Ayudya Wahyu Kinanti (1), Akhmad Mulyadi (2)
General Background Local rural administrations manage substantial public funds requiring transparent and accountable governance frameworks. Specific Background Current regulatory developments, including rural cooperative budget reallocation programs, demand stringent supervision, clear task distributions, and robust monitoring mechanisms. Knowledge Gap Existing literature presents inconsistent findings regarding administrative delegation and rarely integrates these oversight variables within the context of recent budgetary reallocation policies. Aims This research examines how inspection routines, delegation of authority, and internal control systems determine the fiscal outcomes of local rural governments in Beji District. Results Based on quantitative analysis of 100 purposively sampled local apparatus, findings indicate that inspection routines, authority delegation, and internal control positively and significantly predict administrative fiscal outcomes. Notably, routine inspections exhibit the most dominant predictive strength among the evaluated factors. Novelty This study uniquely models these three administrative parameters simultaneously during the transitional implementation of mandatory cooperative fund reallocation programs. Implications Rural policymakers must prioritize routine compliance audits, clear organizational responsibilities, and systematic risk monitoring to secure transparent budgetary execution and prevent fund misappropriation.
Highlights:
• Routine administrative audits significantly secure public budget management transparency.
• Clear task distribution among rural apparatus positively shapes accountability.
• Systematic risk monitoring frameworks prevent misappropriation during policy transitions.
Keywords: Rural Governance, Fiscal Transparency, Administrative Auditing, Organizational Accountability, Public Fund Management
Pemerintah desa merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran tersebut semakin diperkuat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat desa. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 yang menjelaskan bahwa kewenangan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan tersebut, Pasal 72 ayat (1) huruf b mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada desa melalui dana desa [1].
Setiap tahun pemerintah mengalokasikan dana desa melalui APBN untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diterima membuat pemerintah desa dituntut mampu mengelolanya secara optimal, transparan, dan sesuai aturan. Oleh karena itu, kinerja keuangan pemerintah desa menjadi indikator penting untuk menilai efektivitas pengelolaan dana desa bagi masyarakat. Kinerja keuangan pemerintah desa menunjukkan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola dan memanfaatkan potensi keuangan desa guna mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat [2]. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisien, tertib, dan disiplin anggaran [3]. Dalam hal ini, inspeksi atau pengawasan, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal menjadi faktor penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif dan terhindar dari penyimpangan.
Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, diperlukan pengawasan yang efektif. Pengawasan merupakan upaya untuk memastikan setiap tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, evaluasi, dan pembinaan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban [4]. Melalui pengawasan yang efektif, pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sehingga pelaksanaan program desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pengawasan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pengawasan berpengaruh positif terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa [5]. Penelitian lain menunjukkan bahwa pengawasan memiliki pengaruh positif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa [6]. Namun, penelitian lain menunjukkan bahwa pengawasan berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pengelolaan dana desa sehingga pengawasan yang dilakukan belum mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa secara optimal [7]. Perbedaan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa inspeksi atau pengawasan masih perlu diperhatikan dalam meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
Selain pengawasan, pengelolaan keuangan desa juga dipengaruhi oleh pembagian tugas dan wewenang dalam organisasi pemerintahan desa. Pendelegasian wewenang merupakan proses pemberian sebagian tugas dan wewenang dari pimpinan kepada bawahan untuk dilaksanakan atas nama pemberi wewenang. Melalui pendelegasian tersebut, bawahan diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas yang telah dipercayakan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan [8]. Dalam konteks pemerintahan desa, pendelegasian wewenang tercermin dalam pembagian tugas pengelolaan keuangan kepada perangkat desa sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja aparatur. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan wewenang yang dilaksanakan secara tepat dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sehingga mendukung peningkatan kinerja aparatur dalam pengelolaan keuangan pemerintah [9]. Penelitian lain menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja manajerial. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan wewenang yang dilakukan secara tepat dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas manajerial [10]. Dalam konteks pemerintahan desa, pembagian wewenang yang jelas diharapkan mampu mendukung pengelolaan keuangan desa secara lebih efektif. Namun, penelitian lainnya menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja manajerial pemerintah [11]. Perbedaan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengaruh pendelegasian wewenang terhadap kinerja masih belum konsisten. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menguji pengaruh pendelegasian wewenang terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Selain pengawasan dan pendelegasian wewenang, sistem pengendalian internal juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan keuangan desa. Pengendalian internal merupakan proses yang dilakukan manajemen dan seluruh personel organisasi untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi, baik dari sisi operasional, pelaporan, maupun kepatuhan terhadap peraturan [12]. Sejaengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode, dan prosedur untuk menjaga aset organisasi, memastikan keandalan data akuntansi, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kepatuhan terhadap kebijakan manajemen [13].
