Corporate Law
DOI: 10.21070/ijler.v19i2.1008

Legal Implications of Trading Robots in Financial and Commodity Markets.


Implikasi Hukum Robot Perdagangan di Pasar Keuangan dan Komoditas.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Trading Robots Legal Implications Regulatory Compliance Capital Markets Commodity Futures

Abstract

This study examines the legal implications of employing trading robots in both capital markets and commodity futures markets. Utilizing a normative juridical method with a statutory approach, primary and secondary legal materials are analyzed. Findings indicate that Bappebti Regulation No. 12 of 2022 currently governs the legal landscape for trading robots. Non-compliance with these regulations may invoke Article 378 of the Criminal Code, while compliant trading robots, in case of losses, may lead to civil suits under Articles 1243 and 1365 of the Civil Code. These results underscore the importance of adhering to regulatory frameworks and highlight potential legal recourse for market participants affected by trading robot activities.

Highlights :

  • Regulatory Framework: Analysis reveals the current regulatory landscape governing trading robots in capital and commodity markets, emphasizing compliance with Bappebti Regulation No. 12 of 2022.
  • Legal Consequences: Non-compliance with regulatory standards may lead to legal repercussions under Article 378 of the Criminal Code, while adherence to regulations offers avenues for civil suits under Articles 1243 and 1365 of the Civil Code in case of losses.
  • Implications for Market Players: The study underscores the importance for market participants to understand and adhere to legal frameworks surrounding the use of trading robots, highlighting potential consequences and avenues for recourse in both compliance and non-compliance scenarios.

Keywords: Trading Robots, Legal Implications, Regulatory Compliance, Capital Markets, Commodity Futures

Pendahuluan

Pada era modern ini, informasi dan teknologi berkembang sangat pesat, tidak hanya itu kemajuan di bidang ekonomi juga memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Salah satu bidang ekonomi yang berkembang dan diminati banyak orang saat ini yaitu investasi. Investasi merupakan suatu komitmen untuk menanamkan sejumlah uang dengan tujuan meraih keuntungan di masa depan. Tidak hanya keuntungan tetapi dalam investasi pasti ada resikonya (risk). Banyak sekali bentuk investasi contohnya seperti investasi saham, forex, gold, dan lain sebagainya. Akan `tetapi, saat ini masyarakat di Indonesia ingin berinvestasi dengan cara yang mudah tanpa harus memikirkan resiko terburuknya. Salah satunya yaitu berinvestasi dengan menggunakan bantuan robot trading.[1] Robot trading adalah perangkat lunak (software) yang diciptakan untuk mengotomatisasi transaksi saat beli dan jual (trading) berlangsung serta membantu trader agar tidak perlu melakukan trading manual. Pelaku pengguna robot trading biasanya disebut trader, sedangkan menurut Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 disebut sebagai Penasihat Berjangka. Trader atau Penasihat Berjangkan ini tentunya dapat melakukan investasi dimanapun dan kapanpun. [2] Oleh karena penggunannya yang sangat praktis banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi menggunakan robot trading.

Penggunaan robot trading mewabah di Indonesia karena rendahnya literasi finansial masyarakat yang akhirnya membuat robot trading bermunculan. robot trading merupakan suatu sistem perdagangan algoritmik. Secara umum, robot trading akan menjalankan transaksi secara otomatis dengan memanfaatkan sinyal pergerakan pasar untuk menentukan momen kapan harus melakukan tindakan beli atau jual. Dengan cara ini trader yang menggunakan bantuan robot trading tidak perlu repot memantau pasar dan memikirkan strategi dalam beli dan jual, karena telah ditangani oleh robot.[3] Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak bisnis start-up di sektor teknologi finansial yang menawarkan layanan robot trading. Selain itu, platform-platform trading juga mulai menyediakan opsi robot tradingkepada pelanggannya. Di Indonesia terdapat beberapa robot trading yang sudah memiliki izin dan ada juga yang belum memiliki izin.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa ExpertAdvisordi Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi disebut juga Perba No. 12 Tahun 2022 pasal 2 ayat 3 robot tradingatau istilahnya ExpertAdvisor, bisa dikatakan telah memiliki izin jika penasihat berjangka (orang perseorangan/badan usaha) telah mendapatkan persetujuan/lisensi dari kepala Bappebti sebagai penasihat berjangka yang memberikan nasihat berbasis teknologi informasi.[4] Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 6 Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, robot trading sebagai jenis tertentu dari Robo Advisor yang secara umum termasuk dalam kategori Fintech, dimana penyelenggara robot tradingwajib melakukan permohonan pencatatan platform yang dibuat kepada Otoritas Jasa Keuangan.[5] Hal itu merupakan persyaratan bagi penyelenggara untuk dapat melakukan proses RegulatorySandbox, Maka penyelenggara robot tradingdapat dianggap "legal" jika direkomendasikan sebagai robo advisor dan kemudian diberikan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan hanya memberikan izin ini kepada penyelenggara jenis robot trading untuk digunakan di sektor keuangan, antara lain perdagangan di bursa efek dan pinjaman peer-to-peer.[6]

Akibat maraknya kasus penipuan berkedok robot trading saat ini dimana pihak penasihat berjangka yang saat menawarkan produknya mengklaim akan memberikan keuntungan yang pasti dan fantastis. Penulis telah mengumpulkan beberapa data sebagai berikut: (1) Contoh robot tradingyang sudah memiliki izin yaitu Bions by BNI Sekuritas.[7] dan Mirae Asset Sekuritas.[8] (2) Robot tradingyang belum memiliki izin antara lain robot tradingDNA Pro. [9] dan Auto Trade Gold 5.0.[10] Contoh kasus pertama robot tradingyang belum memiliki izin yaitu DNA pro, dampak yang diakibatkan oleh robot DNA pro memakan sebanyak 3.621 korban dengan kerugian sebesar Rp 551,72 miliar.[11] Selain DNA pro ada robot trading ilegal yang baru-baru ini ditemukan polisi dan bappebti yaitu Auto Trade Gold 5.0 robot tersebut tidak memiliki izin dan total kerugiannya yang diakibatkan sebesar Rp 9 triliun dengan jumlah 25 ribu korban.[12]

