Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1074

Boosting Tax Compliance through Education in Indonesia


Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Pendidikan di Indonesia

Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

tax compliance boarding houses taxpayer knowledge Sidoarjo quantitative analysis

Abstract

This study examines the factors affecting boarding house tax compliance in Candi District, Sidoarjo Regency. Despite the high tax potential, many business owners neglect their tax obligations. Using a quantitative descriptive approach, data were collected from 33 boarding house owners via questionnaires and analyzed using multiple linear regression. Results indicate that taxpayer knowledge, understanding, and awareness significantly enhance compliance. This research highlights the need for targeted educational and awareness programs to improve tax compliance among boarding house owners in industrial areas.

 

Highlight: 

  1. High Potential: Industrial area boarding house taxes are significantly underutilized.
  2. Key Factors: Knowledge, understanding, and awareness boost taxpayer compliance.
  3. Policy Implications: Educational programs improve tax compliance in industrial areas.

 

Keyword:  tax compliance, boarding houses, taxpayer knowledge, Sidoarjo, quantitative analysis

Pendahuluan

Pajak merupakan sumber penghasilan pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang digunakan untuk kemajuan daerah. Pekerjaan pembangunan pemerintah saat ini sedang berkembang pesat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah memerlukan dana yang cukup besar dalam pelaksanaan maupun pengembangan kegiatan negara. Pajak salah satu sumber pendapatan yang terus bertambah setiap tahunya, maka pembayaran pajak akan selalu ada [1]. Selain itu pajak merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda dalam mengenakan pajak negaranya [2]. Dimana pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak selama satu tahun pajak [3]. Pengelompokan pajak terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu pajak pusat (pajak negara) yang akan masuk ke kas negara dan pajak daerah yang akan masuk ke kas daerah. Pajak daerah bisa didapatkan melalui salah satunya rumah kos. Peraturan mengenai pajak rumah kos ada dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang menyebutkan bahwa pajak hotel adalah fasilitas penyedia jasa peristirahatan/penginapan dengan dipungut biaya, yang mencangkup juga losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pengetahuan terhadap kesadaran wajib pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dibidang perpajakan [4]. Semakin banyak informasi yang dimiliki wajib pajak tentang perpajakan. Maka semakin tinggi kesadaran yang dimiliki wajib pajak yang dapat menyebabkan wajib pajak tersebut memenuhi kewajiban perpajakanya, sebaliknya apabila wajib pajak kurang memiliki informasi tentang perpajakan maka semakin rendah pula kesadaran wajib pajak tersebut. Sehingga dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakanya [5]. Semakin tinggi tingkat pengetahuan wajib pajak mengenai peraturan perpajakan maka akan semakin tinggi tingkat kepatuhan perpajakanya [6]. Tingkat pengetahuan pajak masyarakat yang memadahi akan mudah bagi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Dengan mengutamakan kepentingan negara, maka akan memberikan keikhlasan masyarakat untuk patuh dalam kewajiban perpajakanya [7]. Selain itu, pengetahuan pajak yang tinggi menjadikan wajib pajak sadar akan kewajiban dan mengetahui akan akibatnya jika tidak memenuhi kewajibanya [8]. Penelitian terdahulu menunjukan bahwa pengetahuan wajib pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak hotel di Kota Batu [9]. Tetapi Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang menunjukan secara parsial pengetahuan pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan [10]. Jadi hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak tercapainya tujuan dari Selfassessmentsystem, rendahnya akan pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, bagi masyarakat menjadi hambatan untuk melaksanakan peraturan perpajakan.

Fenomena yang terjadi pada tahun 2015 terdapat 368 wajib pajak dan hanya 48 wajib pajak saja yang tercatat menyetorkan pada bulan maret 2017. Menurut data yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Manado yang dulunya adalah Dinas Pendapatan Daerah bahwa hanya terdapat 84 wajib pajak hotel kategori rumah kos yang tercatat menyetorkan pajak tertutangnya. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak wajib pajak kategori rumah kos yang belum sadar akan membayar pajak terutangnya[11]. Oleh karena itu, dibutuhkan agar sistem Selfassessment dapat berjalan dengan baik dengan harapan masyarakat atau wajib pajak hotel kategori rumah kos dapat memiliki pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban perpajakanya.