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pengendalian internal memiliki pengaruh positif terhadap Kinerja Keuangan pada pemerintahan desa [14]. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa pengendalian internal memiliki pengaruh positif terhadap Kinerja Keuangan [15]. Penelitian lain juga turut memengaruhi signifikan antara Pengendalian Internal terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa [16]. Namun, penelitian lain menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal tidak berpengaruh signifikan terhadap Kinerja Keuangan [17]. Perbedaan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal masih menjadi aspek penting dalam mendukung pengelolaan dan kinerja keuangan pemerintah desa secara akuntabel.
Fenomena empiris menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di beberapa daerah masih menghadapi berbagai masalah serius. Seorang perangkat desa di Kabupaten Tabanan diduga mentransfer dana desa sebesar Rp850,5 juta ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan aparat desa lainnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa [18]. Selain itu, Kepala Desa Jambu bersama dua perangkat desa di Kabupaten Dompu ditahan karena dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2022 [19], sedangkan tiga perangkat desa di Kabupaten Luwu juga ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa sebesar Rp239,6 juta [20]. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterlambatan pelaporan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, dan lemahnya administrasi. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengendalian internal dapat meningkatkan risiko penyimpangan dana desa [21]. Selain itu, sistem pengendalian yang kurang optimal berpotensi memicu terjadinya fraud pada pemerintah desa [22].
Selain kasus penyalahgunaan dana desa, pemerintah juga meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang didukung melalui pemanfaatan dana desa. Kebijakan ini mengharuskan pemerintah desa menyesuaikan prioritas penggunaan anggaran untuk mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi [23]. Namun, sejumlah akademisi menilai bahwa pengalokasian sebagian dana desa untuk program tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan agar berbagai program pembangunan tetap dapat dilaksanakan secara optimal [24]. Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih merupakan bentuk realokasi anggaran, bukan pemotongan dana desa. Melalui kebijakan tersebut, sebagian dana desa diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa [25]. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa perlu menyesuaikan pengelolaan anggaran agar berbagai program yang menjadi prioritas tetap dapat dilaksanakan secara efektif. Sehingga diperlukan pengawasan, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal yang efektif agar penggunaan dana desa tetap akuntabel, transparan, dan mampu meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
Secara teoritis, hubungan antara inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan desa dapat dijelaskan melalui agency theory dan stewardship theory. Agency theory menjelaskan bahwa pemerintah desa sebagai agen diberi kepercayaan oleh masyarakat sebagai prinsipal untuk mengelola sumber daya publik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakatl [26]. Perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pengelolaan sumber daya publik berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, stewardship theory memandang bahwa seorang pengelola (steward) cenderung mengutamakan kepentingan organisasi dibandingkan kepentingan pribadi serta berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi mencapai tujuan organisasi [27]. Dalam konteks pemerintahan desa, teori ini menunjukkan bahwa aparatur desa diharapkan mampu menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara profesional sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini penting dilakukan mengingat besarnya dana publik yang dikelola pemerintah desa serta meningkatnya tuntutan akuntabilitas dari masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji.
Kebaruan penelitian ini terletak pada dua aspek. Pertama, penelitian ini mengkaji pengaruh inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal dalam satu model penelitian sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah desa. Kedua, penelitian ini dilakukan pada kondisi adanya Program Koperasi Desa Merah Putih yang mendorong pemerintah desa melakukan penyesuaian dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan bukti empiris yang sesuai dengan kondisi tata kelola keuangan desa saat ini.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi empiris dalam memperkuat tata kelola keuangan desa serta menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menambah kajian akademik mengenai keuangan desa, tetapi juga memberikan manfaat praktis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Pengembangan Hipotesis
Pengaruh Inspeksi terhadap Kinerja Pemerintah Desa
Inspeksi merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan rencana, ketentuan, dan standar yang berlaku. Dalam pemerintahan desa, inspeksi berperan dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Menurut Agency Theory, hubungan antara masyarakat sebagai prinsipal dan pemerintah desa sebagai agen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta asimetri informasi [26]. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif agar aparatur desa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang baik dapat meningkatkan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi, memperbaiki kualitas laporan keuangan desa, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pengawasan berpengaruh positif terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa [5]. Penelitian lain menunjukkan bahwa pengawasan memiliki pengaruh positif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa [6]. Berdasarkan teori dan hasil penelitian terdahulu tersebut, semakin efektif pelaksanaan inspeksi, maka semakin baik pengelolaan keuangan desa sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa.
