Ellen Chang (1), Moody Rizqy Syailendra Putra (2)
General Background The authority of an adjudicator originates from and is strictly bound by the mutual consent of the disputing parties. Specific Background National legal frameworks exclusively restrict arbitral award cancellation to three fraud-related conditions under Article 70 of Law Number 30/1999, which distinctly omits provisions for an adjudicator's excess of authority. Knowledge Gap Existing literature lacks a comprehensive analysis determining the boundaries of judicial law-finding when adjudicating claims of excessive mandate following Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XV/2017 and Supreme Court Regulation Number 3/2023. Aims This study investigates the permitted boundaries of legal interpretation in civil courts concerning mandate violations, contrasting the national framework with the UNCITRAL Model Law. Results The analysis demonstrates that judges are legally restricted to interpreting the existing statutory conditions without improperly expanding the definitions of fraud or public policy to accommodate excess of authority claims. Furthermore, a recent district court ruling incorrectly expanded these cancellation grounds by utilizing ex aequo et bono and ultra petita arguments disconnected from the established legal prerequisites. Novelty This research establishes that the omission of mandate violations in national cancellation law constitutes a deliberate normative restriction rather than a legal vacuum requiring judicial intervention. Implications Protecting disputing parties necessitates legislative reform of the arbitration frameworks aligned with the UNCITRAL Model Law, operating within the established civil justice system and utilizing precise transitional provisions.
Highlights
Current frameworks restrict cancellation strictly to fraud, deliberately excluding cases where adjudicators exceed their permitted scope.
Courts cannot exploit legal interpretation to accommodate extra-legal claims like ultra petita without violating strict normative limits.
Adopting the UNCITRAL Model provides a structured mechanism to rectify unauthorized tribunal decisions.
Keywords
Award Cancellation; UNCITRAL Model Law; Excess Of Authority; Normative Restriction; Court Intervention
Pelaku usaha kerap memilih arbitrase untuk sengketa dagang karena prosesnya relatif singkat, tertutup bagi publik, dan memberi para pihak ruang untuk mengatur sendiri cara sengketa mereka diselesaikan melalui perjanjian tertulis; hasilnya pun berupa putusan yang final dan mengikat [1, p. 216]. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menyatakan bahwa putusan arbitrase "bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap". Karena sifat final and binding itu berlaku sejak putusan dibacakan, terhadapnya tidak tersedia banding, kasasi, maupun peninjauan kembali [2, p. 130].
Setelah putusan dijatuhkan, keabsahannya antara lain dapat dipersoalkan melalui permohonan pembatalan. Pasal 70 UU Arbitrase membatasi dasar permohonan itu pada tiga keadaan: surat atau dokumen yang setelah putusan dijatuhkan "diakui palsu atau dinyatakan palsu", dokumen "yang bersifat menentukan" yang disembunyikan pihak lawan, dan putusan yang lahir dari "tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa". Syarat dalam Penjelasan Pasal 70 bahwa alasan-alasan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 (Putusan MK 15/2014) [3, pp. 704, 724]. Karena Penjelasan Umum memakai frasa "antara lain" ketika menyebut ketiga alasan itu [3, p. 712], sempat muncul anggapan bahwa daftar alasan pembatalan masih terbuka [4, p. 10]. Anggapan ini dijawab Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XV/2017 (Putusan MK 26/2017): frasa tersebut hanya memberi contoh dan tidak dapat menambah syarat di luar pasal undang-undang. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 (PERMA 3/2023) kemudian memuat ulang ketiga alasan itu dalam Pasal 24 ayat (4) dan, melalui Pasal 26 ayat (10), menegaskan bahwa permohonan pembatalan "hanya dapat dikabulkan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)".
Ketiga alasan itu menyangkut kecurangan selama pemeriksaan. Tak satu pun mengatur keadaan ketika arbiter keluar dari kewenangan yang diberikan kepadanya, misalnya memutus perkara yang tidak diserahkan, mengabulkan lebih dari yang diminta, atau memutus menurut keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) padahal para pihak tidak mengizinkannya. Keadaan inilah yang justru diatur tegas dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a angka (iii) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (Model Law): putusan dapat dibatalkan bila memuat keputusan atas hal yang berada di luar lingkup penyerahan sengketa kepada arbitrase [5, pp. 19–20]. Kajian perbandingan bahkan memandang pelampauan mandat arbiter sebagai cacat yang pada prinsipnya dapat dipersoalkan setelah putusan dijatuhkan di sistem hukum mana pun [6, p. 3]. Indonesia sendiri belum mengikuti pola pengaturan pembatalan sebagaimana negara-negara pengadopsi Model Law [7, p. 57].
Persoalan ini nyata dalam praktik. Pada perkara pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022, pemohon antara lain mendalilkan bahwa majelis arbitrase memakai ex aequo et bono tanpa pernah disepakati para pihak dan memutus hal yang tidak diminta dalam petitum (ultra petita) [8, pp. 3248–3249]. Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan putusan BANI tersebut melalui Putusan Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt.Tim (Putusan PN Jakarta Timur 524/2023), dan Mahkamah Agung menguatkannya dalam Putusan Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 [9, pp. 117, 120]. Perkara ini memperlihatkan bahwa dalil pelampauan kewenangan tetap diajukan, padahal hukum positif tidak menyediakan alasan pembatalan yang khusus untuk itu. Pihak yang dirugikan tidak memiliki dasar pembatalan yang tegas, sementara hakim harus menentukan sejauh mana penemuan hukum masih dapat dilakukan ketika undang-undang dan PERMA 3/2023 justru menutup daftar alasan pembatalan.
Sejumlah penelitian sebelumnya telah menyentuh persoalan yang berdekatan. Putra dkk. mengkaji batas kewenangan pengadilan melalui perkara akuisisi TPI dan menyimpulkan bahwa Pasal 70 harus dibaca secara restriktif [10, p. 62]. Natasya dan Aminah menganalisis Putusan PN Jakarta Timur 524/2023 [8, p. 3246], sedangkan Taufiqurrahman dan Endarto menekankan perlunya pembaruan UU Arbitrase yang dinilai tertinggal dari perkembangan arbitrase global [11, p. 346]. Artikel ini mengambil sudut yang berbeda, yaitu menguji batas penemuan hukum oleh hakim terhadap dalil pelampauan kewenangan arbiter sesudah Putusan MK 26/2017 dan PERMA 3/2023, dengan Model Law sebagai pembanding bagi arah pembaruan.
Dengan latar tersebut, artikel ini menjawab dua pertanyaan. Pertama, sampai di mana batas kewenangan arbiter dan apa akibat hukumnya bila batas itu dilampaui, menurut hukum Indonesia dan Model Law. Kedua, sampai di mana hakim dapat melakukan penemuan hukum ketika memeriksa dalil pelampauan kewenangan dalam permohonan pembatalan di Indonesia. Tujuannya adalah memetakan perbedaan kedua kerangka normatif tersebut dan menentukan metode penemuan hukum yang masih terbuka bagi hakim tanpa melahirkan alasan pembatalan baru, sebagai bahan bagi pembaruan UU Arbitrase.
Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan perundang-undangan diterapkan pada UU Arbitrase, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), PERMA 3/2023, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 yang mengesahkan Konvensi New York 1958. Pendekatan konseptual dipakai untuk mengurai pengertian kewenangan arbiter, pelampauan kewenangan, dan penemuan hukum. Pendekatan perbandingan bersumber dari Model Law, Catatan Penjelasan Sekretariat UNCITRAL, dan UNCITRAL 2012 Digest of Case Law (Digest). Model Law dipakai sebagai pembanding karena dirancang sebagai acuan harmonisasi dan pembaruan hukum arbitrase nasional [5, p. 23], bukan karena mengikat Indonesia. Pendekatan kasus dipakai secara terbatas sebagai ilustrasi atas Putusan MK 15/2014, Putusan MK 26/2017, Putusan PN Jakarta Timur 524/2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, dan sengketa pembatalan antara PT Pertamina serta PT PLN dengan Karaha Bodas Company. Putusan-putusan itu hanya ditelaah sepanjang menyangkut alasan pembatalan dan dalil pelampauan kewenangan; pokok sengketa yang telah diputus arbiter tidak dinilai ulang.
