Login
Section Tax Accounting

Taxpayer Awareness, System Utilization, and Knowledge Predict Tax Compliance


Kesadaran Wajib Pajak, Pemanfaatan Sistem, dan Pengetahuan Memprediksi Kepatuhan Pajak
Vol. 21 No. 4 (2026): November:

Ridoh Wati Yuvita (1), Herman Ernandi (2)

(1) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Optimizing state revenue requires strict citizen compliance regarding calculation and reporting obligations. Specific Background Micro, small, and medium enterprises frequently exhibit low regulatory adherence due to limited understanding and readiness for modernized digital administration. Knowledge Gap Limited empirical research examines how socialization programs moderate the connection between internal awareness, procedural knowledge, Core Tax adoption, and regulatory adherence. Aims This study investigates how taxpayer awareness, Core Tax utilization, and tax knowledge predict compliance, evaluating tax socialization as a moderating variable among Krupuk micro-enterprises in Sidoarjo Regency. Results Structural Equation Modeling on 56 registered respondents reveals that awareness, system utilization, and knowledge significantly drive compliance. Furthermore, socialization strengthens the effects of awareness and knowledge but fails to moderate Core Tax utilization. Novelty This research demonstrates that while general socialization reinforces internal consciousness, it cannot independently bridge the technical competency barriers required for digital platform adoption. Implications Authorities must redesign outreach strategies to emphasize hands-on technical training, ensuring enterprise operators acquire practical skills for digital reporting.


Highlights:


• Internal taxpayer awareness significantly dictates administrative reporting consistency among rural micro-enterprises.


• Practical understanding regarding tax regulations directly correlates with higher regulatory adherence.


• Tax socialization campaigns fail to bridge the technical competency gap required for digital system utilization.


Keywords: Taxpayer Awareness, Core Tax Utilization, Tax Knowledge, Tax Compliance, Tax Socialization

Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk mendanai pembangunan sehingga perlunya perhatian khusus dari pemerintah untuk meningkatkan jumlah wajib pajak aktif. Namun pada perkembangannya, jumlah wajib pajak sering terjadi kenaikan dan penurunan dalam hal tingkat pelaporan pajaknya. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat mengalami naik turun dalam membayar pajak dikarenakan oleh banyak faktor diantaranya adalah kurangnya pengetahuan tentang peraturan perpajakan dan sistem pelayanan yang belum memuaskan [1]. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 Ayat (1) Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada Negara berdasarkan undang- undang, bersifat memaksa, tanpa memperoleh imbalan secara langsung, dan dimanfaatkan untuk kepentingan Negara demi kesejahteraan rakyat.

Keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari proses perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kepatuhan pajak masih sering menjadi permasalahan akibat rendahnya pemahaman dan kesadaran wajib terhadap pentingnya pajak serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Akan tetapi, UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, dengan jumlah mencapai sekitar 99% dari keseluruhan unit usaha.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, jumlah UMKM di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah UMKM Kabupaten Sidoarjo

Sumber: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo

Berdasarkan Tabel 1, jumlah UMKM di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dari tahun 2022 hingga tahun 2025. Peningkatan jumlah UMKM tersebut menunjukkan bahwa sektor UMKM memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara. Meskipun jumlah UMKM terus meningkat, kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan berbagai faktor yang dapat mendorong kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui peningkatan kesadaran wajib pajak.

Faktor utama yang menentukan kepatuhan dalam membayar pajak yakni kesadaran wajib pajak. Kesadaran wajib pajak merupakan bentuk itikad atau keyakinan yang baik untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajaknya harus didasari dengan ketulusan hati dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sementara itu, hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak [2] [3]. Namun sebaliknya, terdapat penelitian terdahulu menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [4].

Selain faktor internal seperti kesadaran wajib pajak, pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui modernisasi sistem administrasi perpajakan. Kementrian Keuangan Republik Indonesia melakukan langkah lanjutan untik meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Melalui Direktorat Jendral Pajak, meluncurkan Core Tax Administration System atau Core Tax. Core Tax merupakan sistem teknologi informasi yang dirancang khusus untuk mendukung administrasi perpajakan secara terpadu. Sistem ini mencakup berbagai proses, seperti pelaporam, pembayaran, pemeriksaan, dan pengelolaan data wajib pajak [5]. Melalui Pemanfaatan Core Tax, seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform sehingga mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya serta membantu otoritas pajak dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Core Tax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pemanfaatan Core Tax berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan Pemanfaatan Core Tax berpengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [6] [7]. Sedangkan hasil penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa Pemanfaatan Core Tax tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [8].

Pengetahuan perpajakan adalah seluruh pemahaman mengenai ketentuan hukum perpajakan, baik yang bersifat materiil dan formil. Pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemahaman yang cukup mengenai peraturan dan kewajiban perpajakan mendorong wajib pajak untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Akan tetapi, masih banyak wajib pajak yang memiliki tingkat pemahaman perpajakan yang rendah, sehingga menimbulkan ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini menyebabkan wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang menjadi tanggung jawabnya [9]. Sementara itu, hasil penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak [10] [11]. Sedangkan hasil penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak memiliki dampak yang berarti pada kepatuhan wajib pajak [12]. Semakin tinggi pengetahuan perpajakan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kepatuhan wajib pajak merupakan perilaku wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak bisa diukur dari pemahaman terhadap semua ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, mengisi formulir secara lengkap dan jelas, serta melakukan perhitungan pajak terutang dengan benar, membayar dan melaporkan pajak yang terutang tepat pada waktunya [13]. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan cara memperbaiki pelayanan perpajakan, terutama mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak [14]. Wajib pajak dapat dikatakan patuh apabila penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan yang semestinya, Surat Pemberitahuan (SPT) juga dilaporkan dan besar pajak yang terutang sudah dibayarkan tepat waktu [15]. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM masih belum optimal. Beberapa pelaku UMKM belum mengukuhkan diri sebagai wajib pajak karena adanya anggapan bahwa pemerintah tidak transparan dalam penggunaan penerimaan dari sektor pajak sehingga rendahnya tingkat kepercayaan wajib pajak kepada pengelola pajak dapat menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya kepatuhan wajib pajak [16]. Beberapa pelaku UMKM masih belum mendaftarkan diri sebagai wajib oajak karena masih terdapat penilaian dari masyarakat bahwa pemanfaatan dana pajak belum dilakukan secara transparan. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak menjadi lebih rendah sehingga dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiaban perpajakannya.

