Financial Technology
DOI: 10.21070/ijler.v19i4.1171

Governance and Risk Management in Sharia Banks and Financial Performance


Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Bank Syariah dan Kinerja Keuangan

Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo,
Indonesia
Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Good Corporate Governance Internal Audit Risk Management Financial Performance Sharia Banks

Abstract

General Background: The financial performance of Sharia commercial banks is crucial for Indonesia's economic growth. Specific Background: This study explores the impact of Good Corporate Governance (GCG), Internal Audit, and Risk Management on the financial performance of Sharia banks, particularly after the enactment of Law No. 21 of 2008. Knowledge Gap: Existing literature shows mixed results regarding the effects of these governance factors, indicating a need for comprehensive analysis in the context of Sharia banking. Aims: The research aims to assess how GCG, Internal Audit, and Risk Management affect financial performance from 2018 to 2021. Results: Analysis of 44 Sharia banks reveals that while Internal Audit negatively affects performance, GCG and Risk Management have significant positive impacts. Novelty: This study introduces a thorough examination of Risk Management alongside GCG and Internal Audit, enhancing the understanding of their roles in Sharia banking. Implications: Findings highlight the importance of strengthening governance frameworks in Sharia banks to improve financial performance, providing insights for investors and policymakers.

Highlights:

  • Good Corporate Governance and Risk Management significantly enhance financial performance in Sharia banks.
  • Internal Audit shows a negative impact on the financial performance, emphasizing the need for effective implementation.
  • The study addresses a gap in literature by examining the interplay of GCG, Internal Audit, and Risk Management in the Sharia banking sector.

Keywords: Good Corporate Governance, Internal Audit, Risk Management, Financial Performance, Sharia Banks

Pendahuluan

Perbankan adalah sebuah salah satu lembaga keuangan intermediasi yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat [1]. Pesatnya perkembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia diperkuat oleh adanya dasar hukum yang kuat didasarkan dalam aturan UU RI No. 21 Tahun 2008. Meningkatnya jumlah bank umum, bank konvensional maupun bank syariah mengisyaratkan bahwa perkembangan lembaga keuangan di Indonesia sangat bagus dan menjadi sebuah tantangan untuk terus berupaya mempertahankan citra, menjaga kepercayaan, dan loyalitas kinerja [2]. Persaingan yang muncul antar lembaga perbankan memiliki pengaruh baik sehingga performa dan kinerja karyawan dituntut untuk terus meningkatkan dari periode sebelumnya. Tujuan utama sebuah yang ingin dicapai oleh sebuah perusahaan adalah dengan cara memaksimalkan laba atau profit untuk meningkatkan nilai dan membangun perusahaan menjadi lebih baik [3] .

Pada lingkup perekonomian, sebuah lembaga perbankan memiliki kedudukan sentral artinya kinerja lembaga diharapkan dapat menunjang perkembangan terhadap perekonomian suatu negara. Lembaga perbankan juga berperan dominan untuk menunjang kelangsungan hidup masyarakat [4]. Oleh karena itu, keperluan terkait informasi perbankan harus terpebuhi yang berfungsi untuk meningkatkan perkembangan dan membuat laporan mengenai tanggung jawab sosial sesuai dengan prinsip untuk menilai kinerja keuangannya [5].

Krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan perusahaan sampai saat ini [6]. Sejatinya, kinerja keuangan adalah salah satu bentuk pedoman untuk mengatur baik buruknya kinerja sebuah lembaga keuangan dengan cara melihat isi laporan keuangan yang dimiliki [7]. Dalam mengukur performa kinerja keuangan sebuah lembaga dapat dilakukan dengan cara internal dan eksternal. Cara internal yaitu melihat langsung laporan keuangan perusahaan sedangkan sisi eksternal dengan cara melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap kinerja keungan yang digunakan [8]. Penilaian kinerja keuangan terhadap kemampuan lembaga perbbankan syariah untuk memperoleh laba memberikan manfaat bagi pihak bank dan mitra bank terkait, dimana ROA merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur besaran kemampuan pihak manajemen sebuah lembaga perbankan dalam memanfaatkan aktiva yang dimiliki [9]. Pengelolaan yang baik akan menambah tingkat kinerja keuangan bank umum syariah yang ditandai dengan pertumbuhan aset bank umum syariah [10].

Menurut Direktur Penelitian Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Deden Firmansyah menjelaskan bahwa pertumbuhan aset pada lembaga perbankan syariah pada periode bulan September 2017 yaitu sebesar 10% year on year pada akhir tahun 2017 dimana diperkirakan lembaga perbankan syariah akan tumbuh sesuai proyeksi yaitu pada kisaran sebesar 9.00 – 12 % [11]. Di Indonesia sendiri, aset pada lembaga perbankan syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai Rp 680,09 Triliun pada Mei 2021, dimana jumlah tersebut naik sebesar 1,66% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 669 Triliun. Secara terperinci, total aset yang kini dimiliki oleh BUS sebesar Rp 453,88 Triliun. Sedangkan total aset yang sekarang dimiliki oleh UUS sebanyak Rp 226,21 Triliun [12]. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Statistik Perbankan Syariah (SPS) dan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan periode Desember 2021, dapat diketahui bahwa ROA perbankan syariah tercatat hanya mencapai nilai sebesar 1,55% [13]. Secara garis besar, kondisi kinerja lembaga perbankan syariah di Indonesia termasuk dalam kategori yang cukup baik, akan tetapi dalam industri keuangan secara keseluruhan belum bisa diandalkan. Oleh karena itu, diperlukan dan disarankan untuk melakukan pengujian terhadap faktor-faktor apa saja yang dapat berpengaruh dalam kinerja keuangan sebuah lembaga perbankan syariah.

Hal ini sejalan dengan teori agensi dimana teori ini menjelaskan tentang adanya pembagian peran antar pemilik saham (principal) dan manajemen (agent) yang dapat menimbulkan konflik antar keduanya, teori tersebut juga menjelaskan bahwa pihak manajer dan dengan shareholder memiliki kepentingan yang berbeda. Hubungan agensi akan terjadi apabila pihak principal memberikan wewenang kepada pihak agent untuk mengambil sebuah keputusan dalam menjalankan operasional perusahaan. Hubungan tersebut dapat mengarah pada terjadinya asimetris informasi karena agent dianggap memiliki informasi internal yang lebih banyak dibandingkan dengan principal [14].