Dua teori menjadi pisau analisis. Teori pertama adalah otonomi para pihak (party autonomy), yang dalam arbitrase berpijak pada kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda: para pihak leluasa menentukan isi perjanjian, termasuk forum penyelesaian sengketanya, dan negara melalui pengadilan wajib menghormati pilihan itu [1, p. 224]. Otonomi ini tidak mutlak, sebab tidak berarti para pihak dapat mengatur setiap aspek proses arbitrase [12, p. 295]. Teori ini dipakai untuk menjelaskan dari mana kewenangan arbiter berasal, di mana batasnya, dan apa akibatnya bila batas itu dilanggar (persoalan pertama). Teori kedua adalah penemuan hukum (rechtsvinding), yaitu upaya hakim menjembatani jarak antara norma tertulis (law in the books) dan hukum yang berjalan dalam masyarakat (law in action) [13, p. 154]. Penemuan hukum ditempuh melalui interpretasi, konstruksi hukum, dan hermeneutika [14, p. 49]. Interpretasi dipakai bila aturannya ada tetapi kurang jelas untuk diterapkan pada peristiwa konkret, sedangkan kekosongan hukum diisi lewat analogi, penyempitan hukum, atau a contrario [13, p. 155]. Teori ini hanya dipakai untuk menilai metode yang boleh dan tidak boleh ditempuh hakim ketika memeriksa dalil pelampauan kewenangan (persoalan kedua), bukan untuk membahas penemuan hukum secara umum.
Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, putusan pengadilan, serta Model Law sebagai bahan pembanding; bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Seluruh bahan dihimpun lewat penelusuran kepustakaan, diolah secara kualitatif dengan penafsiran gramatikal dan sistematis, lalu disimpulkan secara deduktif.
A. Batas kewenangan arbiter dan akibat hukum pelampauannya menurut hukum Indonesia dan UNCITRAL Model Law
Dilihat dari teori otonomi para pihak, kewenangan arbiter lahir dari kebebasan berkontrak dan otonomi para pihak yang menjadi alasan dicantumkannya klausula arbitrase dalam kontrak [12, p. 294]. Pasal 4 ayat (1) UU Arbitrase memberi arbiter wewenang untuk "menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak" sepanjang para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase dan memberikan wewenang tersebut. Wewenang itu dibatasi Pasal 5 ayat (1): yang dapat diarbitrasekan "hanya sengketa di bidang perdagangan" yang menyangkut hak yang "dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa". Jadi, sejak awal kewenangan arbiter dipagari dua hal, yaitu apa yang disepakati para pihak dan apa yang menurut hukum boleh diselesaikan lewat arbitrase.
Kesepakatan para pihak tertuang dalam perjanjian arbitrase, yang menurut Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase dapat berupa "klausula arbitrase" dalam perjanjian tertulis sebelum sengketa timbul atau "perjanjian arbitrase tersendiri" yang dibuat sesudahnya. Untuk bentuk yang kedua, Pasal 9 ayat (3) mewajibkan perjanjian tertulis itu memuat, antara lain, masalah yang dipersengketakan. Artinya, perjanjian arbitrase tidak sekadar menyerahkan sengketa kepada arbiter, tetapi juga menetapkan sengketa mana yang diserahkan. Pasal 7 Model Law memuat rumusan serupa: perjanjian arbitrase adalah kesepakatan para pihak untuk menyerahkan seluruh atau sebagian sengketa yang telah atau mungkin timbul di antara mereka dalam suatu hubungan hukum tertentu, baik kontraktual maupun tidak, kepada arbitrase [5, p. 4].
Lingkup kewenangan arbiter juga dibentuk oleh tuntutan yang diajukan selama proses. Pasal 38 ayat (2) UU Arbitrase meminta surat tuntutan memuat, antara lain, uraian singkat sengketa dan isi tuntutan yang jelas. Perjanjian arbitrase menentukan sengketa apa yang boleh diperiksa, sedangkan tuntutan menentukan apa yang boleh diputus di dalamnya. Arbiter yang mengabulkan hal yang tidak dituntut, atau mengabulkan melebihi tuntutan, telah melewati batas yang dibuat para pihak sendiri. Dalam hukum acara perdata, hakim yang memutus ultra petita pun dinilai melampaui wewenang [15, p. 996]. UU Arbitrase sebenarnya menyediakan sarana koreksi atas putusan yang melebihi tuntutan, tetapi sarana itu ditujukan kepada arbiter, bukan pengadilan. Pasal 58 memberi para pihak waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima putusan untuk meminta arbiter "melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan", dan Penjelasannya menyebut putusan yang "telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan" sebagai salah satu keadaan yang dapat diajukan keberatan. Cakupan ini berbeda dari Pasal 33 Model Law, yang hanya membuka koreksi atas kesalahan hitung, kesalahan tulis, atau kekeliruan sejenis, penafsiran bagian tertentu putusan bila disepakati para pihak, serta putusan tambahan atas tuntutan yang diajukan tetapi belum diputus [5, pp. 18–19]. Namun, permohonan berdasarkan Pasal 58 tetap dinilai oleh arbiter yang sama, dan UU Arbitrase tidak menyediakan jalan ke pengadilan bila permohonan itu ditolak.
Batas berikutnya terletak pada dasar yang dipakai arbiter untuk memutus. Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase memungkinkan arbiter memutus "berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan", sementara ayat (2) memberi para pihak hak memilih hukum yang berlaku bagi sengketa mereka. Penjelasan Pasal 56 ayat (1) menyerahkan pilihan antara kedua dasar putusan itu kepada para pihak melalui perjanjian [15, p. 988], dan menegaskan bahwa bila arbiter tidak diberi kewenangan memutus menurut keadilan dan kepatutan, ia "hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan oleh hakim". Pandangan yang dominan membaca penjelasan itu sebagai penegasan bahwa pilihan dasar putusan ada pada para pihak sehingga mengikat arbiter [12, p. 296]. Putusan yang didasarkan pada dasar lain dari yang dipilih para pihak dapat digolongkan ultra petita, bahkan ultra auctoritas [12, p. 294]. Arbiter yang diberi wewenang memutus menurut keadilan dan kepatutan pun tidak boleh menyimpangi ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingende regels) [15, p. 989]. Memang ada usulan agar pilihan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada arbiter [12, p. 300], tetapi gagasan itu belum diakomodasi UU Arbitrase. Selama Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berlaku, pilihan para pihak tetap menjadi batas kewenangan arbiter.
Dalam kajian perbandingan, mandat arbiter dipahami sebagai hubungan antara arbiter dan para pihak: arbiter bersedia menyelesaikan sengketa secara final dan efektif, sekaligus tunduk pada pembatasan, hak, dan kewajiban yang bersumber dari perjanjian arbitrase, permintaan para pihak, dan ketentuan memaksa dari hukum yang berlaku [6, p. 7]. Ketiga sumber itu, yakni persetujuan, permintaan, dan hukum, dirumuskan sebagai three keyholes test untuk menguji apakah suatu putusan masih berada dalam mandat arbiter [6, pp. 28–29]. Dalam UU Arbitrase, unsur persetujuan tampak pada Pasal 1 angka 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (3); unsur permintaan pada Pasal 38 ayat (2); dan unsur hukum pada Pasal 5 dan Pasal 56. Dengan menghubungkan ketiga unsur itu dengan pasal-pasal tersebut, artikel ini mengelompokkan pelampauan kewenangan menurut unsur yang dilanggar: memutus sengketa di luar perjanjian arbitrase melanggar unsur persetujuan; memutus hal yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan (ultra petita) melanggar unsur permintaan [6, p. 29]; sedangkan memutus dengan dasar yang tidak diizinkan para pihak atau hukum, misalnya menerapkan ex aequo et bono tanpa kewenangan, melanggar unsur hukum.