H1: Inspeksi berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Pengaruh Pendelegasian Wewenang terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Pendelegasian wewenang merupakan pelimpahan sebagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pimpinan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Dalam pemerintahan desa, pendelegasian wewenang diperlukan agar pengelolaan keuangan desa tidak terpusat pada satu pihak, melainkan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa. Stewardship Theory menjelaskan bahwa seorang pengelola (steward) cenderung mengutamakan kepentingan organisasi dibandingkan kepentingan pribadi serta berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi [27]. Dalam konteks pemerintahan desa, pemberian wewenang yang jelas sesuai dengan tugas dan kompetensi aparatur desa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara lebih efektif sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja aparatur. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan wewenang yang dilaksanakan secara tepat dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sehingga mendukung peningkatan kinerja aparatur dalam pengelolaan keuangan pemerintah [9]. Penelitian lain menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja manajerial. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan wewenang yang dilakukan secara tepat dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas manajerial [10]. Dalam konteks pemerintahan desa, pembagian wewenang yang jelas diharapkan mampu mendukung pengelolaan keuangan desa secara lebih efektif. Berdasarkan teori dan hasil penelitian terdahulu, pendelegasian wewenang yang dilaksanakan secara tepat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas aparatur desa dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu, semakin baik penerapan pendelegasian wewenang, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa.
H2: Pendelegasian Wewenang berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Pengaruh Pengendalian Internal terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Sistem pengendalian internal merupakan suatu sistem yang digunakan organisasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Menurut kerangka kerja COSO, pengendalian internal terdiri atas lima komponen, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta kegiatan pemantauan [12]. Dalam pemerintahan desa, penerapan sistem pengendalian internal berperan penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Agency Theory, pengendalian internal berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang membantu mengurangi konflik kepentingan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga aparatur desa terdorong untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku [26]. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pengendalian internal memiliki pengaruh positif terhadap Kinerja Keuangan pada pemerintahan desa [14]. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa pengendalian internal memiliki pengaruh positif terhadap Kinerja Keuangan [15]. Penelitian lain juga turut memengaruhi signifikan antara Pengendalian Internal terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa [16]. Berdasarkan teori dan hasil penelitian terdahulu, semakin baik penerapan sistem pengendalian internal, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa.
H3: Pengendalian Internal berpengaruh terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Gambar 1. Kerangka Konseptual
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, yaitu metode penelitian yang menggunakan data berupa angka yang kemudian dianalisis dengan teknik statistik untuk menjelaskan fenomena yang diteliti .Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan asosiatif, yang bertujuan untuk mengetahui hubungan atau pengaruh antara dua variabel atau lebih [28]. Dalam penelitian ini, pendekatan asosiatif digunakan untuk menganalisis pengaruh inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji.
Penelitian ini menggunakan data primer sebagai sumber data utama yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada aparatur pemerintah desa di Kecamatan Beji. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari responden atau sumber pertama melalui teknik pengumpulan data seperti kuesioner, wawancara, atau observasi [28].
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data sekunder sebagai data pendukung yang diperoleh dari dokumen, laporan, serta publikasi ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung melalui sumber yang sudah tersedia sebelumnya, seperti buku, laporan, dan jurnal penelitian [28]
Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Beji karena lokasi tersebut sesuai dengan tujuan dan objek penelitian, yaitu aparatur pemerintah desa yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan inspeksi, pendelegasian wewenang, pengendalian internal, dan kinerja keuangan pemerintah desa. Penelitian ini dilaksanakan selama satu bulan, yang meliputi tahap persiapan penelitian, pengumpulan data, pengolahan data, serta analisis data sehingga proses penelitian dapat berjalan secara sistematis.
Penentuan populasi merupakan tahap penting dalam penelitian karena berkaitan dengan kualitas data yang akan diperoleh. Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya [28]. Dalam penelitian ini, populasi yang digunakan adalah seluruh aparatur desa di Kecamatan Beji, karena aparatur desa merupakan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
Sampel merupakan bagian dari populasi yang digunakan sebagai sumber data dalam penelitian. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi yang digunakan untuk mewakili keseluruhan populasi dalam penelitian [28]. Oleh karena itu, sampel dipilih agar peneliti dapat memperoleh data yang mewakili populasi secara efektif. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan pertimbangan dan karakteristik tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik ini digunakan karena tidak seluruh anggota populasi memiliki keterkaitan langsung dengan variabel yang diteliti. Dalam penelitian ini, sampel yang digunakan adalah aparatur pemerintah desa yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, kaur perecanaan, serta BPD.