Sosialisasi perpajakan merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan informasi, edukasi, dan pemahaman kepada wajib pajak mengenai peraturan dan prosedur perpajakan [17]. Sosialisasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait aturan perpajakan, tarif pajak, sanksi perpajakan, hingga penggunaan sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Core Tax. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, wajib pajak diharapkan lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya [18]. Dalam penelitian ini, sosialisasi perpajakan dijadikan sebagai variabel moderasi antara kesadaran wajib pajak, Pemanfaatan Core Tax, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM karena dinilai mampu memperkuat atau memperlemah hubungan antar variabel tersebut [19]. Kurangnya sosialisasi perpajakan dapat menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perpajakan sehingga berdampak pada rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak.

Sosialisasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Melalui sosialisasi yang efektif, wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Kurangnya sosialisasi perpajakan kepada masyarakat yang masih awam dapat menyebabkan rendahnya pemahaman wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan mampu memperkuat hubungan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak [20] [21]. Namun, penelitian lain menunjukkan hasil yang berbeda, sosialisasi perpajakan tidak memoderasi kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak [18].

Selain meningkatkan kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan juga mendukung penerapan sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Core Tax. Sosialisasi yang baik dapat membantu wajib pajak memahami pemanfaatan Core Tax sehingga mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan memperkuat pemanfaatan Core Tax terhadap kepatuhan wajib pajak [22] [23]. Sedangkan hasil penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak memoderasi hubungan tersebut secara signifikan [24].

Selain mendukung pemanfaatan Core Tax, sosialisasi perpajakan juga berperan dalam meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai aturan dan prosedur perpajakan. Semakin baik sosialisasi yang diberikan, maka semakin tinggi pula pemahaman wajib pajak terhadap perpajakan sehingga dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan mampu memoderasi hubungan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [25] [23]. Meski demikian, beberapa penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak berperan signifikan dalam memperkuat hubungan antara pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [26].

Berdasarkan uraian tersebut, sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam menentukan efektivitas kesadaran wajib pajak, pemanfaatan Core Tax, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Meskipun wajib pajak memiliki tingkat kesadaran, Pemanfaatan Core Tax, dan pengetahuan perpajakan yang baik, tanpa adanya sosialisasi perpajakan yang efektif, kepatuhan wajib pajak belum tentu meningkat secara optimal. Oleh karena itu, dalam penelitian ini sosialisasi perpajakan diposisikan sebagai variabel moderasi yang diduga mampu memperkuat atau memperlemah hubungan antara kesadaran wajib pajak, Core Tax, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Penelitian ini didasarkan pada beberapa penelitian terdahulu yang membahas pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [2] [3] [10] [11] [27]. Penelitian ini mengembangakan penelitian-penelitian tersebut dengan menambahkan variabel Pemanfaatan Core Tax dan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi serta menggunakan objek UMKM Krupuk Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Penambahan variabel Pemanfaatan Core Tax dalam penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa sitem Core Tax masih relatif baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana kesadaran wajib pajak, Core Tax, Pengetahuan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM.

Penelitian ini dilakukan karena kepatuhan wajib pajak UMKM masih belum optimal. Masih banyak UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakan yang baik, belum terbiasa menggunakan pemanfaatan Core Tax , dan masih kurang pengetahuan tentang perpajakan. Peneliti memilih UMKM Krupuk Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo karena desa tersebut merupakan salah satu sentra UMKM krupuk dengan jumlah pelaku usaha yang cukup banyak dan terdaftar di DITAKOPUM Sidoarjo, namun masih menghadapi kendala dalam kepatuhan perpajakan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, Pemanfaatan Core Tax, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji peran sosialisasi perpajakan dalam memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut, khususnya pada pelaku UMKM Krupuk di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dengan menambahkan variabel sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi, penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang membahas hubungan antara kesadaran wajib pajak, Pemanfaatan Core Tax, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, penelitian ini juga berupaya membantu wajib pajak UMKM memahami tanggung jawab perpajakan mereka secara lebih nyata, termasuk bagaimana membayar dan melaporkan pajak tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembangan Hipotesis

Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Kesadaran wajib pajak merupakan keadaan ketika wajib pajak mengetahui, memahami, dan menjalankan ketentuan perpajakan dengan benar tanpa adanya paksaan [2]. Tingkat kesadaran wajib pajak yang semakin tinggi akan membuat pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), perilaku individu dipengaruhi oleh niat dan keyakinan terhadap suatu tindakan. Dalam konteks perpajakan, kesadaran wajib pajak dapat mendorong munculnya perilaku patuh terhadap kewajiban perpajakan. Penelitian sebelumnya juga menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [2] [3]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H1 : Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Core Tax merupakan sistem perpajakan berbasis teknologi yang bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan administrasi perpajakan dengan teknologi informasi yang lebih canggih. Core Tax saat ini sedang berada pada fase transisi dari sistem yang digunakan sebelumnya, sehingga pelaksanaannya memerlukan sejumlah penyesuaian, termasuk pembaruan teknologi serta peningkatan kesiapan pengguna dalam menyesuaikan diri dengan prosedur dan fitur yang baru. Pemanfaatan Core Tax diharapkan membuat wajib pajak lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan Pemanfaatan Core Tax tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga bergantung pada seberapa siap dan mau wajib pajak menggunakan sistem tersebut. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), perilaku individu dipengaruhi oleh niat untuk melakukan suatu tindakan. Pemanfaatan Core Tax berkaitan dengan perceived behavior control, yaitu keyakinan wajib pajak terhadap kemampuan dan kemudahan dalam menggunakan sistem perpajakan berbasis digital. Apabila wajib pajak merasa sistem tersebut mudah dipahami, bermanfaat, serta mendukung proses administrasi perpajakan, maka kecendurungan untuk membayar dan melaporkan pajak tepat waktu juga akan meningkat. Kemudahan akses dan proses administrasi yang lebih efisien melalui pemanfaatan Core Tax dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajaknnya. Hal tersebut juga didukung oleh sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa Pemanfaatan Core Tax berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [6] [8]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut.

H2: Pemanfaatan Core Tax berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak

Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Pengetahuan Perpajakan merupakan tingkat pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, tarif pajak, serta fasilitas keringanan pajak yang berlaku [28]. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB) yang menjelaskan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh niat dalam melakukan suatu tindakan. Wajib pajak yang memahami perpajakan sangat membantu mereka memahami kewajiban pajak mereka. Wajib pajak yang memahami perpajakan biasanya lebih menyadari pentingnya memenuhi kewajiban pajak mereka serta mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Kondisi ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu, wajib pajak yang memahami manfaat, prosedur, dan aturan perpajakan biasanya lebih mudah melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, semakin baik tingkat pengetahuan perpajakan yang dimiliki, maka tingkat kepatuhan wajib pajak juga cenderung meningkat. Hal tersebut juga didukung oleh sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak [10] [11]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut.

H3 : Pengetahuan Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak

Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderasi

Sosialisasi perpajakan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak megenai perpajakan. Melalui kegiatan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh informasi terkait peraturan dan ketentuan perpajakan sehingga mampu menumbuhkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran tersebut, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), sosialisasi perpajakan berkaitan dengan normative belief, yaitu dorongan sosial yang memengaruhi perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kesadaran wajib pajak menumbuhkan sikap positif serta niat untuk memenuhi kwajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu. Adanya sosialisasi perpajakan mampu memperkuat hubungan antara kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi perpajakan. Hal tersebut juga didukung oleh sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa Sosialisasi Pajak memoderasi kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak [20] [21]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut.

H4 : Sosialisasi Pajak memoderasi hubungan kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi

Sosialisasi pajak merupakan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna mendorong kepatuhan [6]. Kegiatan ini menjadi faktor penting dalam keberhasilan edukasi perpajakan. Melalui berbagai media seperti webinar, seminar, media sosial, situs web, serta aplikasi resmi Direktorat Jendral Pajak yang memberikan panduan pembayaran dan pelaporan SPT. Selain itu, adanya pengembangan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online seperti e-filling dan e-billling, yang mana merupakan bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang mendukung pemanfaatan Core Tax sehingga dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan praktis. Dalam Theory of Planned Behavior yang menjelaskan bahwa perilaku individu muncul karena adanya niat dalam melakukan suatu tindakan. Pemanfaatan Core Tax hadir untuk menyederhanakan proses pelaporan, dan dalam banyak hal berhasil melakukannya. Wajib pajak yang bisa memanfaatkan sistem ini dengan baik, disertai pandangan positif dan dukungan dari lingkungannya, terbukti lebih disiplin dalam melaporkan pajak tepat waktu. Namun sistem secanggih apapun tidak banyak membantu jika penggunanya tidak tahu cara memakainya. Di sinilah sosialisasi pajak memainkan perannya bukan hanya mengenalkan pemanfaatan Core Tax , tapi memastikan wajib pajak benar-benar memahami cara kerjanya. Edukasi dan konsultasi perpajakan yang memadai membuat wajib pajak lebih percaya diri, dan kepercayaan diri itu langsung berdampak pada kepatuhannya. Hal tersebut juga didukung oleh sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa Sosialisasi Pajak memoderasi Pemanfaatan Core Tax terhadap kepatuhan wajib pajak [22] [29]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut.

H5 : Sosialisasi Pajak memoderasi Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi sebagai Variabel Moderasi

Melalui kegiatan sosialisasi, Direktorat Jenderal Pajak bertujuan meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak dengan harapan dapat menumbuhkan perilaku patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan [9]. Dalam Theory of Planned Behavior, khususnya pada aspek normative belief yang menjelaskan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh tekanan sosial dan harapan dari lingkungan sekitar. Dalam hal ini, sosialisasi perpajakan dapat memengaruhi perilaku wajib pajak melalui pemberian informasi dan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya sosialisasi dalam perpajakan diharapkan dapat membantu peningkatan pengetahuan wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak sehingga dapat menyebabkan kepatuhan terhadap wajib pajak [30]. Hal tersebut juga didukung oleh sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa Sosialisasi Pajak memoderasi Pengetahuan Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak [25] [23]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut.

H6 : Sosialisasi Pajak memoderasi hubungan Pengetahuan Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kerangka Konseptual

Gambar 1. Kerangka Konseptual

II. Metode

Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan metode penelitian yang didasarkan pada filsafat positivise yang digunakan untuk mengkaji populasi atau sampel tertentu, dengan data yang dikumpulkan melalui instrument penelitian dan dianalisis secara kuantitatif guna menguji hipotesis yang telah dirumuskan [31].

Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Sumber data primer adalah sumber data yag langsung memberikan data kepada pengumpul data [31].

Metode Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan metode kuisioner atau angket yang akan disebarkan kepada pelaku UMKM Krupuk Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kriteria yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu pelaku usaha UMKM Krupuk Tlasih yang memiliki NPWP.

Populasi dan Sampel

Populasi merupakan wilayah generalisasi yang mencakup subjek atau objek yang memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk diteliti dan selanjutnya ditarik kesimpulan [31]. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku UMKM krupuk di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat 56 pelaku UMKM yang masih aktif menjalankan usahanya.

Sampel merupakan bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan Sensus atau Sampling Total. Sensus atau Sampling Total adalah teknik pengembalian sampel di mana seluruh anggota populasi dijadikan sampel semua [31]. Oleh karena itu, seluruh pelaku UMKM krupuk yang masih aktif dan memiliki NPWP dijadikan sebagai sampel penelitian, sehingga jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 56 pelaku UMKM.

Tabel 2. Kriteria Pengambilan Sampel

Variabel Penelitian dan Definisi Operasional Variabel

Tabel 3. Indikator Variabel

Teknik Analisis

Teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan Partial Least Square (PLS) dengan bantuan software SmartPLS. PLS merupakan salah satu pendekatan yang termasuk dalam metode Structural Equation Modeling (SEM). Teknik SEM-PLS digunakan untik menguji dan mengukur hubungan natar variabel dalam suatu model konseptual yang di dalamnya melibatkan sejumlah variabel laten.

1. Outer model

Pengujian Outer model bertujuan untuk menentukan hubungan antara variabel laten dengan indikator- indikatornya. Pengujian pada outer model terdiri atas uji validitas dan uji reliabilitas.

a. Uji Validitas

Uji Validitas terbagi menjadi dua jenis, yaitu validitas konvergen dan validitas diskriminan. Validitas Konvergen menunjukkan sejauh mana serangkaian indikator yang digunakan dalam mengukur suatu variabel laten. Indikator tersebut harus mampu mempresentasikan variabel laten yang sama secara signifikan, dengan kriteria nilai Outer Loading > 0,7 dan Average Variance Extracted (AVE) > 0,5.

Sedangkan Validitas Diskriminan menekankan sejauh mana laten yang berbeda dapat dibedakan secara jelas atau tidak tumpang tindih berdasarkan hasil pengukurannya. Pengukurannya dilakukan menggunakan metode Fornell-Larcker yang menunjukkan bahwa nilai akar kuadrat AVE pada setiap konstruk harus lebih besar dibandingkan korelasi antar konstruk lainnya [37].

b. Uji Reliabilitas

Untuk menguji konsistensi indikator dalam mengukur suatu konstruk, dengan dua metode Reliabilitas, yaitu Cronbach Alpha dan Composite Reliability. Nilai kedua metode ini diharapkan lebih dari 0,7 yang menunjukkan tingkat reliabilitas yang tinggi dan kuesioner dinyatakan reliabel. Uji validitas maupun Reliabiltas dilakukan secara otomatis menggunakan algoritma dalam perangkat lunak PLS [37].

2. Inner Model

Pengujian Inner Model dilakukan dengan mengevaluasi nilai R-Square yang digunakan untuk mengukur kemampuan model dalam menjelaskan variabel dependen. Selanjutnya, dilakukan uji signifikansi dengan memerhatikan nilai koefisien parameter dan nilai t- statistik pada laporan Algorithm Bootstrapping – Path Coefficients. Hasil dianggap signifikan jika nilai t- statistik lebih besar dari t-tabel (untuk tingkat signifikansi 5%, t-tabel = 1,96).

3. Uji Hipotesis

Pengujian Hipotesis dilakukan menggunakan model struktural untuk menilai dan memberikan landasan dalam pengambilan keputusan mengenai populasi. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap p-value dan t-statistic, yang melibatkan koefisien jalur dalam prosesnya.

a. P-Value

Pengujian ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat hubungan signifikan antar konstruk (path coefficient) dalam model struktural. Nilai p < 0,05 menunjukkan hubungan signifikan. Semakin kecil p- Value, semakin kuat tingkat signifikansi hubungan tersebut [37].

b. T-statistic

Pengujian ini digunakan untuk mengevaluasi signifikansi koefisien jalur (path coefficient) dan menentukan hubungan antar variabel bersifat signifikan. Hubungan antar variabel dinyatakan signifikan jika t > 1,96 atau p < 0,05. Sebaliknya, jika t < 1,96 atau p > 0,05, dianggap tidak signifikan. Perhitungan p-value dan t-statistic akan dihitung secara otomatis di SmartPLS melalui Teknik Bootstrapping untuk mengetahui bagaimana estimasi hubungan antar variabel.

4. Moderating Effect Analysis

Pengujian variabel moderasi dalam penelitian ini dilakukan menggunakan analisis efek moderasi (Moderating Effect Analysis) dengan bantuan aplikasi SmartPLS. Pengujian moderasi pada penelitian ini digunakan untuk melihat apakah variabel sosialisasi perpajakan mampu memperkuat atau memperlemah hubungan antara kesadaran wajib pajak, Pemanfaatan Core Tax , dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pada analisis SEM-PLS, moderasi diuji dengan menggabungkan variabel independen dan variabel moderasi ke dalam bentuk interaksi. Hasil pengujian moderasi tersebut dapat dilihat melalui niali path-coefficient, t-statistik, dan p-value. Apabila nilai p-value < 0,05 maka variabel moderasi dinyatakan berpengaruh signifikan terhadap hubungan antar variabel dalam penelitian.