Terkait fenomena penggunaan robot tradingyang saat ini sedang mewabah di Indonesia, terdapat beberapa jurnal yang telah dibahas oleh peneliti terdahulu. Berikut beberapa hasil penelitian terdahulu : 1). Perlindungan hukum korban fintech robot trading melalui perampasan aset pelakunya dimana dalam jurnal tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan robot tradingmemiliki tujuan yang positif yaitu memberi kemudahan kepada para trader dalam melakukan transaksinya karena dikerjakan secara otomatis oleh robot, namun karena belum ada pengaturan spesifik tentang penggunaan robot trading terutama dalam perdagangan berjangka komoditi, maka penyelenggara robot trading ilegal dengan mudah melakukan tindak pidana penipuan kepada masyarakat.[13] 2). Perlindungan konsumen terhadap penipuan yang dilakukan broker forex ilegal dimana pada penelitian tersebut menekankan pada perlindungan hukum serta sanksi hukum apa yang diberikan oleh pemerintah terhadap kegiatan broker forex ilegal, landasan hukum yang dikeluarkan pemerintah dalam kasus tersebut peneliti menyebutkan pasal Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur tentang penasihat berjangka atau Forex.[14] 3). Investasi ilegal berkedok robot trading menurut hukum pidana di Indonesia yang mana jurnal tersebut memfokuskan apakah kasus ini termasuk kategori tindak pidana, sedangkan investasi merupakan suatu bentuk perjanjian.[15]

Dalam penelitian ini, penulis lebih menekankan pada akibat hukum yang dilakukan oleh pelaku robot trading, serta sanksi apa yang akan dikenakan bagi para pelaku jika melanggar perjanjian yang telah dibuat dengan para korban. Selain akibat hukum penulis juga menjelaskan terkait mekanisme robot trading (manual/otomatis) dan perbedaan robot trading yang legal/ilegal. Sedangkan, penelitian terdahulu yang telah disebutkan diatas lebih fokus pada topik perlindungan konsumen dan masih belum ada peraturan yang mengatur secara eksplisit terkait robot trading. Maka, dengan adanya Perba No. 12 Tahun 2022 penulis dapat mengkaji dan mengembangkan jurnal ini dibanding jurnal sebelumnya yang memiliki topik serupa.

Rumusan masalah: Apa akibat hukum penggunaan robot tradingbagi para pelaku pasar modal dan pasar berjangka komoditi?

Pertanyaan penelitian: Bagaimana konsep dan mekanisme bekerjanya robot trading? Kategori SDGs: Sesuai dengan kategori SDGs 16

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Yaitu dengan cara mengkaji dan menganalisa kaidah atau norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan peraturan tentang robot tradingdi Indonesia. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu undang-undang dan literatur berupa buku-buku, jurnal dan artikel hukum. Adapun bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa ExpertAdvisordi Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dikelola dengan cara menggunakan teknik deskriptif, yang menggambarkan suatu kondisi apakah obyek yang diteliti benar atau salah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan

A. Konsep dan Mekanisme Robot Trading

Sebagai negara hukum yang segalanya diatur oleh hukum, berinvestasi menggunakan robot tradingsaat ini sangat diminati masyarakat Indonesia karena dengan bantuan robot trading memberi kemudahan bagi pemilik modal dalam melakukan transaksinya. Robot trading atau Expert Advisor merupakan suatu sistem yang di rancang manusia untuk bekerja secara otomatis dalam memantau pasar, mengambil keputusan perdagangan berdasarkan aturan yang telah diprogram sebelumnya, dan menggunakan berbagai jenis algoritma untuk mengidentifikasi peluang dagang yang menghasilkan sinyal beli atau jual. Tujuan utama robot trading yaitu meningkatkan efisiensi perdagangan dengan menghilangkan emosi manusia dan mengurangi keterlibatan manual. Robot trading dapat digunakan dalam berbagai pasar keuangan, termasuk pasar modal dan pasar berjangka komoditi.[16]

Sederhanannya cara kerja robot tradingyaitu : 1). Menganalisis pergerakan harga saham atau mata uang dan pasar. 2). Mengeksekusi pembelian dan penjualan pada saat tradingberlangsung. 3). Mengelola keamanan data saat trading.Kelebihan menggunakan robot trading antara lain : 1). Aktif 24 jam non-stop. Robot akan bekerja terus selama terkoneksi VPS; 2). Tidak emosi. Robot bekerja sesuai dengan program yang sudah dibuat; 3). Bisa bekerja dengan cepat ketika ada kesempatan; dan 4). Multitasking. Robot dapat melakukan tugasnya secara otomatis untuk mengeksekusi setiap peluang dalam trading. Akan tetapi, tidak hanya kelebihan saja robot trading juga memiliki kekurangan yaitu: 1). Memerlukan modal; 2) Memerlukan pemantauan; dan 3). Kurang mampu menyesuaikan diri pada kondisi pasar tertentu.[17] Dari pembahasan di atas mengenai peran robot trading, jelas bahwa robot trading hanyalah sekumpulan instruksi atau alat bantu, seperti perangkat lunak, yang dapat membantu setiap trader, terutama trader pemula, dalam mengejar investasi mereka dalam trading, baik tradingsaham, valuta asing, atau tradingkripto. Karena kecerdasan yang ada di dalam setiap robot trading, robot tradingsekarang disebut sebagai ExpertAdvisoratau Robo Advisor dalam dunia investasi digital. Namun, terlepas dari alat-alat tersebut, semua spekulasi dan informasi tentang spekulasi yang akan dihasilkan oleh robot tradingmasih berada di tangan manusia.[18]

