Dwi Riza Umami (1), Akhmad Mulyadi (2)
General Background The delegation of administrative authority requires local rural governments to manage resources and public funds responsibly. Specific Background Open governance, strong workplace norms, and individual moral values theoretically minimize agency conflicts and prevent mismanagement within rural administrations. Knowledge Gap Previous empirical studies present inconsistent findings regarding whether information openness, institutional habits, and individual morality directly dictate rural fiscal outcomes without additional moderating variables. Aims This study examines how public transparency, organizational culture, and the religiosity of village officials determine the financial performance of rural governments in Beji District. Results Based on multiple linear regression analysis of 100 purposively sampled village officials, public transparency, organizational culture, and official religiosity positively and significantly drive local financial performance. Novelty This research integrates external informational openness, internal institutional norms, and individual moral beliefs into a single comprehensive predictive model for rural fiscal governance. Implications Rural policymakers must actively institutionalize open data access, foster collaborative workplace routines, and promote ethical religious values to secure accountable and responsible budgetary management.
Highlights:
• Open civic data access significantly drives local budgetary accountability.
• Collaborative institutional norms positively dictate rural fiscal management outcomes.
• Individual moral beliefs secure responsible resource allocation among administrators.
Dokumen ini Pemerintah desa menjadi roda penggerak utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, dan Sejahtera. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat secara mandiri. Kewenangan tersebut menuntut kemampuan pemerintah desa dalam mengelola sumber daya dan keuangan secara efektif dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan peran dan tanggung jawab tersebut, Penelitian ini mengacu pada teori keagenan (agency theory) yang menjelaskan hubungan antara principal dan agent. Dalam konteks desa, masyarakat bertindak sebagai principal yang memberikan kepercayaan kepada pemerintah desa sebagai agent dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Hubungan ini berpotensi menimbulkan asimetri informasi dan konflik kepentingan, sehingga diperlukan mekanisme pengendalian berupa transparansi dan akuntabilitas untuk meminimalkan penyimpangan [1].Dengan demikian, penerapan transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa menjadi faktor penting dalam mengurangi konflik keagenan dan meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
Tata kelola pemerintahan desa saat ini menjadi penting seiring meningkatnya kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa tata kelola yang transparan diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan desa secara optimal [2]. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kualitas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh aparatur desa. Terkait dengan ini pemberian kewenangan yang luas kepada desa menuntut pemerintah desa untuk mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakatProfesionalisme yang baik akan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan serta kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan [3]. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik.
Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurang optimalnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, keterlambatan penyampaian laporan keuangan desa, serta belum meratanya profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
Salah satu indikator keberhasilan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya adalah kinerja keuangan pemerintahan desa. Kinerja ini mencerminkan kemampuan desa dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan [4].Kinerja keuangan sektor publik mencerminkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik guna mencapai tujuan organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan pemerintah desa yang baik tercermin dari kemampuan aparatur desa dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku [5]. Pengelolaan keuangan desa mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan disiplin anggaran [6]. Hal Ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan tata kelola pemerintahan desa.
Kinerja keuangan pemerintah desa dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal organisasi, salah satunya adalah transparansi publik. Transparansi menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh masyarakat. Peningkatan transparansi terbukti mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah desa [7].Selain itu,transparansi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa [8]. Oleh karena itu, penerapan transparansi publik menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa transparansi tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan dana desa. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum mampu meningkatkan kinerja keuangan desa secara optimal [9].
Selain transparansi, budaya organisasi juga berperan penting dalam memengaruhi kinerja keuangan. Budaya organisasi mencerminkan nilai, norma, dan perilaku yang menjadi pedoman aparatur dalam bekerja. Budaya yang kuat dapat meningkatkan komitmen, integritas, dan profesionalisme aparatur desa [10]. Dengan demikian, budaya organisasi yang baik dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan pemerintahan desa. Budaya organisasi yang kuat dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan efektivitas kerja aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Budaya organisasi yang menekankan nilai integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme akan mendorong aparatur desa untuk bekerja secara optimal dalam mengelola keuangan desa. Penelitian menunjukkan bahwa budaya organisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja organisasi sektor publik, termasuk pemerintahan desa [11]. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa budaya organisasi tidak selalu mampu meningkatkan kinerja pemerintah desa secara optimal sehingga diperlukan dukungan faktor lain seperti kompetensi dan motivasi kerja aparatur desa[12].
