Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1102

Optimizing VAT Planning to Enhance Tax Efficiency in Indonesia


Mengoptimalkan Perencanaan PPN untuk Meningkatkan Efisiensi Perpajakan di Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo,Universitas Muhammadiyah Sidoarjo [https://ror.org/017hvgd88]
Indonesia
Indonesia

(*) Corresponding Author

Tax Planning VAT Reporting Efficiency Financial Performance Regulatory Compliance

Abstract

This study investigates the impact of tax planning strategies on VAT reporting and payment efficiency for PT. Fajar Putra Plasindo. Using a quantitative approach, it analyzes VAT data from 2021 to assess the effectiveness of tax planning in optimizing the company's tax burden. Results show a tax burden efficiency of Rp. 38,783,510, highlighting the benefits of strategies such as purchasing taxable goods/services from registered taxpayers and delaying tax invoice reporting. These findings emphasize the importance of proactive tax planning for minimizing tax liabilities and improving cash flow management, ultimately enhancing financial performance and regulatory compliance for companies operating in similar contexts.

Highlight:

 

  1. Tax planning optimizes VAT burden with strategic purchasing and reporting.
  2. Improved financial performance through effective tax planning strategies.
  3. Enhances regulatory compliance, minimizing risks and penalties for businesses.

 

Keywoard: Tax Planning, VAT Reporting, Efficiency, Financial Performance, Regulatory Compliance

Pendahuluan

Pajak bagi negara merupakan pemasukan yang sangat penting untuk dilakukan pembiayaan terhadap kebutuhan negara sebagai pengeluaran rutin ataupun sebagai pengeluaran pembangunan. Pajak ini dipungut oleh negara sebanyak-banyaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berbanding dengan negara bagi sebuah perusahaan, Pajak merupakan beban yang terpaksa harus ditanggung karena telah mengurangi laba bersih yang seharusnya didapatkan dari setiap transaksi. Pajak merupakan kontribusi paksaan yang harus ditanggung oleh seluruh Wajib Pajak. Perusahaan adalah subjek pajak negara, karena kegiatan usahanya menjadi objek pajak yakni pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai [1]. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran yang cukup besar dalam penerimaan negara, setiap konsumsi baik berupa jasa maupun barang pada daerah pabean akan dikenakan tarif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada pelaksanaannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterapkan menggunakan system Faktur Pajak sebagai perwujudan dari penyerahan barang atau penyerahan jasa pada transaksi yang dilakukan. Faktur pajak sebagai bukti pemungutan bagi setiap perusahaan yang dipungut pajak untuk dapat dilakukan pengkreditan sejumlah pajak yang terhutang[2]. Perusahaan yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melakukan penyerahan dari hasil Faktur Pajak Keluaran (PPN yang terhutang) dengan Faktur Pajak Masukan (PPN yang dibayarkan) yang sebelum penyetoran ke kas negara akan dibandingkan antara jumlahnya. Apabila Pajak Masukan (PM) lebih besar daripada jumlah pajak Keluaran (PK) maka disebut lebih bayar. Sebaliknya, apabila Pajak Keluaran (PK) yang lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan (PM) maka disebut kurang bayar. Jumlah dari kurang bayar akan disetorkan kepada Negara selambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya sampai dengan berakhirnya masa pajak pada bulan tersebut. Dan sebaliknya jika dalam penghitungan lebih bayar maka dapat dilakukan restitusi atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku [3].

Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment yang mana negara memberikan kepercayaan serta kebebasan sepenuhnya kepada setiap wajib pajak untuk melakukan pengelolahan mulai dari penghitungan sampai dengan pelaporan pajak yang terhutang [4]. Pada proses ini implementasi penyampaiannya melalui system berbasis elektronik, yakni menggunakan e-Faktur untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang otomatis membuka faktur pajak juga bagi Wajib Pajak. Sedangkan, bagi Direktorat Jendral Pajak (DJP) system ini akan membantu menekan terjadinya tindak kecurangan yang dapat dilakukan wajib pajak dalam pelaporannya, mungkin terjadinya penyalahgunaan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan negara. E-Faktur ini juga dirancang sebagai monitoring kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan beban pajaknya karena setiap data transaksi otomatis terbaca apabila lawan transaksi saling melaporkan, baik Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan sehingga akan mudah diketahui oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Selain mengurangi kenakalan dari wajib pajak dalam membuat faktur pajak yang fiktif, Sistem E-Faktur juga membantu melakukan proses pelaporan SPT masa PPN yang lebih cepat dan terstruktur oleh seluruh Wajib Pajak [5]. Mekanisme penghitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini bersifat tunggal sehingga lebih mudah dalam penerapan dan pelaksanaannya. Namun, dari sisi Perusahaan yang tujuan utama usahanya adalah memperoleh laba sebesar-besarnya tentu akan melakukan penekanan terhadap biaya produksi dan menekan biaya-biaya lainnya sehingga bisa memperkecil serta meminimalkan pengeluaran-pengeluaran Perusahaan, agar keuntungan atau laba yang didapatkan dapat semakin besar dan meningkat [6].

Secara umum, peraturan atau ketentuan perpajakan yang dimuat dan diterbitkan dalam undang-undang perpajakan memiliki dampak yang signifikan terhadap dunia usaha. Hal ini meningkatkan efisiensi dan kompetensi unit bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu untuk mengoptimalkan hasil dan meminimalkan beban pajak perusahaan. Pajak dianggap suatu bentuk paksaan yang dirasakan oleh setiap perusahaan yang tergolong menjadi pengusaha kena Pajak dan harus dibuat seminimal mungkin [7]. Kontras dengan Pemerintah yang ingin mengambil pajak sebesar-besarnya, Perusahaan akan melakukan upaya untuk meminimalkan pembayaran pajak dengan cara melakukan perencanaan pajak terhadap apa yang akan dilaporkan kepada negara sesuai dengan peraturan yang diperbolehkan di Indonesia. Perusahaan yang menanggung beban biaya pajak seringkali melakukan upaya kegiatan perencanaan rekayasa yang sesuai di dalam ruang lingkup perpajakan sampai di luar ketentuan perpajakan, upaya untuk meminimalisasi pajak ini sering disebut dengan teknik Perencanaan Pajak (Tax Planning) [8].

Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah proses tindakan ilegal yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak dengan tidak melanggar peraturan, secara teoritis perencanaan pajak ini adalah bentuk dari fungsi manajemen pajak yang mana prosesnya meliputi kegiatan Perencanaan (planning), kegiatan Pengorganisasian (organizing), kegiatan Pelaksanaan (actuating), dan kegiatan Pengendalian (controlling) [9]. Perencanaan pajak (Tax Planning) juga dapat diartikan sebagai rencana pemenuhan kewajiban perpajakan secara utuh, benar, dan tepat waktu agar dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam pengelolaan pajak. Pengelolaan pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, namun jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan sekecil mungkin untuk mencapai manfaat yang diharapkan. Pada tahap perencanaan pajak ini, peraturan perpajakan dikumpulkan dan dikendalikan sesuai dengan undang-undang. Tujuannya agar dapat memilih jenis penghematan pajak karena semakin tinggi beban pajak tergantung pada besarnya laba yang dihasilkan perusahaan dan semakin tinggi keuntungan perusahaan maka semakin tinggi juga kewajiban pajaknya yang harus diserahkan kepada negara. Perencanaan pajak ini merupakan cara untuk memenuhi kewajiban pajak dengan cara menekan jumlah pajak serendah mungkin untuk mencapai laba dan likuiditas yang diharapkan perusahaan [10].

Secara Fiskal tujuan dari perencanaan pajak adalah untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dapat dilakukan seefisien mungkin dengan pada kerangka peraturan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan perpajakan dapat dipahami dan akuntansi dapat diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perencanaan pajak penjualan dapat dilakukan dengan memaksimalkan pajak penjualan yang dapat dipulihkan, dimana pelaku usaha harus membeli barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar pajak masukan dapat dipulihkan [11]. Sebaliknya, untuk penjualan barang atau jasa yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak dapat ditunda sampai barang atau jasa diserahkan [12]. Pentingnya perencanaan pajak dalam dunia usaha adalah untuk menghindari beban pajak yang berlebihan dengan cara mengarahkan perolehan persediaan ke dalam kegiatan perusahaan untuk membayar pajak sehingga finansial menjadi stabil dan efisien. Perencanaan pajak memungkinkan perusahaan mengelola beban pajak sehingga perhitungan pajak konsisten dengan kebijakan pajak, sehingga mereka tidak lagi membayar denda atau terkena sanksi, dalam membayar biaya pajak yang sangat minimum. Perencanaan pajak yang diterapkan juga berpengaruh terhadap laba yang dihasilkan. Hal ini mengakibatkan adanya keseimbangan antara keuntungan dan beban pajak yang harus dibayar untuk meningkatkan kesejahteraan perusahaan. Dalam perencanaan pajak, perusahaan harus mengumpulkan semua informasi yang diperlukan dalam bentuk presentasi, memenuhi setiap pembayaran yang dilakukan, memproses dan melaporkan pajak pada setiap masa pajak dan pada setiap akhir tahun pajak. Serta memeriksa rekonsiliasi laporan bisnis secara komersial. Setelah semuanya didasarkan pada kebijakan dan pengetahuan perusahaan, metode pengelolaan pajak ini dapat dioptimalkan dan diterapkan secara efektif agar arus kas perusahaan tetap berjalan efisien. [13].

PT. Fajar Putra Plasindo adalah perusahaan yang berorientasi untuk mendapatkan laba sebesarnya. Pengeluaran perusahaan akan berdampak untuk laba yang akan dihasilkan. Bagi PT. Fajar Putra Plasindo Pajak adalah beban yang harus ditanggung dan sangat mempengaruhi kestabilan dari optimalisasi laba. Untuk dapat meminimalkan pembayaran pajak dan mengoptimalkan laba perusahaan, manajemen akan melakukan berbagai upaya antara lain mengkaji beban pajak yang seharusnya dibayarkan dan menyusun jadwal pembayaran pajak [14]. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa kembali beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar perusahaan. Dengan melakukan ini, manajemen dapat meminimalkan pembayaran pajaknya, yang akan berdampak langsung pada keuntungan perusahaan. Penelitian ini berfokus pada penerapan perencanaan pajak atau Tax Planning sebagai alternatif meminimalkan pajak untuk mengoptimalkan keuntungan PT. Fajar Putra Plasindo. Berdasarkan data tahun 2021 yang diperoleh diketahui bahwa perusahaan memiliki jumlah PPN Terutang tahun 2021 yang tidak merata atau fluktuatif. Serta dalam praktiknya perusahaan melakukan pengoptimalan pembayaran pajaknya dengan melakukan pembelian yang signifikan di tahun 2021, yang efektif menutupi kurang bayar pajak keluaran yang seharusnya dibayar dari nilai penjualan. Optimalisasi keuntungan disini tidak dapat digolongkan sebagai hasil karena merupakan tindakan khusus yang sengaja dilakukan dalam permainan pajak masukan atas pembelian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan antara sebelum dan sesudah dilakukan proses Tax Planning yang dalam pelaporan pajak akan berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak yang akan ditanggung oleh PT. Fajar Putra Plasindo [9].

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Oleh Ririh, dkk. (2021) dengan metode penelitian kuantitatif deskriptif yang menyatakan bahwa setelah dilakukan proses Tax Planning perusahaan hanya akan melakukan proses pembelian kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja dengan terus meningkatkan pembeliannya dari yang sebelumnya guna menperbesar PPN masukan yang akan diterima, agar PPN yang terhutang dapat menjadi lebih banyak. Dan dengan adanya penerapan perencanaan pajak ini PT. RCL Tegal dapat berhasil untuk mencapai efisiensi dari jumlah PPN yang akan dibayarkan kepada negara [1].