Untuk menjadi industri yang sehat, lembaga perbankan syariah harus mendukung penuh penerapan GCG yang efektif, maka dari itu Bank Indonesia sebagai bank sentral telah memberikan perhatian khusus dalam penerapan GCG, audit internal dan manajemen risiko [15]. Kondisi tersebut dapat dilihat dalam pemberlakuan Peraturan Bank yang berlaku di Indonesia, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur penerapan standart GCG bagi bank syariah di Indonesia, selajutnya dilakukan revisi dan penyempurnaan dengan memberikan Surat Edaran Bank Indonesia yang berisikan tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah [16]. Isu-isu yang berkaitan dengan GCG di Indonesia telah mengemuka sejak peristiwa krisis moneter yang berkepanjangan pada tahun 1998. Pentingnya menerapkan GCG pada lembaga perbankan syariah diakibatkan karena adanya pengendalian dan pemisahan antara kepemilikan perusahaan. Upaya-upaya yang dilakukan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan harus dalam pengawasan dewan komisaris dan komite audit, sehingga proses-proses yang terjadi didalamnya tidak mungkin akan menyalahi ketentuan yang sudah diberlakukan [17]. Oleh sebab itu lembaga perbankan syariah diharapkan memiliki dan menerapkan GCG untuk menjamin kinerja keuangan [18].

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 memberikan sebuah penjelasan bahwa, tujuan dari pembuatan laporan keuangan yakni memberikan keseluruhan informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, serta arus kas. Sejak tahun 1992, audit internal adalah kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat indenpenden dan obyektif. Audit internal ini dilakukan oleh unit khusus dalam suatu organisasi [19]. Audit internal memiliki konstribusi penting dalam pencapaian tujuan perusahaan [20]. Pengendalian internal audit yang baik adalah salah satu kunci utama untuk menyelenggarakan tata kelola perusahaan dengan baik. Pada dasarnya, seorang pemimpin akan menghadapi berbagai masalah, hal ini yang membuat pemimpin tidak dapat secara langsung mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan. Peranan kelompok dalam audit internal sangat diperlukan, keberadaan nya dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja yang telah memberikan banyak kontribusi besar untuk pencapaian sebuah tujuan serta implementasi strategi [21]. Dalam penerapan Audit Internal, BI telah menerbitkan PBI berisikan tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum Syariah.

Manajemen risiko dalam pelaksanaannya digunakan sebagai sebuah pedoman lembaga keuangan dalam melaksanakan, mengambil dan menentukan tindakan yang tepat. Dapat mengimplementasi sistem manajemen risiko dengan baik serta mampu mengendalikan risiko dalam meningkatkan kinerja keuangan perbankan atau lembaga keuangan [22]. Bank Indonesia telah mengatur pada PBI yang berisi tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Industri lembaga perbankan syariah sebagai lembaga keuangan dengan kompleksitas dan risiko sangat tinggi, sehingga diperlukan adanya pelaksanaan tingkat kepatuhan, serta menjalankan serta meningkatkan serangkaian metodologi dalam menjalankan manajemen risiko. Sebuah penerapan manajemen risiko menjadi praktik yang sangat bermanfaat bagi lembaga perbankan syariah, tetapi harus disertai dengan batasan-batasan yang harus dipertimbangkan sebab manajemen risiko sendiri dapat mengindarkan dari ancaman, meminimalkan dampak negatif dan mengatasi ancaman-ancaman [23]. Dalam hal ini, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aktivitas perbankan syariah memiliki fungsi untuk memastikan setiap proses aktivitas yang dilakukan pada bank syariah telah sesuai dan tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam yang sudah diberlakukan [24].

Penelitian ini dilakukan dengan mengembangkan penelitian dan menambahkan satu variabel yaitu manajemen risiko yang mengambil dari penelitian [24]. Manajemen risiko ini menjadi faktor penting sekaligus menarik untuk diteliti dalam konteks kinerja keuangan perbanan syariah, karena manajemen risiko merupakan faktor inti dalam menentukan nilai baik buruknya kinerja keuangan. Dengan meneliti manajemen risiko maka diharapkan dapat membantu menilai seberapa efisien perusahaan perbankan syariah dalam menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan operasionalnya. Peneliti menggunakan objek bank umum syariah yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan selama periode tahun 2018-2021. Dipilihnya Bank syariah sebagai objek penelitian adalah karena Bank syariah merupakan kontributor terbesar bagi keuangan syariah serta memiliki perkembangan yang pesat dari tahun ke tahun dibandingkan jenis perbankan syariah lainnya [25] dan pada periode 2021 terdapat 3 bank syariah BUMN melakukan merger, dimana apakah hal tersebut kinerja keuangan akan menjadi meningkat.

Berdasaran penjelasan latar belakang permasalahan di atas, terdapat inkonsistensi hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Sehingga terdapat beberapa celah permasalahan yang menarik untuk dilakukan pembaharuan dalam penelitian. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui pengaruh Good Corporate Governance, Audit Internal dan Manajemen Risiko mempengaruhi kinerja keuangan lembaga perbankan syariah. Penelitian ini kemudian diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya pelaksanaan Good Corporate Governance, Audit Internal dan Manajemen Risiko lembaga perbankan syariah serta menjadi referensi untuk dapat meningkatkan kinerja keuangan.

1. Pengembangan Hipotesis

a . Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Kinerja Keuangan

Dalam pengimplementasian GCG (Good Corporate Governance) menunjukkan bahwasannya betapa pentingnya dalam mendukung tercapainya suatu tujuan perusahaan atau lembaga dan hal tersebut merupakan dasar dari pengambilan sebuah kebijakan, keputusan perusahaan atau lembaga sehingga hal tersebut dapat memberikan keuntungan ke berbagai pihak yang berkepentingan [26]. Teori keagenan mendorong konsep GCG muncul dalam pengelolaan kinerja keuangan perusahaan, yang dimana GCG dapat diharapkan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal melalui pengawasan terhadap kinerja keuangan agen. Hal tersebut didasari oleh teori agensi yakni terdapat salah satu upaya untuk mengurangi biaya agensi yaitu melalui pengawasan efektif yang dilakukan oleh dewan komisaris, keefektivitasan ini disebabkan oleh adanya keahlian dan pengalaman dewan komisaris tersebut [27]. Pengamalan GCG di lembaga keuangan syariah perlu dilakukan dengan cara melalui pendekatan nilai-nilai yang saat ini berlaku secara spesifik ataupun yang berlaku umum disuatu negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Pada penelitian [28] mengemukakan bahwa GCG tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan. Namun pada penelitian [29] menyatakan bahwaiGCG berpengaruh terhadap kinerja keuangan.

