Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1085

Streamlining Indonesia's Tax Compliance through Successful e-Bupot Unification


Menyederhanakan Kepatuhan Pajak Indonesia melalui Penyatuan e-Bupot yang Berhasil

Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Income Tax 23 e-Bupot Unification internet rental services PT. Alif Investama Teknologi Indonesia PER-24/PJ/2021

Abstract

This study examines the calculation, payment, deposit, and reporting of Income Tax 23 for internet rental services at PT. Alif Investama Teknologi Indonesia, following Law PER-24/PJ/2021. Using an interpretive qualitative method, including interviews and data analysis, the research found that the company’s practices align with current regulations. The implementation of e-Bupot Unification was consistent and thorough from January to December 2022, ensuring compliance with tax laws. The findings highlight the importance of keeping up with regulatory changes to facilitate compliance and efficiency.

 

Highlight:  

  1. Compliance: Practices align with Law PER-24/PJ/2021.
  2. Implementation: Consistent e-Bupot Unification from Jan-Dec 2022.
  3. Adaptability: Importance of staying updated with tax regulations.

Keyword:  Income Tax 23, e-Bupot Unification, internet rental services, PT. Alif Investama Teknologi Indonesia, PER-24/PJ/2021

Pendahuluan

Pajak merupakan iuran bagi warga negara dengan dilandaskan bentuk pengabdian kepada negara dan memberikan efek kelangsungan hidup negara yang berdasarkan undang-undang[1], [2]. Kemandirian suatu negara bisa dilihat dari keinginan warga negara untuk melakukan pengeluaran negara sesuai undang-undang, dan salah satunya yakni membayar pajak[3]. Pajak mempunyai fungsi yang cukup besar untuk negara, dikarenakan dan pembangunan merupakan kontribusi pajak [4]. Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Jenis pajak di negara Indonesia yang ditetapkan pemerintah untuk pembiayaan negara bermacam-macam di Indonesia sesuai dengan kelompoknya. Kelompok jenis pajak yakni berdasarkan lembaga pemungutan, cara pemungutan, dan sifatnya. salah satunya pajak penghasilan merupakan jenis berdasarkan sifatnya. Dengan Bahasa sederhana, pajak penghasilan merupakan pajak negara yang diperoleh dari penghasilan selama tahun pajaknya. Atau bisa disebut, pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan oleh pihak seseorang atau badan usaha yang menghasilkan penghasilan di negara Indonesia [5].

Sedangkan, sistem dalam memunggut pajak sekarang di Indonesia yang masih berlaku yakni sistem pengendalian diri, sistem pengendalian pihak kedua, dan sistem pengendalian pihak ketiga. Dimana jenis pajak penghasilan tersebut salah satunya dalam sistem pengendalian pihak ketiga yakni termasuk PPh 23. Dalam hal ini, PPh 23 merupakan jenis pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak ketiga atas penghasilan tersebut [6]. Penghasilan yang dipotong dalam PPh 23 dengan tarif pemotongan dalam PPh 23 sebesar 2%. Bermacam obyek PPh 23 atas jasa diantaranya adalah jasa manajemen, jasa sewa, jasa pelatihan, jasa teknik dan lain – lain. PPh 23 menggunakan sistem pemotongan pajak oleh pihak ketiga yang mengatur dari perhitungan, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan. Dalam penyetoran jatuh tempo dari tanggal 10 bulan selanjutnya dan pelaporan pajak terhitung dengan jatuh tempo dari tanggal 20 bulan selanjutnya setelah bulan terutang pajak penghasilan 23 [7].

Umumnya pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak -pihak yang memberikan jasanya dan pihak-pihak yang menerima jasanya. Dimana pihak-pihak yang menerima jasa bakal menyetor serta melaporkan PPh 23 nya di kantor pajak yang terdaftar [8]. Namun di era digital ini, Direktoral Jendel Pajak melakukan inovasi dengan meberikan sebuah sistem aplikasi berbasis web dimana untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Jadi, sistem web ini dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung, membayar, menyetor dan melaporkan PPh 23 dinamakan dengan Elektronik Bukti Potong (E-Bupot) [9].

Pelaporan E-Bupot yakni kegiatan perangkat elektronik berada di web DJP Online sebagai bukti dengan bentuk dokumen-dokumen elektronik [10]. Elektronik Buktii Potong (E-Bupot) diberlakukan dan diimplementasikan saat masa Mei 2019 dengan formulir yang dinamakan e-Bupot 23/26. Maksud dari e-Bupot 23/26 yakni bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik[11]. Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi ini. Hanya 1.745 Wajib Pajak yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 425/PJ/2019 yang dapat menggunakan aplikasi E- Bupot tersebut. Hingga pada bulan september 2020 dalam UU PER-23/PJ/2020 dimana berisi keputusan menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) diseluruh Indonesia wajib menggunakan E-Bupot dalam pembuatan bukti potongnya dan penyampaian SPT masanya. E-Bupot 23/26 hanya berjalan sampai dengan tahun 2021 saja, dikarenakan ada beberapa fitur yang ingin diperbaiki dalam aplikasi web tersebut. Formulir E-Bupot yakni pertanggung jawaban karena telah dilakukan dulu pemotongan dan pelaporan pada E-Bupot 23/26 sekarang berubah menjadi E-Bupot Unifikasi [12].

E-Bupot Unifikasi merupakan suatu wadah berbentuk aplikasi dimana dilakukan untuk mempermudah pemungutan pajak penghasilan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan [13]. Dalam pelaporan unifikasi dimana e-Bupot yang akan dipotong didalam fitur tersebut yakni PPh 15, PPh 22, PPh 26, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2. Pelaporan bukti potong unifikasi dilakukan satu persatu setiap ada transaksi dalam perusahaan. Setelah melakukan E-Bupot unifikasi pada setiap yang ingin dipotong (PPh 15, PPh 22, PPh 26, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2) akan dilakukan implementasi pada SPT Masa Unifikasi.

Pemberlakuan regulasi terbaru tersebut berdampak kepada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia yang merupakan pemotong pajak. Sejak bulan April 2022 PT. Alif Investama Teknologi Indonesia mulai beralih menggunakan E-Bupot Unifikasi dalam pembuatan Bukti Pemotongan dan penyampaian SPT Masa Unifikasi dari yang sebelumnya menggunakan aplikasi E-Bupot 23/26. Dan dalam pelaporan PPh 23 tahun 2022 dengan bentuk E-Bupot Unifikasi PPh 23 yang sebelumnya menggunakan E-Bupot 23/26 terdapat perbedaan [14]. Dimana kementerian keuangan memberikan fitur terbaru dibandingkan dengan pelaporan sebelumnya, adanya fitur bukti potong PPh 23 yang menjadi satu dengan bukti potong yang lain yakni PPh 15, PPh 22, PPh 26, dan PPh 4 ayat 2. Selain itu, membutuhkan nomor dokumen pendukung atas transaksi yang dipotong PPh Pasal 23, serta sertifikat elektronik saat akan menyampaikan SPT Masa unifikasi, dan juga terdapat fitur berupa email untuk mempermudahkan pihak penerima jasa memberikan bukti potong kepada pemberi jasa.

Selanjutnya perhitungan, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan E-Bupot Unifikasi pada PPh 23 dimana salah satunya ada dalam bentuk jasa sewa internet. Jasa sewa internet merupakan kegiatan berbentuk jasa dimana sangat dipopuleri masyarakat Indonesia, dikarenakan perkembangan teknologi. Internet merupakan suatu sumber informasi digital yang berguna dalam membantu kegiatan infromasi di dunia [15]. Faktor peningkatan jasa sewa internet pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dimana perkembangan dunia yang begitu cepat membutuhkan informasi yang lebih cepat juga apalagi di daerah yang masih kurang adanya internet, menjadikan peluang bagi perusahan tersebut. Sehingga perusahaan PT. Alif Investama Teknologi Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengikuti dunia perpajakan di era sekarang yakni dengan menghitung, membayar, menyetor, dan melaporkan E-Bupot Unifikasi pada PPh 23 atas jasa internet.