Pelampauan kewenangan berbeda dari kekeliruan arbiter dalam memutus. Arbiter yang keliru menafsirkan klausul kontrak, salah menilai alat bukti, atau kurang tepat menerapkan hukum pilihan para pihak tetap bekerja di dalam kewenangannya, walaupun hasilnya merugikan salah satu pihak. Kekeliruan seperti itu adalah risiko yang diterima ketika para pihak memilih arbitrase dan menyepakati finalitas putusannya. Praktik pengadilan di negara pengadopsi Model Law memakai pembedaan yang sama: Pasal 34 ayat (2) huruf a angka (iii) hanya menjangkau majelis yang berwenang atas sengketa tetapi melewati kewenangan yang diberikan, sedangkan kesalahan hukum atau fakta dalam menjalankan kewenangan itu tidak cukup untuk membatalkan putusan [16, p. 151]. Ketentuan tersebut juga tidak boleh dijadikan jalan untuk menilai ulang pokok putusan [6, p. 58].
Pembedaan ini berkaitan langsung dengan finalitas putusan arbitrase. Para pihak terikat pada putusan dan tidak dapat menempuh upaya hukum biasa karena mereka sendiri yang sepakat menyerahkan sengketa kepada arbiter. Menurut teori otonomi para pihak, kesepakatan itulah yang membenarkan sifat final tersebut. Jika arbiter memutus di luar hal yang disepakati, bagian putusan yang melampaui kewenangan tidak lagi ditopang kesepakatan yang menjadi dasar finalitasnya. Karena itu, menguji pelampauan kewenangan pada dasarnya tidak bertentangan dengan asas final dan mengikat, selama yang diuji adalah ada tidaknya kewenangan, bukan benar salahnya putusan.
Model Law juga menyediakan pengujian kewenangan selama arbitrase berjalan. Pasal 16 ayat (1) memberi majelis wewenang memutus yurisdiksinya sendiri. Menurut Pasal 16 ayat (2), keberatan bahwa majelis melampaui kewenangannya harus diajukan begitu hal yang diduga di luar kewenangan itu muncul dalam proses. Jika majelis memutus keberatan tersebut sebagai persoalan pendahuluan, Pasal 16 ayat (3) memungkinkan pihak yang keberatan meminta pengadilan memutusnya dalam tiga puluh hari [5, pp. 8–9]. UU Arbitrase tidak mengenal mekanisme serupa. Akibatnya, di Indonesia pelampauan kewenangan umumnya baru dipersoalkan di pengadilan setelah putusan dijatuhkan, sehingga ketiadaan alasan pembatalan yang sesuai semakin dirasakan para pihak.
Sebagai pembanding, Model Law adalah model legislasi yang dianjurkan untuk dipertimbangkan negara-negara saat membentuk atau merevisi hukum arbitrase, dengan tujuan harmonisasi dan pembaruan hukum nasional [5, p. 23]. Karena tidak mengikat Indonesia secara langsung, Model Law dalam artikel ini diperlakukan sebagai kerangka normatif pembanding. Catatan Penjelasan Sekretariat UNCITRAL menyebut ragam upaya hukum terhadap putusan arbitrase dalam hukum nasional sebagai hambatan utama harmonisasi, sehingga Model Law menyediakan alasan yang seragam dan tenggat yang jelas untuk menantang putusan [5, pp. 34–35]. Masih menurut Catatan Penjelasan itu, Pasal 34 ayat (1) menjadikan permohonan pembatalan satu-satunya upaya terhadap putusan arbitrase dengan alasan yang disusun limitatif, dan daftar alasannya pada dasarnya mengikuti Pasal 36 ayat (1) yang berakar pada Pasal V Konvensi New York [5, p. 35].
Pasal 34 ayat (2) Model Law membagi alasan pembatalan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama (huruf a) wajib dibuktikan pemohon, yaitu ketidakcakapan pihak atau tidak sahnya perjanjian arbitrase; tidak diberitahukannya penunjukan arbiter atau proses arbitrase secara patut sehingga pemohon tidak dapat membela diri; putusan yang melampaui lingkup penyerahan; serta susunan majelis atau prosedur yang menyimpang dari perjanjian para pihak. Kelompok kedua (huruf b) dapat ditemukan sendiri oleh pengadilan, yaitu sengketa yang tidak dapat diarbitrasekan dan putusan yang bertentangan dengan ketertiban umum [5, pp. 19–20]. Kelompok pertama dapat diringkas menjadi empat alasan: perjanjian arbitrase tidak sah, susunan majelis tidak sesuai, pelanggaran hak untuk didengar, dan putusan yang melampaui lingkup penyerahan [4, p. 9].
Pelampauan kewenangan diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a angka (iii): putusan dapat dibatalkan bila menyangkut sengketa yang tidak diperjanjikan atau tidak termasuk syarat penyerahan kepada arbitrase, atau memuat keputusan atas hal di luar lingkup penyerahan tersebut. Angka (iii) berbeda dari angka (i), yang mengenai ketiadaan kewenangan karena perjanjian arbitrase tidak sah, dan dari angka (iv), yang mengenai susunan majelis atau prosedur yang menyimpang dari kesepakatan. Praktik pengadilan yang dihimpun dalam Digest menunjukkan bahwa angka (iii) dipakai untuk majelis yang berwenang atas sengketa tetapi melewati kewenangan yang diberikan [16, p. 151]. Dengan kata lain, angka (i) mempersoalkan ada tidaknya kewenangan, sedangkan angka (iii) mempersoalkan apakah kewenangan yang ada dipakai dalam batasnya.
Penggunaan ex aequo et bono diatur Pasal 28 ayat (3): majelis hanya boleh memutus ex aequo et bono atau sebagai amiable compositeur bila para pihak secara tegas memberinya kewenangan itu [5, p. 17]. Memakai ex aequo et bono tanpa izin tegas para pihak dengan demikian melanggar Pasal 28 ayat (3). Ketentuan ini menetapkan batas kewenangan majelis tanpa menyebut alasan pembatalan mana yang berlaku jika batas itu dilanggar. Penulis berpendapat bahwa bila pelanggaran itu membuat majelis memutus di luar lingkup kewenangan yang diberikan, keadaan tersebut dapat dianalisis melalui Pasal 34 ayat (2) huruf a angka (iii). Terkait pilihan hukum, pengadilan hanya menilai apakah putusan bertumpu pada hukum yang dipilih para pihak, bukan apakah majelis keliru menafsirkan atau menerapkannya [16, p. 122].
Model Law mengatur akibat hukum pelampauan kewenangan secara bertingkat. Pertama, Pasal 34 ayat (2) memakai kata "dapat", sehingga pengadilan tetap menilai apakah alasan itu benar-benar terbukti. Kedua, bila keputusan atas hal yang diserahkan dapat dipisahkan dari keputusan atas hal yang tidak diserahkan, hanya bagian di luar penyerahan yang dibatalkan. Ketiga, Pasal 34 ayat (3) membatasi waktu pengajuan permohonan pembatalan hingga tiga bulan sejak pemohon menerima putusan [5, pp. 19–20]. Keempat, Pasal 34 ayat (4) membolehkan pengadilan, bila dianggap tepat dan diminta salah satu pihak, menunda pemeriksaan permohonan pembatalan agar majelis dapat melanjutkan proses atau mengambil langkah lain yang menghilangkan alasan pembatalan [5, p. 20]. Mekanisme yang dikenal sebagai remission ini tidak dipakai pengadilan untuk memberi majelis kesempatan mengubah putusan atas pokok perkara atau memeriksa bukti baru tentang pokok perkara [16, p. 165]. Jadi, alasan pembatalan dalam Model Law memang tertutup, tetapi secara eksplisit sudah mencakup putusan yang keluar dari lingkup penyerahan.