Tingkat pemahaman terhadap kepatuhan wajib pajak merupakan pemahaman wajib pajak terhadap sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia dan segala macam peraturan perpajakan yang berlaku [10]. Dengan adanya pemahaman yang tinggi maka wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakanya dengan ikhlas tanpa dadanya paksaan, maka jumlah pelanggaran yang dilakukan wajib pajak akan berkurang. Hal ini akan berpengaruh dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Apabila wajib pajak memiliki pengetahuan yang baik terkait pentingnya membayar pajak [8]. Pemahaman pajak pemilik usaha rumah kos terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak rumah kos di Bandung perpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kos [12]. Adapun wajib pajak yang tidak paham dengan adanya aturan pajak hotel kategori rumah kos salah satu kendalanya kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Sebelumnya, penelitian terdahulu menunjukan bahwa hasil penelitian mereka positif dan signifikan tentang pentingnya pemahaman membayar pajak rumah kos [13]. Pemahaman pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak rumah kos, yang artinya apabila wajib pajak memahami peraturan dan sanksi-sanksi dalam perpajakan maka wajib pajak akan patuh dalam membayar pajak sesuai dengan kebijakan yang ada guna untuk mendorong pembangunan daerah [12]. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian yang menunjukan bahwa secara parsial pemahaman wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak[14]. Maka pemahaman wajib pajak merupakan faktor penting yang berperan bagi para wajib pajak untuk memahami pajak secara memadai dan memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dengan benar dan akurat. Fenomena yang terjadi, di sidoarjo Ketua Komisi B DPRD mengatakan bahwa wajib pajak belum memenuhi kewajiban membayar pajak yang menjadi tanggunganya, banyak wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutangnya sampai dengan tahun pajak 2022 [15].

Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak yakni tingkat kesadaran wajib pajak, kesadaran wajib pajak adalah salah satu keadaan dimana mengerti maksud, tugas dan tujuan membajar pajak kepada negara [16]. Keasadaran wajib pajak merupakan faktor yang datang dari dalam diri wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakanya dengan ikhlas dan tanpa adanya paksaan. Masyarakat harus menyadari bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya tergantung bagaimana petugas pajak dalam memberikan suatu pelayanan kepada wajib pajak [17]. Pengaruh kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada pemilik usaha rumah kos [18]. Dengan tingginya kesadaran wajib pajak, hal itu menyebabkan kepatuhan wajib pajak meningkat. Sebelumnya, penelitian pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif siginfikan terhadap kepatuhan wajib pajak hotel dikota Batu [9]. Penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang membuktikan bahwa, kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [17]. Artinya kesadaran wajib pajak masih rendah. Dalam membayar pajak pun harus secara akurat dan sukarela. Maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak adalah sikap sadar, mengetahui dan memenuhi kewajiban wajib pajak serta menyadari peran pajak sebagai sumber pendanaan kesejehteraan negara. Masih banyak rumah kos yang belum memiliki NPWD karena minimnya kesadaran bagi wajib pajak sendiri [12]

Sidoarjo merupakan kota urban dan salah satu daerah yang menjadi penyumbang pajak daerah. Kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Sidoarjo merupakan kota yang dipenuhi berbagai macam pabrik sehingga mendatangkan para pekerja dari luar kota yang berdatangan untuk mencari uang dan juga mempunyai Universitas Muhammadiyah sehingga mendatangkan para pelajar dari luar kota maupun luar provinsi untuk menimba ilmu. Banyaknya Pabrik yang membuka lowongan pekerjaan sehingga mendatangkan para pekerja yang mencari pekerjaan dikota sidoarjo. Berbagai macam pabrik di Sidoarjo seakan- akan menjadi sasaran bagi para pekerja dari luar kota dikarenakan tingginya UMR dikota Sidoarjo. Badan statistic Kabupaten Sidoarjo mencatat bahwa terdapat lima (5) kecamatan di Sidoarjo yang banyak pendatang, yaitu Kecamatan Candi, Waru, Buduran, Krian, dan Gedangan.

Candi merupakan salah satu kecamatan yang banyak pendatang dapat dilihat dari adanya 40 industri besar dan 17 industri sedang [19]. Pasar terbesar di Sidoarjo juga terletak di Kecamatan Candi yaitu pasar Larangan, dan salah satu Universitas terbesar juga bertempat di Kecamatan Candi. Sehingga tidak menutup kemungkinan para pekerja yang mencari uang dan mahasiswa yang menuntut ilmu banyak berasal dari luar kota Sidorjo. Dengan demikian jumlah penduduk di Kota Sidoarjo akan bertambah dan berdampak pada meningkatnya permintaan akan tempat tinggal sementara diantaranya wisma, hotel, rumah kos. Sehingga banyak masyarakat lokal dan pengusaha dari luar kota yang mendirikan usaha rumah kos nyang diperkirakan sangat menjanjikan.