Untuk menentukan jumlah sampel, penelitian ini menggunakan rumus Lemeshow. Rumus Lemeshow digunakan untuk menentukan ukuran sampel pada populasi yang tidak diketahui secara pasti atau sangat besar (infinite population) [29]. Rumus Lemeshow adalah sebagai berikut:
Keterangan:
n : Jumlah sampel
z : Nilai standart = 1,96
p : Maksimal estimasi 50% = 0,5
d : Alpha (0,10) atau sampling error= 10%
Berdasarkan rumus diatas dapat dihitung sebagai berikut:
n = (Z² · p (1 − p)) / d²
n = (1,96² × 0,5 (1 − 0,5)) / 0,10²
n = (3,8416 × 0,25) / 0,01
n = 0,9604 / 0,01
n = 96,04
Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan menggunakan rumus Lemeshow sehingga diperoleh hasil perhitungan sebesar 96,04 responden. Untuk mempermudah proses pengumpulan data, jumlah tersebut kemudian dibulatkan menjadi 100 responden.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai instrumen utama. Kuesioner dipilih karena efektif untuk memperoleh data secara langsung dari responden mengenai persepsi mereka terhadap variabel inspeksi, pendelegasian wewenang, pengendalian internal, dan kinerja keuangan pemerintah desa.
Kuesioner disusun menggunakan skala Likert, yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi responden secara sistematis terhadap fenomena sosial yang diteliti [28]. Setiap pernyataan dalam kuesioner diberikan beberapa pilihan jawaban dengan tingkat penilaian tertentu, sehingga memudahkan proses pengolahan data secara kuantitatif. Melalui teknik ini, diharapkan data yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi sebenarnya terkait pengaruh inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji.
Definisi operasional variabel digunakan untuk menjelaskan bagaimana suatu variabel diukur dalam penelitian sehingga dapat diamati dan dianalisis secara kuantitatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel independen (inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal) serta variabel dependen (kinerja keuangan pemerintah desa).
Tabel 1. Definisi Operasional Variabel
Sumber: Diringkas oleh penulis
Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan bantuan aplikasi statistik (SPSS) untuk mengolah data kuesioner. Analisis dilakukan untuk mengetahui pengaruh inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pemerintah desa.
Tahapan analisis data adalah sebagai berikut:
1. Uji Kualitas Data: Uji kualitas data bertujuan untuk memastikan instrumen penelitian layak digunakan melalui uji validitas dan uji reliabilitas. Uji validitas digunakan untuk mengukur ketepatan instrumen dalam mengukur variabel penelitian, sedangkan uji reliabilitas digunakan untuk mengetahui konsistensi instrumen. Instrumen dinyatakan reliabel apabila memiliki nilai Cronbach's Alpha > 0,60 [28].
2. Uji Asumsi Klasik: Uji asumsi klasik dilakukan untuk memastikan model regresi memenuhi asumsi dasar sehingga hasil analisis dapat memberikan estimasi yang baik. Uji asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas .
a) Uji Normalitas: Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah data residual dalam model regresi berdistribusi normal. Pengujian dilakukan menggunakan One Sample Kolmogorov-Smirnov Test. Data dinyatakan berdistribusi normal apabila nilai Asymp. Sig. > 0,05 [30].
b) Uji Multikolinearitas: Uji multikolinearitas bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi yang tinggi antarvariabel independen dalam model regresi. Model regresi dinyatakan bebas dari multikolinearitas apabila memiliki nilai Tolerance > 0,10 dan Variance Inflation Factor (VIF) < 10 [30].
c) Uji Heteroskedastisitas: Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya ketidaksamaan varians residual dalam model regresi. Pengujian dilakukan menggunakan Scatterplot. Model regresi dinyatakan tidak mengalami heteroskedastisitas apabila titik-titik pada grafik menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu [30].
3. Uji Hipotesis: Uji hipotesis dilakukan untuk mengetahui signifikansi pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Pengujian dilakukan menggunakan uji t (parsial) untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. Hipotesis diterima apabila nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (Sig. < 0,05) [28].
a. Uji Validitas
Uji validitas dilakukan untuk mengetahui apakah instrumen penelitian yang digunakan sudah sesuai dan mampu mengukur variabel penelitian dengan baik. Uji validitas digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner. Dalam penelitian ini, uji validitas dilakukan menggunakan metode Pearson Correlation. Suatu instrumen dinyatakan valid apabila nilai R hitung lebih besar dari R tabel dan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05. [28]. Item yang memiliki score total melebihi 0.195 adalah dinyatakan valid. Uji validitas pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil Uji Validitas Inspeksi
Sumber: Data diolah oleh SPSS
Tabel 3. Hasil Uji Validitas Pendelegasian Wewenang
Tabel 4. Hasil Uji Validitas Pengendalian Internal
Tabel 5. Hasil Uji Validitas Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa tabel total score memiliki nilai skore total pearsons correlation R hitung > R abel (0.195) maka tiap instrumen pernyataan dinyatakan valid.