Pengaturan ini tersambung dengan tahap pengakuan dan pelaksanaan putusan. Pasal 36 ayat (1) huruf a angka (iii) memakai rumusan yang sama dengan Pasal 34 ayat (2) huruf a angka (iii): pengakuan atau pelaksanaan dapat ditolak bila putusan memuat keputusan atas hal di luar lingkup penyerahan [5, p. 21]. Pelampauan kewenangan karenanya dapat dipersoalkan, dengan rumusan yang sama, baik di pengadilan tempat putusan dijatuhkan melalui pembatalan maupun di pengadilan tempat putusan hendak dilaksanakan.
Keadaan di Indonesia berbeda. Pasal 70 UU Arbitrase hanya memuat tiga alasan yang menyangkut dokumen palsu, dokumen yang disembunyikan, dan tipu muslihat salah satu pihak, dan ketiganya dipahami bersifat membatasi [1, p. 227]. PERMA 3/2023 mengulang ketiga alasan itu dalam Pasal 24 ayat (4), lalu melalui Pasal 26 ayat (10) membatasi pengabulan permohonan pembatalan hanya pada ketiga keadaan tersebut. Pasal 26 ayat (11) menambahkan bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan alasan itu "tanpa adanya putusan pengadilan yang mendasarinya", sejalan dengan Putusan MK 15/2014 [3, p. 724]. Frasa "hanya dapat dikabulkan" memperjelas bahwa pelampauan kewenangan tidak termasuk alasan pembatalan yang berdiri sendiri dalam hukum Indonesia.
Dibandingkan dengan Model Law, Pasal 70 UU Arbitrase jo. Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023 sama-sama memuat daftar alasan yang tertutup, tetapi tanpa pelampauan kewenangan. Putusan yang jelas melampaui kewenangan arbiter tidak dapat dibatalkan hanya karena pelampauan itu, dan sebagian besar perkara pembatalan menolak permohonan yang tidak bertumpu pada alasan Pasal 70 [4, p. 11]. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa Indonesia belum mengikuti pengaturan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana negara pengadopsi Model Law [7, p. 57]. UU Arbitrase juga kian dianggap tertinggal dari perkembangan arbitrase global [11, p. 346], dan sebagian ketentuannya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum bisnis maupun standar arbitrase internasional [11, p. 352].
Indonesia telah mengesahkan Konvensi New York 1958 dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Pasal V ayat (1) huruf c Konvensi itu memungkinkan penolakan pengakuan dan pelaksanaan putusan yang menyangkut perbedaan yang tidak diperjanjikan atau memuat keputusan di luar lingkup penyerahan. Artinya, pelampauan lingkup penyerahan sudah diakui sebagai cacat yang relevan pada tahap pengakuan dan pelaksanaan putusan yang tunduk pada Konvensi. Akan tetapi, ketentuan itu mengatur pengakuan dan pelaksanaan, bukan pembatalan putusan arbitrase nasional, sehingga tidak otomatis menjadi dasar membatalkan putusan yang dijatuhkan di Indonesia. Ketentuan tersebut lebih tepat dibaca sebagai pembanding sistematis yang memperlihatkan ketidakselarasan struktur hukum arbitrase Indonesia: cacat yang sama diakui saat pengakuan putusan asing, tetapi tidak diakui saat pembatalan putusan nasional.
Hukum Indonesia memang mengenal pemeriksaan terbatas atas kewenangan arbiter, tetapi pada tahap pelaksanaan, bukan pembatalan. Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri, sebelum memerintahkan pelaksanaan, memeriksa apakah putusan "memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5" serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; ketentuan serupa diulang Pasal 9 dan Pasal 11 PERMA 3/2023. Karena Pasal 62 ayat (4) melarang Ketua Pengadilan Negeri memeriksa "alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase", pemeriksaan itu terbatas pada formalitas proses arbitrase [2, p. 134]. Secara formal, pemeriksaan ini dapat menyentuh pertanyaan apakah sengketa benar-benar diserahkan para pihak dan dapat diarbitrasekan, tetapi tidak menjangkau putusan yang melebihi tuntutan atau putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tanpa persetujuan para pihak. Perbandingan kedua kerangka itu diringkas dalam Tabel 1.
Tabel 1. Perbandingan Batas Kewenangan Arbiter dan Akibat Hukum Pelampauannya
Tabel 1 memperlihatkan bahwa kedua kerangka berangkat dari titik yang sama, yaitu persetujuan para pihak sebagai sumber dan batas kewenangan arbiter. Bedanya terletak pada cara batas itu dijaga. Model Law menjaganya di tiga tahap: selama arbitrase melalui Pasal 16, saat pembatalan melalui Pasal 34, dan saat pengakuan serta pelaksanaan melalui Pasal 36. Hukum Indonesia menjaganya secara terbatas, yakni melalui permohonan koreksi kepada arbiter berdasarkan Pasal 58 UU Arbitrase dan pemeriksaan formal pada tahap pelaksanaan, tanpa alasan khusus pada tahap pembatalan. Menurut Model Law, putusan yang melampaui kewenangan dapat dibatalkan seluruhnya atau sebagian; menurut hukum Indonesia, putusan itu tetap final dan mengikat berdasarkan Pasal 60 UU Arbitrase sepanjang tidak terbukti memuat salah satu dari tiga alasan Pasal 70.
B. Batas penemuan hukum oleh hakim dalam memeriksa dalil pelampauan kewenangan arbiter pada permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia
Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman melarang pengadilan "menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas", sedangkan Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim "menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" [17, p. 52]. Kewajiban ini berangkat dari anggapan bahwa hakim mengetahui hukum [14, p. 49]. Karena rumusan undang-undang umum dan abstrak, hakim lebih dulu perlu memberi makna pada ketentuan itu sebelum menerapkannya pada perkara konkret [17, p. 53]. Kepustakaan membedakan dua keadaan: bila aturannya ada tetapi kurang jelas, hakim menafsirkan; bila terjadi kekosongan, hakim melakukan konstruksi berupa analogi, penyempitan hukum, atau a contrario [13, p. 155].
Kewajiban memeriksa perkara tidak serta-merta memberi hakim wewenang membentuk alasan pembatalan baru. Larangan menolak perkara juga tidak berarti hakim boleh dengan mudah menemukan hukum tanpa menimbang keseimbangan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan [14, p. 49]. Dalam perkara pembatalan, pengadilan tetap harus menerima, memeriksa, dan memutus permohonan, tetapi putusannya bisa berupa penolakan bila alasan yang didalilkan tidak dikenal hukum positif. Pertanyaan pokoknya adalah apakah penemuan hukum masih mungkin ketika hukum arbitrase secara khusus menutup daftar alasan pembatalan.
Penutupan itu tampak dari prinsip campur tangan terbatas dalam UU Arbitrase. Pasal 3 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri "tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase", dan Pasal 11 ayat (2) mewajibkan pengadilan menolak setiap campur tangan dalam sengketa yang sudah diserahkan kepada arbitrase, kecuali dalam "hal-hal tertentu" yang ditetapkan UU Arbitrase sendiri. Ketentuan ini mencerminkan prinsip limited court involvement [3, p. 715]. Dari sudut teori otonomi para pihak, peran pengadilan bersifat ganda: menghormati otonomi para pihak dengan tidak mencampuri pokok sengketa yang telah diserahkan kepada arbiter, tetapi tetap menjaga integritas proses bila terjadi pelanggaran mendasar atas itikad baik, seperti penipuan atau tipu muslihat [1, p. 226]. Pasal 5 Model Law menganut prinsip serupa [5, p. 4]. Pembatalan putusan arbitrase termasuk "hal-hal tertentu" itu, sehingga cakupannya ditentukan undang-undang dan peraturan pelaksananya, bukan diperluas oleh hakim.