Selain transparansi publik dan budaya organisasi, religiusitas aparatur desa juga merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan pemerintahan desa. Religiusitas mencerminkan tingkat penghayatan nilai-nilai agama yang berdampak pada perilaku kerja. Tingkat religiusitas yang tinggi dapat mendorong integritas dan tanggung jawab aparatur desa [13]. Oleh karena itu, religiusitas aparatur desa menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan kinerja keuangan pemerintahan desa. Selain itu, religiusitas juga berfungsi sebagai kontrol internal dalam pengelolaan keuangan desa [14]. Hal ini menunjukkan bahwa religiusitas dapat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja keuangan pemerintahan desa.Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa religiusitas aparatur desa tidak selalu memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja aparatur desa sehingga diperlukan profesionalisme dan tanggung jawab kerja yang baik [15].
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji, baik secara parsial maupun secara simultan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah desa sehingga dapat menjadi dasar dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Kebaruan penelitian ini terletak pada pengujian transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa dalam satu model penelitian terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pengaruh masing-masing variabel maupun pengaruhnya secara bersama-sama terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu akuntansi sektor publik, khususnya yang berkaitan dengan kinerja keuangan pemerintah desa. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi publik, memperkuat budaya organisasi, serta menumbuhkan nilai-nilai religius aparatur desa guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Pengembangan Hipotesis
Pengaruh Transparansi Publik terhadap Kinerja keuangan pemerintah desa
Transparansi publik merupakan prinsip penting dalam good governance yang menekankan keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan desa berperan penting dalam meningkatkan akuntabilitas serta kualitas kinerja pemerintah desa [16]. Melalui transparansi, tercipta pengawasan publik yang efektif sehingga aparatur terdorong untuk bekerja secara lebih bertanggung jawab. Selain itu, keterbukaan informasi keuangan desa juga terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperbaiki kinerja keuangan pemerintah desa [17]. Dalam praktiknya, transparansi diwujudkan melalui keterbukaan anggaran desa, pelaporan kegiatan pembangunan, serta akses masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan.
Penerapan transparansi publik memungkinkan masyarakat desa untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian terdahulu membuktikan bahwa transparansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pemerintah desa karena dapat meningkatkan pengawasan publik dan mendorong aparatur desa bekerja secara lebih efektif [3]. Kondisi ini mendorong aparatur desa untuk meningkatkan profesionalisme kerja, mengurangi potensi penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program desa. Transparansi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja keuangan pemerintah desa secara keseluruhan. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat transparansi publik yang diterapkan, maka semakin baik kinerja keuangan pemerintah desa.
H1: Transparansi publik berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan pemerintah desa
Pengaruh Budaya Organisasi terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Budaya organisasi merupakan seperangkat nilai, keyakinan, norma, dan pola perilaku yang dianut bersama oleh anggota organisasi dan menjadi pedoman dalam bertindak. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa budaya organisasi yang kuat dapat meningkatkan komitmen kerja aparatur serta berdampak positif terhadap peningkatan kinerja organisasi sektor publik [18]. Budaya organisasi yang kuat dan positif dapat membentuk sikap kerja aparatur yang profesional, meningkatkan komitmen organisasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi pencapaian tujuan organisasi. Hasil penelitian sebelumnya juga membuktikan bahwa budaya organisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa [19].
Dalam pemerintahan desa, budaya organisasi yang menjunjung nilai integritas, kerja sama, disiplin, dan orientasi pelayanan publik akan mendorong aparatur desa untuk bekerja lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian terdahulu menyatakan bahwa budaya organisasi yang baik dapat meningkatkan efektivitas kerja aparatur serta memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan desa [10]. Budaya organisasi yang positif juga mampu meningkatkan koordinasi kerja, mengurangi konflik internal, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. Dengan demikian, budaya organisasi yang baik akan mendorong peningkatan profesionalisme aparatur desa dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa.
