengan tidak tertibnya pengelolaan aset desa dimungkin banyak aset desa yang tidak terinventarisir sehingga banyak desa yang mengalami kehilangan aset desa, khususnya aset desa yang bergerak. Dengan adanya aplikasi SIPADES ini diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah yang selama ini mengalami banyak kendala dan masalah dalam mengamankan dan mengelolah aset desa, sehingga Kekayaan Milik Desa (KMD) yang berbemtuk aset desa ini dapat dikelola secara maksimal. Sistim Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) ini dibangun berfungsi sebagai alat bantu pemerintah Desa, dalam rangka a). Mempermudah tata kelola aset Desa; b) Menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan meminimalisir resiko hilangnya aset; c). Menertibkan penggunaan aset agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; d). Mempermudah Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; e). Mempermudah pelaksanaan kodefikasi aset desa sesuai Pedoman Umum (Pedum) Kodefikasi Aset Desa.
Dengan diberlakukannya undang-undang desa yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menggambarkan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dan keinginan yang besar dalam memberikan keleluasaan dan berbagai kemandirian kepada pemerintah desa. Hal ini bisa dibuktikan dengan pola Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diatur dalam BAB VII pasal 76 undang-undang no 6 tahun 2014 dimaksud. Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014, dalam pasal 108 dijelaskan bahwa pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, penata usahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Pengelolaan aset desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk peningkatan pendapat asli desa (PADes) [2]. Aset desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan masyarakat desa, dengan tujuan utamanya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masuyarakat desa. Kebijakan dalam Pengelolaan Aset Desa diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transaparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntanbilitas dan kepastian nilai. Pelaksanaan pengelolaan aset desa meliputi : a) perencanaan, b) pengadaan, c) penggunaan, d) pemanfaatan, e) pengamanan, f) pemeliharaan, g) penghapusan, h) pemindatanganan, i) penata usahaan, j) pelaporan, k) penilaian, l) pembinaan, m) pengawasan dan n) pengendalian. Kesuksesan pemerintah desa dalam mengelola Aset Desa tidak lepas dari ketertiban dan kedisiplinan petugas pengurus barang yang ditunjuk oleh kepala desa. Penetapan pengurus barang tersebut harus dikuatkan dengan penetapan Surat Keputusan Kepala desa [3]. Pengurus barang tersebut mempunyai tugas menginventarisir, mencatat dan membukukan aset desa secara tertib. Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam penginvetarisasir, pencatatan dan membukukan aset desa, misalnya pencatatan secara manual dan pencatatan menggunakan aplikasi. Aplikasi yang digunakan ini adalah Aplikasi yang di bangun oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah di- launching pada tahun 2018 dan diberi nama SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) adalah sebuah perangkat lunak yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Direktorat ini memberikan fasilitasi Pengelolaan Aset Pemerintah Desa guna membantu pemerintah desa dalam memudahkan pengelolaan dan penertiban aset. Aplikasi ini mempunyai kegunaan untuk mencatat barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, baik yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan lainnya yang sah. Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan dan penyajian laporan [4].
Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) ini mempunyai manfaat yang sangat besar terhadap Pendataan dan Inventarisasi Aset Desa, beberapa manfaat secara umum adalah 1) Pemerintah Desa dapat mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan aset desa, 2) Pemerintah Desa dapat mngetahui keberadaan aset sesuai dengan kodesifikasi aset, 3) Pemerintah Desa dapat mengetahui kondisi dan keadaan aset desa (baik, rusak dll). Agar manfaat Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) benar-benar bisa diwujudkan secara optimal, melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengintruksikan penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui Pemerintah Propinsi, yang dalam hal ini Propinsi Jawa Timur kemudian ditindak lanjuti oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur, untk diteruskan kepada pemerintah kabupaten yang tentunya Pemerintah kabupaten Sidoarjo. Sesuai bidang tugas dan fungsinya pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan sosialisasi dan meberikan pembekalan kepada petugas di kecamatan sebagai bekal sebagai admin kecamatan melakukan sosialisasi dan pembinaan atas penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), termasuk kecamatan Candi. Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengimplementasikan pengelolaan aset desa ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sidoarjo no 48 Tahun 2017 tentang pengelolaan Aset Desa yang merupakan penjabaran dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sidoarjo [5].
Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) ini sudah 2 kali mengalami peningkatan (upgrade), yang pertama yaitu versi 1.0 merupakan aplikasi berbasis desktop (ofline). Desktop-base ini bekerja tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, cukup diinstal dikomputer/laptop sidah bisa dijalankan. User-friendly (muda digunakan), cocok dengan berbagai sistem operasi komputer dan menggunakan Basis data access (perangkat lunak yang memudahkan bagi pengguna pemula/perangkat desa). Kemudian yang kedua ditingkatkan menjadi versi 2.0 yang merupakan aplikasi berbasis web (online), versi ini bekerja memerlukan koneksi internet dan bantuan browser. Kedua versi aplikasi tersebut memang mempunyai bayak perbedaan fitur, tetapi pada prisip kerjanya sama yaitu memuat tentang pengelolaan aset desa dengan bearbagai fitur lengkap. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa. Tujuan di bangunnya Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) adalah 1) Mempermudah Tata kelola aset Desa; 2) Menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan meminimalisir resiko Kehilangan aset; 3) Menertibkan penggunaan aset agar berdayaguna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; 4) Mempermudah Kepala Desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; 5) Mempermudah pelaksanaan kodefikasi aset desa sesuai Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Diharapkan dengan adanya aplikasi SIPADES pengelolaan aset desa dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini dialami oleh pemerintah desa. Serta meminimalisir kesalahan-kesalahan yang diakibatkan oleh rangkaian kegiatan pengelolaan aset desa.
Ada 24 (dua puluh empat) desa yang ada di wilayah kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yang mempunyai luas wilayah + 38.834 ha. Dari 24 desa yang ada di wilayah kecamatan Candi ini hampir semuanya sudah melakukan inventarisasi aset desa dengan menggunakan aplikasi SIPADES dalam pengelolaan asetnya. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 meskipun implementasi/pelaksanaannya masih kurang maksimal. Pelaksanaan pengelolaan data aset desa pada Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Pengelolaan prtama dilakukan diawal tahun (Januari Februari) setelah penutupan tahun anggaran tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memasukkan Kekayaan Milik Desa (KMD) atau aset Desa yang telah diperoleh hasil pengadaan tahun sebelumnya, baik diperoleh dengan pebelian atau perolehan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pengelolaan yang kedua dilakukan di pertengahan tahun (bulan Juni-Juli)setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kecamatan ataupun Tim Inpektorat Kabupaten [6]. Pengelolaan ini biasanya dilakukan atas hasil koreksi saat dilakukan monitoring dan evaluasi atas hasil pengisian di awal tahun, yang masih perlu perbaikan ataupun pengelolaan baru. Pada prinsipnya 24 desa yang ada di kecamatan Candi sudah melaksanakan pengelolaan aset desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), hal ini dapat dibuktikan pada tabel 1. Dibawah ini.
Berdasarkan data tersebut diatas membuktikan bahwa masyoritas desa di kecamatan Candi sudah menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), tetapi ada beberapa desa yang pelaksanaannya masih kurang bagus, bahkan ada juga desa yang mempunyai progres pengisian data aset desanya di aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) masih 0%. Dari hasil data tersebut diatas penulis mengambil sampling 9 (sembilan) desa di kecamatan Candi pada perkembangan pengelolaan tiga tahun terakhir yaitu tahun 2021 s/d 2023. Pengambilan sampling tersebut penulis melakukan pengolahan data prosentase input aset desa dari 9 (sembilan) desa tersebut pada aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagaimana tercantum dalam tabel 2 berikut:
No | Nama Desa | Input Data Tahun 2021 (%) | Input Data Tahun 2022 (%) | Input Data Tahun 2023 (%) | Rata rata prosentase (%) | Permasalahanyang dihadapi |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tenggulunan | 60% | 60% | 5% | 41,0 % | Internet/server tidak stabil, kapaitas upload yang terlalu kecil |
2. | Sugihwaras | 5,0% | 5,0% | 5,0% | 5,0% | Perdes belum lengkap, takut salah input |
3. | Bligo | 10 % | 5 % | 30 % | 15,0 % | Internet/server tidak stabil |
4. | Wedoroklurak | 10℅ | 10℅ | 8℅ | 9,33% | Masih melakukan pengumpulan data inventaris desa |
5. | Ngampelsari | 5% | 30% | 5% | 13,3 % | Upload lebih sering gagal |
6. | Sumorame | 5 % | 90 % | 5% | 33,3 % | Kurangnya bimbingan dalam pengisian aplikasi Sipades |
7. | Kedungpeluk | 3% | 5% | 7% | 5% | Kurangnya Bimbingandalam pengelolaan Sipades |
8. | Gelam | 0% | 5% | 5% | 3% | Belum begitu paham aplikasinya |
9. | Larangan | 0 % | 0 % | 0 % | 0,0 % | Tidak mampu/bisa membuka aplikasi |
Fenomena tersebut diperoleh dari data di kecamatan Candi saat melakukan kajian Bimbingan Teknik dan Pelatihan Pengelolaan Data SIPADES oleh petugas operator SIPADES yang ada di Kecamatan Candi. Dari tabel yang penulis sajikan tersebut tujuan awalnya untuk mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan pengisian aplikasi SIPADES di Kecamatan Candi. Dan dengan data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kurang maksimalnya petugas (operator) dalam melakukan pengisian aplikasi SIPADES, termasuk langka apa yang harus dilakukan dan dibutuhkan oleh para petugas (operator) di desa. Tabel tersebut juga bisa digunakan oleh para pembina dan pendamping kecamatan Candi untuk melaksanakan tindak lanjut dalam memberikan pembinaan dan pendampingan. Dari tabel diatas penulis dapat melakukan perangkingan atas progres tersebut, antara lain ; 1) Desa yang termasuk kategori pengisian aplikasi SIPADESnya baik dengan prosentase 43,0 % adalah desa Tenggulunan , prosentasenya 22% adalah desa Sugihwaras dan prosentase 15,0 % adalah desa Bligo 2) Desa yang kategorinya sedang dengan prosentase 145 adalah desa Wedoroklurak, prosentase 13.3 adalah desa Ngampelsari dan prosentase 12% adalah desa Sumorame. 3). Desa yang termasuk kategori kurang dengan prosentase 5% adalah desa Kedungpeluk, prosentase 3% adalah desa Gelam dan prosentase 0 % adalah desa Larangan. Dari tabel itu juga dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2021 progres pengisiannya rata prosentasenya rendah, hal ini disebabkan karena pada tahun tersebut adanya pergantian operator dimasing-masing desa, dari yang sebelumnya operator di pegang oleh sekretaris desa kemudian di tahun 2022 sudah melekat tugas pokok dan fungsi pada Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum [7].