Sebelum menentukan ruang penemuan hukum, perlu dijawab apakah absennya alasan pelampauan kewenangan dalam Pasal 70 merupakan kekosongan hukum atau pembatasan normatif. Pandangan pertama meminta Pasal 70 dibaca sempit sehingga hakim tidak dapat menambah alasan berdasarkan penilaian subjektif atau pertimbangan moral di luar undang-undang [10, p. 62]; alasan pembatalan dipandang limitatif dan tidak dapat dikembangkan melampaui rumusan Pasal 70 [8, p. 3249]. Pandangan kedua bersandar pada frasa "antara lain" dalam Penjelasan Umum, yang dibaca sebagai isyarat bahwa kesalahan pada pokok putusan pun dapat menjadi alasan pembatalan [4, p. 10]. Terhadap pandangan kedua ini telah diingatkan bahwa bila batang tubuh dan penjelasan bertentangan, yang berlaku adalah batang tubuh [4, p. 11].
Dari sudut teori penemuan hukum, kedua pandangan itu memakai metode berbeda. Pandangan pertama bernalar a contrario: karena Pasal 70 hanya menyebut tiga alasan, keadaan lain tidak dapat menjadi alasan pembatalan. Pandangan kedua cenderung bernalar analogis: keadaan lain yang dianggap sama beratnya disamakan dengan tiga alasan itu. Penalaran a contrario lebih cocok bagi ketentuan yang dirumuskan tertutup, sedangkan analogi mensyaratkan adanya kekosongan hukum yang memang perlu diisi.
Perdebatan itu sudah dijawab Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan MK 26/2017, Mahkamah menyatakan bahwa ada atau tidaknya frasa "antara lain" tidak mengubah tafsir Penjelasan Umum, karena penjelasan hanya menerangkan batang tubuh, tidak boleh memuat norma baru, dan tidak dapat menambah syarat di luar pasal-pasalnya; frasa itu sekadar memberi contoh untuk memperjelas norma (hlm. 36–37). Dalam pertimbangan yang sama, Mahkamah menilai bahwa untuk mengajukan pembatalan cukup dipenuhi salah satu dari tiga syarat dalam Pasal 70 (hlm. 36). Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023 kemudian merumuskannya lebih tegas tanpa membuka kemungkinan pengabulan di luar keadaan dalam Pasal 24 ayat (4). Secara normatif, Pasal 70 UU Arbitrase, pertimbangan Putusan MK 26/2017, dan Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023 sama-sama menunjukkan bahwa permohonan pembatalan tidak dapat dikabulkan atas alasan di luar tiga keadaan tersebut.
Karena itu, absennya alasan pelampauan kewenangan dalam hukum Indonesia lebih tepat dipahami sebagai pembatasan normatif, bukan kekosongan hukum yang dapat diisi hakim dengan analogi. Norma tentang batas kewenangan arbiter memang ada dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 56 UU Arbitrase, tetapi akibat pelanggarannya pada tahap pembatalan telah dibatasi tegas oleh Pasal 70 UU Arbitrase jo. Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023. Hakim yang membatalkan putusan semata-mata karena pelampauan kewenangan tidak lagi menafsirkan hukum, melainkan menciptakan alasan pembatalan yang bertentangan dengan rumusan "hanya dapat dikabulkan". Kekurangan yang ada lebih tepat disebut kekurangan pada tingkat kebijakan hukum, yang penyelesaiannya menjadi tugas pembentuk undang-undang.
Risiko perluasan alasan pembatalan oleh pengadilan tampak dalam sengketa pembatalan antara PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company. Salah satu dalil Pertamina adalah bahwa majelis arbitrase bertindak di luar wewenangnya karena mengesampingkan hukum Indonesia yang dipilih para pihak dan hanya memutus berdasarkan ex aequo et bono [18, p. 542]. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002, mengabulkan gugatan itu; putusan arbitrase Jenewa dibatalkan karena majelis dinilai melampaui kewenangannya ketika tidak menerapkan hukum Indonesia yang dipilih dalam kontrak [18, p. 551]. Padahal, kewenangan pembatalan dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase hanya berlaku bagi putusan arbitrase yang dijatuhkan di wilayah Indonesia [18, p. 552]. Mahkamah Agung lalu mengoreksi putusan itu melalui Putusan Nomor 01/Banding/Wasit.Int/2002 tanggal 8 Maret 2004 dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan pembatalan atas putusan arbitrase internasional tersebut [18, pp. 554–555].
Perkara ini relevan karena memperlihatkan dua persoalan. Pertama, dalil pelampauan kewenangan diterima sebagai dasar pembatalan walaupun tidak termasuk alasan Pasal 70. Kedua, pemeriksaan dalil itu bergeser menjadi penilaian atas hukum yang semestinya diterapkan majelis, yang sejatinya bagian dari pokok sengketa. Dalam kerangka Model Law pun, pengadilan hanya menilai apakah putusan bertumpu pada hukum pilihan para pihak, bukan apakah majelis keliru menafsirkan atau menerapkannya [16, p. 122]. Mahkamah Agung memang mengoreksi putusan itu karena putusan arbitrase internasional berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi perkara ini menunjukkan bahwa pemeriksaan dalil pelampauan kewenangan tanpa batas yang jelas dapat berujung pada campur tangan pengadilan di luar kewenangannya. Campur tangan menjadi tidak sah ketika pengadilan menilai ulang pokok sengketa, karena hal itu melanggar otonomi kehendak para pihak [1, pp. 215, 229], dan campur tangan atas substansi putusan dipandang sebagai judicial overreach yang bertentangan dengan kemandirian arbitrase sebagai forum pilihan para pihak [10, p. 63].
Pembatasan itu tidak berarti hakim kehilangan seluruh ruang penemuan hukum. Ruang tersebut tetap ada, hanya saja sempit dan harus dijalankan di dalam kerangka tiga alasan yang tersedia. Pertama, hakim tetap wajib memeriksa permohonan yang mendalilkan pelampauan kewenangan. Bila dalil itu berdiri sendiri dan tidak dapat dihubungkan dengan unsur mana pun dalam Pasal 70, permohonan tidak dapat dikabulkan berdasarkan Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023. Putusan yang menolak permohonan semacam itu bukan penolakan untuk mengadili, melainkan putusan atas pokok permohonan setelah diperiksa.
Kedua, hakim dapat menafsirkan unsur-unsur ketiga alasan itu, tetapi tidak sampai memperluas maknanya untuk menampung pelampauan kewenangan. Pasal 70 huruf c dan Pasal 24 ayat (4) huruf c PERMA 3/2023 menunjuk "tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa", bukan kekeliruan arbiter dalam memakai kewenangannya. Memaksakan dalil pelampauan kewenangan masuk ke alasan tipu muslihat justru mengaburkan batas antaralasan, dan penafsiran Pasal 70 yang tidak konsisten seperti itu merusak prediktabilitas hukum sebagai unsur penting kepastian hukum [1, p. 228]. Namun, bila pelampauan kewenangan terjadi akibat tipu muslihat salah satu pihak dan unsur itu terbukti, putusan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 70 huruf c, bukan karena pelampauan kewenangannya. Logika yang sama berlaku bagi upaya memasukkan dalil pelampauan kewenangan melalui konsep ketertiban umum. Ketertiban umum tidak tercantum sebagai alasan pembatalan dalam Pasal 70 UU Arbitrase maupun Pasal 24 ayat (4) PERMA 3/2023, sementara UU Arbitrase dan Konvensi New York tidak memberikan batasan atau kriteria pelanggaran ketertiban umum [19, pp. 91, 95]. PERMA 3/2023 memang mendefinisikan ketertiban umum dalam Pasal 1 angka 9 sebagai "segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia", dan definisi itu dipakai saat menilai permohonan pelaksanaan putusan. Namun, definisi tersebut tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi alasan pembatalan.