Dari kelebihan dan kekurangan robot tradingtersebut pastinya ada pelaku yang menggunakannya dalam berinvestasi, antara lain: a). Pasar modal : Perusahaan efek, b). Pasar berjangka komoditi : penasihat berjangka. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal arti dari pasar modal sendiri merupakan suatu kegiatan yang menyangkut penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (surat berharga).[19] Sedangkan, perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Kemudian, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dimaksud pasar berjangka komoditi yaitu tempat terjadinya jual beli Komoditi, mata uang asing, dan surat berharga dengan penyerahan di waktu yang akan datang berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Sedangkan, penasihat berjangka menurut Perba No. 12 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1 adalah orang perserorangan atau badan usaha yang merekomendasikan suatu informasi tentang jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif, dll.[20]

Pada praktiknya sebelum adanya peraturan yang mengatur tentang penggunaan robot trading banyak pelaku- pelaku yang menyalahgunakan robot tersebut untuk melakukan kejahatan. Para pelaku kejahatan tersebut merupakan penasihat berjangka yang menawarkan aplikasi robot tradingkepada para investor dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan yang besar dan pasti, tetapi belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Para pelaku tersebut menawarkan investasi yang menggiurkan kepada masyarakat terutama para investor pemula yang literasi keuangannya rendah karena hanya memiliki pendapatan tetap (fixedincome), para pelaku menggunakan skema MoneyGameatau

Ponzi. Munculnya robot tradingilegal tersebut mengakibatkan banyak korban yang merasa tertipu dan sangat dirugikan.

Berikut daftar beberapa penasihat berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti atau OJK yang termasuk ilegal atau scam:

No Nama Rob o t Trading Produk investasi Pengelola Broker Spesifikasi Pelanggaran
1. DNA Pro Gold danForex PT. DNA ProAkademi Alfa SuccesCorp - Di promosikan sejak tahun 2020- Di promosikan dalam paket investasi mulai dari$600 s/d $50000- Ada sistem bagi hasil- Dana nasabah ditradingkan dengan bantuan robot tradingyang dinamakan DNA Pro- Robot trading hanya bisa dijalankan di broker tertentu- Khusus tradingemas atau XAUUSD- Robot trading hanya memiliki target profit 1% setiap hari atau 25% perbulan- Sistem membergetmember(MLM) Melakukan penipuan dengan menawarkan investasi menggunakan robot trading,menggunakan skema ponzi, menawarkan keuntungan yang besar dan pasti, para anggota tidak bisa withdraw, tidak memiliki izin dari OJK/Bappebti..
2. Auto Trade Gold 5.0 Gold dan Forex PT. Pansaky Berdikari Bersama Legomarket LLC - Di promosikan sejak tahun 2020- Di promosikan dalam level atau paket investasi mulai dari $100 s/d$3500- Tidak ada sistem bagi hasil- Dana nasabah dikelola dalam sistem PAMM (Percent AllocationManagementModule)- Dana nasabah ditradingkan dengan bantuan robottrading yang dinamakanAutoTrade Gold (terakhir versi 5.0)- Robot trading hanya bisa dijalankan di broker tertentu- Khusus trading emas atau XAUUSD- Robot trading hanya memiliki target profit 0,5% - 3% setiap hari atau 10%-15% perbulan Melakukan penipuan dengan menawarkan investasi menggunakan robot trading,menggunakan skema ponzi, menawarkan keuntungan yang besar dan pasti, para anggota tidak bisa withdraw, tidak memiliki izin dari OJK/Bappebti.
Table 1.Spesifikasi Robot TradingIlegal atau Scam.

Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 1, terdapat persamaan karakteristik pada robot tradingyang ilegal atau scam, yaitu : 1). Broker tidak memiliki izin resmi, biasanya mereka membuat broker palsu yang tujuannya untuk memanipulasi proses tradingseperti menampilkan chart fiktif yang sudah di setting dengan apa yang sudah dijanjikan. 2). Robot trading tidak ada wujudnya. 3). Adanya penawaran paket-paket tertentu untuk dapat bergabung, 4). Pelaku menawarkan keuntungan yang tetap, 5). Dilakukan dengan skema MoneyGameatau Ponzi. 6). Aplikasi robot tradingdijual secara langsung tanpa izin resmi dari OJK maupun Bappebti. 7). Pemilik dana atau pengguna robot tradinghanya bisa memantau saat transaksi sedang berjalan, pengguna tidak bisa campur tangan saat proses beli dan jual berlangsung, karena trading dilakukan oleh robot.[21] Cara kerjanya adalah dengan merekayasa harga pada saat trading berlangsung, sehingga tampak seperti live trading. Dengan metode ini, suatu trading bisa diatur ingin untung atau rugi. Berikut salah satu contoh skema penipuan dan kinerja robot tradingAuto Trade Gold 5.0 (ATG):

1. Sebagaimana bisa dilihat pada (Gambar 1). Mula-mula manajemen ATG menawarkan investasi dengan menggunakan robot trading, lalu menawarkan iming-iming profit besar dan pasti setiap bulannya, lalu para korban disarankan untuk melakukan deposit ke rekening pihak manajemen ATG sesuai level yang dipilih;

Figure 1.Deposit ke rekening manajemen ATG

2. Kemudian bisa dilihat pada (Gambar 2). Para anggota yang sudah join robot trading ATG disarankan untuk memasang aplikasi Metatrader 4 pada Handphone (HP) atau Personal Computer (PC) dengan tujuan para anggota dapat memantau profit/loss yang dihasilkan robot trading tersebut;

Figure 2.Memasang aplikasi Metatrader 4 di HP/PC

3. Selanjutnya bisa dilihat pada (Gambar 3). Pada aplikasi Metatrader 4 muncul hasil transaksi dari robot trading ATG. Akan tetapi, para anggota hanya dapat memantau apakah transaksi yang dihasilkan robot ATG profit/loss. Yang sebenarnya uang deposit para anggota itu dikelola oleh pihak manajemen ATG sendiri. Keuntungan yang diperoleh para korban itu hanya rekayasa yang dibuat pihak ATG, yang mana keuntungan tersebut dapat kita withdraw sewaktu-waktu namun keuntungan tersebut bukan hasil dari real trading melainkan dari uang anggota lain yang baru bergabung;

Figure 3.Hasil transaksi robot tradingATG

4. Semua anggota yang baru bergabung dapat melakukan penarikan (withdraw) keuntungan yang diperoleh tapi hanya sebentar, setelah lebih dari satu tahun robot berjalan para anggota tidak bisa (withdraw) dan informasi yang diberikan oleh manajemen ATG kepada anggotanya karena ada pembaharuan sistem yang mana infromasi tersebut dibuat hanya untuk menipu para korban.