H1 : Good Corporate Governance berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan syariah.

b. Pengaruh Audit Internal terhadap Kinerja Keuangan

Audit Internal merupakan kegiatan penilaian atau pemeriksaan yang dikelola dalam organisasi secara indenpenden terhadap laporan keuangan dan catatan akunatsni yang berfungsi untuk mengevaluasi atau menguji kegiatan yang dilaksanakan dalam pengambilan keputusan [30] . Melalui sudut pandangan teori agensi, perlu adanya suatu pengawasan untuk memastikan bahwasannya keputusan yang diambil adalah untuk kepentingan perusahaan, audit internal dipercaya dapat membantu mengurangi konflik keagenan yang terjadi pada suatu perusahaan [31] . Audit internal dianggap mempunyai pengetahuan yang lebih luas dan banyak mengenai kegiatan operasional dan pengendalian internal suatu perusahaan karena auditor internal hanya menghabiskan waktunya dalam satu perusahaan saja . Penelitian , [32] , [33] menyatakan bahwa audit internal dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan.

H2 : Audit Internal berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan syariah.

c. Pengaruh Manajemen Risiko terhadap Kinerja Keuangan

Manajemen risiko merupakan serangkaian langkah dan metode yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menghitung, mengamati serta memstabilkan risiko yang berisiko muncul dari aktivitas di dalam suatu perusahaan [34] . Menurut teori keagenan, keputusan pendanaan adalah wewenang pihak manajemen, perusahaan harus melakukan pengungkapan manajemen risiko karena terdapat beberapa pihak yang membutuhkan pertanggung jawaban atas pengelolaan dana [35] . Maka Bank Indonesia telah mewajibkan seluruh bank umum syariah guna menerapkan manajemen risiko sebagai bagian dari penilaian kinerja sebuah lembaga perbankan [36] . Dalam penelitian [36] , [37] menjelaskan bahwa manajemen risiko berpengaruh terhadap kinerja keuangan.

H3 : Manajemen Risiko berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan syariah.

d . Pengaruh Good Corporate Governance, Audit Internal dan Manajemen Risiko terhadap Kinerja Keuangan

Good Corporate Governance akan memberikan governance outcome, salah satunya dengan kemampuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk kinerja keuangan perusahaan didalamnya. Audit internal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan bank, karena bertanggung jawab atas laporan yang telah disajikan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen [21] . Manajemen risiko yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan maka dapat meningkatkan kinerja keuangan. Apabila good corporate governance berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan syariah begitu juga dengan audit internal dan manajemen risiko, maka dapat di simpulkan bahwa semakin baik pelaksanaan good corporate governance , audit internal, manajemen risiko, maka akan semakin baik pula sebuah kinerja keuangan.

H4 : Good Corporate Governance, Audit Internal dan Manajemen Risiko berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan syariah

2. Kerangka Konseptual

Berikut ini dapat disajikan sebuah kerangka konseptual yang menggambarkan sebuah hubungan antara variabel independen dalam hal ini adalah Good Corporate Governance, Audit Internal dan Manajemen Risiko terhadap variabel dependen yaitu kinerja keuangan perbankan syariah di Indonesia. Berikut kerangka konseptual yang menggambarkan hubungan variabel tersebut :

Figure 1. Kerangka Konseptual

Metode

A. Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan bersifat kuantitatif, artinya sebuah metode penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengolahan data yang berupa angka digunakan sebagai media atau alat analisis dan kajian penelitian yang dilakukan, terutama tentang sesuatu yang telah diteliti. Dengan menggunakan elemen-elemen dalam laporan keuangan. Untuk mengetahui pengaruh variabel independent Good Corporate Governance (X1), Audit Internal (X2), Manajemen Risiko (X3) terhadap variabel dependen Kinerja Keuangan (Y) .

B. Jenis dan Sumber Data

Data yang digunakan selama proses penelitian ini menggunakan jenis data sekunder, yaitu data cross-sectional yang diperoleh dari lembaga perbankan syariah dan data time series pada periode tahun 2018-2021. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan Bank Umum Syariah yang di publikasikan di situs web resmi masing-masing bank syariah dan sumber lainnya yang berhubungan dengan data yang peneliti butuhkan.

C. Populasi dan Sampel

Populasi yang digunakan selama proses penelitian ini yakni bank umum syariah di Indonesia yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode 4 tahun dari tahun 2018 – 2021 yaitu sebanyak 13 Bank Umum Syariah. Data diambil dari website resmi di www.ojk.go.id . Teknik pengambilan sampel dengan cara metode purposive sampling yaitu metode penarikan sampel penelitian dengan cara mempertimbangkan tujuan tertentu untuk mendapatkan suatu sample yang representative sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan .

No Populasi Jumlah
1 Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK sampai dengan tahun 2021 13
Kriteria
2 Bank Umum Syariah yang tidak menyajikan annual report periode 2018-2021 secara berturut-turut (2)
3 Jumlah Sampel 11
4 Periode Penelitian 4
5 Jumlah Sampel 44
Table 1. Sampel Kriteria

Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui besaran jumlah data dalam penelitian ini didasarkan pada proses pengambilan sampel perusahaan. Dari kriteria yang sudah dijelaskan diatas didapatkan jumlah data penelitian sebesar (n) sebanyak 11 x 4 = 44 data.

D. Teknik Pengumpulan Data

Sebagaimana dalam penelitian ini mengumpulkan data menggunakan dokumentasi. Menggunakan cara dengan mengumpulkan dokumentasi berupa laporan tahunan atau annual report yang diterbitkan oleh lembaga perbankan syariah yang terdaftar di Otortitas Jasa Keuangan pada tahun 2018-2021.