H2: Budaya organisasi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Pengaruh Religiusitas Aparatur Desa terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Religiusitas menggambarkan tingkat keyakinan, pemahaman, dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individu, termasuk dalam konteks pekerjaan. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa religiusitas memiliki pengaruh positif terhadap perilaku etis dan kinerja aparatur karena mendorong individu untuk bekerja secara jujur dan bertanggung jawab [10]. Aparatur desa yang memiliki tingkat religiusitas tinggi cenderung menjunjung nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, serta etika kerja yang baik. Hasil penelitian sebelumnya juga membuktikan bahwa religiusitas berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa [13].
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, religiusitas aparatur desa berperan sebagai pengendali internal yang dapat meminimalkan perilaku menyimpang serta meningkatkan komitmen moral terhadap tugas dan tanggung jawab publik. Penelitian terdahulu menyatakan bahwa tingkat religiusitas yang tinggi dapat meningkatkan integritas aparatur serta berdampak positif terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa [14].Aparatur desa yang berpegang pada nilai-nilai religius diyakini memiliki motivasi intrinsik yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa.
H3: Religiusitas aparatur desa berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Gambar 1. Kerangka Konseptual
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, yang artinya penelitian ini mengumpulkan data yang bisa dihitung dan diukur, lalu dianalisis menggunakan angka atau statistik untuk memahami fenomena yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan asosiatif, yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara variabel dan untuk melihat apakah ada hubungan antara beberapa faktor yang berbeda[20]. Dalam penelitian ini pendekatan asosiatif digunakan untuk mengetahui Pengaruh Transparansi Publik, Budaya Organisasi, dan Religiusitas Aparatur Desa terhadap Kinerja Keuangan Pemerintahan Desa di Kecamatan Beji.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada aparatur pemerintah desa di Kecamatan Beji, karena memberikan informasi langsung yang sesuai dengan tujuan penelitian. Selain itu, data sekunder diperoleh dari dokumen, laporan, dan publikasi ilmiah untuk memperkuat landasan teori dan mendukung interpretasi hasil penelitian, sehingga meningkatkan validitas dan kelengkapan informasi penelitian kuantitatif [10].
Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Beji karena sesuai dengan tujuan dan objek penelitian, yaitu aparatur desa yang berperan langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk transparansi, budaya organisasi, dan pengelolaan pemerintahan desa [11]. Penelitian dilaksanakan selama satu bulan yang mencakup tahap persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data agar penelitian berjalan secara sistematis.
Pemilihan dan teknik penentuan populasi sangat berpengaruh pada kwalitas suatu penelitian. Populasi adalah sekumpulan objek atau subjek yang memiliki karakteristik tertentu dan menjadi dasar bagi peneliti untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitiannya [21]. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparatur pemerintah desa di Kecamatan Beji karena aparatur desa berperan dalam pelaksanaan transparansi, budaya organisasi, dan pengelolaan pemerintahan desa.
Sampel merupakan bagian dari populasi yang digunakan sebagai sumber data penelitian karena tidak semua populasi dapat diteliti secara keseluruhan [22]. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan pertimbangan dan karakteristik tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik ini digunakan karena tidak seluruh anggota populasi memiliki keterkaitan langsung dengan variabel yang diteliti [21]. Oleh karena itu, responden dalam penelitian ini dipilih dari aparatur desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, kaur perencanaan, serta BPD.
