Login
Section Recent Cases

Perpetrator Authority and State Losses Differentiate Subsidized Fuel Adulteration Criminal Qualifications


Kewenangan Pelaku dan Kerugian Negara Membedakan Kualifikasi Pidana Pengoplosan BBM Bersubsidi
Vol. 21 No. 3 (2026): Agustus:

Melati Sevhia Lutfidha (1), Emy Rosnawati (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Government fuel subsidies support economic stability and public purchasing power, yet distribution vulnerabilities frequently trigger illegal blending practices. Specific Background: Law enforcement against subsidized fuel adulteration in Indonesia applies different statutes, namely Law Number 22 of 2001 on Oil and Natural Gas as amended by Law Number 6 of 2023 and Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 on the Eradication of Corruption Offenses. Knowledge Gap: Prior studies focused on sanction deterrence, distribution supervision, and transport misuse rather than normative comparisons of statutory qualifications across distinct perpetrator profiles. Aims: This study analyzes the legal application against subsidized fuel adulteration based on perpetrator characteristics, act characteristics, official authority, and legal consequences. Results: Using a normative legal method with a statutory approach analyzed deductively across two cases, findings show that physical blending of RON 90 Pertalite with illegal RON 87 gasoline by private gas station operators in Medan for personal gain without abuse of office constitutes an oil and gas offense under Article 55 of the Oil and Gas Law. Conversely, crude oil procurement manipulation and RON 92 blending with RON 90 at PT Pertamina Patra Niaga involving corporate officials who abused strategic authority and caused IDR 193.7 trillion in state financial losses fulfill corruption offense elements under Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Corruption Law. Novelty: This research establishes a comparative normative framework distinguishing general oil and gas crimes from corruption offenses across operational and corporate adulteration cases. Implications: Accurate statutory qualification ensures legal certainty and appropriate judicial jurisdiction between general courts and corruption courts.


Highlights




  • Private gas station operators mixing Pertalite with lower-octane gasoline for personal profit violate Article 55 of the Oil and Gas Law.




  • Corporate executives manipulating crude oil imports and product specifications through abuse of office fulfill elements of the Corruption Eradication Law.




  • Involvement of state budget allocations alongside official position determines whether cases proceed to general courts or corruption courts.




Keywords: Subsidized Fuel Adulteration, Corruption Eradication Law, Oil And Gas Law, Abuse Of Authority, Law Enforcement

Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan sumber energi yang berasal dari minyak bumi dan digunakan secara luas untuk menggerakkan kendaraan bermotor, kebutuhan industri, serta mendukung berbagai kegiatan ekonomi lainnya [1] . Salah satu jenis yang banyak digunakan adalah bahan bakar dengan kadar oktan menengah RON 90 yang biasa di sebut dengan pertalite, dimana bahan bakar itu telah di berikan subsidi oleh pemerintah. Subsidi adalah bantuan atau dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, atau sektor tertentu dalam bentuk dana, barang, maupun kebijakan tertentu untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung sehingga harga suatu barang atau jasa menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat umum. Dalam pemberian subsidi tidak semua kalangan berhak mendapatkan, hanya bagi masyarakat dari golongan berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, transportasi umum dan sektor menengah kebawah.

Bahan bakar minyak ini dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi kendaraan bermotor dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan jenis bahan bakar nonsubsidi. Program BBM subsidi bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran transportasi nasional. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi harus dikelola dengan tepat agar sesuai dengan tujuan yang memastikan bahwa manfaat subsidi dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya. Namun dalam sistem pemberian subsidi memiliki kelemahan utama seperti ketidaktepatan sasaran, tingginya beban fiskal negara, serta besarnya peluang penyalahgunaan dalam distribusi dan pemanfaatannya.

Praktik pengoplosan masih terus terjadi, termasuk pada sektor hilir minyak dan gas khususnya pada BBM. Pengoplosan merupakan tindakan yang sengaja dilakukan dengan mencampurkan atau memodifikasi komposisi suatu produk (seperti bahan bakar, makanan, minuman, atau barang lainnya) dengan bahan lain yang tidak sesuai standar, baik untuk menambah volume maupun mengurangi biaya produksi, yang berakibat pada penurunan kualitas, potensi kerugian bagi konsumen dan negara, serta dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Fenomena keberadaan BBM bersubsidi sering kali disalah gunakan oleh beberapa pihak tertentu melalui tindakan pengoplosan bahan bakar. Pengoplosan merupakan tindakan mencampur BBM bersubsidi dengan bahan bakar lain yang memiliki kualitas lebih rendah atau dengan zat tertentu, bahkan sebaliknya juga digunakan sebagai bahan campuran untuk dicampurkan kedalam BBM nonsubsidi yang beroktan RON 92 yang lebih tinggi kemudian menjualnya kembali seolah-olah sebagai BBM murni nonsubsidi yang sesuai dengan standar kualitas untuk memperoleh keuntungan pribadi [2].