Tabel 1. 1 Faktor Peningkatan Jasa Internet PT AITI
Jasa Internet 2019 2020 2021 2022
PPh yang dipotong 6 Perushaan yang ber NPWP 10 Perusahaan yang ber NPWP 13 Perusahaan yang ber NPWP 18 Perusahaan yang ber NPWP
Penghasilan (DPP) Rp293.350.000 Rp353.933.250 Rp803.097.800 Rp1.302.099.450
PPh 23 2% Rp5.867.000 Rp7.078.665 Rp16.061.956 Rp26.041.989
Table 1.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun 2022 di PT. Alif Investama Teknologi Indonesia melakukan proyek tambahan dimana jasa internet terus bertambah mengakibatkan bertambahnya juga pajak penghasilan atas jasa sewa internet yang wajib dilaporkan. Namun staff karyawan PT. Alif Investama Teknologi Indonesia di tahun sebelumnya telah membayar pajak atas jasa sewa internetnya namun belum melaporkan pajaknya sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Hal ini menjadi landasan kuat, bahwa PT. Alif Investama Teknologi Indonesia tahun 2022 sebagai badan usaha yang taat pajak, wajib menghitung, membayar, dan melapor hasil pajaknya terutama PPh 23 jasa internet sesuai perundang-undangan perpajakan. Penelitian ini dilakukan, kemungkinan ada kesalahan dalam pelaporan PPh 23 bisa saja terjadi tanpa sadar olef staff karyawan yang mengenai perpajakan atau mungkin kurangnya pemahaman akan pajak terutama E-Bupot Unifikasi PPh 23.

Peneliti memilih melakukan penelitian pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia yang merupakan subjek pajak badan berkewajiban menghitung, membayar, menyetor, dan melaporkan utang pajaknya atas transaksi-transaksi tang terkait dengan pajak penghasilan, diantaranya PPh 23 [16]. PPh 23 atas jasa yang ada di PT. Alif Investama Teknologi Indonesia adalah jasa sewa internet, jasa sewa bangunan, dan manajemen. Jasa sewa internet yang menjadi salah satu objek penelitian dalam melakukan regulasi terbaru terdapat E-Bupot Unifikasi [17]. Peneliti memilih PT. Alif Investama Teknologi Indonesia sebagai tempat penelitian karena perusahaan yang berhubungan dengan jasa internet yang dimana dilakukan pelaporan unifikasi PPh 23 dengan tarif potongan 2%.

Dari penelitian sebelumnya, [18] menunjukkan bahwa penelitian di PT Telkom Indonesia melakukan pemotongan pajak PPh 23 melalui aplikasi finest dan dibayarkan menggunakan ID-billing dan dilaporkan ke web DJP Online paling lambat tanggal 20 dibulan berikutnya. Sedangkan [19] menyatakan pelaporan tidak menggunakan surat setoran pajak namun menggunakan aplikasi efilling yang menciptakan laporan PPh 23. Dan hal ini mampu menggunakan CSV dari pelaksanaan Espt kemudian mengimportnya ke E-filling. Hasil penelitian dari [20] yakni penerapan PPh 23 di PT Cahaya Hikmah Logistik telah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015.

Dari fenomena pemberlakuan regulasi terbaru yakni E-Bupot unifikasi dan kurangnya pemahaman staff karyawan tentang e-Bupot unifikasi serta didukung dengan penelitian sebelumnya, maka PT. Alif Investama Indonesia merupakan Perusahaan yang saat ini sedang berkembang dan dengan adanya penelitian untuk mengetahui bagaimana tata cara perhitungan, pembayaran, dan penyetoran PPh pasal 23 dengan benar beserta pelaporan terbaru yakni e-Bupot unifikasi yang sesuai prodesur Djp Online. Dimana tujuan penelitian ini untuk melihat kesesuaian perhitungan, pembayaran, penyetoran, dan melaporkan E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet yang sesuai dengan prosedur di UU yang berlaku yaitu PER-24/PJ/2021[21] dan juga untuk mengetahui implementasi E-Bupot Unifikasi atas jasa sewa internet pada PT. Alif Invetsama Teknologi Indonesia.

Metode

Jenis Penelitian

Dalam hal ini kualitatif interpretatif dipilih menjadi jenis penelitian ini. Data yang digunakan adalah data kualitatif. Data kualitatif merupakan data yang memiliki informasi berupa fakta-fakta yang digunakan dilapangan dalam menguji penelitian. Sedangkan Interpretatif yakni suatu gambaran yang digunakan untuk menggambarkan fenomena yang diteliti. Data kualitatif yang digunakan ialah deskriptif karena dari mulai latar belakang hingga menarik kesimpulan telah menjelaskan alur keseluruhandalam penelitian kualitatif [22].

Studi ini menginterpretasikan dan mendeskripsikan informasi yang memiliki kaitan dengan situasi yang akan dipelajari. Penelitian interpretatif berfokus pada sifat subyektif dari dunia sosial dan berusaha untuk memahami keadaan pikiran subjek yang sedang dipelajari [23]. Fokusnya adalah pada makna individu dan persepsi manusia tentang realitas daripada realitas independen yang berada di luarnya. Penelitian interpretatif berasumsi bahwa akses terhadap realitas hanya dimungkinkan melalui konstruksi sosial [24]. Dalam penelitian interpretatif, konstruksi sosial mengacu pada metafora dan maknanya yang berbeda. Dalam penelitian ini, penelitian semacam ini digunakan untuk menguak realita yang terjadi pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dimana dalam pelaporan e-Bupot unifikasi atas jasa sewa internet. Realita ini dimaksudkan untuk diselidiki berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada subjek penelitian dan untuk dibandingkan dengan peraturan yang relevan dengan subjek yang diteliti yakni UU yang berlaku yaitu PER-24/PJ/2021.

Tempat dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dimana sejak 2017 di Gedung cyber 1 JL Kuningan Barat Raya no.8 RT.01/RW.03. Jakarta Selatan. Namun sekarang sejak 2022 ditetapkan di Pondok Jati Blok CN.4 Sidoarjo. Menganalisis data PPh 23 dilakukan dari bulan Januari-Desember 2022.

Sumber Data

Data primer merupakan sumber data yang sesuai dengan penelitian ini dikarenakan data didapatkan langsung kepada pihak informasi yang bersangkutan di perusahaan berupa data pemotogan PPh 23. Data primer berbentuk gambaran informasi umum dalam perusahaan dimana digunakan untuk membahas rumusan masalah [25].

Data Sekunder merupakan sumber data yang diterbitkan oleh organisasi yang bukan pengolahnya. Data tersebut adalah regulasi perpajakan khusunya mengatur tentang PPh pasal 23 yaitu UU yang berlaku yaitu PER-24/PJ/2021 Dimana data ini yang tersaji dari sebelumnya dan digabungkan dengan sumber sumber yang didapatkan[26].

Pengumpulan Data

Pengumpalan data di penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dimana dengan cara mendapatkan data yang sesuai dan akurat agar dapat menyimpulkan data-data yang sesuai dilapangan. Dalam metode pengumpulan data untuk jenis penelitian kualitatif deskriptif dilakukan dengan cara:

Wawancara yakni suatu percakapan yang dilakukan oleh dua pihak yaitu antara pewancara sebagai pihak yang mengajukan pertanyaan dan diwawancarai sebagai pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan. Hal ini merupakan suatu proses dalam memperoleh keterangan untuk penelitian dengan cara menanyakan pada informan kunci.