Untuk menentukan ukuran sampel ini, penulis menggunakan Rumus Lemeshow. Rumus Lemeshow digunakan karena jumlah populasi tidak diketahui atau tidak terbatas (infinite population). Adapun rumus Lemeshow adalah sebagai berikut [23]:
Keterangan:
n : Jumlah sampel
z : Nilai standart = 1,96
p : Maksimal estimasi 50% = 0,5
d : Alpha (0,10) atau sampling error= 10%
Berdasarkan rumus diatas dapat dihitung sebagai berikut:
n = (Z² · p (1 − p)) / d²
n = (1,96² × 0,5 (1 − 0,5)) / 0,10² n = (3,8416 × 0,25) / 0,01
n = 0,9604 / 0,01
n = 96,04
Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan menggunakan rumus Lemeshow yakni 96,04 namun dibulatkan menjadi 100 untuk untuk mempermudah proses pengumpulan data dan memenuhi kebutuhan penelitian makajumlah tersebut disebut layak sejalan terhadap teori Roscoe, yang menjelaskan mengenai total sampel secara memadai pada suatu penelitian dalam rentang 30 sampai dengan 500 sampel.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner karena efektif untuk memperoleh data persepsi responden dalam penelitian kuantitatif. Kuesioner disusun menggunakan skala Likert untuk mengukur sikap dan persepsi responden secara sistematis terhadap variabel penelitian [19].
Variabel dalam penelitian ini terdiri dari satu variabel dependen dan tiga variabel independen, yaitu kinerja pemerintahan desa, transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa .Kinerja Pemerintahan Desa (Y) didefinisikan sebagai tingkat pencapaian hasil kerja aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.Transparansi Publik (X1) diartikan sebagai keterbukaan pemerintah desa dalam menyediakan informasi kepada publik. Budaya Organisasi (X2) merupakan nilai dan norma yang menjadi pedoman perilaku kerja dalam organisasi.Religiusitas Aparatur Desa (X3) menggambarkan tingkat penghayatan dan pengamalan nilai agama dalam bekerja [18]. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini disusun berdasarkan kajian teori dan penelitian terdahulu yang relevan dengan masing-masing variabel.
Tabel 1. Definisi Operasional Variabel
Sumber: Diringkas oleh penulis
Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda untuk menguji pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dan mengetahui hubungan antarvariabel penelitian. Pengolahan data dilakukan menggunakan program IBM SPSS Statistics karena umum digunakan dalam analisis data kuantitatif [18]. Tahapan analisis data meliputi:
a) Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengukur ketepatan instrumen penelitian dengan korelasi Pearson Product Moment. Instrumen dinyatakan valid jika nilai signifikansi < 0,05 [16].
b) Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas digunakan untuk mengukur konsistensi instrumen menggunakan Cronbach’s Alpha.
Instrumen dinyatakan reliabel jika nilai Cronbach’s Alpha > 0,60 [9].
c) Uji Asumsi Klasik: Uji asumsi klasik dilakukan untuk memastikan model regresi memenuhi asumsi dasar sehingga hasil analisis dapat memberikan estimasi yang baik. Uji asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas .
1) Uji Normalitas: Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah data residual dalam model regresi berdistribusi normal. Pengujian dilakukan menggunakan One Sample Kolmogorov-Smirnov Test. Data dinyatakan berdistribusi normal apabila nilai Asymp. Sig. > 0,05 [16].
2) Uji Multikolinearitas: Uji multikolinearitas bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi yang tinggi antarvariabel independen dalam model regresi. Model regresi dinyatakan bebas dari multikolinearitas apabila memiliki nilai Tolerance > 0,10 dan Variance Inflation Factor (VIF) < 10 [16].
3) Uji Heteroskedastisitas: Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya ketidaksamaan varians residual dalam model regresi. Pengujian dilakukan menggunakan Scatterplot. Model regresi dinyatakan tidak mengalami heteroskedastisitas apabila titik-titik pada grafik menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu [16].
d) Uji Hipotesis
Uji statistik T digunakan untuk menguji pengaruh dari masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat. Jika nilai signifikan t < 0,05 maka artinya variabel bebas mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel terikat.
a. Uji Validitas
Uji validitas bertujuan untuk menilai ketepatan instrumen penelitian dalam mengukur variabel yang diteliti. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap item dalam kuesioner mampu merepresentasikan variabel yang diukur. Pada penelitian ini, uji validitas menggunakan metode Pearson Correlation. Suatu item pernyataan dinyatakan valid apabila memiliki nilai r hitung yang lebih besar dari r tabel serta nilai signifikansi kurang dari 0,05 [22]. Dengan nilai r tabel sebesar 0,195 maka item yang memiliki nilai korelasi melebihi angka tersebut dinyatakan valid.