Ketiga, hakim perlu memilah keberatan tentang ada tidaknya kewenangan dari keberatan tentang cara arbiter memakai kewenangannya, sebab dalil pelampauan kewenangan bisa saja sebenarnya merupakan keberatan atas pokok putusan. Kewenangan pengadilan dalam pembatalan terbatas pada memeriksa terpenuhinya alasan pembatalan, tidak termasuk menilai ulang pokok sengketa [10, p. 60]. Kajian perbandingan bahkan menempatkan kekeliruan yang tidak disengaja di luar jangkauan pengadilan pada tahap pembatalan; yang dapat dipertimbangkan hanyalah pengabaian yang disengaja atas arahan para pihak [6, p. 57]. Misalnya, putusan yang mengabulkan lebih dari tuntutan dipandang sebagai ultra petita yang dapat dipersoalkan [6, p. 65], sedangkan tafsiran majelis atas klausul kontrak yang berbeda dari tafsiran salah satu pihak merupakan bagian dari sengketa yang memang diserahkan kepada arbiter. Dengan ukuran ini, hakim dapat mencegah permohonan pembatalan berubah menjadi banding terselubung.
Keempat, hukum positif telah menyediakan pemeriksaan formal atas kewenangan arbiter pada tahap pelaksanaan melalui Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase serta Pasal 9 dan Pasal 11 PERMA 3/2023. Di jalur ini, Ketua Pengadilan Negeri dapat menilai terpenuhinya Pasal 4 dan Pasal 5, termasuk apakah sengketa benar diserahkan para pihak dan dapat diarbitrasekan, tanpa menilai alasan atau pertimbangan putusan. Jalur ini bukan pembatalan dan tidak menjangkau setiap bentuk pelampauan kewenangan, tetapi merupakan sarana yang secara tegas tersedia untuk menguji Pasal 4 dan Pasal 5 sebelum putusan dilaksanakan.
Kelima, Pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase menentukan bahwa bila permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri "menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase". Ketentuan ini dapat dipakai agar pembatalan tidak melebihi bagian putusan yang benar-benar terdampak, tetapi hanya sesudah salah satu dari tiga alasan terbukti; ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar membatalkan sebagian putusan semata-mata karena bagian itu melampaui kewenangan arbiter. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) juga memungkinkan Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa sesudah pembatalan diucapkan, "arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan". Kewenangan ini baru muncul setelah pembatalan dikabulkan, sehingga berbeda dari penundaan pemeriksaan menurut Pasal 34 ayat (4) Model Law yang terjadi sebelum pengadilan memutus permohonan.
Dengan demikian, penemuan hukum dalam perkara pembatalan putusan arbitrase lebih berfungsi menjaga batas daripada memperluasnya. Hakim dapat menafsirkan unsur Pasal 70, menyaring dalil yang sebenarnya menyangkut pokok putusan, dan memanfaatkan pemeriksaan formal yang tersedia pada tahap pelaksanaan. Sebaliknya, pengakuan pelampauan kewenangan sebagai alasan pembatalan yang berdiri sendiri, mekanisme keberatan atas kewenangan selama arbitrase berlangsung, dan penundaan pemeriksaan agar majelis dapat menghapus alasan pembatalan tidak dapat dilahirkan lewat putusan hakim. Ketiganya membutuhkan dasar dalam peraturan perundang-undangan, terutama perubahan UU Arbitrase.
Batas-batas itu dapat diuji pada Putusan PN Jakarta Timur 524/2023 tentang permohonan pembatalan Putusan BANI Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022. Pemohon mengajukan enam alasan, antara lain bahwa putusan diambil dari hasil tipu muslihat karena salah satu arbiter memiliki hubungan kepentingan dengan pihak lawan, bahwa majelis memutus secara ex aequo et bono tanpa kesepakatan para pihak, bahwa putusan bersifat ultra petita, dan bahwa majelis mengeluarkan salah satu pihak dari perkara arbitrase. Majelis hakim menilai alasan-alasan itu satu per satu. Alasan pertama, yang berkaitan dengan ketidaknetralan arbiter, dikategorikan sebagai tipu muslihat. Untuk alasan berikutnya, majelis hakim menyatakan putusan arbitrase "haruslah dibatalkan" karena majelis arbitrase memakai ex aequo et bono tanpa persetujuan Termohon I dan memberikan putusan ultra petita (hlm. 218–219), serta karena majelis arbitrase "telah melampaui kewenangannya dalam tertib beracara" dengan mengeluarkan salah satu pihak (hlm. 221). Pertimbangan atas ketiga alasan ini tidak dihubungkan dengan unsur mana pun dalam Pasal 70. Majelis hakim lalu menyatakan bahwa bila salah satu saja alasan dikabulkan, putusan arbitrase tidak dapat dipertahankan.
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa dalam praktik, dalil pelampauan kewenangan dapat diperlakukan sebagai alasan pembatalan tersendiri di samping tipu muslihat. Kajian atas putusan ini memberikan pembacaan yang berbeda: Natasya dan Aminah menilai pertimbangan tentang tipu muslihat, ex aequo et bono, dan ultra petita sejalan dengan Pasal 70 UU Arbitrase [8, p. 3246], sedangkan Sinaga dan Susanti menitikberatkan tipu muslihat sebagai pertimbangan pokoknya [9, p. 128]. Dengan ukuran yang telah diuraikan, pertimbangan tentang ex aequo et bono, ultra petita, dan dikeluarkannya salah satu pihak tidak bertumpu pada unsur Pasal 70, sehingga lebih tepat dibaca sebagai perluasan alasan pembatalan oleh hakim. Dari sudut teori penemuan hukum, pertimbangan itu tidak menafsirkan unsur Pasal 70, tetapi menjadikan pelanggaran batas kewenangan arbiter dalam Pasal 56 sebagai dasar pembatalan. Cara ini lebih menyerupai pengisian kekosongan hukum, padahal absennya alasan pelampauan kewenangan dalam Pasal 70 merupakan pembatasan normatif. Pola yang sama terlihat pada alasan kelima dan keenam, ketika majelis hakim menyatakan putusan arbitrase "tidak dipertimbangkan dengan cukup sesuai fakta dan bukti dipersidangan Arbitrase" (hlm. 222). Pertimbangan semacam ini menyentuh penilaian pokok sengketa, yang berada di luar kewenangan pengadilan dalam perkara pembatalan.
Aspek waktu perkara ini juga penting. Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung, permohonan pembatalan didaftarkan pada 22 September 2023, sedangkan Putusan PN Jakarta Timur 524/2023 dibacakan pada 14 Desember 2023. Di antara kedua tanggal itu, PERMA 3/2023 diundangkan dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 (Pasal 31). Putusan Mahkamah Agung kemudian dijatuhkan pada 12 Juni 2024 [9, p. 120]. Pertimbangan Pengadilan Negeri merujuk pada UU Arbitrase, Penjelasan Pasal 70, dan Putusan MK 15/2014, tetapi tidak menyinggung PERMA 3/2023. Jadi, permohonan diajukan sebelum PERMA 3/2023 berlaku, tetapi diputus sesudahnya.