E. Identifikasi dan Indikator

Figure 2. Identifikasi dan Indikator

F. Metode Analisis Data

Data dianalisis dengan menggunakan teknik pengolahan software SPSS 26 (Statistical Package for Social Science atau Statistical Product and Service Solutions). Analisis yang digunakan oleh peneliti bertujuan untuk menjawab pertanyaan atas identifikasi masalah . Pengumpulan data bersumber dari lembaga keuangan OJK dan website masing-masing lembaga bank syariah untuk laporan publikasi perbankan syariah tahun 2018-2021 [42].

Proses pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi dengan uji parsial (uji t) uji simultan (uji f) dan koefisien determinasi (R2). Alasan menggunakan analisis data regresi linier berganda karena dalam penelitian ini terdiri lebih dari satu variabel bebas dan hanya adansatu variabel terikat. Analisis regresi berganda ini digunakan untuk menguji pengaruh Good Corporate Governance, Audit Internal dan Manajemen Risiko secara simultan terhadap kinerja keuangan dengan persamaan sebagai berikut :

Y = a + b1X1 + ... + bnXn + e

Y = a + b1GCG + b2AI + b3MR + e

Keterangan:

Y= CFROA

a= Konstanta

X= Variabel independen

b= Koefisien regresi

GCG= Good Corporate Governance

AI= Audit Internal

MR= Manajemen Risiko

e= Error term

Hasil dan Pembahasan

A. Uji Statistik Deskriptif

Hasil uji statistik deskriptif mampu meringkas atau menggambarkan informasi dari setiap variabel yang dipakai dalam penelitian ini dengan menampilkan nilai minimum, maksimum, mean dan standar deviasi. Berikut hasil uji statistik deskriptif untuk masing-masing variabel disajikan pada Tabel 3 sebagai berikut : [43]

Descriptive Statistics
N Minimum Maximum Mean Std. Deviation
Kinerja Keuangan 44 -97777348 255016779 15160541.95 49518527.330
GCG 44 5 666666667 303030316.80 328005327.069
Audit Internal 44 1.00 42.00 7.0455 10.27291
Manajemen Risiko 44 2451468.00 7845606894.00 1645700749.7955 2329605848.37804
Valid N (listwise) 44
Table 2. Statistik Deskriptif Variabel Penelitian

Hasil output SPSS menunjukkan jumlah sampel penelitian (N) ada 44 variabel. Berikut penjelasan tiap masing-masing variabel :

Pada tabel 3 menunjukkan nilai variable Kinerja Keuangan nilai rata-rata dari 44 sampel bank umum syariah di Indonesia yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penelitian diperoleh sebesar 15160541.95 dengan deviasi standar sebesar 49518527.330. Nilai tertinggi sebesar 255016779. Sedangkan nilai terendah adalah -97777348.

Pada tabel 3 menunjukkan nilai variabel (GCG) Good Corporate Governance nilai rata-rata dari 44 sampel bank umum syariah di Indonesia yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penelitian diperoleh sebesar 303030316.80 dengan deviasi standar sebesar 328005327.069. Nilai tertinggi sebesar 666666667. Sedangkan nilai terendah adalah 5.

Pada tabel 3 menunjukkan nilai variabel Audit Internal nilai rata-rata dari 44 sampel bank umum syariah di Indonesia yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penelitian diperoleh sebesar 7.0455 dengan deviasi standar sebesar 10.27291. Nilai tertinggi sebesar 42.00. Sedangkan nilai terendah adalah 1.00 [44].

Pada tabel 3 menunjukkan nilai variabel Manajemen Risiko nilai rata-rata dari 44 sampel bank umum syariah di Indonesia yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penelitian diperoleh sebesar 1645700749.7955 dengan deviasi standar sebesar 2329605848.37804. Nilai tertinggi sebesar 7845606894.00. Sedangkan nilai terendah adalah 2451468.00.

B. Uji Asumsi Klasik

Pengujian asumsi klasik yang dilakukan dalam penelitian ini untuk mengetahui kelayakan penggunaan model penelitian. Pengujian ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa model regresi yang digunakan telah teruji normalitas, multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas. Berikut adalah hasil uji hipotesis klasik yang dilakukan terhadap bukti informasi yang diaplikasikan kedalam penelitian ini :

C. Uji Normalitas

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
Unstandardized Residual
N 44
Normal Parametersa,b Mean .0000000
Std. Deviation .16783137
Most Extreme Differences Absolute .387
Positive .242
Negative -.387
Test Statistic .387
Asymp. Sig. (2-tailed) .200c
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
c. Lilliefors Significance Correction.
Table 3. Hasil Uji Normalitas One-Sampel Kolmogorov-Smirnov Test

Berdasarkan Tabel 4. dapat dilihat bahwa nilai Ashimp. iSig. sebesar 0,200 lebih besar dari α = 0,05. Berlandaskan hasil uji normalitas dengan Kolmogorov Smirnov Testipada table 4. diatas terbukti bahwa nilai probabilitas = > 0,05, maka hal tersebut berarti uji normalitas dipenuhi . Karena nilai signifikasi model regresi memiliki nilai lebih besar dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa data yang dipakai dalam penelitian dapat dinyatakan terdistribusi normal.

D. Uji Multikolinieritas

Coefficientsa
Model Collinearity Statistics
Tolerance VIF
1 GCG .910 1.099
Audit Internal .877 1.140
Manajemen Risiko .942 1.062
a. Dependent Variable: Kinerja Keuangan
Table 4. Hasil Uji Multikolinieritas

Dari hasil uji multikolinieritas pada tabel 5. Nilai toleransi masing-masing variable memiliki nilai lebih besar dari 0,10 dan nilai variance inlation factor (VIF) kurang dari 10 sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi gejala multikolinieritas . Untuk mengetahui ada atau tidaknya problemn multikolinieritas dengan menetukan nilai VIF (Variance Inflation Factor), apabila nilai VIF < 10 atau nilai tolerane > 0,1 berati tidak terjadi multikolinieritas.