Hasil pengujian validitas dalam penelitian ini disajikan sebagai berikut:
Tabel 2. Uji Validitas Transparansi Publik
Sumber: Data diolah oleh SPSS
Tabel 3. Uji Validitas Budaya Organisasi
Tabel 4. Uji Validitas Religiusitas Aparatur
Tabel 5. Uji Validitas Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa tabel total score memiliki nilai skore total pearsons correlation R hitung > R abel (0.195) maka tiap instrumen pernyataan dinyatakan valid.
b. Uji Reabilitas
Uji reliabilitas digunakan untuk menilai apakah instrumen penelitian memiliki tingkat keandalan yang baik dalam menghasilkan data. Instrumen yang reliabel akan menunjukkan hasil yang konsisten ketika digunakan pada kondisi yang sama. Pengujian reliabilitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan nilai Cronbach’s Alpha [22]. Suatu variabel dianggap reliabel apabila memiliki nilai Cronbach’s Alpha lebih dari 0,60. Adapun hasil uji reliabilitas pada penelitian ini dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel 6. Uji Reabilitas
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Cronbach’s Alpha lebih dari 0.60 maka dapat disimpulkan bahwa seluruh variabel tersebut reliable.
c. Uji Asumsi Klasik
1) Uji Normalitas
Uji normalitas digunakan untuk menguji variabel dependen dan independen dalam model regresi apakah sudah terdistribusi dengan normal. Dalam hal ini peneliti melakukan uji normalitas dengan menggunakan uji kolmogrov-Smirnov, dengan hasil pengujian sebagai berikut:
Tabel 7. Hasil Uji Normalitas
Nilai residual dapat dikatakan normal apabila nilai Asymp Sig > 0.05. Berdasarkan hasil diatas, dapat diketahui bahwa nilai Asymp Sig sebesar 0.200. Yang berarti nilai tersebut lebih dari 0,05 sehingga mempunyai distribusi data yang normal.
2) Uji Multikolinearitas
Uji Multikolinearitas dilakukan untuk menentukan apakah terdapat hubungan antar variabel independen. Multikolinearitas akan ditemukan jika terjadi dua atau lebih variabel independen memiliki hubungan korelasi tinggi, yang dapat mengganggu kestabilan koefisien dalam regresi serta interpretasi hasil menjadi bias [30]. Hasil pengujian ditunjukkan oleh tabel berikut :
Tabel 8. Hasil Uji Multikolinearitas Coefficients*
a. Dependent Variable: Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Hasil uji multikolinearitas dapat ditentukan jika nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10 maka tidak terjadi multikolinearitas [16]. Berdasarkan tabel 6 menunjukkan bahwa nilai tolerance Transparansi Publik (X1) sebesar 0.563 Budaya Organisasi (X2) sebesar 0.898 dan Religiusitas Aparatur (X3) sebesar 0.405 yang berarti seluruhnya memiliki nilai tolerance >0.10. Selain itu nilai VIF Transparansi Publik (X1) sebesar 1.563 Budaya Organisasi (X2) sebesar 1.898 dan Religiusitas Aparatur (X3) sebesar 1.405 yang berarti seluruhnya memiliki nialai VIF <10. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala multikolinearitas antar variabel independen dalam penelitian ini.