Selain robot trading ilegal yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa Perusahaan Efek yang menyediakan aplikasi online trading dengan sistem (Automatic Order) dan sudah memiliki izin resmi dari OJK. Berikut contoh perusahaan efek tersebut:

No. Nama Aplikasi Trading Nama Perusahaan Sekuritas Produk Investasi Spesifikasi
1. BIONS Mobile PT. BNI (Persero) Tbk. - Saham- Reksadana- Obligasi - Terdaftar dan diawasi oleh OJK- Memiliki web resmi bions.id- Memiliki sosial media resmi :Instagram @bions.officialYoutube @BIONS by BNISekuritasTikTok @bions.bnisekuritas46- Aplikasi online tradingbisa dilakukan secara manual atau dengan bantuan robot trading(automatic order) yang di setting sendiri oleh penggunannya.
2. Neo HOTS Mobile PT. Mirrae Asset Sekuritas Indonesia - Saham- Reksadana- ETF- Fixed Income (Obligasi) - Terdaftar dan diawasi oleh OJK- Memiliki web resmi miraeasset.co.id- Memiliki sosial media resmi:Instagram @miraeassetsekuritas_i dYoutube @MiraeAssetSekuritas- Aplikasi online tradingbisa dilakukan secara manual atau dengan bantuan robot trading(automatic order) yang di setting sendiri olehpenggunannya.
Table 2.Spesifikasi Robot Trading legal.

Sebagaimana bisa dilihat pada Tabel 2. Keduanya merupakan aplikasi online trading yang memiliki sistem (Automatic Order) dengan bantuan robot dan juga terdaftar serta diawasi oleh OJK. Bions by BNI Sekuritas adalah platform online trading yang dibuat untuk memberikan layanan multi investasi yang memudahkan investor pasar modal untuk melakukan transaksi dengan berbagai instrumen.[22] Sedangkan, Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah platform online trading yang menyediakan layanan investasi pada pasar modal.[23] Keduanya sama-sama memiliki fitur dimana pada aplikasi terdapat informasi tentang pasar terkini, berita tentang pasar modal dan pengguna dapat membaca grafik harga saham. Apabila para trader ingin trading tapi tidak bisa memantau pasar dalam waktu 24 jam, para trader bisa memakai fitur (Automatic Order). Berikut salah satu contoh cara mengaktifkan fitur (AutomaticOrder) pada aplikasi BIONS by BNI Sekuritas :

a. Setting automatic order (order otomatis)1) Login menggunakan user id dan password (Gambar 4);

Figure 4.Login pada aplikasi BIONS Mobile

2) Pilih “search” kemudian ketik kode saham atau nama emiten yang ingin ditransaksikan. Lalu klik menu Automatic order. Pilih “Auto” lalu klik “OK” (Gambar 5);

Figure 5.Cari kode saham/nama emiten dan pilih Automatic Order

3) Kemudian akan muncul tampilan menu “Automatic Order” saham yang akan ditransaksikan. Terdapat 3 macam kondisi auotomatic order yaitu Booking by price, Booking by Gainloss, dan Booking by Trailing Stop (Gambar 6);

Figure 6.Tampilan menu Automatic Order

4) Setelah itu trader dapat melakukan pengaturan (setting) terhadap saham yang akan ditransaksikan dan memilih kondisi yang diinginkan dengan bantuan robot pada menu “Automatic Order”.

B. Akibat Hukum Penggunaan Robot Trading Bagi Para Pelaku Pasar Modal dan Pasar Berjangka Komoditi

Di era digital seperti saat ini robot trading sangat diminati masyarakat untuk berinvestasi karena menawarkan banyak keuntungan bagi investor, seperti keuntungan yang stabil dan para investor yang dapat mengajak investor baru lainnya akan mendapatkan komisi. Akibatnya, ada banyak korban yang saat ini terjebak dalam skema yang telah di rekayasa oleh para penasihat berjangka dan pada akhirnya robot trading di salah gunakan. Pada umumnya skema robot trading sebagai berikut penasihat berjangka menawarkan fixed profit 1% perhari melalui aset tertentu, seperti aset gold,forex,atau crypto.Kenyataanya harga aset-aset tersebut bisa naik turun dan belum tentu dapat menghasilkan keuntungan meskipun menggunakan robot. Pihak penasihat berjangka memakai skema ponzi untuk melakukan modus penipuan dan mengajak investor untuk merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi yang beragam. Dalam modusnya penasihat berjangka memanipulasi sistem tradingpada aplikasi tersebut seolah-olah terlihat untung dimata para investor. Keuntungan yang diperoleh para investor yaitu dari investor lain yang baru bergabung. Maka dari itu, semakin banyak anggota yang bergabung dan melakukan penarikan (withdraw) secara bersamaan disitulah pihak penasihat berjangka kesulitan menyediakan dana karena dana awal sudah digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan robot tradingini demi memperkaya diri sendiri. Jika tidak ada lagi investor yang bergabung menanamkan modal pada robot trading maka penasihat berjangka dipastikan akan jatuh. Hal tersebut membuat para investor akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib dengan tujuan modalnya dapat dikembalikan.[1]

Akibat maraknya kasus penipuan robot trading tersebut pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur robot trading yaitu Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa ExpertAdvisordi Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan tersebut merupakan satu-satunya peraturan teknis yang diturunkan dari ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011. Undang- undang tersebut menempatkan lembaga penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada nasabah dengan berbasis teknologi informasi dalam bentuk Expert Advisor. Lahirnya Perba No. 12 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, efisien, dan transparan serta menciptakan persaingan yang sehat, melindungi kepentingan para pihak dan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertransaksi di bidang perdagangan berjangka dalam mengambil keputusan saat bertransaksi dengan bantuan teknologi.

