Environmental Law
DOI: 10.21070/ijler.v19i4.1176

Community Participation in Flood Disaster Management


Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana Banjir

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

Participation Disaster Management Community Research

Abstract

General background disaster management requires active community participation to reduce disaster risks. Specific background this study focuses on community participation in flood disaster management in Balonggabus Village, Candi. Knowledge Gap Although many studies discuss community participation in disaster management, research examining local context and specific community participation is still limited. Aims this research to analyze the role and participation of the community in flood disaster management. Results show active participation from the community in cleaning drainage and awareness to engage in disaster management efforts. The community actively participates from the planning stage to the evaluation of disaster management programs. Novelty this study highlights the importance of involving various actors, including the government and the community, in disaster management and strengthens the concept of participation in the local context. Implications these findings can serve as a reference for government policies and related organizations to enhance disaster management programs by more effectively involving the community in the decision-making process.

Highlights: 

  • Community awareness and participation are crucial for effective flood management.
  • Collaboration between government and community enhances disaster preparedness and response.
  • Research emphasizes the importance of local context in disaster management strategies.

Keywords: Participation, Disaster, Management, Community, Research

Pendahuluan

Bencana merupakan suatu pengaruh yang diterima manusia sehingga mengakibatkan manusia menjadi kehilangan atau menderita kerugian. Dengan kata lain, suatu keadaan dapat dikatakan sebagai bencana apabila kejadian tersebut membawa kerugian bagi manusia. Bencana alam merupakan sebuah isu global. Karena dapat terjadi di seluruh belahan dunia dengan tingkat yang berbeda-beda. Bencana dapat mengakibatkan dampak dan risiko yang sangat besar bagi kehidupan, serta mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana menurut Usiono ( menjelaskan bahwa untuk menghitung perkiran kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan manusia.[1] Di Indonesia sendiri, hingga November Tahun 2023 berdasarkan data BNPB telah terjadi 2.259 kejadian bencana alam yang meliputi gempa bumi 22 kejadian, banjir 250 kejadian, gelombang pasang atau abrasi 3 kejadian, angin topan akibat cuaca ekstrem 274 kejadian, tanah longsor 10 kejadian, dan kebakaran hutan dan lahan 1.373 kejadian.

Terkait dengan kejadian bencana, terdapat aktifitas-aktifitas yang bertujuan untuk mengurangi dampak bencana yang disebut sebagai penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. hal tersebut sejalan dengan [2] PP No.21 tahun 2008 menyebutkan bahwa Penanggulangan bencana atau seringkali juga disebut sebagai manajemen bencana dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan kegiatan yang meliputi semua aspek dari perencanaan, pencegahan, pengelolaan resiko, dan tanggapan terhadap kejadian-kejadian bencana baik sebelum, ketika terjadi maupun sesudah terjadi bencana. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Penanggulangan bencana itu sendiri dapat dilakukan pada tiga tahapan yaitu pra bencana, saat terjadi bencana, dan pasca bencana. [3] Pendapat lain mengenai penanggulangan bencana dapat dilihat dari definisi yang dikemukakan oleh IDEP (2007), bahwa penanggulangan Bencana adalah serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. [4] Lebih lanjut, Usiono (2018) menjelaskan bahwa ketidak berdayaan manusia akibat kurang baiknya manajemen kesiapsiagaan dan keadaan darurat dapat menyebabkan kerugia dalam bidang keuangan dan structural bahkan sampai kematian. Secara umum kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan bencana adalah dengan melakukan pencegahan, pengurangan risiko bahaya, kesiapsiagaan masyarakat, tanggap darurat, pemulihan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi serta pembangunan berkelanjutan yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana. Dalam penanggulangan bencana, tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta masyarakat juga menjadi satu hal yang tidak kalah penting. [5]

Di seluruh Indonesia, tercatat 5.590 sungai induk dan 600 di antaranya berpotensi menimbulkan banjir. Daerah rawan banjir yang dicakup sungai-sungai induk ini mencapai 1,4 juta hektar. Dari berbagai kajian yang telah dilakukan, Faktor penyebab banjir dapat disebabkan akibat dari kegiatan manusia yang menyebabkan terjadinya perubahan tata ruang dan berdampak pada perubahan alam. Degradasi lingkungan seperti hilangnya tumbuhan penutup tanah pada catchment area, pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penyempitan alur sungai dan sebagainya juga dapat disebabkan akibat tindakan manusia. Pemerintah aktif dalam penyediaan :