b. Uji Reabilitas
Uji reliabilitas dilakukan untuk mengetahui apakah instrumen penelitian dapat menghasilkan jawaban yang konsisten dari responden. Artinya, apabila kuesioner digunakan kembali dalam kondisi yang sama, maka hasil yang diperoleh akan tetap stabil dan tidak jauh berbeda. Reliabilitas digunakan untuk melihat konsistensi hasil pengukuran suatu instrumen penelitian [28].Suatu variabel dikatakan reliable jika memberikan nilai cronbach’s alpha > 0.60 Nummaly. Uji validitas pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
Tabel 6. Hasil Uji Reabilitas
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Cronbach’s Alpha lebih dari 0.60 maka dapat disimpulkan bahwa seluruh variabel tersebut reliable.
c. Uji Asumsi Klasik
a) Uji Normalitas
Uji normalitas digunakan untuk menguji variabel dependen dan independen dalam model regresi apakah sudah terdistribusi dengan normal. Dalam hal ini peneliti melakukan uji normalitas dengan menggunakan uji kolmogrov-Smirnov, dengan hasil pengujian sebagai berikut:
Tabel 7. Hasil Uji Normalitas
Nilai residual dapat dikatakan normal apabila nilai Asymp Sig > 0.05. Berdasarkan hasil diatas, dapat diketahui bahwa nilai Asymp Sig sebesar 0.200. Yang berarti nilai tersebut lebih dari 0,05 sehingga mempunyai distribusi data yang normal.
b) Uji Multikolinearitas
Uji Multikolinearitas dilakukan untuk menentukan apakah terdapat hubungan antar variabel independen. Multikolinearitas akan ditemukan jika terjadi dua atau lebih variabel independen memiliki hubungan korelasi tinggi, yang dapat mengganggu kestabilan koefisien dalam regresi serta interpretasi hasil menjadi bias [30]. Hasil pengujian ditunjukkan oleh tabel berikut :
Tabel 8. Hasil Uji Multikolinearitas Coefficients*
a. Dependent Variable: Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Hasil uji multikolinearitas dapat ditentukan jika nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10 maka tidak terjadi multikolinearitas [73]. Berdasarkan tabel 6 menunjukkan bahwa nilai tolerance Inspeksi (X1) sebesar 0.496 Pendelegasian Wewenang (X2) sebesar 0.612 dan Pengendalian Internal (X3) sebesar 0.719 yang berarti seluruhnya memiliki nilai tolerance >0.10. Selain itu nilai VIF Inspeksi (X1) sebesar 2.015 Pendelegasian Wewenang (X2) sebesar 1.633 dan Pengendalian Internal (X3) sebesar 1.391 yang berarti seluruhnya memiliki nialai VIF <10. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala multikolinearitas antar variabel independen dalam penelitian ini.
c) Uji Heteroskedastisitas
Hasil dari uji heteroskedastisitas dalam penelitian ini ditunjukkan oleh gambar berikut :
Tabel 9. Hasil Uji Multikolinearitas
Berdasarkan hasil uji heterosktedastisitas tersebut, dapat diketahui bahwa titik-titik menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam penelitian ini bebas dari gejala heteroskedastisitas.
d. Uji Hipotesis
Dengan menggunakan uji secara parsial atau uji t pada penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebenaran hipotesis hasil uji t secara parsial diuraikan yaitu:
Tabel 10. Uji Hipotesis Coefficients*
a) Pengujian Inspeksi Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil uji t parsial, variabel inspeksi memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,003. Nilai tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi yang ditetapkan, yaitu 0,05 (0,003 < 0,05). Dengan demikian Ha diterima dan H0 ditolak. Hasil ini menunjukkan bahwa inspeksi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Oleh karena itu, hipotesis yang menyatakan bahwa inspeksi berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji dapat diterima.
b) Pengujian Pendelegasian Wewenang Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil uji t parsial, variabel pendelegasian wewenang memiliki nilai signifikansi sebesar 0,021. Nilai tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05 (0,021 < 0,05), sehingga Ha diterima dan H0 ditolak. Hasil ini menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Dengan demikian, hipotesis yang menyatakan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji dapat diterima.
c) Pengujian Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil uji t parsial, variabel pengendalian internal memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,034. Nilai tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05 (0,034 < 0,05) sehingga Ha diterima dan H0 ditolak. Hasil ini menunjukkan bahwa pengendalian internal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Oleh karena itu, hipotesis yang menyatakan bahwa pengendalian internal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji dapat diterima.
