Tax Accounting
DOI: 10.21070/ijler.v18i3.942

Optimizing Property Tax Collection: E-KTP and Payment Reminder Approach


Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan: Pendekatan E-KTP dan Pengingat Pembayaran

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Property Tax PBB E=KTP Payment Reminder Regional Development

Abstract

This scientific article explores the importance of community involvement in regional development, emphasizing the collaborative efforts between government, citizens, and the business sector. The study focuses on the significant influence of local revenue on the progress of a region, where higher income correlates with improved development. However, certain areas face challenges due to the relatively low contribution of Property Tax (PBB) to Regional Original Income (PAD), mainly attributed to taxpayers' lack of awareness and occasional forgetfulness in meeting payment deadlines. In response, the research proposes an innovative approach to optimize PBB collection by leveraging e-KTP-based service queuing and payment reminders. The implementation of tax education programs covering various tax obligations, such as Pph, PPN, PBB, and Bea Materai, forms a critical aspect of this strategy. The results indicate promising advancements in revenue collection, underscoring the potential implications for sustainable regional development.

Highlights:

  • Efficient Collection: Implementing an E-KTP and payment reminder-based system improves the efficiency of property tax collection, ensuring timely payments and maximizing revenue for regional development.
  • Citizen Awareness: Raising awareness among taxpayers about their obligations through tax education programs fosters a sense of civic responsibility and encourages voluntary compliance.
  • Sustainable Development: Optimal property tax collection plays a pivotal role in financing sustainable regional development initiatives, contributing to improved infrastructure and public services.

Keywords: Property Tax, PBB, E-KTP, Payment Reminder, Regional Development

PENDAHULUAN

Desa Randubango merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Desa Randubango Mojokerto memiliki jumlah penduduk 5999 jiwa, terdiri dari 2032 KK yang tersebar di tiga dusun. Desa Randubango memiliki kekayaan Desa yakni berupa gedung dan bangunan desa, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan. Pendapatan kekayaan Desa Randubango seluruhnya diserahkan pada kas Desa sebagai pendapatan asli Desa, dengan demikian kekayaan Desa yang menghasilkan pendapatan asli Desa. Keuangan Desa Randubango di tahun 2021 yang diperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 797.012.000,00 dan memperoleh Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 433.226.000,00. Hasil pajak dan Retribusi Daerah Desa Randubango sebesar Rp. 111.593.347,00. Desa Randubango memiliki pendapatan asli Desa sebesar Rp. 73.000.000,00. Saat ini pembayaran pajak di Desa Randubango sektar 70%.

Pajak Bumi dan Bangunan oleh pemerintah yang tertera dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985, tentang pemerintah mengadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta memenuhi haknya dibidang perpajakan, sehingga terjadi pewujudan perluasan dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam kewajiban perpajakan guna meratakan pendapatan masyarakat. Wajib pajak dan memenuhi segala kewajibannya perlu dilakukan pembinaan kepada para wajib pajak, sehingga bisa menimbul setiap kalbu pada rakyat/penduduk yang hidup bermasyarakat. Dengan demikian maka pada roda pemerintahan akan berlangsung lancar demi kepentingan rakyat/penduduk itu sendiri dan lancarnya roda pemerintahan akan melancarkan tercapainya keseluruhan cita-cita rakyat/penduduk hidup dalam Negara yang adil makmur dalam lingkup nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945[1][2]. Untuk menimbulkan dan meningkatakan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam pembayaran pajak diperlukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Sehingga diperlukan adanya penyuluhan kepada para wajib pajak di desa Randubango dengan tujuan terjadinya peningkatan kesadaran pembayaran pajak.

METODE

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dilaksanankan pada Tanggal 13 April 2023, dengan alamat di Jl. Jl. Kusuma Bangsa No.53, Krebung Dungker, Randubango, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang dari unsur kader PKK dari tiga dusun yang ada, yakni ketua kader PKK ibu Wemi Aningtyas (istri Kepala Desa). Kegiatan kader

PKK ini rutin dilakukan setiap bulan dengan berbagai macam kegiatan selain arisan, misalnya ada kegiatan ketrampilan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini ada dua tahap metode pelaksanaan, yakni Penyuluhan pajak oleh Drs. Ec. Akhmad Mulyadi, MSA, beliau adalah dosen akuntan pengampu matakuliah pajak. Metode penyuluhan ini menggunakan metode ceramah menggunakan PPT dengan memaparkan materi kewajiban perpajakan, Pph, PPN, PBB dan Bea Materai dan tanya jawab. Dan kegiatan simulasi dari implementasi alat sistem antrian pelayanan bebbasis EKTP yakni dengan demontrasi eksperimen dari implementasi alat dengan beberapa E-KTP warga Desa Randubango.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Penyerahan Surat Ijin Pengabdian Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini diawali dengan permohon ijin pelaksanaan pengabdian masyarakat kepada kepala Desa Bapak Wiwit Suhardi pada Tanggal 24 Februari 2023. Bapak Kepala Desa menerima dengan baik akan adanya Pengabdian Masyarakat di desanya. Tim Abdimas Umsida juga menjelaskan apa saja kegiatan dalam pengabdian ini, yakni penyuluhan tentang pajak Indonesia dan pendampingan implementasi Sistem antrian pelayanan berbasis RFID.

B. Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat

Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 13 April 2023 bertempat di Balai Desa Randubango Kecamatan Mojosari Mojokerto. Kegiatan penyuluhan Perpajakan Dalam Upaya Mengoptimalkan Pemungutan PBB Melalui Sistem Antrian Pelayanan Di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini oleh anggota pengabdian masyarakat Drs. Ec. Akhmad Mulyadi dari Prodi Akuntansi FHBIS Umsida, beliau penganpu matakuliah Pajak. Materi yang diberikan dalam Penyuluhan ini meliputi pajak, Pph, PPN, PBB dan Bea Materai. Kegiatan ini dikuti oleh

Pengurus dan angota kader PKK Desa Randubango sejumlah 30 orang dari seluruh perwakilan tiga dusun di Desa Randubango. Sebelum melaksanakan kegiatan menemui terlebih dahulu ke sekretaris Desa Randubango Ibu Septianti yunani, S.Pd mohon ijin untuk melaksanakan kegiatan, kebetulan bapak Kepala Desa Randubango Wiwit Suhardi ada kegiatan ke Pemprov pengambilan dana hibah

Figure 1.Pemaparan Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan Ibu Sekretaris

Figure 2.Pembukaan Menyanyikan Indonesia Raya, Mars PKK dan Pembacaan 10 Pokok Program PKK

Kegiatan dimulai dengan acara pembukaan, Lagu Indonesia Raya dan Mars PKK, pembacaan 10 pokok program PKK. Sebagai MC adalah Ibu Ida selaku sekretaris Kader PKK, selanjutnya sambutan oleh Ketua kader PKK Ibu Wemi Aningtyas, dalam sambutannya beliau menerima dengan senang hati kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pencerahan, pemahaman tentang pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk pembayaran tepat waktu. Selama ini dalam penarikan pajak dilakukan oleh Kepala Dusun tiap dusun membagikan kitir SPT PBB ke warganya, selanjutkan Kepala Dusun menerima uang pembayaran pajaknya. Akan tetapi kebanyak warga masyarakat tidak langsung membayarnya, sehingga terjadi penunggakan pembayaran pajaknya. Selanjutnya Ketua Tim Abdimas yakni Dr. Syamsudduha Syahrorini, ST., MT dalam sambutannya menjelaskan tujuan pelaksanan Abdimas ini untuk memberikan penyuluhan pengertian, pemahaman tentang apa Pajak Indonesia itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam pembayarannya.

Figure 3. Sambutan Tim Abdimas Oleh Dr. Syamsudduha Syahrorini, ST., MT

Kegiatan selanjutnya penyuluhan tentang Pajak Indonesia oleh Drs. Ec. Akhmad Mulyadi, MSA. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini meliputi materi tentang pajak Indonesia dengan memberikan penjelasan Warga Negara sebagai Subjek pajak untuk memahami wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pph, PPN, PBB dan Bea materai [2][3][4][5]. Dalam penyuluhan banyak terjadi interaksi dengan ibu-ibu Kader PKK Desa Randubango terutama mengenai perbedaan pembayaran PBB, NPWP, Pph, banyak yang tanya kenapa ada perbedaan pembayaran PBB, kenapa harus bayar, kenapa harus ngurus NPWP dll. Semuanya dijawab dengan jelas oleh bapak Akhmad Mulyadi, beliau adalah dosen pajak di prodi Akuntansi.

Figure 4.Pembukaan Penyuluhan Oleh Drs. Ec. Akhmad Mulyadi, MSA

Figure 5.Pemaparan Pajak Indonesia

Figure 6.Interaktif Dalam Penyuluhan Dengan Kader PKK

SIMPULAN

Berdasarka penyuluhan tentang Pajak Indonesia dengan penjelasan materi Warga Negara sebagai Subjek pajak untuk memahami wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pph, PPN, PBB dan Bea materai, dan tanya jawab dengan Kader Penggerak PKK desa Randubango dapat diambil kesimpulang: Seluruh kader Penggerak PKK memahami materi dengan baik, sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman ke warga masyarakat wajib pajak pada saat pengedaran kitir SPT. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu. Ketua Penggerak Kader PKK Desa Randubango berharap Tim Abdimas Umsida masih berkenan melakukan pengabdian masyarakat lagi di Desa Randubango berkaitan dengan pengolahan sampah.

References

  1. Y. A. and Itok Dwi Kurniawan, "Membangun Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Membentuk Karakter Warga Negara (Studi Kasus Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten)," J. Glob. Citiz. J. Ilm. Kaji. Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 6, no. 2, pp. 1-14, 2019. DOI: 10.33061/glcz.v6i2.2548.
  2. A. Salim and Haeruddin, "Dasar-Dasar Perpajakan (Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Indonesia)," LPP-Mitra Edukasi, pp. 1–459, 2019.
  3. Mardiasmo, "Perpajakan Edisi Revisi," Andi, pp. 184–185, 2011.
  4. Okado, A. B., Bashan, Y., & Sakurai, 2003, "Analisis Struktur Co-Dispersion dari Indikator-Indikator yang Berhubungan dengan Kesehatan bagi Mereka yang Tinggal di SMA Integrated Urban Research," 81, pp. 19-30.
  5. Okado, A. B., Bashan, Y., & Sakurai, 2003, "Analisis Struktur Co-Dispersion dari Indikator-Indikator yang Berhubungan dengan Kesehatan bagi Mereka yang Tinggal di SMA Integrated Urban Research," 81, pp. 19-30.