Pada kasus pengoplosan terdapat dua kasus pengoplosan BBM yang memiliki objek yang sama, yaitu pengoplosan Bahan Bakar Minyak bersubsidi, namun dilakukan oleh subjek hukum yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan dalam penegakan hukum. Kasus 1 adalah pengoplosan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Medan pada tahun 2025 sebagaimana diberitakan oleh media daring Mistar.id [3]. Dalam perkara ini, Manajer SPBU dan Supervisor SPBU bekerja sama dengan seorang warga Kecamatan Medan Marelan melakukan pengoplosan Pertalite (RON 90) dengan bensin ilegal RON 87 selama kurang lebih delapan bulan. Praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan sekira Rp80 juta sampai Rp90 juta dalam satu bulan .Subjek hukum dalam perkara ini merupakan pihak swasta yang melakukan pengoplosan secara langsung tanpa adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Kasus 2 adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga yang berlangsung dalam kurun waktu 2018–2023. Dalam perkara ini, pengoplosan BBM menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi BBM yang dilakukan oleh pejabat PT Pertamina bersama pihak swasta. Modus operandi yang dilakukan tidak hanya berupa pencampuran BBM yang tidak sesuai prosedur dan spesifikasi, tetapi melibatkan manipulasi pengadaan dan distribusi BBM sehingga produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara dan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, kualitas bahan bakar, maupun kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional. Berdasarkan data Kejaksaan Agung Republik Indonesia, potensi kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun[4].

Tindakan ini dilakukan secara sengaja dan berulang kali dengan tujuan memperoleh keuntungan besar, tanpa mempedulikan kualitas BBM serta kerugian yang dialami negara dan konsumen [5]. Dampak nyata dari pengoplosan juga dirasakan secara luas oleh masyarakat, seperti peristiwa yang terjadi di beberapa SPBU di wilayah Jawa Timur, di mana sejumlah pengendara sepeda motor mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok hingga mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar pertalite setelah dicek dengan dibawa ke bengkel, pembakaran di mesin tidak maksimal. Kemudian tangki BBM dikuras ditemukan Pertalite campur dengan air, hal ini di sampaikan melalui berita online Kompas.id [6]. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pengoplosan BBM subsidi tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi dan keselamatan kendaraan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kualitas distribusi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya dijamin oleh pemerintah [7].

Penelitian terdahulu sangat penting untuk di jadikan acuan. Penelitian terdahulu pertama ditulis oleh Firli Afriyeni,2025 hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pemidanaan saat ini belum cukup memberikan efek pencegahan yang memadai terhadap pelanggaran pengoplosan bahan bakar minyak dan masih diperlukan evaluasi, perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor migas [8]. Penelitian terdahulu kedua ditulis oleh Tiara Miranda,2025. Hasil penelitian menunjukan untuk mengurangi kebocoran subsidi, diperlukan peningkatan pengawasan, sanksi yang tegas, digitalisasi distribusi [9]. Penelitian terdahulu ketiga oleh Bakti Firman Abadi,2025 Hasil penelitian menunjukan mengkaji penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap pelaku yang telah diproses secara hukum [10].

Penelitian terdahulu menitikberatkan pada efektivitas penegakan sanksi, upaya pencegahan melalui pengawasan dan kebijakan distribusi, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam bentuk pengangkutan dan niaga. Berbeda dengan penelitian ini berfokus pada analisis normatif terhadap tindakan pengoplosan BBM bersubsidi untuk menentukan kualifikasi hukumnya sebagai tindak pidana berdasarkan hukum positif di Indonesia melalui kajian terhadap dua kasus yang berbeda.

Rumusan masalah:

1.Apa yang membedakan pertimbangan hukum dan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku pengoplosan BBM bersubsidi menggunakan undang-undang Migas dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kasus pengoplosan BBM bersubsidi berdasarkan karakteristik pelaku, karakteristik perbuatan, keberadaan unsur jabatan atau kewenangan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Urgensi penelitian ini terletak pada masih maraknya praktik pengoplosan BBM bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara, merugikan konsumen, dan mengganggu tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mengkaji kualifikasi hukum terkait tindak pidana pengoplosan BBM bersubsidi untuk mewujudkan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

II. Metode

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua peraturan tersebut dijadikan dasar hukum dalam menganalisis permasalahan penelitian ini. Adapun bahan hukum sekunder terdiri atas buku, jurnal, literatur, dan pendapat para ahli yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif dengan menggunakan metode penafsiran peraturan perundang-undangan khususnya penafsiran secara gramatikal dan sistematis untuk memahami makna norma hukum serta keterkaitannya dengan ketentuan hukum lainnya dalam menjawab permasalahan yang diteliti.