Ketiadaan ketentuan peralihan bagi perkara yang sedang berjalan membawa akibat yang nyata bagi kepastian hukum. Bab IX PERMA 3/2023 tentang Ketentuan Peralihan hanya berisi Pasal 30, yang menyatakan bahwa semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait arbitrase "dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini". Ketentuan itu tidak menjawab apakah tata cara baru berlaku bagi permohonan yang sudah didaftarkan sebelum 17 Oktober 2023. Putusan PN Jakarta Timur 524/2023 memperlihatkan setidaknya tiga akibatnya. Pertama, mengenai tenggat: majelis hakim menghitung batas 30 hari menurut hari kerja, dimulai sejak para pihak hadir lengkap pada 6 November 2023, sehingga berakhir pada 18 Desember 2023 (hlm. 212), padahal PERMA 3/2023 menetapkan bahwa "Hari adalah hari kalender" (Pasal 1 angka 16) dan menghitung 30 hari sejak permohonan dibacakan dalam persidangan (Pasal 26 ayat (1)). Kedua, mengenai para pihak: BANI ditarik sebagai Termohon I, sedangkan Pasal 24 ayat (6) PERMA 3/2023 menentukan bahwa arbiter dan/atau lembaga arbitrase "bukan merupakan pihak" dalam permohonan pembatalan. Ketiga, mengenai alasan pembatalan: dalil ex aequo et bono, ultra petita, dan dikeluarkannya salah satu pihak dikabulkan tanpa diuji terhadap rumusan "hanya dapat dikabulkan" dalam Pasal 26 ayat (10). Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 pun tidak merujuk PERMA tersebut dan bertumpu pada Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase beserta Penjelasannya (hlm. 11).
Akibatnya, dua permohonan dengan dalil yang sama dapat berakhir berbeda hanya karena tanggal pendaftarannya: permohonan yang diajukan sebelum 17 Oktober 2023 dapat diperiksa tanpa merujuk Pasal 26 ayat (10), sebagaimana terjadi dalam Putusan PN Jakarta Timur 524/2023, sedangkan permohonan sesudahnya terikat pada ketentuan itu. Para pihak tidak dapat memperkirakan perbedaan ini sejak awal, padahal penafsiran Pasal 70 yang tidak konsisten melemahkan prediktabilitas hukum, yang merupakan unsur penting kepastian hukum [1, p. 228]. Persoalannya menjadi lebih berat karena Pasal 27 ayat (3) PERMA 3/2023 menutup upaya hukum terhadap putusan yang menolak permohonan pembatalan, sehingga perbedaan ukuran di tingkat pertama tidak selalu dapat dikoreksi Mahkamah Agung. Untuk permohonan yang diajukan setelah PERMA 3/2023 berlaku, Pasal 26 ayat (10) menjadi pembatas yang tegas bagi dalil ex aequo et bono atau ultra petita yang tidak terkait dengan alasan Pasal 70. Dalam keadaan demikian, pedoman tertulis Mahkamah Agung mengenai perkara peralihan dapat membantu menyeragamkan penerapan PERMA 3/2023, sementara ketentuan peralihan yang tegas dalam perubahan UU Arbitrase di kemudian hari dapat mencegah persoalan serupa.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan celah perlindungan yang belum dijawab hukum positif. Pihak yang dirugikan oleh putusan yang nyata-nyata melampaui kewenangan arbiter hanya dapat mengandalkan permohonan koreksi kepada arbiter dalam 14 (empat belas) hari berdasarkan Pasal 58 UU Arbitrase, pemeriksaan formal pada tahap pelaksanaan, atau kebetulan bahwa pelampauan itu bersamaan dengan salah satu dari tiga alasan pembatalan. Apabila celah ini hendak ditutup melalui perubahan UU Arbitrase, Model Law dapat menjadi rujukan, terutama pada tiga mekanismenya: pelampauan lingkup penyerahan dirumuskan sebagai alasan pembatalan tersendiri yang terbatas pada bagian putusan yang dapat dipisahkan (Pasal 34 ayat (2) huruf a angka (iii)); keberatan atas kewenangan diajukan sedini mungkin dan dapat diuji pengadilan selama arbitrase berjalan (Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3)); serta pemeriksaan pembatalan dapat ditunda agar majelis berkesempatan menghapus alasan pembatalan tanpa membuka kembali pokok perkara (Pasal 34 ayat (4)). Arah ini sejalan dengan usulan agar UU Arbitrase tetap mengatur arbitrase nasional, sedangkan arbitrase internasional diatur dalam undang-undang tersendiri yang mengadopsi Model Law [11, pp. 360–361].
Penyelarasan itu tidak memerlukan forum baru, karena seluruhnya dapat ditempatkan dalam jalur peradilan perdata yang sudah ada. Permohonan pembatalan diperiksa pengadilan negeri (Pasal 72 ayat (1) UU Arbitrase; Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) PERMA 3/2023) dengan register perkara perdata khusus "Pdt.Sus-Arb" (Pasal 25 ayat (4) PERMA 3/2023), dan putusan yang mengabulkan pembatalan dapat dibanding ke Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 27 ayat (1) PERMA 3/2023). Peradilan tata usaha negara tidak relevan di sini, karena menurut Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase yang dapat diarbitrasekan adalah sengketa perdagangan atas hak yang dikuasai para pihak. Dalam jalur perdata tersebut, penyelarasan dengan Model Law setidaknya menyentuh beberapa aspek teknis. Pertama, pelampauan lingkup penyerahan dapat dirumuskan sebagai huruf baru dalam Pasal 70 yang dihubungkan dengan Pasal 72 ayat (2), sehingga pengadilan negeri dapat membatalkan hanya bagian putusan yang keluar dari penyerahan; tenggat 30 hari sejak pendaftaran putusan dalam Pasal 71 UU Arbitrase dan Pasal 24 ayat (1) PERMA 3/2023 dapat dipertahankan sebagai padanan batas tiga bulan dalam Pasal 34 ayat (3) Model Law. Kedua, keberatan atas kewenangan selama arbitrase dapat mengikuti pola hak ingkar dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PERMA 3/2023, yaitu diajukan kepada ketua pengadilan negeri, diputus dalam 14 hari, dan tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun (Pasal 5 ayat (4)), sejalan dengan batas tiga puluh hari dalam Pasal 16 ayat (3) Model Law [5, pp. 8–9]. Ketiga, penundaan pemeriksaan menurut Pasal 34 ayat (4) Model Law memerlukan penyesuaian tenggat, karena Pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase dan Pasal 26 ayat (1) PERMA 3/2023 mewajibkan putusan dijatuhkan dalam 30 hari; tanpa ketentuan bahwa tenggat itu berhenti berjalan selama penundaan, mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan. Keempat, ketentuan peralihan yang menyebut secara tegas apakah aturan baru berlaku bagi permohonan yang sedang diperiksa dapat mencegah terulangnya keadaan seperti dalam Putusan PN Jakarta Timur 524/2023. PERMA dapat mengatur tata cara pelaksanaannya, tetapi penambahan alasan pembatalan tetap berada pada tingkat undang-undang, karena PERMA 3/2023 hanya mengatur lebih lanjut ketentuan UU Arbitrase (konsiderans menimbang huruf c) dan Pasal 26 ayat (10)-nya sendiri mengikatkan pengabulan pada keadaan dalam Pasal 24 ayat (4).