Substansi Perba No. 12 Tahun 2022 yaitu 1). Expert advisor atau disebut juga robot trading adalah alat yang disediakan oleh Bappebti kepada penasihat berjangka dengan tujuan untuk membantu mereka mengembangkan alat transaksi untuk klien yang sesuai dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien. 2). Sebagaimana yang termuat

pada Pasal 2, ruang lingkup nasihat menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah Penasihat Berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. 3). Pasal 4 mengatur beberapa persyaratan yang harus dilengkapi penasihat berjangka agar mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka, yakni: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor serta memiliki fitur yang direkomendasikan bursa berjangka. 4). Kemudian, yang termuat pada Pasal 11 yaitu pihak penasihat berjangka harus mematuhi kewajiban dan larangan dalam menawarkan expert advisor. Akibatnya akan ada sanksi yang dikenakan kepada pihak penasihat berjangka yang melakukan pelanggaran terhadap Perba No. 12 Tahun 2022.

Berikut karakteristik robot trading yang memiliki legalitas sah dan yang tidak sah (ilegal) berdasarkan Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 :

No. Robot Trading Legal Robot Trading Ilegal
1. Memiliki izin usaha atau persetujuan dari Bappebti atau OJK (Pasal 2 ayat 3) Tidak memiliki izin usaha atau persetujuan dari Bappebti atau OJK
2. Memiliki aplikasi, sistem, atau program sendiri (Pasal 4 ayat 3) Tidak memiliki aplikasi, sistem, atau program sendiri
3. Penasihat berjangka dilarang menjanjikan profit pasti kepada klien atau pengguna Robot Trading (Pasal 5 ayat 3 huruf a) Penasihat berjangka menjanjikan profit pasti kepada klien atau pengguna Robot Trading
4. Penasihat berjangka dilarang menawarkan pembagian keuntungan (profit sharing) dari penggunaan Robot Trading (Pasal 5 ayat 3 huruf d) Penasihat berjangka menawarkan pembagian keuntungan (profit sharing) dari penggunaan Robot Trading
5. Penasihat berjangka dilarang melakukan penjualan langsung (MLM) dalam memasarkan robot trading (Pasal 5 ayat ayat 3 huruf f) Penasihat berjangka menggunakan skema ponzi dalam memasarkan robot trading
6. Penasihat berjangka memberikan edukasi kepada klien mengenai sistem perdagangan otomatis (Pasal 5 ayat 5 huruf a) Penasihat berjangka tidak memberikan edukasi kepada klien mengenai sistem perdagangan otomatis
7. Memakai broker resmi atas rekomendasi dari Bappbeti dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Komunikasi dan Informasi dalam hal Robot Trading tidak dibuat atau dikembangkan sendiri (Pasal 6) Penasihat berjangka memakai nama broker luar negeri seolah-olah ada suatu perjanjian kerjasama kemudian dana nasabah akan dikelola oleh broker tersebut, namun sebenarnya dana nasabah dikelola sendiri oleh pihak penasihat berjangka
8. Penasihat berjangka wajib membuat perjanjian dengan klien dan menyediakan formulir yang ditandatangani oleh Klien yang berisi pernyataan bahwa Penasihat Berjangka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas semuaresiko dan kerugian yang terjadi akibat perdagangan tersebut (Pasal 7 ayat 1 dan 2) Tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat penasihat berjangka dengan klien
Table 3.Karakteristik robot trading legal dan ilegal

Terkait maraknya kasus robot trading tersebut sehingga timbul akibat hukum robot trading yang sesuai dan tidak sesuai menurut Perba No. 12 Tahun 2022, sebagai berikut:

1) Akibat hukum penggunaan robot trading yang sesuai dengan Perba No. 12 Tahun 2022;Adanya peraturan yang diterbitkan oleh Kementrerian Perdagangan melalui Bappebti, yang mana mengatur tentang robot trading di Indonesia. Tentu saja membawa dampak baik bagi penggunannya yang ingin bertransaksi di perdagangan berjangka. Dalam Perba No. 12 Tahun 2022 mengatur kegiatan tentang pengembangan, penciptaan, dan penawaran terkait robot tradingdi bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan wajib mendapatkan perizinan atau persetujuan dari Bappebti melalui lembaga penasihat berjangka. Adanya kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Bappebti tersebut menciptakan suatu perlindungan hukum bagi para pihak serta menunjukkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka dengan bantuan robot trading. perlindungan hukum menurut Satjito Rahardjo yaitu upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan cara menempatkan suatu hak asasi manusia kepada seseorang untuk tercapainya kepentingan tersebut.[2] Perlindungan hukum bagi masyarakat yaitu jika dalam suatu peristiwa hukum timbul kerugian yang disebabkan oleh pihak penasihat berjangka maka penasihat berjangka bisa dikenakan sanksi berupa: a. Mendapat peringatan tertulis; a. Denda administratif; c. Pembatalan persetujuan sebagai Penasihat Berjangka; d. Pembekuan kegiatan usaha; dan e. Pencabutan izin usaha. Terkait kerugian para korban tersebut menimbulkan kewajiban bagi debitur yaitu pihak penasihat berjangka harus mengganti biaya kerugian tersebut. Sebagaimana termuat pada Pasal 1243 KUHPerdata dimana pihak penasihat berjangka robot trading tersebut wajib membayar kerugian karena sebab kelalaiannya dalam memenuhi suatu perikatan. Selain itu, pada Pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan juga untuk menuntut adanya kerugian yang dialami tiap pihak yang melanggar hukum yang mana wajib melakukan ganti rugi. Maka, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh para korban terlebih dahulu di upayakan menurut hukum perdata, mengingat harta milik pelaku tindak pidana kejahatan investasi tersebut akan diambil alih oleh negara sebagai denda apabila terjadi suatu tindak pidana. Terkait hal tersebut kini masyarakat yang ingin berinvestasi menggunakan bantuan robot trading tidak akan takut karena hak nya akan terlindungi oleh undang-undang[24].

