Keywords: Governance, Management, Transparency, Accountability, Siskeudes
Desa merupakan bagian terkecil dari Negara Republik Indonesia. Desa menjadi salah satu peran terbesar dalam berkembangnya suatu negara, tentunya tanggung jawab suatu desa juga besar pula. Negara sendiri harus mengikuti perkembangan desa atau tut wuri handayani [1]. Dalam pembangunan sarana desa dan dusun pada tahun yang akan datang akan meningkat secara relevan atau signifikan, pemerintah desa akan mendapat gaji dari Negara. Dalam hal ini desa sangat diistimewakan oleh pemerintah, desa mendapat bantuan dari APBN dan APBD seperti Dana desa dan alokasi Dana desa.
Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [2].
UU no. 6 Tahun 2014 memperjelas masalah pelaksanaan otonomi daerah yang tugasnya dilimpahkan langsung kepada desa, sehingga desa berhak mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan kesatuan keluarga sendiri [3]. Dengan ditetapkannya UU RI no 6 tahun 2014 Pada tanggal 15 januari 2014 yang menjadi kabar baik bagi seluruh kalangan masyarakat desa yang mendapatkan sumber pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurut UU No. 6 Tahun 2014 setiap desa mendapatkan suntikan dan yang jumlahnya sangat besar, maka dari itu dengan jumlah yang sangat besar mampu memberi jaminan yang lebih kepada masyarakat sehingga perekonomian masyarakat bisa lebih baik, setiap desa akan mendapatkan anggaran dari negara dan daerah dengan alokasi masing-masing desa berdasarkan dari hasil perimbangan pemerintah pusat dengan jumlah masing-masing anggaran setiap desa yang berbeda.
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005, tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah diatur mengenai pelaksanaan sistem desentralisasi di negara indonesia, dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses mekanisme dan tahapan perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan.
Pemerintah No. 60 Tahun 2014. Sebagai pusat penggunaan dana desa adalah pembangunan dan pembebasan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Keimigrasian Asing mendirikan pusat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan [4].
Menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, yang berarti keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab yang besar dalam memantau kinerja pemerintah desa di dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Dalam mengelola keuangan desa khususnya Dana desa diharapkan pemerintah desa dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki untuk memajukan dan mengembangkan desanya sendiri.
Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (9), “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”. Dalam hal pengelolaan dana desa, akan ada risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingat belum memadainya kompetensi kepala desa dan aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa [5]. Hal itu terjadi karena pemerintahan desa yang akan mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten) mengandung konsekuensi harus mampu mengelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan. Kondisi aparatur pemerintah daerah saat ini kemampuannya masih rendah, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Pada tataran pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan, kompetensi sumber daya manusia di desa merupakan kendala utama. Kapasitas sumber daya manusia di desa selama ini kurang merata. Kementerian keuangan juga menilai perangkat desa masih belum siap untuk menerima anggaran dana desa saat ini. Terdapat masalah kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim.Sistem akuntabilitas dan pranata pengawasanyang masih lemah, termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Badan Perwakilan Daerah (BPD) yang merupakan manivestasi perwakilan atau DPR-nya desa di berbagai daerah masih mengalami stagnanisasi lembaga, yaitu hanya menjadi lembaga formalitas tanpa memiliki progres yang menggembirakan.
Belum adanya sistem pengawasan yang komprehensif terhadap pengelolaan dana desa yang dapat menyebabkan banyaknya korupsi dana desa menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pemerintah, sehingga pengelolaannya harus akuntabilitas dan transparansi dengan pemanfaatan teknologi informasi. Berdasarkan ketentuan pasal 24 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berasaskan akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa [6].
Dalam era modern ini diharapkan pemerintah desa semakin mampu membangun desa dan memperdayakan masyarakat desa. Sistem akuntansi sangatlah penting dalam menunjang pemerintah kota/kabupaten khususnya di dalam pemerintahan Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan pengelolaan dana desa yang baik dan sesuai dengan prosedur yang semestinya agar nanti dapat mempermudah dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini yang berkaitan dengan dana desa.
Penggunaan dan pembuatan sistem akuntansi dimaksudkan memudahkan pemerintah Daerah untuk mengatur, mengendalikan data yang banyak, meminimalisir kesalahan dan menjaga konsistensi dalam proses. Sistem informasi keuangan Desa yang dapat diintegrasikan dengan sistem informasi pendataan yang telah berjalan di Desa, membangun sistem yang menghubungkan data perencanaan dari alur musrembang.
Sudah banyak penelitian yang meneliti mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, di antaranya [7].Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Onowaembo Kecamatan Gunungsitoli pada prinsipnya telah menerapakan sistem akuntansi pada pengelolaan dana desa sesuai dengan standard akuntansi. [8] juga mendapatkanhasil bahwa betapa pentingnya peran tersebut sistem informasi akuntansi dalam pengendalian manajemen Pertunjukan akhir di Art University in Surabaya khususnya di STKW dan UNESA Surabaya. Dimana siklus pendapatan dan pengeluaran akan selalu mengacu pada laporan keuangan yang telah dibuat selama proses perancangan Akhir Tugas selesai. Selain itu, [9] menunjukkan bahwa sistem akuntansi keuangan Dana desa di Desa Grujugan sudah menggunakan sistem keuangan desa (Siskeudes) dimana aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang lengkap dan dapat mempermudah dalam pencatatan dan dalam pembuatan laporan aplikasi Siskeudes digunakan di Desa Grujugan sejak tahun 2018 sampai sekarang. Aplikasi Siskeudes ini di dalamnya sudah dilengkapi dengan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Saran dalam penelitian ini perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur desa agar setiap komponen perangkat desa yang ada dapat lebih mengerrti dan memahami akan tugas dan tanggungjawab masingmasing.