Kedua kerangka normatif yang dikaji berangkat dari asas yang sama, yaitu bahwa kewenangan arbiter bersumber dari dan dibatasi oleh kesepakatan para pihak, yang bekerja melalui lingkup perjanjian arbitrase, tuntutan yang diajukan, dan dasar putusan yang dipilih para pihak atau diizinkan hukum. Perbedaannya terletak pada sarana yang menjaga batas itu. Model Law menyediakan sarana pada tiga tahap, yaitu keberatan selama proses (Pasal 16), pembatalan seluruh atau sebagian putusan (Pasal 34), dan penolakan pengakuan atau pelaksanaan (Pasal 36). Hukum Indonesia hanya mengenal koreksi oleh arbiter (Pasal 58) dan pemeriksaan formal atas Pasal 4 dan Pasal 5 pada tahap pelaksanaan (Pasal 62), sedangkan pada tahap pembatalan, Pasal 70 UU Arbitrase, Putusan MK 26/2017, dan Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023 menutup kemungkinan pembatalan karena pelampauan kewenangan. Ketiadaan alasan itu merupakan pembatasan normatif, bukan kekosongan hukum.
Karena itu, kewajiban mengadili dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman tidak memberi hakim wewenang menciptakan alasan pembatalan. Berdasarkan analisis dalam artikel ini, penemuan hukum yang masih dapat dibenarkan hanya mencakup: menafsirkan unsur ketiga alasan Pasal 70 tanpa memperluas tipu muslihat atau memasukkan ketertiban umum; memilah dalil pelampauan kewenangan dari keberatan atas pokok putusan; menggunakan pemeriksaan formal atas Pasal 4 dan Pasal 5 pada tahap pelaksanaan; serta membatasi pembatalan pada sebagian putusan berdasarkan Pasal 72 ayat (2) setelah salah satu alasan Pasal 70 terbukti. Putusan PN Jakarta Timur 524/2023, yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, menunjukkan bahwa dalam praktik celah perlindungan ini diisi dengan cara yang melampaui batas tersebut: dalil ex aequo et bono, ultra petita, dan dikeluarkannya salah satu pihak dikabulkan tanpa dikaitkan dengan Pasal 70, sementara PERMA 3/2023 yang mulai berlaku selama perkara diperiksa tidak diterapkan karena tidak ada ketentuan peralihan yang jelas.
Celah itu dapat ditutup melalui perubahan UU Arbitrase yang diselaraskan dengan Model Law di dalam jalur peradilan perdata yang sudah ada, antara lain dengan menambahkan pelampauan lingkup penyerahan sebagai alasan pembatalan dalam Pasal 70 yang memungkinkan pembatalan sebagian melalui Pasal 72 ayat (2), membuka jalur keberatan atas kewenangan kepada ketua pengadilan negeri selama proses berjalan dengan pola hak ingkar dalam PERMA 3/2023, menghentikan tenggat 30 hari selama penundaan pemeriksaan, serta memuat ketentuan peralihan yang tegas bagi perkara yang sedang berjalan. Sebelum perubahan itu terwujud, Mahkamah Agung dapat menerbitkan pedoman agar Pasal 26 ayat (10) PERMA 3/2023 diterapkan secara seragam.
doi: 10.52249/ilr.v3i1.120.
[1] S. Juniarty, P. A. H. Setiawan, and D. Iryani, "Legal Certainty Regarding the Cancellation of Arbitration Awards in District Courts," Jurnal Ilmu Hukum Prima, vol. 8, no. 2, pp. 215–231, 2025, doi: 10.34012/jihp.v8i2.7647.
[2] P. Harahap, "Eksekutabilitas Putusan Arbitrase oleh Lembaga Peradilan," Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 7, no. 1, pp. 127–150, 2018, doi: 10.25216/JHP.7.1.2018.127-150.
[3] T. Ariprabowo and R. Nazriyah, "Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014," Jurnal Konstitusi, vol. 14, no. 4, pp. 701–727, 2017, doi: 10.31078/jk1441.
[4] A. W. Roosdiono, M. D. Taqwa, and M. C. Salsabila, "The Non-Applications of Good Faith, Trust, and Confidentiality in Arbitration: A Study of the Annulment Cases in Indonesia," Indonesia Law Review, vol. 12, no. 2, pp. 1–17, 2022, doi: 10.15742/ilrev.v12n2.1.
[5] United Nations Commission on International Trade Law, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 with Amendments as Adopted in 2006. Vienna, Austria: United Nations, 2008. [Online]. Available: https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/19-09955_e_ebook.pdf
[6] P. Wiliński, Excess of Powers in International Commercial Arbitration: Compliance with the Arbitral Tribunal's Mandate in a Comparative Perspective. The Hague, Netherlands: Eleven International Publishing, 2020. [Online]. Available: https://repub.eur.nl/pub/122606
[7] M. G. Gunawan and G. F. Simanjuntak, "Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023," Forschungsforum Law Journal, vol. 1, no. 2, pp. 47–60, 2024. [Online]. Available: https://ejournal.upnvj.ac.id/flj/article/view/7740
[8] Y. H. Natasya and Aminah, "Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis Berdasarkan Putusan Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt.Tim," Jurnal Ilmu Multidisiplin, vol. 4, no. 5, pp. 3246–3254, 2025, doi: 10.38035/jim.v4i5.1517.
[9] D. S. L. Sinaga and C. Susanti, "Batalnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia akibat Ketidaknetralan Arbiter," Jurnal Hukum to-ra, vol. 11, no. 1, pp. 117–130, 2025, doi: 10.55809/tora.v11i1.432.
[10] V. P. Putra, M. Junaidi, O. Kusniawati, and C. T. A. Sasti, "Batas Kewenangan Pengadilan dalam Pembatalan Putusan Arbitrase: Studi Kasus Akuisisi TPI," Journal Juridisch, vol. 4, no. 1, pp. 55–71, 2026, doi: 10.26623/jj.v4i1.13332.
[11] Taufiqurrahman and B. Endarto, "The Urgency of Reforming Indonesian Arbitration Law from a Paradigmatic Perspective," Arena Hukum, vol. 17, no. 2, pp. 346–365, 2024, doi: 10.21776/ub.arenahukum2024.01702.7.
[12] A. W. Roosdiono and M. D. Taqwa, "Choice of Paradigm in Arbitration: Arbitrator's Autonomy or Parties' Authority?," Masalah-Masalah Hukum, vol. 53, no. 3, pp. 293–303, 2024, doi: 10.14710/mmh.53.3.2024.293-303.
[13] A. Hidayat, "Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan," Pandecta: Research Law Journal, vol. 8, no. 2, pp. 154–169, 2013, doi: 10.15294/pandecta.v8i2.2682.
[14] W. Iswantoro, "Penemuan Hukum oleh Hakim dan Implikasi terhadap Perkembangan Praperadilan," Majalah Hukum Nasional, vol. 48, no. 1, pp. 45–56, 2018, doi: 10.33331/mhn.v48i1.112.
[15] A. H. Waruwu, T. Kamello, T. K. D. Azwar, and A. Harris, "Kewenangan Arbiter dalam Memutus Sengketa Bisnis Arbitrase secara Ex Aequo et Bono," Locus Journal of Academic Literature Review, vol. 2, no. 12, pp. 986–999, 2023, doi: 10.56128/ljoalr.v2i12.268.
[16] United Nations Commission on International Trade Law, UNCITRAL 2012 Digest of Case Law on the Model Law on International Commercial Arbitration. New York, NY, USA: United Nations, 2012. [Online]. Available: https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/mal-digest-2012-e.pdf
[17] Suparno and A. Jalil, "Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia," Law, Development & Justice Review, vol. 5, no. 1, pp. 47–59, 2022. [Online]. Available: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/download/15043/7688
[18] I. S. Nugroho, "Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT. Pertamina dan PT. PLN melawan Karaha Bodas Company)," Lex Renaissance, vol. 5, no. 3, pp. 539–557, 2020, doi: 10.20885/JLR.vol5.iss3.art3.
[19] A. S. Winata, "Ketidakpastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional melalui Arbitrase Internasional di Indonesia," IBLAM Law Review, vol. 3, no. 1, pp. 89–98, 2023, doi: 10.52249/ilr.v3i1.120.