3) Uji Heteroskedastisitas
Hasil dari uji heteroskedastisitas dalam penelitian ini ditunjukkan oleh gambar berikut :
Tabel 9. Hasil Uji Multikolinearitas
Berdasarkan hasil uji heterosktedastisitas tersebut, dapat diketahui bahwa titik-titik menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam penelitian ini bebas dari gejala heteroskedastisitas.
d. Uji Hipotesis
Dengan menggunakan uji secara parsial atau uji t pada penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebenaran hipotesis hasil uji t secara parsial diuraikan yaitu:
Tabel 10. Uji Hipotesis
a. Pengujian Transparansi Publik terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Hipotesis pertama diuji menggunakan uji t parsial. Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel transparansi publik memiliki nilai signifikansi sebesar 0,028, yang lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05 (0,028 < 0,05). Dengan demikian, H₁ diterima dan H₀ ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi publik berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji. Hipotesis pertama diterima.
b. Pengujian Budaya Organisasi terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil uji t parsial, variabel budaya organisasi memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,002, yang lebih kecil dari 0,05 (0,002 < 0,05). Oleh karena itu, H₂ diterima dan H₀ ditolak. Hasil tersebut menunjukkan bahwa budaya organisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji. Hipotesis kedua diterima.
c. Pengujian Religiusitas Aparatur Desa terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Hasil pengujian hipotesis untuk variabel religiusitas aparatur desa menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,030, yang lebih kecil dari 0,05 (0,030 < 0,05). Dengan demikian, H₃ diterima dan H₀ ditolak. Artinya, religiusitas aparatur desa berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji. Hipotesis ketiga diterima.
Pengaruh Transparansi Publik terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa transparansi publik memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Hal tersebut dibuktikan dari nilai signifikansi sebesar 0,028, yang lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05. Dengan demikian, hipotesis pertama (H₁) dinyatakan diterima. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan transparansi yang semakin baik dalam pengelolaan keuangan desa akan diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja keuangan pemerintah desa.
Transparansi publik merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam memberikan informasi mengenai seluruh proses pengelolaan keuangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana desa serta ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Semakin mudah informasi diperoleh oleh masyarakat, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, transparansi juga berperan dalam mendorong aparatur desa untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Adanya keterbukaan informasi membuat setiap kegiatan pengelolaan keuangan dapat diawasi oleh masyarakat maupun pihak yang berwenang, sehingga potensi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan. Kondisi tersebut akan mendorong terciptanya pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan melalui Agency Theory, yang menjelaskan bahwa masyarakat sebagai principal memberikan amanah kepada pemerintah desa sebagai agent untuk mengelola keuangan desa. Dalam hubungan tersebut, transparansi menjadi mekanisme yang mampu mengurangi kesenjangan informasi (information asymmetry) antara pemerintah desa dengan masyarakat. Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat transparansi yang diterapkan, maka semakin besar pula akuntabilitas aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa transparansi publik mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik [17]. Hasil tersebut memperkuat bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas kinerja keuangan pemerintah desa.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, budaya organisasi terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Hal ini ditunjukkan oleh nilai signifikansi sebesar 0,002, yang berada di bawah batas signifikansi 0,05 sehingga hipotesis kedua (H₂) diterima. Hasil tersebut menunjukkan bahwa budaya organisasi yang baik mampu mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Budaya organisasi merupakan seperangkat nilai, norma, dan kebiasaan yang menjadi pedoman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Budaya organisasi yang kuat akan membentuk sikap kerja yang disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, serta mampu bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi. Nilai-nilai tersebut menjadi dasar bagi aparatur desa dalam menjalankan setiap proses pengelolaan keuangan secara profesional.
Penerapan budaya organisasi yang baik juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif. Adanya komunikasi yang efektif, koordinasi yang baik, serta rasa tanggung jawab yang tinggi akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas aparatur desa. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kualitas penyusunan laporan keuangan, ketepatan penggunaan anggaran, dan tercapainya tujuan pembangunan desa sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, budaya organisasi yang positif dapat meningkatkan komitmen aparatur desa terhadap organisasi. Aparatur yang memiliki komitmen tinggi akan lebih termotivasi untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, budaya organisasi tidak hanya memengaruhi perilaku individu, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa secara keseluruhan.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa budaya organisasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja organisasi sektor publik [7]. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan pemerintah desa tidak hanya dipengaruhi oleh kemampuan individu aparatur, tetapi juga oleh budaya kerja yang berkembang dalam organisasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas aparatur desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Hal tersebut dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,030, yang lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05 sehingga hipotesis ketiga (H₃) diterima. Temuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat religiusitas aparatur desa, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa.