Sedangkan pada penelitian yang dilakukan oleh Ayu Zulfiani, dkk. (2021) didapatkan hasil bahwa Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat membuat perusahaan melakukan pertimbangan mengenai kebijakan bahwa pada penjualan yang menggunakan sistem kredit tidak dilakukan pelaporan pajak sampai dengan pihak customer melakukan pelunasan pada transaksinya. Karena menerbitkan Faktur pajak sebelum customer melakukan pembayaran akan mengurangi tingkat keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh perusahaan karena menalagi pembayaran dari PPN kepada negara, sehingga perusahaan dapat melakukan penundaan pembuatan faktur pajak terlebih dahulu sampai pada masa berikutnya atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) [15]. Untuk itu pada penelitian kali ini penulis akan melakukan analisis lebih mendalam pada perusahaan PT. Fajar Putra Plasindo.

Kegiatan perusahaan sangat erat kaitannya dengan proses penjualan dan pembelian, hal ini juga mempengaruhi jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara. Objek penelitian PT. Fajar Putra Plasindo memiliki permasalahan mengenai pelaporan SPT masa PPN sehingga didapatkan pengaruh terhadap keuntungan yang didapatkan. Adanya proses tax planning yang diterapkan membuat ketertarikan untuk mengetahui sejauh mana penghematan beban pajak yang akan didapatkan serta kendala apa yang dialami oleh perusahaan selama periode berjalan. Sebelum adanya Tax Planning sebagaimana pada PT. Fajar Putra Plasindo terdapat beberapa hal kurang efisien berkaitan dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang terlalu besar[16].

Metode

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Metode deskriptif adalah salah satu analisis mengumpulkan, menyusun, mengolah dan menganalisis data agar bisa memberikan suatu sajian keadaan yang dapat ditarik kesimpulannya atau dapat dikatakan merupakan penelitian yang dapat mendeskripsikan tentang suatu fenomena atau kejadian kedalam bentuk data serta analisis data yang dilakukan untuk mengetahui nilai variable mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan merupakan penelitian kuantitatif karena menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Pada penelitian ini data-data tersebut mengenai perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan oleh PT. Fajar Putra Plasindo pada tahun 2021 dan dimana jenis data ini akan menjelaskan bagaimana cara untuk mencapai efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Data yang disampaikan mengenai data Pembelian, Penjualan, Perbandingan antara PPN terhutang sebelum dan PPN terhutang sesudah dilakukan proses Perencanaan Pajak (Tax Planning). Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan sumber data sekunder yang berupa data pelaporan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dan data Laporan laba rugi pada PT. Fajar Putra Plasindo tahun 2021 [1].

Dalam metode deskriptif, data dapat disajikan secara grafis, misalnya dalam bentuk tabel atau grafik, dan dapat juga secara numerik, misalnya dengan menghitung mean atau standar deviasi. Microsoft Excel merupakan software yang populer dan banyak digunakan karena tampilan interface yang mudah dipahami dan dipelajari. Fungsionalitas Excel yang memang dirancang untuk mempermudah pengolahan data angka atau numerik akan memberikan sajikan penjabaran penghitungan yang lebih ringkas. Penelitian ini menggunakan analisis data Excel untuk melakukan analisis data, terutama analisis deskriptif yang dibahas. Microsoft Excel sebagai alat analisis, yang dapat dikaitkan dengan statistik deskriptif dan analisis pengolahan data yang lebih kompleks, untuk menguji asumsi pengungkapan fakta dengan membandingkan tabel data pada penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021 di PT. Fajar Putra Plasindo sebelum dan sesudah proses tax planning.

Definisi operasional variabel dalam penelitian ini adalah:

Operasional Variabel Definisi Sumber
Pajak Kewajiban hukum (timbul secara sukarela) yang mewajibkan seseorang yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk membayar kepada negara dengan sejumlah tertentu secara terus menerus dengan sifat paksaan dengan tiada mendapatkan imbalan secara langsung. [17]
Perencanaan Pajak (Tax Planning) Suatu proses dimana wajib pajak akan melakukan rekayasa transaksi dengan tujuan untuk mengoptimalkan keuntungan agar pembayaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sekecil mungkin, namun tetap dalam batas peraturan perundang-undangan perpajakan serta efisiensi pajak pembayaran dapat dicapai. [18]
Table 1.Operasional Variabel

Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah melakukan deskripsi observasional serta dengan melakukan analisis mendalam terhadap data perusahaan [19]. Adapun langkah-langkah yang ditempuh pada analisis data tersebut adalah :

1. Melakukan pengumpulan informasi, dokumen berkaitan dengan perusahaan, seperti informasi penjualan, pembelian, dan dokumen lainnya seperti SPT masa PPN yang berisikan Pajak masukan dan Pajak keluaran pada E-faktur yang harus dibayarkan PT. Fajar Putra Plasindo setiap bulannya pada periode tahun 2021 [5].

2. Melakukan analisis data perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan dan menjadi dasar Penghitungan oleh PT. Fajar Putra Plasindo.

3. Melakukan analisis tentang faktor-faktor yang menyebabkan PPN terutang pada PT. Fajar Putra Plasindo sehingga mengalami ketidak merataan setiap bulannya atau kondisi pelaporan lainnya pada tahun 2021.

4. Melakukan analisis strategi perencanaan pajak (tax planning ) yang tepat dilakukan agar efesiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terealisasi.

5. Melakukan perbandingan terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sebelum dan sesudah dilakukannya proses tax planning.

6. Menarik atas kesimpulan terhadap hasil temuan.

Jenis data yang digunakan merupakan hasil dari laporan omset penjualan, laporan pembelian, Pajak Keluaran, Pajak Masukan serta jumlah yang dibayarkan kepada negara pada masa di tahun 2021 oleh PT. Fajar Putra Plasindo, kemudian data diolah dan dihitung dengan metode tax planning yang digunakan sebagai dasar pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Penelitian ini juga menggunakan Metode komperatif, bahwa akan dijelaskan mengenai perbandingan proses penghitungan sebelum terjadinya perencanaan pajak (tax planning) dan sesudah terjadinya penghitungan perencanaan pajak (tax planning), jadi akan dihasilkan mengenai efisiensi penghematan pajak yang telah dibuat oleh PT. Fajar Putra Plasindo [20].