Namun berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh [10]. Hasil penelitian ini adalah 1) Pada tahap perencanaan dana desa, desa pemerintah mengajak masyarakat desa Patengteng dalam perencanaan pembangunan. 2) Di panggung pelaksanaan pembangunan desa Patengteng di Kecamatan Modung, pemerintah semaksimal mungkin melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan perencanaan dan membuat keterbukaan kepada masyarakat. 3) Dalam Permendagri bendahara desa wajib mencatat penerimaan dan pengeluaran kas sendiri, namun bendahara di desa Patengteng tidak mencatat semua penerimaan dan pengeluaran kas yang dicatat dalam penerimaan tetapi dibantu oleh sekretaris dalam proses pencatatan sehingga mungkin ada unsur kecurigaan. 4) Dalam Permendagri, desa Bendahara harus mencatat penerimaan dan pengeluaran kas sendiri, tetapi bendahara masuk Desa Patengteng dalam proses pencatatan dibantu oleh Sekda, sehingga ada kecurigaan bahwa ada kecurangan dalam pencatatan, sehingga perlu adanya pelatihan bagi bendahara. 5) Dalam laporan pertanggungjawaban dana desa di Desa Patengteng tidak terdapat informasi kepada masyarakat setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, [11] juga menunjukkan bahwa penerapan akuntansi dana desa pada desa serumpun jaya kecamatan pasir penyu kabupaten indragiri hulu dalam penerapan akuntansi belum diterapkan secara keseluruhan dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan yang berguna untuk mengetahui hasil temuan yang jika diterapkan pada kondisi lingkungan dan waktu yang berbeda, karena dalam fenomena di atas dan juga penelitian terdahulu masih menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Maka dari itu dalam penelitian ini akan mengidentifikasi Implementasi Penerapan Sistem Akuntansi Pada Pengelolaan Dana Desa dengan menggunakan periode waktu dan obyek yang berbeda dari penelitian sebelumnya, sehingga akan memberikan hasil penelitian yang berbeda pula dengan penelitian terdahulu.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Implementasi Penerapan Sistem Akuntansi Pada Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan untuk melengkapi penelitian terdahulu mengenai Pengelolaan Dana Desa yang pernah dilakukan di Indonesia. Dari hasil penelitian terdahulu masih menghasilkan hasil yang tidak konsisten. Penelitian ini menggunakan variable Penerapan Sistem Akuntansi dan Pengelolaan Dana Desa.
Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya. Perbedaannya pada populasi, waktu dan sampel yang digunakan yaitu Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Desa Ngampelsari adalah sebuah desa di kecamatan , Kabupaten Sidoarjo, , . Kantor Balai Desa berada di jalan raya Ngampelsari. Berdekatan dengan Masjid Nurul Huda. Desa ini terdiri dari 7 RW dan 45 RT. Alasan menggunakan desa ngampelsari sebagai objek penelitian yaitu dikarenakan belum ada penelitian mengenai dana desa di desa ngampelsari sehingga hal ini juga merupakan kebaruan Dalam penelitian saya.
Dari uraian latar belakang diatas, peneliti mengambil judul “ANALISIS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PADA PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI PADA DESA NGAMPELSARI KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO)”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Sistem Akuntansi Pada Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo?
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif sebagai metode yang akan memberikan gambaran tentang Implementasi Penerapan Sistem Akuntansi Pada Pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini memakai pendekatan paradigma interpretatif yang memandang realitas sosial sebagai sesuatu yang utuh, kompleks, dinamis, penuh makna dan hubungan gejala interaktif (reciprocal). Mereka yang menggunakan pendekatan ini sering disebut dengan humanistic scholarship. Jika metode objektif dalam penelitian kualitatif bertujuan membuat standarisasi observasi maka metode penelitian interpretatif berupaya menciptakan interpretasi. Jika ilmu pengetahuan berupaya untuk mengurangi perbedaan diantara para peneliti terhadap objek yang diteliti maka para peneliti dengan paradigma ini berupaya untuk memahami tanggapan subjektif individu. Pendekatan interpretatif memandang metode penelitian ilmiah tidaklah cukup untuk dapat menjelaskan misteri pengalaman manusia sehingga diperlukan unsur manusiawi yang kuat dalam penelitian.
Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Desa ngampelsari merupaka salah satu bagian dari wilayahkecamatan candi yang terletak di bagian timur dari pemerintahan kecamatancandi.
Penentuan Informan Kunci Dalam penelitian ini terdapat beberapa informan diantaranya Kepala Desa Dan Sekretaris Desa pada Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Desa, Kecamatan, dan BUMDes dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang benar dan akurat sehingga mampu menjawab permasalahan penelitian, maka pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti diantaranya :
Wawancara
Wawancara yaitu mencari dan menggali informasi dari informan untuk menjadi responden [12]. Wawancara adalah tanya jawab antara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang tepat dari sumber data. Wawancara yang dilakukan peneliti yaitu menggunakan wawacara terstruktur. Kegiatan yang dilakukan peneliti adalah melakukan wawancara secara langsung kepada informan penelitian yaitu Kepala Desa, dan Sekretaris Desa pada Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Desa, Kecamatan, dan BUMDes dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti. Setelah wawancara di lakukan, kemudian dicatat seperlunya guna memperoleh informasi tertulis atau lisan mengenai Implementasi Penerapan Sistem Akuntansi Pada Pengelolaan Dana Desa.