Dari penelitian terdahulu penulis mengambil tiga jurnal sebagai refrensi dalam membuat tugas jurnal ini antara lain: Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Dela Prayitno pada tahun 2021 yang berjudul “Analisis Penerapan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) terhadap Inventaris Desa”. Penelitian ini Dela Prayitno menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan asosiatif. Penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder yakni dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa pengelolaan aset desa menggunakan aplikasi SIPADES untuk pencatatan dan inventarisasi aset di desa- desa yang telah diteliti memang sudah berjalan tetapi masih memiliki hambatan mulai dari kurangnya ketrampilan pengurus desa, sering erornya aplikasi sampai kurangnya pemberian pelatihan dari pemerintah mengenai aplikasi.
Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Edyanto yang berjudul “Analisis Penerapan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) dalam Mewujudkan Good Governance di Desa Tanjungsari Kabupaten Sumedang” penelitian ini dilakukan pada tahun 2022 dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan sumber informasi yang terdiri dari informasi primer dan informasi sekunder. Hasil riset disimpulkan bahwa hasil pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset desa merupakan peninggalan dari kepimimpinan sebelumnya di Pemerintah Desa Tanjungsari yang masih ada beberapa hambatan. Hambatan dimaksud Antara lain pada aspek komunikasi masih kurangnya pelatihan serta pendampingan aplikasi SIPADES baik dari tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Sumber daya non manusia masih kekurangan dalam hal jaringan internet [8]. Pada aspek disposisi (perintah), kebijakan pengelolaan peninggalan kepemimpinan sebelumnya cenderung bertabiat top- down dimana, unsur pimpinan (kepala desa) dalam melakukan disposisi atau perintah masih condong pada sifat suka tidak suka, bukan berdasarkan tupoksi atau kemampuan, sehingga berdampak tidak terlaksana pengelolaan aset desa yang berbasis aplikasi SIPADES. Perlu adanya pendampingan yang intens terhadap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumedang dalam pengoprasian aplikasi SIPADES. Pendampingan wajib dilakukan secara berkesinambungan hingga pemerintah desa bisa menanfaatkan aplikasi SIPADES dalam mabantu mewujudkan Good Governance.
Penelitian yang ke tiga ini dilakukan oleh (1) Rachmat Hidayat , (2) Irfan Nursetiawan “Strategi Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa “Sipades” Di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Strategi Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa “SIPADES” di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran [9]. Dalam Penelitian ini para penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan cara melaksanakan teknik pengumpulan data primer dan sekunder, menggunakan observasi, wawancara dan pengambilan dokumentasi. Berdasarkan Hasil penelitian dan ungkapan teori dapat diketahui Strategi Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa “SIPADES” di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dilihat dari dimensi asas fungsional telah dilaksanakan dengan cukup baik. Hal ini disebakan Pengelolaan aset desa di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran sudah memenuhi 5 (lima) asas pengelolaan aset desa antara lain; 1). Asas Fungsional, dalam pengelolaan aset desa di desa Karangjaladri yang sebelumnya belum optimal karena masih manual dengan adanya aplikasi ini fungsi pengelolaan aset desa berjalan dengan optimal. 2) Asas Kepastian Hukum, asas ini diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputasan Kepala Desa. Keputusan Kepala desa tersebut mengatur tentang (a). Penetapan Kaur TU dan Umum sebagai putugas / operator SIPADES, (b). Pengelolaan aset Desa, (c). Penggunaan aset Desa, dan (d). Penggunaan barang. Keputusan Tersebut akan di perbarui (upadate) setiap tahun. 3). Asas Keterbukaan, disampaikan penulis bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang pengelolaan aset desa melalui pemerintah desa dan BPD secara langsung atau informasi yang disampaikan melalui media informasi (Banner, papan pengumuman, dll). 4). Asas Efisiensi, dengan menerapkan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES tidak banyak membutuhkan biaya dan anggaran. Dari aplikasi tersbut sudah bisa dibuat dan diterbitkan data inventarisasi berupa Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB). 5). Asas Akuntabilitas, hal ini dibuktikan bahwa pengelolaan aset desa di di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran sudah bisa dilaporkan secara online mulai dari Camat Parigi, Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandara, bahkan masyarakat desa Karangjaladri itu sendiri [10].