Hasil dan Pembahasan

PT. Fajar Putra Plasindo melakukan penerapan penghitungan pajak atas transaksi penjualan dan pembeliannya sesuai dengan tarif peraturan yang berlaku, serta menggunakan dasar e-faktur atas proses faktur pajaknya. Menurut SPT Masa atas Pajak tahun 2021 menjelaskan tentang penghitungan Pajak Penjualan dan Pembelian yang dilaporkan menggunakan fungsi ekualisasi terhadap perbedaan antara penghitungan yang sebenarnya, yakni pengecekan terhadap kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan agar perencanaan pajak yang dibuat terjadi kesesuaian [21].

A. Analisis penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

MASA MASUKAN
DPP PPN TOTAL
JAN 334.202.951,00 33.420.295,10 371.373.245,10
FEB 637.248.116,00 63.724.811,60 700.972.927,60
MAR 531.290.906,00 53.129.090,60 584.419.996,60
APR 147.879.195,00 14.787.919,50 162.667.114,50
MEI 445.792.823,10 44.579.282,31 490.372.105,41
JUN 2.318.416.533,00 231.841.653,30 2.550.258.186,30
JUL 4.514.535.178,00 451.453.517,80 4.965.988.695,80
AGU 1.435.697.024,00 143.569.702,40 1.579.266.726,40
SEP 7.636.784.146,10 763.678.414,61 8.400.462.560,71
OKT 871.356.348,00 87.135.634,80 958.491.982,80
NOV 839.840.755,70 83.984.075,57 923.824.831,27
DESTOTAL 488.775.264,70 20.201.819.240,60 48.877.526,47 2.020.181.924,06 537.652.791,17 22.225.751.163,66
Table 2.Data Pajak Masukan tahun 2021

Sumber: PT. Fajar Putra Plasindo

Dari rincian diatas sudah sesuai dengan tarif pemungutan yang berlaku yakni 10% dalam masa tahun 2021. Dengan ini pada tahun 2021 perusahaan dikenakan pajak sebesar Rp.2.020.181.924,06 dengan nilai DPP Rp. 20.201.819,60 akibat dari pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusahan Kena Pajak (PKP). Secara data dapat dilihat bahwa terdapat proses pembelian yang fluktuatif setiap bulannya, namun cenderung melakukan pembelian Barang/Jasa kena pajak secara terus menerus dalam jumlah yang besar sampai dengan pada Bulan September akibat dari pembelian mesin Perusahaan yang proses pembayarannya dilakukan secara kredit namun pajak dari nilai DPP dibayarkan di muka hal ini dimanfaatkan sebagai deposit Pajak masukan. Disini PT. Fajar Putra Plasindo tidak hanya membeli dari supplier yang PKP namun juga Non PKP yang menyebabkan Perusahaan tidak menerima Faktur Pajak untuk dikreditkan.

MASA KELUARAN
DPP PPN TOTAL
JAN 2.303.811.890,00 230.381.189,00 2.534.193.079,00
FEB 753.125.000,00 75.312.500,00 828.437.500,00
MAR 1.299.164.107,00 129.916.410,70 1.429.080.517,70
APR 2.166.409.313,00 216.640.931,30 2.383.050.244,30
MEI 1.086.331.995,00 108.633.199,50 1.194.965.194,50
JUN 2.364.718.500,00 236.471.850,00 2.601.190.350,00
JUL 7.775.450.000,00 777.545.000,00 8.552.995.000,00
AGU 2.209.549.768,00 220.954.976,80 2.430.504.744,80
SEP 1.364.073.650,00 136.407.365,00 1.500.481.015,00
OKT 564.392.000,00 56.439.200,00 620.831.200,00
NOV 718.050.000,00 71.805.000,00 789.855.000,00
DESTOTAL 1.839.712.892,00 24.444.789.115,00 183.971.289,20 2.444.478.911,50 2.023.684.181,20 26.889.268.026,50
Table 3.Data Pajak Keluaran Tahun 2021

Sumber: PT. Fajar Putra Plasindo

Pada rincian Pajak Keluaran PT. Fajar Putra Plasindo melakukan penjualan dengan nilai DPP Rp.24.444.789.115,00 sehingga pajak pemungutan yang harus dibayarkan kepada negara sebesar Rp.2.444.478.911,50 pada tahun 2021 tersebut. PT. Fajar Putra Plasindo melakukan pemungutan PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP/JKP terkait transaksi usaha penjualan yang dilakukan setiap masa untuk dilaporkan sebagai hasil penghitungan serta pencatatan dengan menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak sebagai dokumen untuk penagihan yang diserahkan kepada customer [22]. Kemudian, akan disetorkan kepada kas negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak tersebut berakhir.

Pada Tahun 2021 perolehan dari penghitungan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT. Fajar Puta Plasindo didapatkan lebih besar pajak keluaran atas penjualan 2021 yakni dengan selisih tarif yang dibayarkan kepada negara sebesar Rp. 424.296.987,44 antara pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan dalam akumulasi 1 tahun transaksi.

B. Analisis Pajak Terhutang atas beban pajak yang ditanggung

Perusahaan akan melakukan mekanisme pengkreditan pajak pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pajak masukan dengan suatu penghitungan masa pada pajak keluaran dalam satu masa yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan maka perusahaan wajib melakukan penyetoran atak kelabihan keluaran tersebut kepada kas negara atau disebut dengan Kurang Bayar (KB). Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan dari pajak masukan tersebut dapat dilakukan kompensasi kedalam masa pajak masa berikutnya atau disebut dengan Lebih Bayar (LB) [23]. Mekanisme beban pajak yang ditanggung dapat dilihat pada tabel 4 dibawah.