III. Hasil dan Pembahasan

Tabel 4. Karakteristik Responden

Sumber: Output SmartPLS, data diolah peneliti, 2026.

Dalam penelitian ini, karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh laki-laki sebanyak 50 (lima puluh) responden, sedangkan responden perempuan sebanyak 6 (enam) responden. Berdasarkan kategori usia, terdapat 1 (satu) responden berusia 26–35 tahun, 24 (dua puluh empat) responden berusia 36–45 tahun, dan 31 (tiga puluh satu) responden berusia di atas 45 tahun. Pada kategori kepemilikan NPWP, seluruh responden sebanyak 56 (lima puluh enam) orang telah memiliki NPWP. Dengan demikian, responden dalam penelitian ini telah memenuhi kriteria penelitian dan dianggap mampu memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan penelitian.

Outer Model

Gambar 2. Outer Loading Structural

Sumber: Output SmartPLS, data diolah peneliti, 2026.

Pengukuran outer model dilakukan untuk mengukur validitas dan reliabilitas indikator terhadap variabel laten dalam penelitian. Instrumen penelitian dikatakan valid apabila mampu mengukur apa yang seharusnya diukur dan dikatakan reliabel apabila memberikan hasil yang konsisten dalam pengukuran [31]. Pada penelitian ini, pengujian outer model dilakukan menggunakan SmartPLS melalui uji validitas konvergen, validitas diskriminan, Cronbach’s Alpha, dan Composite Reliability.

Convergent Validity

Uji validitas konvergen digunakan untuk menentukan apakah indikator variabel memiliki kemampuan untuk mengkur atau mewakili variabel latennya. Dalam uji ini, nilai loading factors > 0,70.

Tabel 5. Uji Validitas Konvergen

Sumber: Output SmartPLS, data diolah peneliti, 2026.

Hasil pengujian outer loading menunjukkan bahwa seluruh indikator pada masing-masing variabel penelitian memiliki nilai lebih dari 0,70. Dengan demikian, seluruh indikator dinyatakan valid dan dapat digunakan untuk mengukur variabel penelitian seuai dengan konsep penelitian yang ditetapkan.

Discriminant Validity

Tabel 6. Discriminant Validity

Sumber: Output SmartPLS, data diolah peneliti, 2026.

Berdasarkan hasil pengujian discriminant validity menggunakan metode Fornell-Larcker Criterion, diketahui bahwa nilai akar kuadrat Average Variance Extracted (AVE) pada setiap konstruk lebih besar dibandingkan nilai korelasi antar konstruk lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa masing-masing variabel memiliki tingkat perbedaan yang baik dan mampu menjelaskan indikatornya sendiri dibandingkan dengan konstruk lain dalam model penelitian.

Construct Reliability dan Validity

Tabel 7. Uji Reliabilitas

Sumber: Output SmartPLS, data diolah peneliti, 2026.

Berdasarkan hasil pengujian Construct Reliability and Validity, diketahui bahwa seluruh variabel memiliki nilai Cronbach’s Alpha dan Composite Reliability di atas 0,70. Hasil tersebut menunjukkan bahwa seluruh variabel dalam penelitian memiliki tingkat konsistensi yang tinggi sehingga instrumen penelitian dinyatakan reliabel atau andal dalam mengukur masing-masing konstruk penelitian.

Inner Model

Tabel 8. R-Square

Sumber: Output SmartPLS, data diolah peneliti, 2026.

Nilai R-Square sebesar 0,686 menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak (X1), Pemanfaatan Core Tax (X2), Pengetahuan Perpajakan (X3), dan Sosialisasi Perpajakan (Z) mampu menjelaskan variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y) sebesar 68,6%, sedangkan sisanya sebesar 31,4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

Uji Hipotesis

Tabel 9. Uji Hipotesis

Berdasarkan hasil uji hipotesis, variabel kesadaran wajib pajak (X1), Pemanfaatan Core Tax (X2), dan pengetahuan perpajakan (X3) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) karena memiliki nilai p-value < 0,05. Variabel pengetahuan perpajakan (X3) memiliki pengaruh paling besar dengan nilai t-statistics sebesar 5,522 dan p-value 0,000. Pada variabel moderasi, sosialisasi perpajakan mampu memoderasi hubungan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak karena memiliki p-value < 0,05. Namun, sosialisasi perpajakan tidak mampu memoderasi hubungan Pemanfaatan Core Tax terhadap kepatuhan wajib pajak karena arah pengaruh bernilai negatif. Sementara itu, sosialisasi perpajakan secara langsung tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak karena memiliki p-value sebesar 0,260 > 0,05.

Pembahasan

Kesadaran Wajib Pajak Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,001 yang berarti lebih kecil dari 0,05 dengan nilai t-statistic sebesar 3,298 lebih besar dari 1,96. Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan H1 diterima, yang artinya Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam Theory of Planed Behavior (TPB), kesadaran wajib pajak berkaitan dengan keyakinan seseorang terhadap pentingnya menjalankan kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak merasa bahwa pajak membantu pembangunan negara, mereka akan terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM dengan kesadaran tinggi cenderung paham bahwa membayar pajak merupakan cara berkontribusi kepada negara. Kesadaran tersebut membuat wajib pajak lebih terdorong untuk memenuhi kewajiaban perpajakan secara tepat waktu. Kesadaran tersebut juga mendorong munculnya kemauan dari dalam diri wajib pajak untuk taat terhadap peraturan perpajakan tanpa harus dipaksa oleh pihak lain. Selain itu, meningkatnya akses informasi perpajakan dan pemahaman mengenai manfaat pajak juga membuat wajib pajak lebih bertanggung jawab dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [2] [3]. Akan tetapi, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain yang menyatakan bahwa Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [4]