No Penyediaan Tahun Anggaran Keterangan
1 Padat Karya 150rb/Orang 2022 25-30 Juta Untuk 4RW membuat Selokan
2 Fasilitas penanggulangan banjir 2023 21 Juta Mesin Diesel
3 Perbaikan Skip/Pintu Air 2024 15Juta Untuk 4RT
Table 1.Fasilitas Pemerintah Penyediaan Anggaran Bencana Banjir

Melihat dari Tabel 1 tentang fasilitas yang disediakan oleh pemerintah terkait penyediaan anggaran banjir di desa, Penyediaan Padat Karya 150rb/Orang Tahun 2022 dengan anggaran 25-30 Juta, Fasilitas penanggulangan banjir tahun 2023 anggaran 21 Juta, Perbaikan skip/pintu air tahun 2024 anggaran 15Juta. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan penanggulangan bencana dilakukan secara efektif dan efisien. Pemerintah daerah juga memiliki anggaran sendiri yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana sehingga siap dan tanggap dalam bencana.

Desa Balonggabus merupakan daerah yang sering terkena bencana banjir. Frekuensi banjir terjadi ketika curah hujan tinggi dan banjir kiriman serta pasang surut air laut. Ketinggian air ketika banjir berbeda-beda setiap lokasi. Ketinggian air berkisar 40- 50 cm dan banjir di Desa Balonggabus bisa berlangsung beberapa jam bahkan beberapa hari. Lokasi titik rawan banjir di Desa Balonggabus terletak di Rt.01, Rt.02, Rt.03. Kondisi banjir ini biasanya terjadi di bulan Desember- Januari. Kondisi ini sering diperparah karena terjadi pendangkalan sungai dan tersumbatnya saluran air di wilayah lingkungan yang terdampak banjir. Berikut kami sajikan Data Kejadian Bencana Banjir Di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

No Program Tahun Anggaran
1 Mitigasi Bencana 2023 Rp. 10.000.000,00
2 Mesin Pompa Penyedot Banjir 2023 Rp. 23.000.000,00
3 Penanggulangan Bencana Banjir 2024 Rp. 10.000.000,00
4 Pemeliharaan saluran padat karya 150Ribu/Orang Per/Tahun Rp. 20.000.000,00
Table 2.Alokasi Program dan Anggaran Penanggulangan Banjir Desa Balonggabus

Pada Tabel 2 dijelaskan mengenai alokasi program dan anggaran penanggulangan banjir Desa Balonggabus, sesuai program pemerintah, diantaranya mitigasi bencana pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar 10juta, program mesin pompa penyedot banjir tahun 2023 dengan anggaran biaya 23juta, ada program penanggulangan bencana banjir dengan kisaran biaya 10juta dan ada program pemeliharaan saluran padat karya 150ribu/orang ini setipa tahunnya dengan anaggaran biaya antara 15 juta – 20 juta. Alokasi program anggaran dana penanggulangan banjir dipastikan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditentukan oleh pemerintah sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan dana teralokasi sesuai dengan sasaran, karena semau dana disampaikan secara transparan kepada seluruh warga masyarakat. Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan dan mendapat tempat yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bencana, baik sebelum terjadi, pada saat dan setelah bencana terjadi. Berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Partisipasi Masyarakat pada saat bencana antara lain (1) memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait, (2) melakukan evakuasi mandiri, (3) melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya. Sementara Partisipasi Masyarakat pasca bencana adalah (1) berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.

Pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Angger Ari Praditya dkk (2020) yang berjudul “Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penanggulangan Banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tenggang, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Tahun 2020” penelitian ini menggunakan penelitian kualitif Desksriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama dengan adanya program dan fasilitas dari pemerintah, BPBD masih belum dapat mengatasi banjir sepenuhnya di DAS Tenggang. Kedua perlu adanya bentuk kerja sama dan informasi yang baik antara BPBD dan masyarakat dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki masyarakat. Ketiga kurangnya pengawasan dari pemerintah serta kesadaran diri dari masyarakat sendiri yang dapat mengakibatkan bencana banjir.