MASA AKUMULASI (PK-PM)
PK PM KB/LB
JAN 230.381.189 33.420.295 196.960.893
FEB 75.312.500 63.724.811 11.587.688
MAR 129.916.410 53.129.090 76.787.320
APR 216.640.931 14.787.919 201.853.011
MEI 108.633.199 44.579.282 64.053.917
JUN 236.471.850 231.841.653 4.630.196
JUL 777.545.000 451.453.517 326.091.482
AGU 220.954.976 143.569.702 77.385.274
SEP 136.407.365 763.678.414 (627.271.049)
OKT 56.439.200 87.135.634 (30.696.434)
NOV 71.805.000 83.984.075 (12.179.075)
DESTOTAL 183.971.289 2.444.478.911 48.877.526 2.020.181.924 135.093.762 424.296.987
Table 4.Data PPN Terhutang

Sumber: PT. Fajar Putra Plasindo

Berdasarkan pada tabel 4 masa januari sampai dengan masa agustus penghitungan pajak yang harus dibayarkan cukup besar ini dikarenakan pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan setiap masa nya. Perusahaan mengalami kurang bayar sehingga harus melakukan pembayaran kepad kas negara. Perusahaan kurang adanya pengoptimalan terhadap pajak masukan untuk pembelian pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan untuk Pajak Masukan terlihat pada Bulan September terjadi lanjakan pembelian yang sangat besar disebebkan adanya transaksi pembelian Mesin Tederic dengan Nilai PPN sebesar Rp. 691.028.000,- untuk itu kelebihan pembayaran PPN itu akan digunakan sebagai deposit untuk pembayaran PPN kepada kas negara di masa selanjutnya.

Selama tahun 2021 omset penjualan PT. Fajar Putra Plasindo terbilang cukup besar meskipun tidak cukup stabil setiap bulannya ini dikarenakan adanya proyek-proyek tander yang di jalankan memiliki jangka waktu yang terorganisir [24]. Meskipun pada saat itu dalam kondisi pandemi Covid-19 namun tidak terlalu berdampak besar terhadap transaksi penjualannya. Beban pajak yang harus ditanggung akibat dari transaksi tersebut akan mempengaruhi akan laba yang akan diperoleh hal ini disebabkan perputaran dana yang digunakan untuk membayar jumlah kurang bayar kepada kas negara, PT. Fajar Putra Plasindo melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap penghitungan transaksi tersebut.

C. Analisis penerapan Tax Planning

Berdasarkan karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai, maka PT. Fajar Putra Plasindo telah melakukan tax planning yakni mengoptimalkan pembelian BKP/JKP kepada PKP untuk memaksimalkan PPN yang dapat dikreditkan kemudian melakukan restitusi dari deposit kelebihan pembayaran yang terjadi. Serta, pada PPN Keluaran perusahaan akan melakukan penundaan Pelaporan Faktur Pajak pada customer yang tempo pembayarannya dilakukan secara kredit guna meminimalisir besarnya pajak keluaran yang harus dibayarkan perusahaan terlebih dahulu. Perencanaan pajak ini telah dipastikan terhindar dari pelanggaran sistem administrasi perpajakan karena telah sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Sebagai realisasi untuk mencapai keuntungan dengan memperoleh laba yang semaksimal, perencanaan pajak tersebut diharapkan dapat meminimalisir beban pajak yang ditanggung oleh PT. Fajar Putra Plasindo [25].PPN yang bisa dikreditkan berasal dari PPN yang pembeliannya kepada PKP dan ada faktur pajaknya sebagai akibatnya atas pembelian BKP/JKP hal ini PPN Masukan tersebut bisa dikreditkan serta bisa dijadikan pengurangan pembayaran PPN yg disetor oleh perusahaan. PT. Fajar Putra Plasindo memiliki pemasokan mulai dari PKP sampai dengan Non PKP ini menyebabkan berpengaruhnya jumlah PPN Masukan yang akan didapatkan, pada Tabel 1 dirincikan jumlah pembelian yang dilakukan kepada PKP untuk itu dalam pemanfaatan ini strategi Perencanaan Pajak akan digunakan [26].

MASA PAJAK MASUKAN SETELAH TAX PLANNING
DPP PPN TOTAL
JAN 337.612.041 33.761.204 371.373.245
FEB 654.521.844 65.452.184 719.974.028
MAR 558.472.716 55.847.271 614.319.987
APR 233.811.025 23.381.102 257.192.127
MEI 459.902.041 45.990.204 505.892.245
JUN 2.326.420.533 232.642.053 2.559.062.586
JUL 4.514.535.178 451.453.517 4.965.988.695
AGU 1.441.151.568 144.115.156 1.585.266.724
SEP 7.692.034.157 769.203.415 8.461.237.572
OKT 906.897.257 90.689.725 997.586.982
NOV 913.838.901 91.383.890 1.005.222.791
DESTOTAL 550.457.082 20.589.654.343 55.045.708 2.058.965.434 605.502.790 22.648.619.777
Table 5.Tax Planning Data PPN Masukan dengan Pembelian PKP/JKP kepada PKP

Sumber: PT. Fajar Putra Plasindo

Pada transaksi pembelian PT. Fajar Putra Plasindo tak hanya melakukan pembelian BKP/JKP pada PKP, namun juga pembelian non PKP. Masih adanya barang/jasa yang digunakan diperoleh dari pemasok non PKP membuat perusahaan tidak dapat melakkan pengkreditan pajak. Sesuai tabel 4 diatas, telah mengasumsikan bahwa akan dilakukan pembelian BKP/JKP hanya pada PKP saja apabila barang/jasa tersedia, sebagai akibatnya pajak masukan yang diterima bisa dikreditkan. Bisa ditinjau bahwa ada disparitas pajak masukan sebelum dilakukannya tax planning yang semula hanya sebanyak Rp. 2.020.181.924,- menjadi Rp. 2.058.965.434,-. Hal ini dikarenakan adanya penambahan Pajak Masukan asal transaksi pembelian Barang/Jasa pada non PKP. Perusahaan ini masih banyak melakukan transaksi pada pengusaha yg belum dikukuhkan menjadi PKP, sebaiknya perusahaan melakukan pembelian BKP/JKP pada perusahaan yg telah dikukuhkan menjadi PKP sehingga perusahaan akan dikenakan PPN dari pihak supplier yg diklaim menggunakan Pajak Masukan [27]. Pada tabel 4 telah dipaparkan bahwa mulai dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember terdapat kenaikan dari pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan sebelum dilakukan tax planning karena pembelian pada non PKP menyebabkan perusahaan tidak mendapatkan pajak masukan, akumulasi transaksi ini telah mengalami pertimbangan lebih mendalam dari harga beli yang diperoleh dari supplier Barang/Jasa sehingga menjadikan perusahaan harus lebih memilih tidak melakukan pembelian selain pada PKP. Strategi pembelian Barang/Jasa kepada PKP dapat mencapai efisiensi dalam penghematan pembayaran dari beban pajak yang ditanggung. Sehingga, dari uraian tersebut didapatkan bahwa penting bagi perusahaan untuk melakukan penerapan tax planning guna pengalokasian dana agar cash flow perusahaan dapat lebih setabil [28].