2) Akibat hukum penggunaan robot trading yang tidak sesuai dengan Perba No. 12 Tahun 2022;Dalam praktiknya robot tradingDna Pro dan ATG 5.0. tidak memenuhi aturan Perba No. 12 Tahun 2022, karena pernasihat berjangka robot trading tersebut tidak memiliki izin usaha dari Bappebti namun tetap menjalankan aktivitas usahanya, terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku robot tradingDna Pro dan ATG 5.0, antara lain:

1. Para pelaku tersebut merupakan Penasihat Berjangka yang dalam menjalankan usahanya tidak mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha yang menawarkan atau memberikan nasihat berbasis teknologi dan informasi robot trading dibidang perdagangan berjangka komoditi hanya dilakukan jika pihak perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai penasihat berjangka.

2. Para pelaku tersebut telah melanggar aturan yang dilarang, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat (3) yaitu badan usaha yang telah memperoleh persetujuan sebagai penasihat berjangka dari Kepala Bappebti wajib mematuhi larangan yang diatur pada Perba No. 12 Tahun 2022, yaitu :

a) Memberikan janji bahwa robot trading dapat menghasilkan keuntungan yang pasti, tetap, dan tidak beresiko. b) Menampung dan menerima surat berharga sebagai margin dalam melakukan transaksi kontrak berjangka dengan klien dari wakil perusahaan. c) Melakukan transaksi atas nama klien. d) Mengiming-iming atau menjanjikan calon klien berupa informasi yang menyesatkan. e) Mmberikan tawaran bagi keuntungan (profit sharing) dari penggunaan robot trading. f) Menjalankan sistem penjualan menggunakan skema MLM atau Ponzi dalam menjalankan aktivitas pemasaran atau promosi robot trading.

3. Para pelaku tidak memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam Perba No. 12 Tahun 2022, berdasarkan Pasal 5 Ayat (5), antara lain:

a) Mengedukasi klien mengenai sistem robot trading b) Menyediakan pembaharuan sistem sesuai dengan kondisi pasar terbaru c) Menyediakan layanan purna jual kepada klien yang membutuhkan bantuan disaat terjadi kerusakan sistem d) Membuat perjanjian berupa surat pernyataan kepada klien yang isinya menyatakan bahwa penggunaan robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang fungsinya hanya sebatas alat bantu dan tidak menjamin transaksi akan memberikan keuntungan terus menerus dan menghilangkan resiko transaksi dalam PBK.

4. Para pelaku pada saat menawarkan atau mempromosikan robot trading tersebut tidak menjelaskan terkait ketentuan perjanjian (terms of agreement) kepada klien, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2), yaitu:

a) Penasihat berjangka wajib membuat perjanjian terkait penggunaan robot trading dengan klien. b)Penasihat berjangka memberikan informasi tentang jual beli komoditi kepada klien selain wajib membuat perjanjian sebagaimana pada ayat (1) juga wajib menyediakan formulir yang harus ditandatangani oleh klien yang mana isinya merupakan pernyataan bahwa penasihat berjangka tidak bisa dimintai tanggung jawab atas risiko dan kerugian yang terjadi akibat perdagangan tersebut.

Apabila penasihat berjangka melakukan suatu pelanggaran terkait praktik perdagangan berjangka, maka pada kasus tersebut pelaku dapat dikenai Pasal 72 UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK dimana “setiap pihak melanggar kegiatan yang dilarang sebagaimana pada Pasal 57 dapat dijerat pidana penjara selama-lamanya yaitu 8 (delapan) tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perba No. 12 Tahun 2022 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.

1. Sanksi administratif sebagaimana termuat pada ayat (1) yang dikenakan pada Penasihat Berjangka, berupa:

a) Mendapat peringatan tertulis b) Denda administratif, yaitu wajib membayar sejumlah uang c) Pembatalan persetujuan sebagai Penasihat Berjangka yang dapat memberikan robot trading d) Pembekuan kegiatan usaha e) Pencabutan izin usaha.

2. Sanksi administratif sebagaimana termuat pada ayat (1) yang dikenakan pada Wakil Penasihat Berjangka, berupa:

a) Mendapat peringatan tertulis; b) Denda administratif, yaitu wajib membayar sejumlah uang c) Pencabutan izin.

Sehingga penasihat berjangka robot tradingyang melanggar peraturan-peraturan berdasarkan Perba No. 12 Tahun 2022, yang mana disaat menjalankan aktivitas usahanya melakukan penipuan dengan cara mengajak klien agar terlibat dalam suatu bisnis dan klien tersebut mendepositkan sejumlah uang dengan janji bahwa hal tersebut akan menghasilkan keuntungan yang besar. Tetapi tidak ada keuntungan yang dapat dihasilkan secara nyata, melainkan pelaku usaha memutar uang pengguna tanpa izin dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan robot trading. Pada kasus penipuan robot trading Dna Pro dan ATG 5.0 tindak pidana penipuan diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan menggunakan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, membuat orang lain supaya memberikan suatu barang kepadanya, memberi hutang maupun menghapus piutang, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.”

Ketentuan pada pasal tersebut menjelaskan bahwa penipuan tidak harus menggunakan cara memaksa melainkan melakukannya dengan cara tipu muslihat agar orang lain terpengaruh dan bertindak tanpa sadar seutuhnya. Demikian tindak pidana penipuan robot trading dengan skema ponzi yang dilakukan oleh penasihat berjangka melanggar Pasal 378 KUHP dan dapat dibuktikan dengan unsur-unsur, sebagai berikut:

1. Unsur “barang siapa” : Subjek hukum dalam sengketa ini adalah setiap individu yang dapat dituntut dan bertanggung jawab atas suatu tindak pidana, sehingga subjek hukum dalam sengketa ini adalah penasihat berjangka (badan hukum) yang menyalahgunakan robot trading yaitu Dna Pro dan ATG 5.0.