Dari sekian banyak hunian sementara, rumah kos menjadi pilihan utama bagi para pekerja maupun mahasiswa karena harganya yang lebih terjangkau dengan jarak yang lebih dekat dengan pabrik maupun kampus. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, mulai dari harga termurah sekitar Rp 400,000 perbulan sampai yang termahal diatas Rp 1,500,000 perbulan dengan berbagai macam fasilitas terbaik yang diberikan para pengusaha rumah kos. Diantaranya, kulkas, Ac, dapur, dan lain- lain ada juga rumah kos yang menyediakan tempat cathering makanan untuk para penghuni kos yang malas keluar mencari makanan.

Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2009 ayat 1 poin d tentang pajak dan Retribusi Daerah menetapkan pemungutan pajak baru yang salah satunya adalah pajak rumah kos. Pendapatan pajak rumah kos yang berpotensi memberikan peluang kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya keuangan daerah. Berdasarkan kamus Bahasa Indonesia, kos adalah menumpang tinggal dikamar atau rumah yang disewakan. Dengan demikian pengertian usaha rumah kos adalah suatu bentuk kegiatan usaha dimana kejadian ekonomi yang terjadi adalah proses menyewakan bahian rumah tinggal (kamar) atau bangunan yang sengaja dibuat untuk disewakan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Banyaknya pengusaha yang mendirikan usaha rumah kos yang mana kondisi tersebut sangat berpotensi terhadap penerimaan pajak baik pajak daerah maupun pajak pusat, maka terbentuk Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak hotel.

Kena Pajak Tarif Pajak
Rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar 10%
Table 1. Pembayaran Pajak Hotel Kategori Rumah Kos Perda Kabupaten Sidoarjo

Sumber : [20]

Fenomena yang terjadi selama ini masih terdapat kebingungan di beberapa kalangan terkait penanganan pajak atas rumah kos. Perkembangan dalam bisnis rumah kos belum mampu berjalan selaras dengan kesadaran dan pengetahuan para pihak mengenai aspek pemenuhan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, bisnis usaha rumah kos tidak dapat dipisahkan dari aspek kewajiban perpajakan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak khususnya pajak hotel atas rumah kos bagi para pemilik usaha rumah kos dapat dikategorikan kurang memahami dan peduli. Beberapa pengusaha rumah kos menghindari kewajiban dengan berbagai alasan, salah satunya yakni dengan tidak jujur dalam menginformasikan dan melaporkan pajak rumah kosnya kepada petugas pajak yang berwenang.

PENGEMBANGAN HIPOTESIS

Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Pengetahuan pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang pajak [21]. Semakin banyak pengetahuan pajak yang diketahui oleh wajib pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib sehingga wajib pajak akan semakin mengerti dan memahami akan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi [5]. Pada penelitian terdahulu menunjukan bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [9]. Berdasarkan uraian diatas maka diajukan hipotesis pertama sebagai berikut :

H1 : Pengetahuan Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Pemahaman wajib pajak merupakan wajib pajak terhadap sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia dan segala macam peraturan perpajakan yang berlaku[22]. Wajib pajak yang memiliki pemahaman pajak yang tinggi mereka akan paham bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur [23] . Penelitian terdahulu menunjukan bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [12]. Berdasarkan uraian diatas maka diajukan hipotesis sebagai berikut :

H2 : Pemahaman Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

kesadaran wajib pajak adalah salah satu keadaan dimana mengerti maksud, tugas dan tujuan membajar pajak kepada negara [16]. Keasadaran wajib pajak merupakan faktor yang datang dari dalam diri wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakanya dengan ikhlas dan tanpa adanya paksaan. Masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi maka mereka akan menyadari bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di mana penelitian juga pernah dilakukan oleh peneliti terdahulu yang menunjukan hasil bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [9]. Berdasarkan uraian diatas maka diajukan hipotesis sebagai berikut :

H3 : Kesadaran Wajib Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Figure 1. Kerangka Konseptual

Metode

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan pendekatan kuantitatif, Kuantitatif merupakan metode penelitian yang berlandaskan positivikasi (data konkrit), dan penelitian berupa angka-angka yang akan diukur menggunakan statistik alat uji penghitungan, berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menghasilkan suatu kesimpulan [24].