MASA PAJAK KELUARAN SETELAH TAX PLANNING
DPP PPN TOTAL
JAN 768.536.890 76.853.689 845.390.579
FEB 1.562.275.000 156.227.500 1.718.502.500
MAR 2.025.289.107 202.528.910 2.227.818.017
APR 1.690.809.318 169.080.931 1.859.890.249
MEI 1.472.231.990 147.223.199 1.619.455.189
JUN 2.406.538.500 240.653.850 2.647.192.350
JUL 6.998.930.000 699.893.000 7.698.823.000
AGU 3.033.949.768 303.394.976 3.337.344.744
SEP 1.364.073.650 136.407.365 1.500.481.015
OKT 564.392.000 56.439.200 620.831.200
NOV 718.050.000 71.805.000 789.855.000
DESTOTAL 1.839.712.892 24.444.789.115 183.971.289 2.444.478.911 2.023.684.181 26.889.268.026
Table 6.Tax Planning Data PPN Keluaran Setelah Penundaan Faktur Pajak

Sumber: PT. Fajar Putra Plasindo

Dalam pemanfaat perencanaan pajak PT. Fajar Putra Plasindo melakukan strategi penahanan pelaporan Pajak Keluaran atas customer yang proses pembayarannya dilakukan secara kredit pada nominal transaksi besar, hal ini dilakukan agar perusahaan tidak menanggung pajak keluaran dari customer yang belum melakukan pembayaran pada tagihannya, karena secara organisir sistem faktur pajak sudah dapat dikeluarkan pada saat pengiriman barang penjualan diserahkan kepada pembeli, ada sebagian kebijakan perusahaan akan langsung mengeluarkan faktur pajak secara langsung meskipun belum menerima peluanasan pembayaran dari customernya. Namun, pada perencanaan pajak ini PT. Fajar Putra Plasindo membuat kebijakan agar tidak mengeluarkan Faktur Pajak sebelum customer melakukan kewajibannya. PT. Fajar Putra Plasindo beranggapan kewajiban untuk mengeluarkan faktur pajak akan diberikan setelah hak dari pembayaran tagihan telah dilaksanakan oleh customer.

Pada bulan Januari sampai dengan bulan Agustus terlihat adanya penundaan Faktur Pajak diakibatkan karena Purchase Order (PO) dari customer yang proses pengiriman barang dilakukan secara partial dengan tempo pembayaran yang tidak disesuaikan dengan tanggal penyerahan barang. Hal ini membuat PT. Fajar Putra Plasindo melakukan efisiensi faktur pajak sesuai dengan jumlah pembayaran yang diterima sehingga faktur pajak akan dilaporkan pada satu masa berikutnya ini dapat mengurai beban pajak yang ditanggung agar kurang bayar tidak terlalu besar hanya dibulan tertentu, serta hanya akan melakukan pelaporan uang muka dibayar dimuka apabila customer tidak membayarkan sejumlah tagihan secara penuh. Kebijakan ini harus diterima oleh seluruh lawan transaksi yang terlibat [29]. Namun, Pada pelaksanaannya di PT. Fajar Putra Plasindo terjadi ketidakoptimalan proses penundaan pelaporan Pajak Keluaran tersebut akibat dari masih adanya customer sebagai lawan transaksi yang menerapkan kebijakan paten di perusahaannya apabila dokumen tagihan yang meliputi Surat Jalan, Invoice Pembayaran dan Faktur Pajak harus diterima secara lengkap sebelum proses pembayaran dilakukan, ini membuat PT. Fajar Putra Plasindo seringkali harus melaporkan faktur pajak tersebut terlebih dahulu dan mengikuti tempo pembayaran yang diberikan karena berpacu pada kepentingan perusahaan terhadap jumlah order yang harus didapatkan maka PT. Fajar Putra Plasindo akan mengikuti pada prosedur dari customer.

D. Efisiensi beban pajak dari proses Tax Planning

Strategi Tax Planning dengan pembelian BKP/JKP kepada PKP untuk memperbesar pajak masukan dan Penundaan Faktur Pajak guna mengendalikan Pajak Keluaran yang akan dibayarkan oleh PT. Fajar Putra Plasindo ini memiliki korelasi terhadap laba perusahaan yang akan didapatkan, yakni dengan adanya perencanaan ini menghasilkan cash flow keuangan yang lebih stabil pada beban pajak pertambahan nilai akibat transaksi penjualan dan pembelian. Kedua strategi yang dilakukukan tersebut membuat biaya pajak lebih terkendali serta dihasilkan selisih akan kurang bayar yang diserahkan kepada negara. Berikut analisis efisiensi beban pajak yang dihasilkan.

MASA HASIL KOMPARASI
SEBELUM TAX PLANNING SESUDAH TAX PLANNING
PK PM KB/LB PK PM KB/LB
JAN 230.381.189 33.420.295 196.960.893 76.853.689 33.761.204 43.092.484
FEB 75.312.500 63.724.811 11.587.688 156.227.500 65.452.184 90.775.315
MAR 129.916.410 53.129.090 76.787.320 202.528.910 55.847.271 146.681.639
APR 216.640.931 14.787.919 201.853.011 169.080.931 23.381.102 145.699.829
MEI 108.633.199 44.579.282 64.053.917 147.223.199 45.990.204 101.232.994
JUN 236.471.850 231.841.653 4.630.196 240.653.850 232.642.053 8.011.796
JUL 777.545.000 451.453.517 326.091.482 699.893.000 451.453.517 248.439.482
AGU 220.954.976 143.569.702 77.385.274 303.394.976 144.115.156 159.279.820
SEP 136.407.365 763.678.414 (627.271.049) 136.407.365 769.203.415 (632.796.050)
OKT 56.439.200 87.135.634 (30.696.434) 56.439.200 90.689.725 (34.250.525)
NOV 71.805.000 83.984.075 (12.179.075) 71.805.000 91.383.890 (19.578.890)
DESTOTAL 183.971.2892.444.478.911 48.877.5262.020.181.924 135.093.762424.296.987 183.971.2892.444.478.911 55.045.7082.058.965.434 128.925.581385.513.477
Table 7.Komparasi Data PPN terhutang Sebelum dan Sesudah Proses Tax Planning