Pemanfaatan Core Tax Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan bahwa variabel Pemanfaatan Core Tax memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,011 yang berarti lebih kecil dari 0,05 dengan nilai t-statistic sebesar 2,547 lebih besar dari 1,96. Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan H2 diterima, yang artinya Pemanfaatan Core Tax memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Core Tax dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih praktis dan efisien. Dalam Theory of Planned Behavior (TPB) , pemanfaatan Core Tax berkaitan dengan Perceived Behavior Control, yakni keyakinan wajib pajak terhadap kemampuan dan kemudahan dalam menggunakan sistem perpajakan berbasis teknologi. Ketika wajib pajak merasa sistem tersebut mudah dipahami dan digunakan, maka kecenderungan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan juga akan meningkat. Pemanfaatan Core Tax memberikan kemudahan dalam proses pelaporan maupun pembayaran pajak karena sistem yang digunakan telah terintegrasi secara digital. Kondisi tersebut membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih efektif sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa mengalami banyak kendala. Selain itu, akses sistem yang lebih fleksibel dan proses layanan yang lebih cepat juga mendorong wajib pajak untuk lebih patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Core Tax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan perpajakan secara terintegrasi. Melalui sistem tersebut, proses pelaporan, pembayaran, dan administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Dengan demikian, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Core Tax berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [6] [38]. Akan tetapi, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain yang menyatakan Pemanfaatan Core Tax tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [8].

Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pengujian hipotesis ketiga menunjukkan bahwa variabel Pengetahuan Perpajakan memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 dengan nilai t-statistic sebesar 5,252 lebih besar dari 1,96. Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan H3 diterima, yang artinya Pengetahuan Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Semakin baik pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB), perilaku individu dipengaruhi oleh niat dalam melakukan suatu tindakan. Memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak cenderung lebih mudah bagi mereka yang memahami hukum perpajakan dengan baik. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pengetahuan tentang prosedur perpajakan dapat membantu wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan dan mengurangi kesalahan saat proses pelaporan maupun pembayaran pajak. Selain itu, pengetahuan tentang perpajakan membuat wajib pajak menyadari bahwa pajak memiliki peran penting bagi negara. Dengan pengetahuan yang baik, wajib pajak biasanya lebih sadar akan tanggung jawabnya dan lebih konsisten dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [10] [11]. Namun, terdapat penelitian lain yang menunjukkan bahwa Pengetahuan Perpajakan tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [12].

Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pengujian hipotesis keempat menunjukkan bahwa interaksi Kesadaran Wajib Pajak dan Sosialisasi Perpajakan memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,025 yang berarti lebih kecil dari 0,05 dengan nilai t-statistic sebesar 2,240 lebih besar dari 1,96. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB), sosialisasi perpajakan berkaitan dengan normative belief, yaitu keyakinan individu yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan dorongan dari pihak lain. Sosialisasi perpajakan yang dilakukan mampu memoderasi kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sosialisasi perpajakan, wajib pajak memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan perpajakan sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan membantu wajib pajak memahami pentingnya pajak serta tata cara perpajakan yang benar. Pemahaman tersebut meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga wajib pajak lebih terdorong untuk membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perpajakan memoderasi kesadaran wajib pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [20] [21]. Akan tetapi, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain yang menyatakan sosialisasi perpajakan tidak memoderasi kesadaran wajib pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [18]

Sosialisasi Perpajakan Tidak Memoderasi Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pengujian hipotesis kelima menunjukkan bahwa interaksi Pemanfaatan Core Tax dan Sosialisasi Perpajakan memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,076 yang berarti lebih besar dari 0,05 dengan nilai t-statistic sebesar 1,775 lebih kecil dari 1,96. Hal ini berarti sosialisasi perpajakan tidak mampu memoderasi pengaruh pemanfaatan Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB), sosialisasi perpajakan berkaitan dengan Perceived Behavioral Control, yakni keyakinan wajib pajak terhadap kemampuan dan kemudahan dalam menggunakan sistem perpajakan berbasis teknologi. Pada pelaku UMKM, keterbatasan literasi digital dan pemahaman penggunaan aplikasi menyebabkan sosialisasi perpajakan belum mampu meningkatkan pemanfaatan Coretax secara optimal. Dengan adanya sosialisasi perpajakan belum cukup untuk memperkuat pemanfaatan Coretax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kondisi ini disebabkan karena pemanfaatan Coretax tidak hanya membutuhkan informasi perpajakan, tetapi juga kemampuan wajib pajak dalam memahami dan mengoperasikan sistem digital. Akan tetapi, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perpajakan memoderasi Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [22]. Perbedaan hasil penelitian ini dapat terjadi karena perbedaan karakteristik responden, tingkat pemanfaatan teknologi, serta tingkat partisipasi wajib pajak dalam kegiatan sosialisasi perpajakan. Dengan demikian, sosialisasi perpajakan tidak dapat memperkuat pengaruh Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perpajakan tidak memoderasi Pemanfaatan Core Tax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [24] [6].

Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pengujian hipotesis keenam menunjukkan bahwa interaksi Pengetahuan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,010 yang berarti lebih kecil dari 0,05 dengan nilai t-statistic sebesar 2,587 lebih besar dari 1,96. Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa Sosialisasi Perpajakan mampu memoderasi pengaruh Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa semakin optimal sosialisasi perpajakan yang diberikan, maka semakin kuat pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak akan semakin kuat. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB), sosialisasi perpajakan berkaitan dengan normative belief, yaitu keyakinan individu yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial atau dorongan dari pihak luar dalam membentuk perilaku individu. Sosialisasi perpajakan yang dilakukan dengan baik dapat membantu wajib pajak memahami aturan dan prosedur perpajakan dengan lebih mudah. Melalui kegiatan sosialisasi, wajib pajak memperoleh informasi mengenai cara menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengetahuan yang baik terhadap informasi tersebut membuat wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan pajak juga meningkat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan. Dengan demikian, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perpajakan memoderasi pengetahuan perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [25] [23]. Akan tetapi, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain yang menyatakan sosialisasi perpajakan tidak memoderasi pengetahuan perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak [26].