Pengaruh Inspeksi Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel inspeksi memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,003 yang lebih kecil dari 0,05. Hasil tersebut menunjukkan bahwa inspeksi berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Dengan demikian, hipotesis pertama yang menyatakan bahwa inspeksi berpengaruh terhadap kinerja keuangan pemerintah desa dapat diterima.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin baik pelaksanaan inspeksi, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa. Inspeksi yang dilakukan secara rutin mampu memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, inspeksi juga berfungsi untuk mendeteksi kesalahan maupun penyimpangan sejak dini sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan. Dengan adanya inspeksi yang efektif, aparatur desa akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas serta lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Hasil penelitian ini sejalan dengan Agency Theory yang menjelaskan bahwa pemerintah desa sebagai agen memiliki kewajiban untuk mengelola dana publik secara bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai prinsipal [26]. Dalam hubungan tersebut, pengawasan diperlukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Temuan penelitian ini mendukung penelitian [5] dan [6] yang menunjukkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan secara efektif mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah desa. Kesamaan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa inspeksi merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, semakin baik pelaksanaan inspeksi yang dilakukan, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa.
Pengujian Pendelegasian Wewenang Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel pendelegasian wewenang memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,021 yang lebih kecil dari 0,05. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Dengan demikian, hipotesis kedua dapat diterima.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas mampu meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa. Ketika setiap aparatur desa memahami tugas dan kewenangannya, pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan tugas masing-masing. Pendelegasian wewenang juga membantu mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan koordinasi antaraparatur desa, serta mengurangi ketergantungan terhadap satu pihak dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Kondisi tersebut dapat mendukung terciptanya pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Menurut [8] pendelegasian wewenang merupakan pelimpahan sebagian tugas dan tanggung jawab dari atasan kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Hasil penelitian ini juga sejalan dengan Stewardship Theory yang menjelaskan bahwa aparatur sebagai steward cenderung mengutamakan kepentingan organisasi dibandingkan kepentingan pribadi serta berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi [27]. Dalam konteks pemerintahan desa, aparatur desa yang diberikan pembagian wewenang secara jelas diharapkan mampu melaksanakan tugas pengelolaan keuangan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai melalui peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa.
Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian [9] dan [10] yang menyatakan bahwa pendelegasian wewenang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja manajerial. Hasil tersebut mengindikasikan bahwa pembagian wewenang yang jelas dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan mendukung tercapainya tujuan organisasi. Oleh karena itu, semakin baik penerapan pendelegasian wewenang, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa.
Pengujian Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Desa
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel pengendalian internal memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,034 yang lebih kecil dari 0,05. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Dengan demikian, hipotesis ketiga dapat diterima.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pengendalian internal yang baik mampu meningkatkan kinerja keuangan pemerintah desa. Melalui sistem pengendalian internal yang efektif, pemerintah desa dapat meminimalkan risiko kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, pengendalian internal juga membantu memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, ketentuan, dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kinerja keuangan pemerintah desa. Pengendalian internal merupakan suatu proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku [12].
Hasil penelitian ini juga sejalan dengan Agency Theory yang menjelaskan bahwa pemerintah desa sebagai agen memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana publik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat sebagai prinsipal [26]. Dalam hubungan tersebut, pengendalian internal berperan sebagai mekanisme pengawasan yang membantu mengurangi potensi penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, penerapan pengendalian internal yang baik dapat mendukung terciptanya kinerja keuangan pemerintah desa yang lebih optimal.
Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian [14], [15], serta [16] yang menyatakan bahwa pengendalian internal berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan pemerintah desa. Kesamaan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengendalian internal merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, semakin baik penerapan pengendalian internal, maka semakin baik pula kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Kecamatan Beji. Hasil tersebut menunjukkan bahwa semakin baik pelaksanaan inspeksi, semakin jelas pembagian tugas dan wewenang, serta semakin efektif penerapan pengendalian internal, maka kinerja keuangan pemerintah desa akan semakin baik. Dengan demikian, ketiga faktor tersebut berperan penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini masih memiliki keterbatasan karena hanya dilakukan pada pemerintah desa di Kecamatan Beji dan hanya mengkaji tiga variabel, yaitu inspeksi, pendelegasian wewenang, dan pengendalian internal, sehingga belum menggambarkan seluruh faktor yang memengaruhi kinerja keuangan pemerintah desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat terus meningkatkan pelaksanaan inspeksi, memperjelas pembagian tugas dan wewenang sesuai dengan tanggung jawab masing-masing aparatur, serta memperkuat penerapan pengendalian internal agar kinerja keuangan pemerintah desa semakin optimal. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluas lokasi penelitian serta menambahkan variabel lain yang berpotensi memengaruhi kinerja keuangan pemerintah desa sehingga diperoleh hasil penelitian yang lebih komprehensif.