Dalam hal ini wawancara dibagi 2 yakni wawancara terstruktur dan takterstruktur. Wawancara terstruktur yakni biasanya disebut wawancara baku (standarized interview) biasanya susunan pertanyaan sudah ditetapkan sebelumnya dan tau seperti apa yang diwawancarai [27]. Pertanyaan sudah disediakan dengan tertulis. Sedangkan wawancara takterstruktur yakni biasanya disebut wawancara bebas dimana dilakukan dengan sharing sharing kepada pihak informan yang pertanyaan sebelumnya belum disediakan.

Obeservasi merupakan suatu dasar ilmu pengetahuan dimana berdasarkan data yang sesuai fakta mengenai kenyataan yang diperoleh analisis. Dalam penelitian proses pengevaluasi dimana dilakukan untuk mengukur aspek pengguna jasa internet pada objek penelitian [28]. Observasi dilakukan guna menunjang hasil yang valid dengan mendapatkan data data perusahaan.

Dokumentasi merupakan suatu kegitan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah data dokumen yakni data perusahaan dimana sebagai pendukung dalam penelitian ini. Hasil penelitian dapat lebih percaya atau akurat jika ada dokumen pendukung. Peneliti juga melakukan dokumentasi kegiatan wawancara kepada informan dengan tujuan agar benar benar dibuktikan bahwa telah melakukan wawancara kepada informan.Hal ini bertujuan dalam perusahaan sebagai penunjang riset peneliti[29].

Studi pustaka merupakan kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti[30].

Informan Kunci

Informan kunci dalam peneliti (narasumber) yakni seseorang yang memiliki data atau kunci utama dalam suatu permaslaahan yang menegnai obyek yang akan diteliti [31]. Penelitian kualitatif tidak mengenal adanya populasi dan sampel. Yang menjadikan sumber kunci yakni informan itu sendiri dalam proses penelitian. Informan kunci ini diharapkan dapat melakukan proses penelitian dengan jelas, akurat, dan terpercaya baik dalam bentuk pernyataan, keterangan mapuun data data yang bisa membantu. Informan kunci dalam peneliti berupa:

No Nama Jabatan
1 Emil Idha Liana Finance, Accounting, Tax Dept
(PT Alif Investama Teknologi Indonesia)
2 Anna Finingsih S.Ak Finance, Accounting, Tax Dept
(PT Alif Investama Teknologi Indonesia)
3. Firman Hergunadi, SE, MM Kepala Seksi Pelayanan (Ahli Adm Perpajakan di KPP Pratama Sidoarjo Barat)
Table 2. Daftar Nama Informan

Teknik Analisis Data

Teknik analisis data dalam penelitian ini menerapkan pajak penghasilan UU yang berlaku pada PER-24/PJ/2021. Penelitian ini mengumpulkan komponen yang berhubungan dengan transasksi pajak penghasilan pasal 23 atas jasa internet. Dalam pengecekan validasi data menggunakan uji kredibilitas dimana berhubungan pertanyaan sejauh mana perubahan yang dimati dalam melakukan analisis pelaporan sesuai dengan UU yang berlaku pada PER-24/PJ/2021[32].

Dalam tahap penelitian kualitatif terdapat alur kegiatan yang dimana dimulai dari pengumpulan data, redukasi data (data reducation), penyajian data (data display), penarikan simpulan dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengumpulan data dimana dengan melakukan kegiatan pengumpulan data dan sumber sumber berupa dokumen perusahaan dan selebihnya dengan hasil wawancara terhadap informan. Hasil analisis data tersebut harus sesuai fakta yang ada.

Redukasi data (data reducation) dimana proses melakukan kegiatan memilih data, menyederhanakan data, mengeliminasikan data, mentransformasikan data data lapangan yang telah diterima [33]. Data yang telah diredukasi akan mempermudah dalam melakukan tahap selanjutnya yakni menyajikan data.

Penyajian data (data display) dimana data yang telah dilakukan redukasi, akan berbentuk penjian kualitatif berupa uraian penjelasan yang biasanya bersifat naratif. Di penelitian ini akan menjelaskan beberapa kutipan informan untuk memudahkan dalam memahami penelitian.

Penarikan simpulan dimana tahap terakhir setelah penyajian data. Dalam teknik analisis data, penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara menrikan simpulan yang sudah diverifikasikan dati hasil pematan sumber berupa dokumen dan hasil wawancara [34]. Hal ini dilakukan dengan tujuan membandingkan teori-teori dan mengimplementasikan yang telah dilakukan perusahaan. Kemudian, peneliti yang akan mengutip kesimpulan dan hasil penelitian telah sesuai dengan UU yang berlaku pada PER-24/PJ/2021.

Keabsahan Data

Dalam tahap mengola data pada setiap penelitian, tidak hanya melakukan redukasi data saja, peneliti juga melakukan pengecekan keabsahan data traingulasi. Triangulasi merupakan suatu proses dimana mengkonfirmasikan data yang memanfaatkan sesuatu didalam hasil wawancara terhadap obyek penelitiannya[35]. Selain data, triangulasi sumber juga dibuuhkan sebagai konfirmasi data pada sumber yang tidak sama. Triangulasi sumber yakni mengecek data yang sudah diperoleh dari sumber informan yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah dengan informan yang berbeda, kemudian dideskripsikan , kategorinya akan memiliki pandangan yang sama atau berbeda baik secara spesifik maupun tidak hingga mendapatkan kesimpulan dari data yang dianalisis.

Hasil dan Pembahasan

Pemberlakukan regulasi terbaru terdapat E-Bupot Unifikasi pada PPh 23, membuat PT. Alif Investama Teknologi telah memahami dari arti Ebupot unifikasi itu sendiri. PT Alif Investama Teknologi Indonesia sebagai wajib pajak bertanggungjawab melakukan perhitungan, pembayaran, penyetoran, pelaporan E-Bupot Unifikasi PPh 23 pada tahun pajak 2022. Kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Peraturan Kementerian Keuangan pada Undang-Undang yang berlaku pada PER-24/PJ/2021. Yang berbunyi “BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI”. Dari peraturan yang berlaku, setiap wajib pajak perusahaan harus mentaati peraturan tersebut, dengan memahami penerapan E-Bupot Unifikasi[11]. Kebijakan yang dibuat dan harus dilakukan sesuai dengan penerapannya bertujuan untu memudahkan wajib pajak. Berikut hasil wawancara PT. Alif Investama Teknologi Indonesia telah memahami penerapan E-Bupot Unifikasi:

“Menurut saya, penerapan regulasi E-Bupot Unifikasi ini sangat membantu bagi para perusahaan perusahaan terutama perusahaan besar ya... karna dengan ebupot ini perusahaan gk perlu lagi buat datang kekantor pajak mengurus administrasi segala.. ebupot yang bersifat elektronik ini dari perhitungannya, pembayaran, penyetorannya sampai pelaporannya unifikasi ini tidak membingungkan.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

Hal ini menunjukkan arti yang sama pada penerapan E-Bupot Unifikasi ini pada staff yang lain:

“Hmmm E-Bupot Unifikasi ini merupakan dokumen elektronik bukti resmi yang sudah mengikuti perkembangan zaman, dimana dunia teknologi bisa merubah dari yang apa apa harus dapat bukti fisik kertas sekarang tanpa bukti kertas juga bisa. Ini membuat hal menjadi lebih efisien untuk semua pihak dari staff perusahaan yang dipungut, yang memunggut, dan pihak kantor pelayanan pajak itu sendiri. Sebelumnya pada tahun 2022 kebawah masih uji coba menggunakan E-Bupot 23/26 dimana dalam pelaporannya berbagai macam pajak bulanan atau masa pajak, belom lagi melaporkannya berbagai bukti potong setiap transaksinya. Semakin beragam transaksi kena pajak, makin banyak pula jenis bukti potong yang dibuat dan berbagai jenis SPT Masa PPh yang harus dilaporkan. Dengan demikian, ada banyak pula jenis aplikasi berbeda dari masing-masing jenis PPh yang digunakan. Sehingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh terbilang tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan perpajakan dari wajib pajak, intinya untuk ebupot unifikasi ini sudah penerapannya sudah benar hingga ada maintenance fitur fitur terbaru bertujuannya untuk menjadi efektif lagi.. bagitu sii kira kira...” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

Sama halnya dengan pihak ahli madya administrasi pajak, yang saat ini bekerja sebagai Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak di daerah Sidoarjo Barat, mengatakan bahwa penerapan ebupot unifikasi yang sesuai dengan UU PER-24/PJ/2021 ini sangat mudah untuk wajib pajak seperti PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dengan pelaporan PPH 23 atas jasa sewa internet melonjak.

“Penerapan sistem pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dimana isinya itu (Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.) maksudnya Pasal 2 PER-24/PJ/2021 tersebut, yakni pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau yang dipungut. Lalu, bukti pemotongan/pemungutan tersebut harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh unifikasi. Di peraturan tersebut menjelaskan banyak ketetntuannya seperti tarif pajak masing masing pph, dimana unifikasi ini akan melaporkan berbagai PPh yakni PPh 23, PPh 26, PPh 22, PPh 15 dan PPh 4 ayat 2. Aplikasi ini ditujukan untuk para wajib pajak dengan banyak manfaat seperti: 1. Mudah membuat bukti potong/pungut berbagai jenis PPh hanya melalui e Bupot unifikasi. 2. Gampang lapor SPT Masa PPh dari berbagai jenis PPh.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Dapat disimpulkan dalam penerapan E-bupot Unfikasi ini memberikan tujuan dan maanfaat yang lebih baik dan efektif lagi bagi wajib pajak khususnya pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dengan pelaporan pajak PPh 23 yang sangat banyak. Penerapan Ebupot Unifikasi sesuai dengan UU PER-24/PJ/2021 dimana merumuskan 4 indikator yakni menghitung, membayar, menyetor, dan melaporkan yang wajib pajak pahami tahapan dan penerapannya.

Tata Cara Perhitungan:

Pada tahap perhitungan, setiap muncul invoice dari pihak perusahaan yang menyediakan jasa sewa internet dimana berhubungan dengan obyek penghasilan pajak pada PPh 23, wajib dilakukan perhitungan sesuai dengan dokumen jenis transaksi. Perhitungan pada PPh 23 yang terutang dilakukan dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan persennya. Dalam hal ini PPh 23 pada jasa sewa internet untuk transaksinya sebesar 2% dari penghasilan bruto tanpa pajak pertambahan nilai. Pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dalam tahun 2022 melakukan perhitungan pada 18 perusahaan yang memiliki NPWP. Staff karyawan menghitungan satu persatu setiap adanya transaksi, dimana untuk menghindari dalam kesalahan dalam pelaporan PPh 23. Berikut tabel data perhitungan PPh 23 sejak bulan januari-desember 2022 pada PT. Alif Investam Teknologi Indonesia.

No. Bulan Penghasilan Bruto Tarif jasa sewa internet PPH 23 yang dipotong
1. Januari Rp58.600.000 2% Rp1.172.000
2. februari Rp103.200.000 2% Rp2.064.000
3. Maret Rp87.100.000 2% Rp1.742.000
4. April Rp181.278.550 2% Rp3.625.571
5. Mei Rp199.572.950 2% Rp3.991.459
6. Juni Rp2.000.000 2% Rp40.000
7. Juli Rp28.100.000 2% Rp562.000
8. Agustus Rp87.666.550 2% Rp1.753.331
9. September Rp211.445.900 2% Rp4.228.918
10. Oktober Rp106.966.650 2% Rp2.139.333
11. November Rp195.168.850 2% Rp3.903.377
12. Desember Rp41.000.000 2% Rp820.000
Table 3. Data Perhitungan PPh 23 tahun 2022

“Seperti ini yaa mba, dalam mekanisme tahapan untuk PPh 23 ini, perusahaan kami PT. Alif Investama Teknologi Indonesia kebanyakan melakukan perhitungan pada jasa sewa internet. Dimana untuk jasa sewa internet wajib dipotong pajak penghasilannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dimana kode dalam E-Bupot Unifikasi untuk jasa sewa internet hmmm kalo gak salah 24-104-26. Kalo untuk mekanisme alurnya dalam pengerjaannya sesuai dengan Undang-Undang juga. Dimana alur pertamanya yakni menghitung besar tarifnya dari penghasilan bruto pada PPH 23 yakni 2%.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

Dalam hal ini juga disampaikan hasil wawancara yang lain dengan pandangan yang sama terhadap perhitungan E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia:

“Untuk mekanisme saat jadinya E-Bupot Unifikasi ini semuanya serba online, dimana awal tahapannya dari invoice dan dokumen dokumen tersebut dari penyedia jasa menawarkan kekami lewat email, setelah dipersutujui maka akan pihak administrasi kas keluar akan menyetujui dan melakukan pembayaran. Sebelum melakukan tahap ini, kita melihat apa ini termasuk dengan jasa sewa internet atau tidak jika iya, akan dilakukan perhitungan berapa tarifnya. Dalam PPh 23 tarif 2% dari penghasilan bruto tanpa PPN. Setelah melakukan perhitungan tarif harus melakukan pencatatan kembali sebagai cadangan.” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

Untuk pihak perpajakan, juga memberikan pandangan yang sama tentang mekanisme tata cara perhitungan pada PPh 23 atas jasa sewa internet:

“Jadi gini untuk mekanisme dalam E-Bupot Unifikasi ini dalam UU PER-24/PJ/2021 pedomannya wajib pajak harus sesuai dalam menghitung, membayar, menyetor, maupun melaporkannya. Untuk menghitungnya pada jasa sewa internet itu 2% pada penghasilan bruto tanpa pajak pertambahan nilai.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Tata Cara Pe mbayaran :

Tahap pembayaran pada PPh 23 atas jasa sewa internet merpakan tahapan yang penting sebelum melakukan penyetoran dan pelaporan. Pembayaran dilakukan setelah ada kesepakatan pada pihak penyedia jasa untuk membayar jasa sewa yang digunakan beserta PPh 23 nya. Dalam melakukan pembayaran PT. Alif Investama Teknologi telah melakukan pembayaran yang sesuai dengan tarif PPh 23 dan dilakukan pembayarannya melalui web DJP Online. Hal ini dibuktikan oleh kutipan penuturan staff PT. Alif Investama Teknologi Indonesia.