Dari observasi dilapangan ada beberapa permasalahan dalam Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplkasi SIPADES. Permasalahan yang di hadapai oleh operator di desa dalam melakukan pengisihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES tersebut antara lain 1). Adanya pergantian operator (petugas input), hal ini terjadi karena adanya mutasi jabatan yang dilakukan oleh kepala desa. Mutasi jabatan ini adalah bagian dari kebijakan yang merupakan hak preogratif kepala desa. 2) Keterbatasan Sumber Daya Manusia, hal ini disebabkan keterbatasan operator dalam penguasaan teknologi, sehingga belum mampu menyesuaikan perkembangan dari aplikasi yang digunakan. 3). Kapasitas upload dari aplikasi yang terbatas, kapasitas upload yang disediakan dalam aplikasi sangat terbatas, sedang dokumen file yang harus diupload rata-rata cukup besar, sehingga banyak megalami kegagalan saat dilakukan upload di sistem. 4). Jaringan Internet, hampir semua operator saat dilakukan wawancara kendala utama yang dialami oleh operator desa mayoritas karena jaringan internet yang tidak stabil, sehingga saat upload atau peng inputan aplikasi hanya loading saja.
Dari observasi dilapangan penulis memilih teori Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 7 . Pengelolaan aset Desa meliputi: perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, penatausahaan. Alasan untuk mengambil 4 pengelolaan tersebut dijabarkan sebagai berikut: Perencanaan aset desa adalah proses membuat rencana secara sitimatis untuk merumuskan berbagai rincian atas kebutuhan barang milik desa. Perencanaan aset desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun kedepan. Dalam perencanaan pengelolaan aset desa ini operator desa terlebih dahulu menyiapkan data-data yang sudah ada di RPJMDes kemudian di masukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai perencanaan aset desa untuk kebutuhan 1 tahun. Kebutuhan asset desa yang sudah direncanakan dan dituangkan dalam RKPDes digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). dan di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Berlanja Desa dengan mempertimbangkan ketersediaan asset desa yang sudah ada. Data Aset Desa yang sudah ada di RPJMDes tidak bisa diinput di aplikasi SIPADES karena kapasitas datanya cukup besar sedangkan kapasitas server lebih kecil dibandingkan file dokumennya. Hal ini yang menyebabkan pengelolaan Aset Desa berbasis A;likasi SIPADES belum terlaksana dengan baik. Pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dengan berpedoman ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Pengadaan barang meliputi pengadaan barang bergerak (mebel, kendaraan, barang elektronik dll), barang tidak bergerak (Tanah dan bangunan, dll). Hasil pengadaan barang ditetapkan menjadi aset desa yang dituangkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. Dari kekayaan desa ditetapkan menjadi aset desa yang di tetapkan dalam peraturan desa tentang aset desa. Ketentuan penetapan aset desa dalam peraturan desa meliputi penetapan jenis aset, jumlah aset, kode aset, kegunaan/pemanfaatan aset. Data aset yang sudah ditetapkan tersebut seharusnya operator desa memasukkan dalam aplikasi SIPADES. Hal ini banyak desa yang belum melaksanakan karena belum memahami tentang memhami proses penetapan barang hasil pengadaan menjadi aset desa. Pemanfaatan aset desa adalah cara mengelola aset desa menjadi berguna untuk kepentingan pemerintah desa. Bentuk pemanfaatan aset desa meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan serah guna bangun. Pemanfaatan asset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Hasil pemanfaatan aset desa seharusnya di lakukan pengelolaan di di aplikasi SIPADDES, tetapi banyak desa di kecamatan Candi yang belum melakukan pengelolaan di aplikasi tersebut. Hal ini disebabkan belum tertibnya administrasi dan dokumen pemanfaatan aset, misalnya dokumen perjanjian sewa dll. dan Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku. Asset desa terlebih dahulu harus ditetapkan penggunaannya dengan Keputusan Kepala Desa. Penatausahaan asset desa meliputi iventarisir ysng dicatat didalam buku iventaris asset desa dan pemberian kodefikasi aset desa yang ditetapkan sesuai dengan pedoman umum mengenai kodefikasi asset desa. Penataausahaan aset desa yang diinput dalam aplikasi SIPADES adalah data dan dokumen iventarisasi dan kodefikasi. Hal ini banyak desa yang belum melakukan pengisian data penata usahaan di aplikasi SIPADES sebab masih banyak operator yang belum paham terhadap menu di aplikasi SIPADES.