III. Hasil dan Pembahasan

A. Pengaturan Hukum Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Fenomena keberadaan BBM bersubsidi sering kali disalah gunakan oleh beberapa pihak tertentu melalui tindakan pengoplosan bahan bakar. Dalam praktik industri minyak dan gas bumi, istilah pengoplosan tidak selalu memiliki makna yang bersifat melawan hukum. Secara teknis, pencampuran (blending) merupakan bagian dari proses produksi dan pengolahan BBM yang dilakukan untuk menghasilkan produk dengan spesifikasi tertentu sesuai standar ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara pencampuran (blending) yang dilakukan secara sah oleh badan usaha yang berwenang dengan pengoplosan yang dilakukan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Pencampuran BBM yang diperbolehkan adalah pencampuran yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencampuran tersebut merupakan bagian dari proses pengolahan di kilang atau fasilitas yang telah memperoleh izin dan dilakukan berdasarkan standar mutu serta spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah menghasilkan BBM yang memenuhi nilai oktan (RON), kandungan sulfur, dan parameter mutu lainnya sehingga aman digunakan oleh masyarakat. Dalam kondisi demikian, pencampuran merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang sah dan bukan merupakan tindak pidana. Sebaliknya, pengoplosan yang tidak diperbolehkan adalah setiap tindakan mencampurkan BBM dengan jenis BBM lain atau dengan bahan tertentu tanpa kewenangan dan tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan [11]. Pengoplosan ilegal umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan cara meningkatkan volume BBM, mengubah kualitas BBM, atau menjual BBM dengan spesifikasi yang berbeda dari kondisi sebenarnya. Contohnya adalah mencampurkan Pertalite dengan BBM beroktan lebih rendah, mencampurkan BBM dengan zat kimia tertentu, atau mencampurkan BBM nonsubsidi dengan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga. Perbuatan tersebut menyebabkan BBM tidak lagi memenuhi spesifikasi yang ditetapkan berpotensi merugikan konsumen maupun negara.

Letak tindak pidana pada praktik pengoplosan bukan semata-mata karena adanya proses pencampuran, melainkan karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, tanpa izin, melanggar standar mutu, atau menyalahgunakan distribusi BBM yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, unsur melawan hukum terletak pada penyimpangan terhadap ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, penyalahgunaan BBM tertentu yang memperoleh subsidi pemerintah, serta peredaran BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Apabila pengoplosan dilakukan oleh pelaku usaha biasa tanpa melibatkan penyelenggara negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut pada dasarnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi [12]. khususnya ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir tanpa hak, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah, serta pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata niaga BBM [13]. Dalam hal ini, pengoplosan BBM juga dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila pengoplosan dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, melibatkan penyelenggara negara atau pihak yang menjalankan fungsi publik, atau dilakukan bekerja sama dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun distribusi BBM bersubsidi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan Tabel 1, dapat diketahui bahwa praktik pencampuran BBM tidak seluruhnya merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Blending yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kewenangan dan memenuhi standar mutu merupakan kegiatan yang sah menurut hukum. Sebaliknya, pengoplosan yang dilakukan tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Adapun pengoplosan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, termasuk adanya kerugian keuangan negara [14].

Tabel 1. Pengaturan Hukum Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)

B. Gambaran umum peristiwa dan modus oprandi pada kedua kasus

Pada Kasus 1 pengoplosan BBM bersubsidi di SPBU Kota Medan berawal pada tanggal 5 Maret 2025 ketika Manajer SPBU dan Supervisor SPBU melakukan pemesanan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter kepada seseorang sebagai pemasok atau penyuplai BBM ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur resmi PT Pertamina. Pemesanan tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina, karena distribusi BBM bersubsidi seharusnya hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pada hari yang sama, BBM tersebut diangkut menggunakan truk tangki oleh pelaku sopir dan kernet menuju SPBU 14.201.135 yang bertempat di Jalan Flamboyan Raya Nomor 09, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Ketika proses pembongkaran BBM sedang berlangsung, tiga anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan datang melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa BBM yang akan didistribusikan merupakan BBM hasil pengoplosan yang diperoleh di luar prosedur resmi PT Pertamina. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa praktik tersebut dilakukan karena pihak SPBU mengalami keterbatasan modal untuk membeli BBM melalui mekanisme resmi, sehingga Supervisor SPBU mengusulkan pembelian BBM dari pihak lain dengan harga yang lebih murah, yaitu sekitar Rp9.000,00 hingga Rp9.200,00 per liter, sedangkan harga jual Pertalite kepada konsumen sebesar Rp10.000,00 per liter. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak tiga puluh kali dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp80.000.000,00 sampai Rp90.000.000,00 setiap bulan yang kemudian dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat [15].

Modus operandi dalam kasus tersebut dilakukan dengan mencampurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) dengan bensin ilegal yang memiliki kadar oktan lebih rendah, yaitu RON 87. Setelah dilakukan pencampuran, BBM tersebut dipasarkan kembali kepada masyarakat seolah-olah memenuhi standar mutu Pertalite. Akibat tindakan tersebut, kualitas BBM mengalami penurunan sehingga berpotensi merugikan konsumen karena dapat menyebabkan gangguan terhadap performa kendaraan [16]. Selain itu, praktik tersebut juga mengakibatkan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi karena dilakukan oleh pihak swasta yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi tanpa adanya penyalahgunaan jabatan mengakibatkan kerugian keuangan negara [17] .