“Pembayaran E-Bupot Unifikasi dilakukan di DJP Online sesuai Undang-Undang di fitur bayar. Disini akan membuat kode E-billing yangmana saat melakukan pembayaran lewat M-banking tinggal memasukkan kode biling tersebut. Di fitur bayar akan mengisi jumlah yang akan dibayar pada PPh 23.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

“Sejauh ini, saya sebagai staff finance and tax melakukan pembayaran sesuai dengan E-Bupot Unifikasi terbaru ini. Tahapan pembayaran pada jasa sewa internet PPh 23 ini dilakukan di web DJP Online dimana wajib login terlebih dulu. Untuk loginnya menggunakan NPWP dan password DJP. Setelah terbuka otomatis muncul berbagai fitur salah satunya fitur bayar. Disini dilakukan untuk membayarkan PPh 23, dengan mengisi tarif jumlah yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungannya. Disini bakalan terotomatis muncul NPWP wajib pajak dan data data yang lain untuk memastikan apakah sesuai. Jika selesai akan mendapatkan kode Ebilling yang mana dilakukan untuk melakukan pembayaran baik melalui bank maupun M-banking. Kode E-billing tersebut sebagai konfirmasi sajaa..” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

Pihak perpajakan juga memberikan pandangan yang sama terhadap tata cara permbayaran pada E-Bupot Unifikasi ini:

“Untuk pembayaran sangat mudah pada E-Bupot Unifikasi, bisa dilakukan di website DJP Online. Dimana Kementerian Keuangan membuat semedikian rupa aplikasi tersebut untuk memudahkan wajib pajak, salah satunya dalam pembayaran pajak. Adapun PPh 23 bisa dilakukan di fitur bayar yamana akan secara otomatis muncul data data wajb pajak. Pihak wajib pajak hanya mengisi jumlah PPh 23 yang akan dibayarkan. Kemudian akan muncul kode billing dimana bersifat rahasia dan digunakan untuk elakukan pembayarn di bank maupun lewat M-banking. Kebanyakan wajib pajak secara efektifitas akan melakukan pembayaran lewat Mb-anking. Di M-banking tersebut mengisi kode E-billing dan akan secara otomatis rekening terpotong. Setelah itu mendapatkan bukti bayar yang mana ada NTPN nya sebagai kode untuk melakukan pelaporan.. begitu secara singkatnya.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Tata Cara Penyetoran:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 dijelaskan yakni PPh 23 jasa sewa internet yang dipotong oleh pemotong pajak akan disetorkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa invoice tersebut. Jika dalam transaksi jatuh pada tanggal yang tidak sesuai dengan ketetapan peraturan perundang undangan, maka akan dikenakan surat pemberitahuan. Namun jika tepat hari libur akan dalam pemotongan dan penyetoran akan ditambahkan 1 hari. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia melakukan penyetoran dimana melalui aplikasi DJP Online. Berikut tabel data penyetoran pada PT. Alif Investama Teknologi Indoensia pada bulan Januari sampai dengan Desember 2022.

Bulan PPh 23 yang disetor Tanggal penyetoran Bulan PPh 23 yang disetor Tanggal penyetoran
Januari Rp1.172.000 20-Jan-22 Juli Rp562.000 21-Jul-22
februari Rp2.064.000 24-Feb-22 Agustus Rp1.753.331 19-Agu-22
Maret Rp1.742.000 29-Mar-22 September Rp4.228.918 25-Sep-22
April Rp3.625.571 26-Apr-22 Oktober Rp2.139.333 27-Okt-22
Mei Rp3.991.459 24-Mei-22 November Rp3.903.377 24-Nov-22
Juni Rp40.000 20-Jun-22 Desember Rp820.000 16-Des-22
Table 4. Data Penyetoran PPh 23 tahun 2022

“Untuk penyetorannya sendiri, staff kami telah menyetorkan semua transaksi kepada perusahaan yang memberikan jasa tepat waktu. Dimana dengan setiap melakukan transaksi untuk merekam semua transaksi invoice yang sudah dilakukan pembayaran tersebut. Untuk alurnya sama lewat DJP Online namun lewat fitur lapor kemudian pilih prapelaporan yang E-Bupot Unifikasi. Kita tinggal mengisi bukti potong pada PPh 23 jasa sewa internet dimana isi identitas pajak yang dipotong, tarifnya, dokumen pendukungnya, dan identitas yang potong pajaknya.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

Didukung dengan penuturan staff lainnya yang mengurus hal dalam penyetoran E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet:

“Pihak perusahaan selalu melakukan pembayaran dan langsung transaksi dokumen tersebut akan direkam satu persatu lewat DJP Online. Ini akan lewat fitur E-Bupot Unifikasi yang tampilannya sangat menarik, walau tugas pengerjaanya banyak hehe... disana pihak perusahaan akan mengisi data NPWP yang memberikan jasa, tarif pajaknya, kelengkapan dokumen, kode jasa sewa internet lalu akan mendapatkan Ebupot yang kita inginkan setiap transaksi.” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

Tahap selanjutnya juga dipererat dengan argumen pihak ahli perpajakan:

“Setiap wajib pajak harus menyetor PPh 23 nya dengan jatuh tempo tg 10 bulan berikutnya. Penyetoran diarahkan untuk mengklik yang lapor dimana perusahaan mengisi prapelaporan E-Bupot Unifikasi. Jika menu E-Bupot Unifikasi tidak muncul dalam menu pra-pelaporan, harap pastikan bahwa Wajib Pajak tersebut memang termasuk kategori yang sudah diwajibkan/ditetapkan untuk menggunakan aplikasi E-Bupot Unifikasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah merekam Bukti Potong/Pungut dengan cara memilih menu Rekam BP Ps.4(2), 15, 22, 23. Perekaman bukti potong melalui menu ini di‐ lakukan secara manual (key in). Untuk memulai perekaman, isikan : tahun pajak [1] dan masa pajak [2] pilih identitas Wajib Pajak yang dipotong/ dipungut [3] kemudian isikan NPWP/NIK terse‐ but [4]. Tekan tombol “Berikutnya” [5] untuk melanjutkan. Kode Objek Pajak yang dipotong / dipungut [6] Fasilitas pajak peng‐ hasilan [7] Jumlah penghasilan bruto [8] lanjutkan dengan menekan tombol “Berikutnya” [9] Pilih tipe penandatangan [17] (Pengurus atau Kuasa), kemudian pilih nama penandatangan [18]. Agar setiap bukti potong/pungut PPh 23 yang berhasil dibuat (baik melalui mekanisme input manual (key in) maupun skema impor data PPh) dapat masuk ke dalam SPT Masa Unifikasi maka harus dilakukan proses posting terlebih dahulu.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Tata Cara Pe laporan :

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2021 setiap pemotong pajak wajib membuat SPT Masa PPh 23 unifikasi melalui DJP Online dan melaporkannya ke DJP Online juga. Dimana melaporkannya akan menerima bukti potong elektronik (E-Bupot) tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Pelaporan E-Bupot Unifikasi PPh 23 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika ada satu hari libur kerja maka akan dapat 1 tambahan hari untuk pelaporannya. Adapun tabel data pelaporan PPh 23 jasa sewa internet pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Bulan PPH 23 yang dilapor Tanggal pelaporan Bulan PPH 23 yang dilapor Tanggal pelaporan
Januari Rp1.172.000 20-Feb-22 Juli Rp562.000 19-Agu-22
februari Rp2.064.000 21-Mar-22 Agustus Rp1.753.331 06-Sep-22
Maret Rp1.742.000 19-Apr-22 September Rp4.228.918 04-Okt-22
April Rp3.625.571 19-Mei-22 Oktober Rp2.139.333 01-Nov-22
Mei Rp3.991.459 20-Jun-22 November Rp3.903.377 02-Des-22
Juni Rp40.000 20-Jul-22 Desember Rp820.000 04-Jan-23
Table 5. Tanggal Pelaporan PPh 23 tahun 2022

“Untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi tersebut dengan penyiapan SPT Unifikasi dan mengisi NTPN formulir formulir kemudian memasukkan sertifikat elektronik. Jika sudah akan muncul SPTmasa dimana bukti sudah melaporkan PPH 23 yang data data akan langsung terhubung dengan pihak perpajakan. Setelah itu tiap masa pajak mau berakhir akan memposting Ebupot dan mengirimkan bukti Ebupot kepada pihak penyedia jasa lewat email. Dalam pihak kami kadangkala melakukan pelaporan pada waktu tepat jatuh tempo akhir masa pelaporannya yang mengakibatkan serverdown karena banyak menggunakan akses DJP Online.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

“Tiap bulan berikutnya perusahaan akan melaporkannya dengan memposting, dan menyiapkan SPT Unifikasi, disini akan diarahkan dan mengisi NTPN nya kemudian memasukkan sertifikat elektronik dan akan muncul bukti SPT Masa Unifikasi pada bulan tersebut, tidak lupa untuk mengirimkan lewat dengan menyantumkan nama email penyedia jasa di DJP Online lalu klik kirim maka otomatis akan perusahaan penyedia jasa akan menerima bukti potong tersebut. Dan Perusahaan akan mengunduh berkas berkas yang ada di DJP Online sebagai cadangan bukti telah melakukan tahapan Ebupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet pada masa pajak yang berlaku.” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

Hal serupa, dijelaskan pada Pihak ahli madya perpajakan dengan memamparkan hasil wawancaranya:

“Wajib pajak yang menerima bukti setor atau SSE (Surat Setoran Elektronik) saat telah melakukan pembayaran. Selanjutnya sebelum mendekati jatuh tempo pelaporan SPTMasa maka pihak administrasi dan pajak akan login DJP Online lalu pilih Lapor→E-Bupot→Input NTPN yang terdapat pada SSE→Posting SPT→Lengkapi SPT Masa Unifikasi. Apabila SPT kurang lengkap maka administrasi akuntasi perlu mengecek kembali mulai dari E-Bupot. Dan apabila SPT sudah lengkap maka wajb pajak mengirimkan SPT Masa unifikasi tersebut dan mengirimkan email E-Bupot kepada pihak penyedia jasa dimana sebagai bukti bahwasanya telah melakukan pelporan PPh 23 Unifikasi pada masa pajak tersebut. Wajib pajak juga bisa mengunduh SPT induk, bukti potong, dan BPE untuk diarsipkan dalam dokumen perusahaan.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Kendala yang dialami staff karyawan PT. Alif Investama Tekonologi yakni awal awal masih sering mengalami kebingungan dalam pelaporan unifikasi ini dikarenakan merupakan regulasi terbaru, sehingga terdapat pelaporan pajak yang melebihi batas waktu yang berlaku. Selain itu, web DJP Online mengalami server down karena banyak perusahaan yang melaporkan pajak pada akhir periode. Perusahaan PT. Alif Investama Teknologi Indonesia saat mengalami situasi server down membuat beberapa pelaporan unifikasi pada masa tertentu mau melebihi batas waktu yang ditentukan.

Implementasi Ebupot Unifikasi Pph 23 pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia:

Mekanisme PPh 23 pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia pasa masa pajak januari sampai dengan desember 2022 telah mengimplementasikan pelaporan pajak terbaru yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku yakni pada PER-24/PJ/2021 . Dimana perusahaan telah melakukan dengan melalui aplikasi E-Bupot Unifikasi dalam pembuatan bukti potongnya, kemudian lewat kode E-billing dalam melakukan setor pembayarannya. Proses perekaman pada masa pajak ini berbeda, dimana terdapat regulasi terbaru yang awalnya dengan E-Bupot23/26 sekarang menjadi E-Bupot Unifikasi. Sebelum E-Bupot diimplementasikan, pihak administasi akuntansi dan pajak setiap bulannnya harus mengurus berkas ke kantor pelayanan pajak terdekat, dimana sekarang dunia semakin canggih tidak perlu datang ke tempat untuk melakukan pelaporan, cukup dengan web DJP Online. Saat melakukan pembayaran yang instan dengan klik menu bayar- E-billing kemudian akan muncul kode pembayaran untuk diakses lewat M-banking yang otomatis akan terekam. Saat melakukan pelaporan juga lewat Ebupot unifikasi sangat mudah dan melakukan penyampaian SPT Masa Unifikasi Pph 23 hanya perlu sertifikat elektronik dan passphrasenya. Kegiatan ini dipastikan mendownload setifikat elektroniknya dengan tepat, jika tidak tepat penyampaiannya akan tidak terkirim. Hal ini dipaparkan hasil wawancara tentang E-Bupot Unifikasi di masa yang akan datang oleh informan staff PT. Alif Investama Teknologi Indonesia:

“Implementasi fitur ebupot unifikasi saat ini sudah baik dan mudah dalam penggunaan perusahaan kami. Namun, perpajakan juga dapat mengalami perubahan peraturan, diharapkan kedepannya sejalan dengan perubahan tersebut, segala fitur ebupot di masa depan juga dapat menjadi semakin lebih baik lagi.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

“Bagi saya sebagai orang yang bekerja untuk administrasi dalam perusahaan E-Bupot Unifikasi ini sangat membantu untuk perusahan perusahaan besar, dimana E-Bupot Unifikasi yang akan datang sudah pantas digunakan dijangka waktu yang panjang. Namun apabila ada regulasi-regulasi terbaru dari peraturan perundang-undangan mengenai E-Bupot Unifikasi ini, maka pasti akan memudahkan pihak perusahaan dalam menghitung, membayar, menyetor, dan melaporkannya.” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

Hal ini didukung dengan pernyataan pihak ahli madya perpajakan:

“Untuk aplikasi yang ada di web DJP Online fitur E-Bupot Unifikasi ini sudah melalui tahap perubahan perubahan agar menjadi yang baik. Dimana awalnya tuh dari bukti potong manual yang mengurus ke kantor pelayanan pajak terdekat, kemudian E-Bupot 23/26 sudah melakukan online namun masih ada berbenahan lagi yang bikin wajib pajak bingung. Dan tahun 2021 ini baru direalisasikan kepada semua wajib pajak untuk ke E-Bupot Unifikasi ini, untuk masalah manfaatnya sudah jelas banyak dan sudah saya jelaskan tadi, namun untu kedepannya pasti ada bebanahan sedikit fitur menjadi lebih baik lagi untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporannya.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Selanjutnya, E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet ini semakin tahun akan mencapai peningkatannya. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia mengimplementasikan jasa sewa internet dengan baik, dimana dunia semakin canggih dan luas, sumber daya akan butuh teknologi yang canggih salah satunya internet. Dalam hal ini dipaparkan oleh informan pihak yang diwawancarai yakni:

“Jasa sewa internet akan terus mengembang signifikan, apalagi untuk dunia perpajakan saat ini semua butuh digital, pelayanan yang digital untuk efesiensi dan efektivitasnya. Contohnya E-Bupot Unifikasi ini salah satu bukti butuh adanya internet dalam pelaporannya. E-Bupot Unifikasi ini salah satu bentuk ecommers dunia perpajakan yang berhasil. Dan untuk dimasa yang akan datang ruang lingkup pada jasa sewa internet akan meluas disemua dunia baik perpajakan.” (petikan wawancara dengan Emil Idha Liana, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 23 April 2023)

“Jasa sewa internet sangat dibutuhkan untuk sekarang, bukan hanya untuk proses perpajakan namun untuk segala kebutuhan lainnya. Seiring berkembangnya zaman, maka kebutuhan akan internet juga akan semakin naik. Semua kegiatan operasional akan dilakukan secara online agar sistem kinerja akan semakin efektif dan efesien. Sehingga kebutuhan jasa sewa internet juga akan meningkat baik dalam proses perpajakan maupun dalam hal lainnya.” (petikan wawancara Anna Finingsih S.Ak, staff finance and tax dept. PT. Alif Investama Teknologi Indonesia 25 April 2023)