Ucapan Terima Kasih
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayah, dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.Dalam proses penyusunan skripsi ini, penulis memperoleh banyak bantuan, bimbingan, dukungan, serta doa dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Kepada cinta pertama penulis, Bapak tercinta dan pintu surgaku Ibunda tercinta, terimakasih atas pengorbanan dan tulus kasih yang diberikan. Dua orang yang selalu mengusahakan anak pertamanya ini menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Kalian adalah orang yang paling antusias menantikan hari ketika penulis menyandang gelar sarjana. Setiap perjuangan, kerja keras, dan pengorbanan yang telah diberikan menjadi alasan penulis untuk terus bertahan hingga berada di titik ini.
2. Kepada ketiga adik tersayang dan Kakek tercinta, terima kasih atas kasih sayang, doa, serta semangat yang selalu kalian berikan. Terima kasih karena selalu memahami dan mengalah demi kepentingan kuliah penulis, serta selalu menjadi tempat pulang yang menghadirkan kekuatan di setiap proses yang penulis jalani. Kehadiran, dukungan, dan perhatian kalian menjadi salah satu alasan penulis untuk terus berjuang hingga dapat menyelesaikan skripsi ini.
3. Kepada sahabat terbaik, Riza dan Amanda yang telah membersamai perjalanan ini, terima kasih karena selalu hadir di setiap proses, baik dalam suka maupun duka. Terima kasih telah menjadi tempat bercerita, memberikan semangat ketika saya mulai lelah, dan tetap menemani saat saya berada di titik terendah. Dukungan, perhatian, dan kehadiran kalian menjadi kekuatan yang membantu penulis bangkit dan terus melangkah hingga akhirnya dapat menyelesaikan skripsi ini.
4. Seseorang yang tak kalah penting kehadirannya, Putra Rizky Ridhani, terima kasih karena selalu hadir dengan doa, semangat, dan ketulusan. Terima kasih telah sabar menghadapi segala proses dan keadaan yang dialami penulis, menjadi tempat berbagi cerita, mendengarkan setiap keluh kesah, serta menjadi penguat ketika penulis berada di titik terendah. Terima kasih telah percaya bahwa penulis mampu melewati semuanya dan tidak pernah lelah memberikan dukungan hingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
5.. Kepada kak Gigih, Admin Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, penulis mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang ramah, bantuan dan pelayanan yang diberikan sangat membantu kelancaran proses penyusunan skripsi ini hingga dapat terselesaikan dengan baik.
Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Jan. 2014. [Online]. Available: Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
A. Santhi and R. Rahma, “Analisis kinerja keuangan Pemerintah Desa Lembang Mesakada Kabupaten Pinrang,” 2023.
B. Pintar, D. Desa, and U. K. Rakyat, “Dana Desa,” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Indonesia.
A. Hermawansyah, I. Fitri Azmi, A. Muhammad, and P. STIA LAN Makassar, “Analisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pengelolaan keuangan desa,” Makassar, Sep. 2023.
M. Syadeli, “Determinan pengaruhnya terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa melalui transparansi,” 2021.
S. Ahmad and S. Sapar, “Pengaruh partisipasi masyarakat, kompetensi aparat, sistem keuangan desa dan pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu Timur,” J. Pendidik. dan Teknol. Indones., vol. 3, no. 2, pp. 81–93, Feb. 2023, doi: 10.52436/1.jpti.278.
C. A. Sugiharti and S. Hariani, “Dampak akuntabilitas, transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa,” J. Ris. Manaj. dan Bisnis, vol. 6, no. 1, pp. 11–18, Mar. 2021, doi: 10.36407/jrmb.v6i1.315.
A. S. Utami, M. Mauliana, K. Ayu, and S. Utami, “Determinasi pendelegasian: Tugas, wewenang dan pertanggungjawaban (literature review pengantar manajemen MSDM),” J. Manaj. Pendidik. dan Ilmu Sos., vol. 3, no. 2, Jul. 2022, doi: 10.38035/jmpis.v3i2.