E. Uji Heteroskedastisitas

Coefficientsa
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 11523455.813 10892357.447 1.058 .296
GCG .015 .019 .118 .789 .435
Audit Internal -141224.057 606914.284 -.035 -.233 .817
Manajemen Risiko .007 .003 .393 2.682 .111
a. Dependent Variable: Kinerja Keuangan
Table 5. Hasil Uji Heteroskedastisitas Coeficientsa Glejser

Berlandaskan hasil uji heteroskedastisitas pada table 6. Nilai signifikan dari setiap variabel bebas lebih besar dari 0,05 yang artinya variabel bebas tidak berpengaruh terhadap absolute residual (ABS_RES_1), Sehingga tidak didapati gejala heteroskedastisitas pada hasil uji tersebut .

F. Uji Autokorelasi

Model Summary b
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Durbin-Watson
1 .980a .960 .957 .17401 2.150
a. Predictors: (Constant), Good Corporate Governance, Audit Internal, Manajemen Risiko
b. Dependent Variable: Kinerja Keuangan
Table 6. Hasil Uji Autokorelasi Model Summaryb

Berlandaskan hasil uji autokorelasi nilai DW sebesar 2.150 Jumlah sampel 44 dan jumlah variabel sebanyak 3, maka didapati nilai du sebesar 1,6647. Dari nilai tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi adalah du<dw<4-du yaitu 1,6647< 2,150< 2,3353 yang berarti bahwa nilai du 1,6647. lebih kecil dari nilai dw yaitu 2,150 dan nilai dw lebih kecil dari nilai 4-du yaitu sebesar 2,3353 sehingga dapat disimpulkan bahwa model tersebut tidak terjadi autokorelasi.

G. Uji R²

Model Summary
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .980a .960 .957 .17401
a. Predictors: (Constant), Good Corporate Governance, Audit Internal, Manajemen Risiko
Table 7. Nilai Koefisien Determinasi Model Summaryb

Berdasarkan Tabel 8. Nilai koefisien determinasi adjusted R square sebesar 0,957 ini berarti 95,7% Kinerja Keuangan sampel bank umum syariah di Indonesia yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode tahun 2018-2021. Dipengaruhi oleh Good Corporate Governance, Audit Internal, Manajemen Risiko, kemudian sisanya sebesar 04,3% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak termasuk dalam penelitian ini.

H. Uji F

ANOVA a
Model Sum of Squares df Mean Square F Sig.
1 Regression 28.802 3 9.601 317.069 .000b
Residual 1.211 40 .030
Total 30.014 43
a. Dependent Variable: Kinerja Keuangan
b. Predictors: (Constant), Manajemen Risiko, Good Corporate Governance , Audit Internal
Table 8. Uji Simultan

Berdasarkan Tabel 9. Nilai sig. < 0,05, maka hipotesis diterima. Maka artinya GCG (X1), Audit Internal (X2), Manajemen Risiko (X3), secara simultan berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan (Y). Dan berdasarkan nilai F > tabel , yakni F hitung sebesar 317.069 > 2,816 F tabel, maka hipotesis diterima. Maka artinya GCG (X1), Audit Internal (X2), Manajemen Risiko (X3), secara simultan berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan (Y).

I. Analisis Regresi Linier Berganda

Coefficients a
Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients
Model B Std. Error Beta t Sig.
1 (Constant) 19.803 .049 400.107 .000
GCG 1.242E-9 .000 -.488 -14.645 .000
Audit Internal -.010 .003 -.122 -3.598 .001
Manajemen Risiko 2.957E-10 .000 -.825 -25.193 .000
a. Dependent Variable: Kinerja Keuangan
Table 9. Hasil Uji Signifikan Parameter Individual (uji t)

Berdasarkan Tabel 10 hasil uji regresi linier berganda diperoleh persamaan sebagai berikut:

Y = a + b1GCG + b2AI + b3MR + e

Y = 1.242E-9 + -.010 + 2.957E-10 + e

Y merupakan variable dependen yaitu kinerja keuangan perusahaan, a merupakan nilai dari konstantsa, B1, B2 dan B3 adalah koefesien regresi sedangan X1, X2, dan X3 merupakan variable Independen. Dari persamaan regresi linier berganda tersebut maka dapat diinterpretasikan sebagai berikut:

a) Nilai konstanta sebesar 19.803 artinya jika semua variable independen dalam penelitian ini Good Corporate Governance, Audit Internal, Manajemen Risiko diasumsikan tetap atau bernilai nol maka variable kinerja keuangan perusahaan naik sebesar 19.803.

b) Nilai koefesien pada variabel Good Corporate Governance adalah 1.242E-9 dan berlambang positif sehingga dapat diartikan jika Dewan Komisaris bertambah 1 satuan maka kinerja keuangan akan turun sebesar 1.242E-9 sebaliknya jika Dewan Komisaris berkurang 1 maka kinerja keuangan akan naik sebesar 1.242E-9.

c) Nilai koefesien pada variabel Audit Internal adalah -.010 dan berlambang negatif sehingga dapat diartikan jika Audit Internal bertambah 1 satuan maka kinerja keuangan akan turun sebesar -.010 sebaliknya jika Audit Internal berkurang 1 maka kinerja keuangan akan naik sebesar -.010.

d) Nilai koefesien pada variabel Manajemen Risikoadalah 2.957E-10 dan berlambang positif sehingga dapat diartikan jika Manajemen Risiko bertambah 1 satuan maka kinerja keuangan akan turun sebesar 2.957E-10 sebaliknya jika Manajemen Risiko berkurang 1 maka kinerja keuangan akan naik sebesar 2.957E-10.

J. Analisis Regresi Linier Berganda

Berdasarkan uji regresi linier berganda pada tabel 10, menunjukkan bahwa (GCG) Good Corporate Governance berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan dan signifikansinya kurang dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 1.242E-9. Yang artinya variable (GCG) Good Corporate Governance X1 berpengaruh positif terhadap Y (Kinerja Keuangan), sehingga hipotesis 1 diterima. Pada tabel 9, membuktikan bahwasanya Audit Internal berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan dan signifikansinya kurang dari 0,05 yaitu 0,001 dengan beta sebesar negatif -0.010. Yang artinya variable (Audit Internal) X2 berpengaruh negatif terhadap Y (Kinerja Keuangan), sehingga hipotesis 2 diterima. Pada tabel 9, menunjukkan bahwa Manajemen Risiko berpengaruh signifikan terhadap Kinerja Keuangan dan signifikansinya lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar negatif 2.957E-10. Yang artinya variable (Manajemen Risiko) X3 berpengaruh positif terhadap Y (Kinerja Keuangan), sehingga hipotesis 3 diterima.