Religiusitas mencerminkan tingkat penghayatan dan penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah desa. Aparatur yang memiliki tingkat religiusitas tinggi cenderung menjadikan nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan etika sebagai pedoman dalam bekerja. Nilai-nilai tersebut akan memengaruhi cara aparatur dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Dalam praktiknya, religiusitas juga berfungsi sebagai pengendalian internal yang berasal dari kesadaran individu. Aparatur desa yang memiliki kesadaran moral tinggi akan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa karena menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan sehingga kualitas pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik.
Selain membentuk perilaku yang jujur dan bertanggung jawab, religiusitas juga mampu meningkatkan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama akan berupaya menjalankan tugas secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut akan mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa religiusitas memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja aparatur dan kualitas pengelolaan organisasi [16]. Dengan demikian, religiusitas dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat integritas aparatur desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa transparansi publik, budaya organisasi, dan religiusitas aparatur desa memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, penerapan budaya organisasi yang baik, serta pengamalan nilai-nilai religius oleh aparatur desa terbukti mampu mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ketiga faktor tersebut menjadi unsur penting dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja keuangan pemerintah desa.
Meskipun demikian, penelitian ini masih memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada aparatur desa di Kecamatan Beji dan menggunakan tiga variabel independen, sehingga belum mencakup faktor-faktor lain yang kemungkinan turut memengaruhi kinerja keuangan pemerintah desa. Oleh sebab itu, penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas cakupan wilayah penelitian serta menambahkan variabel lain yang relevan agar hasil yang diperoleh lebih komprehensif. Selain itu, pemerintah desa diharapkan terus meningkatkan transparansi, memperkuat budaya organisasi yang positif, dan menanamkan nilai-nilai religius dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang semakin baik.
Alhamdulillahirabbil'alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayah, dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Penyusunan skripsi ini tidak terlepas dari doa, dukungan, bimbingan, serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Kedua orang tua tercinta, Bapak dan Ibu, serta kakak tercinta , yang senantiasa memberikan kasih sayang, doa, dukungan, motivasi, dan pengorbanan tanpa henti. Terima kasih atas segala cinta dan kepercayaan yang menjadi kekuatan terbesar bagi penulis dalam menyelesaikan pendidikan ini.
2. Sahabat-sahabat tercinta,terutama Ayudya, Shofi, Maulidya, Manda yang selalu memberikan semangat, doa, motivasi, serta menjadi tempat berbagi cerita dan saling menguatkan dalam setiap proses perkuliahan hingga skripsi ini dapat terselesaikan.
3. Seseorang yang tidak dapat penulis sebutkan namanya, terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan ini. Terima kasih atas perhatian, doa, dukungan, dan motivasi yang diberikan sehingga penulis tetap memiliki semangat untuk terus berjuang dan menyelesaikan skripsi ini. Serta kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu, terima kasih atas segala bantuan dan kebaikan yang telah diberikan. Semoga Allah SWT membalas segala amal baik dengan balasan yang berlipat ganda.
M. C. Jensen and W. H. Meckling, “Managerial behavior, agency costs and ownership structure,” 1976.
A. Anggreani and Y. Rahayu, “Pengaruh transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kapasitas aparatur terhadap kinerja keuangan desa,” 2023.
Y. Muthia Basri and A. Nasir, “Pengaruh komitmen organisasi, budaya organisasi, gaya kepemimpinan dan kompetensi SDM terhadap kinerja pemerintah desa: Good governance sebagai pemediasi,” 2019.
A. Santhi and R. Rahma, “Analisis kinerja keuangan Pemerintah Desa Lembang Mesakada Kabupaten Pinrang,” 2023.
M. Putri, B. Widarno, and Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, “Pengaruh transparansi, akuntabilitas, pengawasan keuangan desa terhadap kinerja pemerintah desa (studi kasus di Desa Majenang Sukodono Sragen).”