Berbeda dengan kasus di Kota Medan, Kasus 2 yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan impor minyak mentah serta produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa produksi kilang dalam negeri diduga sengaja diturunkan sehingga kebutuhan BBM dipenuhi melalui impor minyak mentah menggunakan perusahaan perantara (broker) yang telah ditentukan sebelumnya. Padahal, minyak mentah produksi dalam negeri sebenarnya masih memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh kilang. Dalam proses pengadaan tersebut, para tersangka diduga melakukan manipulasi harga minyak mentah sehingga Pertamina membeli minyak dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa BBM yang dibeli kemudian dilaporkan sebagai BBM dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax) yang sebenarnya merupakan BBM dengan spesifikasi RON 90. Dugaan pencampuran atau blending yang tidak sesuai prosedur dilakukan di fasilitas penyimpanan maupun terminal BBM sebelum produk tersebut didistribusikan kepada masyarakat.

Kasus tersebut melibatkan sembilan tersangka yang terdiri atas enam pejabat di lingkungan Pertamina dan tiga pihak swasta yang diduga bekerja sama dalam pengadaan minyak mentah. Para pejabat tersebut memiliki kewenangan strategis dalam proses pengadaan, distribusi, dan pemasaran BBM sehingga penyimpangan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan pencampuran BBM, tetapi juga mencakup celah birokrasi dalam tata kelola distribusi energi nasional. Negara yang seharusnya memperoleh manfaat berupa efisiensi anggaran, optimalisasi produksi kilang dalam negeri, serta penggunaan dana subsidi secara tepat sasaran justru mengalami kerugian dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun yang berasal dari kelebihan pembayaran impor minyak mentah serta penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang dibayarkan oleh negara [18]. Penerapan ketentuan tindak pidana korupsi didasarkan pada adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki jabatan dalam pengelolaan distribusi BBM serta timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan Tabel 2, kedua kasus sama-sama berkaitan dengan pengoplosan BBM untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, namun ada perbedaan yang mendasar dari segi kronologi, modus operandi,dampak, dan dasar hukum yang digunakan. Pada kasus 1 SPBU Kota Medan dilakukan pada tingkat oprasional SPBU untuk keuntungan pribadi sehingga lebih relevan dikenakan ketentuan Undang-Undang Migas, sedangkan kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada tingkat korporasi melalui manipulasi pengadaan dan distribusi BBM yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tabel 2. Peristiwa dan Modus Oprandi Pada Kedua Kasus

Berdasarkan kedua kasus tersebut dapat diketahui bahwa meskipun sama-sama berkaitan dengan praktik pengoplosan BBM bersubsidi, terdapat perbedaan mendasar pada kronologi, karakteristik pelaku, serta modus operandi yang digunakan. Pada Kasus 1 SPBU di Kota Medan, tindak pidana dilakukan secara langsung melalui pencampuran fisik BBM oleh pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga penegakan hukumnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Sebaliknya, pada Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga, pengoplosan BBM merupakan bagian dari rangkaian penyimpangan tata kelola pengadaan dan distribusi minyak yang melibatkan pejabat perusahaan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan. Perbedaan tersebut menjadi dasar utama bagi aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dengan demikian, perbedaan karakteristik fakta hukum pada kedua kasus menjadi faktor utama yang menentukan perbedaan dasar hukum yang diterapkan terhadap masing-masing pelaku.