Uji Keabsahan Data
Pelaksanaan teknik pemeriksaaan data didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu. Ada 4 (empat), [13] yaitu: Uji Credibility (Validitas Internal), Uji Transferability (Validitas Eksternal), Kebergantungan (Dependabiliy), Kepastian (Confirmability).
Teknik Analisis
Data tersebut akan dianalisis dengan tahapan adalah Reduksi Data, Penyajian Data, Triangulasi Data, Mengambil keputusan atau Verifikasi Data [14].
Gambaran Umum Objek Penelitian
Ngampelsari adalah sebuah desa di kecamatan Candi, , , . Kantor Balai Desa berada di jalan raya Ngampelsari. Berdekatan dengan Masjid Nurul Huda. Desa ini terdiri dari 7 RW dan 45 RT.
Analisis Data dan Hasil Penelitian
Disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Selain itu pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelolah pemerintahan dan sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolahan keuangan dan kekayaan milik Desa. Begitu besar peran yang diterima oleh Desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh Karena itu pemerintah Desa harus menerapkan prinsip akuntanbilitas dalam pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah Desa harus dapat bertanggungjawab kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan.
Peraturan pelaksanaa dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementrian Dalam Negeri diantaranya yaitu Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Keuangan Desa. Walau peraturan yang ada masih minimal, tetapi BPKP c.q Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah selaku pengemban amanat untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntanilitas keuangan negara sebagaimana tercantum dalam diktum keempat Inpres Nomor 4 Tahun 2011, berinisiatif menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolahan Keuangan Desa yang bersifat implementatif dan praktis untuk dapat digunakan membantu pemeirntah Desa.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah pusat sangat memperhatikan keadaan pemerintah Desa terutama pada pengelolahan keuangannya dan untuk mempermudah pencatatannya maka pemerintah pusat telah memberikan format pencatatan kepada setiap Desa, dan yang akan saya tunjukan penerepan sistem informasi akuntansinya yaitu Pencatatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari dana Desa. Yang sudah sesuai dengan format dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berikut ini dalah penjelasan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Landasan hukum dalam penyelenggaraan Anggaran Desa Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo:
1. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional 2. Undang-undang No 6 Tahun 2014 3. Perturan pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 60 Tahun 2014 5. Peraturan pemerintah nomor 43 tentang peruturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 pedoman teknis peraturan Desa 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang penegelolaan keuangan Desa 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa 9. Peraturan Pemerintah Desa No 1 Tahun 2015 tentang hak asal usul desa 10. Peraturan Mentri Desa No 2 Tahun 2014 tentang tertib musyawarah Desa.
Pendapatan transfer Dana Desa yang diprogramkan ke beberapa bidang seperti bidang pembangunan desa. Semua kegiatan didanai oleh dana desa (DDS) dierencanakan dan dievaluasi secara terbuka dan melibatkan masyarakat desa dan pihak pemerintah desa dapat mempertanggungjawabkan.
Sistem dan prosedur penerimaan pendapatan Desa melalui transfer rekening desa. Melakukan transfer ke rekening kas desa kemudian perangkat desa membuat dokumen Bukti Kas Masuk (BKM) mengisi tanggal dan nomor lain di bukti kas masuk, kemudian di input oleh bendahara desa ke aplikasi siskeudes.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntutan bagi masyarakat yang wajib dipenuhi [15]. Salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik adalah akuntabilitas. Pengelolaan alokasi dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan alokasi dana desa yang meliputi pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan sehingga menghasilkan laporan pengelolaan aset milik desa yang valid.
A. Perencanaan
Pengelolaan alokasi dana desa yang merupakan salah satu pendapatan desa untuk kemajuan pembangunan desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu enam tahun, dan rencana pembangunan tahunan desa ata disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa dalam jangka waktu satu tahun dan ditetapkan dengan pertauran desa. Selain itu juga dijelaskan dalam penyusunan RPJM desa memuat visi dan misi Kepala desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan dalam menyusun RPJM Desa membutuhkan tim penyusun RPJM Desa yang menjelaskan bahwa tim tesebut terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, ketua lembaga pemberdayaan masyarakata selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan unsur masyarakat lainya yang berjumlah paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sebelas orang.
Proses perencanaan dalam pengelolaan dana desa ngampelsari pada dasarnya perencanaan dalam memenuhi kebutuhan desa dalam bentuk kegiatan fisik sudah sesuai dengan regulasi yang diawali dengan musrembang desa melibatkan seluruh komponen yang ada didesa. Berikut hasil wawancara dengan SK selaku sekretaris Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengenai perencanaan penggunaan alokasi dana desa (APBDes) mengatakan bahwa:
“Dalam penyusunan RPJMDes dan apapun yang hubunganya dengan pemerintahan Desa kami selaku perangkat Desa selalu memperhatikan dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku secara umum agar semuanya berjalan sesuai dengan kesepakatan dan dalam prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena degan demikian apapun yang dihasilkan dalam upaya perkembangan desa dapat kami pertanggungjawabkan selain posisi BPD juga sangat penting karena BPD menandatangani dan menyetujui terkait apa yang di anggarkan oleh desa-desa. Arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (Wawancara dengan SK pada tanggal 05 Januari 2024)”.