Penelitian ini penulis menggunakan judul “Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi (Studi Pada Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Di Kecamatan Candi)”. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan dekriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan sebuah informasi yang tidak dapat diperoleh melalui teknik statistik atau pengukuran, menurut Strauss dan Corbin dalam Cresswell, J. [11]. Juga di jelaskan oleh Moleong mendefinisikan bahwa: “Metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati” [12]. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini penulis melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer dan data skunder, data primer adalah data yang di peroleh pada saat wawancara dengan para informan serta melakukan observasi dan dokumentasi secara lansung di lapangan, sedang data sekunder di peroleh melalui jurnal, media masa, peraturan dan media lain yang bisa diakses. Menurut Miles dan Huberman dalam Ulber Silalahi kegiatan analisis data dibagi menjadi beberapa langkah diantaranya sebagai berikut : a). Reduksi data b). Penyajian data c). Menarik kesimpulan. Lokasi penelitian ini penulis memilih di kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo, karena penulis melihat bahwa pelaksanaan pengelolaan aset desa di kecamatan Candi masih banyak desa yang belum tertib dalam melakukan pengelolaan aset desa dengan menggunakan aplikasi SIPADES [13].
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif agar peneliti dapat menganalisis dan mendeskripsikan fenomena yang diamati dalam penelitian, sehingga penulis bisa menarik kesimpulan dalam sebuah penelitian tersebut. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, yang digunakan sebagai sumber informasi data berdasarkan aspek-aspek tertentu. Dalam penelitian ini sebagai informannya adalah Kaur Tata Usaha dan Umum di 4 desa, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Candi dan Camat Candi. Peneliti menggunakan metode analisis oleh interaktif dari Miles dan Huberman yang meliputi, pertama Pengumpulan Data, pengumpulan data dapat di lakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kedua, Reduksi Data, reduksi data adalah proses yang berupa seleksi data berfokus pada penyederhanaan, abstrak, dan trasformasi data mentah dari catatan tertulis untuk digabungkan dengan informasi penting dan membuang informasi yang tidak perlu. Ketiga, Penyajian Data, penyajian data adalah kombinasi dari beberapa informasi yang dikumpulkan di lapangan dalam bentuk data yang akurat dan dapat lebih muda di akses. Dengan begitu lebih mudah untuk mendapatkan gambaran umum dan dapat memudahkan melakukan penilaian secara keseluruhan. Keempat, Penarikan Kesimpulan, penarikan kesimpulan adalah mengumpulkan semua data berdasarkan bahan hasil peneliti di lapangan [14].
Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES di kecamatan Candi secara umum sudah dilaksankan secara keseluruhan di masing-masing desa yaitu di 24 desa. Pelaksanaan pengelolaan Aset Desa di kecamatan Candi berbasis Aplikasi SIPADES dibangun untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset di desa. Dalam menerapkan kebijakan pelaksanaan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES di masing-masing pemerintaha desa se kecamatan Candi masih bervariatif sesuai keinginan dan kemampuan opeartor desa. Untuk menyamakan persepsi masing-masing operator desa dimaksud perlu adanya tindaklanjut sesuai metode yang digunakan berdasarkan teori diatas, antara lain.
1.Perencanaan
Penerapan aplikasi SIPADES diawali terlebih dahulu dengan memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) sebagai sarana pembelajaran dan pelatihan penggunaan SIPADES dari pemerintah kecamatan kepada pemerintah desa se wilayah kecamatan Candi. Kegiatan ini merupakan bagian dari perencanaan dalam proses pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES di kecamatan Candi. Adapun target dari BIMTEK yang dilakukan melibatkan operator di desa, Sekretaris Desa, petugas pengelola aset Desa. Dengan adanya BIMTEK diharapkan perangkat desa dapat menggunakan SIPADES sesuai dengan tujuan dan fungsinya serta menjadi sarana untuk mempermudah bagi perangkat desa dalam inventarisasi aset yang dimiliki Desa. Pemerintah kecamatan Candi selaku pembina merupakan instansi yang bertangungjawab atas 24 Desa, setiap Desa yang mendapatkan BIMTEK SIPADES akan menjadi target pencapaian dari program menuju desa kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis. Bimbingan Teknik dibutuhkan dan berikan kepada para operator di desa dengan berbagai model dan cara agar para operator memahami bagaimana cara mengoperasionalkan aplikasi SIPADES secara menyeluruh tanpa ada kesulitan [15].
