Abstract
The purpose of this research is to know whether the victims of the begal defending the defence were forced to exceed the limit (noodweer exces) could be held a criminal liability. The research methods used are normative and statute approach by collecting data through primary legal materials such as law and secondary sources of legal materials are previous thesis, books, scientific journals, and other literacy. From this research, it can be concluded that the victims who perform self-defense that exceed the limit are not punished.
References
- J. Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia,” no. 1, pp. 1–17, 2002.
- W. Prodjodikoro, “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,” Bandung: Refika Aditama, 2003.
- Sriyanto, “Aneka Ragam Kasus Tindak Pidana di Pengadilan yang Terkait dengan Linguistik Forensik,” Kementrian Pendidik. dan Kebud., pp. 671–683.
- http://zriefmaronie.blogspot.com/2012/02/kejahatan.html. Diakses pada tanggal 24 Desember 2019.
- Putra, Billy. 2018. https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-korban/14757. Diakses pada tanggal 3 November 2019.
- E. Andina, “KEJAHATAN SADIS OLEH REMAJA : STUDI KASUS BEGAL SEPEDA MOTOR DI KOTA DEPOK,” Aspirasi, vol. 6, no. 2, pp. 1–14, 2015.
- D. M. A. M. dan E. Gultom, “Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita,” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
- https://kumparan.com/kumparannews/fakta-fakta-baru-pelajar-sma-di-malang-bunuh-begal-1rsnwDKKZ6O. Diakses pada tanggal 6 November 2019.
- https://www.boombastis.com/irfan-bahri-santri-yang-melawan-begal/162227. Diakses pada tanggal 10 Februari 2020.
- A. Sumaryono, “Kedudukan Korban Tindak Pidana Sebagai Subjek Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Universitas Andalas, 2016.
- A. T. Masania, “Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Lex Crim., vol. IV No. 7, no. 7, pp. 12–18, 2015.
- Shihab, Najwa. https://www.youtube.com/watch?v=ftJoxsdQ4Yg&t=2s. Diakses pada tanggal 24 Januari 2020.
- Corbuzier, Deddy. https://www.youtube.com/watch?v=xpAkwRLL2I4. Diakses pada tanggal 12 Februari 2020.
- H. M. R. A. dan F. Raghib, Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.
- G. P. Sari, “Tanggungjawab Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian yang Melakukan Pembelaan Diri Terhadap Harta Benda,” Universitas Sriwijaya, 2019.
- L. R. Patricia, “Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Lex Priv., vol. 5, no. 3, pp. 45–52, 2017.
- L. dan F. T. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.