Selain itu wawancara yang dilakukan dengan BES selaku Kepala Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa:
“Dalam upaya perencanaan seperti RPJMDes dan lainnya sudah dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat. Perangkat desa sudah melakukan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Buktinya saja masyarakat juga dilibatkan dalam perencanaan penyusunan perihal kepentingan pemerintahan desa (Wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024)”.
Selain itu BES selaku kepala desa menjelaskan bahwa:
“Dalam perencanaan pengelolaan alokasi dana desa kami tidak semena-mena mengambil Keputusan. Dalam melakukan pembangunan dan hasil musrenbang tersebut dipilah mana yang diprioritaskan, jadi nanti dalam hasilnya ada rekapan prioritas yang akan dibawa ke musrenbang tingkat kecamatan dan itulah yang diperjuangkan agar didanai terlebih dahulu, mungkin kalau tidak mampu di danai oleh ADD dan dana desa nah itu kan bias dimintakan ke pemerintah provinsi dalam artian pembangunan yang jumlahnya sangat besar” (Hasil Wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024)”.
Hasil penelitian tersebut didukung dengan hasil wawancara dengan pakar teori yaitu dalam hal ini dosen prodi akuntansi yang menempuh matakuliah Akuntansi Sektor Publik.
“Menurut beberapa literature salah satunya mulyadi menyebutkan bahwa Menurut Mulyadi (2016:3) Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan. Pencatatan di sistem akuntansi ada banyak, kalau secara umum menurut buku zaki badriwan (2010) system akuntansi salah satunya di pengaruhi oleh lingkungan karena kita sekarang hidup pada zaman 5.0 sehingga tidak luput dengan adanya peran teknologi. Sehingga peran lingkungan berimbas pada system akuntansi yang dulu berbasis manual menjadi berbasis teknologi” (Hasil Wawancara dengan SB selaku dosen akuntansi pada tanggal 11 Januari 2024).
Dari hasil wawancara yang telah di lakukan peneliti dapat disimpulkan bahwa Perencanaan yang dilakukan oleh Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo seperti penyusunan RPJMDes sebagai acuan pembangunan Desa Ngampelsari selama periode berjalan dan perencanaan yang dilihat dari adanya Musrebangdes sudah sesuai dengan undang- undang yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 1 ,2 dan 3 yaitu (1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. (2) Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. (3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa yang merupakan salah satu komponen pendapatan desa dan harus disajikan dalam keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka peaksanaan kewenangan dilaksanakan melalui rekening kas desa dengan didukung bukti yang sah dan lengkap, apabila terdapat desa yang tidak mempunyai pelayanan perbankan maka pengaturanya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah desa juga dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain ditetapkan dalam peraturan desa Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa untuk Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah mempunyai rekening desa sendiri dan semua ransaksi yang dilakukan dalam upaya pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan langsung melalui rekening desa dan dan setiap pengeluaran dan penerimaan uang tersebut juga didukung dengan bukti yang sah sesuai dengan pemantauan Kepala Desa. Sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan kepada Kepala Desa Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pelaksanaan alolasi dana desa:
“Semua transaksi baik itu pengeluaran maupun penerimaan uang yang kami kami lakukan melalui rekening desa, karena desa sudah mempunyai rekening sendiri, dan setiap transaksinya selalu disertai bukti yang sah. Saya selalu melakukan pengawasan sendiri untuk berjaga-jaga biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu jumlah besaran uang juga kita tetapkan bersama di APBDesa. Desa ngampelsari menggunakan aplikasi siskeudes Perkiraan sejak tahun 2018, yang mengoperasikan aplikasi siskeudes Tentunya bagian operator sebagai bendahara desa. Perbedaaan sistem yang lama dengan sistem siskeudes saat ini yaitu Kalo yang manual hanya dapat diketahui oleh sekitar, Nah siskeudes ini lebih menyebar dan banyak yang akses karena berbasis online” (Hasil Wawancara dengan BES selaku Kepala Desa Pada tanggal 05 Januari 2024).
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sebagaimana tersebut dalam Daftar Rencana Kerja (DRK). Sesuai dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa Ngampelsari yang menjelaskan bahwa:
“Insaallah saya sudah melakukan pertanggungjawaban dalam upaya melakukan pencairan alokasi dana desa sesuai dengan waktu yang ditentukan, alhamdulilah perangkat desa yang lain saling bantu agar dapat kami laporkan kegiatan kami dan alokasi dana desa dapat dicairkan tepat waktu” (wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024).
Hasil wawancara diatas didukung dengan hasil wawancara dengan dosen akuntansi selaku pakar teori sebagai berikut:
“Sistem pada dasarnya adalah alat bantu, Dimana bagian dari teknologi dan yang menjalankannya adalah user atau manusia. Nah jika terjadi kesalahan apalagi dalam hal akuntansi itu hal yang umum, maka dari itu untuk meminimalisir kesalahan dalam pencatatan di system akuntansi SDM yang menjalankannya harus di berikan pelatihan dan harus mempunyai skill dalam hal system akuntansi. pencatatan menggunakan system akuntansi bisa dilakukan cepat dan praktis, karena system akuntansi memang berfungsi untuk membantu organisasi agar pencatatan nya lebih efisien ,efektif dan ekonomis” (hasil wawancara dengan SB pada tanggal 11 Januari 2024).