Pengelolaan Aset desa yang berbasis aplikasi SIPADES dilakukan dengan tahap awalnya adalah melakukan pengelolaan perencanaan pengelolaan aset desa. Perencanan pengelolaan aset desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menegah desa yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah desa (Pemendagri no.1/2016). Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) yang disusun selama enam tahun sekali, Rencana Kerja Pemerinth Desa (RKPDes) disusun selama setahun sekali. Dalam input perencanaan aset desa dalam aplikasi SIPADES di kecamatan Candi yang mendapat progres tertinggi adalah desa Tenggulunan sebagaimana tabel 01. dibawah ini dengan progres perolehan rata-rata 40%..
Dari hasil wawancara Kaur TU dan Umum desa Tenggulunan ibu Angelina Prasetya Utami “bahwa selama tiga tahun terakhir desa Tenggulunan dapat melakukan pengelolaan dokumen perencanaan pengelolaan aset desa ke aplikasi SIPADES sekitar 60% belum bisa terinput secara keseluruhan 100%, hal ini disebabkan karena seringnya terjadi error pada aplikasi. Errornya aplikasi SIPADES ini disebabkan server yang tidak terkoneksi, dan juga jaringan internet yang tidak stabil. Selain permasalahan tersebut masalah lain adalah kapasitas upload yang tersedia di aplikasi SIPADES sangat kecil sedangkan data yang akan diupload baik RPJMDes maupun RKPDes cukup besar melebihi kapasitas upload, sehingga terjadi kegagalan dalam pengelolaan data perencanaan. Hasil ini yang dikeluhkan oleh operator pada saat penulis melakukan wawancara. Hal ini tidak hanya terjadi didesa Tenggulunan saja tetapi terjadi dibeberapa desa yang lain di kecamatan Candi.
Fenomena diatas masih belum memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan TAset Desa di Kabupaten Sidoarjo dan progres perolehan dari desa Tenggulunan kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo. Yang mana dalam tiga tahun terakhir ini pencapaian pengelolaan di aplikasi SIPADES hampir mencapai 60% dan belum mencapai 100% karena sering terjadinya eror pada aplikasi SIPADES tersebut. Tetapi desa Tenggulunan termasuk progress rata-rata perolehannya lebih tinggi dibandingkan progress rata-rata desa lain di kecamatan Candi.
Pengelolaan Aset desa yang berbasis aplikasi SIPADES dilakukan dengan tahap awalnya adalah melakukan pengelolaan perencanaan pengelolaan aset desa. Perencanan pengelolaan aset desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menegah desa yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah desa (Pemendagri no.1/2016). Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) yang disusun selama enam tahun sekali, Rencana Kerja Pemerinth Desa (RKPDes) disusun selama setahun sekali. Dalam input perencanaan aset desa dalam aplikasi SIPADES di kecamatan Candi yang mendapat progres tertinggi adalah desa Tenggulunan. Bukti hasil pengeloaan aset diaplikasi SIPADES sesu gambar 1 dibawah ini.
2.Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan barang / jasa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang menjadi aset desa. Pengadaan barang / jasa sesuai dengan Perka LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, seperti Prinsip Efisiensi, berarti pengadaaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya seminim mungkin untuk mencapai sasaran waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Atau menggunakan anggaran yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimal. Prinsip efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Prinsip trasparan, adalah semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa sifatnya jelas dan dapat diakses maupun diketahui secara luas dan terbuka oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat. Terbuka, maknanya adalah pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan perarturan yang berlaku dan prosedur yang jelas. Bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan. Adil/tidak diskriminatif maksudnya memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah mengambil/memberi keuntungan kepada pihak tertentu. Dan akuntabel artinya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis di 24 desa di kecamatan Candi dan juga penjelasan dari Kasi Pemerintahan kecamatan Candi selaku leading sektor pembinaan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa di desa bahwa dalam pengadaan barang dan jasa didesa di wilayah kecamatan Candi sudah melaksanakan prinsip yang dijelaskan di Perka LKPP no 12 tahun 2019 tersebut. Dari hasil pengadaan barang dengan belanja modal akan menjadi aset desa. Untuk pengelolaan aset desa dari hasil pengadaan tersebut masih banyak desa yang belum di input di aplikasi SIPADES. Dari wawancara dengan kaur Tu dan Umum desa Sumorame bapak Indra menyampaikan “ dari hasil prosentase dalam pengelolaan aset desa hasil pengadaan barang sebagai kekayaan milik desa masih banyak kendala terkait penyesuaian kondefikasi barang yang masih belum tertib, sehingga kita sangat kesulitan ketika akan melakukan pengaplikasian di SIPADES, karena tida akan k dapat tersimpan ketika kode barangnya tidak sesuai”. Untuk pengelolaan aset desa dari hasil pengadaan tersebut masih banyak desa yang belum di input di aplikasi SIPADES. Seperti pada gambar berikut.