Sumber: data diolah

Berdasarkan pada analisis data yang telah dibahas, sebelum adanya penerapan perencanaan pajak (tax planning) di periode Januari- Desember 2021 jumlah PPN terutang berasal akibat PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan diperoleh total nilai kurang bayar sebesar Rp. 421.296.987 Sedangkan sesudah perencanaan pajak (tax planning), jumlah PPN terutang yang diperoleh menjadi efisiensi sebesar Rp. 385.513.477 terdapat optimalisasi selisih sebesar Rp. 38.783.510 yang didapatkan dari Pajak Masukan akibat pembelian BKP/JKP kepada PKP selama tahun 2021 tersebut. Terlihat perbedaan Pajak Masukan (PM) antara komperasi tersebut akibat dari strategi perencanaan 1 yang telah dipaparkan bahwa Pembelian BKP/JKP kepada PKP mulai dari bulan januari sampai dengan bulan desember dengan mengalami presentase kenaikan sebesar 2% dari nilai pembelian awal. Namun, strategi tersebut belum cukup maksimal dikarenakan masih adanya pembelian barang/jasa kepada non PKP ini diakibatkan barang/jasa yang didapatkan dari pemasok non PKP.

Strategi kedua untuk perencanaan Pajak Keluaran adalah penjabaran dari penundaan pelaporan faktur pajak, seperti di Bulan Januari sebelumnya nilai yang harus dilaporkan sebesar Rp. 230.381.189,00 namun yang dilaporan menjadi Rp. 76.853.689,00 terdapat penundaan faktur pajak sebesar Rp. 153.527.500,00 yang kemudian dilaporkan sebesar Rp. 104.000.000,00 pada bulan februari dan bulan maret sebesar Rp. 49.527.500 akibat dari pengiriman barang secara partial selama bulan tersebut. Kemudian pada bulan Februari ada penambahan pajak yang harus dilapokan dari nilai split bulan januari tersebut. Begitupun dengan masa- masa selanjutnya, strategi ini sangat efektif dilakukan guna menghindari penalangan pajak masukan yang akan dikreditkan oleh customernya. Walaupun tidak mengubah hasil akhir dari kurang bayar yang harus dilaporkan, strategi penundaan ini mampu mengalokasikan bahwa pajak keluaran yang dicatat telah sesuai dengan dana yang didapatkan sehingga tidak terbebani [30].

Kesimpulan

Berdasarkan penghitungan serta hasil penelitian maka dapat diketahui beberapa kesimpulan mengenai perencanaan pajak (Tax Planning) yang dilakukan oleh PT. Fajar Putra Plasindo, Strategi Perencanaan Pajak (Tax planning) yang diterapkan agar efesiensi Pajak Pertambahan Nilai dapat terealisasi yakni dengan melakukan Pembelian BKP/JKP kepada PKP saja namun harus ditingkatkan pembeliannya dari biasanya maka hal tersebut dapat memperbesar Pajak Masukan, sehingga PPN Terutang atau PPN yang harus dibayar kepada negara menjadi lebih sedikit. Perusahaan kurang memaksimalkan pembelian BKP/JKP dengan PPN karena masih banyak melakukan transaksi dengan Non PKP sehingga pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Efisiensi penundaan faktur pajak telah tepat dilakukan karena pada waktu menerbitkan faktur pajak sebelum dilakukannya pembayaran dari pihak pembeli, Hal ini bisa mengurangi taraf keuntungan perusahaan sebab perusahaan menalangi pembayaran PPN pada negara. Perusahaan dapat menahan pembuatan/penerbitan faktur pajak hingga bulan berikutnya sehabis penyerahan BKP/JKP. Serta dengan adanya penerapan Tax Planning PT. Fajar Putra Plasindo mendapatkan penghematan atas pencapaian efisiensi senilai Rp. 38.783.510s.