Dari hasil wawancara dengan beberapa pihak dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Semua transaksi dilakukan melalui rekening desa, karena desa sudah mempunyai rekening sendiri, dan setiap transaksinya selalu disertai bukti yang sah. Desa ngampelsari menggunakan aplikasi siskeudes Perkiraan sejak tahun 2018, yang mengoperasikan aplikasi siskeudes Tentunya bagian operator sebagai bendahara desa. Selain itu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa, sehingga hal itu dapat meminimalisir kecurangan dalam pengelolaan dana desa.
C. Penatausahaan
Penatausahaan atas pengelolaan alokasi dana desa, jika mengacu pada permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa bahwa penatausahaan dilakukan oleh bendahara desa, sehingga bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir buln secara tertib.Bendahara desa wajib mempertaggungjawabkan uang yang dikelola melalui laporan pertanggungjawaban dan dipertanggungjawabkan kepada kepala desa setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam penatausahaan pengelolaan alokasi dana Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan kepada BES selaku Kepala Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa:
“Sebenarnya dalam upaya penatausahaan untuk Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sendiri kita sudah mengacu pada permendagri 113 tanpa terkecuali dengan bantuan dan bimbingan langsung dari pihak kecamatan akan tetapi kita terkendala sumber daya manusia yang lemah dan kurang cepat dalam pemahamannya. Sehingga ada tanggungjawab dan tugas yang seharusnya diselesaikan oleh orang A misalnya, nah tugas itu ternyata diselasaikan dan dibantu oleh orang B. tapi itu tidak menjadi masalah sebenarnya karena dalam hasilnya kami tetap menyajikan sesuai peraturan” (Hasil wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024)”.
Proses penatausahaan Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dilakukan dengan baik dimana kegiatan selalu dicatat. Selanjutnya pemerintah desa melaksanakan amanat Undang-Undang Desa. Berikut hasil wawancara dengan BES selaku kepala desa mengenai Penatausahaan mengatakan bahwa:
“Penatausahaan dilaksanakan untuk pengelolaan dana desa, dimana proses ini dipegang penuh oleh bendahara. Namun, dalam tahap penatausahaan ini bendahara desa tidak bekerja sendirian, Ia di bantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengambil segala keputusan yang telah ia tulis (wawancara dengan BES pada tanggal 05 januari 2024)”.
Selain itu juga ditegaskan lagi Sekretaris Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yang berinisial SK menjelaskan bahwa:
“Penatausahan desa sudah sesuai dengan peraturan namun desa kita terbentur masalah Sumber daya manusianya, seharusnya kita dengan era seperti ini mereka harus berusaha meningkatkan pengetahuannya. Ternyata temen-temen yang lain nggak mau/masa bodoh gitu, jadi dari temen-temen sejumlah itu yang bisa komputer hanya beberapa orang saja sehingga ada pelimpahan tanggungjawab yang seharusnya dikerjakan oleh orang ini tapi dikerjakan oleh orang itu” (hasil wawancara dengan SK pada tanggal 05 Januari 2024).
Proses penatausahaan yang paling berperan adalah bendahara desa berdasarkan APBDes yang sudah tertera dilaksanakan oleh timlak bidang masing-masing dalam pekerjaannya setelah pelaksanaan selesai berdasarkan tahapan nota-nota pembelian asset, pelaksanaan mengajukan proses pembayaran kepada pemerintah desa setelah diverifikasi oleh sekretaris desa lalu pemerintah desa memerintahkan untuk pembayaran kegiatan tersebut.
Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan dosen akuntansi yaitu SB :
“dengan menggunakan sistem akuntansi dapat memberikan informasi yang dibutuhkan ketua maupun anggota yang lain. karena dengan system ini semua stakehorder yang berkepentingan bisa mengaksesnya. Mulai dari bawah ke atas maupun sebaliknya. Karena system ini dibutuhkan untuk membuat laporan yang bersifat transparan” (hasil wawancara dengan SB pada tanggal 11 Januari 2024).
Sehingga dari hasil wawancara diatas dapat di simpulkan bahwa Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dalam hal penatausahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, akan tetapi yang menjadi kendala di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo adalah keadaan sumber daya manusia jika di lihat dari kemampuannya kurang mempuni, sehingga dalam prosesnya dibimbing oleh pihak kecamatan, hal ini tidak menjadi sebuah kendala dalam upaya penatausahaan yang dialkukan oleh Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Karena dalam prosesnya Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo juga mampu mengolah administratifnya sendiri sesuai dengan permendagri 113 tahun 2014.
D. Pelaporan
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kepala desa dengan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota berupa laporan semestrer pertama yang beruapa laporan realisasi APBDesa yang disampaikan pada akhir bulan juli tahun berjalan dan laporan semester akhir tahun yang disampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya. Seperti yang disampaikan BES selaku Kepala Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa:
“Kalau masalah pelaporan Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo alhamdulilah sudah menjalankan, akan tetapi permasalahannya lagi pada sumber daya manusianya. Karena dari sekian banyak perangkat desa yang bisa komputer Cuma beberapa orang saja. Jadi ya tetap adanya bimbingan dari pihak kecamatan dalam pembuatan APBDes. APBDes yag sudah jadi nanti langsung diserahkan ke kecamatan” (Hasil wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024).