2. Unsur “dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum” Menguntungkan diri sendiri atau orang lain merupakan suatu perbuatan yang dilarang namun dilakukan oleh pelaku, akibatnya dapat merugikan orang lain dengan tujuan memberikan keuntungan kepada dirinya sendiri atau orang lain. Kemudian, melawan hukum yaitu suatu tindakan yang dilarang oleh hukum. Dalam kasus tersebut, penasihat berjangka robot trading Dna Pro dan ATG 5.0 telah melakukan perputaran dana milik anggotanya dengan menggunakan skema ponzi yang jelas dilarang oleh hukum, yaitu dengan membujuk anggotanya untuk bergabung dan menginvestasikan sejumlah uang dengan membeli paket investasi, setelah itu tidak lama para anggotanya tidak dapat melakukan penarikan (adraw) lagi dan robot trading menghilang begitu saja dengan membawa uang para korban.

3. Unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan menggunakan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan” Perbuatan menipu yang disertai dengan rangkaian kebohongan yang diceritakan secara teratur untuk menciptakan cerita yang dapat diterima secara logis dan menggiring orang lain untuk percaya. Dalam sengketa ini, penasihat berjangka robot trading Dna Pro dan ATG 5.0. memanfaatkan nama broker luar negeri seoalah- olah dana kita akan dikelola disana tapi ternyata dana anggota dikelola sendiri oleh pihak manajemen robot trading. Nama broker tersebut dimanfaatkan khusus untuk menipu para anggotanya agar menginvestasikan sejumlah uang untuk mendapatkan keuntungan yang besar, pasti, dan cepat. Modusnya, para anggota di beri iming-iming akan mendapatkan keuntungan fixed profit 1% perhari melalui aset tertentu. Penasihat berjangka sengaja melakukan tipu muslihat, karena sampai dengan saat ini para anggota belum ada yang mendapatkan keuntungan dengan jumlah yang telah dijanjikan, bahkan sampai dengan saat ini para anggota kehilangan uang yang sudah di investasikan pada robot trading tersebut. Tipu muslihat ini sengaja dilakukan sebagai rangkaian kebohongan dengan tujuan agar masyarakat mau bergabung dan menginvestasikan dananya dengan membeli paket investasi.

4. Unsur “membuat orang lain supaya memberikan suatu barang kepadanya, memberi hutang maupun menghapus piutang” Dalam hal ini, penasihat berjangka robot trading sengaja merayu seluruh anggotanya untuk mengajak orang lain bergabung dan membeli paket investasi dengan mengiming-iming akan mendapatkan komisi tambahan. Demikian hal tersebut dilakukan dengan maksud mempertahankan aktivitas usahanya karena apabila tidak ada lagi orang lain yang bergabung, maka aktivitas usaha yang dilakukan penasihat berjangka robot trading tersebut akan jatuh.

Maka dari itu, seluruh unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP tersebut diatas telah terpenuhi oleh seluruh tindakan penipuan yang dilakukan penasihat berjangka robot trading Dna Pro dan ATG 5.0. Berdasarkan Pasal 378 KUHP sanksi pidana yang dikenakan bagi penasihat berjangka hanya diancam maksimal 4 (empat) tahun pidana penjara.

Perlindungan hukum terhadap konsumen secara preventif sebagai langkah pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dapat dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, apabila masyarakat hendak memakai robot trading untuk berinventasi sebaiknya bisa melihat dan cek terlebih dahulu Perba No. 12 Tahun 2022 tentang robot trading yang sah seperti apa. Sehingga masyarakat tidak akan mudah tertipu oleh penasihat berjangka ilegal yang menawarkan robot tradingdengan iming-iming menjanjikan profit besar dengan cara yang mudah tanpa beresiko.

Sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen secara represif dapat dilakukan dengan cara menerapkan hukum pidana guna memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat untuk mengulangi hal yang serupa. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan pihak penasihat berjangka robot trading Dna Pro dan ATG 5.0. menggunakan instrumen hukum pada Pasal 378 KUHP. Namun, upaya represif ini seringkali menjadi hambatan karena para korban tidak melaporkan penasihat berjangka kepada pihak berwajib atau aparat kepolisian. Oleh karena itu, korban wajib melaporkan apabila merasa dirugikan oleh pihak penasihat berjangka robot trading sebagai bukti agar sengketa robot trading dapat segera ditangani pihak kepolisian. Para korban juga dapat menuntut ganti rugi kepada pihak penasihat berjangka yang mana telah melakukan adanya suatu tindak pidana, sebagaimana termuat pada Pasal 78 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjelaskan bahwa “setiap pihak yang dirugikan akibat adanya pelanggaran pada ketentuan undang-undang dan/atau aturan mengenai pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik diri sendiri ataupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tersebut”.

Simpulan

Penggunaan robot trading dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pelaku pasar modal dan pasar berjangka komoditi. Pihak penasihat berjangka harus memperhatikan adanya risiko teknis dan operasional terkait penggunaan robot trading. Jika terjadi kesalahan atau kerugian akibat robot trading, pihak penasihat berjangka dapat menghadapi tuntutan hukum dari investor yang merasa dirugikan. Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa ExpertAdvisordi Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi robot tradingdapat dikatakan legal atau sah apabila memiliki izin resmi dari Bappebti atau OJK, memiliki aplikasi dan sistem sendiri, tidak menawarkan profit pasti maupun profit sharing, dan adanya perjanjian kerjasama secara tertulis antara pihak penasihat berjangka dengan pengguna robot trading. Namun jika robot tradingtidak memiliki izin resmi dari Bappebti atau OJK, menawarkan robot teresebut dengan cara penjualan langsung (MLM) atau skema ponzi, dan tidak ada perjanjian kerjasama secara tertulis antara pihak penasihat berjangka dengan pengguna robot tradingbisa dipastikan robot tradingtersebut tidak sah (ilegal). Sehingga, dengan terbitnya Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 diharapkan pihak penasihat berjangka dapat memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait penggunaan robot tradingagar tidak melanggar hukum yang berlaku.