Kedua, penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Inong Trisnawati dkk (2023) yang berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana untuk mewujudkan kampung Siaga Bencana di Desa Sindangjaya” penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Terdapat lokal leader atau aktor yang terlibat dan ikut bergerak aktif berparisipasi dalam penanggulangan bencana di Desa Sindangjaya yaitu ketua RT, ketua RW, local community (masyarakat) termasuk Tim Siaga Bencana. (2) Bentuk partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana terbagi menjadi 5 yaitu bentuk partisipasi pemikiran, bentuk partisipasi keterampilan, bentuk partisipasi tenaga, bentuk partisipasi barang dan bentuk partisipasi uang. Bentuk partisipasi masyarakat ini terbentuk dan berkembang secara turun temurun apalagi ketika terjadi bencana (3) Dari beberapa bentuk partisipasi masyarakat yang sudah dijalani kini masyarakat Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan ketika bencana terjadi serta sudah mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan ketika bencana terjadi, bergotong royong serta bekerjasama memberikan informasi kepada seluruh warga masyarakat. (4) Partisipasi masyarakat merupakan kekuatan yang dapat diandalkan, terutama pada saat kesulitan seperti bencana terjadi. Kekuatan ini perlu dibina, dikembangkan, dan ditingkatkan pengetahuan dan kemampuannya dengan tetap menjalin kebersamaan dengan unsur kelembagaan penanggulangan bencana terkait. (5) Kegiatan partisipasi masyarakat pada setiap langkah untuk menghadapi bencana merupakan upaya untuk mengurangi risiko bencana yang dilaksanakan atas dasar kesadaran, kebersamaan dan keterpaduan antara masyarakat, pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan aspek kebencanaan [7].

Ketiga, pada penelitian yang dilakukan oleh Umi Fauziyah dkk (2023) yang berjudul "Penerapan Community Based Mitigation dalam Pengurangan Risiko Bencana Banjir Di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik ". Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sudah terlaksananya mitigasi berbasis masyarakat dilakukan Desa Lundo. Hal ini dibuktikan dengan adanya penguatan organisasi berbasis masyarakat dengan upaya gotong royong, pembuatan tanggul serta partisipasi tenaga dan pikiran yang dilakukan masyarakat setempat. Melakukan identifikasi kebutuhan dan prioritas dengan cara mengobservasi kondisi dan lingkungan yang terdampak. Mengembangkan proposal anggaran dana guna diberikan kepada warga yang terdampak dengan menjalin kerja sama dengan organisasi lain seperti pemuda ansor. Mendorong partisipasi dengan tujuan mencegah terjadinya risiko bencana berlebihan dengan cara melakukan sosialisasi [8].

Jadi dilihat dari ketiga penelitian terdahulu, terdapat keterkaitan dengan masalah yang ditemukan pada observasi awal, masalah yang berkaitan yaitu terkait Peranan Pemerintah Desa dalam Penanggulangan banjir di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan observasi lapangan terdapat beberapa masalah terkait penanganan banjir tersebut diantaranya keterbatasan anggaran dikarenakan Dana Desa tidak bisa digunakan secara maksimal dan belum ada yang mengkoordinir Masyarakat secara langsung dalam penanggulangan banjir, Kondisi ini diperparah dengan saluran air yang sempit, karena terjadi sedimentasi dan tersumbat sampah sehingga meskipun tidak ada banjir kiriman terkadang ketika curah hujan tinggi terjadi genangan di beberapa lokasi di Desa Balonggabus. Kemudian kenyataan bahwa banyak saluran yang sempit dikarenakan diatasnya telah dibangun rumah serta sangat sedikit tanah yang dapat dijadikan resapan air, karena telah tertutup oleh bangunan dan jalan ikut memperparah keadaan di Desa Balonggabus.

Untuk mengetahui bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Banjir Di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo penulis menggunakan teori dari Soerjono Soekanto yang dilihat dari 3 indikator utama. Pertama peran aktif yaitu peran yang diberikan oleh anggota kelompok karena kedudukannya di dalam kelompok sebagai aktifitas kelompok, seperti pengurus, pejabat dan lain sebagainya. Kedua peran parsipatif yaitu peran yang diberikan oleh anggota kelompok kepada kelompoknya yang memberikan sumbangan yang sangat berguna bagi kelompok itu sendiri. Ketiga peran pasif yaitu sumbangan anggota kelompok yang bersifat pasif, dimana anggota kelompok menahan diri agar memberikan kesempatan kepada fungsi-fungsi lain dalam kelompok sehingga berjalan dengan baik. Oleh karena itu, maka tujuan penelitian ini untuk menganalisis Partisipasi Masyarakat Desa dalam Penanggulangan Banjir Di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