Pelaporan keuangan desa ini merupakan laporan pengelolaan dana desa yang telah dikeluarkan untuk kebutuhan-kebutuhan dalam melaksanakan kegiatan yang telah di rencanakan dan di setujui oleh pihak pemerintah desa. Diantara kegiatan tersebut sudah dibagi timlak (tim pelaksanaan), karena jika dipegang oleh bendahara saja maka akan kebingungan, tim pelaksanaan tersebut juga sudah terpercaya apabila ada kekurangan dan kelebihan dana maka harus dikembalikan oleh bendahara desa. Disamping mengeluarkan kekayaan (kas desa), bendahara desa juga harus mencatat pengeluaran tersebut, bendahara desa dalam hal ini mempunyai tiga buku pembantu, yakni: buku kas umum, buku kas pembantu dan buku pajak. Berikut hasil wawancara dengan SK selaku sekretaris desa mengenai pelaporan mengatakan bahwa:
“Setiap kegiatan dilapangan, baik kegiatan untuk pembangunan maupun untuk kegiatan yang lain, selalu saya catat karena apabila tidak mencatat takutnya akan kelupaan, dan selama proses pelaporan ini saya Alhamdulilah tidak ada kesulitan namun terkadang juga sedikit bingung karena peraturan bisa berubahubah setiap waktu, dan dalam proses pelaporan ini saya dibantu dengan tiga buku yakni buku kas umum, buku kas pembantu dan buku pajak. Jadi, tidak bingung apabila pengeluaran untuk gaji tercatatnya di buku ini dan lain-lain” (hasil wawancara dengan SK pada tanggal 05 Januari 2024).
Hasil tersebut juga sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan dengan SB selaku dosen akuntansi:
“Caranya Pemerintah Desa Mewujudkan Bentuk Transparansi Kepada Masyarakat yaitu dengan Pemerintah desa harus tetap menggunakan laporan berbentuk hardfile agar seluruh Masyarakat dapat mengetahuinya karena tidak semua Masyarakat melek terhadap teknologi. Selain itu, adanya musyawarah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pembinaan dan pengawasan. Jadi Masyarakat memang di mintak urung rembug nya terhadap kinerja desa agar kedepannya lebih baik lagi” (hasil wawancara dengan SB pada tanggal 11 Januari 2024).
Dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa Proses pelaporan dana desa dilaksanakan setahun atau lima tahun sekali dan biasanya pada saat pergantian kepala desa, pelaporan dilakukan oleh sekretaris desa dalam bentuk laporan pertanggung jawaban kepala desa. Bentuk laporan yang disampaikan yaitu secara tertulis kepada Walikota dalam bentuk LPPD dan ke BPD berupa LKPJ akan tetapi asas transparansi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa dimana BPD sebagai lembaga yang ada didesa hanya mendapatkan laporan lisan yaitu pada saat mendengarkan penyampaian LKPJ. Bukti Penerimaan dan Pengeluaran dana desa. Bukti alokasi dana desa yang diterima dan dikeluarkan oleh Pemerintah Desa antara lain ada: a. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang di keluarkan oleh PPKD DPPKAD Kabupaten untuk mencairkan Dana Desa yang bersumber dari APBN. b. Surat Perjanjian persewaan Kios Pasar c. Berita Acara Penyeraan Uang yaitu tanda bukti penyerahan uang dari kasi umum kepada pihak kedua atau ketua pelaksana kegiatan.
E. Pertanggungjawaban
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa menyampaikan kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang berupa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan yang sudah ditetapkan dalam peraturan desa yang dilampiri dengan beberapa berkas diantaranya yaitu : a. Format laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan apbdesa tahun anggaran berkenaan. b. Format laporan kekayaan milik desa pada akhir bulan desember tahun anggaran berkenaan. c. Format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.
Pemerintah Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo harus membuat laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah, Laporan pertanggungjawaban lainnya berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban ADD tahap I,II,III. Laporan secara manual yang dihasilkan berupa Laporan Kekayaan Milik Desa. Berikut hasil wawancara dengan BES selaku kepala Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengenai pertanggungjawaban mengatakan bahwa:
“Kepala Desa menjelaskan bahwa pengguna laporan pengelolaan aset desa dapat lebih mudah mendapatkan laporan kekayaan desa apabila secara langsung mendatangi kantor pemerintahan Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo . Selain itu, diinformasikan melalui media informasi seperti papan pengumuman. Bendahara Desa bahwa Kami sudah membuat papan pengumuman, jadi pada saat masyarakat akan masuk ke Kantor Desa informasi dapat langsung terbaca. Apabila berkenaan, untuk meminta laporan keuangan yang seutuhnya bisa langsung menemui saya atau operator desa, namun penggunaanya harus jelas untuk apa” (wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024).
Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah mempertanggungjawabkan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan permendagri Nomor 1 Tahun 2016 bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun berkenaan. Sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan dengan BES selaku Kepala Desa Desa Ngampelsari menjelaskan bahwa:
“Kami bersama perangkat desa yang lain semuanya bekerja sama demi kemajuan desa ini. Oleh karena itu biar dana ataupun biaya dapat di cairkan tepat waktu dan penggunaanya tepat sasaran saya menyampaikan laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pihak kabupaten yang tentunya sesuai dengan ndang-undang, dan laporan-laporan tersebut saya serahkan ke kecamatan nanti sama kecamatan diserahkan ke tingkat kabupaten dan di kecamatan nanti juga akan di periksa terlebih dahulu” (wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa juga harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang bias di pahami oleh masyarakat. Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau aparat desa sudah menyampaikan terkait laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada masyarakat. Hasil wawancara bersama dengan SK selaku sekretaris desa mengungkapkan bahwa:
“Dalam rangka pertanggungjawaban yang mengarah ke transparansi pemerintah selalu melakukannya, sebab setiap tahapan bahwa pemerintah Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo selalu melakukan musyawarah pertanggungjawaban yang mengundang, memang tidak semua masyarakat hanya RT, RW dan tokoh masayarakat di libatkan jadi secara administrasi pertanggungjawaban tersebut sudah sudah disampaikan kepada masyarakat” (hasil wawancara dengan SK pada tanggal 05 januari 2024).
Hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau aparat desa sudah menyampaikan terkait laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada masyarakat. Dalam rangka pertanggungjawaban yang mengarah ke transparansi pemerintah selalu melakukannya, sebab setiap tahapan bahwa pemerintah desa selalu melakukan musyawarah pertanggungjawaban yang mengundang, memang tidak semua masyarakat hanya RT, RW dan tokoh masayarakat di libatkan jadi secara administrasi pertanggungjawaban tersebut sudah sudah disampaikan kepada masyarakat.
Penelitian yang dilakukan di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Tidak ada lagi kesulitan dalam Melakukan Pecatatan akuntansi karena sudah terkomputerisasi yang didukung dengan Aplikasi siskeudes Sehinggah lebih mempermudah dalam melakukan prosese pencatatan laporan keuangan bagi bendahara desa khususnya, sehingga pemerintah desa tidak lagi mengelami keterlabatan dalam pencatatan karena sudah menggunakan sistem. Sistem aplikasi Siskeudes dari pemerintah yang digunakan pemerintah desa yang bertujuan untuk lebih memudahkan pemerintah desa dalam pencatatan keuangan khususnya bagi bendahara desa selaku penanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mampu menghasilkan output yang baik sehingga mempermudah aparat desa melakukan pertanggung jawaban ke pemerintah tertinggi berskala desa dengan adanya sistem tersebut pemerintah diharap lebih mampu melakukan pertanggung jawaban dan pelaporan yang lebih baik.
F. Pengawasan
Peraturan Bupati Kabupaten jeneponto Nomor 5 Tahun 2015 yang menerangkan bahwa pemantauan dilakukan agar pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan Daftar Rencana Kerja (DRK) yang sudah ditetapkan, sedangkan ruang lingkup pemantauan yang dilakukan meliputi kegiatan administrasi dan perkembangan kemajuan pelaksanaan fisik baik dilihat dari kuantitas Pemantauan ini dilakukan secara berjenjang oleh tim pembina kabupaten, tim pengendali kecamatan dan tim pelaksana desa sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. Dalam upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh aparat daerah terkait pengelolaan alokasi dana desa. Berikut adalah hasil wawancara dengan SK selaku sekretaris desa menyatakan bahwa:
“Untuk pembinaan dan pengawasan kami belom 100% tapi paling tidak ada jadwal rakor yang diadakan setiap bulan sebagai bahan koordinasi dan pelaporan. Setidaknya dengan keadaan rakor kita dari kecamatan bias melakukan follow up terkait bagaimana perbangan penggunaan dana desa, ADD baik itu secara fisik dan non fisik. Selain itu kita juga ada pendamping lokal 3 orang yang per orang memegang 3 desa di Kecamatan candi Kabupaten sidoarjo ini untuk melakukan pendampingan desa” (hasil wawancara dengan SK pada tanggal 05 januari 2024).
Pembinaan dan pengawasan di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah di upayakan semaksimal mungkin, hanya saja terkendala kemampuan perangkat desa dalam memahami baik. Selain itu wawancara terkait pembinaan dan pengawasan juga dilakukan dengan Bapak BES selaku Kepala Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa:
“Pembinaan yang di lakukan pihak kecamatan itu langsung ke desa, dalam hal ini pendamping khususnya hanya memfasilitasi segala administrasi terkait regulasi tentang dana desa, alokasi dana desa tentang bagaimana cara pembuatan syarat-syarat agar dana desa dan alokasi dana desa dapat cair. Terkait dengan regulasi yang ada kita terkendala atas kemampuan pemahaman perangkat desa secara keseluruhan tidak bisa sesuai yang kami harapkan selain itu komunikasi yang kami lakukan dengan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo juga alhamdulilah baik. Jadi tidak ada masalah yang terkait pemerintah daerah” (Hasil wawancara dengan BES pada tanggal 05 Januari 2024).
Proses Pengawasan pengelolaan alokasi Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan baik dimana Inspektorat selaku pihak yang melakukan pengawasan menggunakan aturan yang sesuai, selain itu pemerintah desa juga melaporan keuangan kepada masyarakat setahun sekali dalam bentuk diskusi.
Hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan alokasi dana desa untuk Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah transparan di tandai dengan keterlibatan masyarakat dalam penyampaian aspirasi dan juga menentukan hasil dari musyawarah. Selain itu dipermudah dengan adanya musyawarah tingkat dusun yang nantinya akan disampaikan ke tingkat desa. Hasil dari musyawarah tersebut di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo tersebar luaskan beritanya. Hanya saja semua itu kembali ke penduduk sendiri yang acuh tak acuh terhadap keadaan dan informasi. Aparatur desa sudah mempublikasikan setiap adanya perencanaan Pembangunan.