Populasi dan sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah responden yang merupakan pemilik usaha rumah kos di Kecamatan Candi yang terdaftar di web mamikos yang berjumlah 33 orang pemilik usaha rumah kos. Teknik pengambilan sampel dengan menggunakan metode non-probability sampling berupa sampling jenuh. Dalam penelitian ini sampel yang digunakan adalah pemilik usaha rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 dan terdaftar di web mamikos yang sebanyak 33 responden.

Sumber Data

Sumber data yang digunakan adalah data primer, data primer adalah sumber data kepada pengumpul data. Data diperoleh menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada pemilik usaha rumah kos di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki lebih dari 10 kamar sesuai Peraturan Daerah Kota Sidoarjo. Kuesioner yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membagi daftar pertanyaan kepada responden agar ia memberi jawaban. Sekala Pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat ukur [24].

Skor 1 = Sangat Tidak Setuju (STS)

Skor 2 = Tidak Setuju (TS)

Skor 3 = Netral (N)

Skor 4 = Setuju (S)

Skor 5 = Sangat Setuju (SS)

Indikator

Variabel Indikator Sumber
Kepatuhan Wajib pajak (Y) Kepatuahn mendaftarkan diri ke kantor pajakKepatuhan dalam menghitung dan memperhitungkan pajak oleh wajib pajak Kepatuhan pelaporan sendiri oleh wajib pajak [25]
Pengetahuan Pajak(X1) Mengetahui fungsi pajakMemahami prosedur pembayaran Memahami sanksi pajak [24]
Pemahaman Pajak (X2) Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pengetahuan mengenai sistem perpajakan di Indonesia [25]
Kesadaran Pajak(X3) Kemauan wajib pajak untuk membayar pajak Ketertiban dan kedisplinan dalam membayar pajak [25]
Table 2. Indikator Variabe1

Analisis Data

Metode anlisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pengujian kualitas data dan pengujian hipotesis

Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau mengambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi [24]

Peneliti melakukan uji validitas dan reabilitas sebagai berikut;

Uji validitas digunakan untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu kuesioner penelitian [26]. Uji validitas dilakukan dengan cara membandingkan nilai r hitung dengan r tabel untuk degreeoffreedom(df) = n-2, dalam hal ini n adalah jumlah sampel. Dengan kriteria pengujian uji validitas, jika nilai r hitung ≥ r tabel maka instrument atau item-item pertanyaan berkorelasi signifikan terhadap skor total (dinyatakan valid), jika nilai r hitung ≤ r tabel maka instrument atau item-item pertanyaan tidak berkorelasi signifikan terhadap skor total (dinyatakan tidak valid).

Uji reabilitas adalah alat ukur suatu kuesioner penelitian yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Pengukuran reabilitas dilakukan dengan cara oneshot (pengukuran sekali saja) yaitu pengukuranya dilakukan hanya sekali dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pertanyaan lain atau mengukur korelasi antar jawaban pertanyaan. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu CoronbachAlpha(a) yaitu satu konstruk atau variabel dikatakan reabilitas jika memberikan nilai CombachAlpha≥ 0,70, Sedangkan untuk memudahkan perhitungan dalam uji reabilitas ini digunakan alat bantu komputer dengan program SPSS.

Analisis Regresi Linier Berganda

Data yang telah diperoleh selanjutnya diolah menggunakan program SPSS dan dianalisis mengunakan uji regresi linier berganda. Model analisis regresi linier berganda digunakan untuk menjelaskan hubungan dan seberapa besar pengaruh masing-masing variabel independen terhadap dependen.Rumus matematis dari regresi yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

Y=a + b1X1 + b2X2 + e

Keterangan:

Y = Kepatuhan Wajib Pajak

a = Konstanta

b1= Koefisien regresi antara pengetahuan wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak

b2= Koefisien regresi antara pemahaman wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak

b3= Koefisien regresi antara kesadaran wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak

X1= Variabel pengetahuan wajib pajak

X2= Variabel pemahaman wajib pajak

X3= Variabel kesadaran wajib pajak

e = Eror

Pengujian Hipotesis

Untuk memperoleh jawaban rumusan masalah dan hipotesis penelitian, maka dibutuhkan pengujian hipotesis yang telah dirumuskan. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan pengujian hipotesis secara parsial (uji

Uji t digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen [26]. Pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen di uji pada tingkat signifikan a = 0,05 artinya kemungkinan kebe naran hasil penarikan kesimpulan mempunyai probilitas 95% atau toleransi kesalahan 5%..