C. Anlisis karakteristik pelaku dan keberadaan unsur jabatan atau wewenang

Perbedaan penegakan hukum terhadap kedua kasus pengoplosan BBM bersubsidi tidak hanya bergantung pada bentuk perbuatannya, namun bisa dipengaruhi oleh karakteristik pelaku, kedudukan hukum pelaku, serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana Indonesia, suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Oleh karena itu, analisis terhadap unsur tindak pidana menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana umum di bidang minyak dan gas bumi atau telah berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Pada Kasus 1 pengoplosan BBM bersubsidi di SPBU Kota Medan, pelaku terdiri atas Manajer SPBU, Supervisor SPBU, sopir truk, dan kernet yang seluruhnya merupakan pihak swasta. Para pelaku melakukan pembelian BBM di luar mekanisme resmi PT Pertamina, kemudian mencampurkan Pertalite (RON 90) dengan bensin ilegal beroktan lebih rendah sebelum dipasarkan kembali kepada masyarakat. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui selisih harga jual BBM. Meskipun tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, para pelaku tidak memiliki status sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara atau kebijakan distribusi BBM bersubsidi. Dengan demikian, karakteristik pelaku dalam perkara ini menunjukkan bahwa tindak pidana dilakukan oleh aktor swasta tanpa adanya penyalahgunaan jabatan publik ataupun pemanfaatan fasilitas negara. Oleh karena itu, kasus tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ditinjau dari unsur tindak pidana, pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang dan telah memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. karena adanya tindakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum. Unsur “setiap orang” terpenuhi karena pelaku merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana [19]. Unsur “menyalahgunakan pengangkutan/niaga” melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan tujuan, ketentuan, atau peraturan yang berlaku serta menyalahgunakan distribusi BBM. Unsur ini terpenuhi karena pengadaan BBM dilakukan di luar mekanisme resmi PT Pertamina dan dijual kembali setelah mengalami perubahan kualitas. Unsur “bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” terpenuhi karena objek yang diperdagangkan adalah Pertalite yang termasuk BBM subsidi dari pemerintah sesuai kebijakan yang berlaku. Selain itu, unsur “kesengajaan” terlihat dari tindakan para pelaku yang secara sadar melakukan pembelian BBM dari sumber yang tidak sah, melakukan pencampuran BBM, serta menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Berbeda dengan Kasus 1 SPBU di Kota Medan, Kasus 2 di PT Pertamina Patra Niaga melibatkan sembilan orang tersangka yang terdiri atas enam pejabat di lingkungan PT Pertamina Group dan tiga pihak swasta yang diduga bekerja sama dalam proses pengadaan minyak mentah dan distribusi BBM. Dari klaster PT Pertamina, para tersangka meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, dari pihak swasta, tersangka terdiri atas Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Direktur PT Orbit Terminal Merak yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim. Kedudukan para tersangka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku memiliki jabatan strategis dan kewenangan dalam proses pengadaan minyak mentah, distribusi, serta pemasaran BBM. Kewenangan tersebut diduga disalahgunakan melalui manipulasi pengadaan, penentuan spesifikasi produk, dan pengelolaan distribusi BBM sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar [20]. Keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini menunjukkan adanya kerja sama atau kolaborasi dengan pejabat yang memiliki kewenangan, sehingga perbuatan dilakukan tidak hanya berupa praktik pengoplosan BBM, tetapi juga merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola sektor minyak dan gas bumi yang memenuhi karakteristik tindak pidana korupsi.

Pada Kasus 2 PT Pertamina patra niaga pelaku telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3. Unsur “setiap orang” terpenuhi karena pelaku merupakan orang perseorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur “melawan hukum” terpenuhi melalui tindakan manipulasi pengadaan dan distribusi BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi” terlihat dari keuntungan yang diperoleh melalui pengadaan impor minyak mentah dan distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Kemudian unsur “kerugian keuangan negara” juga terpenuhi karena praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Selain itu, apabila dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, terdapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang terdapat padanya karena jabatan atau kedudukan” pelaku merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengadaan minyak mentah, distribusi BBM, hingga penentuan spesifikasi produk yang dipasarkan untuk masyarakat. Namun pelaku menggunakan kewenangan tersebut secara menyimpang penyalahgunaan kewenangan tersebut menjadi pembeda utama antara Kasus 2 dengan Kasus 1 pengoplosan BBM SPBU di Kota Medan.

Analisis terhadap kedua kasus menunjukkan bahwa keberadaan unsur jabatan atau kewenangan merupakan faktor yang menentukan perbedaan penegakan hukum. Pada Kasus 1 pengoplosan BBM SPBU di Kota Medan, seluruh pelaku merupakan aktor swasta yang melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memanfaatkan jabatan publik maupun kewenangan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi sehingga perkara tersebut cukup diterapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Sebaliknya, dalam Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga, para pelaku memiliki akses dan kewenangan dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi yang kemudian digunakan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi. Penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga memenuhi karakteristik tindak pidana korupsi [21].

Berdasarkan Tabel 3, terdapat perbedaan yang signifikan antara karakteristik pelaku pada kedua kasus. Pada Kasus 1 SPBU Kota Medan, pelaku berasal dari pihak swasta yang hanya memiliki kewenangan operasional sehingga tidak ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Sebaliknya, pada Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga, pelaku terdiri dari pejabat korporasi dan pihak swasta yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, distribusi, penentuan spesifikasi BBM, sehingga terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kasus 1 SPBU Kota Medan lebih tepat dikenakan ketentuan Undang-Undang Migas, sedangkan Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tabel 3. Karakteristik Pelaku Dan Keberadaan Unsur Jabatan Atau Wewenang

Dapat dipahami bahwa pembeda utama antara kedua perkara bukan semata-mata terletak pada adanya praktik pengoplosan BBM, melainkan pada karakteristik pelaku dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Kasus 1 pengoplosan BBM SPBU di Kota Medan lebih tepat dipandang sebagai tindak pidana umum di bidang minyak dan gas bumi karena dilakukan oleh pihak swasta tanpa penyalahgunaan jabatan publik. Sebaliknya, Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam tata kelola distribusi BBM, menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk memperoleh keuntungan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan karakteristik perbuatan dan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum positif di Indonesia .