E. Hermawan, “Pengaruh kompetensi, pendelegasian wewenang dan kepuasan kerja terhadap kinerja,” Maneggio J. Ilm. Magister Manaj., vol. 2, no. 2, pp. 148–159, Sep. 2019, doi: 10.30596/maneggio.v2i2.2235.
R. Fazira and L. Erdawati, “Pengaruh pendelegasian wewenang dan komitmen organisasi terhadap kinerja manajerial pada organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Tangerang,” 2019. [Online]. Available: https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/ds
Suhendra and I. Septiani, “The effect of internal control system, clarity of budget objectives and delegation of authority on managerial performance,” Daengku J. Humanit. Soc. Sci. Innov., vol. 3, no. 1, pp. 156–166, Jan. 2023, doi: 10.35877/454ri.daengku1437.
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, Internal Control – Integrated Framework. New York, NY, USA: COSO, 2013.
Mulyadi, Sistem Akuntansi, 4th ed. Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2016.
H. Priatna and H. T. Ashari, “Pengaruh akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa dan penerapan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pada pemerintahan desa di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,” J. Ilm. Akunt., Apr. 2025.
R. B. Samudra, Y. A. Pravasanti, and L. Kristiyanti, “Pengelolaan keuangan, transparansi, dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan desa: Studi pada Pemerintah Desa Papahan Kabupaten Karanganyar,” J. Ilm. Keuang. Akunt. Bisnis, vol. 5, no. 1, 2026, doi: 10.53088/jikab.v5i1.169.
D. Setiawan, M. Iqbal, and S. Diani, “Pengaruh pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan penerapan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan pada pemerintah desa.”
C. Author, L. Ayuning Tyas, and K. Purwanti, “Pengaruh adopsi e-banking dan pengendalian internal terhadap kinerja keuangan perbankan syariah di Indonesia,” J. Islam. Finance Account., vol. 3, no. 2, 2020.
Hasan and B. Ramadhan, “Perangkat desa di Tabanan tilap dana desa, uang Rp850 juta ditransfer ke rekening pribadi,” Kompas.com. [Online]. Available: https://denpasar.kompas.com/read/2025/09/25/183424278/perangkat-desa-di-tabanan-tilap-dana-desa-uang-850-juta-ditransfer-ke
A. Ardiansah, “Kades dan dua perangkat desa di Dompu ditahan atas dugaan korupsi dana desa,” ANTARA NTB.
“Tiga perangkat desa Lampuara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa,” Republika.
K. Audela and I. Kristianti, “The effectiveness of internal control in village fund system,” AFRE Account. Financ. Rev., vol. 5, no. 1, pp. 1–10, Mar. 2022, doi: 10.26905/afr.v5i1.7469.
Y. M. Basri, O. Fadilla, and A. Azhar, “Determinants of fraud in the village government: The Pentagon’s fraud perspective.” [Online]. Available: http://jurnal.unsyiah.ac.id/JAROE
I. H. Ahmad and R. Patria, “Kebijakan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih,” [Online]. Available: https://www.kemendesa.go.id
Universitas Gadjah Mada, “Pengalihan 58% dana desa untuk Koperasi Merah Putih dinilai melemahkan semangat otonomi desa,” Berita Universitas Gadjah Mada, Mar. 2026. [Online]. Available: https://ugm.ac.id/id/berita/pengalihan-58-dana-desa-untuk-koperasi-merah-putih-dinilai-melemahkan-semangat-otonomi-desa/
Jawa Pos, “Penggunaan 58,03 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih disebut sebagai realokasi, bukan pemotongan,” JawaPos.com, Apr. 2026. [Online]. Available: https://www.jawapos.com/nasional/2604240264/penggunaan-5803-persen-dana-desa-untuk-kopdes-merah-putih-disebut-sebagai-realokasi-bukan-pemotongan
M. C. Jensen and W. H. Meckling, “Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure,” J. Financ. Econ., 1976.
K. J. Seun, I. O. Esther, and A. A. Wasiu, “Unveiling stewardship theory: Emerging trends and future direction,” J. Bus. Afr. Econ., vol. 11, no. 2, p. 95–112, 2025, doi: 10.56201/jbae.v11.no2.2025.pg95.112.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2023.
A. Fikiza and H. Halimatusyadiah, “Pengaruh elemen Fraud Hexagon Theory dalam mendeteksi kecurangan pada pengelolaan dana desa,” AKUA J. Akunt. dan Keuang., vol. 4, no. 3, pp. 510–522, Jul. 2025, doi: 10.54259/akua.v4i3.5156.
I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS, 10th ed. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2021.