Metode

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian yang misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah [9] Penelitian kualitatif deskriptif bertujuan untuk memahami fenomena dari apa yang sedang dialami oleh subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, dalam konteks khusus yang wajar dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Dalam penelitian ini berkaitan mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana Banjir di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Beberapa Informan yang diperoleh melalui observasi dilapangan dalam penelitian mengenai Partisipasi Masyarakat Desa dalam Penanggulangan Bencana Banjir di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo diantaranya Kepala Desa, Lembaga BPD dan LPMD dan Ketua RT 01, 02 dan RT 03 Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Teknik analisis data dalam penelitian ini terdapat empat cara analisis data kualitatif, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan [10] Langkah selanjutnya yaitu uji keabsahan data. Keabsahan data diperlukan agar hasil penelitian menjadi terarah dan sesuai dengan data maupun fakta yang diperoleh dan dapat dipertanggung jawabkan. Setiap penelitian memerlukan standartnya untuk melihat derajat kepercayaan atau kebenaran dari hasil penelitiannya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik keabsahan data triangulasi sumber. Menggunakan teknik triangulasi sumber, peneliti membandingkan hasil wawancara yang diperoleh dari masing-masing sumber atau informan penelitian sebagai pembanding untuk mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. Penelitian dikatakan objektif jika hasil penelitian telah disepakati banyak orang. Menguji konfirmabilitas berarti menguji hasil peneltian yang dihubungkan dengan proses penelitian. Konfirmabilitas yaitu apakah hasil penelitian dapat dibuktikan kebenarannya di mana hasil penelitian seseuai dengan data yang dikumpulkan dan dicantumkan dalam laporan lapangan. Peneliti perlu membuat kesepakatan dengan sumber data agar data yang diperoleh bersifat objektif. Pemeriksaan keabsahan data dilaksanakan dengan teknik yang berbeda. Contohnya data yang diperoleh peneliti dengan cara wawancara lalu dicek dengan observasi melalui pertanyaan-pertanyaan dan dokumentasi agar mendapatkan kepastian data mengenai Partisipasi Masyarakat Desa dalam Penanggulangan Bencana Banjir di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dan Pembahasan

Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penanggulangan Bencana Banjir Di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Selain partisipasi masyarakat pemerintah harus mempunyai kemampuan yang cukup besar untuk mengontrol setiap bencana yang terjadi. Kemampuan itu meliputi perencanaan dan persiapan respons bencana, bantuan koordinasi, kebijakan rekontruksi dan mengatasi masalah populasi. Pemerintah dengan sebuah pengembangan program manajemen bencana dapat melakukan koordinasi yang baik. Berdasarkan pada hukum kemanusiaan internasional, pemerintah nasional merupakan pihak utama yang harus merespon bencana alam. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa penanggulangan bencana harus didasarkan pada azas atau prinsip-prinsip utama antara lain: kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan, keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penanggulanan bencana juga harus di dasarkan pada prinsip-prinsip praktis sebagai berikut: cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non-diskriminasi, dan non-proselitasi. Pemerintah juga menyediakan fasilitas dana bantu penggunaan diesel untuk desa :

No Tahun Anggaran
1 2022 30 Juta
2 2023 21 Juta
3 2024 30 Juta
Table 3.Penyediaan Dana Anggaran Diesel

Wawancara dengan kepala BPBD menjelaskan tentang bagaimana Tindakan yang dilakukan ketika terjadi bencana dengan melayani masyarakat, sehingga ketika terjadi bencana alam, BPBD langsung menurunkan anggotanya ke lokasi bencana dan mengeksekusi langsung korban di lapangan. Penuturan diatas mengindikasikan bagaimana peran kepala badan dalam melaksanakan tugasnya dan bertindak sebagaimana seharusnya seorang pelayan masyarakat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Sebagaimana yang diungkapkan salah satu anggota BPBD sebagai berikut:

setelah di lapangan kami dengan dinas-dinas terkait langsung menjalankan tugas masing-masing sesuai perencanaan , dimana dalam seperti ini kegiatan kita butuh perangkat dari dinas sosial untuk mensuplai logistik seperti beras , pakaian . Supaya kita langsung berikan kepada masyarakat ”. ( wawancara GU)

Dari pernyataan salah satu anggota BPBD di atas memberikan keterangan bahwa ketika berada di lokasi para anggota melaksanakan tugasnya masing - masing sesuai dengan rencana. Seperti, pemberian logistik dan barang keperluan pokok. Akan tetapi dalam kegiatan penanggulangan bencana dibutuhkan kerjasama dengan dinas pemerintahan yang lain seperti dinas sosial yang merupakan naungan BPBD itu sendiri.