D. Analisis karakteristik perbuatan.

Karakteristik perbuatan merupakan salah satu aspek yang menentukan penerapan ketentuan hukum terhadap suatu tindak pidana. Meskipun kedua perkara sama-sama berkaitan dengan pengoplosan BBM bersubsidi, karakteristik perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan terletak pada tujuan perbuatan, cara pelaku melakukan tindak pidana, objek yang dirugikan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Maka analisis terhadap karakteristik perbuatan menjadi penting untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk tindak pidana umum di bidang minyak dan gas bumi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pada Kasua 1 pengoplosan BBM bersubsidi SPBU di Kota Medan, karakteristik perbuatan lebih menitikberatkan pada tindak pidana konvensional di bidang minyak dan gas bumi. Perbuatan para pelaku yaitu mencampur BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) dengan bensin ilegal beroktan lebih rendah (RON 87), kemudian dipasarkan kembali kepada masyarakat sebagai BBM yang seolah-olah masih memenuhi standar kualitas. Tindakan tersebut dilakukan secara sadar dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui selisih harga pembelian dan penjualan BBM [22]. Dengan membeli BBM melalui jalur yang tidak resmi dan menjualnya kepada konsumen sebagai BBM yang memenuhi standar, pelaku memperoleh keuntungan ekonomi, sedangkan konsumen mengalami kerugian karena menerima BBM dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi. Karakteristik perbuatan tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas perdagangan BBM secara melawan hukum, sehingga yang paling dirugikan adalah konsumen atau masyarakat serta sistem distribusi BBM bersubsidi. Apabila dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kegiatan niaga BBM yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan pelaku tidak berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara ataupun penyimpangan kebijakan publik, namun merupakan pelanggaran terhadap tata niaga BBM yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Fokus utama penegakan hukum dalam perkara ini diarahkan pada pemidanaan terhadap perbuatan melawan hukum di bidang minyak dan gas bumi sebagai tindak pidana umum [23].

Berbeda dengan Kasus 1, karakteristik perbuatan dalam Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya berupa pencampuran atau pengoplosan BBM, tetapi merupakan bagian dari rangkaian penyimpangan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, para pelaku diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan minyak mentah, pengaturan impor melalui broker tertentu, serta pengadaan BBM yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, ditemukan adanya praktik pelaporan seolah-olah negara membeli BBM dengan spesifikasi RON 92, padahal produk yang diterima memiliki kualitas RON 90. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki oleh para pejabat dalam pengelolaan distribusi BBM nasional.

Karakteristik utama kasus ini terletak pada adanya penyimpangan terhadap alokasi anggaran BBM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi BBM yang diberikan pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Namun, melalui manipulasi data pengadaan, perubahan spesifikasi BBM, serta penyimpangan distribusi, anggaran negara digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, negara tidak hanya membayar harga BBM yang lebih tinggi dari harga sebenarnya, tetapi juga menanggung beban subsidi atas BBM yang kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Perbuatan tersebut secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berpotensi merugikan perekonomian karena dana APBN yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu [24].

Apabila dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karakteristik perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena terdapat penyalahgunaan kewenangan, adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Dengan demikian, pengoplosan BBM dalam perkara PT Pertamina Patra Niaga bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran tata niaga BBM semata, melainkan merupakan bagian dari mekanisme korupsi yang dilakukan melalui penyimpangan pengelolaan anggaran negara dan tata kelola distribusi energi nasional.

Berdasarkan perbandingan kedua kasus tersebut dapat dipahami bahwa perbedaan karakteristik perbuatan menjadi dasar utama dalam menentukan penegakan hukum. Pada Kasus 1 pengoplosan BBM SPBU di Kota Medan, fokus perbuatannya adalah tindak pidana konvensional berupa pencampuran BBM untuk memperoleh keuntungan pribadi dari konsumen tanpa melibatkan penyalahgunaan jabatan maupun pengelolaan anggaran negara. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah sesuai dengan karakteristik perbuatannya. Sebaliknya, pada Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga, pengoplosan BBM merupakan bagian dari penyimpangan alokasi anggaran BBM bersubsidi yang dibiayai melalui APBN. Manipulasi data pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, dan penyimpangan spesifikasi BBM menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar sehingga memenuhi karakteristik tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara tersebut didasarkan tidak hanya pada adanya praktik pengoplosan BBM, tetapi juga pada adanya penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara [25].

Berdasarkan pada Tabel 4, terlihat perbedaan utama dalam kedua kasus yang terletak pada karakteristik perbuatan dan dampak hukumnya. Pada Kasus 1 SPBU Kota Medan, perbuatan berupa pengoplosan Pertalite dengan BBM beroktan lebih rendah yang dilakukan secara langsung di tingkat operasional SPBU dan tidak melibatkan pengelolaan anggaran negara, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana umum di bidang minyak dan gas bumi, penegakan hukum ditangani melalui peradilan pidana umum. Berbeda pada Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga, perbuatan dilakukan melalui manipulasi pengadaan, distribusi, dan spesifikasi BBM yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara dalam sektor energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum ditangani melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tabel 4. Karakteristik Perbuatan.