“Di era serba digital sekarang ini, tentu jasa sewa internet akan sangat dibutuhkan. Segala pelayanan menggunakan teknologi internet, agar lebih efisien. Pelayanan perpajakan pun demikian. Namun, tidak semua orang paham teknologi, sedangkan segala bidang pelayanan, terlebih perpajakan telah menggunakan sistem digital. Sehingga jasa sewa internet tentu akan terus dibutuhkan baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.” (petikan wawancara Firman Hergunadi, SE, MM ahli madya administrasi perpajakan 3 Mei 2023)

Implementasi PPh 23 jasa sewa internet dikatakan oleh pihak kantor pelayanan pajak bahwa tidak akan merosot atas penghasilan jasa sewa ini. Jasa sewa internet akan menjadi salah satu pendapatan dalam PPh 23. Karna banyaknya sewa internet dalam PT. Alif Investama Teknologi Indonesia yang digunakan untuk disewakan kembali kepada pihak pihak, maka banyak juga transaksi yang harus dilaporkan. Dan jasa sewa internet akan terus berkembang pada zamannya.

No Indikator Peraturan Dirjen Pajak Hasil Wawancara Sesuai/ Tidak Sesuai
UU PER-24/PJ/2021
1. Penerapan Perubahan peraturan dari Nomor PER-23/PJ/2020, dilakukan untuk melakukan penerapan E-Bupot Unifikasi dengan efektif dan efisien Regulasi E-Bupot Unifikasi, memberikan penerapan yang memudahkan bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan atas PPh 23 nya Sesuai
2. Perhitungan Dalam pasal 2, PPh 23 termasuk dalam kategori E-Bupot Unifikasi yang mana tarif jasa sewa internet yakni 2% dari penghasilan bruto tanpa pajak pertambahan nilai Perusahaan setelah menerima invoice akan menghitung dan mencatat besarnya PPh 23 atas jasa sewa internet dengan tarif 2% dari penghasilan bruto setiap invoice tanpa PPN Sesuai
3. Pembayaran Dalam pasal 7, Wajib pajak harus melakukan pembayaran E-Bupot Unifikasi di web DJP Online dengan mencetak kode E-billing dan bisa melakukan pembayaran baik offline maupun online Staff finance and tax melakukan pembayaran melalui M-banking yang dirasa cepat dan membuat kode E-billing terlebih dahulu saat melakukan pembayaran di web DJP Online pada fitur bayar Sesuai
4. Penyetoran Dalam pasal 8, wajib pajak harus merekan setiap transaksi PPh 23 untuk menjadi E-Bupot Unifikasi dan mengupload dengan batas waktu paling lama 10 hari bulan berikutnya setalah masa pajak berakhir Staff finance and tax merekam setiap transaksi satu persatu di web DJP Online dan menyetorkannya tidak melebihi jatuh tempo 10 hari di bulan berikutnya Sesuai
5. Pelaporan Dalam pasal 8, wajib pajak harus mengupload dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dengan batas waktu paling lama 20 hari bulan berikutnya setalah masa pajak berakhir dan mengisi data tertera termasuk NTPN dan sertifikat elektronik, serta megirim E-Bupot Unifikasi kepada pihak wajib pajak yang dipotong PPh 23 nya Staff finance and tax sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya, selalu melaporkan hasil rekaman transaksinya dengan bentuk SPT Masa Unifikasi dengan mengisi dta dan NTPNnya dan mengirimkan email pada perusahaan yang memberikan jasa sewa internet Sesuai
6. Implementasi Dalam pasal 15, kebijakan E-Bupot Unifikasi akan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan di UU PER-24/PJ/2021 selama E-Bupot Unifikasi memudahkan wajib pajak, dan peraturan bisa dirubah sewaktu-waktunya Implementasi untuk E-Bupot Unifikasi dimasa yang akan datang sangat baik, namun jika ada perubahan dalam E-Bupot Unifikasi di masa yang akan datang, perusahaan tetap mengikuti peraturan dan memahami regulasi kebijakan terbaru Sesuai
Table 6. Ringkasan Hasil :

Dalam mekanisme analisis pada E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet penerpannya harus sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak UU PER-24/PJ/2021. Dimana penerapannya dilakukan oleh wajib pajak yang memotong pajak untuk memudahkan dalam penggunaanya. Untuk penelitian juga menerapkan mekanisme yakni perhitungan, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan E-Bupot Unifikasi PPh 23 sesuai dengan UU PER-24/PJ/2021.

Dalam tahap perhitungan E-Bupot Unifikasi hasil wawancara yang dilakukan oleh 2 staff finance and tax PT. Alif Investama Teknologi Indonesia menyatakan bahwa telah menghitung dan mencatat tarif PPh 23 atas jasa sewa internet sebesar 2% dari penghasilan bruto tanpa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana diperkuat dengan penjelasan ahli madya perpajakan bahwasnya untuk tarif PPh 23 atas jasa sewa internet yakni 2% dari penghasilan bruto tanpa PPN.

Dalam tahap pembayaran E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet dikatakan oleh informan staff finance and tax PT. Alif Investama Teknologi Indonesia bahwasanya pembayaran dilakukan di web DJP Online difitur bayar untuk membuat kode E-billing. Kode tersebut sebagai verifikasi pembayaran tarif PPh 23 dimana dilakukan melalui M-banking. Penjelasannya didukung dengan pihak ahli madya perpajakan yang menjelaskan bahwa UU PER-24/PJ/2021 dalam tahap pembayaran harus membuat kode E-billing di web DJP Online.

Dalam tahap penyetoran E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet yang dilakukan oleh informan staff finance and tax PT. Alif Investama Teknologi Indonesia dan didukung paparan ahli madya perpajakan sesuai dengan peraturan berlaku. Dimana untuk penyetoran paling lambat 10 hari dibulan berikutnya setalah masa pajak berakhir dengan merekam setiap transaksi di web DJP Online difitur lapor, dan mengisi data yang tertera hingga akan dapat E-Bupot Unifikasinya.

Dalam tahap pelaporan E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet berdasarkan hasil wawancara semua pihak informan yakni pelaporannya seusia dengan UU PER-24/PJ/2021 yang mana wajib pajak harus mengupload E-Bupot Unifikasi dan melaporkan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 hari dibulan berikutnya setalah masa pajak berakhir dengan merekam setiap transaksi di web DJP Online difitur lapor mengikuti tahap mengisi data, NTPN, sertifikat elektroniknya serta mengirimkan email kepada pihak pemberi jasa di web DJP Online.

Dengan penerapan tersebut yang sesuai dengan undang undang yang berlaku, maka implementasi E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia telah dilakukan dengan benar. Implementasi jasa sewa internet dimasa yang akan datang terus dibutuhkan diperkembangan zaman dan jika E-Bupot unifikasi di masa yang akan datang ada perubahan kebijakan terbaru, maka PT. Alif Investama Teknologi Indonesia akanmengikuti peraturan regulasi tersebut.

Simpulan

Berdasarkan hasil pengujian di atas, dapat disimpulkan :

Perhitungan, pembayaran, penyetoran, serta pelaporan E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet pada PT. Alif Investama Teknologi Indonesia sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku dimana alur dan tahap dalam melakukan kegiatan tersebut sudah benar. Untuk tarif perhitungan Pph 23 atas jasa sewa internet dikenakan 2% dari penghasilan bruto, pembayaran dilakukan di web DJP Online fitur bayar dengan mencetak kode E-billing, dan penyetoran dilakukan sebelum batas waktu penyetoran, serta pelaporanya Pph 23 atas jasa sewa internet dalam alur da jatuh temponya sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku pada PER-24/PJ/2021.