“Di lokasi kalau sifatnya itu direhabilitasi maka itu akan langsung diadakan penanganan secara tanggap darurat sementara untuk mengamankan korban sampai betul-betul aman ,”( wawancara GU )

Dari pernyataan di atas penulis mendefinisikan bahwa salah satu yang biasa dilakukan dalam penanganan korban bencana yaitu rehabilitasi dengan penanganan memberikan bantuan dan mengeksekusi korban dengan melakukan penanganan tanggap darurat dengan penanganan ekstra sehingga korban merasa aman, ini merupakan salah satu prinsip tugas dari organisasi pemerintahan yang bekerja untuk kemanusiaan yang memperhatikan keselamatan bagi orang banyak.

A.   Peran Aktif Dalam Penggunalangan Banjir

Peran aktif adalah peran individu yang selalu aktif dalam tindakannya disuatu organisasi. Hal ini dapat dilihat atau diukur dari kehadiran dan kontribusinya terhadap organisasi terkait. Peran aktif memang sangat penting dalam keberlangsungan suatu organisasi. Dengan berkontribusi secara aktif, individu dapat membantu mencapai tujuan bersama dan memperkuat ikatan antara anggota tim [11].

Banjir merupakan suatu fenomena alam yang dapat terjadi baik pada sungai yang memiliki aliran sepanjang tahun maupun pada sungai yang memiliki aliran hanya pada musim hujan saja. Indonesia memiliki 5590 sungai induk, yang sebagaian diantaranya memiliki potensi menimbulkan banjir. Peta Kejadian banjir di Indonesia dalam kurun waktu 1979-2009 diperlihatkan pada gambar 1.1. yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Banjir adakalanya terjadi dengan waktu yang cepat dengan waktu genangan yang cepat pula, tetapi adakalanya banjir terjadi dengan waktu yang lama dengan waktu genangan yang lama pula. Banjir bisa terjadi karena curah hujan yang tinggi, luapan dari sungai, tanggul sungai yang jebol, luapan air laut pasang, tersumbatnya saluran drainase atau bendungan yang runtuh. Banjir berkembang menjadi bencana jika sudah mengganggu kehidupan manusia dan bahkan mengancam keselamatannya.

Peran aktif masyarakat dalam penanggulangan banjir sangat penting. Berikut beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum, selama, dan setelah banjir untuk mengurangi kerugian materi dan kerusakan lingkungan akibat banjir : a) Meningkatkan Kesiapsiagaan: Masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan saat banjir terjadi. Ini melibatkan pengetahuan tentang jalur evakuasi, lokasi tempat aman, dan persediaan darurat. b) Menjaga Aliran Air: Masyarakat dapat membantu menjaga aliran air di sekitar permukiman dengan tidak membuang sampah sembarangan. Saluran air yang bersih dan bebas hambatan dapat mengurangi risiko banjir. c) Penanganan dan Pengungsian: Masyarakat harus tahu cara menghadapi situasi banjir, termasuk evakuasi ke tempat aman dan menghubungi pihak berwenang jika diperlukan. d) Berkoordinasi dengan Baik: Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara terorganisasi dan terkoordinasi agar dapat terlaksana secara efektif. Pembentukan organisasi masyarakat dapat membantu mengambil tindakan awal dan mengatur peran serta masyarakat dalam penanggulangan banjir.

Ketika setelah banjir peran aktif masyarakat adalah Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Masyarakat dapat membantu dalam proses pemulihan setelah banjir, seperti membersihkan lingkungan, memperbaiki infrastruktur, dan mengembalikan kehidupan normal. meskipun banjir tidak sepenuhnya dapat dihindari, dampaknya dapat ditekan apabila masyarakat mau dan mampu mempersiapkan diri serta berkoordinasi dengan baik. Seperti halnya banjir di Kawasan tiga RT yaitu RT 1,2 dan 3 serta RW 1 dan 2 peran aktif siaga masyarakat sangat penting, demi keselamatan keseluruhan warga yang terdampak banjir.

Figure 1.Kegiatan Pencegahan Banjir

Hasil wawancara beberapa warga Desa Balonggabus terkait akibat banjir musiman dikawasan RT dan RW, tengtunya membawa dampak kekawatiran dan keresahan warganya. Berikut bebrapa hasil wawancaranya :

Banjirinimemangmerasahkan kami semua, karena kami tidakbisaaktivitassepertibiasanya dan juga barang- barangkamiperabotanrumahbanyakyang rusakbelumlagimemikirkan Kesehatananak-anak.Hamper setiapadabanjirmusimanbanyakanak-anak yang terkenadiare dan juga penyakitkulit