Analisis terhadap kedua kasus menunjukkan bahwa perbedaan karakteristik perbuatan berdampak langsung terhadap mekanisme penegakan hukum yang diterapkan. Pada Kasus 1 pengoplosan BBM SPBU di Kota Medan, penegakan hukum dilakukan melalui sistem peradilan pidana umum karena perbuatan pelaku hanya memenuhi unsur penyalahgunaan kegiatan niaga BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Perkara ditangani oleh Kepolisian sebagai penyidik dan diperiksa pada Pengadilan Negeri sebagai perkara pidana umum. Sebaliknya, pada Kasus 2 PT Pertamina Patra Niaga, pengoplosan BBM merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi BBM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karakteristik tersebut menyebabkan perkara diproses dalam rezim tindak pidana korupsi dengan penanganan oleh Kejaksaan Agung dan pemeriksaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, perbedaan aparat penegak hukum dan forum peradilan bukan ditentukan oleh bentuk pengoplosan BBM semata, melainkan oleh terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan, kedudukan pelaku, serta adanya kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [26].

I V. Simpulan

Penegakan hukum terhadap kasus pengoplosan BBM bersubsidi harus didasarkan pada karakteristik pelaku, karakteristik perbuatan, keberadaan unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, serta akibat hukum yang ditimbulkan dalam setiap perkara. Berdasarkan hasil penelitian, Kasus 1 lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi karena dilakukan oleh pihak swasta dengan cara mengoplos dan memperdagangkan BBM secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa melibatkan penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan negara. Meskipun menggunakan objek berupa BBM bersubsidi, perbuatan tersebut tidak secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana korupsi, melainkan lebih berdampak pada kerugian konsumen dan penyimpangan tata niaga BBM. Sebaliknya, Kasus 2 memenuhi karakteristik tindak pidana korupsi karena dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi BBM, kemudian menyalahgunakan kewenangan tersebut melalui manipulasi pengadaan, distribusi, spesifikasi BBM sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menghilangkan manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh negara. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Kasus 1, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kasus 2, telah sesuai dengan karakteristik fakta hukum dan unsur tindak pidana yang terpenuhi pada masing-masing perkara. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan dasar hukum dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pengoplosan BBM bersubsidi tidak ditentukan semata-mata oleh adanya praktik pengoplosan, melainkan oleh terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, serta karakteristik pelaku dan perbuatannya, sehingga penerapan hukum yang tepat dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas segala rahmat, karunia, dan hidayah-Nya sehingga artikel ilmiah ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, khususnya Program Studi Ilmu Hukum, atas dukungan akademik dan bantuan, dukungan, dan motivasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga penelitian dan penulisan artikel ini dapat terselesaikan. Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga tercinta atas doa, kasih sayang, dukungan, serta motivasi yang tiada henti selama proses penyusunan penelitian dan penulisan artikel ini.

References

Boy Muhammad Putra, Ardiansah, and Bagio Kadaryanto, “Tinjauan normatif penjualan BBM subsidi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” J. Administrasi Politik dan Sosial, vol. 2, no. 1, pp. 57–66, Apr. 2021, doi: 10.46730/japs.v2i1.41.

M. Kevin, “Klasifikasi bahan bakar minyak oplosan (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) menggunakan DenseNet121,” J. Inform. dan Tek. Elektro Terap., vol. 13, no. 3, Jul. 2025, doi: 10.23960/jitet.v13i3.7250.

E. Harahap, “Pengoplosan BBM bersubsidi di Medan manajer SPBU jadi terdakwa,” Mistar.id, Medan, Indonesia, May 21, 2025. [Online]. Available: https://mistar.id/news/hukum-peristiwa/pengoplosan-bbm-bersubsidi-di-medan-manajer-spbu-jadi-terdakwa

M. Kurniawan, “Beragam kejahatan terkait BBM, dari korupsi minyak mentah hingga pengoplosan Pertalite,” Kompas.id, Mar. 8, 2025. [Online]. Available: https://www.kompas.id/artikel/beragam-kejahatan-terkait-bbm-dari-korupsi-minyak-mentah-hingga-pengoplosan-pertalite

D. D. Putong, M. Limbat, and R. Pakasi, “Tinjauan yuridis tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi,” J. Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, vol. 10, no. 3, pp. 446–458, Dec. 2024, doi: 10.55809/tora.v10i3.390.

A. Harto, “Sepeda motor brebet massal di Jawa Timur,” Kompas.id, Oct. 29, 2025. [Online]. Available: https://www.kompas.id/artikel/mogok-massal-karena-bensin-di-jawa-timur

M. H. Rifurio, “Pengaturan perlindungan konsumen terhadap praktik pencampuran BBM menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” Lexoria: J. Pluralisme Hukum Indonesia, vol. 1, Dec. 2025, doi: 10.2025/8zdehj22.