B. Pintar, D. Desa, and U. K. Rakyat, “Dana desa,” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Indonesia, 2019.
Wahyudi et al., Metode Penelitian: Dasar Praktik dan Penerapan Berbasis ICT. Sumatera Utara, Indonesia: PT Mafy Media Literasi Indonesia, 2023.
N. A. Putri and R. Yuliantoro, “Pengaruh budaya organisasi, motivasi, pelatihan dan pengelolaan dana desa terhadap kinerja pemerintah desa berdasarkan persepsi aparatur desa,” J. Akunt., Manaj., dan Perenc. Kebijakan, vol. 2, no. 1, p. 13, Aug. 2024, doi: 10.47134/jampk.v2i1.388.
E. Bintoro et al., “Pengaruh akuntabilitas, transparansi dan peran perangkat desa terhadap kinerja keuangan dana desa.”
A. Ludia and A. Lestari, “Pengaruh partisipasi anggaran, budaya organisasi dan teknologi terhadap kinerja pemerintah aparat Desa Nur Handayani,” 2020.
Y. Chan, Location Theory and Decision Analysis: Analytics of Spatial Information Technology. Berlin, Germany: Springer, 2011.
I. H. Wahyumusafikahputri, “Pengaruh sistem pengendalian intern, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa terhadap kinerja keuangan desa di wilayah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,” 2024.
D. Sudaryati and H. S., “Pengaruh motivasi, budaya organisasi dan sistem informasi desa terhadap kinerja pemerintah desa,” Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2020.
E. R. Wulan, “Pengaruh transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan terhadap kinerja keuangan penerimaan dana zakat di Kota Bandung,” 2011.
Sistha Rahmawati, “Pengaruh transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Sumobito (studi kasus pada Desa Sumobito Kecamatan Sumobito),” 2022.
A. Dwiyanto, Administrasi Publik: Tantangan, Peluang, dan Orientasi. Yogyakarta, Indonesia: Gadjah Mada University Press, 2017.
D. Hamdani et al., “The influence of transformational leadership and religiosity on performance of village apparatus in Sungai Penuh City with organizational citizenship behavior as an intervening variable,” International Journal of Applied Finance and Business Studies (IJAFIBS), 2023.
M. Putri, B. Widarno, and Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, “Pengaruh transparansi, akuntabilitas, pengawasan keuangan desa terhadap kinerja pemerintah desa (studi kasus di Desa Majenang Sukodono Sragen),” 2018.
D. Hamdani, F. Anugrah, A. Esteka Sari, and S. Sakti Alam Kerinci, “The influence of transformational leadership and religiosity on performance of village apparatus in Sungai Penuh City with organizational citizenship behavior as an intervening variable,” 2023. [Online]. Available: www.ijafibs.pelnus.ac.id
A. A. N. Gunawan, W. G. Suharta, and I. B. M. Suryatika, Metode Penelitian Terapan di Era Digital: Panduan Praktis untuk Teknologi Informasi. Kebumen, Indonesia: Mutiara Intelektual Indonesia, 2025.
S. S. E. M. Si. and N. E. Husda, Metodologi Penelitian: Kualitatif, Kuantitatif, dan Research & Development (R&D), 2023.
Wahyudi et al., Metode Penelitian: Dasar Praktik dan Penerapan Berbasis ICT. Sumatera Utara, Indonesia: PT Mifandi Mandiri Digital, 2023.
R. D. Gestari, “Pengaruh brand image dan kualitas layanan terhadap minat beli pada JD.ID di Jakarta,” vol. 01, 2021.
D. A. Agung et al., Metode Penelitian Terapan di Era Digital: Panduan Praktis untuk Teknologi Informasi, 2025.
M. Suliyatini, E. Dewata, I. Satriawan, and J. Akuntansi, “Transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa,” Journal of Applied Accounting (JAA), 2025. [Online]. Available: https://journal.isas.or.id/index.php/jaa