Terkait banjir di RW kami semoga ada solusi terbaik dari pemerintah , kami selalu was-was kalau sudah musim hujan tiba . Untungnya kami semua sudah dibekali masalah antisipasi saat banjir melanda . Kami gotong royong secara aktif bagaimana sumber air bisa segera surut

Melihat hasil wawancara masyarakat sekitar tentunya harus ada perhatian yang serius, karena bencana banjir selain merugikan masyarakat kekhawatiran akan kesehatan juga sangat penting. Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan dan mendapat tempat yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bencana, baik sebelum terjadi, pada saat dan setelah bencana terjadi. Berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Inong Trisnawati dkk (2023) yang berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana untuk mewujudkan kampung Siaga Bencana di Desa Sindangjaya” penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Terdapat lokal leader atau aktor yang terlibat dan ikut bergerak aktif berparisipasi dalam penanggulangan bencana di Desa Sindangjaya yaitu ketua RT, ketua RW, local community (masyarakat) termasuk Tim Siaga Bencana. Menurut Soekanto (2001) Peran aktif masyarakat merujuk pada keterlibatan dan kontribusi yang diberikan oleh individu- individu dalam suatu komunitas dalam upaya mencapai kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Sebagai kesimpulan, peran aktif masyarakat dalam konteks penanggulanan bencana banjir sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bermakna dan mendukung. Melalui partisipasi dan kontribusi yang aktif dari warga masyarakat, sebuah desa dapat menjadi tempat yang inklusif, kolaboratif, dan memberikan pengaruh positif bagi semua warganya dalam mencapai desa yang Makmur [12].

Sesuai dengan hasil penelitian terdahulu oleh Angger Ari Praditya dkk (2020) yang berjudul “Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penanggulangan Banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tenggang, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Tahun 2020” penelitian ini menggunakan penelitian kualitif Desksriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama dengan adanya program dan fasilitas dari pemerintah, BPBD masih belum dapat mengatasi banjir sepenuhnya di DAS Tenggang. Kedua perlu adanya bentuk kerja sama dan informasi yang baik antara BPBD dan masyarakat dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki masyarakat. Ketiga kurangnya pengawasan dari pemerintah serta kesadaran diri dari masyarakat sendiri yang dapat mengakibatkan bencana banjir. Sejalan dengan teori Soerjono Soekanto (2002:243) peran aktif yaitu peran yang diberikan oleh anggota kelompok karena kedudukannya di dalam kelompok sebagai aktifitas kelompok, seperti pengurus, pejabat dan lain sebagainya.

B. Peran Parsipatif

Peran partisipasif adalah peran yang dilakukan individu berdasarkan kebutuhan atau hanya pada saat tertentu. Partisipasi masyarakat diartikan sebagai suatu proses keterlibatan masyarakat secara sadar dan nyata dalam serangkaian proses pembangunan mulai dari tingkat perencanaan (perumususan kebijakan) hingga pada tingkat pengendalian (pengawasan dan evaluasi) program pembangunan. Penanganan bahaya banjir tidak saja dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh para pelaku lain seperti pihak swasta dan masyarakat [13].

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam pengendalian daya rusak air seperti bahaya banjir telah mempunyai dukungan peraturan perundangan yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Partisipasi masyarakat dalam menangani pengurangan resiko bencana banjir dilakukan dengan tindakan-tindakan melalui paparan lokasi bahaya dan identifikasi pola kerentanan fisik. Pengurangan resiko bencana banjir merupakan seluruh rangkaian kegiatan dari awal sampai akhir (satu siklus) yang meliputi: kesiagaan, bencana dan pemulihan. Pola partisipasi masyarakat dalam menangani pengurangan resiko bencana banjir yang bersifat intervensi top-down terkadang kurang mendukung aspirasi dan potensi masyarakat melakukan kegiatan swadaya [14].

Dalam hal ini yang lebih sesuai dengan masyarakat lapisan bawah terutama yang tinggal di desa adalah pola pemberdayaan yang sifatnya intervensi bottom-up yang di dalamnya ada nuansa penghargaan dan pengakuan bahwa masyarakat lapisan bawah memiliki potensi untuk memecahkan masalah serta mampu melakukan upaya-upaya secara swadaya. Dengan pengembangan partisipasi masyarakat diharapkan masyarakat tidak hanya ditempatkan dalam perspektif sebagai kelompok penerima bantuan saja, tetapi sebagai garda terdepan dalam menghadapi bencana banjir yang mampu menjadi subjek pengelola penanganan bahaya banjir secara integrasi dengan kekuatan lainnya [15].