References

  1. R. S. Harjanti, A. Karunia, And B. Kamal, “Analisis Tax Planning Dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai ( Ppn ) Pada Pt. Ramadhan Caturkarsa Layodra Tegal,” J. Monex, Vol. 8, P. 7, 2019.
  2. F. Cahyanti, M. Mardiana, And C. Verahastuti, “Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pt. Global Bahtera Logistik Di Samarinda,” Res. J. Account. Bus. Manag., Vol. 4, No. 1, P. 15, 2020, Doi: 10.31293/Rjabm.V4i1.4672.
  3. G. M. M. Bala, D. P. E. Saerang, And I. Elim, “Analisis Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Pt. Makmur Auto Mandiri,” J. Ris. Akunt. Going Concern 13(4), Vol. 13, No. 4, Pp. 404–411, 2018.
  4. H. Sutomo, “Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Sarana Aspal Nusantara,” J. Ilm. Akunt., Vol. 7, No. 2, Pp. 290–300, 2019.
  5. S. D. Meidi Yanto, “Analisis Pemahaman, Penerapan E-Faktur Dalam Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Cv. Kuat Jaya Mandiri Tanjungpinang,” J. Econ. Accounting, Sci., Vol. 1, No. 2, Pp. 23–30, 2020.
  6. Y. N. Methasari, “Analisis Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pertambahan Nilai Pada Swalayan Surya Balong Kabupaten Ponorogo,” J. Akuntansi, Perpajakan, Dan Portofolio, Vol. 01, No. 02, Pp. 98–110, 2021.
  7. Herrina Dan Lili Syafitri, “Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai,” Stie Mdp. Pp. 1–9, 2009.
  8. Suhartini, I. H. Ahmad, And S. Saman, “Penerapan Perhitungan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Pt. Arista Jaya,” Pp. 1–7, 2022.
  9. N. A. Ridzal, “Penerapan Tax Planning Sebagai Alternatif Meminimalkan Pajak Untuk Mengoptimalan Laba,” J. Ilm. Akunt. Manaj., Vol. 1, No. November, Pp. 20–26, 2018.
  10. R. Septiano And N. Sari, “Persepsi Akuntan Manajemen Terhadap Penerapan Tax Planning,” El-Barka J. Islam. Econ. Bus., Vol. 2, No. 2, P. 245, 2019, Doi: 10.21154/Elbarka.V2i2.1752.
  11. D. Farina, R. Candra, Y. Irawan, And Y. Irawan, “Pengaruh Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Terhadap Daya Beli Konsumen Barang Elektronik Di Pasar Batusangkar,” Al-Ittifaq J. Ekon. Syariah, Vol. 1, No. 1, P. 83, 2021, Doi: 10.31958/Al-Ittifaq.V1i1.3271.
  12. R. Dinda, O. Febrianti, And D. Wibowo, “Analisis Perbedaan Jumlah Pembayaran Pajak Sebelum Dan Sesudah Tax Planning Pada Cv X,” J. Ilmu Dan Ris. Akunt., Vol. 11, No. 2460–0585, Pp. 1–13, 2022.
  13. O. Tarsono, “Pengaruh Perencanaan Pajak (Tax Planning) Atas Aset Tetap Terhadap Laba Pada Pt. Leading Garment Industries,” J. Stei Ekon., Vol. 27, No. 1, Pp. 100–120, 2019, Doi: 10.36406/Jemi.V27i1.155.
  14. M. T. Marsaid And D. A. A. Pesudo, “Pengaruh Tax Planning Terhadap Nilai Perusahaan,” J. Bingkai Ekon., Vol. 4, No. 2, Pp. 11–24, 2019.
  15. A. Zulfiani, M. Arief, And R. F. Rambe, “Analisis Penerapan Tax Planning Pajak Pertambahan Nilai ( Ppn ) Terhutang Pada Cv Arya,” Vol. 2, No. 2, P. 10, 2021.
  16. M. Dr. Niru Anita Sinaga, Sh, “Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia,” J. Ilm. Huk. Dirgant., Vol. 7, No. 1, Pp. 142–157, 2016.
  17. S. Manrejo And D. R. Sebayang, “Analisis Implementasi Perencanaan Ppn Dan,” J. Ris. Akunt. Dan Keuang., Vol. 3, Pp. 197–210, 2021.
  18. D. Y. Revi Arfamaini, “Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dengan Menggunakan Credit Method Guna Mengevaluasi Status Lebih Bayar Dalam Pelaporan Pajak Pada Cv ‘X’ Tahun 2018,” J. Ilmu Dan Pendidik. Ekon., Vol. 3, No. 2, 2019.
  19. J. Sustiyo And R. T. Hidayat, “Literasi Keuangan Dan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Generasi Z,” J. Pajak Indones. (Indonesian Tax Rev., Vol. 3, No. 1, Pp. 24–34, 2020, Doi: 10.31092/Jpi.V3i1.635.
  20. A. & R. R. Priatna, “Pengaruh Penerapan Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Untuk Pelaporan Spt Masa Ppn Pada Kpp Pratama Bandung Cibeunying,” J. Ris. Akunt. Dan Bisnis, No. 2, Pp. 1–9, 2022.
  21. Sudirman And M. Muslim, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning,” Cent. Econ. Student J., Vol. 1, No. 1, Pp. 1–13, 2018.
  22. A. Yuliza And R. Fitri, “Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan,” J. Akunt. Keuang. Dan Pemerintah., Vol. 1, No. 2, Pp. 2–6, 2020.
  23. S. D. Azalia And P. Rahayu, “Penerapan Perencanaan Pajak Guna Menentukan Pajak Terutang Yang Efisien,” Jca (Jurnal Cendekia Akuntansi), Vol. 3, No. 1, P. 56, 2022, Doi: 10.32503/Akuntansi.V3i1.2658.
  24. S. A. Faradiza, “Dampak Strategi Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak,” J. Appl. Account. Tax., Vol. 4, No. 1, Pp. 107–116, 2019, Doi: 10.30871/Jaat.V4i1.1199.
  25. N. L. M. D. P. P. Putri And M. G. Wirakusuma, “Analisis Pengaruh Perencanaan Pajak , Free Cash Flow , Dan Kecakapan Manajerial Pada Manajemen Laba,” E-Jurnal Ekomomi Dan Bisnis Univ. Udayana, Vol. 11, No. 12, Pp. 1529–1536, 2022.
  26. A. Warih Anjarwi, “Implikasi Perencanaan Pajak Dan Beban Pajak Tangguhan Terhadap Manajemen Laba Perusahaan,” Profit, Vol. 13, No. 01, Pp. 26–31, 2019, Doi: 10.21776/Ub.Profit.2019.013.01.3.
  27. T. Deasvery Falbo And A. Firmansyah, “Universitas Dharmawangsa 94 Penghindaran Pajak Di Indonesia: Multinationality Dan Manajemen Laba,” J. Bisnis Net, No. 1, Pp. 2621–3982, 2021.
  28. G. Harini, Y. Syamra, And P. Setiawan, “Pengaruh Insentif Pajak , Pajak , Dan Cash Flow Terhadap Konservatisme,” J. Manaj. Dan Kewirausahaan, Vol. 1, No. Januari, Pp. 10–23, 2020.
  29. S. O. Pradnyawati, P. Kepramareni, And K. Masyi, “Manajemen Laba Dan Analisis Faktor Yang Mempengaruhinya,” J. Ilm. Akunt. Dan Bisnis, Vol. 6, No. 1, Pp. 10–23, 2021, Doi: 10.38043/Jiab.V6i1.3029.
  30. S. Muthmainnah, M. Mila, And H. Ichfan, “Pentingnya Manajemen Keuangan Bagi Perusahaan,” Muhasabatuna J. Akunt. Syariah, Vol. 1, No. 2, P. 32, 2019, Doi: 10.54471/Muhasabatuna.V1i2.1263.