Pembahasan
Penerapan Sistem Akuntansi Pada Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Pengelolaan alokasi dana desa yang merupakan salah satu pendapatan desa untuk kemajuan pembangunan desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu enam tahun, dan rencana pembangunan tahunan desa atau disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa dalam jangka waktu satu tahun dan ditetapkan dengan pertauran desa. Selain itu juga dijelaskan dalam penyusunan RPJM desa memuat visi dan misi Kepala desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perencanaan pengelolaan alokasi dana Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan alokasi Desa sudah melakukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 tahun. Hal ini dapat mewujudakan good village governance.
Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa yang merupakan salah satu komponen pendapatan desa dan harus disajikan dalam keuangan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan dilaksanakan melalui rekening kas desa dengan didukung bukti yang sah dan lengkap, apabila terdapat desa yang tidak mempunyai pelayanan perbankan maka pengaturanya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah desa juga dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain ditetapkan dalam peraturan desa Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa untuk Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka peaksanaan kewenangan Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah mempunyai rekening desa sendiri dan semua ransaksi yang dilakukan dalam upaya pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan langsung melalui rekening desa dan dan setiap pengeluaran dan penerimaan uang tersebut juga didukung dengan bukti yang sah sesuai dengan pemantauan Kepala Desa.
Penatausahaan atas pengelolaan alokasi dana desa, jika mengacu pada permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa bahwa penatausahaan dilakukan oleh bendahara desa, sehingga bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir buln secara tertib.Bendahara desa wajib mempertaggungjawabkan uang yang dikelola melalui laporan pertanggungjawaban dan dipertanggungjawabkan kepada kepala desa setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penatausahaan, secara garis besar dalam penatausahaan pengelolaan alokasi dana desa untuk Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Dalam upaya melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang menggunakan buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kepala desa dengan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota berupa laporan semestrer pertama yang beruapa laporan realisasi APBDesa yang disampaikan pada akhir bulan juli tahun berjalan dan laporan semester akhir tahun yang disampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Proses pelaporan dana desa dilaksanakan setahun atau lima tahun sekali dan biasanya pada saat pergantian kepala desa, pelaporan dilakukan oleh sekretaris desa dalam bentuk laporan pertanggung jawaban kepala desa. Bentuk laporan yang disampaikan yaitu secara tertulis kepada Walikota dalam bentuk LPPD dan ke BPD berupa LKPJ akan tetapi asas transparansi.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa menyampaikan kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang berupa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan yang sudah ditetapkan dalam peraturan desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa juga harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang bias di pahami oleh masyarakat. Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau aparat desa sudah menyampaikan terkait laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada masyarakat. Dalam rangka pertanggungjawaban yang mengarah ke transparansi pemerintah selalu melakukannya, sebab setiap tahapan bahwa pemerintah desa selalu melakukan musyawarah pertanggungjawaban yang mengundang, memang tidak semua masyarakat hanya RT, RW dan tokoh masayarakat di libatkan jadi secara administrasi pertanggungjawaban tersebut sudah sudah disampaikan kepada masyarakat. Berdasarkan indicator pengelolaan alokasi dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dapat disimpulkan bahwa pengelolaan alokasi dana D Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dapat mewujudakan good village governance.
Peraturan permandegri 113/2014 dimana semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Transaparansi, akuntabilitas, parsitipatif, tertib dan disiplin anggaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat, bahwa masyarakat memiliki hak unutuk mengetahui pengelolaan dana desa, bahwa dalam pengelolaan dana desa masyarakat juga mempunyai keterlibatan.
Dengan demikian terkait dengan transfer dari APBN atau sering disebut dengan dana desa dalam pengelolaannya ada yang lebih andil dalam melakukan pengelolaannya yaitu pemerintah desa itu sendiri. Bentuk akuntabilitas pengelolaan dana desa dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban yang ada di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah transparansi dan dapat melakukan pertanggung jawaban. Sedangkan bagi bendahara desa yang sudah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa, yang telah ditentukan oleh pemerintah sangat membantu bagi bendahara desa terkait pengelolaan sistem akuntansinya baik dalam pecatatan ataupun pelaporanya, Bidang pengelolaan dana desa sudah dapat dikatakan sesuai dengan perturan yang transparansi dan terbuka kepada masyarakat, sistem yang digunakan juga lebih mempermudah dalam proses pencatan akuntansinya dengan adanya aplikasi siskeudes maka dari itu pengel olaan dana desa sudah dapat dikatakan lebih baik .
Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraiakan sebelumnya terkait sistem akuntansi dalam pengelolaan dana desa peneliti akan memberikan saran atau rekomendasi yaitu:
1. Agar lebih memperhatikan lagi masyarakat yang benar-benar dikatakan layak agar sesuai dan tepat sasaran
2. Tetap mampu memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat
3. Dengan sistem aplikasi yang telah digunakan diharapkan dapat lebih baik dan tetap update terkait informasi akuntansi
Bagi peneliti yang akan melakukan penelitian dengan judul yang sama diharapkan mampu melakukan penelitian dengan mengembangkan subyek, agar hasil penelitian lebih menggabarkan sistem dan pengelolaan dana desa yang lebih baik karena permasalahan yang muncul akan dapat berbeda sesuai dengan perkembangan yang ada di setiap desa, selain itu peneliti juga dapat menambahkan obyek penelitian untuk menjadi bahan pertimbangan.