Dari Fenomena diatas bahwa Kaur TU dan Umum Desa Sumorame belum bisa menginput hasil pengadaan karena belum tertibnya kodefikasi barang sehingga belum sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sidoarjo. Desa Sumorame yang merupakan desa yang pengelolaan sedang bahwa, Prosentase dalam pengelolaan hasil pengadaan barang sebagai aset desa masih ada kendala terkait penyesuaian kodefikasi barang yang masih belum tertib sehingga kesulitan ketika akan dilakukan input di aplikasi SIPADES, karena tidak bisa disimpan ketika keode barangnya tidak sesuai. Untuk pengelolaan aset desa dari hasil pengadaan tersebut masih banyak desa yang belum di input di aplikasi SIPADES.
3.Pemanfaatan
Pemanfaatan aset desa adalah cara mengelola aset desa menjadi berguna untuk kepentingan pemerintah desa. Pemanfaatan asset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bentuk pemanfaatan aset ada 4 antara lain ; a). Sewa, b). pinjam pakai; c). kerjasama pemanfaatan; dan d). bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan aset desa tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Desa. pelaksanaan pemanfaatan aset desa yang banyak digunakan di pemerintah desa se kecamatan Candi adalah bentuk sewah. Sewah adalah pemanfaatan aset desa yang tidak merubah status kepemilikan aset desa. Jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan pembayaran uang sewa setiap 1 tahun. Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek perjanjian sewa; c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; e. hak dan kewajiban para pihak; f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan g. persyaratan lain yang di anggap perlu. Dari hasil wawancara di desa terkait peingputan data pemanfatan asset berupa sewa 4 Kaur TU dan Umum ibu Sunikah Desa Larangan, bahwa Kesulitan dalam melakukan pengelolaan data pemanfaatan asset desa dalam bentuk sewa, hal ini disebabkan Kurangnya kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi SIPADES, kurangnya data yang digunakan untuk mendukung pengaplikasian SIPADES, dan jaringan/server yang mudah touble. Dari hasil wawancara Desa Larangan masih mempunyai progres 0% dalam hal pengelolaan ini. Selain itu ada tiga desa lainnya yaitu desa Sugihwaras, desa Kedungpeluk dan desa Gelam juga masih mempunyai progres yang masih rendah.
Dari fenomena diatas Pemanfaatan asset desa sesuai data yang akurat, pemanfaatan pengelolaan asset desa masih belum bisa dilakukan secara efektif, termasuk pennyusunan perencanaan, pemeliharaan dan pengadaan aset baru. Sebab dapat dilihat dari proses penatausahaan aset desa yang dilakukan oleh kaur TU dan Umum desa larangan dalam mengoprasikan aplikasi SIPADES hal ini disebabkan karena SDM belum mumpuni sehingga masih belum memenuhi ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sidoarjo. Aplikasi ini dapat membantu dalam menyusun anggaran anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aset yang ada. Aplikasi SIPADES dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset desa dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan pencatatan yang terperinci, pengelola aset desa dapat dengan mudah mempertanggungjawabkan penggunaan dan pengkondisian asset desa. Aplikasi SIPADES juga dapat membantu dalam menjadwalkan dan mencatat pemeliharaan rutin untuk memastikan aset tetap dalam kondisi baik. Dan juga Menyimpan catatan pemeliharaan sebelumnya untuk analisis dan perencanaan di masa depan. Keamanan Data SIPADES biasanya dilengkapi dengan fitur keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah. Sistem backup data yang teratur untuk menghindari kehilangan data penting. Untuk memanfaatkan aplikasi SIPADES secara maksimal, penting untuk melakukan beberapa langkah berikut, Mengadakan pelatihan untuk pengguna aplikasi agar mereka dapat memanfaatkan semua fitur dengan baik. Melakukan pemeliharaan sistem secara berkala untuk memastikan aplikasi berfungsi dengan optimal. Dan Melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan aplikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada. Dengan memanfaatkan aplikasi SIPADES, pengelolaan aset desa dapat menjadi lebih terstruktur, efisien, dan transparan, yang pada akhirnya akan mendukung pengembangan dan kesejahteraan desa.