Hasil t-hitung dibandingkan dengan t-tabel, dengan kriteria pengambilan keputusan sebagai berikut:

Jika sig < 0,05 maka hipotesis diterima (signifikan). Hal ini menunjukan bahwa variabel independen tersebut mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen secara parsial

Jika nilai sig > 0,05, maka hipotesis ditolak (tidak signifikan). Hal ini menunjukan bahwa variabel independen tersebut tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen secara parsial.

Hasil dan Pembahasan

Deskripsi data penelitian

Kuesioner disebar oleh peneliti dengan cara datang langsung ke pengusaha rumah kos yang telah mendaftarkan rumah kosnya di web Mamikos sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 20 Mei 2023. Wajib pajak yang menjadi jumlah populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak Rumah kos di Kecamatan Candi Kabupaten sidoarjo yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 (Sepuluh) dan mendaftarkan diri di Web Mamikos yang berjumlah 33 responden. Peneliti menggunakan sampel jenuh dimana semua anggota populasi berjumlah 33 orang dijadikan sampel seluruhnya.

Keterangan Jumlah
Kuesioner yang disebarkan 33
Kuesioner yang tidak kembali 0
Kuesioner yang rusak 0
Kuesioner yang kembali dan siap diolah 33
Table 3. Hasil Penyebaran Kuesioner

Dari hasil data kuesioner yang disebarkan ke responden pada tabel diatas menunjukan 33 kuesioner yang disebar, Seluruhnya kembali ke peneliti dan tidak ada yang rusak sehingga dapat digunakan seluruhnya untuk pengolahan data dari 33 kuesioner yang telah diisi responden.

Statistik deskriptif

Statistik deskriptif menampilkan gambaran umum mengenai jawaban responden atas pertanyaan atau pernyataan yang terdapat di dalam kuesioner. Berdasarkan hasil jawaban dari 33 responden tentang variabel-variabel penelitian, maka peneliti akan menguraikan secara rinci pada tabel berikut ini :

Descriptive Statistics
N Minimum Maximum Mean Std. Deviation
Total Pengetahuan (X1) 33 10 25 21.70 3.377
Total Prmahaman (X2) 33 7 25 21.03 3.359
Total Kesadaran (X3) 33 6 25 21.24 3.945
Total Kepatuhan(Y) 33 12 30 25.97 3.787
Valid N (listwise) 33
Table 4. Statistik Deskriptif

Uji Kualitas Data

Uji validitas

Peneliti melakukan uji validitas dengan menggunakan bantuan sofwere SPSS versi 26 untuk mengetahui validitas untuk menyatakan keakuratan atau ketepatan kuesioner yang disebar. Semakin tinggi ketepatan data yang terjadi pada obyek penelitian dengan data yang dilaporkan oleh peneliti, maka semakin tinggi pula validitas datanya. Uji dilakukan tabel untuk penelitian ini adalah r tabel dengan df = n-2 = 31 pada tarif kepercayaan = 5% atau 0,05 dengan signifikansi dua arah yaitu didapatkan nilai 0,344 Berikut adalah hasil uji validitas terhadap variabel pengetahuan wajib pajak (X1), pemahaman wajib pajak (X2), kesadaran wajib pajak (X3) dan kepatuhan wajib pajak (Y) untuk masing-masing indikator pertanyaanya :

Butir Pertanyaan r hitung r tabel Keterangan
Pengetaahuan Wajib Pajak (X1)
X1.1 0,852 0,344 Valid
X1.2 0,858 0,344 Valid
X1.3 0,915 0,344 Valid
X1.4 0,868 0,344 Valid
X1.5 0,902 0,344 Valid
Pemahaman Wajib Pajak (X2)
X2.1 0,861 0,344 Valid
X2.2 0,870 0,344 Valid
X2.3 0,907 0,344 Valid
X2.4 0.853 0,344 Valid
X2.5 0,890 0,344 Valid
Kesadaran Wajib Pajak (X3)
X3.1 0,882 0,344 Valid
X3.2 0,938 0,344 Valid
X3.3 0,902 0,344 Valid
X3.4 0,829 0,344 Valid
X3.5 0,920 0,344 Valid
Kepatuhan wajib Pajak (Y)
Y.1 0,853 0,344 Valid
Y.2 0,862 0,344 Valid
Y.3 0,912 0,344 Valid
Y.4 0,888 0,344 Valid
Y.5 0,853 0,344 Valid
Y.6 0,878 0,344 Valid
Table 5. Hasil Uji Validitas Indikaor Variabel

Berdasarkan tabel diatas Uji Validitas dapat dilihat bahwa dari keempat variabel, memiliki nilai r hitung > r tabel = 0,344. Keempat variabel tersebut yang terdiri dari 21 indikator pertanyaan dinyatakan valid.