K. Pembahasan

H1 : Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan

Berdasarkan hasil pengujian parsial pada tabel 10, (GCG) Good Corporate Governance berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan dan signifikansinya lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 1.242E-9. Yang artinya variable (GCG) Good Corporate Governance berpengaruh positif terhadap Kinerja Keuangan, dimana memiliki arti bahwa komisaris independen memiliki kuasa cukup besar dalam mengelola segala sumber daya yang ada didalam suatu perusahaan. Komisaris independen bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan serta memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan good corporate governance sesuai dengan aturan yang berlaku. Fungsi daripada pengawasan komisaris independen adalah mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaannya dan memberikan nasihat kepada dewan komisaris. Dengan banyaknya proporsi jumlah dari anggota komisaris independen, maka pengawasan yang dilakukan terhadap dewan komisaris menjadi jauh lebih baik, nasehat serta masukan untuk dewan komisaris pun menjadi lebih banyak, sehingga kinerja dari manajemen perusahaan menjadi optimal dan lebih baik yang kemudian berimbas pula pada meningkatnya kinerja keuangan perusahaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan.

H2 : Pengaruh Audit InternaliTerhadap Kinerja Keuangan

Berdasarkan hasil pengujian parsial pada tabel 10, Audit Internal berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan dan signifikansinya lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,001 dengan beta sebesar -0.010. Yang artinya variable Audit Internal berpengaruh negatif terhadap Kinerja Keuangan, memiliki arti bahwa auditor berperan penting sebagai pemeriksa laporan pertanggung jawaban pihak manajemen dan memberikan opini atas hasil dari laporan keuangan yang telah disajikan oleh perusahaan. Dengan adanya peran audit internal untuk mendukung prinsip pertanggungjawaban dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang mewajibkan perusahaan (bank) memberikan informasi transparan dan lengkap. Audit internal memiliki peran untuk menjembatani antara pihak manajemen dan eksternal, dengan pengawasan yang dilakukan oleh audit internal terhadap pengendalian internal perusahaan, maka akan memperkecil terjadinya tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen demi kepentingannya sendiri. Semakin banyak komposisi audit internal maka kinerja keuangan akan termonitor dengan baik maka kinerja akan meningkat. Akan tetapi jika keberadaan audit internal hanya sebatas pemenuhan regulasi, tidak disertai dengan kinerja yang efektifn maka menyebabkan audit internal yang bertanggung jawab untuk mengawasi laporan keuangan, nmengawasi unit audit internal, serta mengamati sistem pengendalian internal sehingga kinerja keuangan tidak berjalan maksimal. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan.

H3 : Pengaruh Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Keuangan

Berdasarkan hasil pengujian parsial pada tabel 10, Manajemen Risiko berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan dan signifikansinya lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,000 dengan beta sebesar 2.957E-10. Yang artinya variabel Manajemen Risiko berpengaruh positif terhadap Kinerja Keuangan, dimana manajemen risiko likuiditas (LDR) merupakan penggerak kinerja keuangan bank. Terdapat kemampuan permodalan bank syariah dalam menyalurkan dana yang berasal dari giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka dan kewajiban segera lainnya mempunyai pengaruh terhadap tingkat pengembalian asetnya yang dapat meningkatkan kinerja keuangan. Manajemen risiko yang dijalankan juga memiliki kemampuan untuk menjaga kemungkinan timbulnya risiko kerugian kegiatan usaha sehingga berpengaruh banyak terhadap tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh bank syariah yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kinerja keuangan bank tersebut. LDR merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya, Bank yang mampu membayar kewajiban nya merupakan bank yang memiliki kinerja keuangan yang baik. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap keuntungan bank, maka hal tersebut menunjukkan bahwa bank yang memiliki kinerja yang baik. hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh dan .

H4 : Pengaruh Good Corporate Governance, Audit Internal, dan Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Keuangan

Berdasarkan hasil pengujian parsial pada tabel 10, (GCG) Dewan Komisaris, Audit Internal, Manajemen Risiko berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan. Hasil regresinya yaitu Good Corporate Governance + Audit Internal + Manajemen Risiko – Kinerja Keuangan = 0.000 + 0.001 + 0.000 - .000 = 0.001. Berdasarkan hasil hipotesis tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel (GCG) Good Corporate Governance, Audit Internal, Manajemen Risiko secara Parsial (bersama-sama) berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan Perbankan. Penerapan Good Corporate Governance yang baik di dalam perusahaan adalah dengan memilih komisaris independen yang kompeten untuk mengawasi kinerja dari dewan komisaris dalam melakukan kebijakan serta strategi perusahaan yang dijalankan, Dengan adanya komisaris independen yang kompeten dalam melakukan tugasnya untuk perencanaan strategis perusahaan, maka dapat meningkatkan kinerja perusahaan . Begitu pula dengan adanya komite audit internal yang memiliki peran sangat penting dalam membantu untuk mengawasi pengendalian internal yang ada dalam perusahaan sehingga terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. Audit internal yang dimiliki oleh perusahaan perbankan dapat menjadi contol bagi perusahaan dalam memberikan pengaruh yang kuat dalam meningkatkan kinerja perusahaan dengan kontrol yang diberikan kepada manajemen perusahaan . Adanya manajamen risiko didalam perusahaan membantu pihak manajer dan pihak – pihak yang bersangkutan, sehingga tidak perlu khawatir terhadap kinerja perusahaan karena dengan adanya manajemen risiko dalam suatu usaha tentunya semuanya akan berjalan dengan baik dan benar melalui beberapa pengendalian – pengendalian yang diterapkan oleh pihak manajemen.