Penanganan bahaya banjir bisa dilakukan dengan cara struktural dan nonstruktural. Penanganan yang bersifat non structural yaitu sesuatu kegiatan penyesuaian sedemikian rupa sehingga jika terjadi banjir, maka kerugian atau bencana yang ditimbulkannya dapat ditekan sekecil mungkin dan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Banjir disebut pula sebagai suatu keadaan aliran permukaan yang relatif tinggi dan tidak tertampung lagi oleh alur sungai atau saluran drainase. Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disebutkan bahwa sumber air diartikan sebagai tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah. Sungai diistilahkan sebagai tempat atau wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara yang dibatasi di bagian kanan dan kirinya oleh garis sempadan sungai. Palung sungai disebut sebagai bagian utama sungai yang berupa alur yang berfungsi untuk mengalirkan sejumlah air per satuan waktu (debit) dari bagian hulu ke bagian hilir. Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah tempat air meresap ke dalam tanah dan atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan. DPS sering juga disebut dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Berikut beberapa sungai yang memang ketinggiannya sudah sesuai namun tidak mampu menampung genangan aliran air ketika hujan turun di Kawasan desa Balonggabus Kecamatan Candi Sidoarjo :

Figure 2.Kondisi Penampungan Genangan Air

Sistem drainase yang efektif memberikan banyak manfaat, di antaranya: Mencegah banjir dan genangan air, melindungi properti dan infrastruktur. Meningkatkan kualitas tanah dengan menghilangkan kelebihan air dan meningkatkan aerasi. Mencegah erosi tanah dengan mengurangi aliran air yang berlebihan. Saluran drainase memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan kita. Berikut beberapa manfaatnya: Pencegahan Banjir, Pemeliharaan Kualitas Air, Peningkatan Drainase Tanah, Perlindungan Infrastruktur, Mengendalikan Erosi Tanah. meskipun mungkin tidak sering kita menyadarinya, Namun saluran drainase di Desa Balonggabus ini pembuatannya tidak mengikuti standart oprasional prosedur drainase, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan. Berikut beberapa hasil wawancara Sebagian warga :

Memang saluran air itu ada , dibuat juga oleh pemerintah , namun waktu membuat mungkin kurang memperhatikan kebutuhan sekitar . Bagaimana tidak karena banjir masih melanda sekitar RT Kami, saat kami lihat memang saluran air yang dibuat sudah tidak menampung debit air yang ada . Jalannya juga lebih rendah di banding drainasenya

ya .. kalau bisa di keruk saja , biar tidak terlalu datar saluran airnya . Kami dari warga RW 1 sudah jadi langganan setiap musim hujan , pasti banjir di pemukiman kita . Semoga ada perhatian khusus solusi terkait banjir di desa kami ini

Analisis hasil wawancara tersebut masyarakat butuh akan perhatian penanggulangan terkait banjir yang menimpah kawasannya. Warga butuh saluran air yang mampu menampung debit air yang tinggi, selain itu jalan sebagai akses satu-satunya warga juga harus diperhatikan karena ada beberapa warga berpendapat bahwa jalannya lebih rendah dari pada saluran airnya, jadi saat hujan pastinya air selalu menggenang dijalan sebelum banjir datang.

Peran partisipatif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sistem drainase memiliki dampak yang signifikan pada keseimbangan ekosistem air tawar dan ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan1. Salah satu permasalahan yang sering terjadi di kota-kota, termasuk di Pekalongan, adalah genangan air akibat kerusakan atau kinerja kurang optimal dari sistem drainase. Kerusakan ini seringkali disebabkan oleh kurangnya rasa memiliki dan tanggung jawab dari masyarakat sekitar permukiman. Oleh karena itu, pendekatan perencanaan sistem drainase yang melibatkan partisipasi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam mengatasi masalah genangan. Dengan demikian, sistem drainase yang dibangun dapat berkelanjutan dan mendorong rasa memiliki dari masyarakat terhadap sistem drainase yang ada.

Sesuai dengan hasil penelitian terdahulu Inong Trisnawati dkk (2023) yang berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana untuk mewujudkan kampung Siaga Bencana di Desa Sindangjaya” penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Terdapat lokal leader atau aktor yang terlibat dan ikut bergerak aktif berparisipasi dalam penanggulangan bencana di Desa Sindangjaya yaitu ketua RT, ketua RW, local community (masyarakat) termasuk Tim Siaga Bencana. (2) Bentuk partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana terbagi menjadi 5 yaitu bentuk partisipasi pemikiran, bentuk partisipasi keterampilan, bentuk partisipasi tenaga, bentuk partisipasi barang dan bentuk partisipasi uang. Bentuk partisipasi masyarakat ini terbentuk dan berkembang secara turun temurun apalagi ketika terjadi bencana, sejalan dengan teori dari Soerjono Soekanto (2002:243) peran parsipatif yaitu peran yang diberikan oleh anggota kelompok kepada kelompoknya yang memberikan sumbangan yang sangat berguna bagi kelompok itu sendiri.