IV. Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tingginya kesadaran wajib pajak membuat pelaku UMKM cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemanfaatan Core Tax berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Adanya pemanfaatan Core Tax membantu wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah cepat, dan efisien. Pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang memahami aturan dan prosedur perpajakan lebih tertib dalam membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi perpajakan memoderasi kesadaran wajib pajak. Sosialisasi yang diberikan membuat wajib pajak memiliki kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Selain itu, sosialisasi perpajakan juga mampu memoderasi pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin baik sosialisasi yang diberikan, maka pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan juga semakin meningkat, sehingga kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik. Akan tetapi, sosialisasi perpajakan tidak mampu memoderasi pemanfaatan Core Tax terhadap kepatuhan wajib pajak. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan Core Tax dipengaruhi oleh pengalaman dan kemampuan wajib pajak dalam memahami sistem tersebut secara langsung.

Saran, untuk Direktorat Jendral Pajak diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi perpajakan lebih merata, khususnya terkait Pemanfaatan Core Tax agar lebih mudah dipahami oleh wajib pajak UMKM. Pelaku UMKM juga diharapkan lebih aktif meningkatkan pengetahuan perpajakan agar kepatuhan perpajakan meningkat. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan menambah variabel lain serta memperluas objek penelitian agar hasil penelitian luas dan mendalam.

Ucapan Terima Kasih

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas rahmat, nikmat, dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Selama proses penyusunan skripsi ini, penulis mendapatkan banyak bantuan, doa, dukungan, serta motivasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:

1. Kedua orang tua tercinta yang selalu memberikan doa, kasih sayang, perhatian, dukungan serta pengorbanan yang tiada henti kepada penulis. Terima kasih atas segala motivasi, nasihat, dan semangat yang selalu diberikan kepada penulis selama masa perkuliahan hingga skripsi ini, Dukungan dan doa dari kedua orang tua menjadi kekuatan terbesar bagi penulis untuk tetap berjuang dan menyelesaikan skripsi ini dengan baik.

2. Kepada Shintyya, Tyas, Jihan yang telah menjadi teman sejak awal perkuliahan serta selalu memberikan dukungan, semangat, bantuan dan kebersamaan kepada penulis selama menjalani masa perkuliahan hingga skripsi ini. Terima kasih karena selalu hadir dalam suka maupun duka, saling membantu, mendengarkan keluh kesah, dan memberikan motivasi sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik.

3. Kepada Irma dan Ceteh, terima kasih atas kebersamaan, cerita, dan kenangan yang telah dilalui bersama selama masa sekolah hingga sekarang. Kehadiran kalian menjadi salah satu bagian baerharga dalam perjalanan hidup penulis, terutama dalam memberikan motivasi dan semangat selama proses penyusunan skripsi.

4. Kepada Leo yang telah hadir dan menjadi bagian dari perjalanan hidup penulis. Terima kasih atas dukungan, perhatian, waktu, dan semangat yang diberikan selama proses perkuliahan hingga saat ini. Terima kasih selalu menemani, mendengarkan keluh kesah, serta memberikan motivasi bahwa penulis bisa menyelesaikan ini

5. Kepada diri sendiri yang telah mampu bertahan, berjuang, dan tetap kuat hingga sampai pada tahap ini. Terima kasih karena tidak menyerah dalam menghadapi berbagai proses, dan tantangan selama perkuliahan hingga saat ini.

References

A. Yuesti, N. G. W. Prananta, and D. A. S. Bhegawati, “Kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi,” Media Akunt. Perpajak., vol. 7, no. 1, pp. 7–18, 2022.

S. M. Rizalti and D. Iskandar, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, tingkat kepercayaan kepada pemerintah, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM,” Gorontalo Account. J., vol. 8, no. 1, p. 165, 2025.

F. Madjodjo and I. Baharuddin, “Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM,” Gorontalo Account. J., vol. 5, no. 1, p. 50, 2022.

N. K. C. Septirani and K. K. Yogantara, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, tarif pajak UMKM dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara,” J. Res. Account., vol. 1, no. 2, pp. 109–120, 2020.

A. P. D. Pratama, Pengaruh Coretax System, Pemahaman Pajak dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Niat Sebagai Variabel Intervening, 2025.

L. Aprilani and D. S. P. Astuti, “Efektivitas implementasi aplikasi Coretax, kewajiban perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi,” J. Nirta Stud. Inov., vol. 5, no. 1, pp. 44–62, 2025.

N. M. C. Putri, K. W. Laksmi, I. G. A. A. O. Dewi, and K. T. Kustina, “Pengaruh penggunaan Coretax, tingkat pemahaman perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Denpasar dengan pengalaman penggunaan teknologi sebagai variabel moderasi,” JAZ J. Akunt. Unihaz, vol. 8, no. 2, pp. 36–46, 2025.

D. Oktaviani, L. Lestari, C. M. Doktoralina, S. Mareta, and T. Manshur, “Kepatuhan wajib pajak: Pemanfaatan sistem Coretax, literasi pajak dan kemudahan akses layanan perpajakan dengan kesadaran pajak sebagai variabel moderasi pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan tahun 2024,” J. Account. Financ. Manag., vol. 6, no. 5, pp. 2275–2286, 2025.