Implementasi E-Bupot Unifikasi PPh 23 atas jasa sewa internet pada PT. Investama Teknologi Indonesia pada masa Januari- Desember 2022 sudah dilakukan secara menyeluruh tiap bulan dan sesuai dengan alur regulasi perpajakan yang berlaku. Yakni dengan memulai pembuatan Ebilling, perekaman bukti potong, pembuatan SPT Masa Unifikasi tiap akhir bulan, dan penyampaian SPT Masa Unifikasi yang sudah dilakukan menyeluruh melalui E-Bupot Unifikasi ini. Hal ini menjelaskan bahwa implementasi untuk E-Bupot Unifikasi atas jasa sewa internet di masa yang akan datang tetap berjalan dengan baik sampai ada peruahan peraturan kembali.

References

  1. M. Alwi and M. R. Hidayat, “Pemenuhan Kewajiban (Pph) Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding Oleh Pt. Jasa Prima Logistik Pada Bulog Di Bawah Anak Perusahaan Perum Bulog Divre Ntb,” J. Apl. Perpajak., vol. 2, no. 1, pp. 47–64, 2021, doi: 10.29303/jap.v2i1.14.
  2. S. Tangkuman, S. Pangemanan, and H. H, “Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt. Golden Mitra Inti Perkasa,” J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt., vol. 2, no. 1, pp. 30–37, 2014.
  3. L. Sihombing and H. Jaya, “Analisis Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt. Louisz International,” Meas. J. Akunt., vol. 14, no. 1, p. 10, 2020, doi: 10.33373/mja.v14i1.2457.
  4. P. N. D. Mewengkang et al., “Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pph Pasal 23 Pada Pt. Bpr Primaesa Sejahtera Manado,” J. Lppm Bid. Ekososbudkum (Ekonomi, Sos. Budaya, dan Hukum), vol. 5, no. 2, pp. 495–502, 2022.
  5. H. Sciences, “Evaluasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pph 22 Atas Penebusan Bahan Bakar Minyak Di Pt. Pertamina Manado Emerald,” vol. 4, no. 1, pp. 1–23, 2016.
  6. A. Lia, “Pengaruh Persepsi Kemudahan dan Persepsi Kepercayaan Wajib Pajak Mengenai E-Bupot Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pajak Penghasilan 23/26,” Surabaya, 2021.
  7. M. F. Irawan, “Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Pph 23 Pada Pt. Go Rental Medan,” Anal. Akunt. Pajak Penghasilan Pph 23, p. 7, 2018.
  8. A. G. Sumampouw, A. Wangkar, and U. S. Ratulangi, “Evaluasi Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pph 23 Atas Pendapatan Jasa Pada Cv. Palakat Evaluation Of Withholding Deposits and Reporting Income Tax Article 23 On Service Income At Cv. Palakat,” vol. 5, no. 2, pp. 627–634, 2022.
  9. M. D. Setiadi and I. Akhadi, “Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan Pph Pasal 23 Pada Perusahaan Manufaktur Yang Berada Di Karawang,” J. Bisnis dan Akunt., vol. 19, no. 1a, pp. 218–225, 2017. [Online]. Available: http://jurnaltsm.id/index.php/jba
  10. Y. B. Restu Andrian, “Analisis Pembukuan Ganda Terhadap Perhitungan Pajak Terutang Atas Pph Pasal 15 Final Pada Pt. Bbb,” vol. 2, no. April, pp. 172–190, 2020.
  11. R. T. Pattiasina, F. Jansen, and V. Ilat, “Analisis Proses Pencatatan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Terutang Pph 15 Tentang Wajib Pajak Perusahaan Pelayanan Dalam Negara Pada Pt. Salim Ivomas Pratama Di Kota Bitung,” J. Emba, vol. 5, no. 2, pp. 982–991, 2017.
  12. M. R. Sondakh, “Evaluasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pph 22 Atas Import Barang,” Emba J. Ris. Ekon. Manaj. Bisnis dan Akunt., vol. 1, no. 3, pp. 419–426, 2013.
  13. M. Setyowidodo and F. Fidiana, “Pengaruh Sistem Elektronik Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran, dan Pemotongan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 10, no. 5, pp. 1–18, 2021. [Online]. Available: www.kemenkeu.go.id
  14. F. A. Kartinto, “Efektivitas Pelaporan Pph 23/26 Studi Kasus Kpp Pratama Banjarmasin,” pp. 44–83, 2017.
  15. N. D. Prasongko and R. Gernowo, “Metode Quality Function Deployment dan Fuzzy Topsis Untuk Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Perusahaan Penyedia Jasa Internet,” J. Sist. Inf. Bisnis, vol. 5, no. 2, pp. 137–144, 2015, doi: 10.21456/vol5iss2pp137-144.
  16. E. I. Rizqi and A. Subandoro, “Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pph Pasal 23 Atas Pendapatan Perusahaan Pada Pt. Jagad Total Logistic Express,” J. Revenue J. Ilm, vol. 3, no. 1, pp. 15–21, 2022. [Online]. Available: https://www.revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/94
  17. Y. Casmadi et al., “Jurnal Akuntansi,” no. 54, 2022.
  18. B. S. Belay, “Analisis Penerapan Pph 23 Pada Pt Ptrima Indonesia Logistik,” vol. 2, no. 8.5.2017, pp. 2003–2005, 2022.
  19. I. Zamzam, S. A. Mahdi, and R. Ansar, “Analisis Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan (Pph) Terhadap Pt Freight Forwading (Studi Kasus Pada Pt Cahaya Hikmah Logistik),” J. Ilm. Akunt. Perad., vol. vii, no. 1, pp. 1–14, 2021.
  20. P. Walandouw, “Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pph Pasal 23 dan Pph Pasal 25,” Emba, vol. 1, no. 3, pp. 1689–1699, 2013.
  21. Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan (Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Metod), 2019.
  22. T. Suwarsa, “Analisis Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwading Pada Pt Meratus Indonesia Cabang Surabaya,” Carbohydr. Polym., vol. 6, no. 1, pp. 5–10, 2019.
  23. M. Safitri, “Analisis Laporan Keuangan dan Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Bulan Juli Tahun 2022,” Sidoarjo, 2022.
  24. R. Tambengi and E. Larisa, “Analisis Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt Dika Di Jakarta Tahun 2015 Jakarta Pusat,” 2016.
  25. Febriyanti, “Analisis Efektivitas Penerapan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Pada Transaksi Mudharabah,” p. 91, 2018.
  26. S. Chasara Nasution, “Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt. Perkebunan Nusantara Iv Medan,” 2018.
  27. S. Oktyaninoor, “Analisis Pph 23 dan 26 Studi Kasus Pt Mi,” vol. 4, no. 1, pp. 65–72, 2021.
  28. Suparyanto and Rosad, “Analisis E-Bupot Pph 23 Di Universitas Islam Riau,” Suparyanto and Rosad, vol. 5, no. 3, pp. 248–253, 2020.
  29. U. Medan and M. Area, “Universitas Medan Universitas Medan Area Area,” Pemutusan Hub. Kerja, no. 1, pp. 1–12, 2018.
  30. S. Oktyaninoor, “Analisis Perpajakan Pph 23 Pt. Gapura Angkasa Di Yogyakarta International Airport,” Skripsi Stt Kedirgant. Yogyakarta, pp. 34–50, 2021.
  31. G. M. M. Bala, D. P. E. Saerang, and I. Elim, “Analisis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Pt. Makmur Auto Mandiri,” Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 14, no. 1, pp. 404–411, 2018, doi: 10.32400/gc.13.04.21173.2018.