Uji Reliabilitas

Pengujian reliabilitas menunjukan sejauh mana suatu pengukuran dapat memberikan hasil yang konsisten bila dilakukan pengukuran kembali dengan gejala yang sama. Instrumen yang digunakan disebut reliabel jika koefisien Cronbach’sAlpha> 0,70. Hasil Uji reliabilitas disajikan pada tabel berikut ini :

Variabel Cronbach alpha Syarat Keterangan
Pengetahuan wajib pajak (X1) 0,926 >0,7 Reliabel
Pemahaman wajib pajak (X2) 0,922 >0,7 Reliabel
Kesadaran wajib pajak (X3) 0,938 >0,7 Reliabel
Kepatuhan wajib pajak (Y) 0,811 >0,7 Reliabel
Table 6. Uji Reabilitas Variabel

Hasil uji reliabilitas yang disajikan dalam tabel diatas, dapat disimpulkan variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini reliabel yang dapat dilihat dari nilai Cronbach’sAlphapada masing-masing variabel lebih besar dari 0,70 sehingga layak digunakan untuk menjadi alat ukur instrumen kuesioner dalam penelitian ini.

Analisis Regresi Linier Berganda

Teknik yang digunakan penelitian ini merupakan teknik analisis regresi linier berganda yang digunakan untukmengetahui pengaruh antara variabel independen dengan variabel dependen. DIgunakan Regresi Linier Berganda karena penelitian ini menggunakan lebih dari satu variabel independen. Diantaranya variabel pengetahuan wajib pajak sebagai (X1), Pemahaman wajib pajak (X2), dan Kesadaran wajib pajak (X3), untuk mengetahui pengaruhnya terhadap variabel dependen Kepatuhan wajib pajak rumah kos. Pengolahan data dengan menggunakan SPSS (Statistical Package for Social Sciences) 26.0

Coefficientsa
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 2.830 1.392 2.033 .051
Total Pengetahuan (X1) .416 .132 .371 3.153 .004
Total Pemahaman (X2) .319 .122 .283 2.610 .014
Total Kesadaran (X3) .348 .098 .363 3.534 .001
a. Dependent Variable: Total Kepatuhan(Y)
Table 7. Hasil Regresi Linier Berganda

Analisis regresi berganda diatas, menunjukan bahwa persamaan regresi sebagai berikut :

Y = 2,830 + 0,416 X1 + 0,319 X2 + 0,348 X3 + e

Nilai konstanta 2,830, Menunjukan bahwa terdapat pengaruh pada variabel Pengetahuan wajib pajak, Pemahaman wajib pajak, dan Kesadaran terhadap Kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 2,830.

Pengetahuan (X1) pada nilai koefisien menunjukan niali positif sebesar 0,416, artinya bahwa pengetahuan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,416

Pemahaman (X2) pada nilai koefisien menunjukan nilai positif sebesar 0,319, artinya bahwa pemahaman wajib pajak akan meningkat sebesar 0,319.

Kesadaran (X3) pada nilai koefisien menunjukan nilai positif sebesar 0,348, artinya bahwa kesadaran wajib pajak akan meningkat sebesar 0,348.

Pengujian Hipotesis

Uji Parsial (Uji t)

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 2.830 1.392 2.033 .051
Total Pengetahuan (X1) .416 .132 .371 3.153 .004
Total Pemahaman (X2) .319 .122 .283 2.610 .014
Total Kesadaran (X3) .348 .098 .363 3.534 .001
a. Dependent Variable: Total Kepatuhan(Y)
Table 8. Hasil Uji Parsial Uji t

Pengetahuan (X1) tingkat signifikansi 0,004<0,05 yang menunjukkan bahwa ada pengaruh yang signifikan dan positif variabel pengetahuan terhadap kepatuhan dalam membayar pajak rumah kos. Memiliki tingkat signifikan 0,004<0,05, pemahaman (X2) diperoleh tingkat signifikansi 0,014< 0,05 yang menunjukkan bahwa ada pengaruh yang signifikan dan positif variabel pemahaman terhadap kepatuhan. untuk kesadaran (X3), menunjukkan bahwa 0,001<0,05 yang artinya terdapat pengaruh yang cukup besar dan menguntungkan variabel kesadaran terhadap kepatuhan.