E. A. Hamida and Hasnawati, “Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan sosialisasi perpajakan sebagai pemoderasi,” Econ. Rev. J., vol. 3, no. 2, pp. 1271–1286, 2024.

H. Ginting, H. S. Harefa, and R. N. S. Lembeng, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi pajak dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Medan,” J. Mutiara Akunt., vol. 8, no. 2, pp. 73–85, 2023.

F. Asyhari and T. Aryati, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, penurunan tarif, kondisi keuangan, kualitas pelayanan petugas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Jakarta,” J. Ekon. Trisakti, vol. 3, no. 1, pp. 1715–1724, 2023.

M. Kristina and S. Simbolon, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, pelayanan fiskus dan manfaat pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pemilik UMKM,” Glob. Account. J. Akunt., vol. 2, no. 1, pp. 1–12, 2023.

D. Safitri and S. P. Silalahi, “Pengaruh kualitas pelayanan fiskus, pemahaman peraturan perpajakan dan penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak: Sosialisasi perpajakan sebagai pemoderasi,” J. Akunt. dan Pajak, vol. 20, no. 2, 2020.

D. F. P. N., P. Pahmi, and M. Munzir, “Sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sorong,” Financ. Account. Indones. Res., vol. 4, no. 2, pp. 56–68, 2024.

I. Iftakukhoiri and B. D. Bagana, “Pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Semarang,” Kompak J. Ilm. Komputerisasi Akunt., vol. 16, no. 2, pp. 471–488, 2024.

S. D. Pawama, J. J. Sondakh, and J. D. L. Warongan, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, transparansi pajak dan penggunaan aplikasi e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada UMKM di Kota Manado,” J. Ris. Akunt. dan Audit. GOODWILL, vol. 12, no. 2, 2021.

E. Juliana, S. Widagdo, and M. Ilmi, “Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan dengan sosialisasi pajak sebagai variabel moderasi di Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Jember,” Riemba J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt., vol. 1, no. 1, pp. 75–87, 2023.

D. A. S. F. B. Faidani, D. Soegiarto, “Pengaruh kesadaran pajak, pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderasi,” Jramb, vol. 8, pp. 82–95, 2022.

R. S. Armel and S. Samsiah, “Pengaruh literasi pajak, moral pajak dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan digitalisasi pajak sebagai moderasi,” vol. 7, no. 2, pp. 1–16, 2025.

E. W. Kristawati and F. Harimurti, “Pengaruh digitalisasi layanan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak dengan sosialisasi pajak sebagai variabel moderasi (studi pada WPOP KPP Pratama Surakarta),” vol. 10, no. 2, pp. 1–11, 2024.

T. E. Susilawaty and D. N. Damanik, “Analisis pengaruh penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi pada Desa Pematang Sera Tanjung Pura Langkat,” J. Perpajak., vol. 2, no. 1, pp. 1–14, 2021.

J. Kesaulya, S. Pesireron, M. F. Situmeang, and A. Nusi, “Pengaruh penerapan e-filing system dan pengetahuan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai pemoderasi (study empiris pada UMKM Kota Ambon),” J. Maneksi, vol. 11, no. 2, pp. 342–351, 2022.

D. Putri et al., “Pengaruh pengetahuan pajak dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UKM: Peran moderasi sosialisasi pajak,” vol. 5, pp. 219–227, 2025.

M. T. Rohman, R. A. Aripratiwi, S. E. Aristatia, and A. I. S. Lating, “Pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi,” vol. 2, no. 4, pp. 1147–1152, 2021.

A. Ocfani, E. Marlina, and D. Fionsari, “Pengaruh pemahaman dan kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi (studi kasus pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Tampan Pekanbaru),” J. Akuntansi, Manajemen, Bisnis dan Teknol., vol. 4, no. 2, pp. 254–264, 2024.

L. Saadah, A. Alfaningtias, L. Andiani, and N. Mufarokhah, “Pengaruh penerapan sistem e-filing dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi,” Econ. Rev. J., vol. 3, no. 2, pp. 1271–1286, 2024.

D. T. Kempa, N. Diana, and M. C. M., “Pengaruh pengetahuan perpajakan, tarif pajak, kualitas pelayanan dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Wilayah Malang Utara,” E-JRA, vol. 10, no. 7, pp. 13–24, 2021.

N. Solichah and R. B. Utomo, “Peningkatan kepatuhan pajak melalui sosialisasi perpajakan kepada komunitas bisnis multi-level marketing minyak aroma terapi di Yogyakarta,” J. PKM Manaj. Bisnis, vol. 5, no. 1, pp. 242–249, 2025.

R. K. E. Wulandari, “Sosialisasi pajak memoderasi kepatuhan wajib pajak UMKM,” Res. J. Account. Bus. Manag., vol. 4, no. 2, pp. 97–115, 2020.

P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, 2023.

Kawerang and A. F. F. Z. S., Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak E-System dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderating, 2024.

V. R. Baroka, Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderasi, 2021.

I. A. P. C. Wulandari, “Efektivitas implementasi Coretax berdasarkan persepsi kegunaan dan kemudahan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Denpasar Timur,” 2025.

J. Z. Afada, “Pengaruh penurunan tarif PPh, penerapan e-billing, dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi,” Skripsi, pp. 1–23, 2021.

R. Agus, “Pengaruh pengetahuan e-filing, sosialisasi pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan akhlak sebagai variabel moderasi,” vol. 2, pp. 1–150, 2020.

I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS 26, 2021.

H. Khotmi, Suparlan, and E. Setiawati, “Optimalisasi kepatuhan pelaporan PPN melalui Coretax dan efisiensi pajak,” J. Apl. Perpajak., vol. 6, no. 1, pp. 1–18, 2025.