References

  1. M. Farosi and W. C. Nugroho, “Investasi Ilegal Berkedok Robot Trading Menurut Hukum Pidana di Indonesia,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, vol. 2, no. 1, Art. no. 1, Apr. 2022, doi: 10.53363/bureau.v2i1.152.
  2. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange, “Apa Itu Robot Trading? Bagaimana Peraturannya di Indonesia? | ICDX 2022,” Apa Itu Robot Trading? Bagaimana Peraturannya di Indonesia? | ICDX 2022. https://www.icdx.co.id/news-detail/:category?/:slug? (accessed Mar. 18, 2023).
  3. A. A. A. Primantari and K. Sarna, “Upaya Menanggulangi ‘Investasi Bodong’ di Internet,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2014. [Online]. Available: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8957. [Accessed: May 18, 2022].
  4. Rorundak, “sk_kep_kepala_bappebti_2022_09_01_syumo0en_id.pdf.” [Online]. Available: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_09_01_syumo0en_id.pdf. [Accessed: Mar. 18, 2023].
  5. Otoritas Jasa Keuangan, “ojk13-2018bt.pdf.” [Online]. Available: https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2018/ojk13-2018bt.pdf. [Accessed: Mar. 18, 2023].
  6. H. Dirgantara, “Pemerintah Terus Kaji Aturan Soal Robot Trading di Investasi PBK.” https://investasi.kontan.co.id/news/pemerintah-terus-kaji-aturan-soal-robot-trading-di-investasi-pbk (accessed Mar. 18, 2023).
  7. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, “BIONS By BNI Sekuritas.” https://bions.id/tentangbions (accessed Mar. 03, 2023).
  8. Otoritas Jasa Keuangan, “PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” Informasi Pasar Modal Indonesia. http://pasarmodal.ojk.go.id/PerusahaanEfek/Detail/YP (accessed Mar. 07, 2023).
  9. B. Zomantara and R. Zubaedah, “Kekuatan Hukum Perjanjian Kerjasama Penampilan Artis Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Robot Trading Ilegal DNA Pro,” Jurnal Hukum Respublica, vol. 22, no. 1, Art. no. 1, Nov. 2022. [Online]. Available: https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/12105. [Accessed: Mar. 03, 2023].
  10. D. Wira, “Membongkar Penawaran Robot Trading ATG AutoTrade Gold,” JurusCUAN.com. https://www.juruscuan.com/belajar/trading/1402-membongkar-penawaran-robot-trading-atg-autotrade-gold (accessed Mar. 03, 2023).
  11. T. Purwanti, “Korban Robot Trading DNA Pro Capai 3.621, Kerugian Rp 551 M,” CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220527173848-72-342430/korban-robot-trading-dna-pro-capai-3621-kerugian-rp-551-m (accessed Mar. 18, 2023).
  12. L. Hakim, “Korban Robot Trading ATG Ada 25 Ribu Orang, Kerugian Capai Rp9 Triliun: Okezone News,” https://news.okezone.com/read/2023/03/08/519/2777607/korban-robot-trading-atg-ada-25-ribu-orang-kerugian-capai-rp9-triliun (accessed Mar. 18, 2023).
  13. S. Syakur, “Perlindungan Hukum Korban Fintech Robot Trading Melalui Perampasan Aset Pelakunya,” Majalah Hukum Nasional, vol. 52, no. 2, Art. no. 2, Dec. 2022, doi: 10.33331/mhn.v52i2.178.
  14. I. M. A. Ksamawantara, J. I. Kosasih, and I. M. M. Widyantara, “Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan yang dilakukan Broker Forex Ilegal,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 2, no. 2, Art. no. 2, Jun. 2021, doi: 10.22225/juinhum.2.2.3426.281-286.
  15. A. Arimurti, “Apa Itu Robot Trading: Pengertian & Tips Deteksi Penipuan,” Lancar Blog, Sep. 20, 2022. https://www.lancar.id/blog/investasi/robot-trading/ (accessed May 18, 2023).
  16. HSB Investasi, “8 Kelebihan dan Kekurangan Robot Trading,” Dec. 09, 2022. https://blog.hsb.co.id/trading/kelebihan-dan-kekurangan-robot-trading/ (accessed May 29, 2023).
  17. S. Suratman, “Expert Advisor Foreign Exchange Menggunakan Simple Moving Average,” Jurnal Bangkit Indonesia, vol. 7, no. 1, pp. 30–30, Mar. 2018, doi: 10.52771/bangkitindonesia.v7i1.33.
  18. JDIH BPK RI, “UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal [JDIH BPK RI].” https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46197/uu-no-8-tahun-1995 (accessed Jun. 07, 2023).
  19. Rorundak, “Bappebti Website - SK/Kep. Kepala Bappebti.” https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kep_kepala_bappebti/detail/11014 (accessed Mar. 18, 2023).
  20. Niki, “Sudah Tahu Tips Terhindar dari Robot Trading Bodong?,” RHB Tradesmart, Jan. 10, 2023. https://rhbtradesmart.co.id/article/sudah-tahu-tips-terhindar-dari-robot-trading-bodong/ (accessed Jun. 09, 2023).
  21. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, “BIONS By BNI Sekuritas.” https://bions.id/tentangbions (accessed Jun. 14, 2023).
  22. M. Laras, “13 Aplikasi Saham Terbaik dan Terpercaya (Sudah Resmi OJK),” Balitteknologikaret.co.id, Jun. 10, 2023. https://balitteknologikaret.co.id/aplikasi-saham-terbaik/ (accessed Jun. 14, 2023).
  23. A. Pratama, “Ini Skema Robot Trading DNA Pro yang Bikin Rugi Miliaran!,” CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220419140839-17-332812/ini-skema-robot-trading-dna-pro-yang-bikin-rugi-miliaran (accessed Jun. 19, 2023).
  24. Glosarium, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli – Tesis Hukum.” https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ (accessed Jun. 26, 2023).