Simpulan

Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah di jelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya pengaruh Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan, karena dalam pelaksanaan Good Corporate Governance terdapat komisaris independen dimana memiliki kuasa yang besar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam perusahaan dan berperan sebagai kontrol pengendalian serta pengawasan manajemen dalam pengambilan keputusan, hal tersebut berdampak pada meningkatnya kinerja keuangan perusahaan.

Audit Internal berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan, karena dalam hal ini auditor internal akan memeriksa laporan pertanggung jawaban manajemen dan memberikan opini atas hasil laporan keuangan, akan tetapi jika keberadaan audit internal hanya sebatas pemenuhan regulasi, tidak disertai dengan kinerja yang efektif maka menyebabkan audit internal yang bertanggung jawab untuk mengawasi laporan keuangan, mengawasi unit audit internal, serta mengamati sistem pengendalian internal sehingga kinerja keuangan tidak berjalan maksimal.

Manajemen Risiko berpengaruh terhadap kinerja keuangan, karena manajemen risiko bertugas memberikan pemahaman untuk mengelola risiko, membantu meningkatkan pengembalian dan memiliki kemampuan untuk menjaga kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehingga berpengaruh terhadap kinerja keuangan bank tersebut. Good Corporate Governance, Audit Internal, dan Manajemen Risiko berpengaruh terhadap kinerja keuangan, dengan pelaksanaan Good Corporate Governance, audit internal dan manajemen risiko yang baik sebagaimana dilakukan oleh lembaga terkait maka hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan pada perusahaan tersebut.