Simpulan

Sesuai dengan tujuan penelitian, untuk menganalisis Partisipasi Masyarakat Desa dalam Penanggulangan Banjir Di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Dengan hasil kesimpulan bahwa peran kepala badan dalam melaksanakan tugasnya dan bertindak sebagaimana seharusnya seorang pelayan masyarakat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. salah satu anggota BPBD di atas memberikan keterangan bahwa ketika berada di lokasi para anggota melaksanakan tugasnya masing - masing sesuai dengan rencana. Seperti, pemberian logistik dan barang keperluan pokok. Akan tetapi dalam kegiatan penanggulangan bencana dibutuhkan kerjasama dengan dinas pemerintahan yang lain seperti dinas sosial yang merupakan naungan BPBD itu sendiri, salah satu yang biasa dilakukan dalam penanganan korban bencana yaitu rehabilitasi dengan penanganan memberikan bantuan dan mengeksekusi korban dengan melakukan penanganan tanggap darurat dengan penanganan ekstra sehingga korban merasa aman, ini merupakan salah satu prinsip tugas dari organisasi pemerintahan yang bekerja untuk kemanusiaan yang memperhatikan keselamatan bagi orang banyak, selain itu didukung juga dari indikator Partisipasi Masyarakat yaitu : a) Peran aktif adalah peran individu yang selalu aktif dalam tindakannya disuatu organisasi. Hal ini dapat dilihat atau diukur dari kehadiran dan kontribusinya terhadap organisasi terkait. Peran aktif memang sangat penting dalam keberlangsungan suatu organisasi. Dengan berkontribusi secara aktif, individu dapat membantu mencapai tujuan bersama dan memperkuat ikatan antara anggota tim. b) Peran partisipasif adalah peran yang dilakukan individu berdasarkan kebutuhan atau hanya pada saat tertentu. Partisipasi masyarakat diartikan sebagai suatu proses keterlibatan masyarakat secara sadar dan nyata dalam serangkaian proses pembangunan mulai dari tingkat perencanaan (perumususan kebijakan) hingga pada tingkat pengendalian (pengawasan dan evaluasi) program pembangunan. Penanganan bahaya banjir tidak saja dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh para pelaku lain seperti pihak swasta dan masyarakat.

References

  1. U. Usiono, Disaster Management: Perspektif Kesehatan dan Manusia. Medan: Perdana Publishing, 2018.
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana, 2007.
  3. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 2008.
  4. IDEP, Panduan Umum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Bali: Yayasan IDEP, 2007.
  5. U. Usiono, Disaster Management: Perspektif Kesehatan dan Manusia. Medan: Perdana Publishing, 2018.
  6. A. A. Praditya, “Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penanggulangan Banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tenggang, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang,” 2020.
  7. I. Trisnawati, “Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana untuk Mewujudkan Kampung Siaga Bencana di Desa Sindangjaya,” Jurnal Geoducation, vol. 4, no. 1, 2023.
  8. U. Fauziyah et al., “Penerapan Community Based Mitigation dalam Pengurangan Risiko Bencana Banjir di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik,” Jurnal Pendidikan Geografi, vol. 10, no. 1, 2023.
  9. L. J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
  10. M. B. Miles and M. A. Huberman, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.
  11. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, “The Analysis of Giving Rewards by the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of SD Negeri 184 Pekanbaru,” JURNAL PAJAR (Pendidikan Dan Pengajaran), vol. 4, no. 4, pp. 715–722, 2020, doi: 10.33578/pjr.v4i4.8029.
  12. P. S. Rahmat, “Penelitian Kualitatif,” Journal Equilibrium, vol. 5, no. 9, pp. 1–8, 2009.
  13. F. P. Tui, “Peran Pemerintah dalam Pengembangan Potensi Pariwisata di Kawasan Pesisir Kabupaten Bone Bolango,” Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, pp. 332–342, 2023.
  14. S. S. Abbas, “Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional,” Jurnal Ilmiah, pp. 29–30, 2023.
  15. R. Nugrahaeni, “Motivasi Karyawan,” Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 55, no. 3, pp. 1689–1699, 2015.