Koefisien Determinasi (R 2 )

Model Summary
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .955a .912 .903 1.177
a. Predictors: (Constant), Total Kesadaran (X3), Total Pemahaman (X2), Total Pengetahuan (X1)
Table 9. Hasil Uji Koefisien Determinasi

Nilai koefisien determinasi atau R square dari tabel tersebut di atas adalah 0,912 x 100%. Dengan kata lain, 91% pembayaran pajak rumah kos dipengaruhi oleh faktor Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Pemahaman Wajib Pajak (X2), dan Kesadaran Wajib Pajak (X3), sedangkan sisanya sebesar 9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Rumah Kos

Berdasarkan data uji-t, tingkat signifikan variabel pengetahuan pajak adalah sebesar 0,004. Jika kita bandingkan angka ini dengan ambang batas siginfikansi 0,05 (a), kita dapat mengatakan bahwa tingkat signifikansinya lebih kecil dan dengan demikian (0,004<0,05). Pengetahuan tentang pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak.Jadi, ketika tingkat pengetahuan pajak meniingkat, tekanan pada pajak untuk mematuhi aturan pembayaran pajak juga meningkat.

Hal ini membuktikan pengetahuan yang tinggi maka wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakanya, apabila memandang sanksi lebih banyak merugikan. Jika wajib pajak rumah kos memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi, maka jumlah pelanggaran yang dilakukan wajib pajak rumah kos akan berkurang. Hal ini akan berpengaruh dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak rumah kos untuk membayar pajak. Selain itu penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang pernah dilakukan oleh [28]. Yang memberikan hasil bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Rumah Kos

Berdasarkan data uji-t, tingkat signifikansi variabel pemahaman pajak adalah sekitar 0,14. Jika kita bandingkan angka ini dengan ambang batas signifikansi 0,05 (a), kita dapat mengatakan bahwa tingkat signifikansinya lebih kecil dan dengan demikian (0,014<0,05). Pemahaman tentang pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak .Jadi, ketika tingkat pemahaman pajak meningkat, tekanan pada pajak untuk mematuhi aturan pembayaran pajak juga meningkat.

Hal ini membuktikan bahwa pemahaman yang tinggi maka wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakanya dengan suka rela tanpa adanya paksan. Pemahaman wajib pajak rumah kos yang tinggi merupakan faktor penting terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos untuk memahami tata cara pembayaran pajak secara memadai dan memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dengan benar dan akurat. Selain itu penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang pernah dilakukan oleh [29]. Yang memberikan hasil bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pengaruh Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Rumah Kos

Berdasarkan data uji t, tingkat signifikan variabel kesadaran pajak adalah 0,001. Jika kita bandingkan angka ini dengan ambang batas signifikansi 0,05 (a), kita dapat mengatakan bahwa tingkat siginifkansi lebih kecil dan demikian (0,001<0,05). Kesadaran tentang pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Jadi, letika tingkat kesadaran pajak meningkat, tekanan pada pajak untuk sadar akan aturan pajak juga meningkat.

Hal ini membuktikan bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak, dapat meningkatkan kesadaran pribadi wajib pajak rumah kos dalam membayar pajak rumah kos. Maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos. Selain itu penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang pernah dilakukan oleh [30]. Dengan hasil kesadaran memiliki signifikan dan positif terhadap kepatuhan.

Simpulan

Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan hasil bahwa :

Pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos di kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo.

Pemahaman pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos di kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo

Kesadaran pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak rumah kos di kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo

References

  1. C. E. Akay, H. Sabijono, and I. G. Suwetja, "Evaluasi Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penerapan Akuntansi Pada PT. Jobroindo Makmur," unpublished.
  2. A. Rustam, M. Mira, A. Aswar, and I. Sartika, "Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Badan Guna Meminimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Bumi Sarana Beton," Jurnal Riset Perpajakan, vol. 2, no. 2, pp. 59–64, Oct. 2019, doi: 10.26618/jrp.v2i2.2536.
  3. C. Tanjaya and N. Nazir, "Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Pertumbuhan Penjualan, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Barang Konsumsi yang Terdaftar di BEI Tahun 2015-2019," Jurnal Akuntansi, vol. 8, no. 2, pp. 189–208, Sep. 2021, doi: 10.25105/jat.v8i2.9260.
  4. H. Hantono and R. F. Sianturi, "Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pada UMKM Kota Medan," Owner, vol. 6, no. 1, pp. 747–758, Jan. 2022, doi: 10.33395/owner.v6i1.628.
  5. Y. Mulyati and J. Ismanto, "Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Pegawai Kemendikbud," Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, vol. 4, no. 2, p. 139, Aug. 2021, doi: 10.32493/JABI.v4i2.y2021.p139-155.
  6. D. A. Umi Hani and I. K. Furqon, "Pengaruh Sanksi Pajak Serta Pengetahuan Masyarakat Tentang Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Wajib Pajak," Utility, vol. 5, no. 01, pp. 10–15, Sep. 2021, doi: 10.30599/utility.v5i01.1161.
  7. A. Saefurahman, "Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak," vol. 13, no. 01, 2017.
  8. A. Mumu, J. J. Sondakh, and I. G. Suwetja, "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa," Going Concern, vol. 15, no. 2, p. 175, Feb. 2020, doi: 10.32400/gc.15.2.28121.2020.
  9. B. Krisolita, "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel di Kota Batu," unpublished.
  10. S. Wati and S. Muchsin, "Pengelolaan Pajak Rumah Kos di Kota Malang Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," vol. 13, no. 4, 2019.
  11. B. V. M. Tilaar, H. Manossoh, and N. Y. T. Gerungai, "Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Self Assessment System Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Hotel Kategori Rumah Kos," Going Concern, vol. 12, no. 2, Nov. 2017, doi: 10.32400/gc.12.2.17479.2017.
  12. A. Muliatini and N. Nurhayati, "Pengaruh Pemahaman Pajak dan Kesadaran Pemilik Usaha Kos Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Kos di Kota Bandung," vol. 2, no. 1, 2022.
  13. D. Agustin and S. Khairani, "Pengaruh Kemauan Membayar Pajak dan Tingkat Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak (Studi Empiris Pemilik Kos yang Terdaftar di," unpublished.
  14. N. Arisandy, "Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Pekanbaru," vol. 14, unpublished.
  15. Berita, "Sosialisasi Pajak Daerah 2022," Sidoarjokab.go.id. https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/berita/40/sosialisasi-pajak-daerah-2022.
  16. S. K. Rahayu, Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains, 2017.
  17. R. J. D. Atarwaman, "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," Jurnal Akuntansi, vol. 6, no. 1, 2020.
  18. W. Manek, "Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang 2020," unpublished.
  19. Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo, "Jumlah Perusahaan Industri Besar dan Industri Sedang Menurut Kecamatan," 2018. [Online]. Available: https://sidoarjokab.bps.go.id/statictable/2019/10/10/119/jumlah-perusahaan-industri-besar-dan-industri-sedang-menurut-kecamatan-2018.html
  20. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, "Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel," 2010. [Online]. Available: https://jdihn.go.id/search/daerah/detail/920400
  21. N. L. G. S. Kartikasari and I. K. Yadnyana, "Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan WPOP Sektor UMKM," E-Jurnal Akuntansi, vol. 31, no. 4, Mar. 2020, doi: 10.24843/EJA.2021.v31.i04.p10.
  22. A. D. Pusparini, "Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak dan Pelaksanaan Sanksi Pajak Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada KPP Pratama Soreang)," Universitas Indonesia, 2017. [Online]. Available: https://elib.unikom.ac.id/download.php?id=328017
  23. Lutfiyanah and I. K. Furqon, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak UMKM di Kabupaten Pekalongan," Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, vol. 3, no. 2, Jun. 2020. [Online]. Available: https://owner.polgan.ac.id/index.php/owner/article/view/628
  24. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta, 2019.
  25. P. Priambodo, "Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo Pada Tahun 2017," Universitas Negeri Yogyakarta, 2017.
  26. I. Ghozali, "Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS," Tangerang: Universitas Diponegoro Semarang, 2018. [Online]. Available: https://onesearch.id/Record/IOS2851.slims-19545
  27. S. Bahri, Metodologi Penelitian Bisnis Lengkap dengan Teknik Pengolahan Data SPSS. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2019. [Online]. Available: https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=K1NmiKIAAAAJ&citation_for_view=K1NmiKIAAAAJ:YsMSGLbcyi4C
  28. A. Damajanti, "Pengaruh Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan di Kota Semarang," Jurnal Dinamika Sosial Budaya, vol. 17, no. 1, pp. 12, Jun. 2015, doi: 10.26623/jdsb.v17i1.499.
  29. E. Isfaatun and D. Priyanto, "Analisis Pengaruh Tingkat Pemahaman Pajak Kos Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Pemilik Usaha Kos di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta)," Kajian Ekonomi dan Bisnis, vol. 16, no. 1, Oct. 2021, doi: 10.51277/keb.v16i1.82.
  30. B. R. Baso, "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," Journal of Economics, Management and Accounting, vol. 13, no. 1, pp. 12–21, Jun. 2018.