References

  1. V. Vebiana, “Digital Banking, Customer Experience, and Financial Performance of Sharia Banks,” Jurnal Politeknik Negeri Bandung, vol. 10, no. 2, pp. 1-15, 2018.
  2. S. Nazariyah, M. Roni, and N. A. R. Kusrini, “Risk Management with Good Corporate Governance as a Moderating Variable on Financial Performance of BRI Syariah Period 2015-2019,” Journal of Islamic Banking, vol. 2, no. 1, pp. 25-40, 2021.
  3. A. Supriyadi and C. T. Setyorini, “The Effect of Risk Management Disclosure on Firm Value Through Financial Performance in the Indonesian Banking Industry,” Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, vol. 4, no. 2, pp. 55-70, 2020.
  4. A. I. Fahrika and Z. S. M., The History and Development of the Indonesian Economy, Makassar: Yayasan Barcode, 2020.
  5. T. N. Amelinda, “The Implementation of Good Corporate Governance on Financial Performance of Sharia Commercial Banks in Indonesia,” Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, vol. 4, no. 1, pp. 33-44, 2021.
  6. A. Ekasandy, “The Effect of Good Corporate Governance on Financial Performance of Sharia Banking in Indonesia,” Jurnal Akuntansi, vol. 5, no. 1, pp. 15-25, 2018.
  7. L. T. Avilya and I. Ghozali, “The Effect of Intellectual Capital, Good Corporate Governance, and Corporate Social Responsibility on Financial Performance with Earnings Management as a Mediating Variable (Empirical Study on Manufacturing Companies Listed on BEI in 2018-2020),” Diponegoro Journal of Accounting, vol. 11, no. 4, pp. 1-15, 2022.
  8. S. Safarina and M. Saifi, “The Effect of Good Corporate Governance on Financial Performance and Firm Value (A Study on State-Owned Enterprises Listed on the Indonesia Stock Exchange in 2012-2015),” Jurnal Administrasi Bisnis, vol. 50, no. 3, pp. 45-60, 2017.
  9. H. Sudarsono, “Analysis of the Effect of Financial Performance on the Profitability of Sharia Banks in Indonesia,” Economica: Jurnal Ekonomi Islam, vol. 8, no. 2, pp. 175-203, 2017.
  10. R. Fadhillah, “The Implementation of Good Corporate Governance on Financial Performance and Financing Risks in Sharia Commercial Banks,” Jurnal Politeknik Negeri Bandung, vol. 1, no. 2, pp. 30-45, 2020.
  11. A. Farida, “The Implementation of Good Corporate Governance and Disclosure of Islamic Social Reporting on the Financial Performance of Sharia Banking in Indonesia,” Jurnal Ekonomi Islam, vol. 10, no. 1, pp. 1-12, 2018.
  12. M. A. Rizaty, “Total Assets of Sharia Banks Reach Rp680.09 Trillion in May 2022,” Data Indonesia, 13 Sept. 2022. [Online]. Available: https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/total-aset-bank-syariah-capai-rp68009-triliun-pada-mei-2022. [Accessed: 15 Oct. 2023].
  13. O. J. Keuangan, “Statistics of Sharia Banking,” Department of Licensing and Information Banking, Jakarta, 2022.
  14. L. C. Intia and S. N. Azizah, “The Effect of Board of Directors, Independent Commissioners, and Sharia Supervisory Board on the Financial Performance of Sharia Banks in Indonesia,” Jurnal Riset Keuangan Akuntansi, vol. 7, no. 2, pp. 46-59, 2021.
  15. A. Setyawaty, “The Effect of Good Corporate Governance Mechanisms on Banking Performance with Risk Management as an Intervening Variable,” Jurnal Ekonomi dan Manajemen, vol. 13, no. 1, pp. 15-30, 2016.
  16. Bank Indonesia, Bank Indonesia Regulation, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2022.
  17. F. Yunina and N. Nisa, “The Effect of Good Corporate Governance on the Financial Performance of Sharia Commercial Banks from 2015 to 2017,” Jurnal Akuntansi Muhammadiyah, vol. 10, no. 1, pp. 20-35, 2019.
  18. N. P. Deswara, A. Krisnawati, and R. S. Saraswati, “The Effect of Good Corporate Governance on Financial Performance,” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi, vol. 5, no. 1, pp. 1-10, 2021.
  19. W. Nugroho and B. I. Banyunitri, “The Effect of Internal Audit on Financial Performance: A Case Study on PT. Pos Indonesia,” Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi, vol. 7, no. 1, pp. 5-20, 2021.
  20. Y. L. Anthoni and A. Suherman, “The Effect of Intellectual Capital, Good Corporate Governance, and Internal Audit on Financial Performance with Firm Size and Leverage as Mediating Variables,” E-QIEN: Jurnal Ekonomi & Bisnis, vol. 11, no. 3, pp. 1-15, 2022.
  21. S. C. Asih and A. Septiani, “The Effect of Internal Audit, Intellectual Capital, and Good Corporate Governance on Financial Performance (A Study on Companies Listed on BEI from 2013-2016),” Diponegoro Journal of Accounting, vol. 7, no. 4, pp. 1-10, 2018.
  22. M. [No First Name], “The Effect of Risk Management on Financial Performance (Study on Sharia Banking Listed on BEI),” IQTISHODUNA Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, vol. 14, no. 2, pp. 50-65, 2018.
  23. H. A. Rasyid and S. Sazly, “The Effect of Risk Management Implementation on Financial Performance in the Period 2016-2020 at East Java Regional Development Bank,” Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, vol. 5, no. 2, pp. 75-85, 2021.
  24. F. Fitri and M. Afriyenti, “Financial Performance of Sharia Banking in Indonesia: The Role of Internal Audit and Good Corporate Governance (Empirical Study on Sharia Banking in Indonesia from 2014-2019),” Jurnal Eksplorasi Akuntansi, vol. 3, no. 2, pp. 329-348, 2021.
  25. M. Masruron and N. A. Adinda Safitri, “Analysis of the Development of Sharia Banking in Indonesia During the COVID-19 Pandemic,” Al Birru, vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2021.
  26. C. V. Situmorang and A. Simanjuntak, “The Effect of Good Corporate Governance on the Financial Performance of Banking Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange,” Jurnal Akuntansi dan Bisnis, vol. 5, no. 2, pp. 15-30, 2019.
  27. H. Hardana and M. Syafruddin, “Analysis of Risk Management Disclosure (BUKTI INDONESIA),” Diponegoro Journal of Accounting, vol. 8, no. 2, pp. 1-10, 2019.
  28. H. Y. Honi, I. S., and J. E., “The Effect of Good Corporate Governance on the Financial Performance of Conventional Commercial Banks from 2014-2018,” Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis Akuntansi, vol. 8, no. 3, pp. 296-305, 2020.
  29. N. Syatia and A. N. Yushita, “The Effect of Internal Audit, Intellectual Capital, and Corporate Governance on the Financial Performance of Banks,” Jurnal Profita, vol. 6, pp. 50-65, 2017.
  30. E. Darmayanti and D. Arigawati, “The Effect of Internal Audit and Good Corporate Governance on Financial Performance,” Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, vol. 2, no. 9, pp. 85-95, 2023.
  31. D. K. Salma, “The Future Role of Internal Audit in Indonesia,” Jurnal Akuntansi Multiparadigma, vol. 13, no. 2, pp. 277-293, 2022
  32. F. Rikasari and W. Hardiyanti, “Analysis of Corporate Governance and Internal Audit Implementation on the Financial Performance of Sharia Banking in Indonesia,” Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, vol. 6, no. 3, pp. 50-65, 2022.
  33. A. Meidina and E. NR, “The Effect of Internal Audit, Capital Structure, and Good Corporate Governance on Financial Performance (Empirical Study on Financial Sector Companies Listed on BEI in 2016-2018),” Jurnal Eksplorasi Akuntansi, vol. 2, no. 1, pp. 1-15, 2020.
  34. F. N. Rahma and N. [No Last Name], “The Effect of Risk Management on Financial Performance in Banking Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange,” Selekta Mahasiswa: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, vol. 1, no. 2, pp. 143-158, 2022.
  35. R. A. Tarantika and B. Sholikhah, “The Effect of Company Characteristics, Board of Commissioners, and Auditor Reputation on Risk Management Disclosure,” Journal of Economic Management Accounting and Technology, vol. 2, no. 2, pp. 1-15, 2019.
  36. B. A. Bahtiar, C. I. Citra Dewi, D. Yolanda, and A. E. Sujianto, “The Effect of Risk Management on the Financial Performance of Banking in Indonesia,” POPULER: Jurnal Penelitian Siswa, vol. 2, no. 2, pp. 116-125, 2023.
  37. D. Fahlevi and G. S. Manda, “The Effect of Risk Management on the Financial Performance of Private Banks Listed on the Indonesia Stock Exchange (BEI),” JBMI: Jurnal Bisnis Manajemen Informatika, vol. 17, no. 3, pp. 25-40, 2021.
  38. A. M. Saleh, R. Rukmana, and F. Aprilia, “The Effect of Internal Audit on the Financial Performance of Banking Companies on the Indonesia Stock Exchange from 2015-2019,” Jurnal Mirai Management, vol. 7, no. 3, pp. 56-66, 2022.
  39. D. Pratiwi and B. Kurniawan, “The Effect of Risk Management Implementation on Financial Performance in the Banking Industry,” Jurnal Akuntansi Bisnis, vol. 10, no. 1, pp. 1-15, 2019.
  40. H. Widyastuti, K. A. Andriyani, and F. M. Leon, “The Impact of Risk Management on the Financial Performance of Conventional Commercial Banks in Indonesia,” Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, vol. 8, no. 1, pp. 29-44, 2021.
  41. R. Muhammad and A. Y. Fahmie, “Analysis of the Differences in Financial Performance of Sharia Banks Based on PSAK, AAOIFI, and IFRS,” Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol. 11, no. 2, pp. 1-15, 2019.
  42. R. S. Permananda and E. Maryanti, “The Effect of Overvalued Equity, Earnings Management, and Operational Cash Flow Volatility on Earnings Quality with Good Corporate Governance as a Moderating Variable,” Archive UMSIDA, pp. 1-15, 2023.
  43. I. A. Rahmawati, B. Rikumahu, and V. J. Dillak, “The Effect of Board of Directors, Board of Commissioners, Audit Committee, and Corporate Social Responsibility on Financial Performance (Case Study on the Sub-Sector of Coal Mining Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange from 2013-2015),” Jurnal Akuntansi & Ekonomi FE. UN PGRI Kediri, vol. 2, no. 2, pp. 50-70, 2017.
  44. E. Margaret and D. Lina, “The Effect of Good Corporate Governance on the Financial Performance of Companies (Empirical Study on State-Owned Enterprises Listed on the Indonesia Stock Exchange from 2017-2021),” Diponegoro Journal of Accounting, vol. 12, no. 4, pp. 1-14, 2023.