4.Penatausahaan
Penatausahaan aset desa mencakup pengelolaan dan administrasi dari awal perolehan hingga penghapusan asset. Data ini mencakup informasi rinci yang penting untuk akuntabilitas dan transparansi. Dalam konteks aplikasi SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa), penatausahaan aset desa mencakup berbagai aspek penting untuk memastikan pengelolaan aset desa yang efisien dan transparan. Berikut adalah deskripsi singkat dan padat mengenai penatausahaan aset desa menggunakan aplikasi SIPADES yaitu pencatatan Aset, detail pengadaan, lokasi, penempatan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta penghapusan aset. Fitur utama SIPADES untuk penatausahaan aset input data yang memungkinkan pencatatan dan pengelolaan informasi asset desa. Untuk monitoring memantau kondisi dan penggunaan aset secara real-time. Menghasilkan laporan mengenai status dan penggunaan asset desa. Dan menyimpan dokumen penting terkait aset desa seperti kontrak, sertifikat, dan faktur melalui dokumentasi digital. Dengan menggunakan SIPADES, pengelolaan aset desa menjadi lebih terstruktur, efisien, dan transparan, memastikan bahwa semua aspek aset tercatat dan dikelola dengan baik. Seperti contoh gambar dibawah ini penatausahaan aset dengan memakai label aset. Pada wawancara Kaur TU dan Umum di desa Sugihwaras dengan ibu Fita Fitria Lestariana bagaimana system penatausahaan dalam pengelolaan aset desa di desa Sugihwaras “Penatausahaan dalam konteks ini merujuk pada proses sistematis untuk mencatat, memantau, dan mengelola data aset desa menggunakan aplikasi. Ini melibatkan pengelolaan data aset ke dalam sistem, pembaruan informasi sesuai kebutuhan, pemeliharaan data untuk memastikan akurasi, dan pembuatan laporan yang berkaitan dengan status dan kondisi aset di desa kami. Penatausahaan memastikan bahwa seluruh informasi terkait aset terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses secara efisien di desa kami”. Seperti gambar yang ada dibawah ini bentuk tampilan penatausahaan dalam aplikasi SIPADES.
Dari fenomena diatas kondisi pengelolaan penatausahaan masih blm maksimal karena operator SIPADES belum mempunyai data pendukung dari pengelola barang sehingga belum terpenuhi ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sidoarjo dan juga dapat dijelaskan secara singkat namun informatif, memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana aset desa dikelola dari pengadaan hingga penghapusan. Dengan pencatatan input data seperti ID Aset, Nama Aset, Jenis dan kategori. Administrasi seperti dokumen kontrak, faktur dan sertifikat kepemilikan serta lokasi penyimpanan dan penempatan aset, status kondisi aset dan riwayat pemeliharaan. Selanjutnya penggunaan dan tujuan aset yang terakhir tanggal dan alasan penghapusan aset.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan Pengelolaan aset desa yang berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dapat disimpulkan dengan ditinjau dari empat indikator yakni sebagai berikut : pertama, yaitu Perencanaan dimana Pengelolaan Aset desa yang berbasis aplikasi SIPADES dilakukan dengan tahap awalnya adalah melakukan pengelolaan perencanaan pengelolaan aset desa. Perencanan pengelolaan aset desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menegah desa yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah desa. Kedua, yaitu Pengadaan dimana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Seperti Prinsip Efisiensi, berarti pengadaaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya seminim mungkin untuk mencapai sasaran waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Atau menggunakan anggaran yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimal. Prinsip efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Prinsip transparan, adalah semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa sifatnya jelas dan dapat diakses maupun diketahui secara luas dan terbuka oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat. Ketiga, yaitu pemanfaatan dimana Pemanfaatan asset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bentuk pemanfaatan asset ada 4 antara lain ; a). Sewa, b). pinjam pakai; c). kerjasama pemanfaatan; dan d). bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan aset desa tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Dan yang terakhir keempat, yaitu penatausahaan dimana penatausahaan aset desa mencakup berbagai aspek penting untuk memastikan pengelolaan aset yang efisien dan transparan. Berikut adalah deskripsi singkat dan padat mengenai penatausahaan aset desa menggngunakan aplikasi SIPADES yaitu pencatatan Aset, detail pengadaan, lokasi dan penempatan, pemanfaatan dan pemeliharaan, dan penghapusan aset. Dari hasil penelitian diatas selanjutnya saran yang dapat diberikan adalah Untuk pengelolaan aset desa dengan SIPADES, berikan pelatihan kepada para operator desa agar dapat memanfaatkan aplikasi dengan baik dan maksimal. Pastikan aset terdaftar dengan detail lengkap dan data diperbarui secara berkala dan rutin setiap tahun. Publikasikan informasi aset secara terbuka untuk transparansi. Integrasikan SIPADES dengan sistem lain dan manfaatkan fitur analisis untuk perencanaan. Identifikasi risiko, libatkan masyarakat dalam pelaporan, dan lindungi data dengan keamanan yang baik. Terakhir, lakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas aplikasi, karena dengan memanfaatkan aplikasi SIPADES, pengelolaan aset desa dapat menjadi lebih terstruktur, efisien, dan transparan, yang pada akhirnya akan mendukung pengembangan dan kesejahteraan desa.