O. W. P. Firli Afriyeni, “Analisis hukum terhadap tindak pidana pengoplosan BBM dan efektivitas UU Migas,” Dharma Pendidikan Universitas PGRI Mpu Sindok Nganjuk, vol. 20, Oct. 2025, doi: 10.69866/dp.v20i2.609.

T. M. B. Sihaloho, R. Sitompul, and O. K. Isnainul, “Analisis yuridis tindak pidana terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi,” Unes J. Swara Justisia, vol. 9, no. 1, pp. 140–146, May 2025, doi: 10.31933/6t4h9p78.

B. F. Abadi and N. V. Madjid, “Penerapan unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi,” J. Sakato Ekasakti Law Rev., vol. 4, no. 1, pp. 76–84, Apr. 2025, doi: 10.31933/yyjwxz87.

G. G. Al Husna and D. Wiyanti, “Perlindungan konsumen akibat pengoplosan minyak mentah yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Bandung Conf. Series: Law Stud., vol. 5, no. 2, Aug. 2025, doi: 10.29313/bcsls.v5i2.21510.

M. T. M. Risa Rifa’ul Azizah, “Pengaturan dark patterns sebagai tindak pidana dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia,” Archive Umsida, May 2024, doi: 10.21070/ups.4792.

A. A. Tangahu, “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sektor swasta,” Al-Zayn: J. Ilmu Sos. dan Huk., vol. 3, no. 2, pp. 1132–1139, May 2025, doi: 10.61104/alz.v3i2.1288.

M. R. Rahadi and R. R. Phahlevy, “Pelanggaran administratif: Asal-usul kasus korupsi pejabat daerah Sidoarjo,” Indones. J. Law Econ. Rev., vol. 20, no. 4, Oct. 2025, doi: 10.21070/ijler.v20i4.1349.

D. Sulistiono, “Peran hukum dalam mengatasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” Berajah J.: J. Pembelajaran dan Pengembangan Diri, doi: 10.47353/bj.v4i11.527.

N. F. M. Zhafira Ramadhani, “Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat menjual emas perhiasan di toko yang berbeda,” Archive Umsida, Aug. 2024, doi: 10.21070/ups.5834.

U. Hijriatin Mastura, H. L. Parman, and L. Wulandari, “Penerapan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Parhesia, vol. 1, no. 2, pp. 191–197, Nov. 2023, doi: 10.29303/parhesia.v1i2.3643.

L. Sayyidina and A. R. Bangun, “Pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina tahun 2025,” Politika Progresif: J. Hukum, Politik dan Humaniora, vol. 2, no. 4, pp. 174–185, Dec. 2025, doi: 10.62383/progres.v2i4.2727.

Z. A. H. Sumartono, “Efektivitas sanksi pidana dalam penanggulangan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia,” J. Retentum, vol. 7, no. 1, p. 1, 2025, doi: 10.46930/retentum.v7i1.5270.

D. Shintawulan, M. Rizkynanda, N. A. Ramadhanti, and T. E. Sandari, “Analisis dampak penyalahgunaan wewenang terhadap tindak pidana korupsi,” J. Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, vol. 3, no. 4, pp. 379–388, Nov. 2024, doi: 10.55606/jekombis.v3i4.4531.

A. Fauziyah et al., “Penegakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan dalam pencegahan korupsi serta pemulihan kepercayaan publik pada perusahaan migas nasional,” Indones. Econ. J., vol. 1, Jul. 2025, doi: 10.63822/cpfxq856.

L. P. N. Rahayu, K. Julia Mahadewi, K. Elly Sutrisni, and N. P. S. Nandari, “Perlindungan konsumen atas kerugian ekonomi akibat Pertamax oplosan dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Al-Zayn: J. Ilmu Sos. dan Huk., vol. 3, 2025, doi: 10.61104/alz.v3i5.2231.

E. Erfandi, A. Fithry, and R. Rusfandi, “Pengangkutan BBM bersubsidi ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” J. Jendela Hukum, vol. 12, no. 2, pp. 45–75, Sep. 2025, doi: 10.24929/jjh.v12i2.4662.

E. K. Tarigan, “Analisis yuridis penjualan bahan bakar minyak eceran menurut Undang-Undang Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001),” Lex Justitia, vol. 2, no. 2, pp. 121–134, Jul. 2020, doi: 10.22303/lj.2.2.2020.121-134.

B. G. A. R. Ni Putu Sintiya, “Kerugian konsumen akibat penggunaan bahan bakar minyak Pertalite di bawah standardisasi dalam perspektif keadilan,” Locus: J. Konsep Ilmu Hukum, vol. 5, Dec. 2025, doi: 10.56128/jkih.v5i3.601.

M. S. Dewi, N. Pratiwi, and L. Marlina, “Pelanggaran prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam kasus korupsi pengoplosan Pertamax oleh PT Pertamina,” Quranomic: J. Ekon. dan Bisnis Islam, vol. 4, no. 2, 2025, doi: 10.37252/jebi.v4i2.1474.